Polsek di Bombana Tangkap Pelaku Pencurian yang Meresahkan Petani

Bombana, sultranet.com – Jajaran Polsek Lantari Jaya bersama Unit Intelkam dan Unit Resmob Polres Bombana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan petani di wilayah Kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara.

Pelaku diketahui bernama RS (39), warga Desa Wumbubangka, ditangkap pada Sabtu (22/2/2025) dini hari setelah bersembunyi di plafon rumah orang tuanya.

Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap Rusman setelah melakukan pengepungan di rumah orang tuanya.

Pelaku sempat menolak menyerahkan diri dan berupaya melarikan diri dengan menjebol atap rumah. Namun, setelah negosiasi selama 15 menit tidak membuahkan hasil, petugas akhirnya memanjat plafon dan meringkus pelaku saat hendak kabur.

RS, Pelaku Pencurian saat di Polsek Lantari Jaya
RS, Pelaku Pencurian saat di Polsek Lantari Jaya

RS diketahui mencuri mesin pompa air (alkon) milik Komang Pasek (45), seorang petani asal Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya, pada 8 Desember 2024.

Saat itu, korban hendak mengecek sawahnya dan mendapati mesin pompa air yang dinyalakan sejak malam sebelumnya telah hilang.

Salah satu saksi, Ketut Ginastra, melihat seseorang dengan ciri-ciri mirip pelaku berada di sekitar lokasi pada dini hari sebelum kejadian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual mesin pompa kepada seseorang berinisial AA seharga Rp 1,5 juta.

Ia juga mengungkapkan telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda dan bekerja sama dengan beberapa rekannya, termasuk Lk. IK dan Lk. AD yang saat ini masih buron.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit mesin pompa air merk FIRMAN 7,5 PK. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya serta barang bukti lain yang telah dijual.

Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan petani.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui tindak kejahatan seperti ini,” ujarnya. Sabtu (22/2/2025)

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

 




Inspektorat Bombana Audit Ketaatan di Kecamatan Poleang Barat

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Kabupaten Bombana melaksanakan audit ketaatan di Kecamatan Poleang Barat untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah. Audit ini berlangsung sejak 7 Februari hingga 23 Februari 2025, mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan, termasuk dana BOS pada sekolah dasar dan menengah pertama, dana JKN pada UPTD Puskesmas, serta dana BOK pada UPTD KB tahun anggaran 2024.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W, menjelaskan bahwa audit ini melibatkan berbagai elemen di lingkup Inspektorat, mulai dari pimpinan, auditor, hingga pegawai terkait. Menurutnya, pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua kami libatkan dalam pengawasan ini. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana proses dan mekanisme di lapangan saat pengawasan dilakukan. Ini juga menjadi perhatian bagi kita semua agar lebih memahami dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., yang juga bertindak sebagai Pengendali Teknis, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Inspektorat setiap tahunnya. Ia menekankan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Inspektorat bertugas membantu kepala daerah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Akhmad Amin berharap agar seluruh objek pemeriksaan (obrik) dapat bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung. Menurutnya, kelancaran proses pengawasan sangat bergantung pada kesiapan dokumen dan transparansi dari pihak yang diaudit.

“Kami berharap setiap obrik yang diawasi dapat proaktif dan selalu menyiapkan dokumen yang diminta. Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga memberikan arahan bagi pihak-pihak terkait agar dapat meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik,” tambahnya.

Audit ketaatan ini menjadi salah satu langkah strategis Inspektorat Kabupaten Bombana dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, diharapkan sistem tata kelola pemerintahan semakin transparan dan profesional demi kemajuan daerah.




Kuburan Umum Desa Watu-Watu Sering Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Bombana, sultranet.com – Polsek Lantari Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, pada Sabtu (15/02/2025).

Seorang pria bernama Nasrun alias Adi (43) ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi narkotika di beberapa lokasi, termasuk area pemakaman umum Desa Watu-Watu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di Desa Langkowala.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lantari Jaya IPDA Prasetyo Nento langsung menginstruksikan Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari kejadian, petugas mendapati tersangka melintas di perempatan SP2 menggunakan sepeda motor.

Terduga pelaku saat ditahan oleh petugas
Terduga pelaku saat ditahan oleh petugas

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti transaksi sabu senilai Rp550.000,- dalam ponselnya.

