Kasus Penikaman Manto, Polsek Kemaraya Ringkus Pelaku di NTT

Kendari, SultraNET. | Kasus penikaman yang merenggut nyawa Muhammad Manto pada 15 November 2018 yang lalu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kemaraya Kota Kendari berhasil menangkap pelaku DW (18) Tahun setelah sempat melarikan diri di Larantuka, Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jum’at (13/12/2018).

Kejadian tersebut bermula saat korban akan pulang kerumahya, usai bekerja sebagai pramu saji disalah satu rumah makan di Kota Kendari, belum jauh meninggalkan tempat kerjanya, pelaku DW langsung tiba – tiba menghampiri korban serta memalak dengan meminta sejumlah uang yang dimilikinya.

Kapolsek Kemaraya, AKP. Muhammad Risal mengatakan,sekitar pukul 01.00 wita,korban yang bekerja di salah satu rumah makan teluk kendari hendak akan pulang kerumah, belum ditengah perjalan pelaku tiba – tiba mendatangi korban dan meminta sejumlah uangnya.

“Kejadiannya pada Kamis, 15 November 2018, sekitar pukul 01.00 wita, saat itu, korban yang bekerja pada Rumah Makan Teluk Kendari hendak pulang kerumah, namun ditengah perjalanan, tiba-tiba pelaku mendatangi korban untuk memalak, dengan meminta sejumlah uang.”

“Saat pelaku berupaya meminta uang korban, korbanpun menolak untuk mengikuti apa yang diinginkan dari pelaku, dan korban bersih keras untuk tidak memberikan uang kepada pelaku, karena merasa kesal, Korban DW pun lalu menikam korban dengan menggunakan taji ayam yang dimiliknya pada bagian dada sebelah kiri korban dan membuat korban jatuh tersungkur lalu menghembuskan napas terakhirnya” ungkap AKP. Muhammad Risal, Senin (14/1/2019)

Usai melakukan perbuatanya, pelaku DW segera melarikan diri dan meninggalkan korban yang sementara jatuh tersungkur akibatnya, berkat kerja keras tim Polsek Kemaraya dalam mencari keberadaan pelaku, akhirnya mengetahui bahwa pelaku sudah berada di NTT, setelah mengetahui keberadaan pelaku tim Polsek kemaraya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Flores Timur, guna melakukan penangkapan.

“Iya benar, pelaku semalam tiba di Kota Kendari, setelah melarikan diri ke Larantuka, ini berkat koordinasi tim dengan jajaran Polres Flores Timur, akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan membawanya, guna melakukam proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas tindakan pelaku, Kini harus mendekam di ruang tahanan Mako Polsek Kemaraya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukanya.

”Untuk pelaku sudah kami tahan, pelaku dikenakan pasal 338, dengan pidana maksimal 15 tahun,”Jelasnya

Reporter : Yuda




Kasus Pelecehan Seksual Pada Karyawati Bank Sultra, Sekar Lakukan Investigasi

Kendari, SultraNET. | Pasca beredarnya informasi atas tindakan pelecehan seksual terhadap 15 Karyawati di Bank Sultra Cabang Utama, yang dilansir berapa media pekan lalu, Serikat Karyawan (Sekar) Bank Sultra akan lakukan investigasi.

Kabag Sekretariat dan Humas Bank Sultra Wa Ode Nur Huma saat ditemui diruang kerjanya Senin (14/1/2019) mengatakan, laporan atas pelecehan yang terjadi pada karyawan Bank Sultra Cabang Utama, sementara dalam tahap klarifikasi kebenaran.

“Sementara ini kami masih melakukan investigasi dan kami sudah serahkan kepada Satker guna menindak lanjut laporan tersebut dan 15 korban ini kami masih melakukan identifikasi internal terlebih dahulu” ucap Nur Huma

Dirinya membenarkan bahwa saat ini berkas pernyataan korban pelecehan seksual sudah berada ditangan jajaran direksi Bank Sultra.

“Saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas karena kami masih memproses kejadianya” jelas dia

Ditempat yang sama, Ketua Serikat Karyawan (Sekar) Bank Sultra Sahrul Pirdaus menambahkan, pihaknya sudah menerima laporan dari karyawati dan Sekat sudah melanjutkan pelaporan tersebut kepada pihak manajement guna di pelajari dan ditindak lanjuti.

