Pemkab Muna Dilaporkan ke Polres atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Pelapor Telah Diperiksa

MUNA, Sultranet.com – La Ode Awori, warga pemilik lahan bersertifikat, telah menjalani pemeriksaan di Polres Muna terkait laporannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama dua jam.

Pengacara La Ode Awori, Kamal Rahmat SH, menyampaikan bahwa kliennya dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya. Kasus ini bermula dari dugaan penghalangan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di atas lahan milik La Ode Awori, yang diklaim Pemkab Muna sebagai tanah pemerintah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Klien kami memiliki sertifikat hak milik, sementara Pemkab Muna hanya berpegang pada SKT. Ini yang menjadi dasar laporan kami ke Polres Muna,” ungkap Kamal Rahmat.

Ia menilai bahwa tindakan Pemkab Muna bisa berdampak buruk terhadap iklim investasi di daerah. Pembangunan BTS, menurutnya, merupakan program nasional yang seharusnya mendapat dukungan, bukan justru dihambat.

“Seharusnya Pemkab Muna lebih objektif dan tidak menerima informasi sepihak yang dapat merugikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap La Ode Awori telah dilakukan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ya, benar. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Pendamping masyarakat, Ramdhan SH, juga mendukung langkah hukum yang ditempuh La Ode Awori. Menurutnya, Pemkab Muna perlu menjelaskan secara terbuka dasar klaim mereka atas tanah tersebut.

“Kalau memang Pemkab Muna merasa memiliki hak atas tanah itu, tunjukkan buktinya. Jangan sampai hak warga yang sudah memiliki sertifikat justru diabaikan,” katanya.

Diketahui, La Ode Awori resmi melaporkan Pemkab Muna ke Polres Muna pada Jumat (24/1/2025) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penghalangan pembangunan BTS. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Muna belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.




Banjir Rendam Desa Baliara, Warga Desak PT. Timah Bertanggung Jawab

Bombana, sultranet.com – Puluhan rumah warga serta fasilitas pemerintah di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, terendam banjir pada Kamis (30/1/2025).

Banjir bercampur lumpur ini diduga dipicu oleh curah hujan tinggi serta aktivitas pertambangan PT. Timah Investasi Mineral (PT. TIM) yang dinilai kurang memperhatikan dampak lingkungan.

Sejak pagi, warga terdampak mendatangi kantor PT. TIM untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan. Mereka mengingatkan kembali kesepakatan sebelumnya yang mewajibkan PT. TIM menangani dampak lingkungan, termasuk banjir tahunan dan pencemaran laut.

Warga meminta perusahaan segera membangun sediment pond baru agar aliran air tidak lagi meluap ke permukiman. Selain itu, mereka juga menuntut pembebasan lahan untuk jalur pembuangan air menuju laut guna mencegah banjir di masa mendatang.

Akibat Banjir Rendam Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum
Akibat Banjir Rendam Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum

Menanggapi hal itu, perwakilan PT. TIM, Dani Septian, menyatakan bahwa tuntutan warga akan diteruskan ke manajemen pusat. Ia juga berjanji, setelah cuaca membaik, pihaknya akan segera melakukan perbaikan fasilitas yang terdampak, baik rumah warga maupun sarana pemerintah. Namun, saat ini upaya perbaikan masih terkendala hujan deras yang membuat alat berat sulit dioperasikan.

Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam bencana ini. Namun, ia mengingatkan kemungkinan banjir susulan masih tinggi mengingat intensitas hujan belum mereda. Pihaknya mendorong adanya koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan tokoh masyarakat untuk merumuskan langkah penanganan jangka panjang.

Banjir di Desa Baliara bukan kejadian pertama. Warga berharap ada solusi konkret agar bencana serupa tidak terus berulang setiap tahun.




Aneh. Sertifikat Hak Milik Warga Bakal Digugat Pemkab Muna, Hanya Berdasar SKT ?

MUNA, Sultranet.com – La Ode Awori, pemilik sah sebidang tanah di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dirumorkan akan digugat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Anehnya, Pemkab dikabarkan hanya mendasarkan klaim mereka pada Surat Keterangan Tanah (SKT), sebuah dokumen yang lebih lemah secara hukum dibandingkan sertifikat tanah.

Pendamping hukum La Ode Awori, Ramadhan SH, menilai langkah Pemkab Muna ini sebagai upaya yang tidak logis dan justru memperlihatkan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap hak-hak warganya.