Tersangka kemudian dibawa ke lokasi penyimpanan barang haram tersebut di Desa Langkowala, di mana sabu ditemukan tersembunyi di belakang sebuah kios berwarna kuning.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah empat kali membeli sabu dari bandar berinisial BY.

Menariknya, salah satu lokasi transaksi yang kerap digunakan adalah area pemakaman umum Desa Watu-Watu.

Tersangka mengungkapkan bahwa pemakaman dipilih karena dianggap aman dan jarang didatangi orang.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, satu sachet sabu, satu buah pipet, dan selembar tisu.

Kapolsek Lantari Jaya IPDA Prasetyo Nento menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Polsek Lantari Jaya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Terhadap tersangka dan barang bukti bakal diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bombana.

 




Kejari Muna Batasi Akses Wartawan Saat Terima Pendemo Korupsi Dana Desa

MUNA, Sultranet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, membatasi akses wartawan saat menerima sekelompok pendemo dari Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, yang menyuarakan dugaan korupsi dana desa (DD), Kamis (13/2/2025).

Dalam aksi tersebut, wartawan yang hendak meliput demonstrasi dilarang masuk oleh pihak Kejari.

Seorang staf Kejari Muna, Muchsin, mengaku hanya menjalankan instruksi dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) agar unjuk rasa ini ditangani secara “satu pintu” tanpa keterlibatan media.

“Minta maaf berapa orang wartawan. Ada penyampaian dari Kasi Pidsus, kalau bisa untuk demo ini, nanti satu pintu,” ucap Muchsin kepada awak media.

Pendemo yang menuntut penanganan serius atas dugaan korupsi dana desa di Desa Kombikuno diterima secara tertutup di ruang Intelijen Kejari Muna.

Tidak hanya wartawan, petugas keamanan yang mengawal jalannya aksi pun tampak terkejut dengan kebijakan ini, mengingat Kejari Muna sebelumnya tidak pernah menerapkan pembatasan serupa.

Sejak dipimpin Robin Abdi Ketaren, Kejari Muna memang dikenal lebih tertutup dalam menangani perkara dugaan korupsi, terutama yang menyangkut dana desa. Akses media untuk memperoleh informasi terkait perkembangan kasus-kasus tersebut semakin sulit.

Sikap tertutup Kejari Muna ini menuai sorotan, mengingat peran media dalam mengawal transparansi penegakan hukum sangat penting.

Pembatasan terhadap pers dikhawatirkan dapat menghambat keterbukaan informasi publik, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.




Mahasiswa dan Jurnalis Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Fitnah terhadap Dekan Unismuh Buton

Kendari, sultranet.com – Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Buton dan seorang jurnalis dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dekan Fakultas Hukum Unismuh Buton.

Laporan ini dibuat oleh kuasa hukum korban, Sukdar, S.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUKDAR-PARTNERS & LAW FIRM, pada 10 Februari 2025.

Sukdar menjelaskan, kasus ini berawal dari munculnya rumor yang menuduh kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Menanggapi hal tersebut, kliennya telah mengklarifikasi langsung kepada pengurus BEM Fakultas Hukum dan organisasi mahasiswa terkait, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Klien kami memang dekat dengan mahasiswa karena selain sebagai pengajar, ia juga seorang pendidik. Istrinya sedang sakit, sehingga terkadang ia membimbing mahasiswa di rumah. Beberapa mahasiswa tidak keberatan dengan hal tersebut,” ujar Sukdar dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).

Kuasa hukum lainnya, Hasrianil, menambahkan bahwa pada 4 Februari 2025, sekelompok mahasiswa menggelar demonstrasi di Kampus Unismuh Buton, menuduh kliennya melakukan pelecehan seksual secara verbal.

Aksi ini kemudian diberitakan oleh media online Publiksatu dengan judul “Dekan Hukum UM Buton Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Rektor Terkesan Bungkam”.

“Klien kami kaget dengan tuduhan itu. Setelah ditelusuri, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa ia melakukan pelecehan. Bahkan, media tersebut kemudian mengubah redaksi beritanya pada 6 Februari 2025,” jelas Hasrianil.

Tak hanya itu, pada 5 Februari 2025, salah seorang mahasiswa berinisial A kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kampus, yang diberitakan oleh media Paduanrakyat.com dengan judul “Dekan Hukum UM Buton Diduga Melakukan Pelecehan, IMMawati Minta Agar Dicopot Tidak Hormat”.

Dalam pemberitaan tersebut, A menuduh kliennya sering mengirim pesan bernada rayuan kepada mahasiswinya.

“Yang kami sesalkan, baik aksi maupun pemberitaan ini tidak didasari bukti kuat. Tidak ada laporan resmi dari korban yang merasa dirugikan. Ini murni fitnah yang mencemarkan nama baik klien kami,” tegas kuasa hukum lainnya, Moh. Zuhdy Al Ghiffari.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum resmi melaporkan mahasiswa berinisial EY dan A, serta seorang jurnalis berinisial M, ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Kami berharap kasus ini dapat memberikan keadilan bagi klien kami. Tuduhan tanpa bukti ini telah merugikan korban, keluarganya, dan mencoreng nama baik institusi pendidikan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” tutup Sukdar.




Ketua Organisasi Pengusaha di Sultra “AT” Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp1,1 M terkait Tambang

Kendari, sultranet.com – Seorang pengusaha berinisial AT, yang menjabat sebagai ketua salah satu organisasi pengusaha di Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum korban, Sukdar, S.H., M.H., dari Sukdar-Partners Law Firm, pada 6 Februari 2025.

Sukdar mengungkapkan bahwa kasus ini berawal sejak Oktober 2011, ketika kliennya, berinisial HT, berencana terjun ke bisnis pertambangan nikel namun tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Korban kemudian diperkenalkan kepada AT, yang mengaku bisa membantunya mendapatkan kerja sama Joint Operation (JO) dengan salah satu perusahaan tambang di Marombo, Konawe Utara.

“AT menyampaikan bahwa untuk mendapatkan JO, korban harus menyiapkan dana minimal Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Karena keterbatasan dana, korban hanya mampu menyediakan Rp1,1 miliar,” ungkap Sukdar saat ditemui di kantornya.

Pada 2 November 2011, korban bertemu dengan AT di Kota Kendari. Dalam pertemuan itu, AT menjanjikan bahwa dalam waktu 15 hingga 30 hari setelah dana diserahkan, kontrak JO akan diberikan. AT beralasan bahwa prosesnya masih menunggu pengurusan IUP Operasi Produksi. Meyakini janji tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp1,15 miliar kepada AT melalui transfer di Bank Mandiri Cabang Kendari, yang dibuktikan dengan kuitansi bermaterai dan ditandatangani oleh AT.

Namun, setelah 17 hari, korban mulai mempertanyakan perkembangan kontrak JO yang dijanjikan. AT meminta korban untuk bersabar. Hingga tiga tahun berlalu, pada April 2014, korban kembali menagih uangnya, tetapi AT tidak memberikan kejelasan. Upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, termasuk teguran tertulis, namun AT hanya bersedia mengembalikan Rp800 juta, yang ditolak oleh korban.

Tim hukum korban, Moh. Zuhdy Al Ghiffari, S.H., M.H., menambahkan bahwa hingga saat ini korban mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar. “Kasus ini sudah berjalan 14 tahun. Klien kami tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga waktu dan penderitaan lainnya. Karena itu, kami melaporkan AT ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” jelas Zuhdy.

Selain AT, korban juga melaporkan seseorang berinisial JN, yang diduga berperan dalam memperkenalkan korban kepada AT serta turut melakukan tipu muslihat yang menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp300 juta. Dengan demikian, total kerugian korban mencapai Rp1,44 miliar.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, khususnya Subdit 1 Unit 2 Reskrimum Polda Sultra, agar korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya,” pungkas Zuhdy.




Kasus Kades di Bombana Bawa Parang ke Kantor BKD Berakhir Damai

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana berhasil memediasi penyelesaian damai antara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, Doddy A. Muchilisi, dan Kepala Desa Mattirowalie, Darling, terkait insiden pembawaan senjata tajam di Kantor BKD. Kesepakatan damai ini dicapai dalam pertemuan yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.

Proses mediasi berlangsung di Kantor BKD Bombana dengan dihadiri Plt. Sekda Bombana, Darwin, serta perwakilan kepolisian, termasuk Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Bombana.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Insiden ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika Darling mendatangi Kantor BKD dengan membawa sebilah parang yang masih tersarung.

Ia berniat menanyakan pencairan dana penghasilan tetap (siltap) bagi 48 desa di Kabupaten Bombana. Namun, kedatangannya terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, memicu berbagai reaksi di masyarakat.

