Kapolres Bombana Bantah Keras Tuduhan Terima Dana Tambang Ilegal, Ungkap Fakta Lapangan

BOMBANA, sultranet.com – Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K membantah dengan tegas tuduhan menerima aliran dana dari perusahaan tambang PT. Panca Logam Makmur (PLM) dan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI). Tudingan itu sebelumnya disampaikan oleh Forum Aktivis Anti Korupsi Nusantara (FPKN) melalui salah satu media online, Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam laporan tersebut, FPKN mendesak pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Bombana karena diduga terlibat dalam membekingi aktivitas pertambangan ilegal. Namun AKBP Wisnu menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan citra institusinya.

“Tudingan itu sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat. Baik secara pribadi maupun institusi, kami tidak pernah menerima aliran dana dari perusahaan mana pun,” tegas AKBP Wisnu kepada wartawan.

Ia menyesalkan media yang memuat tuduhan tersebut tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi, sehingga menghasilkan pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung menyudutkan. Menurutnya, hal itu melanggar prinsip dasar jurnalistik.

“Media profesional seharusnya melakukan check and recheck, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Itu prinsip jurnalisme yang sehat,” ujar Wisnu.

Lebih jauh, tudingan tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta lapangan. Justru Polres Bombana disebut aktif dan konsisten dalam pemberantasan tambang ilegal. Komitmen itu dibuktikan melalui dua pengungkapan besar dalam satu bulan terakhir, termasuk kasus tambang emas ilegal di SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.

Kasus itu diungkap setelah KPHP Unit X Tina Orima melaporkan adanya aktivitas perambahan hutan produksi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bombana langsung menginstruksikan Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam untuk melakukan penyelidikan.

Tim gabungan bergerak pada Selasa malam, 27 Mei 2025, dan berhasil menemukan satu unit ekskavator SANY kuning yang tengah mengeruk material mengandung emas pada dini hari, Rabu, 28 Mei 2025. Tujuh orang diamankan, termasuk operator alat berat berinisial AM (21), berikut barang bukti berupa ekskavator, mesin Dongfeng, dan selang penyedot material.

“Total dua unit alat berat telah kami amankan dari dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan. Proses hukum akan berjalan profesional dan objektif,” jelas Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko.

Ia menambahkan, para pelaku diduga melakukan penambangan dengan metode penggalian mekanis dan pendulangan manual di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bombana.

Polres Bombana juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan tambang ilegal serta memperkuat koordinasi dengan pihak kehutanan dan masyarakat. Selain itu, kanal pengaduan masyarakat telah dibuka untuk memudahkan pelaporan potensi pelanggaran lingkungan.

Sebelumnya, Ketua Bidang Internal FPKN, Muh Arsandi, menuduh AKBP Wisnu Hadi dan Kasatreskrim Bombana menerima dana koordinasi dari dua perusahaan tambang yang diduga beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). FPKN juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari FPKN maupun media yang memuat tudingan tersebut. Sementara itu, Polres Bombana menyatakan tetap fokus menjalankan tugas secara profesional, dan tidak akan terpengaruh oleh isu-isu yang tidak memiliki dasar.

“Saya tegaskan lagi, kami justru sedang gencar melakukan penindakan terhadap tambang ilegal. Kami tidak takut, dan tidak akan diam. Masyarakat bisa menilai mana yang fakta dan mana yang hanya tuduhan liar,” tutup AKBP Wisnu.




Sekretaris Golkar Mubar Terjaring di Hotel Bersama ABG

MUNA, Sultranet.com – Seorang pejabat partai di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, berinisial LA, diamankan aparat Polsek Kontunaga setelah ditemukan bersama seorang gadis remaja di sebuah hotel di Kota Raha, Selasa malam, 1 Juli 2025.

Penangkapan ini bermula dari laporan keluarga korban yang kehilangan anaknya sejak pagi hari. Setelah melakukan pencarian, pihak keluarga bersama polisi berhasil menemukan sang gadis sedang bersama LA di sebuah kamar hotel.

“Kami menerima laporan dari keluarga bahwa anak mereka tidak pulang-pulang sejak pagi. Setelah dilakukan penyisiran, keduanya ditemukan di sebuah hotel dan langsung kami amankan,” ujar salah satu petugas di Polsek Kontunaga.

