ASN di Bombana Ditangkap karena Narkoba

Sultranet.com, Bombana | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku, yang diketahui bernama Jumran, S.Pd alias Jo (41), diamankan di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, pada Sabtu (22/3) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Jumran di halaman belakang rumah warga. Saat dilakukan interogasi, ia mengaku sedang mencari lokasi narkotika yang ia pesan seharga Rp300.000, yang diarahkan melalui WhatsApp oleh seseorang berinisial MA,” ujar AKP Arman.

Petugas kemudian membawa Jumran ke lokasi yang dimaksud, berdasarkan foto yang dikirim oleh MA. Setibanya di tempat itu, Jumran langsung mengambil satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam pipet plastik warna pink dan diselipkan di dalam bambu. Aksi ini disaksikan langsung oleh personel Satresnarkoba serta masyarakat setempat.

“Jumran mengakui bahwa narkotika tersebut ia beli untuk dikonsumsi bersama MA. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MA,” tambah AKP Arman.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu lembar potongan tisu putih, satu potongan plastik warna pink, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru dengan kartu SIM XL.

Jumran yang diketahui merupakan warga Desa Waemputtang, Kecamatan Poleang Selatan, kini telah diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku,” pungkas AKP Arman.

Pewarta : Azuli




Terduga Pesta Narkoba di Bombana Diciduk TNI, Dipulangkan Polisi

Bombana, sultranet.com – Kodim 1431/Bombana berhasil menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/3/2025). Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Dua orang yang ditangkap adalah Ja (32), seorang petani asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, dan RH (24), seorang wiraswasta asal Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur. Penggerebekan dilakukan setelah tim intelijen Kodim 1431/Bombana menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah seorang bandar narkoba berinisial T. Setelah pengintaian, tim TNI melakukan penggerebekan, tetapi tiga orang, termasuk T, berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang ditemukan dalam operasi ini antara lain 15 sachet sabu-sabu seberat 14,97 gram, satu alat timbang digital, dua bal plastik klip, dua sendok pipet, satu korek gas, serta empat unit ponsel. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pada Senin (17/3/2025), Kodim 1431/Bombana menyerahkan kedua terduga pelaku ke Polres Bombana untuk diproses lebih lanjut. Namun, keesokan harinya, Selasa (18/3/2025), pihak kepolisian mengembalikan mereka dengan alasan tidak ditemukan bukti kuat yang mengaitkan keduanya dengan barang bukti narkoba yang disita di lokasi penggerebekan.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima dan memeriksa dua orang yang diamankan oleh TNI tanpa melakukan upaya paksa penangkapan. “Kami tidak pernah melepaskan terduga pelaku karena sejak awal mereka bukan hasil penangkapan kami. Setelah diperiksa, kami tidak menemukan keterlibatan mereka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Muh. Arman menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, kedua orang tersebut hanya berada di tempat kejadian perkara tanpa ada bukti keterlibatan langsung dengan narkoba yang diamankan. “Karena tidak cukup bukti, kami memulangkan mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi, S.I.P., mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Polres Bombana dalam menangani kasus ini. “Kami memahami bahwa kepolisian memiliki prosedur dan aturan sendiri dalam menentukan status hukum seseorang. Namun, sebagai bagian dari aparat negara, TNI tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bombana,” tegasnya.

Letkol Inf Andi Irfandi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya sejalan dengan perintah Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI untuk membantu penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. “TNI diperintahkan untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menekan angka peredaran narkoba, terutama di Bombana yang angka kasusnya cukup tinggi,” katanya.

Dilansir dari Kompas.com (18/3), DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejumlah perubahan disepakati, di antaranya mencoret usulan mengenai peran TNI Kementerian Kelautan dan Perikanan serta bantuan penanganan penyalahgunaan narkotika. Kedua usulan peran baru ini menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai tidak berhubungan dengan tugas dan fungsi TNI.

Pencoretan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja RUU Perubahan atas UU TNI Komisi I DPR (Panja RUU TNI) dan pemerintah dalam rapat, Senin (17/3/2025) malam. ”Awalnya dalam RUU TNI, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya tinggal dua usulan,” kata anggota Panja RUU TNI Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, Selasa (18/3/2025).

Tiga tugas baru itu mulanya diusulkan ditambahkan dalam Pasal 7 yang mengatur mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Ketiga usulan itu adalah TNI memiliki tugas membantu dan menanggulangi ancaman siber, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, dan TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

”Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata Hasanuddin.

Dengan demikian, tugas TNI dalam OMSP yang pada UU No 34/2004 diatur sebanyak 14 urusan, hingga Selasa ini, disepakati menjadi 16 urusan.