Menyikapi situasi tersebut, Polres Bombana segera mengambil langkah dengan memanggil perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk klarifikasi.

Keesokan harinya, pada 1 Februari 2025, seluruh kepala desa yang dana siltapnya belum cair, termasuk Darling, dipanggil ke Polres Bombana untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan mediasi dengan BKD, dana siltap akhirnya dicairkan pada hari yang sama.

“Setelah dilakukan mediasi antara BKD dan para kepala desa yang dana siltapnya belum cair, akhirnya pencairan bisa dilakukan. Dengan adanya kesepakatan damai ini, kami berharap hubungan antara pemerintah desa dan BKD tetap harmonis, serta tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Kabag Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim.

Sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan, Doddy A. Muchilisi dan Darling menandatangani surat pernyataan damai.

Dalam dokumen yang diterima dari Humas Polres Bombana, Darling mengakui adanya kesalahpahaman dan secara terbuka meminta maaf kepada Kepala BKD.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang dapat memicu polemik serupa di masa mendatang.

Kesepakatan damai ini diperkuat dengan kehadiran dua saksi, yakni Sainal Abidin dan Ahmad Muzakkir.

Dalam surat pernyataan yang dibuat pada 4 Februari 2025, kedua belah pihak menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena miskomunikasi dan berkomitmen untuk tidak mengulangi hal serupa.

Jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan, persoalan akan diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dengan adanya pernyataan damai ini, kedua belah pihak sepakat menyudahi persoalan tanpa ada tuntutan lebih lanjut. Kami juga mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur komunikasi yang baik,” tambah Iptu Abdul Hakim.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah desa dan BKD berjalan lebih baik serta tidak ada lagi insiden yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.




LKPD Kecam Kades Bawa Parang ke Kantor Pemkab Bombana, Polisi Diminta Proses Hukum

BOMBANA, sultranet.com – Aksi Kepala Desa Mattirowalie, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Darling, SH yang membawa sebilah parang ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana pada Kamis (30/1/2025) menuai kecaman keras.

Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk arogansi yang mencederai etika seorang pemimpin desa.

Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD), Muh. Arham, menyesalkan kejadian ini dan meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum.

“Polres Bombana seharusnya memanggil dan memeriksa yang bersangkutan karena tindakannya dengan membawa parang ke kantor pemerintah adalah ancaman bagi ketenangan dan konsentrasi kerja ASN,” tegasnya.  Jumat (31/1/2025)

Ia juga mendesak Satpol PP Bombana agar lebih aktif dalam mengamankan lingkungan perkantoran.

“Satpol PP harus lebih agresif, tidak hanya bertugas secara regulatif, tetapi juga memastikan keamanan dan ketenangan kerja di setiap OPD,” tambahnya.

Aksi Kades Mattirowalie ini dipicu keterlambatan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa di Bombana.

Terdapat 47 desa di Bombana belum menerima Siltap, sementara desa lainnya sudah cair.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN juga tertunda selama empat bulan terakhir, sejumlah rekanan proyek tahun 2024 juga belum dibayarkan.

Padahal, Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, sebelumnya menegaskan bahwa pencairan Siltap dan TPP ASN sudah ditandatangani dan akan segera dilakukan pembayaran pada Januari 2025.

Kepala Desa Mattirowalie, Darling, SH saat mendatangi Kantor BKD Bombana
Kepala Desa Mattirowalie, Darling, SH saat mendatangi Kantor BKD Bombana

Ia menyebut keterlambatan ini akibat proses administrasi dan adanya kesalahan nomenklatur anggaran.

Namun, lambatnya realisasi janji tersebut membuat Kades Mattirowalie, Darling, S.H., geram.

Ia mendatangi kantor BKD dengan membawa parang, mondar-mandir sambil mengeluarkan ancaman kepada Ketua Apdesi dan pihak BKD.

“Apabila Ketua Apdesi tidak mau menyikapi persoalan ini, maka saya yang akan turun tangan. Saya akan berurusan dengan si Dody itu. Kalau ada yang mau ikut campur, maka dia juga menjadi urusanku,” tegasnya dalam video yang beredar di media sosial.

Video tersebut langsung mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Sebagian menilai aksi itu sebagai bentuk protes terhadap hak yang tertunda, tetapi membawa senjata tajam dalam demonstrasi dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Di sisi lain, keterlambatan pencairan Siltap dan TPP kembali menjadi sorotan. Selama lebih dari setahun kepemimpinan Pj. Bupati Edy Suharmanto, berbagai persoalan administratif dinilai tidak ditangani dengan baik.

