Orang Tua Siswa di Bombana Laporkan Guru ke Polisi, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Bombana, sultranet.com – Seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 27 Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa atas dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Namun, kasus ini berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Bombana, Senin (28/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febri Widanarko, S.IK, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh orang tua korban terkait kekerasan terhadap anak di sekolah.

Dalam mediasi tersebut, terlapor yang berinisial M (52) mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

“Telah dilakukan mediasi perkara kekerasan terhadap anak sesuai dengan laporan aduan yang dibuat oleh orang tua korban yang terjadi di lingkungan sekolah SDN 27 Doule, Kec. Rumbia, Kab. Bombana,” ujar IPTU Yudha.

Orang tua korban menerima permintaan maaf dari M, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Korban yang diwakili oleh orang tua menerima permintaan maaf dari terlapor, sehingga masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tandas IPTU Yudha.

Sebagai bagian dari kesepakatan, surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan disaksikan oleh Kapolres Bombana, Kasat Intel Polres Bombana, Kasi Humas Polres Bombana, Ketua PGRI Kabupaten Bombana, Kepala SDN 27 Doule, Dinas Sosial Kabupaten Bombana, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Meskipun telah diselesaikan secara kekeluargaan, diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memastikan keamanan dan kenyamanan siswa di lingkungan sekolah.

 

 

 




Kecam Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muna, AMM Siap Lakukan Aksi

MUNA, Sultranet.com – Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) mengecam keras dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ditemukan indikasi kekurangan volume pada 18 paket proyek jalan, irigasi, dan jaringan yang dianggarkan pada tahun 2023, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Temuan ini dinilai sangat merugikan keuangan negara.

Menanggapi temuan tersebut, Jafir Halim, Ketua AMM sekaligus putra asli Kabupaten Muna, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, dugaan korupsi ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berdampak buruk terhadap pembangunan daerah.

“Sebagai putra daerah, saya sangat menyayangkan adanya dugaan korupsi ini. Tindak pidana korupsi seharusnya menjadi musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akarnya,” ujar Jafir, Senin (28/10/2024).

AMM menyatakan komitmennya untuk mendesak pihak berwenang agar segera melakukan tindakan tegas dan memastikan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Korupsi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, AMM telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Aksi kepada Polres Kendari dan merencanakan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Selasa mendatang.

Aksi ini bertujuan untuk menekan aparat penegak hukum agar serius menangani kasus yang melibatkan anggaran besar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, AMM juga mendesak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Muna terkait dugaan penyalahgunaan anggaran serta keterlambatan penyelesaian 22 paket pekerjaan yang disebut belum dikenai sanksi denda.

“Kami berharap Kejati Sultra segera memproses dugaan kekurangan volume ini dan memeriksa pihak terkait demi keadilan,” kata Jafir.

Aliansi Mahasiswa Merdeka menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Muna.

Hingga berita ini dipublikasi, Pihak Dinas PUPR Muna belum terkonfirmasi terkait dugaan korupsi tersebut.




426 Data Honorer Kesehatan Muna Hilang, Kasus Masuk Lidik Polres

Sultranet.com, Muna – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka pemerintah pusat membawa kabar pahit bagi ratusan tenaga honorer kesehatan (nakes) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, data 426 honorer kesehatan yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilaporkan hilang tanpa jejak.

Para honorer kesehatan yang telah mengabdi bertahun-tahun mengaku data mereka telah terdaftar sejak tahun 2022.

Namun, dalam proses seleksi tahun 2024 ini, mereka mendapati data mereka tak lagi tercatat, seolah “dihapus” oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Muna.

Kejadian ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan tenaga honorer kesehatan.

Mereka pun turun ke jalan, melakukan aksi demonstrasi di Kantor BKSDM Muna untuk menuntut kejelasan. Namun, hingga kini, tuntutan mereka belum mendapatkan jawaban.

Merasa tak ada titik terang, masyarakat yang peduli melaporkan kasus ini ke Polres Muna.

Saat ini, Kepolisian Resort (Polres) Muna telah memulai penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi terkait.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait kasus ini.

Ditemui pada Jumat (25/10/2024), ia menyatakan pihaknya berencana untuk melakukan koordinasi dengan BKN Pusat guna memastikan tindak lanjut kasus ini.