Bukan hanya itu, Pasal 47 yang mengatur mengenai kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif juga diputuskan berubah dari kesepakatan semula saat rapat konsinyering akhir pekan lalu. Sebelumnya, Panja RUU TNI DPR dan pemerintah sepakat menambah enam kementerian/lembaga baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Penambahan itu membuat prajurit TNI dapat ditempatkan di 16 kementerian/lembaga.

Namun, kata Hasanuddin, rapat panja terakhir memutuskan untuk menghapus usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI. ”Jadi, yang sebelumnya diusulkan total 16 kementerian/lembaga, terakhir saat ini hanya menjadi 15. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya.




Bombana Darurat Narkoba, Polisi Kembali Tangkap Pengedar

Bombana, sultranet.com | Polisi kembali mengamankan seorang pengedar narkoba di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Sansar alias Anca bin Rahman (Alm), warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan mengenai aktivitas seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Tomampu. Setelah melakukan pengintaian, tim kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika yang siap diedarkan,” ujar AKP Muh. Arman.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet sabu ukuran sedang dan dua sachet ukuran kecil yang terbungkus dalam tisu di dalam dompet coklat milik tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu (bong), dua sendok sabu, uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu ponsel merek Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok.

Berdasarkan hasil interogasi, Sansar mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Muhammad Fahrul dengan sistem tempel. Ia juga mengaku telah beberapa kali menjual sabu kepada pelanggannya di sekitar wilayah Poleang.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bombana beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama yang memasok narkotika ke tersangka.

“Kami akan terus mengejar jaringan pemasok narkoba ini agar peredarannya bisa diberantas sampai ke akarnya,” tegas AKP Muh. Arman.

Dalam kesempatan ini, AKP Muh. Arman juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dari catatan redaksi media ini, sepanjang tahun 2025 Polres Bombana telah menangkap puluhan orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Bombana, terakhir kemarin (16/3/2025) Aparat TNI juga turut menangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba.




Aparat TNI Turun Tangan Berantas Narkoba, Tangkap Sejumlah Orang di Bombana

Bombana, sultranet.com – Kodim 1431/Bombana turun tangan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/3/2025). Dalam operasi tersebut, dua orang pengguna narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara tiga pelaku lainnya, termasuk seorang bandar narkoba, berhasil melarikan diri.

Penggerebekan ini dipimpin oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, setelah tim Intelijen Kodim menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (15/3) pukul 08.05 WITA. Berdasarkan informasi tersebut, tim Waskita Mahawira langsung melakukan pengintaian di rumah seorang bandar narkoba berinisial T di Desa Teppoe. Setelah memastikan kebenaran laporan, tim melakukan penggerebekan pada Minggu pagi dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Ja (32), seorang petani asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, serta RH (24), seorang wiraswasta asal Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur. Keduanya berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung dan diduga tengah mengonsumsi narkoba.

Dalam operasi ini, petugas menyita 15 sachet sabu-sabu dengan berat total 14,97 gram, satu alat timbang digital, dua bal plastik klip, dua sendok pipet, satu korek gas, serta empat unit ponsel dari berbagai merek. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Komandan Kodim (Dandim) 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi, S.I.P., menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk membantu pemberantasan narkoba di wilayah Bombana demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

“Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Tidak ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Letkol Andi Irfandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memburu bandar narkoba yang berhasil melarikan diri.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para pelaku yang berhasil kabur akan terus kami kejar hingga tertangkap, karena ini sesuai dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan,” tegasnya.

Upaya pemberantasan narkoba menjadi prioritas aparat keamanan, mengingat dampaknya yang merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. TNI dan Polri terus meningkatkan sinergi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui operasi gabungan dan patroli intensif di wilayah-wilayah rawan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Bombana untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat juga terus mengumpulkan informasi guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.




Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Kabaena Barat

Bombana, sultranet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Dalam operasi yang digelar Kamis (13/3/2025) malam, dua pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 39,82 gram.

Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., memimpin langsung operasi ini bersama empat personel kepolisian. Penangkapan bermula saat petugas mencurigai dua pria yang berada di depan salah satu minimarket di Kelurahan Sikeli. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu, dua korek gas, serta dua unit ponsel milik terduga pelaku.

Dua pria yang ditangkap diketahui bernama Abdul Muhamal Kadir alias Amal (22), warga Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, dan Al Kafi alias Kafi (22), warga Kelurahan Sikeli. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos tempat kedua tersangka mengemas sabu sebelum diedarkan. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 11 paket sabu, 13 sachet sabu siap edar, tiga paket sabu ukuran besar, satu unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar. Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku berperan sebagai pengedar dengan sistem “tukang tempel” atau meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi pembeli. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi barang haram ini di wilayah Kabaena,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melapor jika mengetahui adanya transaksi atau penggunaan narkotika di lingkungan sekitar. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Polres Bombana Patroli di Lokasi Dugaan Tambang Ilegal di Wumbubangka

BOMBANA, sultranet.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bombana melakukan patroli di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Senin (10/3/2025) sore.

