IPW : Orang Tua dan Pelaku Tawuran harus Jadi Tersangka Penembakan Sesama Polisi

Jakarta, SultraNET. | Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pelaku tawuran dan orang tuanya yang mendatangi Polres Cimanggis, Depok bersama oknum polisi penembak polisi itu harus ikut dijadikan tersangka karena menjadi penyebab penembakan yang menyebabkan seorang polisi tewas.

“Penyebab terjadinya penembakan itu kan akibat penangkapan pelaku tawuran. Sebab itu, pelaku tawuran, orang tuanya, harus dijadikan tersangka karena turut serta yang menyebabkan terjadinya penembakan,” katanya, saat dihubungi Antara, di Jakarta, Jumat.

Kasus penembakan polisi oleh polisi kembali terjadi. Kali ini di Polres Cimanggis, Depok, Kamis (25/7) malam yang dilakukan Brigadir RT terhadap Bripka RE karena kesal permintaannya tak dituruti korban RE.

Perselisihan bermula dari RE yang juga anggota Samsat Polda Metro Jaya mengamankan seorang pelaku tawuran berinisial FZ, pada Kamis malam.

Kemudian datang orang tua pelaku berinisial Z bersama dengan Brigadir RT ke Polsek Cimanggis, yang meminta dengan nada keras agar FZ dibina oleh orang tuanya.

Bripka RE menolak dengan nada keras sembari menjelaskan bahwa proses sedang berjalan. Brigadir RT yang naik pitam kemudian menembak Bripka RE hingga meninggal di lokasi.

Dalam kronologis yang beredar di sejumlah media, ada satu polisi lain yang ikut mendampingi Brigadir RT, selain orang tua pelaku tawuran, saat mendatangi Polsek Cimanggis.

Jika benar, Neta memastikan satu polisi lain yang mendampingi Brigadir RT saat itu juga bisa terseret sebagai tersangka karena turut serta hingga menyebabkan terbunuhnya seseorang.

“Kedua polisi itu sudah berperan menjadi ‘backing’ untuk membebaskan tersangka tawuran yang ditangkap,” kata dia.

Seharusnya, kata Neta, siapa pun tidak boleh mengintervensi saat polisi menangani sebuah masalah, apalagi undang-undang memberi hak pada polisi untuk memeriksa tersangka dua kali 24 jam. (ANTARA)

 

Sumber asli  dan telah terbit di :

https://bengkulu.antaranews.com/berita/74256/orang-tua-dan-pelaku-tawuran-harus-jadi-tersangka-penembakan-sesama-polisi#.XTuqdSD0U7M.facebook




Kisah Inspirasi Subro, Pedangdut Tunanetra Pergi Haji

SultraNET. | Subro merasa takjub ketika tubuhnya bisa memeluk Ka’bah. Padahal, ini musim haji. Umat dari berbagai penjuru bumi berkumpul di Masjidil Haram. Area tawaf sesak dengan manusia. Mereka bertasbih, berzikir dan berdoa sepanjang 7 kali putaran tawaf.  

Entah tangan siapa yang menarik Subro dalam pusaran manusia bertawaf di Baitullah. Semakin dekat, semakin dekat, sampai tangannya bisa menjamah sisi dinding Ka’bah. Subro mengaku ada yang memberinya jalan. Tangan itu terus menarik, seolah mengarahkan tangannya menyentuh dinding Ka’bah.

“Ini Ka’bah cepat pegang..Saya pegang, saya peluk Ka’bah. Jadi alhamdulillah saya dipermudah untuk ibadah apalagi untuk menyentuh kabah,” kata Subro, jemaah haji tunanetra Embarkasi JKG-25, asal Serang, Banten, saat ditemui usai Salat Jumat di Masjidil Haram, Jumat, 26 Juli 2019.

Subro sangat bersyukur, meskipun kebesaran Allah itu tak bisa dia saksikan langsung dengan indra pengelihatan, namun begitu terasa dalam batin dan lubuk sanubarinya. Jika dulu Ka’bah, katanya dilihat orang-orang di gambar sajadah, sekarang bisa dirasakan keagungannya. “Itu yang buat saya bangga,” ucapnya.