“Bagaimana mungkin sertifikat tanah yang diterbitkan BPN, lembaga negara, akan digugat dengan SKT yang status hukumnya tidak sekuat sertifikat? Bukannya melindungi rakyat, pemerintah justru mempersulit,” tegas Ramadhan, Jumat (24/1/2025).

Ia menambahkan, tanah tersebut sudah lama dimiliki oleh La Ode Awori, bahkan sebagian lahannya telah dihibahkan untuk bangunan sekolah dasar di wilayah tersebut.

Namun, belakangan Pemkab menyebut tanah itu adalah milik pemerintah karena terdapat bangunan sekolah dan rumah dinas guru di atasnya.

Kepentingan di Balik Pembangunan BTS

Ramadhan menduga polemik ini mencuat karena adanya rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di lokasi tersebut.

Menurutnya, pemerintah terkesan mencari-cari alasan untuk menghambat proses pembangunan yang sebenarnya sudah mendapat persetujuan dari warga sekitar.

“Kenapa baru sekarang masalah ini muncul? Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang menyebabkan pemerintah kasak-kusuk membahas tanah ini. Padahal, sertifikat tanah jelas lebih kuat dibandingkan SKT,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah yang sebelumnya berhasil mengupayakan pengalihan status tanah untuk kepentingan rakyat di wilayah lain, namun justru mempersulit warganya sendiri di Desa Laiba.

Sertifikat vs SKT, Mana yang Sah?

Ramadhan menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah tidak mungkin dilakukan tanpa dasar SKT.

Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Muna untuk menjelaskan secara transparan dasar hukum klaim mereka.

“Pemerintah seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan malah mempersulit warga yang ingin memanfaatkan tanahnya untuk kebutuhan yang bermanfaat, seperti pembangunan BTS,” tambahnya.

Sementara itu, La Ode Awori menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Pemkab Muna. Ia merasa haknya sebagai pemilik lahan yang sah telah diabaikan.

“Saya hanya ingin menggunakan tanah saya sesuai peruntukan. Tapi, kenapa dipersulit seperti ini?” keluhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Muna belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.




Senjata Api Personel Polres Bombana Diperiksa

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dan inventaris, Kegiatan yang berlangsung di Mako Polres Bombana tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., dan didampingi Wakapolres Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., Kabag SDM AKP Prasadja, S.H., serta Kasipropam IPDA Robert, S.H. Jumat (24/1/2025) pagi.

Pemeriksaan ini mencakup senjata api perorangan dan inventaris dari SPKT, Sat Samapta, Sat Resnarkoba, dan Sat Reskrim.

Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam kepemilikan serta penggunaan senjata api.

“Setiap personel yang memegang senjata api wajib memenuhi syarat psikologi dan administrasi yang telah ditentukan. Selain itu, keamanan dalam penyimpanan senjata, baik saat bertugas maupun di rumah, harus menjadi prioritas,” ujar AKBP Wisnu Hadi.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya perawatan senjata agar selalu dalam kondisi siap pakai.

“Senjata harus dirawat dan dijaga kebersihannya. Penggunaan senjata pun harus sesuai prosedur, hanya digunakan dalam situasi tertentu dan untuk melumpuhkan, bukan untuk tujuan lain,” tambahnya.

Kapolres juga menyarankan agar latihan menembak rutin digelar untuk meningkatkan keterampilan personel.

“Latihan menembak perlu dilakukan secara berkala, terutama bagi pemegang senjata api, agar mereka selalu siap menghadapi situasi di lapangan,” tegas Kapolres.

Kasipropam IPDA Robert melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat senjata api, nomor seri, jumlah peluru, serta kebersihan senjata. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan senjata yang digunakan memenuhi standar keamanan dan layak pakai.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif Polres Bombana untuk memastikan profesionalitas dan kesiapan personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.




Diduga Pemda Halangi Pembangunan BTS Indosat di Muna, Warga dan Pendamping Protes

MUNA, Sultranet.com – Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) milik Indosat di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, terhambat diduga akibat tidak keluarnya izin dari pemerintah desa dan kecamatan. Meskipun lahan telah dihibahkan oleh pemiliknya dan mendapatkan persetujuan warga sekitar, pihak pemerintah berdalih bahwa tanah tersebut masih bermasalah karena akan digugat terkait kepemilikannya oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemilik lahan, Laode Awori, menyatakan bahwa dirinya telah memberikan izin pembangunan BTS di atas tanah miliknya karena memahami pentingnya keberadaan jaringan telekomunikasi di desa tersebut.