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, S.Tr.K., S.I.K., bersama personel Sat Reskrim itu menyisir beberapa titik di kawasan SP6, SP7, dan SP9 Desa Wumbubangka. Hasilnya, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

Meski demikian, petugas mendapati sejumlah lubang bekas galian tambang di lokasi tersebut. Selain itu, ditemukan pula beberapa unit mesin diesel atau dompeng serta mesin alkon yang disimpan di tepi lubang bekas galian.

Beberapa tenda dan gubuk yang diduga digunakan oleh para penambang untuk beristirahat juga terpantau dalam kondisi kosong.

Kasat Reskrim Polres Bombana IPTU Yudha Febry Widanarko mengatakan bahwa patroli ini merupakan langkah pengawasan guna menekan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan penambangan tanpa izin yang beroperasi di area tersebut.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pemantauan di wilayah yang berpotensi terjadi aktivitas penambangan ilegal. Apabila ditemukan adanya kegiatan yang melanggar hukum, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi aktivitas tambang ilegal di sekitar wilayah mereka.

 




BPD Rekomendasikan Pemeriksaan Khusus Kades Tapuhaka Bombana

Bombana, sultranet.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, merekomendasikan Inspektorat Kabupaten Bombana untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Tapuhaka. Langkah ini ditempuh menyusul hasil pengawasan BPD yang menemukan ketidaksesuaian antara laporan kegiatan pemerintah desa dengan realisasi di lapangan. (09/3/2024)

Rekomendasi pemeriksaan khusus ini tertuang dalam Surat Permintaan BPD Tapuhaka Nomor 410/03/BPD-TphkD-/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 yang ditujukan kepada Bupati Bombana. Surat tersebut menyoroti Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024 yang dianggap tidak selaras dengan kondisi faktual.

Ketua BPD Tapuhaka, Sri Yuliany, SE, MM, membenarkan bahwa pihaknya meminta pemeriksaan khusus karena adanya perbedaan signifikan antara laporan dan hasil pengawasan.

“Kami dari BPD telah merekomendasikan pemeriksaan khusus terhadap Pemerintah Desa Tapuhaka karena dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2023 dan 2024, laporan LKPPD menunjukkan realisasi kegiatan 100 persen. Namun, hasil pengawasan kami di lapangan menunjukkan hal yang berbeda,” ujar Sri Yuliany.

Menurutnya, BPD telah mengambil langkah mediasi dengan mengundang Pemerintah Desa Tapuhaka dalam forum penyelesaian masalah. Dalam forum tersebut, pemerintah desa berjanji akan menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas sebelum penetapan APBDes 2025. Namun hingga akhir Februari, komitmen tersebut belum terealisasi.

“Untuk menghindari laporan lebih lanjut, kami telah mengundang pemerintah desa dalam forum penyelesaian masalah. Saat itu ada kesepakatan bahwa kegiatan yang tertunda akan diselesaikan sebelum APBDes 2025 ditetapkan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bombana, Abady Makmur, mengonfirmasi bahwa Bupati Bombana telah menginstruksikan Inspektorat untuk menindaklanjuti permintaan BPD. Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, tim pendamping profesional juga diminta untuk melakukan monitoring awal.

“Benar, Bupati telah memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti permintaan BPD Tapuhaka. Hanya saja, sebelum Inspektorat turun ke lapangan, kami dari tim pendamping profesional juga diminta oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan monitoring. Hasil monitoring ini nantinya akan kami laporkan kepada beliau,” ungkap Abady Makmur.

Saat ini, seluruh pihak terkait masih menunggu hasil monitoring sebelum langkah lebih lanjut diambil oleh Inspektorat. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait realisasi anggaran desa serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Tapuhaka.




Polres Bombana Cek Ketersediaan Bahan Pokok di Gudang Bulog

Bombana, sultranet.com – Personil Sat Reskrim Polres Bombana bersama Sat Sabhara melakukan pengecekan langsung di Gudang Bulog, Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025 serta menjaga stabilitas pasokan pangan di tengah lonjakan permintaan yang kian meningkat. (5/3)

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan verifikasi administrasi dan evaluasi fisik terhadap stok yang tersimpan. Pemeriksaan menyeluruh mencakup peninjauan dokumen pencatatan, pengukuran jumlah bahan pokok, dan inspeksi kondisi penyimpanan guna memastikan kualitas serta keamanan barang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Gudang Bulog memiliki stok sebanyak 892.120 kilogram beras, 18.900 kilogram gula, dan 81.552 liter minyak goreng. Data tersebut dinyatakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi periode peningkatan konsumsi menjelang perayaan besar.

