Ironi, Petani di Bombana Dipolisikan Setelah Dua Sapi Mati usai Bobol Pagar dan Minum Cairan Pupuk di Kebunnya

Petani Korban yang Justru Dipolisikan

BOMBANA, SULTRANET.COM – Sudirman (54), seorang buruh tani kebun di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini harus menghadapi proses hukum yang ironis. Alih-alih mendapatkan keadilan dan ganti rugi atas kerusakan kebun yang ia garap, ia justru dipanggil dan diselidiki oleh pihak kepolisian Resor Bombana atas dugaan tindak pidana pengerusakan hewan. Jum’at (14/11)

Panggilan resmi dari pihak kepolisian tersebut dipenuhi Sudirman pada hari ini, Jumat, 14 November 2025, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kematian dua ekor sapi di dalam areal kebunnya sendiri. Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh pemilik ternak, M. Saleh, pada tanggal 9 Oktober 2025, menyusul peristiwa tragis yang terjadi dua hari sebelumnya.

Pada 7 Oktober 2025, dua ekor sapi ternak diketahui mati di dalam kebun yang digarap Sudirman di Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu. Menurut keterangan Sudirman, dua ternak besar itu masuk ke dalam areal tanamannya setelah sebelumnya merusak dan membobol pagar pembatas miliknya. Ia menduga, kematian sapi-sapi tersebut disebabkan karena meminum sisa cairan pupuk yang memang berada di dalam kebun, bukan karena perbuatan sengaja yang ia lakukan.

Kasus ini sontak menjadi sorotan karena menampakkan ketimpangan posisi di mata hukum. Sudirman, yang sehari-hari bekerja keras menanam sayur-sayuran dan nilam di lahan pinjaman, adalah pihak yang berulang kali dirugikan oleh ternak liar, namun kini menjadi pihak yang diselidiki.

 Ancaman Ganti Rugi Puluhan Juta vs. Status Buruh Tani

Sebelum kasus ini naik ke tingkat penyelidikan kepolisian, Sudirman mengaku telah diminta untuk membayar sejumlah uang ganti rugi yang sangat besar oleh pemilik sapi. Jumlah yang diminta mencapai Rp30 juta. Bagi Sudirman, seorang buruh tani yang hidup dari hasil menggarap kebun, tuntutan tersebut terasa mustahil untuk dipenuhi.

Kisah yang dialami Sudirman mencerminkan perjuangan hidup masyarakat kecil yang terhimpit di antara praktik pemeliharaan ternak yang masih liar dan tuntutan ganti rugi yang memberatkan. Ia merasa tidak seharusnya menanggung kerugian tersebut, mengingat sapi-sapi itu mati karena kelalaian pemiliknya yang membiarkan ternak berkeliaran hingga merusak properti orang lain.

Sudirman menegaskan bahwa ia telah berulang kali mengingatkan pemilik ternak untuk menjaga dan mengikat hewan peliharaannya. Peringatan tersebut dilayangkannya karena ternak-ternak itu sudah sering masuk ke dalam kebunnya dan merusak tanaman yang menjadi sumber mata pencahariannya.

“Saya sudah sering ingatkan pemilik ternak agar mengikat ternaknya karena sering masuk dalam kebun merusak tanaman,” ujarnya. “Saya hanya buruh tani yang mana kebun tersebut saya pinjam untuk menanam sayur-sayuran dan nilam. Saya tidak punya dana sebesar itu, terlebih lagi sapi yang mati itu di dalam kebun milik saya yang telah merusak pagar dan tanaman saya.” Jelasnya saat menyambangi Kantor Redaksi media ini.

Laporan pengaduan oleh pemilik ternak tentang dugaan Tindak Pidana Pengerusakan terhadap hewan kini telah direspons secara resmi oleh Kepolisian Resor Bombana. Pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/184/X/Res.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Inspektur Polisi Satu, Yudha Febry Widanarko, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut ketika dikonfirmasi via Whatssapp. Saat ini, perkara tersebut masih berada di tahap awal.

