Kasat Pol PP Bombana Perkuat Sinergi dengan Bhabinkamtibmas untuk Jaga Ketertiban Masyarakat

Bombana, sultranet.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana, H. Pajawa Tarika, S.Pd., M.Pd., menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP dan Bhabinkamtibmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Pesan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi pemateri dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Bhabinkamtibmas Polres Bombana, Kamis pagi (13/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pajawa mengajak personel Satpol PP dan Bhabinkamtibmas, khususnya yang bertugas di tingkat desa dan kelurahan, untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan di tengah masyarakat. Menurutnya, kerja sama antaraparat menjadi penting karena kedua unsur tersebut berinteraksi langsung dengan warga dan kerap berhadapan dengan persoalan yang membutuhkan penanganan secara cepat dan tepat.

Ia menegaskan bahwa sinergi tidak berarti mencampuradukkan tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Sebaliknya, kerja sama harus dibangun dengan memahami batas tanggung jawab setiap unsur agar penanganan persoalan di masyarakat dapat berjalan secara terarah dan sesuai ketentuan.

“Sinergitas bukan berarti mencampuradukkan kewenangan. Yang perlu kita satukan adalah komunikasi, koordinasi dan langkah dalam menghadapi permasalahan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” demikian pokok arahan Pajawa dalam kegiatan tersebut.

Pajawa menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup pemantauan wilayah, patroli, penertiban sesuai kewenangan, serta penyampaian imbauan dan edukasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas menjalankan tugas kepolisian dalam membangun kemitraan dengan masyarakat, mendeteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membantu mencari solusi atas persoalan yang muncul di lingkungan binaannya.

Perbedaan fungsi tersebut, menurut Pajawa, bukan alasan bagi kedua unsur untuk bekerja sendiri-sendiri. Dengan komunikasi yang terbuka dan pemahaman yang jelas mengenai kewenangan masing-masing, koordinasi dapat dilakukan tanpa tumpang tindih tugas. Langkah ini juga membantu memastikan bahwa persoalan yang membutuhkan penanganan lintas instansi dapat diteruskan kepada pihak yang tepat.

Ia mengingatkan agar komunikasi antara Satpol PP dan Bhabinkamtibmas tidak hanya dilakukan ketika suatu persoalan sudah membesar. Informasi mengenai potensi gangguan di wilayah perlu disampaikan sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat dipertimbangkan sebelum keadaan berkembang menjadi lebih sulit ditangani.

Deteksi dini menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam materi tersebut. Potensi permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain kegiatan masyarakat yang berisiko menimbulkan gangguan ketertiban, persoalan sosial, konflik antarwarga, aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, serta kondisi yang dapat mengganggu ketenteraman umum.

Selain itu, kesiapsiagaan terhadap potensi bencana juga menjadi bagian dari perhatian bersama. Informasi mengenai kondisi wilayah yang membutuhkan respons cepat perlu dikomunikasikan kepada unsur terkait agar masyarakat dapat memperoleh penanganan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak.

Untuk memperjelas mekanisme kerja sama, Pajawa menyampaikan pola koordinasi yang dapat menjadi pedoman bagi petugas di lapangan. Pola tersebut meliputi mengetahui permasalahan, melaporkan informasi, mengoordinasikan penanganan, menentukan unsur yang berwenang, menindaklanjuti persoalan, dan melakukan evaluasi.

Urutan tersebut dirumuskan dalam pola “Mengetahui → Melaporkan → Mengoordinasikan → Menentukan Kewenangan → Menindaklanjuti → Mengevaluasi”.

Melalui pola itu, setiap informasi yang diterima petugas diharapkan dapat ditangani secara sistematis. Petugas yang mengetahui adanya potensi gangguan perlu menyampaikan informasi kepada pihak terkait, kemudian berkoordinasi untuk menentukan langkah yang sesuai. Setelah penanganan dilakukan, evaluasi diperlukan untuk melihat efektivitas langkah yang diambil dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki.

Pola koordinasi tersebut juga menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut. Informasi yang telah dilaporkan tidak seharusnya berhenti pada tahap komunikasi, tetapi perlu ditindaklanjuti sesuai tingkat permasalahan dan kewenangan instansi yang terlibat. Dengan demikian, kerja sama antaraparat dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pajawa turut menegaskan bahwa upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban tidak dapat hanya mengandalkan Satpol PP dan Bhabinkamtibmas. Peran pemerintah desa atau kelurahan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan masyarakat juga dibutuhkan untuk mengenali persoalan sejak dini serta mendukung penyelesaian masalah di lingkungan masing-masing.

Pemerintah desa dan kelurahan memiliki kedekatan dengan warga serta memahami kondisi wilayahnya. Sementara itu, Satlinmas dan masyarakat dapat membantu menyampaikan informasi mengenai situasi lingkungan yang membutuhkan perhatian. Jika seluruh unsur mampu membangun komunikasi yang baik, potensi gangguan dapat diketahui lebih awal dan dikoordinasikan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Dalam arahannya, Pajawa juga mengingatkan seluruh personel agar tidak bekerja sendiri ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan koordinasi. Setiap petugas diminta memahami batas kewenangan, mengutamakan komunikasi, serta mengedepankan pendekatan humanis ketika berinteraksi dengan masyarakat.

Pendekatan humanis, kata dia, perlu berjalan seiring dengan profesionalisme dan ketegasan dalam menjalankan tugas. Penanganan di lapangan harus dilakukan secara terukur dan sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan situasi serta kondisi masyarakat yang dihadapi.

Kehadiran aparat juga diharapkan tidak hanya terlihat ketika terjadi gangguan. Pemantauan kondisi wilayah dan upaya pencegahan perlu menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari agar potensi persoalan dapat dikenali sebelum berkembang. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan merasakan kehadiran aparat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Kegiatan Anev Bhabinkamtibmas Polres Bombana menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya koordinasi lintas unsur dalam menghadapi persoalan di masyarakat. Namun, keberhasilan sinergi tersebut pada akhirnya bergantung pada penerapannya di lapangan, termasuk konsistensi dalam bertukar informasi, menentukan langkah penanganan, dan mengevaluasi hasilnya.

Pajawa berharap koordinasi yang dibangun melalui kegiatan tersebut dapat diterapkan secara nyata oleh seluruh unsur terkait. Dengan komunikasi yang aktif dan pembagian kewenangan yang jelas, penanganan persoalan masyarakat diharapkan berlangsung lebih cepat, tepat, dan terarah.

“Berbeda tugas dan kewenangan, tetapi satu tujuan: hadir memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat,” tegas Pajawa.

Penguatan kerja sama antara Satpol PP, Bhabinkamtibmas, pemerintah desa dan kelurahan, Satlinmas, serta masyarakat diharapkan dapat mendukung terpeliharanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bombana. Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan pendekatan yang mengutamakan pencegahan, setiap unsur diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga.