Polsek Poleang Tindak Tegas Puluhan Pengendara Knalpot Brong

Poleang, sultranet.com – Polsek Poleang, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Anoa 2024 pada Sabtu (28/12) malam.

Operasi yang dimulai pukul 20.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Poleang IPTU Kamaruddin Donna dengan sasaran utama pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau bogar.

Kapolsek IPTU Kamaruddin Donna menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2025.

Personil Polsek Poleang saat melakukan razia kendaraan berknalpot brong
Personil Polsek Poleang saat melakukan razia kendaraan berknalpot brongp

Penggunaan knalpot brong dianggap sangat mengganggu kenyamanan warga karena suara bising yang dihasilkan.

“Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga dinilai membahayakan pendengaran dan dapat mengganggu aktivitas warga.

Oleh karena itu, operasi ini menjadi langkah tegas Polsek Poleang untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar.

Dalam operasi tersebut, Polsek Poleang berhasil mengamankan 34 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Kendaraan tersebut kini diamankan di halaman Markas Komando Polsek Poleang sebagai barang bukti.

Kapolsek berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai aturan. Mari kita wujudkan lingkungan yang nyaman dan aman untuk semua,” ujarnya.

Operasi Lilin Anoa 2024 merupakan bagian dari rangkaian pengamanan yang digelar Polri untuk menjaga ketertiban menjelang dan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Polsek Poleang berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan operasi serupa guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.




BNNK Muna Rehabilitasi 35 Penyalahguna Narkoba di 2024

MUNA, Sultranet.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Sepanjang tahun 2024, BNNK Muna telah merehabilitasi 35 orang penyalahguna narkoba yang berasal dari berbagai latar belakang.

Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zain, mengungkapkan bahwa 35 orang tersebut merupakan hasil kolaborasi penindakan dengan Polres Muna, Polres Buton Utara, serta laporan sukarela dari masyarakat.

“Sebagian dari mereka menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar, sementara sisanya menjalani rawat jalan di Klinik Pratama BNNK,” ujar Ridwan, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, tim terpadu BNNK Muna telah melakukan asesmen terhadap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, dua orang direkomendasikan untuk rawat jalan, satu orang menjalani rawat inap, dan 10 lainnya tetap menjalani proses hukum di Rutan Kelas IIB Raha dengan disertai rehabilitasi.

Ridwan menegaskan komitmen BNNK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Salah satu langkah strategisnya adalah membentuk desa/kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) serta melibatkan pelajar melalui program remaja teman sebaya anti narkoba.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna narkoba, untuk segera berhenti dan membawa diri ke BNNK agar mendapatkan rehabilitasi. Ini adalah langkah terbaik untuk memulihkan kesehatan fisik dan mental,” jelas Ridwan.

Sementara itu, Koordinator Rehabilitasi BNNK Muna, dr. Wa Ode Rahma Purnama Hamalin, memaparkan bahwa rehabilitasi rawat jalan dilakukan dalam delapan sesi pertemuan.

Adapun rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar berlangsung selama tiga hingga enam bulan.

“Setelah selesai menjalani rawat inap, para peserta akan dikembalikan ke BNNK untuk terus dipantau perkembangan dan kondisinya,” kata dr. Wa Ode Rahma.

BNNK Muna berharap upaya ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut sekaligus memberikan solusi nyata bagi para korban untuk kembali menjalani hidup sehat dan produktif.




Polres Muna Gagalkan Peredaran 104,25 Gram Sabu

MUNA, Sultranet.com – Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menggagalkan peredaran 104,25 gram narkotika jenis sabu yang siap edar di wilayah Kabupaten Muna. Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial LS (34), warga Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, dalam konferensi pers, Selasa (11/12), mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Kota Kendari ke Kota Raha menggunakan kapal malam.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Muna bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Setelah kapal malam sandar, kami langsung mengamankan LS bersama barang bukti berupa 104,25 gram kristal bening jenis sabu, sebuah handphone iPhone 13, uang tunai sebesar Rp575 ribu, serta satu ransel biru navy,” jelasnya.

“Ini adalah pengungkapan terbesar peredaran narkotika di Muna. Jika dirupiahkan, nilai barang bukti mencapai Rp200 juta. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Kompol Andi Usri.