“Karyawati telah melayangkan surat ke Serikat karyawan (Sekar) dan kami sudah menyurat secara resmi kepada direksi Bank Sultra. Setelah laporan itu masuk, direksi lebih dahulu mendisposisi, kemudian diteruskan ke satuan kerja audit internal (SKAI)” urainya

Dari hasil rekomendasi itu, lanjut pirdaus, dewan direksi akan mengambil keputusan, ” Cuman di ketentuan kami itu walaupun belum terbukti pelaku melakukan tindakanya, maka kami melakukan non job terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan kami, guna berjalanya aktipitas investigasi atas laporan karyawan dan bukan berati setelah non job ini pelaku sudah terbukti, itu belum sama sekali” tegasnya

Atas adanya pelaporan yang di lakukan karyawati bank sultra, kepala Cabang Utama Bank Sultra SY sudah di Non Jobkan.




Peringati HUT, TTNT-Asade Polres Muna gelar Baksos

MUNA, SultraNET. | Dalam Rangka HUT IKABA 2002 Two Thousand and Two (TTNT) dan Angkatan Sepolwan Dua Enam (Asade) angkatan 21 Polres Muna melaksanakan anjang sana dan baksos dipondok pesantren Ibnu Abbas yang diterima langsung oleh pimpinan Ibnu Abbas di jalan lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecematan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada hari sabtu 12 januari 2019.

Ketua Pembina Ikaba 2002, Bripka Subair yang juga ps. Kanit Bintibmas  Polres Muna mengatakan kepada media harapansultra.Com bawah kegiatan TTNT-Asade angkatan 21 yang dilakukan ini merupakan salah satu kepedulian terhadap masyarakat.

” Jadi anjang sana ini atau kunjungan kasih ini berketepatan dengan HUT Ikaba 2002 angkatan 21, pada tahun 2019 ini, pada kesempatan ini Ikaba 2002 Polres Muna memberikan bantuan alqur’an dan iqra serta santunan berupa sembako terhadap pesantren Ibnu Abbas dan masyarakat yang kurang mampu, ” Ujarnya.

Lebih Bripka Subair, bahwa kegiatan yang diprakasai oleh seluruh angakatan 21 ini, ia berharap agar mendapatkan berkah dari Tuhan yang maha esa, dan bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan bantuan ini.

“Dan kami berharap agar seluruh angkatan 21 khususnya di Polres Muna tetap bisa menjaga kekompakan baik dalam menjalankan tugas maupun dikehidupan sehari hari” Tuturnya

Kegiatan yang juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya mendekatkan kepolisian dengan masyarakat guna menumbuhkan partisipasi masyarakat dan kerjasama untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

” Masyarakat sekitar berharap, kegiatan sosial seperti ini terus berlanjut dan dan dapat menjadi contoh bagi yang lainnya, ” pungkasnya.




Dua Anggota Polres Muna Dipecat Ini Sebabnya

MUNA,Harapansultra.COM | Dua anggota Polres Muna yakni,   Brigadir Budi Wahyu dan Bripka Asri dipecat dari korps Bhayangkari. Kedua personil Polri itu diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran berat. Pada hari juamat (11/01/2019).

Pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua oknum Polisi tersebut tidak hadir. Terpaksa hanya foto close-up  dengan background (latar belakang) warna kuning dipegang oleh dua anggota Polres.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga didampingi Wakapolres, Kompol Yusuf Mars.  mengatakan kepada media harapansultra.Com, bawah pemecatan kedua oknum Polisi tersebut dilakukan setelah melalui sidang kode etik. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran, pelangaranya sudah tidak bisa ditolerir.

” Untuk itu pelanggaran yang di lakukan Brigadir Budi Wahyu dipecat selain karena disersi juga terlibat kasus dugaan pencuri sapi. Sementara Bripka Asri juga disersi selama setahun, ” kata Agung

Lanjut dua melati dipunduknya itu menegaskan, saat ini keduanya bukan lagi tercatat sebagai anggota Polri. Kalau keduanya masih mengatasnakan personil Kepolisian, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan ke kantor Polisi. “Mulai saat ini, keduanya bukan lagi Polisi, “ucapanya.