LA dan gadis tersebut kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama semalam, keduanya dilepaskan karena belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak keluarga.

Kasus ini memunculkan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat yang menuntut agar penegak hukum bertindak tegas dan transparan, apalagi mengingat status LA sebagai pejabat partai di daerah.

“Kami berharap pihak kepolisian serius menangani ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” ujar salah satu tokoh pemuda di Muna Barat yang enggan disebutkan namanya.

Saat ditemui awak media pada Kamis (3/7/2025), LA membenarkan bahwa dirinya sempat diamankan di Polsek Kontunaga namun enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, dan publik berharap ada kejelasan hukum untuk memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur serta menjaga integritas pejabat publik.

Pewarta : Borju




Gubernur Sultra Temui KPK, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi Sejak Dini

Jakarta, sultranet.com 28 Juni 2025 —Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta dalam rangka koordinasi pelaksanaan program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025. Didampingi oleh 31 kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, pertemuan berlangsung selama tiga jam dan membahas penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah.

Dalam keterangan pers usai pertemuan, Gubernur menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya serius sejak awal masa kepemimpinannya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

“Pagi ini saya hadir bersama seluruh kepala OPD untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK. Kami ingin memastikan bahwa sejak dini setiap kebijakan yang dijalankan berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka.

Ia menegaskan bahwa pencegahan akan lebih efektif bila dimulai sebelum ada indikasi pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK turut memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah.

“Kami ingin ada sinergi dalam pengawasan. Pendampingan KPK akan sangat membantu agar tidak terjadi kekeliruan kebijakan yang dapat merugikan publik maupun pemerintah,” katanya.

Gubernur juga menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik, terutama di sektor pelayanan dan pembangunan daerah.

“Saya melihat pemerintah pusat sudah memulai langkah-langkah pencegahan korupsi dengan baik. Kami di daerah harus selaras agar pelaksanaan program bisa berjalan optimal dan akuntabel,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan pencegahan tidak boleh hanya bersifat administratif. Pemerintah daerah juga harus memperkuat pemahaman hukum di internal birokrasi, melibatkan pengawasan KPK sejak tahap perencanaan proyek, serta membangun sistem pengawasan internal yang andal.

“Kami tidak ingin terjebak pada pola lama. Pencegahan harus menjadi budaya kerja, bukan hanya instruksi,” ucapnya.

Gubernur menekankan bahwa komitmen ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi menjadi arah utama pemerintahannya dalam membangun Sultra yang bersih dan profesional.

Dalam kunjungan itu, Gubernur turut didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, Sekda Provinsi Sultra, para Asisten Gubernur, Staf Ahli, serta kepala dinas dari berbagai sektor strategis seperti Bappeda, BPKAD, BKD, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, hingga Direktur RS Bahteramas, RS Jiwa, RS Jantung Oputa Yi Koo, dan Dirut PT Bank Sultra.

Selain itu, hadir pula para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum, Biro Organisasi, dan Biro Pembangunan. Komposisi lengkap kehadiran ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan transformasi tata kelola secara menyeluruh.

Kunjungan tersebut tidak hanya menjadi ajang koordinasi teknis, tetapi juga momentum membangun kolaborasi jangka panjang antara pemerintah daerah dan lembaga antirasuah.

“Ini bukan kunjungan seremonial. Kami datang untuk belajar dan menyelaraskan langkah dengan KPK, demi terciptanya pemerintahan yang tidak hanya bersih, tetapi juga dipercaya oleh rakyat,” tegas Gubernur.

Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan pencegahan korupsi sebagai nilai utama dalam merancang dan menjalankan program, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.