Pelaku LS kini mendekam di tahanan Polres Muna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi LS adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Muna mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dinilai penting untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Muna.




Reklamasi Mangkrak, PT TMS Diduga Abaikan Kerusakan Lingkungan di Pulau Kabaena

Kabaena, Bombana – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menjadi sorotan setelah laporan dari instansi terkait menyebutkan bahwa perusahaan tambang ini diduga kuat belum melakukan reklamasi pada area bekas tambangnya di Pulau Kabaena. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang PT TMS.

Selama tiga tahun terakhir, PT TMS dilaporkan telah menggunduli sekitar 295 hektar hutan lindung untuk aktivitas penambangan. Namun, hingga kini tidak ada upaya reklamasi atau rehabilitasi yang dilakukan untuk memulihkan kawasan yang telah rusak. Padahal, reklamasi merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan tambang untuk meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.

Menurut catatan teknis, PT TMS sebenarnya memiliki rencana reklamasi pada lahan seluas 19,196 hektar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi konkret mengenai realisasi rencana tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran besar, baik dari masyarakat maupun pemerhati lingkungan, terhadap potensi kerusakan ekosistem yang lebih parah di masa depan.

“Kerusakan lingkungan akibat penambangan ini sudah sangat terasa, mulai dari hilangnya mata air hingga perubahan fungsi hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem. Sayangnya, tidak ada langkah konkret dari PT TMS untuk memulihkan area yang sudah mereka eksploitasi,” ujar Agusalim, salah satu warga Pulau Kabaena, Kamis (7/12).

Reklamasi tambang adalah proses yang sangat penting untuk memperbaiki kondisi lingkungan di area bekas tambang. Tanpa langkah tersebut, lahan bekas tambang hanya akan menjadi wilayah kritis yang tidak produktif, bahkan mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar.

Kerusakan hutan yang disebabkan oleh aktivitas PT TMS juga membawa dampak signifikan pada keseimbangan lingkungan di Pulau Kabaena. Deforestasi skala besar tidak hanya menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap karbon, tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis, seperti banjir dan longsor.

Masyarakat setempat mendesak agar pemerintah daerah dan kementerian terkait mengambil langkah tegas terhadap PT TMS. “Jangan sampai kerusakan ini dibiarkan terus-menerus tanpa ada tindakan. Jika reklamasi tidak segera dilakukan, kerugian yang ditanggung masyarakat dan lingkungan akan semakin besar,” tegas Agusalim.

Hingga saat ini, pihak PT TMS maupun otoritas terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan ini. Sementara itu, desakan untuk segera merealisasikan reklamasi terus menguat, terutama dari kalangan pemerhati lingkungan dan warga terdampak.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi tidak hanya mencoreng nama perusahaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tambang di Pulau Kabaena. Dalam situasi ini, masyarakat berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan di wilayah tersebut.

Reklamasi bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga moral, untuk memulihkan apa yang telah dirusak demi keseimbangan alam dan kesejahteraan generasi mendatang. Pulau Kabaena kini menunggu kepastian atas masa depan lingkungannya yang semakin terancam. (IS)




Bawaslu Periksa 5 Komisioner KPU Muna, Ini Penyebabnya

MUNA, Sultranet.com – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna, Sulawesi Tenggara, terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dugaan tersebut mencakup penggunaan logo Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pada buku visi misi pasangan calon bupati serta pemasangan baliho bertuliskan angka satu yang tidak sepenuhnya diturunkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini merupakan kali ketiga dilakukan untuk mendalami laporan yang diterima. “Kami telah memanggil lima komisioner KPU untuk memberikan keterangan. Apabila ditemukan pelanggaran kode etik, keputusan akhirnya akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Mustar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2024).

Ketua KPU Muna, L.M. Askar Ady Jaya, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan percetakan buku visi misi pasangan calon dan baliho KPU yang dianggap menyerupai angka satu.

“Kami sepenuhnya menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Bawaslu. Jika nantinya ada rekomendasi ke DKPP, kami siap memberikan penjelasan dan bertanggung jawab,” tegas Askar.

Bawaslu Muna saat ini masih mempelajari hasil pemeriksaan terhadap komisioner KPU tersebut. Keputusan lebih lanjut akan menunggu hasil kajian serta tindak lanjut dari DKPP jika dugaan pelanggaran terbukti.




