Kasus Ibu Hamil Dikeroyok di Pekanbaru Berlarut, PH Desak Keseriusan Aparat
PEKANBARU, sultranet.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru terus menjadi sorotan publik.
Mengutip laporan media siber klikindonesia.co pada Selasa (31/03/2026), Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru guna mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau melalui Kaur Mitra Humas, AKP Mida Nainggolan. Berdasarkan hasil verifikasi internal di bagian Reskrim Umum, pelimpahan kasus saat ini masih dalam tahap administrasi.
“Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya,” demikian keterangan Humas Polda Riau seperti dikutip dari klikindonesia.co.
Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa proses pelimpahan masih menunggu Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk surat resmi pelimpahan laporan.
“Kami masih menunggu TTE untuk Surat Pelimpahan Laporan,” lanjutnya.
Namun demikian, kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H., menanggapi langkah tersebut dengan sikap skeptis. Ia menilai pelimpahan perkara belum tentu mencerminkan keseriusan penanganan kasus.
“Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan, maka patut diduga hanya pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” tegas Alif, sebagaimana dikutip dari media tersebut.
Dalam perkara ini, pihak korban mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP tentang penganiayaan, dengan pemberatan karena korban dalam kondisi hamil tua.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban memberikan ultimatum kepada Polresta Pekanbaru agar segera menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari sejak pelimpahan dilakukan.
“Kami beri batas tegas, dalam waktu tujuh hari harus ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan, sekaligus menguji respons dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. (IS)