Sebagai jemaah haji tunanetra, Subro tidak merasa keterbatasan fisiknya sebagai penghalang untuk beribadah. Justru, kata dia, Ia sangat yakin dan berserah diri kepada Allah, agar dipermudah dalam menjalankan semua prosesi ibadah haji, mulai dari wukuf hingga melempar jumrah.

“Saya tetap yakin walaupun Engkau berikan saya keterbatasan, tapi kalau menurut saya, sama dengan yang lain, sama dengan orang lain. Insya Allah saya tidak merasa khawatir, bahkan sangat yakin, insya Allah, Allah mempermudah memperlancar ibadah kita nanti,” ujar jebolan kompetisi dangdut di salah satu stasiun tv swasta ini.

Keyakinan yang tulus bahwa setiap niat baik dan usaha pasti akan diijabah Allah, selalu dipegang teguh pria 31 tahun ini. Dia tak punya cara yang muluk untuk bisa sampai ke titik ini, hanya berusaha dan memasrahkan segalanya pada Allah.

“Pokoknya hidup kita Allah yang mengatur, jadi kalau semuanya ditegakkan, tauhid tetap, Allah bersama kita, insya Allah perjalanan kita semuanya, baik haji atau yang lainnya pasti diluluskan, pasti dipermudah,” terang Subro.

Lupa Daftar Haji

Pergi haji tahun ini, bagi Subro, merupakah perjalanan keduanya ke Tanah Suci. Sebelum ini, tahun 2016, Ia bersama istri pernah berangkat umrah. Salah satu doa yang dia panjatkan saat itu adalah berharap diizinkan kembali ke Tanah Suci untuk berhaji.

Karenanya, bisa berangkat haji tahun ini, merupakan nikmat yang sangat luar biasa bagi Subro. Apalagi, bersama dengan istrinya, Rinalasari. Walau di awal-awal, Subro sempat lupa apakah sudah pernah mendaftar haji atau belum.

“Jujur tahun 2012 saat mendaftar itu saya lupa, apakah sudah daftar apa belum. Karena mungkin banyak aktifitas. Paling saya doanya, berikan izin ya Allah saya kembali lagi ke Tanah Suci. Pas pulang ke Indonesia (pulang umrah) lalu mendadak dapat surat, bahwa saya berangkat 2019,” ungkapnya.

Meskipun pernah umrah, Subro mengakui ibadah haji memang jauh berbeda. Tak hanya waktu dan prosesi ibadahnya yang panjang, ibadah haji juga menuntut kesabaran. Karena banyak pengalaman spiritual yang bisa dialami orang-orang yang pergi haji.

Dalam setiap doanya di Tanah Suci, Subro berhajat agar keluarga dan anak-anaknya bisa melaksanakan ibadah haji, diberikan kesehatan, kekuatan dalam menjalani hidup, dan diberikan ketabahan dan kesabaran jiwa. Dan, Ia selalu merindukan untuk kembali lagi ke Tanah Suci. “Saya ingin sekali kembali ke sini lagi, haji kedua kali, haji ketiga kali, terutama panjang umur. Hanya itu saja.” [mus/viva.co.id] 

 

 

Judul yang sama pada :  https://www.viva.co.id/haji/kisah-haji/1169818-kisah-inspirasi-subro-pedangdut-tunanetra-pergi-haji-nbsp

 

 




Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit Yonif 132/BS Jaga Perbatasan RI-RDTL

Pekanbaru, SultraNET. |  Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melaksanakan Kunjungan Kerja di Batalyon Infanteri 132/BS, Salo Bangkinang dalam rangka mengecek kesiapan prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – RDTL dari kesatuan Batalyon Infanteri (Yonif) 132/BS , Jumat (26/7/2019)

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI MS Fadhilah, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI M. Fadjar MPICT, para Kasi Korem 031/Wira Bima ,seluruh Dan/Kasat Disjan jajaran korem 031/Wira Bima beserta Tamu Undangan .