Dengan sinergi dan komitmen kuat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya efisien, tapi juga bebas dari korupsi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 




DPRD Bombana Turun Cek Lahan Wumbubangka, Antisipasi Konflik Peternak dan Pembuka Sawah

Bombana, sultranet.com – DPRD Kabupaten Bombana akhirnya turun langsung ke lokasi SP 7 Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, menindaklanjuti keluhan puluhan peternak yang resah karena lahan penggembalaan mereka diduga telah diserobot dan dialihfungsikan menjadi areal percetakan sawah oleh sejumlah oknum. Senin (23/6/2025)

Kunjungan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Bombana, Suryadi, yang juga legislator dua periode dari Partai Gerindra. Ia didampingi delapan anggota DPRD lainnya, masing-masing Yudi Utama Arsyad, Johan Salim, Andi Sambaloge, A. Rahman, Jumadil, Ambo Lolo, Syaharuddin, dan Nurkholis.

Di lokasi, rombongan DPRD disambut langsung oleh para peternak yang sejak pagi telah berkumpul menunggu untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka secara langsung.

Para peternak menegaskan bahwa lahan penggembalaan di SP 7 telah mereka manfaatkan sejak lama, bahkan diarahkan secara resmi oleh KPHP Tina Orima sejak 2019 untuk menggantikan lahan lama mereka yang hilang akibat konflik dengan PT Jhonlin.

Namun belakangan, mereka terkejut karena lahan tersebut mulai dibuka untuk percetakan sawah dan perkebunan sawit oleh pihak yang mengklaim memiliki izin, tanpa sosialisasi atau persetujuan dari peternak setempat.

“Lahan ini sudah kami tempati untuk menggembala sapi sejak beberapa tahun lalu. Sekarang tiba-tiba sudah ada sawah. Kami bingung harus bagaimana, makanya kami minta DPRD turun langsung melihat,” ujar Ardi, salah satu perwakilan kelompok peternak yang hadir di lokasi.

Kehadiran DPRD Bombana di lokasi sempat menuai kekecewaan karena pihak KPHP Tina Orima, yang sebelumnya turut disebut dalam pengalihan fungsi kawasan, tidak hadir meski telah diundang secara resmi oleh DPRD.

Anggota DPRD Bombana, Yudi Utama Arsyad, mengaku kecewa. Ia menilai KPHP seharusnya hadir karena memiliki pemahaman mendalam mengenai status dan batas-batas kawasan, termasuk potensi sengketa antara peternak dan pihak pembuka lahan.

“Ini kawasan hutan produksi, dan KPHP pasti tahu persis titik-titik rawan yang bisa menimbulkan konflik. Tapi sayangnya mereka tidak datang. Padahal kami ingin mendengar langsung keterangan mereka,” ucap Yudi.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Bombana, Suryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bombana dengan mengundang seluruh pihak terkait.

“Karena pihak KPHP tidak hadir di lokasi, maka kami akan panggil mereka dalam RDP. Termasuk Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, pihak peternak, dan pihak-pihak lain yang mengklaim membuka lahan. Kita tidak ingin permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan gesekan antar warga,” tegas Suryadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, lahan SP 7 di Wumbubangka menjadi sorotan setelah puluhan peternak mendatangi Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Hortikultura Bombana, Kamis (12/6/2025), menolak pembukaan lahan untuk percetakan sawah yang dinilai merampas ruang hidup ternak mereka.

Peternak menyatakan telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan memanfaatkan lahan tersebut untuk menggembala sekitar 3.000 ekor sapi dari delapan kelompok ternak.

Namun menurut Dinas Pertanian, wilayah SP 7 termasuk dalam kawasan hutan produksi sehingga program percetakan sawah dari pemerintah tidak mungkin dilakukan di sana. Dinas juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

Di sisi lain, Raja Moronene Keuwia Rumbia, Alfian Pimpie, yang disebut-sebut sebagai pihak yang memberi izin, membantah keras tuduhan itu. Ia mengaku justru telah melarang pencetakan sawah di lokasi yang status hukumnya masih dalam proses. Ia juga menuding ada pihak yang menyalahgunakan namanya dan mencoba merusak reputasinya sebagai pemangku adat.

Sementara itu, hingga berita ini di publish Pihak KPHP Tina Orima Bombana yang dikonfirmasi via Whattsapp belum memberikan jawaban perihal ketidak hadiran mereka di kunjungan DPRD. (IS)




Gomberto Dapat Asimilasi, Warga Raha Sambut Gembira

MUNA, Sultranet.com – Kabar mengenai pemberian program asimilasi kepada Gomberto, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Raha, disambut gembira dan penuh syukur oleh masyarakat Raha. Banyak yang menilai, ini adalah awal baru bagi seorang tokoh yang selama ini dikenal luas karena kontribusinya dalam pembangunan daerah.

