Jakarta, SultraNET. | Proyek pembangunan Conveyor Belt sebagai salah satu bagian dari Mega Proyek Modernisasi dan Optimasi Pabrik Feronikel Pomalaa dan Pembangunan Coal Fired Power Plant (MOP-PP) PT. Antam, Tbk Pomalaa kembali dilaporkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (21/12/2023)
Pelapornya adalah Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) dan Himpunan Pemuda Pergerakan Mahasiswa Indonesia Sultra (HIPPMI Sultra)
Proyek ambisius yang menelan biaya sebesar US$13,5 juta yang jika dirupiahkan dengan kurs saat ini senilai 208 milyar lebih dimana pengerjaannya oleh pemenang tender PT Wijaya Karya Tbk yang dikerjakan pada tahun 2012 hingga 2013 lalu itu dilaporkan karena mangkrak yang diduga kuat akibat gagal konstruksi.
Ketua DPD LAKI Sultra Mardin Fahrun menjelaskan kehadiran mereka di Korps Adhyaksa itu untuk melakukan aksi demonstrasi sekaligus memasukkan laporan resmi lantaran PT. Antam Tbk dinilai tidak tersentuh penegakan hukum kendatipun telah dilaporkan oleh beberpa NGO (Non Government aorganization) lokal sebelumnya.
“Conveyor Belt PT. Antam, Tbk di Pomalaa ini terkesan mangkrak dan gagal kontruksi sehingga tidak digunakan,” ujar Mardin Fahrun
Ditempat yang sama Ketua Umum HIPPMI Sultra, Ismail menilai Pembangunan Mega Proyek Conveyor Belt yang menelan anggaran ratusan milyar hanya sebatas pajangan tanpa ada asas manfaatnya.
“Conveyor Belt PT. Antam Tbk itu hanya pernah digunakan beberapa waktu saja. Selebihnya hanya pajangan bagaikan monumen bangunan tua,” tegas Ismail.
Untuk itu, ia mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus yang menelan anggaran ratusan milyar rupiah itu.
“Kami akan terus mengawal laporan yang telah kami masukkan ini dan sejauh mana penanganannya, kasus Conveyor Belt harus diungkap secara terang benderang,” tandasnya. (IS)