Hal itu khusus untuk Brigadir Budi Wahyu, setelah dipecat bukan berarti kasus dugaan pencurian sapinya berhenti. Kasusnya tetap berjalan. Hanya saja, saat ini, Budi Wahyu belum berhasil ditangkap.

“Kita sudah tetapkan DPO, ” bebernya.

Kapolres Muna menambahkan, untuk personil Polres Muna lainnya, agar tidak mengikuti jejak kedua mantan anggota Polisi itu. Ia menginginkan agar personil Polres Muna dapat menjalankan tugas dan melakukan inovasi yang dapat berguna bagi masyatakat.

“Saya inginkan personil Polisi, dapat lebih dekat dan dicintai oleh masyarakat, ” pungkasnya. (Rustam)




Ricuh DPRD Bombana, BK dan POLRES Diminta Proaktif

Rumbia, SultraNET. | Pasca Kericuhan yang terjadi pada saat Rapat internal DPRD Kab. Bombana yang membahas masalah Internal tanggal 7/1/2019 merupakan sebuah Tindakan yang melanggar etika dan melanggar hukum, pasalnya Sebagai Anggota DPRD yang menyandang status terhormat seharusnya dapat menahan diri untuk menempuh cara penyelesain Masalah dengan cara premanisme.

Sejatinya sebagai pejabat yang terhormat, maka akan lebih bijak jika menyelesaikan masalah dengan cara cara yang terhormat pula.

Abady Makmur salah satu Tokoh masyarakat Bombana sangat menyayangkan kejadian memalukan yang dilakonkan oleh Andi Firman sebagai ketua DPRD, apalagi diketahui bahwa patut diduga jika yang jadi penyebab kekisruhan adalah soal jatah alias pembagian kue yang tidak proporsional dan pengalihan belanja DPRD ke Belanja Publik.

“ini sangat memalukan sekali dan sangat disayangkan. apalagi pemicu keributan bukan karena memperjuangkan aspirasi konstituen yang diwakilinya. tentu saya selaku masyarakat sangat kecewa,” Ungkapnya

Untuk itu, Mantan anggota DPRD Kab. Bombana dua periode ini menilai jika kekisruhan saat rapat internal di DPRD terdapat empat hal yang harus segera di tindak lanjuti.

Pertama yaitu persoalan pelanggaran kode etik yang harus segera ditindak lanjuti oleh Badan kehormatan DPRD sesuai dengan Peraturan Tata tertib DPRD karena ini ranahnya Badan Kehormatan Dewan perwakilan rakyat.

” BK seharusnya segera mengambil sikap dan mengagendakan pemanggilan Andi Firman selaku ketua DPRD Bombana untuk dimintai keterangan lanjut Abadi Makmur.

Sementara masalah kedua adalah dugaan kepemilikan senjata tajam yang sempat dihunus oleh ketua DPRD itu wajib diproses sesuai undang undang Darurat sesuai pasal 2 ayat (1)dan (2) hal ini sudah di laporkan oleh Beberapa anggota DPRD Bombana pada Polres Bombana dengan LP : 05/1/2019/SPKT/Res.

Yang ketiga adalah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum yang belum diketahui identitasnya dengan korban Heryanto, SKM yang berpotensi merlanggar ketentuan pidana pasal 170 atau pasal 351 dan pasal 335 KUHP.

Yang ke empat adalah kasus pengrusakan barang negara yang harus daporkan oleh sekrertaris Dewan.

“jadi Sekertaris Dewan juga harus segera melaporkan kerugian yang diakibatkan oleh kekadian atau insiden tersebut karna barang tetsebut adalah barang negara yang dibeli dengan Anggaran Negara,” tutupnya.




Ricuh DPRD Bombana, Diduga Akibat Dana Siluman dan SPPD Tidak Dibayar !!

Bombana, SultraNET. | Rapat Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana (7/1/2018) mendadak kacau pasalnya Para Wakil Rakyat itu tidak saja beradu argumen bahkan beradu Fisik hingga yang paling parah Ketua DPRD Bombana, Andi Firman, SE., M.Si mengacungkang Keris mengancam anggota DPRD lainnya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, kekacauan tersebut terjadi akibat protes para anggota DPRD terhadap sang Ketua karena pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) para anggota Dewan yang terhormat tersebut tidak dibayarkan ditahun 2018 sedangkan sang Ketua dibayarkan sepenuhnya.