Safiuddin, salah satu tokoh masyarakat di Kelurahan Raha III, mengungkapkan rasa syukur atas kabar tersebut. Menurutnya, kehidupan manusia tak selalu mulus, dan setiap orang bisa melakukan kesalahan. Namun yang terpenting adalah kesediaan untuk berubah dan bangkit kembali.

“Hidup ini tidak selalu mulus, semua orang bisa salah. Tapi yang penting adalah bagaimana seseorang bangkit kembali,” ujar Safiuddin. Kamis, 29 Mei 2025.

Gomberto selama ini dikenal sebagai pengusaha konstruksi yang berjasa dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Muna. Melalui perusahaannya, Gomberto banyak membantu pemerintah dalam penyediaan material beton aspal serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Muna dari Fraksi Hanura, Zahrir Baitul, juga menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan asimilasi yang diberikan kepada Gomberto. Ia menyebut, Gomberto merupakan figur yang layak diberi kesempatan untuk kembali berkontribusi secara sosial dan ekonomi.

“Gomberto adalah pengusaha sukses, yang banyak berkontribusi dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan,” kata Zahrir.

Ia menegaskan bahwa program asimilasi bukanlah bentuk keringanan hukuman, melainkan bagian dari strategi pemulihan sosial yang bertujuan untuk mereintegrasikan warga binaan ke tengah masyarakat.

“Kisah Gomberto menjadi contoh bahwa program asimilasi bukanlah bentuk keringanan hukuman, melainkan strategi pemulihan sosial,” tegasnya.

Masyarakat berharap agar Gomberto mampu kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan menjadi inspirasi bagi warga binaan lainnya, bahwa setiap orang layak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan berbuat lebih baik.




Sopir Angkutan Tewas Ditikam di Terminal Baruga, LKPD Desak Kapolda Sultra Tangkap Pelaku

Kendari, sultranet.com – Seorang sopir angkutan umum rute Kendari–Bombana, Dedy Wahyudi (54), meninggal dunia usai menjadi korban penikaman brutal oleh calon penumpangnya. Ia mengembuskan napas terakhir di Ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sulawesi Tenggara, Senin, 5 Mei 2025, setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya.

Peristiwa tragis ini terjadi di Terminal Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 03.20 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami empat luka tusuk di bagian dada, satu luka di perut, serta luka sobek di kepala akibat hantaman benda keras yang diduga batu.

Kematian tragis Dedy Wahyudi menyisakan duka mendalam, bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi komunitas sopir angkutan umum yang sehari-hari menggantungkan hidup dari roda transportasi antarwilayah. Aksi kekerasan yang terjadi di tempat umum seperti terminal ini pun memantik reaksi keras dari berbagai pihak.

Lembaga Kajian dan Perlindungan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan keji tersebut. Direktur LKPD Sultra menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan biadab yang tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.

“Tindakan pelaku yang telah menikam sopir bernama Dedy Wahyudi di Terminal Baruga pada subuh hari, Sabtu, 3 Mei 2025, lalu menyebabkan kematian korban pada Senin adalah tindakan biadab dan harus ditindak tegas,” tegas Ketua LKPD Sultra kepada wartawan, Senin malam.

Menurutnya, upaya pelaku melarikan diri setelah melakukan penikaman menunjukkan bentuk perlawanan terhadap hukum, yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu, ia mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera bergerak cepat menangkap pelaku.

“Kami mendesak Kapolda Sultra segera memerintahkan seluruh jajarannya untuk bertindak cepat dan tegas agar pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Ini penting agar wibawa dan kehormatan hukum tetap terjaga,” lanjutnya.

Selain itu, LKPD juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan keamanan di area publik seperti terminal, pelabuhan, dan bandara. Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut harus steril dari senjata tajam dan potensi ancaman kriminal agar masyarakat, khususnya pelaku jasa transportasi, dapat merasa aman dalam bekerja.