“Sementara penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” jawab Kasat Reskrim secara singkat,

Perda Bombana: Jerat Hukum yang Seharusnya Mengikat Pemilik Ternak

Kasus yang menimpa Sudirman menemukan kontradiksi kuat dengan regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Bombana. Kabupaten ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak, yang secara tegas mengatur kewajiban pemilik ternak untuk menjaga dan mengawasi hewannya. Perda ini disahkan dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas.

Beberapa pasal dalam Perda ini jelas menunjukkan kelalaian berada di pihak pemilik ternak, dan bukan pada buruh tani, Sudirman:

  1. Kewajiban Pengawasan dan Pengandangan (Pasal 6 dan Pasal 15): Perda secara eksplisit mewajibkan setiap peternak untuk memiliki kandang/pagar (Pasal 5) dan tidak melepaskan ternaknya secara bebas dan berkeliaran tanpa pengawasan (Pasal 15 ayat 1). Bahkan, setiap peternak yang tidak menggembalakan ternaknya wajib menempatkannya dalam kandang atau pagar (Pasal 6 ayat 2). Kelalaian yang menyebabkan sapi masuk dan merusak kebun Sudirman jelas merupakan pelanggaran terhadap Perda ini.
  2. Larangan Merusak Tanaman (Pasal 20): Perda secara tegas melarang pemilik ternak untuk: “Melepas/menggembalakan ternak pada… daerah pertanian yang ada tanaman budidaya dan tempat- tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan.” Ternak yang masuk ke kebun garapan Sudirman melanggar larangan ini.
  3. Kewajiban Ganti Rugi Pemilik Ternak (Pasal 28): Justru Perda Bombana yang mengamanatkan bahwa: “Pemilik ternak wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian dalam hal: Ternak miliknya merusak tanaman milik orang lain.” (Pasal 28 ayat 1 huruf a). Berdasarkan regulasi ini, Sudirman sebagai pihak yang tanamannya dirusak memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi, bukan sebaliknya.

Pengerusakan yang terjadi, di mana sapi bobol pagar Sudirman, seharusnya menempatkan Pelapor sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan ternak dan pengerusakan properti orang lain, sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2017.

Status Sudirman yang justru menjadi terlapor atas tuduhan ‘Pengerusakan terhadap hewan’ menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum lokal dan perlindungan terhadap petani kecil.

Perda ini juga mengatur sanksi. Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, termasuk membiarkan ternak berkeliaran, dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) (Pasal 32 ayat 1).

Kasus Sudirman ini kini menjadi ujian bagi penegakan Perda Penertiban Ternak di Bombana. Proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mempertimbangkan konteks hukum lokal ini secara menyeluruh, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang sebenarnya adalah korban dari kelalaian pihak lain. (IS)




Polsek Poleang Amankan Pemuda Pembawa Badik di Acara Pernikahan

BOMBANA, sultranet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di acara pesta pernikahan. Pelaku MS (28), warga Desa Salosa, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.

Penangkapan terjadi pada Selasa malam (4/11/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, saat anggota Polsek Poleang melaksanakan kegiatan Imbangan Operasi Sikat Anoa 2025 di wilayah Kecamatan Poleang.

Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim, menjelaskan bahwa saat kegiatan berlangsung, petugas menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi pesta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.

“Anggota langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Poleang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar IPTU Abdul Hakim, Rabu (5/11/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 8,3 sentimeter dan lebar 2,2 sentimeter, yang gagang dan sarungnya terbuat dari kayu. Pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut dibawanya tanpa izin atau alasan yang jelas.

Selanjutnya, kata IPTU Abdul Hakim, pelaku bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan membawa senjata tajam tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kami imbau masyarakat agar tidak membawa sajam di tempat umum karena bisa menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menjaga keamanan serta mencegah tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bombana.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup IPTU Abdul Hakim.




Bendahara Setda Mubar Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar

Muna, sultranet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Rani Astuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B 1754/P.3.13/Fd.2/10/2025. Berdasarkan hasil penyidikan, Rani Astuti diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.216.020.600.

Modus yang digunakan antara lain dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah pengeluaran, seperti tagihan listrik, pembelian bahan bakar minyak, serta biaya perjalanan dinas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, membenarkan penetapan dan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan,” ujarnya. Rabu (22/10)

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Setda Muna Barat. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

La Ode Fariadin menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. “Kami akan kembangkan terus perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.

Kejari Muna menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.

Pewarta: Borju




Dialog Budaya di Bombana Berubah Jadi Panggung Demonstrasi

Ketegangan Pecah di Tengah Upaya Pemerintah Menjembatani Polemik Motif Rapa Dara

Bombana, sultranet.com – Forum Dialog Budaya yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bombana untuk menjembatani polemik motif Rapa Dara (kepala kuda) mendadak berubah menjadi arena demonstrasi, Senin (6/10/2025). Aliansi Masyarakat Moronene menyerbu aula Perpustakaan Daerah dan memaksa kegiatan dihentikan, hingga situasi memanas.

Dialog yang dipimpin Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, semula ditujukan untuk menyerap saran dan pandangan berbagai pihak terkait seni motif dan kriya busana daerah. Forum ini menghadirkan tokoh budaya dan adat Moronene sebagai upaya mencari titik temu atas kontroversi penggunaan motif Rapa Dara di sejumlah fasilitas umum. Namun, rencana dialog itu buyar saat puluhan demonstran memasuki aula dan menekan panitia menghentikan kegiatan.

Wakil Bupati sempat menemui perwakilan massa di halaman gedung dan menerima aspirasi awal. Namun massa bersikeras ingin bertemu langsung dengan Bupati Bombana, H. Burhanuddin. Tidak lama kemudian, Bupati tiba di lokasi dan menemui demonstran. Aula dialog pun berubah menjadi arena pertemuan terbuka antara massa aksi dan pemerintah daerah.

Aliansi Moronene Tolak Motif Rapa Dara

Di hadapan Bupati, Hamdan salah satu Koordinator Aksi membacakan enam poin tuntutan. Mereka menolak penetapan Rapa Dara sebagai simbol khas Bombana karena dianggap bukan warisan budaya Moronene dan tidak melalui kajian akademik yang mendalam. Massa juga mengecam penggantian ukiran tradisional seperti Burisininta dan Bosu-bosu pada bangunan resmi dengan motif Rapa Dara.

Mereka menuntut pelibatan tokoh adat, akademisi, dan budayawan dalam setiap kebijakan budaya serta mendesak percepatan pengesahan Raperda Pelestarian Seni dan Budaya Moronene. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan meminta Bupati mundur.

“Motif Rapa Dara bukan warisan budaya Moronene dan tidak melalui proses kajian budaya. Kami menolak penetapannya sebagai simbol Bombana,” tegas Hamdan.

Sebagai bentuk respons, Bupati menandatangani tuntutan tersebut sebagai komitmen untuk menindaklanjutinya.

Asal Usul Motif Rapa Dara Dijelaskan

Janariah, mantan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi dan Pariwisata Bombana, menjelaskan sejarah munculnya motif Rapa Dara. Menurutnya, ide ini lahir tahun 2023 saat Bombana belum memiliki motif etnik yang dikurasi nasional. Saat itu, Pj. Bupati dan rombongan berkunjung ke Pulau Kabaena dan menemukan tradisi penggunaan kuda dalam prosesi adat pernikahan.

“Dari situ muncul ide menjadikan kuda sebagai motif karena unik dan lolos kurasi nasional di Jakarta,” jelas Janariah. Ia menegaskan motif tersebut merupakan karya estetika yang telah diakui HAKI, bukan simbol budaya daerah. “Ini murni karya kriya, bukan pengganti identitas Bombana,” katanya.

Bupati: Tak Pernah Wajibkan Motif Tertentu

Bupati Bombana, H. Burhanuddin, dengan tegas membantah tudingan bahwa pemerintah mewajibkan penggunaan motif Rapa Dara. Ia menjelaskan bahwa motif tersebut hanyalah satu dari sekian motif yang dikembangkan untuk promosi budaya daerah.

“Lillahi taala, tidak pernah satu kalipun saya mewajibkan penggunaan motif itu,” tegas Burhanuddin. Ia menambahkan bahwa niat pemerintah adalah membangun dan melestarikan budaya, bukan menghapus identitas lokal. “Saya datang sebagai saudara untuk membangun daerah. Tidak ada niat sedikit pun mengganggu budaya,” tegasnya.

Majelis Adat Sesalkan Aksi, Copot Ketua Tamalaki

Majelis Tinggi Adat Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia menyayangkan terjadinya aksi demonstrasi yang mengganggu forum dialog. Terlebih lagi aksi tersebut dipimpin Ramsy Salo sebagai Jendral Lapangan Aksi dan saat aksi membawa identitas sebagai Ketua Tamalaki Moronene, Mereka menegaskan bahwa kerajaan tidak pernah menginstruksikan aksi tersebut dan sejak awal mendorong penyelesaian melalui dialog.

Ketua Majelis Tinggi Adat, PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie, SH., M.AP
Ketua Majelis Tinggi Adat, PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie, SH., M.AP

Ketua Majelis Tinggi Adat, PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa seizin kerajaan. “Kami sudah mengimbau untuk tidak aksi. Kalau mau menyampaikan aspirasi boleh, tapi harus dengan etika berbudaya,” ujarnya. Ia menilai Sikap Ramsy Salo saat aksi membawa unsur pribadi dalam salah satu insiden dan mengungkapkan sesuatu yang tidak relevan dengan substansi budaya.

Sebagai sikap tegas, majelis adat mencopot Ramsy Salo dari jabatan Ketua Tamalaki karena dianggap melanggar titah raja dan bertindak di luar struktur adat. “Kami sudah rapat pleno malam ini dan memutuskan mencopot Ramsy beserta sekretarisnya,” tegas Mokole Alfian.

Komentar Para Tokoh Adat dan Lembaga

Mokole Gufran Kapita Bin Samad, Sekretaris Lembaga Adat Kerajaan Moronene (LAKMOR), menilai aksi massa telah menggeser esensi forum. “Seharusnya ini forum dialog, bukan demonstrasi. Pemerintah sudah membuka ruang, tuntutan sudah diterima,” katanya. Ia juga menyoroti adanya tuntutan politik seperti desakan turunkan bupati yang tidak relevan dengan pokok persoalan budaya.

Mokole Gufran Kapita Bin Samad
Mokole Gufran Kapita Bin Samad

Ketua LAKMOR, M. Kasim D. SE, menegaskan pentingnya menjaga kondusifitas wilayah. “Prinsipnya, keinginan masyarakat sudah difasilitasi pemerintah. Jadi, ini mestinya dianggap selesai,” ujarnya.

Mokele Mansur Lababa, Ketua PD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bombana, menjelaskan bahwa Tamalaki adalah bagian dari struktur adat yang harus tunduk pada hierarki kerajaan. “Tamalaki tidak boleh bertindak sendiri tanpa perintah kerajaan. Harus melalui majelis tinggi adat,” tegasnya. Ia menilai tindakan Ramsy melanggar tatanan adat.

Johan Salim, Dewan Pembina Lembaga Adat, juga menyayangkan aksi tersebut. “Ini forum dialog, tapi tiba-tiba berubah jadi demonstrasi. Pemerintah sudah bersedia hadir dan mendengar. Situasi seperti ini tidak sejalan dengan etika adat,” katanya.