Tender di ULP Muna Diduga Langgar Prosedur, Keributan Pecah hingga Penyitaan Dokumen

MUNA, Sultranet.com – Proses tender dan lelang proyek tahun anggaran 2024 yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan tajam. Seorang peserta tender, Ramaddan, menuding ULP Muna melakukan kecurangan dengan mengatur pemenang lelang sebelum proses selesai. Situasi ini memicu keributan di kantor ULP hingga berujung pada penyitaan dokumen oleh Ramaddan. Senin (25/11/2024)

Ramaddan mengungkapkan bahwa kehadirannya di kantor ULP atas undangan resmi untuk melakukan klarifikasi terkait pembuktian verifikasi perusahaan yang masuk dalam tender proyek di Desa Labulu-bulu. Namun, ia mendapati bahwa proses lelang diduga sudah diatur untuk memenangkan perusahaan tertentu yang terkait dengan panitia ULP sendiri.

“Saya datang untuk klarifikasi karena saya adalah peserta tender. Ternyata, ULP ini sudah mengatur agar salah satu perusahaan menjadi pemenang, bahkan perusahaan itu ada hubungannya dengan panitia. Kami ribut di sana karena ini tidak adil,” ujar Ramaddan, Senin (25/11/2024).

Ia menambahkan bahwa diduga ULP Muna telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Ramaddan bahkan menilai proses lelang hanya formalitas belaka karena semuanya sudah diatur sejak awal.

“Kalau seperti ini, tidak perlu ada lelang, langsung tunjuk saja pemenangnya. ULP Muna menggunakan server mereka sendiri, jadi semua bisa mereka kendalikan,” katanya.

Ramaddan saat berada di Kantor ULP Muna
Ramaddan saat berada di Kantor ULP Muna

Ramaddan juga menyebut adanya penggunaan dokumen perusahaan tanpa izin. Ia mengaku menemukan dokumen milik CV Rahmat Mandiri yang digunakan oleh oknum panitia lelang tanpa sepengetahuan pemiliknya, Rahman. Dokumen tersebut, menurutnya, dipakai oleh salah satu panitia untuk memenangkan lelang secara ilegal.

“Mereka sering mengambil dokumen perusahaan orang lain, lalu mereka lelang sendiri dengan server mereka. Ini jelas praktik mafia,” ungkapnya.

Ramaddan menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, namun laporan tersebut belum ditindaklanjuti. Ia bahkan mengaku mendengar pernyataan dari oknum Kepala Dinas yang menyebut bahwa aparat penegak hukum, kecuali KPK, dapat “diatur.”

Menanggapi tudingan ini, Kepala Bagian (Kabag) ULP Muna, Taufik, membenarkan adanya keributan di kantornya. Namun, ia membantah bahwa keributan tersebut dipicu oleh peserta tender. Ia juga memastikan bahwa tender proyek dimaksud telah dibatalkan karena adanya tekanan dari pihak luar.

“Pokja memutuskan membatalkan tender karena situasi tidak kondusif. Dokumen yang seharusnya diverifikasi diambil paksa oleh pihak luar,” jelas Taufik.

Terkait dugaan penyalahgunaan dokumen perusahaan, Taufik membantah keras. “Tidak ada dokumen perusahaan yang disalahgunakan. Itu tidak benar,” elaknya.

Ramaddan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia tender di ULP Muna. Menurutnya, tindakan ini telah berlangsung lama dan merusak integritas pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.

“Kalau tidak dibongkar, praktik ini akan terus terjadi. Ini sudah mendarah daging dan mencederai keadilan dalam proses pengadaan,” tutupnya.




Diduga Tekan Warga untuk Dukung Paslon, Kades Ghonebalano Bantah Tuduhan

MUNA, Sultranet.com – Kepala Desa (Kades) Ghonebalano, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Ery, angkat bicara soal dugaan dirinya menekan warga untuk mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu dalam Pilkada 2024.

Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang tidak berdasar.

“Tidak benar. Semua itu hanya fitnah,” ujarnya saat diwawancarai, Minggu (17/11).

Ery menilai isu tersebut sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan nama baiknya sebagai kepala desa.