Kunjungan Panglima TNI ini bertujuan untuk memeriksa kesiapan pasukan dan logistik, serta perlengkapan senjata prajurit yang akan menjaga perbatasan. Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI juga memberikan pengarahan kepada prajurit Satgas. Dalam arahannya Panglima menyampaikan bahwa tugas Satgas Pamtas tidak hanya menjaga perbatasan, namun harus jadi pelopor untuk mengatasi kesulitan-kesulitan rakyat

“Saya pesan kepada perwira kesehatan ya, perwira kesehatan di samping melaksanakan tugas menjaga kesehatan para prajurit juga harus membantu masyarakat. Perwira kesehatan juga mendata, apakah di wilayah tersebut masih terjadi stanting adanya gizi buruk. Apabila ada segera laporkan ke komando atas dan akan kita bantu dengan cara berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Bukan hanya patok tapi situasi masyarakat di sekitar juga menjadi tanggung jawab kita. Tugas Satgas Pamtas tidak hanya menjaga perbatasan, namun harus jadi pelopor untuk mengatasi kesulitan-kesulitan rakyat”, kata Panglima TNI.

Beliau juga menyampaikan, TNI merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI, sehingga kualitas prajurit menjadi perhatian serius dan saya yakin prajurit TNI bisa mengatasi segala rintangan yang akan dihadapi di Medan tugas nanti,” kata Panglima. Menurut Panglima misi untuk menjaga wilayah perbatasan RI – RDTL bukan satu-satunya misi yang diembankan kepada pasukan Satgas Pamtas, namun yang lebih penting adalah bagaimana bisa merebut hati rakyat di sana.

lebih lanjut disampaikan Panglima bahwa kunjungan ini untuk melihat kesiapan prajurit TNI yang akan ditugaskan di perbatasan RI-RDTL, terutama mengenai peralatan dan bekal, serta memberikan tambahan peralatan terutama untuk menghadapi persoalan di luar pengacau keamanan, sehingga prajurit berangkat dengan lengkap dan selamat, pulangpun dalam keadaan lengkap dan selamat,” Pungkas Panglima TNI.(Pen031) Tribunsatu.com




Bupati Kudus Terjaring OTT KPK Diduga Terkait Pengisian Jabatan

Jakarta, SultraNET. | Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Jumat (26/7). Operasi kali ini dilakukan KPK di Kabupaten Kudus, ‎Jawa Tengah.

“Benar, KPK mengkonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Dari operasi senyap itu KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat.

Basaria mengatakan OTT tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat,” katanya.

Basaria mengatakan transaksi suap itu dilakukan terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Tim juga mengamankan sejumlah uang, dalam OTT tersebut.

” Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,” kata Basaria.

Saat ini, lanjut dia, pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap itu dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut. Saat ini, pemeriksaan intensif sedang dilakukan.

“Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangk ataupun saksi,” katanya. (cnnindonesia)

 

 

 

 

 

Sumber Berita dan judul asli : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190726170639-12-415834/kpk-tangkap-bupati-kudus-dan-8-orang?tag_from=wp_wm_cnn




Pangdivif 2 Kostrad Resmikan Ruang Rekreasi Prajurit di Madivif 2 Kostrad

Malang, SultraNET. | Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.AP, M.Si, M.Tr (Han), meresmikan Ruang Rekreasi Vicadha Divif 2 Kostrad di Madivif 2 Kostrad, Singosari, Malang, Jawa Timur, Selasa (25/6/2019).

Pangdivif 2 Kostrad menyampaikan, Bahwa harus ada kemauan dan tekad untuk maju dan lebih baik, disisi lain untuk mencapai tekad tersebut perlu adanya sarana dan prasarana pendukung oleh karena itu pada kesempatan itu pihaknya berupaya menyiapkan sarana dan prasarana tersebut berupa Ruang Rekreasi Prajurit Divif 2 Kostrad.