Bukan itu saja, masih dari sumber yang minta identitasnya tidak dipublikasi, diduga kuat protes tersebut juga terkait Indikasi adanya dana siluman ditubuh DPRD Bombana, dikatakan dana Siluman tersebut karena dana tersebut tiba tiba muncul dalam APBD padahal tidak pernah dibahas di Badan Anggaran (banggar).

“Ada beberapa proyek di DPRD Tidak pernah dibahas di Banggar dan Dana itu seharusnya untuk pembayaran SPPD Anggota yang dialihkan, itu yang membuat para anggota DPRD Murka” Tuturnya.

Saking kacaunya, Salah seorang anggota DPRD Bombana, Herianto, SKM terkena lemparan Botol  berisi Air Mineral dan terjadi aksi saling lempar dan dorong menghalangi ketua DPRD yang murka.




Polres Bombana Gelar Perkara Kekacauan DPRD Bombana

Rumbia, SultraNET. | Setelah menerima Laporan oleh Korban dalam Insiden Kekacauan pada Rapat internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara yang di Gelar pada senin (7/01/2019), Satreskrim Polres Bombana menggelar Perkara sebagai wujud kehati-hatian pada proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Res Bombana, AKP Sofwan Rosyidi, SIK, membenarkan adanya laporan yang diterima olehnya terkait insiden Kekacauan di Internal DPRD setempat.

“Betul, kami telah terima dua laporan atas insiden kemarin di DPRD Bombana oleh Saudara Heriyanto yakni terkait dugaan pengancaman dan juga dugaaan penganiayaan yang dialami oleh pelapor, Heriyanto,” cetus AKP Sofwan Rosyid dihadapan beberapa awak media setelah selesai laksanakan gelar perkara di Mabes Res Bombana pada selasa (8/1/2019).

Menurutnya, pelapor menjadi korban dalam kagaduhan yang awalnya bermula saling Adu pendapat dan argumen soal Masalah internal mereka.

“Informasi awal kami dapat dari berbagai keterangan bahwa pada suasana gaduh, mereka saling melempar-lemparan, namun ada laporan bahwa selain ada orang luar juga ada oknum yang mengancam dengan menggunakan Senjata tajam,” tambahnya.

untuk proses hukum kedepan masih lanjut Kepada Satuan bidang Kriminal itu, bahwa terhadap saksi nanti akan dijalankan sesuai aturan namun untuk calon tersangka sudah dikantongi oleh kepolisian setempat.

Atas insiden tersebut, pelaku bisa dikenakan peraturan pasal 170 dan atau 351, dan pasal 335 dan atau Uundang-Undang Darurat akibat perbuatan yang tidak menyenangkan.




Orator Tunggal Ini Sebut Bupati Muna Gagal Sejahterakan Rakyatnya.

MUNA, SultraNET.| Belum beberapa tahun berjalan pemerintah Kabupaten Muna mulai diusik bahkan dituduh dibawah kepemimpinan duet Rusman Ema-Malik Ditu gagal sejahterakan masyarakat. Hal itu diungkap Machdin lewat orasinya pada Selasa(8/1/2019)

Bahkan lelaki yang digelar orator koboi itu menyebut sejumlah kasus korupsi terjadi kurun waktu 2018 lalu terutama menyangkut dana pekan olahraga propinsi (porprov) dengan nilai 9,7 Milyar yang dipakai pihak Dinas Pemuda dan Olahraga(Dispora) setempat.

Desakan terhadap kejaksaan Negeri Muna dan KPK disuarakan oleh Machdin guna segera memeriksa Kadis Dispora Muna, bendahara Dispora dan PPK

“Pemeritah jangan seenaknya meminta kepada DPRD Kabupaten Muna membahas tambahan dana porprov, sebelum pertanggung jawaban secara transparan itu dilaksanakan.Agar publik tahu jangan selalu mengatasnamakan atlet namun tujuannya pemerintah hanya berselimut dan bersembunyi dibalik kesalahan”, Ungkap Machdin

Terpisah dari masalah dugaan korupsi. Machdin menyebut kegagalan Pemkab. Muna membangun pasar harian rakyat (Pasar Laino,-red) yang bisa melahirkan perputaran ekonomi pasar dimana dibuktikan semakin sengsaranya para pedagang akibat pendapatan mereka berjualan di pasar itu tak sesuai harapan.