“Kami memastikan bahwa stok beras, gula, dan minyak goreng di Gudang Bulog saat ini memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kegiatan pengecekan ini merupakan wujud sinergi antara aparat keamanan dan pengelola logistik dalam menjaga kestabilan pasokan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025,” kata IPTU Yudha Febry Widanarko, KASAT RESKRIM Polres Bombana.

Kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari upaya rutin aparat dalam mengantisipasi potensi gangguan pasokan yang dapat berdampak pada kenaikan harga dan ketidakmerataan distribusi di pasar lokal. Selain verifikasi jumlah dan kualitas barang, tim juga mengevaluasi prosedur penyimpanan dan distribusi untuk mendeteksi potensi hambatan yang mungkin muncul. Pengawasan yang transparan dan sistematis ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui penegakan standar operasional yang telah ditetapkan.

“Kegiatan pengecekan ini sangat penting untuk memastikan setiap kebutuhan masyarakat terpenuhi dan penyimpanan barang berjalan sesuai standar. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem manajemen stok guna mendukung distribusi yang lancar dan mencegah terjadinya penimbunan,” ujar Kepala Gudang Bulog

Sinergi antara aparat dan pengelola logistik juga didukung oleh koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan instansi terkait, sehingga setiap langkah pengawasan dapat berjalan optimal. Melalui evaluasi berkala dan penerapan prosedur yang ketat, diharapkan distribusi bahan pokok tetap lancar dan mampu mengantisipasi dinamika pasar. Langkah strategis ini menunjukkan komitmen seluruh pihak untuk menjaga ketersediaan pangan nasional dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, sehingga masyarakat dapat menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 2025 dengan rasa aman dan nyaman.




Polres Bombana Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 21,85 Gram Sabu

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Kamis (27/2/2025) pukul 18.30 WITA.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 21,85 gram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kos di pertigaan Kelurahan Boepinang Barat.

“Kami menerima informasi adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut, sehingga tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bombana dan Polsek Poleang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat penggerebekan, polisi mendapati seorang pria bernama Hamsah alias Canca (29) berada di dalam kamar kos.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu ukuran besar dan 17 bungkus ukuran kecil dengan berat total 21,85 gram, yang disembunyikan di saku celana yang digantung di balik pintu kamar.

Hamsah mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LP di Kota Kendari untuk diedarkan di wilayah Poleang dengan sistem tempel.

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya 13 potongan pipet plastik warna pink, satu potongan pipet hijau, satu bungkus rokok Sampoerna, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu celana pendek biru navy, satu set alat hisap sabu (bong), dan satu unit ponsel Oppo warna merah marun.

“Tersangka berperan sebagai tukang tempel, yaitu metode di mana sabu ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. Modus ini umum digunakan oleh jaringan pengedar narkoba,” tambah Arman.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bombana guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Atas perbuatannya, Hamsah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.




Propam Polda Sultra Datangi Polres Bombana, Lakukan Tes Urine Personel

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana mendapat kunjungan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap kedisiplinan personel. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, di lapangan apel Tatag Trawang Tungga Polres Bombana.

Kabid Provam Polda Sultra, Kombes Pol Roni Faisal Saiful Faton, S.I.K., M.H., M.Si., dalam arahannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pedoman kerja Polri, yakni Tribrata dan Catur Prasetya.

“Setiap anggota Polri harus memahami dan mengamalkan kode etik profesi dengan baik. Disiplin, mental yang kokoh, serta keterampilan teknis adalah hal yang harus dimiliki setiap personel,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Roni Faisal juga mengingatkan tentang pentingnya peran pimpinan dalam membimbing dan mengawasi anggotanya. Menurutnya, sinergi antara atasan dan bawahan harus terjalin dengan baik agar tercipta lingkungan kerja yang kondusif, profesional, dan produktif.

Selain penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) yang dipimpin oleh Kasubdit Provos Polda Sultra, Kompol Sofwan Rasyidi, S.I.K., S.H., M.H. Pemeriksaan meliputi sikap tampang, kelengkapan identitas diri, serta surat-surat kendaraan personel Polres Bombana.

Untuk memastikan kedisiplinan lebih lanjut, dilakukan pula tes urine bagi seluruh personel yang hadir.

“Tes urine ini adalah bagian dari pengawasan internal agar seluruh anggota Polri, khususnya di Polres Bombana, tetap menjaga integritas dan menjauhi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sofwan Rasyidi.

Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga profesionalisme dalam bertugas.

“Kami terus mengingatkan seluruh personel untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami dalam menciptakan institusi kepolisian yang bersih dan terpercaya,” kata Wisnu Hadi.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 08.38 WITA tersebut berjalan lancar dan kondusif. Kehadiran tim Propam Polda Sultra diharapkan dapat semakin meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme anggota Polres Bombana dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.