“Saya langsung menyetujui pembangunan BTS di lahan saya karena manfaatnya besar untuk masyarakat. Lahan ini memiliki sertifikat dengan nomor Hak Milik 00435 atas nama saya,” ungkap Awori. Kamis (3/1)

Namun, meskipun semua persyaratan administratif dan tanda tangan warga telah dipenuhi, pemerintah desa dan kecamatan enggan memberikan persetujuan akhir. Alasan yang disampaikan adalah lokasi tanah tersebut berdekatan dengan aset milik pemerintah dan masih menjadi objek gugatan.

Kepala Desa Laiba, Boy Sandri, saat dikonfirmasi, membantah bahwa pihaknya menolak pembangunan BTS. Menurutnya, izin belum diberikan karena masalah aset pemerintah yang sedang dalam proses hukum.

“Kami bukannya tidak setuju, tetapi tanah itu berada di dekat aset pemerintah, sehingga harus ada izin yang jelas. Pemerintah masih akan melakukan gugatan terhadap kepemilikan lahan tersebut,” jelas Boy.

Di sisi lain, Ramdhan SH, pendamping masyarakat, mengecam sikap pemerintah yang dinilai menghalangi pembangunan fasilitas yang sangat dibutuhkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan BTS Indosat di Desa Laiba akan berdampak positif bagi komunikasi warga di tiga kabupaten, yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.

“Seharusnya pemerintah mendukung niat baik ini, bukan malah menghalangi. BTS ini akan meningkatkan akses komunikasi dan mendorong kemakmuran rakyat. Semua persyaratan telah dipenuhi, jadi tidak ada alasan untuk menunda pembangunannya,” tegas Ramdhan.

Ia juga meminta pemerintah menghormati hak rakyat untuk mendapatkan akses komunikasi yang layak.

Pembangunan BTS di Desa Laiba menjadi harapan besar bagi masyarakat, mengingat desa tersebut masih memiliki keterbatasan akses telekomunikasi. Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini berpotensi menghambat peningkatan kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut.




Penertiban Galian C di Bombana, Ketua JaDI: Polres Terindikasi “Tebang Pilih”

Bombana, sultranet.com – Penertiban tambang galian C tanpa izin di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, oleh Polres Bombana menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Bombana, Andi Usman, menilai langkah tersebut terkesan “tebang pilih” karena hanya menyasar satu lokasi, sementara banyak aktivitas tambang ilegal lainnya di wilayah Bombana belum tersentuh penindakan hukum.

Polres Bombana sebelumnya berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator dari lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. Namun, hasil investigasi JaDI Bombana menyebutkan bahwa tidak ditemukan aktivitas penambangan di Desa Mambo, termasuk di lokasi alat berat yang disebut disita.

“Kami tidak melihat adanya kegiatan tambang ilegal di Desa Mambo. Alat berat tersebut sudah lama tidak beroperasi, bahkan area sekitarnya telah ditumbuhi belukar. Ini menimbulkan pertanyaan besar, dasar apa yang digunakan untuk penindakan ini?” ujar Andi Usman, Senin (13/1/2025).

Kepala Desa Mambo, Hatman Bae juga membenarkan pernyataan tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada aktivitas tambang batu, baik legal maupun ilegal, di wilayahnya. “Alat berat itu sudah lama dibiarkan di tempatnya, tidak digunakan. Jadi, sangat tidak berdasar jika dikatakan ada aktivitas tambang ilegal di sini,” tegasnya.

Aktivitas tambang galian C ilegal di Bombana memang kian marak, namun penindakan oleh aparat penegak hukum dinilai tidak menyeluruh. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa ada oknum tertentu yang bermain di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum seharusnya adil dan merata, tidak boleh ada keberpihakan. Polres Bombana jangan hanya fokus pada satu desa, tetapi juga periksa semua lokasi tambang ilegal di wilayah ini. Jika ini terus dibiarkan, bisa memicu mosi tidak percaya dari masyarakat,” kritik Andi Usman.

Ia juga berharap dengan hadirnya AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., sebagai Kapolres Bombana yang baru, persoalan tambang ilegal ini dapat diselesaikan dengan tegas dan transparan. “Kami mendesak agar Polres Bombana menunjukkan keberanian untuk menindak semua tambang ilegal, termasuk di wilayah lain di Wonua Bombana. Jangan hanya memilih lokasi tertentu saja,” tambahnya.