Johan Salim, Bonto sekaligus Dewan Pembina LAKMOR Keuwia
Johan Salim, Bonto sekaligus Dewan Pembina LAKMOR Keuwia

Suara Tokoh Moronene: Jaga Warisan dengan Musyawarah

Roysman, salah satu tokoh Moronene, mengingatkan pentingnya menjaga warisan budaya dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah. “Budaya adalah warisan leluhur. Perbedaan pandangan harus diselesaikan dengan dialog yang baik, kecuali dialog sudah tidak menemukan solusi maka opsi lain bisa ditempuh termasuk demonstrasi,” ujarnya. Ia berharap semua pihak mendinginkan suasana dan kembali bekerja untuk kemajuan Bombana.

Ruang Kajian Terbuka untuk Motif Rapa Dara

Para tokoh adat sepakat bahwa motif Rapa Dara dapat diposisikan sebagai tambahan khazanah budaya Bombana, bukan pengganti motif asli. Kajian historis dan filosofis akan menjadi langkah berikutnya untuk memastikan kelayakan motif tersebut sebagai identitas daerah.

“Motif ini bisa saja menjadi tambahan kekayaan budaya, asal tidak menghapus motif lama,” ujar Mokole Gufran. Majelis adat juga menyerukan agar masyarakat tidak terprovokasi isu SARA dan tetap menjaga persatuan.




Polres Bombana Ajak Mahasiswa Lawan Narkoba

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana terus gencar mengkampanyekan gerakan hidup sehat tanpa narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan yang digelar di Kampus Politeknik Bombana, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Kamis (18/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung pukul 11.00 hingga 12.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H. Di hadapan mahasiswa, ia memaparkan materi dengan tema “Membentuk Generasi Emas Tanpa Narkoba di Lingkungan Perguruan Tinggi Politeknik Bombana.”

Suasana penyuluhan berlangsung serius namun tetap interaktif. Para mahasiswa terlihat antusias mengikuti jalannya paparan. Bagi aparat kepolisian, mahasiswa adalah bagian penting dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Sebab, mereka dianggap sebagai garda depan yang akan menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

AKP Muh. Arman menegaskan bahwa dunia kampus harus menjadi benteng pertama dalam melawan bahaya narkoba. Ia mengingatkan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan generasi muda.

“Narkoba bisa menghancurkan hidup, merusak cita-cita, bahkan merenggut masa depan. Karena itu, saya mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama membantu mencegah peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, generasi emas yang diharapkan pemerintah dan masyarakat hanya bisa terwujud jika mahasiswa terbebas dari pengaruh narkoba. Menurutnya, menjaga diri dari narkoba sama artinya dengan menjaga keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Selain itu, ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan atau bujukan untuk mencoba narkoba, baik melalui pergaulan maupun tawaran yang tampak menggiurkan. Dalam penyampaiannya, AKP Muh. Arman menekankan bahwa langkah pencegahan harus dimulai dari kesadaran pribadi.

“Awalnya mungkin coba-coba, tapi lama-lama bisa ketergantungan. Karena itu, jangan pernah memberi ruang sedikitpun untuk narkoba masuk dalam kehidupan kita,” katanya.

Penyuluhan ini menjadi bagian dari strategi Polres Bombana untuk memperkuat edukasi pencegahan di lingkungan pendidikan. Dengan pendekatan humanis, kepolisian berharap mahasiswa bisa menjadi teladan di tengah masyarakat.

Mahasiswa Politeknik Bombana yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik penyuluhan ini. Bagi mereka, pesan yang disampaikan bukan hanya sekadar ajakan, tetapi juga sebuah tanggung jawab moral sebagai generasi penerus bangsa.

Kegiatan ditutup dengan ajakan bersama untuk membangun komitmen menjadikan kampus sebagai zona bebas narkoba. Semangat itu diharapkan tidak berhenti pada acara ini saja, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari mahasiswa.

Dengan demikian, Polres Bombana berharap penyuluhan ini bisa melahirkan kesadaran kolektif bahwa melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tugas seluruh masyarakat, terutama generasi muda yang tengah menempuh pendidikan tinggi.