“Perlu diketahui, Ruang Rekreasi Prajurit Divif 2 Kostrad ini dibangun sebagai tempat bertemu dan berkumpul para Prajurit Divif 2 Kostrad, guna saling berkomunikasi serta berkoordinasi dalam menghadapi setiap permasalahan sehingga mendapatkan solusi terbaik pada setiap pelaksanaan kegiatan maupun tugas-tugas Divif 2 Kostrad, disisi lain Ruang Rekreasi Prajurit ini juga bermanfaat untuk melatih prajurit dalam bidang seni sebagai daya tangkal terhadap budaya asing,” harap Pangdivif 2 Kostrad.

“Saya berharap, dengan diresmikannya Ruang Rekreasi Prajurit Divif 2 Kostrad ini dapat lebih mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan para Prajurit Divif 2 Kostrad yang telah terjalin selama ini, serta dapat menambah semangat kita untuk lebih meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas,” tuturnya.

Diakhir sambutannya, Pangdivif 2 Kostrad menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan Ruang Rekreasi Prajurit Divif 2 Kostrad ini.

Hadir pada acara tersebut Kasdivif 2 Kostrad Brigjen TNI Haryanto, S.I.P, M.Tr (Han), Asren Divif 2 Kostrad dan para Asisten Kasdivif 2 Kostrad, para Komandan Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koocab Divif 2 PG Kostrad dan Pengurus, Pimpinan PT. Anugerah Citra Abadi (PT. ACA) serta para Manager Lapangan dari PT. ACA.




Ini Keputusan Bersama yang Tetapkan Pemberhentian PNS Terlibat Korupsi

Jakarta | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berketetapan hukum tetap (inkracht). Keputusan Bersama ini berlaku sejak ditandatangani, yaitu 13 September 2018.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Minggu (15/9/2018), kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Keputusan Bersama itu dilakukan dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementrian/Lembaga dalam rangka penegakan hukum. Ini khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurut Keputusan Bersama itu, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).

Selain itu, juga ada penjatuhan sanksi kepada PPK dan PYB yang tidak melakukan penjatuhan sanksi memberhentikan tidak dengan hormat PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018,” bunyi diktum Ketiga Keputusan Bersama itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan hingga kini masih ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (14/9/2018).

BKN mendesak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan K/L yang masih mempekerjakan PNS Tipikor inkracht membuat langkah tegas. Ini agar ada penambahan signifikan tentang yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat yang dilakukan PNStersebut jelas-jelas merugikan negara.

Terkait PNS yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN itu menegaskan, baik terbukti primer maupun terbukti subsider PNS tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.

“Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut),” tegas Nyoman Arsa.

BKN sendiri, lanjut Nyoman Arsa, telah melakukan pemblokiran data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar.

Selain itu, BKN telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b.

Mengenai pengembalian gaji PNS yang harus diberhentikan, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, yang harus menanggung pengembalian gaji dan tunjangan jabatan yang telah dibayarkan terhadap PNS Tipikor adalah PNS itu sendiri atau PPK yang mengaktifkan kembali (instansinya).

Sumber : Liputan6.com (post: Sep 2018)




Polres Bombana Berangkatkan Bantuan Korban Banjir di Konut

Rumbia, SultraNET | Kepolisian Resort Bombana memberangkatkan Lima unit Mobil dengan muatan berbagai jenis barang yang didominasi pasokan makanan, pakaian dan kebutuhan pokok lainnya  yang diperuntukkan bagi korban musibah banjir di Konawe Utara (Konut), Kamis (13/6/19).

Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin saat ditemui awak media ini mengungkapkan, pengiriman tersebut merupakan hasil penggalangan dana Polres Bombana dan berbagai elemen di bombana beberapa hari belakangan ini.

“Ini adalah partisipasi dari personil Polres bombana, rekan-rekan TNI dan seluruh masyarakat bombana, jadi dua truk dan 3 mobil patroli yang kami berangkatkan,” Sebutnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa rasa kepedulian yang tinggi merupakan bagian dalam kehidupan berbangsa yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.