“Ini jadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Sterilisasi senjata tajam di objek vital seperti terminal adalah kebutuhan mendesak demi menjamin rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Duka atas meninggalnya Dedy Wahyudi menyelimuti sesama sopir angkutan di Kota Kendari dan Bombana. Sosoknya dikenal sebagai pekerja keras dan tidak memiliki masalah dengan sesama rekan kerja. Rekan-rekan seprofesi berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya peningkatan keamanan dan pengawasan di titik-titik transportasi publik yang selama ini kerap luput dari perhatian serius. Rasa aman bukan hanya tanggung jawab individu, tapi juga tanggung jawab negara untuk menjamin hak warganya dalam bekerja dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang.




Polsek Kabaena Timur Tangkap 6 Pria Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Sultranet.com, Bombana – Enam pria ditangkap aparat Polsek Kabaena Timur dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Damalawa, Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, pada Sabtu siang, 3 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di sebuah rumah kos milik salah satu tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa keenam pria tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan mendapati enam orang pria sedang berada dalam rumah kos. Empat di antaranya baru selesai menggunakan sabu,” ujar AKP Arman.

Petugas di lokasi menemukan satu batang pireks kaca berisi kristal yang diduga sabu dan satu sumbu korek api gas di atas lemari es. Dari hasil interogasi, keempat pria yang diduga baru saja menggunakan sabu adalah Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas. Mereka mengaku membeli sabu secara patungan dari Fadlin seharga Rp300 ribu. Fadlin sendiri mendapatkan sabu itu dari M. Arfal, yang turut berada di lokasi.

Saat digeledah, M. Arfal kedapatan membawa tiga sachet kecil berisi kristal yang diduga sabu di dalam dompetnya. Ia juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Balo. Petugas lalu bergerak ke rumah tersebut dan menemukan satu sachet besar sabu di dalam lemari kamarnya.

“Arfal mengakui sabu itu ia peroleh dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah. Rencananya akan diedarkan di wilayah Kabaena Timur,” jelas AKP Arman.

Dari dua laporan polisi yang diterbitkan pada hari yang sama, barang bukti sabu yang diamankan total seberat bruto 12,72 gram. Selain sabu, polisi menyita berbagai alat konsumsi narkotika, timbangan digital, pipet plastik, korek api, dompet, dua unit ponsel, uang tunai Rp870 ribu, dan sebilah gunting.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah:

  • M. Arfal Zafrullah (21), mahasiswa asal Desa Balo (tersangka LP 11),
  • Fadlin (20), belum bekerja,
  • Sabaruddin (31), wiraswasta asal Lengora,
  • Muhlis (32), wiraswasta asal Dongkala,
  • Herianto (39), petani asal Tadubara,
  • Dimas Prayoga (19), pengangguran asal Lengora.

Kelima tersangka terakhir masuk dalam LP 12 atas dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kos yang dijadikan tempat konsumsi sabu.

“Untuk LP 11, modusnya adalah pengedaran narkotika. Sedangkan pada LP 12, para pelaku menjadikan kamar kos sebagai tempat memakai sabu. Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih menjangkau hingga ke wilayah pedesaan.” tandasnya

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. M. Arfal dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.

Saat ini, seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabaena Timur dan kasusnya ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk pendalaman dan proses lebih lanjut. Penindakan ini, lanjut AKP Arman, diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.




Belum Sebulan Menjabat, Kapolsek Poleang Barat Tangkap Pencuri Sapi Lintas Kabupaten yang Meresahkan

BOMBANA, Sultranet.com – Belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolsek Poleang Barat, IPTU Abd Hakim langsung menunjukkan kinerja sigap dan tegas. Ia sukses mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang meresahkan warga. Tiga orang pria diamankan, dan satu ekor sapi jantan milik korban berhasil ditemukan di wilayah Kabupaten Kolaka. Kasus ini mencuat setelah laporan masuk pada Jumat malam, 18 April 2025.