Sengketa Tambang Aspal Buton: Ahli Waris Gugat Pengelolaan PT Yuman Jaya Tama

Buton, sultranet.com – Polemik pengelolaan tambang aspal di wilayah Kabungka, Desa Wining, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali mencuat ke publik. Sengketa yang berakar dari perjanjian usaha sejak 2010 itu kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2025, La Ode Yuman Nahmuddin, ahli waris sekaligus pemilik saham PT Yuman Jaya Tama, melalui kuasa hukumnya, Al Hiday Nur, S.H., M.H., dan Muhammad Inaldi Zain, S.H., melaporkan dugaan penguasaan aset secara melawan hukum ke Polres Buton.

Kuasa hukum menyebut persoalan ini bermula dari perjanjian kerjasama pengelolaan tambang antara pihak pertama, La Ode Yuman Nahmuddin, dengan pihak kedua yang kini masih menguasai tambang aspal tersebut. Perjanjian itu diteken pada 23 September 2010 di hadapan notaris Agus Majid, S.H., Jakarta.

“Pada awalnya perjanjian dibuat dengan itikad baik, sifatnya sementara, dan pihak kedua wajib mengembalikan saham perusahaan setelah satu tahun beroperasi,” ujar Al Hiday Nur, Selasa (2/9). Ia menegaskan, substansi akta jelas mengatur bahwa hak kepemilikan tetap ada pada pihak pertama.

Kuasa Hukum Ahli Waris, La Ode Yuman Nahmuddin, saat memasukkan laporan di Polres Buton, Sultra
Kuasa Hukum Ahli Waris, La Ode Yuman Nahmuddin, saat memasukkan laporan di Polres Buton, Sultra (29/8)

Namun, hingga 2025, kewajiban itu tak kunjung dipenuhi. Pihak kedua disebut terus mengelola tambang tanpa mengindahkan perjanjian maupun aturan hukum. Bahkan, setiap kali rapat umum pemegang saham (RUPS) diselenggarakan, pihak pertama mengaku tak pernah menerima panggilan resmi.

“Sejak 2011, tidak pernah ada pemberitahuan RUPS kepada klien kami. Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur secara tegas bahwa perubahan anggaran dasar dan risalah rapat wajib diketahui serta ditandatangani semua peserta,” tambah Inaldi Zain.

Kerugian yang ditaksir akibat pengelolaan tanpa izin itu mencapai Rp60 miliar. Kuasa hukum menilai angka tersebut akumulasi dari keuntungan tambang selama 14 tahun yang tidak pernah dibagikan sesuai hak pemegang saham.

Pelaporan ini menjadi langkah awal. Tim kuasa hukum membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain, baik perdata maupun pidana, jika kasus tak menemukan titik terang. Mereka juga meminta seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.

“Kami menuntut kepastian hukum. Seluruh instrumen kelembagaan yang terlibat dalam aktivitas tambang harus menghormati proses ini. Jangan sampai kegiatan tambang terus berjalan sementara hak pemilik saham diabaikan,” tegas Al Hiday Nur. (IS)




MA, Kejagung, KPK Dituntut Usut Tuntas Kasus PT Tonia Mitra Sejahtera

Bombana, sultranet.com | Publik dan sejumlah aktivis lingkungan mendesak Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Desakan ini muncul menyusul temuan serius yang mengindikasikan kerugian negara mencapai triliunan rupiah serta adanya indikasi keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah laporan investigasi, PT TMS diduga melakukan aktivitas tambang nikel secara ilegal di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan luasan mencapai lebih dari 200 hektare tanpa izin resmi.

Kepada awak media ini, Jumat (29/1/2025) Aktivis Peduli Lingkungan yang juga warga Pulau Kabaena, Agusalim mengatakan, Perusahaan ini dilaporkan telah menambang hingga 14 juta metrik ton nikel dari kawasan tersebut. Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 9,2 hingga Rp 9,5 triliun.