Ia menegaskan, tidak pernah memaksa warganya dalam menentukan pilihan politik, apalagi mengancam pencoretan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Soal pilihan, itu urusan pribadi mereka. Saya tidak pernah mengancam warga atau mengatakan BLT akan dihapus jika tidak mendukung calon tertentu,” katanya.

Namun, tuduhan ini mencuat setelah salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku keluarganya mendapatkan tekanan.

Ia menyebutkan, Kades Ery datang ke rumahnya dan meminta agar orang tuanya mendukung Paslon nomor urut 01, dengan ancaman pencoretan BLT jika tidak mengikuti arahan tersebut.

“Pak Desa datang ke rumah, suruh bapak dan ibu saya pilih 01. Kalau tidak, katanya BLT kami akan dicoret,” ungkap warga itu.

Meskipun merasa tertekan, warga tersebut menegaskan tetap memilih berdasarkan hati nurani dan meminta orang tuanya tidak takut kehilangan bantuan.

“Saya bilang ke orang tua, pilihlah dengan hati. Jangan biarkan suara kita dipengaruhi oleh orang lain,” tambahnya.

Kasus ini memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi keluarga yang mengandalkan bantuan pemerintah desa.

Dugaan intervensi politik semacam ini dianggap mencederai asas demokrasi dan kebebasan memilih.

Sejumlah pihak mendesak agar aparat terkait segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini demi menjaga integritas Pilkada.




Desak Kejari Periksa Kadis PUPR Muna, GERMAS Kota Raha Agendakan Aksi dan Pelaporan

MUNA, Sultranet.com — Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial Kota Raha (GERMAS Kota Raha) mengagendakan bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dan memasukkan laporan guna menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna.

Aksi ini akan digelar terkait dugaan kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan di bidang infrastruktur jalan, irigasi, dan jaringan yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Jenderal Lapangan GERMAS Kota Raha, La Mbosa, menyatakan bahwa rencana aksi ini adalah wujud komitmen mereka dalam mengawal kasus-kasus dugaan korupsi di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Muna.

Ia juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Penjabat Bupati Muna tahun 2023 yang dinilai kurang tegas menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut di tengah buruknya kondisi infrastruktur di Muna.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap infrastruktur Kabupaten Muna yang masih jauh dari kata maju. Kami menilai PLT Bupati Muna seharusnya bertindak lebih serius terhadap Kadis PUPR atas dugaan kerugian negara ini,” ujar La Mbosa. Rabu (13/11/2024)

Lebih lanjut, La Mbosa menjelaskan bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Muna, terdapat temuan kekurangan volume dalam 18 paket pekerjaan di Dinas PUPR. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan indikasi bahwa pekerjaan yang dibiayai dengan anggaran besar tersebut tidak dilaksanakan dengan optimal.

“Kami memiliki data yang sudah kami kaji lebih dalam, dan benar ada dugaan kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan di Dinas PUPR. Kami khawatir kerugian ini belum dikembalikan ke kas negara,” tambahnya.

La Mbosa menekankan bahwa korupsi harus menjadi musuh bersama. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti laporan mereka. Ia juga menegaskan bahwa GERMAS Kota Raha akan segera mengajukan laporan resmi kepada Kejari Muna dalam waktu dekat.

“Insyaallah, kami akan memasukkan laporan resmi dan terus mengawal kasus ini agar pihak terkait segera diperiksa. Kami berharap penegak hukum bersungguh-sungguh menindaklanjuti laporan ini sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis Kadis PUPR Muna belum terkonfirmasi terkait kebenaran tudingan dari Germas Kota Raha tersebut.




Ketua BAPERA Bombana Desak Penegakan Hukum Kasus Guru di Konsel Tanpa Tekanan Publik

Sultranet.com, Bombana – Ketua Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Bombana, Agustamin Saleko, memberikan pernyataan tegas terkait kasus hukum yang menimpa Ibu Suriani, seorang guru di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Jumat (1/11/2024)

Kasus ini menarik perhatian luas publik, khususnya di media sosial, yang kian hari makin ramai membicarakan dugaan pelanggaran pidana yang dituduhkan kepada Suriani.