IPTU Abd Hakim sendiri baru dilantik menggantikan IPDA Rusdianto Ladiwa, S.H sebagai Kapolsek Poleang Barat pada 11 April 2025 lalu. Meski baru memulai tugasnya, komitmennya dalam menjaga keamanan warga langsung terlihat lewat pengungkapan kasus pencurian lintas kabupaten ini.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Husnul Adli (28), seorang karyawan asal Desa Toari, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Ia melapor bahwa tiga ekor sapi miliknya raib setelah sebelumnya diikat di kebun pada Kamis, 17 April 2025.

“Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WITA, saat pelapor kembali ke lokasi, ia mendapati ketiga sapinya sudah tidak ada,” ujar IPTU Abd Hakim saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).

Tak lama setelah laporan diterima, Husnul memperoleh informasi bahwa seekor sapi jantan yang diduga miliknya terlihat di Desa Pulaulo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka. Kapolsek pun langsung memimpin anggotanya menuju lokasi.

“Pukul 01.00 WITA kami berangkat dari Mako dan tiba di Samaturu sekitar pukul 04.00 WITA. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Samaturu,” jelasnya.

Setelah berkoordinasi, pada pukul 06.00 WITA tim gabungan mendatangi rumah seorang warga bernama Baharuddin di Desa Pulaulo. Di sana, polisi mengamankan seorang pria bernama Naharuddin dan satu ekor sapi jantan yang diduga hasil curian.

Hasil interogasi terhadap Naharuddin mengarah pada nama Zainuddin, warga Desa Induha, Kolaka, yang disebut sebagai perantara. Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan Zainuddin yang kemudian mengaku mendapatkan sapi tersebut dari pria lain bernama Andrianto alias Andy, warga Kecamatan Baula, Kolaka.

“Zainuddin mengaku sapi tersebut dikirim oleh Andy. Kami pun lanjut berkoordinasi dengan Polsek Pomalaa untuk mencari keberadaan Andy,” kata Abd Hakim.

Pukul 15.30 WITA, setelah mendapat informasi keberadaan Andy di Kelurahan Sabilambo, Kolaka, tim gabungan yang dibantu unit Buser Polres Kolaka berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

“Setelah itu, kami kembali ke Mako Polsek Poleang Barat dan tiba sekitar pukul 19.00 WITA,” tambahnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama satu ekor sapi diamankan di Mako Polsek Poleang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua ekor sapi lainnya masih dalam proses pencarian.

Kapolsek mengapresiasi bantuan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga agar lebih waspada menjaga ternaknya.

“Kami minta warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menggembalakan sapi. Kalau perlu dibuatkan kandang sementara atau dijaga secara bergiliran,” imbaunya.

Warga pun menyambut baik penangkapan para pelaku ini. Selain menumbuhkan kembali rasa aman, tindakan cepat polisi ini juga dinilai memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.

IPTU Abd Hakim menegaskan, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah Poleang Barat.




Patroli Gabungan Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bombana

BOMBANA, SULTRANET.COM – Aparat gabungan dari Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. AABI dan PT. PLM di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa pagi, 15 April 2025.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, S.Pd.I., MM, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi menimbulkan konflik dan merusak lingkungan.

“Kegiatan ini kami lakukan bukan untuk menghalangi masyarakat mencari nafkah, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Idham saat memberikan arahan kepada personel sebelum operasi dimulai.

Sebelum pelaksanaan patroli, Kompol Idham mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Ia menegaskan, penggunaan senjata api dilarang kecuali dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan. Penertiban dilakukan dengan menghindari kekerasan dan lebih mengutamakan pembinaan terhadap masyarakat.

Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat penyisiran berlangsung, tim gabungan menemukan beberapa tenda bekas yang diduga digunakan oleh para penambang ilegal. Temuan tersebut menjadi indikator bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah dijadikan tempat aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Polres Bombana menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di wilayah tersebut guna mencegah aktivitas ilegal kembali terjadi. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif yang lebih luas untuk menekan angka pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Sebelum turun melakukan penertiban, Polres Bombana juga telah melaksanakan sosialisasi kepada warga selama dua hari berturut-turut. Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian menggandeng pemerintah desa setempat, termasuk Kepala Desa Wumbubangka, untuk mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan, selama semua prosesnya memiliki legalitas yang jelas dan sesuai ketentuan hukum. Justru kami siap mendampingi apabila ada masyarakat yang ingin mengurus izin secara sah,” ujar Kompol Idham.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial dengan pihak perusahaan pemegang izin resmi.