“Kita akan lakukan pendalaman terlebih dahulu. Tentunya nanti, apabila dibutuhkan, kami juga akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan,” jelas Indra Sandy.

Ia menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap penyebab hilangnya data tersebut, terutama dengan BKN Pusat sebagai otoritas terkait.

Sementara itu, hilangnya data ini membuat ratusan tenaga kesehatan kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK, meskipun mereka mengaku telah melengkapi persyaratan administratif yang diminta.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan para tenaga honorer.

Mereka berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas insiden ini demi kepastian nasib mereka yang kini terancam.




Caci Maki “Mokole Moronene”, Cawabup Bombana Heryanto Dilaporkan ke Polda Sultra

Kendari, sultranet.com – Heryanto, S.KM., calon Wakil Bupati Bombana, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penghinaan terhadap “Mokole Moronene”, tokoh adat suku Moronene.

Laporan tersebut dibuat oleh Mansur Lababa (65) mewakili Tiga orang Mokole Moronene yang didampingi kuasa hukumnya, Sukdar, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Sukdar-Partner & Law Firm, pada Rabu (9/10) sekitar pukul 14.20 WITA di Mapolda Sultra.

Kasus tersebut dilaporkan ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Cyber Crime) Polda Sultra.

Dalam keterangannya, Mansur Lababa mengungkapkan bahwa dugaan penghinaan bermula dari sebuah pesan suara yang diduga dikirim oleh Heryanto.

Ujaran tersebut, yang berisi kata-kata kasar dan penghinaan, tersebar di sejumlah grup WhatsApp.

Ucapan Heryanto dianggap menghina Mokole Moronene, khususnya setelah menanggapi sambutan Ir. H. Burhanuddin, M.Si., salah satu bakal calon Bupati Bombana, dalam acara silaturahmi dengan warga Desa Matabundu, Kecamatan Poleang Barat, Bombana, pada 29 Mei 2024 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan bahwa dirinya memiliki garis keturunan dari Moronene dan menyebut bahwa nenek moyang suku Moronene berasal dari Luwu.

Pernyataan ini kemudian memicu kemarahan Heryanto, yang dalam pesan suaranya melontarkan hinaan kepada para Mokole Moronene.

“Terkhusus yang membuat cerita tentang pernyataan Pak Bur, saya sumpahi kamu orang. Kalau kamu masih orang Moronene, biar kamu Mokole, Mokole tai kamu orang. Mokole setan kamu yang bikin cerita ini!” ujar Heryanto dalam pesan suaranya.

Merespons pesan tersebut, Mansur Lababa menegaskan bahwa penghinaan tersebut tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga suku Moronene secara keseluruhan.

“Sebagai Mokole Moronene, kami merasa sangat tersinggung dan kecewa dengan ucapan tersebut. Terlapor seharusnya lebih bijak, apalagi dirinya mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati di Bombana,” tegas Mansur.

Sementara itu, Sukdar, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa tindakan Heryanto berpotensi memicu konflik sosial.

“Ujaran kebencian ini dapat menimbulkan permusuhan antara kelompok suku, khususnya Moronene. Ucapan yang disebarkan oleh terlapor sangat tidak pantas, terlebih di tengah masyarakat adat yang memiliki nilai-nilai luhur,” katanya.

Sukdar menambahkan, laporan tersebut dibuat berdasarkan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), serta Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Sumber: Rilis Pers Kantor Hukum Advokat Sukdar, SH., MH




Anton Ferdinan Laporkan Seorang Kepala Dinas di Bombana ke Polisi

Bombana, sultranet.com – Sekretaris Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Bombana, Anton Ferdinan, resmi melaporkan ke Kepolisian salah satu kepala dinas di kabupaten tersebut atas dugaan pencemaran nama baik. Minggu (6/10/2024)

Langkah ini diambil Anton yang didampingi penasihat hukumnya, setelah video dirinya yang dianggap merugikan beredar luas di media sosial.

Anton merasa dirugikan karena video yang beredar tanpa seizin dan sepengetahuannya itu dinilai digunakan untuk kepentingan politik.

Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya tengah mengikuti tahapan seleksi calon pimpinan kepala dinas di Kabupaten Bombana.

Dengan adanya video tersebut berpotensi memengaruhi penilaian publik serta pimpinan daerah terhadap dirinya.