Dalam keterangannya, Agustamin mendesak agar proses hukum kasus tersebut dijalankan tanpa intervensi opini publik yang kerap memengaruhi penilaian masyarakat, termasuk hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Saya menekankan kepada hakim untuk menyidangkan perkara ini sesuai dengan kaidah hukum, bukan karena adanya tekanan publik. Penegakan hukum harus berpedoman pada fakta yang jelas dan bukti yang akurat, bukan pada opini atau persepsi yang dibentuk dari viralnya kasus ini di media sosial,” tegas Agustamin.

Agustamin menjelaskan bahwa pengaruh viral di media sosial seringkali memberi tekanan pada proses hukum, yang bisa berdampak pada independensi dan objektivitas dalam mengambil keputusan.

Ia mengingatkan agar pengadilan tetap fokus pada prinsip-prinsip hukum tanpa memihak atau terbawa arus tekanan publik.

Lebih lanjut, Agustamin juga meminta agar tim khusus (Timsus) yang telah dibentuk oleh Polda Sulawesi Tenggara segera menyelesaikan investigasi kasus ini dan menemukan fakta-fakta baru yang relevan.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengungkapan bukti-bukti yang didapatkan di lapangan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

“Jika memang ada pelanggaran pidana seperti yang dituduhkan kepada Ibu Suriani, maka sudah seharusnya hukum ditegakkan. Namun, jika tuduhan itu tidak benar, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah yang tepat untuk membersihkan nama baik yang bersangkutan,” lanjut Agustamin.

Menurutnya, prinsip keadilan dan penegakan hukum yang berimbang sangat penting, terlebih dalam kasus yang telah memicu perhatian luas.

Ia menambahkan bahwa ke depan, penegakan hukum di Indonesia seharusnya tidak lagi terpengaruh oleh fenomena viral yang hanya berpotensi menambah tekanan kepada aparat dan pihak yang terlibat dalam perkara.

“Saya berharap penegakan hukum ke depan tidak lagi terpengaruh oleh viral atau tidaknya suatu perkara. Keadilan harus tetap diutamakan di atas segala opini publik, sehingga masyarakat bisa percaya pada sistem hukum yang berlaku di negara ini,” tutup Agustamin




AMM Demo Kejati Sultra, Tuntut Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muna

Sultranet.com, Kendari – Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Aksi ini digelar untuk menuntut pengusutan dugaan korupsi berupa kekurangan volume pada 18 paket proyek senilai miliaran rupiah di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muna.

Jafir Halim, selaku Jenderal Lapangan AMM, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen AMM dalam mengawal kasus korupsi, khususnya di Kabupaten Muna.

“Ini bentuk komitmen kami secara kelembagaan untuk menjadi garda terdepan dalam menyuarakan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Muna,” ujar Jafir.

Menurut Jafir, temuan ini merujuk pada laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mengungkap kekurangan volume pada 18 paket proyek Dinas PUPR Muna.

Data yang dimiliki AMM, setelah dilakukan kajian, menunjukkan indikasi adanya kekurangan yang cukup signifikan.

“Secara kelembagaan, kami memiliki data tersebut dan hasil kajian menunjukkan dugaan kekurangan volume pada 18 paket proyek Dinas PUPR,” jelasnya.

Selain itu, Jafir mengungkapkan bahwa dugaan kekurangan volume tersebut belum dikembalikan ke kas negara, yang bernilai hingga miliaran rupiah.

“Kami menduga kekurangan volume ini belum dikembalikan ke kas negara,” tuturnya.

Dalam orasinya, Jafir menegaskan bahwa pihaknya mendesak penegak hukum untuk serius dalam mengusut tuntas kasus ini dan tidak main-main dalam mengawal penanganannya.

“Kasus dugaan korupsi ini harus menjadi musuh bersama. Kami meminta agar aparat penegak hukum serius menindaklanjuti aspirasi kami,” tambahnya.

Jafir juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, AMM akan menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mempercepat proses hukum.

“Insya Allah dua hari ke depan, kami akan secara resmi menyerahkan laporan dan terus menekan kasus ini hingga pihak terkait diperiksa,” tegas Jafir.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengonfirmasi penerimaan aspirasi dari AMM dan menyatakan pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum.

“Benar, kawan-kawan AMM telah menyampaikan aspirasi, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku,” singkat Dody.