Tindakan penertiban ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat, yang selama ini rawan terjadi akibat perebutan lahan dan tumpang tindih klaim kepemilikan wilayah tambang. Selain itu, dengan tidak adanya pengawasan serta studi dampak lingkungan, aktivitas tambang ilegal dinilai sangat membahayakan ekosistem dan keselamatan warga sekitar.

Kompol Idham berharap, upaya penertiban ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, bahwa aktivitas ekonomi harus dijalankan secara bertanggung jawab, legal, dan memperhatikan dampak sosial serta lingkungan.

“Langkah ini bukan akhir, tetapi bagian dari proses panjang untuk menciptakan situasi pertambangan yang aman, tertib, dan memberi manfaat jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun negara,” pungkasnya.

Dengan pendekatan humanis dan langkah persuasif yang telah dilakukan sebelumnya, aparat berharap masyarakat dapat beralih kepada praktik tambang yang lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi. Pemerintah dan aparat keamanan membuka ruang dialog dan kerja sama jika ada keinginan dari masyarakat untuk mengembangkan potensi pertambangan secara legal dan terstruktur.




Polsek Lantari Jaya Tangkap Sindikat Pencuri Alsintan dan Sapi, Hasil Curian Buat Beli Narkoba

Bombana, sultranet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lantari Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang meresahkan petani di Kabupaten Bombana. Enam pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, S.H., C.P.M., menjelang perayaan Idulfitri.

“Para pelaku tidak hanya beraksi di Lantari Jaya, tetapi juga di wilayah Rumbia. Bahkan, mereka mengaku terlibat dalam pencurian ternak sapi di Rumbia,” ungkap IPDA Prasetyo. Minggu (30/3/2025)

Kronologi bermula pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 21.10 WITA, tim gabungan dari Sat Intelkam, Sat Reskrim, dan Polsek Lantari Jaya menerima informasi terkait empat pria yang menawarkan mesin diesel hand traktor dengan harga murah.

Petugas pun melakukan penyamaran dan menghubungi pelaku untuk bernegosiasi. Dalam operasi yang dilakukan di BTN Lampopala, polisi berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga merupakan bagian dari sindikat spesialis pencurian Alsintan.

Identitas mereka sebagai berikut: Inal Saputra (26), warga Desa Watu-Watu, Kec. Lantari Jaya; Muh. Sahar (23), warga Desa Hukaea, Kec. Rarowatu Utara; Muslimin (20), warga Desa Hukaea, Kec. Rarowatu Utara; San Jaya Tongasa (37), warga Desa Punggapu, Kec. Andoolo, Konawe Selatan; Andi Rian Efendi (25), warga Desa Hukaea, Kec. Rarowatu Utara; dan Arsil Amridin (20), warga Desa Watumentade, Kec. Rarowatu Utara.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mesin diesel hand traktor dan dua unit pompa sprayer. Hasil pengembangan kasus kemudian mengarah ke penangkapan dua pelaku lainnya di Rarowatu Utara serta penyitaan barang bukti di beberapa lokasi, termasuk di Konawe Selatan.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku telah mencuri Alsintan di enam lokasi berbeda di Bombana. Mereka juga mengungkap bahwa hasil curian dijual ke beberapa penadah di Bombana dan Konawe Selatan. Bahkan, uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa otak pencurian ini adalah Inal Saputra. Ia sudah lama menjadi target kami. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap pencurian Alsintan, tetapi juga membuka peluang membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Lantari dan Rarowatu Utara,” tegas IPDA Prasetyo.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit mesin diesel hand traktor berbagai merek, dua unit pompa sprayer, satu unit mini kompresor, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver (DT 1245 RF), dan beberapa kunci perkakas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolsek Lantari Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian selama libur Lebaran. Menurutnya, selain Alsintan, pencurian kendaraan bermotor dan pembobolan rumah juga berpotensi meningkat menjelang hari raya.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kami juga akan terus meningkatkan patroli keamanan untuk mencegah kejahatan serupa,” kata IPDA Prasetyo.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bombana dan Polsek Lantari Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.