Selain itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perubahan kepemilikan saham PT TMS melalui Akta Notaris No. 75 Tahun 2017 adalah batal demi hukum karena terdapat pemalsuan dokumen dan pelanggaran pidana. Laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung dan KPK juga menyinggung dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Tenggara beserta keluarganya dalam kepemilikan saham perusahaan ini. Istri gubernur bahkan dikenal dengan julukan “Ratu Nikel” karena pengaruhnya yang besar dalam industri tambang di daerah tersebut.

Aktivis lingkungan menilai pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mencegah impunitas dan memastikan keadilan ditegakkan.

“Kasus ini harus diusut secara transparan dan menyeluruh agar hukum tidak kalah oleh kekuatan modal,” tegas Agusalim

Aktivis Peduli Lingkungan Bombana, Agusalim
Aktivis Peduli Lingkungan Bombana, Agusalim

Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini sangat dirasakan oleh masyarakat adat Bajau dan Moronene yang tinggal di sekitar lokasi. Kerusakan lingkungan menyebabkan terganggunya mata pencaharian serta kehidupan sehari-hari mereka.

“Kami membutuhkan perlindungan hukum dan pengelolaan lingkungan yang adil,” ungkap Ajen satu warga terdampak.

Kepastian hukum dalam kasus ini menjadi ujian penting bagi supremasi hukum di Indonesia. Negara harus mampu menunjukkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang kebal hukum, terutama dalam kasus yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Publik menunggu tindakan tegas dari MA, Kejagung, dan KPK untuk membuka fakta-fakta di balik dugaan kejahatan ini. Penegakan hukum yang adil dan profesional akan menjadi langkah awal bagi pemulihan kepercayaan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (IS)




PT Tonia Mitra Sejahtera Diduga Langgar Hutan Lindung di Pulau Kabaena, Warga dan Aktivis Mendesak Tindakan Tegas

Bombana, sultranet.com – Dugaan pelanggaran serius oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena kembali menjadi sorotan. Perusahaan pertambangan biji Nikel ini diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektar tanpa izin resmi berupa SK Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini berdasarkan analisis citra satelit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beberapa waktu lalu.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat sekitar. Mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga rusak parah, hutan gundul, dan ekosistem alami terganggu.

 “Hutan yang seharusnya dilindungi kini hilang, mata air warga rusak, ini sangat memprihatinkan,” kata Agusalim, aktivis lingkungan setempat. (26/8)

Selain isu pelanggaran kawasan hutan lindung, PT TMS juga diduga melakukan pemakaian Terminal Khusus (Tersus) secara ilegal. Tersus merupakan fasilitas pelabuhan yang penggunaannya hanya boleh oleh pemilik izin dan untuk kegiatan tertentu.

Namun, PT TMS tercatat melakukan 41 transaksi pengapalan yang tidak sesuai prosedur, diduga sebagai bentuk penggunaan Tersus secara ilegal dan pencurian sumber daya alam. Nilai transaksi tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski sudah banyak laporan dari warga dan aktivis lingkungan, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Warga merasa diabaikan dan kesal karena kerusakan lingkungan yang terjadi tidak mendapatkan perhatian serius.

“Kami sudah melapor berkali-kali, tapi tidak ada tindakan nyata,” ujar Ajen warga setempat.

BPK RI melalui citra satelit memastikan bukaan tambang ilegal terjadi di luar wilayah yang disetujui dan tanpa izin yang sah. Namun, kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai lamban dan lemah dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

“KLHK dan ESDM bagaikan singa tak bertaring,” kritik Agusalim.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa negara kalah melawan oligarki. Ketika perusahaan besar tetap beroperasi meski melanggar hukum dan aparat tidak bertindak, publik mulai mempertanyakan apakah ada intervensi kekuasaan atau modal yang melindungi pelaku.

“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal keadilan lingkungan dan integritas negara,” tegas Agusalim.

Jika suara rakyat terus diabaikan, kepercayaan pada penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih akan semakin menipis. Kasus PT TMS di Pulau Kabaena menjadi cermin penting bagi negara untuk menunjukkan komitmen melindungi lingkungan, hak masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan resmi dari PT. TMS. (IS)




Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Poleang, 16 Paket Diamankan

Bombana, sultranet.com – Personel Polsek Poleang Polres Bombana berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (32), warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang.