“Dengan tersebarnya video yang direkam tanpa izin, ini sangat merugikan pribadi saya. Saat ini, saya sedang dalam tahapan seleksi terbuka, dan video tersebut bisa memengaruhi pandangan publik, termasuk pimpinan di Kabupaten Bombana,” ujar Anton Ferdinan.

Anton menegaskan bahwa video yang tersebar telah dipotong durasinya, dan banyak pihak memanfaatkannya untuk kepentingan politik.

Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Video yang beredar itu pasti untuk kepentingan tertentu, apalagi saat ini dalam kondisi politik” beberapa

Menurutnya Ketua Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Minat Baca (GPMB) itu, Video tersebut tidak utuh ditayangkan, tapi jika diputar secara lengkap, bisa dilihat konteks sebenarnya.

“Kasus ini sudah digunakan oleh beberapa pihak untuk kepentingan pribadi, dan supaya jelas, saya melaporkannya ke pihak berwajib agar ditelusuri asal-usul penyebaran video tersebut,” jelasnya.

Anton juga berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi, terutama dalam penyebaran informasi yang bersifat pribadi.

“Ini melanggar kaidah komunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Anton.

Kasus ini kini ditangani pihak Polres Bombana, dan Anton berharap semua pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut dapat diperiksa agar persoalan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.




Panwascam Parigi Muna Abaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Oknum Kades

MUNA, Sultranet.com – Dugaan pelanggaran pemilu mencuat dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, nomor urut 1, Bachrun Labuta-Asrafil (BAHTERA) di Desa Kolasa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, pada Jumat (27/09/2024).

Dalam kampanye tersebut, Kepala Desa Parigi, Drs. LM Nurasim, diduga hadir dan terlibat, yang menjadi perhatian publik setelah fotonya beredar luas di media sosial.

Kehadiran pejabat pemerintah desa dalam kampanye politik seperti ini seharusnya menjadi sorotan, terutama bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk Panwascam dan pengawas desa setempat. Namun, dugaan pelanggaran tersebut tidak dianggap serius dan terkesan diabaikan oleh Panwascam Parigi.

Ketua Panwascam Parigi, Rahman, membenarkan bahwa Kades Parigi, Drs. LM Nurasim, terlihat dalam tenda kampanye Paslon BAHTERA. Namun, Rahman menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan di tempat tanpa melanjutkan sebagai temuan pelanggaran pemilu.

“Kami sudah menyampaikan kepada Pak Desa bahwa aparat desa tidak boleh ikut kampanye, dan dia langsung keluar,” jelas Rahman pada Sabtu (28/09/2024) saat dihubungi melalui telepon.

Rahman juga menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat adanya komunikasi antara Kades Parigi dengan Paslon BAHTERA. “Kalau ada komunikasi, kami pasti langsung menindak. Tapi setelah diberitahu, Pak Desa langsung meninggalkan lokasi,” tambahnya.

Namun, tindakan Panwascam Parigi ini menuai kritik. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490, kepala desa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terhadap Kades Parigi, Drs. LM Nurasim, melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.




Dua Terdakwa Tipikor Jembatan Cirauci di Buton Utara Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

MUNA, Sultranet.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II, Kabupaten Buton Utara, pada Rabu (4/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren, mengumumkan bahwa dua terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Rahmat, pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Dalam putusan bernomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Kdi, Rahmat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Robin.

Ia juga menambahkan bahwa uang titipan sebesar Rp647.835.058 yang telah disita dari terdakwa akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara.

Selain Rahmat, terdakwa lainnya, Terang Ukoras Sembiring, Direktur CV Bela Anoa, juga divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus yang sama. Dalam putusan bernomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Kdi, Terang dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan kurungan selama 3 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Kepala Kejari Muna menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga pihaknya segera melakukan eksekusi.

“Kami telah melaksanakan eksekusi sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kendari, termasuk penyitaan uang titipan dari terdakwa yang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai pengganti kerugian negara,” jelas Robin.

Robin juga menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus Tipikor harus tidak hanya berorientasi pada hukuman badan, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pemulihan aset sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara,” pungkasnya.

 

Pewarta: Borju




Dugaan Korupsi Dana BOK dan JKN Puskesmas Lohia Masuk Tahap Penyidikan oleh Kejari Muna

MUNA, sultranet.com – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi di UPTD Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kini telah memasuki tahap penyidikan. Jum’at (30/8/2024)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), La Ode Fariadin, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan sejak Agustus 2024 telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut.

Menurut Fariadin, proses penyelidikan melibatkan pemanggilan dan pemeriksaan sekitar 20 orang, termasuk dokter, perawat, bidan, tenaga honorer, serta bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Muna. Selain itu, bendahara BOK dan JKN serta Kepala UPTD Puskesmas Lohia juga telah diperiksa oleh tim penyidik.

“Pemeriksaan ini dilakukan secara maraton untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut,” ujar Fariadin dalam siaran persnya pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Fariadin menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan dana BOK dan JKN Kapitasi untuk tahun anggaran 2023-2024. Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian negara akibat pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur.

“Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi telah diperoleh dan akan segera dilakukan penyitaan,” tambah Fariadin.

Kasus ini kini telah resmi masuk tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2024. Kejari Muna berencana untuk mengembangkan penyidikan ke lingkup Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, serta pihak swasta yang terlibat, guna mempertegas dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Kami berharap rekan-rekan media dan lembaga pemerhati korupsi terus memberikan dukungan kepada Kejari Muna dalam penanganan perkara ini,” pungkas Fariadin.

Pewarta: Borju




Diduga Terlibat Politik Praktis, ASN Berinisial A Dilaporkan ke Bawaslu Muna

MUNA, sultranet.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A di Kabupaten Muna dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna pada Kamis, 29 Agustus 2024.

ASN tersebut diduga terlibat dalam politik praktis dengan mengantar pasangan calon Bupati Muna, Bachrun-Asrafil (Bahtera).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari beberapa masyarakat terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.

“Pada Kamis sore, 29 Agustus 2024, saat kami sedang melakukan pengawasan pendaftaran calon, staf kami di kantor mengabarkan bahwa ada beberapa warga yang datang untuk melaporkan seorang ASN ke Bawaslu Muna,” ujar Mustar saat dikonfirmasi oleh sejumlah media di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, Kamis (29/8/2024)

Menurut Mustar, warga melaporkan bahwa ASN tersebut terlihat berada dalam iring-iringan atau di suatu tempat bersama dengan masyarakat yang mengantar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna.

“Saya telah menginstruksikan kepada staf Bawaslu untuk menerima laporan tersebut. Namun, pelapor belum membawa dokumen-dokumen yang lengkap, sehingga mereka meminta waktu hingga Jumat, 30 Agustus 2024, untuk melengkapi berkas laporan,” tambahnya.

Bawaslu Muna saat ini masih menunggu kedatangan pelapor untuk melanjutkan proses investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

Pewarta: Borju




Polres Bersama Pemda Kolaka Gelar Rakor Lintas Sektoral

KOLAKA,SULTRANET.com- Polres Kolaka bersama Pemda Kolaka menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Anoa Tahun 2024 di Ballroom Hotel Sutanraja Kolaka pada Selasa (20/08/2024)

Rapat yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka, AKBP Moh. Yosa Hadi, serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolaka, Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si, dan berbagai pimpinan instansi terkait di Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga stabilitas wilayah menjelang Pilkada.

Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi lintas sektoral ini diadakan untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pihak kepolisian dengan instansi lainnya, termasuk TNI, Kejaksaan, Badan Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya.

“Rakor ini adalah upaya kita untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif selama proses Pilkada,” ujar AKBP Moh. Yosa Hadi.

Pj. Bupati Kolaka, Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa Pilkada merupakan momen penting dalam demokrasi di mana masyarakat berhak memilih pemimpin yang terbaik untuk kemajuan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memastikan bahwa Pilkada berlangsung aman, tertib, dan damai.

“Ini adalah wujud nyata demokrasi kita. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan lancar dan aman,” kata Fadlansyah.

Rapat yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan bahwa setiap langkah dalam Operasi Mantap Praja Anoa 2024 berjalan sesuai rencana.

Rakor polres bersama Pemda Kolaka
Rakor polres bersama Pemda Kolaka

Dengan demikian, Polres Kolaka bersama pemerintah daerah berharap dapat menciptakan situasi yang kondusif, sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa gangguan.

Melalui langkah-langkah strategis ini, Kabupaten Kolaka siap menghadapi Pilkada dengan aman dan tertib, menjadikan momen ini sebagai cerminan dari proses demokrasi yang sehat dan adil di wilayah tersebut.

Sumber : Kominfo Kolaka