“Dengan begini satu yang terkena musibah semua merasakan yang tidak kena musibah membantu, sehingga persatuan dan kesatuan ini dapat kita jaga demi kemajuan bangsa,” Jelasnya

Dengan bantuan yang dikirim itu dirinya beraharap dapat meringankan beban korban yang yang tertimpa banjir.

Untuk itu pihaknya mengucapkan terimakasih terhadap seluruh masyarakat bombana yang telah berpartisipasi dan menyumbangkan sebagaian hartanya.

“Kita berharap ini menjadi amal jariah,” Tutupnya. (RF)




Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Rabu, 5 Juni 2019

Jakarta, HarapanSultra.COM | Untuk menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H, Departemen Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Bimas Islam menggelar Sidang Isbat, Hari ini (03/06/2019) bertempat di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta.

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifudin saat mengumumkan hasil Isbat bahwa berdasarkan hasil pemantauan diberbagai wilayah di seluruh Indonesia, hingga pukul 18.45 WITA, pantauan di beberapa titik di Indonesia Bagian Timur, Hilal terlihat belum sampai dua derajat atau baru berada diangka 1,75 derajat sehingga dapat dilakukan penetapan bahwa puasa ramadhan kali ini genap 30 hari.

“Dengan begitu maka puasa akan digenapkan 30 hari hingga Selasa besok dan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Rabu, 5 Juni 2019” Ucap Menteri yang juga mantan Anggota DPR-RI dari Partai PPP Tersebut

Dalam sidang isbat kali ini, turut dihadiri Duta Besar Negara Sahabat,Pakar Falak dari Ormas Ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kemenag RI, Tim Hisab dan Rukyat Kemenag, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

Di lain pihak, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah terlebih dulu menetapkan bahwa 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu, 5 Juni 2019 sehingga penetapan pemerintah kali ini sesuai dengan apa yang ditetapkan PP Muhammadiyah sebelumnya. (IS)




Hasil Sidang Isbat, Hari Raya Idul Fitri 1440 H ditetapkan Rabu, 5 Juni 2019

Jakarta, SultraNET. | Untuk menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H, Departemen Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Bimas Islam menggelar Sidang Isbat, Hari ini (03/06/2019) bertempat di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta.

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifudin saat mengumumkan hasil Isbat bahwa berdasarkan hasil pemantauan diberbagai wilayah di seluruh Indonesia, hingga pukul 18.45 WITA, pantauan di beberapa titik di Indonesia Bagian Timur, Hilal terlihat belum sampai dua derajat atau baru berada diangka 1,75 derajat sehingga dapat dilakukan penetapan bahwa puasa ramadhan kali ini genap 30 hari.

“Dengan begitu maka puasa akan digenapkan 30 hari hingga Selasa besok dan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Rabu, 5 Juni 2019” Ucap Menteri yang juga mantan Anggota DPR-RI dari Partai PPP Tersebut

Dalam sidang isbat kali ini, turut dihadiri Duta Besar Negara Sahabat,Pakar Falak dari Ormas Ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kemenag RI, Tim Hisab dan Rukyat Kemenag, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

Di lain pihak, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah terlebih dulu menetapkan bahwa 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu, 5 Juni 2019 sehingga penetapan pemerintah kali ini sesuai dengan apa yang ditetapkan PP Muhammadiyah sebelumnya. (IS)




Kabar Duka, Ibu Ani Yudhoyono Meninggal Dunia

HarapanSultra.COM, Jakarta | Kabar duka menyelimuti Tanah Air. Istri presiden ke-6 Republik Indonesia  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono, meninggal dunia.

Kabar itu disampaikan politikus Demokrat, Andi Arief. Ani mengembuskan napas terakhir di National University Hospital (NUH), Singapura.

“Innalillahi wainnailaihi rojiun. Telah meninggal dunia Ibu Ani pada pukul 11.50 waktu Singapura. Semoga almarhumah husnul khotimah,” tulis Andi Arief lewat akun Twitter-nya sebagaimana dilansir detikcom, Sabtu (1/6/2019).

Ani Yudhoyono telah menjalani perawatan penyakit kanker darah yang dideritanya sejak Februari lalu di National University Hospital Singapura. (d)