JaDI Bombana saat ini tengah melakukan investigasi terkait aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bombana. Data yang berhasil dikumpulkan akan dilaporkan secara resmi kepada Polres Bombana untuk memastikan tindakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan segera melaporkan hasil investigasi ini kepada Polres. Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Bombana dilakukan secara menyeluruh, adil, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.




LSM Kudeta: Pemda Harus Bertanggung Jawab Polemik Tambang Galian C

Bombana, Sultranet.com – Direktur Investasi LSM Komite untuk Demokrasi dan Transparansi Anggaran (Kudeta) Sulawesi Tenggara, Arsyad Abdullah, menyoroti polemik tambang galian C di Kabupaten Bombana yang hingga kini belum menemukan solusi. Ia menilai masalah ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas.

“Polemik tambang galian C di Bombana adalah momentum untuk berbenah. Permasalahan ini sudah lama berlarut-larut, dan hingga kini tak ada solusi. Ini tanggung jawab bersama,” ujar Arsyad, Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk galian C kini berada di tingkat provinsi. Namun, secara ekonomi, tambang galian C sulit menarik minat pelaku usaha karena dianggap tidak menguntungkan.

“Tambang bebatuan ini skala ekonominya kecil. Untuk mencapai keuntungan, lokasi tambang harus dekat dengan tempat pemanfaatan karena biaya angkut yang mahal. Kalau jaraknya jauh, ongkosnya lebih besar dari nilai material itu sendiri,” jelasnya.

Arsyad menambahkan, kebutuhan bebatuan seperti pasir dan batu di Bombana sangat tinggi untuk mendukung pembangunan daerah. Namun, ketidaksesuaian regulasi menjadi penghambat utama.

“Pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab. Selama ini, mereka memungut pajak galian C dari para pelaku usaha, tetapi tidak memberikan dukungan regulasi yang jelas. Jika semua aktivitas tambang dinyatakan ilegal, pertanyaannya adalah dari mana pajak itu dipungut?” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menindak tambang ilegal, namun meminta agar solusi permanen segera dirumuskan.

“Penegak hukum punya kewenangan untuk menegakkan aturan, tetapi Pemda Bombana dan DPRD harus duduk bersama mencari jalan keluar. Jangan sampai pembangunan di tahun 2025 terhambat hanya karena persoalan regulasi ini,” ujarnya.

Arsyad menilai, semua pihak harus berbagi tanggung jawab. Ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang bisa sepenuhnya disalahkan.

“Pemda Bombana dan DPRD harus segera menggelar pertemuan dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan untuk menyusun solusi permanen. Jika tidak, maka yang paling berdosa adalah Pemda yang selama ini menarik pajak tanpa memberikan dukungan regulasi,” pungkasnya.

Masyarakat Bombana berharap adanya kejelasan regulasi agar kebutuhan material tambang untuk pembangunan dapat terpenuhi tanpa melanggar hukum.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat diharapkan dapat bekerja sama demi menyelesaikan polemik yang sudah bertahun-tahun ini.




Penertiban Galian C di Bombana, DPD LAKI Sultra Soroti Dugaan “Tebang Pilih” Aparat

Kendari, sultranet.com – Penertiban tambang galian C tanpa izin di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang dilakukan oleh Polres Bombana, menuai kritik tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Sultra. Penindakan ini dinilai terkesan “tebang pilih” karena hanya menyasar satu lokasi, sementara aktivitas serupa di wilayah lain masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas.

Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin, menyayangkan langkah penegak hukum yang dianggap tidak menyeluruh. “Penertiban hanya dilakukan di Desa Mambo, padahal masih banyak tambang galian C ilegal lain yang beroperasi di Kabupaten Bombana. Ini terkesan ada keberpihakan,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Dalam penertiban pekan lalu, Polres Bombana mengamankan satu unit alat berat jenis excavator sebagai barang bukti. Alat tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. Namun, hasil investigasi tim DPD LAKI di lokasi menyebutkan tidak ditemukan adanya aktivitas tambang di area tersebut.

“Kami tidak melihat adanya kegiatan penambangan di lokasi. Bahkan alat berat yang disebutkan telah diamankan berada di lokasi yang sudah ditumbuhi rumput liar. Ini menjadi tanda tanya besar terkait dasar penindakan tersebut,” ungkap Mardin.

Lebih lanjut, Mardin menyoroti fenomena maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Bombana yang diduga melibatkan oknum tertentu. Ia mengkritisi aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan diskriminatif dalam menangani kasus serupa di wilayah lain.