Kapolsek Poleang, IPTU Muhamad Firdaus, S.IP., M.M., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran sabu di wilayah Poleang, Poleang Tengah, dan Tontonunu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap MA saat berada di rumah seorang temannya.

“Saat penggeledahan, ditemukan 16 paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,95 gram. Barang bukti itu disimpan dalam kardus lem dan sebuah tas kecil,” ungkap IPTU Firdaus.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang non-narkotika berupa 16 microtube, satu tas pinggang hitam, satu kardus lem warna oranye putih, serta sebuah handphone merek Vivo warna merah.

Hasil interogasi awal, MA mengakui bahwa sabu tersebut merupakan sisa paket yang sebelumnya sudah diedarkan di tiga kecamatan. Kepada polisi, ia juga mengakui berperan sebagai pengedar dan menjual sabu kepada para pengguna di sekitar wilayah hukum Polsek Poleang.

“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek Poleang dan selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Bombana. (ResBom)




LAKI Sultra Serukan Aksi di Jakarta, Desak Kejagung Usut Dugaan Kongkalikong Jalan TRK di IUP Antam

Kolaka, Sultranet.com – Polemik penggunaan jalan hauling milik PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang melintasi wilayah IUP PT. Antam Tbk Pomalaa kini memasuki babak baru. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sultra resmi mengumumkan seruan aksi nasional yang akan digelar pada Rabu, 16 Juli 2025 di Jakarta.

Aksi ini akan difokuskan di tiga titik strategis, yakni Kejaksaan Agung RI, Kantor Pusat PT. Antam Tbk, dan Kantor DPP Partai Gerindra. DPD LAKI Sultra sebagai penanggung jawab aksi menyampaikan tiga tuntutan utama dalam gerakan ini.

Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kongkalikong antara pihak manajemen PT. Antam Tbk dan PT. TRK.

“Aktivitas hauling ore nikel oleh PT. TRK di wilayah IUP PT. Antam sudah berlangsung belasan tahun. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kami menduga ada praktik pungutan liar yang berlangsung secara sistematis,” ujar Mardin dalam keterangan tertulisnya. Senin (14/7/2025).

Selain mendesak Kejaksaan, LAKI juga meminta manajemen pusat PT. Antam Tbk di Jakarta agar segera melakukan inspeksi mendadak ke wilayah konsesi Pomalaa.

Mereka juga meminta pihak Antam menyampaikan klarifikasi secara terbuka melalui media massa terkait status jalan hauling yang kini diklaim oleh PT. TRK.

“Sudah saatnya PT. Antam Tbk memberikan jawaban kepada publik. Jalan yang dipakai ini masuk IUP mereka, tapi justru dimanfaatkan oleh pihak lain. Kalau resmi, siapa yang izinkan? Kalau tidak, mengapa bisa berlangsung lama?” tegasnya.

Tidak hanya menyasar korporasi, aksi LAKI juga menyentuh ranah politik. Dalam poin ketiga tuntutannya, LAKI meminta Ketua Umum DPP Partai Gerindra segera memecat oknum kader partai berinisial NJMDN alias JJ, yang diduga terlibat dalam penguasaan akses jalan tersebut.

“Dia ini diduga kuat menghalangi program strategis nasional Presiden di Kolaka. Penutupan jalan yang dilakukannya bisa menghambat proyek industri nasional di kawasan PSN,” ujar Mardin.

Dalam seruan aksinya, LAKI menyertakan peta wilayah serta dokumentasi jalan hauling yang berada dalam wilayah IUP PT. Antam.

Mereka menyatakan siap melanjutkan advokasi hingga ke jalur hukum apabila tidak ada respon dari pihak-pihak terkait.

Aksi ini menjadi tekanan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam praktik pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari PT. Antam maupun PT. TRK. (Rls)