Ketua DPRD Bombana Turun Langsung ke Langkema, Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Almharig
Bombana, sultranet.com – Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar, SP, turun langsung ke Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan sengketa lahan antara warga dan perusahaan pertambangan nikel PT Almharig. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari agenda reses sekaligus bentuk respons cepat DPRD terhadap keluhan masyarakat mengenai persoalan agraria yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial di wilayah tersebut, Kamis (29/1/2026).
Kehadiran Ketua DPRD Bombana di lokasi sengketa menjadi langkah awal dalam upaya memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam kunjungan itu, Iskandar menemui warga, mendengarkan berbagai keluhan, serta meninjau area yang menjadi objek sengketa guna memastikan setiap informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh sebelum dibahas lebih lanjut dalam forum resmi.
Aduan yang diterima DPRD Kabupaten Bombana mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dugaan tumpang tindih hak atas tanah, dugaan penyerobotan lahan, hingga belum adanya kepastian mengenai tapal batas antarwilayah desa. Persoalan tersebut melibatkan warga Desa Langkema dan Desa Batuawu yang berada di kawasan yang sama dengan aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Almharig.
Menurut warga, ketidakjelasan batas administrasi desa menjadi salah satu faktor yang memperumit penyelesaian persoalan. Kondisi itu kemudian memunculkan perbedaan klaim atas sejumlah lahan yang selama ini dikelola masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Di hadapan warga, Iskandar menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bombana memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius.
“Ini bukan sekadar soal perusahaan dan warga, tetapi menyangkut kepastian hukum, keadilan, serta rasa aman masyarakat atas tanah yang mereka kelola selama ini. DPRD hadir untuk memastikan semua pihak didengar dan persoalan ini diselesaikan secara adil dan terbuka,” tegas Iskandar.
Menurutnya, konflik lahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme yang mengedepankan dialog, transparansi, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka telah mengelola lahan yang dipersoalkan selama bertahun-tahun. Namun, mereka mengaku khawatir setelah aktivitas perusahaan dianggap telah memasuki kawasan yang selama ini mereka manfaatkan sebagai lahan produktif.
Keluhan tersebut menjadi perhatian DPRD Bombana karena menyangkut aspek perlindungan hak masyarakat sekaligus keberlangsungan investasi yang berjalan di daerah.
Iskandar menegaskan bahwa DPRD tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan berupaya memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut atas hasil kunjungan lapangan tersebut, DPRD Kabupaten Bombana memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Forum tersebut direncanakan menjadi ruang dialog untuk membahas akar persoalan secara menyeluruh dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.
RDP akan melibatkan perwakilan masyarakat Desa Langkema, warga Desa Batuawu, manajemen PT Almharig, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan batas wilayah.
Menurut Iskandar, pendekatan dialog menjadi langkah paling tepat untuk menghindari munculnya ketegangan yang dapat merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Selain mendorong penyelesaian sengketa lahan, DPRD Bombana juga menaruh perhatian terhadap persoalan tapal batas antara Desa Langkema dan Desa Batuawu. Isu tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memicu munculnya konflik kepemilikan dan penguasaan lahan di wilayah perbatasan kedua desa.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah agar mempercepat pembahasan penegasan batas wilayah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana.
Menurut DPRD, kejelasan batas administrasi desa tidak hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mencegah munculnya konflik serupa di masa mendatang.
“Persoalan tapal batas harus segera mendapatkan kepastian. Jika batas wilayah jelas, maka potensi sengketa lahan di kemudian hari juga dapat diminimalkan,” kata Iskandar.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Bombana akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dalam mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Seluruh proses, mulai dari pendalaman informasi, pelaksanaan RDP, hingga rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan dikawal agar berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami menginginkan penyelesaian yang bermartabat. Tidak boleh ada pihak yang merasa ditindas. Perusahaan wajib taat aturan, dan hak-hak masyarakat harus dilindungi,” ujarnya.
Kunjungan Ketua DPRD Bombana ke Desa Langkema mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir. Warga berharap keterlibatan langsung DPRD dapat mempercepat penyelesaian sengketa yang selama ini belum menemukan titik temu.
Bagi masyarakat, kehadiran DPRD di lokasi menjadi bukti bahwa aspirasi mereka mendapatkan perhatian dari lembaga legislatif daerah. Harapan pun muncul agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
Melalui langkah tersebut, DPRD Bombana menegaskan komitmennya sebagai representasi masyarakat yang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga hadir langsung di tengah warga untuk memastikan setiap persoalan mendapatkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Sumber: Anoa News