Jangan PHK Guru PPPK Paruh Waktu, Kemendikdasmen Buka Keran BOSP untuk Talangi Gaji
JAKARTA, sultranet.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pemerintah daerah (pemda) dilarang memberhentikan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Penegasan itu disertai kebijakan relaksasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu pembayaran gaji, terutama bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.
“Guru-guru PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Sudah jelas aturannya,” tegas Mu’ti usai mencanangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rawamangun, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia meminta kontrak kerja PPPK paruh waktu tetap dipertahankan setidaknya hingga akhir 2026. Selama masa tersebut, pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen siap memberikan dukungan pendanaan sebagai solusi sementara atas kendala anggaran di daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membayar honor guru, tenaga tata usaha, dan tendik non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2026.
Dalam aturan tersebut, penggunaan dana BOSP dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Relaksasi ini juga disertai sejumlah persyaratan.
Pemda wajib mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen dengan melampirkan kondisi fiskal daerah serta rencana penguatan anggaran melalui APBD. Selain itu, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.
Adapun penerima manfaat merupakan guru dan tendik yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Mu’ti menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di daerah tetap berjalan, sekaligus menjaga kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan sebagai garda terdepan pendidikan nasional. (PJS)