Masyarakat mempertanyakan mengapa pencairan hak ASN dan perangkat desa terus berlarut-larut.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Bombana dalam menjaga stabilitas pemerintahan menjelang berakhirnya masa jabatan Pj. Bupati Edy Suharmanto. Publik berharap ada langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang.

Terbaru usai aksi Kades bawa parang ke Kantor BKD Bombana, keesokan harinya tanggal 31 Januari 2025 akhirnya dana Siltap 47 Desa di Bombana akhirnya dibayarkan.




Kantor Desa Masalili Muna Disegel Warga, Pj Kades Bakal Dipanggil DPRD

MUNA, Sultranet.com – Kantor Balai Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, disegel warga pada Jumat, 31 Januari 2025.

Aksi ini diduga dipicu oleh rencana pemberhentian belasan kader Posyandu dan perangkat desa oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Masalili, SL.

Penyegelan balai desa mendapat perhatian anggota DPRD Muna dari Partai Demokrat, Rasmin, yang langsung turun ke lokasi.

Ia menilai kebijakan SL sangat tidak etis, mengingat masa jabatannya sebagai Pj Kades baru sekitar satu bulan.

“Dalam waktu satu bulan, dia sudah bisa mengevaluasi kinerja kader dan perangkat? Hebat sekali, bak malaikat saja. Masa baru menjabat langsung main eksekusi?” sindir Rasmin, Jumat, 31 Januari 2025.

Rasmin mengungkapkan bahwa salah satu yang diberhentikan adalah istri mendiang Kades definitif, La Ode Rasali, yang meninggal dunia pada November 2024.

“Kasihan, istri almarhum juga diberhentikan dengan alasan evaluasi. Harusnya ada pertimbangan, apalagi keluarga masih dalam suasana berduka,” ujarnya.

Ia menduga kebijakan SL sarat kepentingan politik, bukan murni evaluasi kinerja.

“Ini terkesan bagi-bagi kue, mungkin ada janji politik yang harus dipenuhi. Kalau memang hak prerogatif Pj Kades, harusnya ada etika, bukan main pecat begitu saja,” tegasnya.

Menurut Rasmin, SL seharusnya memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan drastis.

“Kalau ada kader malas, ingatkan dulu secara lisan atau tertulis. Kalau tetap tak berubah, baru bisa diberhentikan. Ini langsung eksekusi, jelas tak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Menindaklanjuti polemik ini, Komisi I DPRD Muna akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi dari SL.

“Kami akan panggil Pj Kades Masalili. Kita ingin mendengar langsung alasannya terkait pemecatan ini,” tutup Rasmin.




Inspektorat Bombana Reviu Pengelolaan Keuangan 121 Desa

 

BOMBANA – Inspektorat Kabupaten Bombana melakukan reviu pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kegiatan ini berlangsung pada 20 Januari hingga 3 Februari 2025 di Kantor Inspektorat Bombana.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menyatakan bahwa reviu tersebut dilaksanakan oleh Inspektur Pembantu Wilayah III bersama tim yang terdiri dari Pengendali Teknis H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., serta Ketua Tim Indra Jaya, S.IP. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan lain yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

“Reviu ini mencakup seluruh desa di Bombana, yaitu sebanyak 121 desa, dengan tujuan memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan.

Pegawai Inspektorat Bombana saat melakukan Review Dana Desa
Pegawai Inspektorat Bombana saat melakukan Review Dana Desa

Pengendali Teknis, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa reviu ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes). Pemeriksaan ini diharapkan dapat menjamin penggunaan anggaran sesuai regulasi dan meningkatkan efektivitas pelaporan keuangan desa.

Adapun dokumen yang menjadi objek reviu meliputi APBDes-P 2024, SPJ Dana Desa 2024, Rekapitulasi Realisasi Laporan Keuangan, Rekap Pajak dan Bukti Penyetoran Pajak, Register Kwitansi Belanja, Rekap SP2D 2024, serta rekening koran desa dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

“Kami berharap setelah reviu ini, ada peningkatan kualitas dalam penyusunan dan pelaporan SPJ keuangan desa, serta ketepatan waktu dalam pelunasan pajak di seluruh desa di Kabupaten Bombana,” pungkasnya. (adv)