“Penegakan hukum di Bombana harus dipertanyakan. Jangan sampai ada oknum yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal ini. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Rakyat kecil jangan dijadikan tumbal,” tegasnya.

Menurut Mardin, lembaganya saat ini sedang melakukan investigasi menyeluruh terkait tambang galian C ilegal di Bombana. Data yang dikumpulkan nantinya akan dilaporkan secara resmi ke Polres Bombana untuk memastikan penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan segera melaporkan temuan ini secara resmi. Kami berharap Polres Bombana bertindak tegas terhadap semua tambang ilegal di wilayah ini tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Fenomena tambang ilegal di Bombana disebut menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keadilan hukum. DPD LAKI Sultra meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret dalam menuntaskan persoalan tersebut demi menjaga kredibilitas hukum dan kepercayaan masyarakat.




Sat Resnarkoba Polres Bombana Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Desa Wumbubangka

Bombana, sultranet.com – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Bombana. Pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, tim Sat Resnarkoba Polres Bombana yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku berinisial AR, seorang petani berusia 45 tahun.

“Kami menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan ini dan segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam, kami melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” ujar AKP Muh. Arman.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 19 sachet plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu dompet warna pink, alat isap sabu, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial AS untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara.

“Pelaku mengaku juga mengonsumsi barang tersebut selain untuk diedarkan. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” lanjut AKP Muh. Arman.

Pelaku yang diketahui bernama Aris bin Kamadin, berusia 45 tahun, dan bekerja sebagai petani di Desa Wumbubangka, kini harus menghadapi proses hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang terlibat.

“Kami berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Bersama-sama, kita wujudkan Bombana yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Muh. Arman.




Ketua Pengadilan Negeri Wakatobi Akui Pernah Ditemui Polisi Terindikasi Kasus Pemerasan

Wakatobi, Sultranet.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wakatobi, Panji Prahistoriawan Prasetyo, memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap saksi Pemilu 2024. Kasus ini mencuat setelah rekaman yang diduga terkait pemerasan menjadi viral dan mencatut lembaganya.

Panji membenarkan bahwa ia pernah bertemu dengan polisi yang dimaksud, namun ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya membahas koordinasi pelimpahan berkas perkara Pemilu.

“Betul, dia pernah bertemu dengan saya, tetapi kedatangannya terkait pelimpahan berkas perkara Pemilu terkait tiga tersangka PPK saat itu,” ujar Panji, Senin (30/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut juga dibahas kendala teknis penyidik dalam menyita barang bukti dari KPU.

“Penyidik kesulitan menyita C1 dari KPU. Mereka meminta petunjuk, dan saya sarankan jika menggunakan fotokopi, harus sesuai dengan dokumen asli yang sudah distempel KPU,” jelasnya.

Selain itu, Panji menyebut koordinasi dilakukan untuk memastikan persidangan perkara Pemilu berjalan lancar, mengingat aturan menetapkan sidang harus selesai dalam waktu 7 hari. Ia juga meminta pengamanan tambahan untuk mengantisipasi potensi kendala selama persidangan.

Menanggapi rekaman viral yang menyebut nama “Mei,” Panji membantah mengenal orang tersebut.

“Saya tidak kenal Mei ini. Memang dia dijadikan saksi dalam perkara Pemilu, tetapi dipanggil dua kali oleh majelis hakim dan tidak pernah hadir hingga perkara diputus,” tegasnya.

Panji mengaku baru mengetahui keberadaan rekaman tersebut pada Jumat pekan lalu dari staf pengadilan. Ia menambahkan, selain pernah ketemu Suwandi, dirinya juga   pernah bertemu dengan sejumlah pejabat Gakkumdu yang berlangsung sehari sebelum pelimpahan berkas P21 ke pengadilan.

“Pada saat itu jam 5 (lima) sore mau pelimpahan itu ada hadir, ketua Bawaslu, Kasat Reskrim, Kasi Intel dan Kasi Datun dari Kejaksaan,”bebernya.

Lanjutnya, Selama yang bersangkutan menyatakan bisa membuktikan bawa saya ada terlibat di situ dan menerima aliran-aliran dana dari rekaman tersebut ia mempersilahkan yang bersangkutan untuk membuktikannya

“Silahkan buktikan, saya belum bisa mengambil sikap secara pribadi yang terpenting saya akan melapor ke atasan kami di Kendari,” pungkasnya.