Kata dia, pasar moderen itu seharunya tak terbengkalai bila pemerintah benar-benar peduli terhadap nasib para pedagang apalagi pengembangan pasar ditaksir hanya menelan dana sebesar 4 milyar saja untuk bisa bertambah luas dipakai oleh seluruh pedagang yang ada.

“Pemerintah harusya jeli melihat potensi. Yang mana yang harus diproritaskan jangan mencari keuntungan besar sehingga mengutamakan penimbunan pantai laino sampai motewe yang sudah menelan biaya sekitar 50 milyar yang tujuannya hanya untuk WFC ( Water From City )”, Ungkap.

Ia menduga anggaran sebesar itu mubazir dan tidak dinikmati masyarakat justru umumnya pembangunan berada dijalur pantai dikemudian hari hanya akan menjadi tempat prostitusi apalagi kondisi pantainya sepih dan jauh dari keramaian kota.

“Pemda dan DPRD Kabupaten Muna buktikan destinasi wisata di Kabupaten Muna yang sudah mendapatkan penganggaran ratusan bahkan milyaran rupiah dapat menyaingi perputaran ekonimi pasar laino yang terlihat kumuh dan diterlantarkan Pemda apalagi jika pasar itu menjadi moderen”, Papar Machdin

Terkait dugaan korupsi, Ia berjanji aksi serupa akan digelar di Kejaksaan Tinggi, Kendari serta Mapolda Sultra yang dijadwalkannya pada Rabu (16/1/ 2019) mendatang. (Rustam)




Kematian Nurmiati di Duga Penyakit Epilepsi

MUNA, SultraNET.| Kematian Nurmiati (12) warga di Desa Wakadia Kecamatan Watoputeh Kabupaten Muna sontak membuat kaget warga pasalnya tiba-tiba ditemukan dengan posisi kepala telungkup didalam sebuah baskom dirumah milik La Paenadi pada Sabtu (5/1/2019) dini hari sekitar pukul 08.30 Wita.

Dijelaskan saksi mata Marlian bahwa korban menuju dapur untuk cuci tangan usai makan sementara ia menyapu diruangan depan.

“Pada saat saksi (Marlian) menuju ke dapur maka saat itu saksi menemukan korban dalam keadaan kepala tertelungkup ke dalam baskom berisi air,” Ungkap Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga kepada media harapansultra.Com minggu (06/01/2019).

Agung menambahkan, saat itu pula ia bersama Marlin mengangkat korban lalu menghubungi Samsir dengan tujuan bersama-sama mengantar korban ke Puskesmas Wakadia.

“Berdasarkan pemeriksaan medis bahwa korban telah meninggal dunia dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan, ” Bebernya.

Hanya saja sebelumnya diketahui jika korban mengidap penyakit epilepsi sejak umur 3 tahun.”Atas kejadian tersebut orang tua atau pihak keluarga Korban tidak keberatan,” Tutupnya. (Rustam)




Lakalantas Mobil Vs Sepeda Motor di Wakatobi Warnai Awal Tahun Baru 2019

Wakatobi, SultraNET. | Kecelakaan Lalu Lintas (lakalantas) yang melibatkan satu unit mobil dan Sepeda motor dijalan jendral sudirman Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi wangi, kabupaten Wakatobi mewarnai Awal tahun 2019, Selasa pukul 00.30 dini hari (01/01/2019).

Berdasarkan data yang dihimpun, Mobil Kijang Inova bernomor polisi DT 5757 WK yang diduga milik Wakapolres Wakatobi tersebut bertabrakan dengan Sepeda motor bernomor DT 3795 LE hingga meyebabkan pengendara sepeda motor luka parah.

Pengendara motor, Yusran (27) Warga Wandoka utara, dusun Wakeleu terpaksa dilarikan ke rumah sakit umum daerah untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kecelekaan ini, yusran mengalami patah tulang pada tangan sebelah kiri, patah kaki sebelah kanan dan luka parah pada bagian kepala demikian motor yang dikendarainya juga rusak parah.

Berbeda dengan kondisi mobil hanya mengalami kerusakan bagian dibagian depan dan kaca depannya retak akibat benturan kedua kendaran tersebut.

Hingga berita ini direlease, pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara(TKP) untuk memastikan penyebab terjadinya kecelakaan (AD)