Polisi Amankan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya atas Dugaan Sebarkan Berita Hoaks

sultraNET.com, Jakarta | Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan jajaran Bareskrim Polri, dini hari. Dia diamankan di kediamanya di kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA

“Sudah jadi tersangka,” kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).

Dalam surat penangkapan yang sebagaimana dilansir merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustafa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA pada 24 Mei.

Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Penangkapan itu pun telah dibenarkan juga oleh istrinya bernama Cathy. Anggota polisi bersama Ketua RT setempat mendatangi kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB.

“(Diamankannya) Sebelum sahur. Kita baru mau bangun sahur,” ujar Cathy. (Sumber Merdeka.Com)




45 TENAGA AHLI P3MD IKUT PELATIHAN INOVASI PSDM

Seiring dengan arah kebijakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang telah menetapkan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diprioritaskan salah satunya untuk pencegahan stunting. Serta dengan ditetapkanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, khususnya pada Pasal 6 diatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting).

Kebijakan ini, diharapkan akan turut berkontribusi dalam pencapaian target RPJMN 2015-2019 yakni menurunkan prevalensi stunting dari 37,2% (Data Riskesdas 2013) menjadi 28% di Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam pembangunan desa. Intervensi pencegahan stunting harus melalui konvergensi program yang melibatkan pelaku lintas sektor di tingkat Pusat, Daerah, dan Desa. Untuk itu maka dibutuhkan kesiapan dan kapasitas yang memadai oleh masyarakat dan pemerintah desa selaku pelaku pembangunan yang bersentuhan langsung dengan sasaran, khususnya kepada rumah tanggga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Untuk mendukung Program Pemerintah tersebut, Sebanyak 45 Orang Tenaga Ahli P3MD dari 15 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti kegitan Pelatihan Inovasi PSDM Tenaga Ahli P3Md Tingkat Kabupaten Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung dari Tanggal 1 s/d 5 Mei 2019 di Hotel Horison Ultima, Bandung, Jawa Barat.

Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para Pendamping Desa tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas dari Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi tenggara Nomor 090/622/DPMD tanggal 26 April 2019.

Salah satu peserta Pelatihan dari Abady Makmur ( Tenaga Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ) Kabupaten Buton Selatan menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 diperoleh fakta bahwa bayi usia di bawah lima tahun (balita) yang menderita stunting mencapai 30,8%. Artinya, sebanyak 7 juta balita di Indonesia saat ini yang merupakan generasi bangsa terancam kurang memiliki daya saing di masa depan. Untuk itu, TA PMD yang pernah menjabat sebagai Legialator ini menuturkan jika upaya Pencegahan dan penanganan stunting sangat dibutuhkanmelelui konvergensi untuk memastikan generasi muda Indonesia memiliki masa depan yang cerah.

Adapun kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) yang meliputi:

  1. penyediaan air bersih dan sanitasi;
  2. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
  3. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  4. bantuan Posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  5. pengembangan apotik hidup Desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
  6. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
  7. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Masih lanjut Tenaga Ahli yang akrab disapa dengan Panggilan Bang AM menuturkan bahwa pencegahan stunting di Desa meliputi Fasilitasi konvergensi .Fasilitasi konvergensi dimaksud berupa pendampingan kepada Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa untuk mengarahkan pilihan penggunaan Dana Desa kepada kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang berdampak langsung pada percepatan pencegahan stunting yang dikelola secara terpadu dengan sumber-sumber pembiayaan pembangunan lainnya.

Pendampingan dalam pencegahan stunting di Desa dilakukan oleh tenaga pendamping masyarakat Desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Namun demikian kegiatan pendampingan dimaksud juga dimungkinkan dilakukan oleh berbagai pegiat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Untuk mempermudah kerja KPM dalam konvergensi pencegahan stunting di Desa, maka selaku Tenaga Ahli akan segera berkoordinasi dengan Pihak Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam rangka memastikan tersedianya regulasi berupa Perbup Penanganan Stunting”, pungkasnya.

Laporan : Hir

Sumber: https://www.harapansultra.com/45-tenaga-ahli-p3md-ikut-pelatihan-inovasi-psdm/




KONASARA Laporkan Dugaan Ilegal Mining PT. DAKA Group Dan PT. KMS 27 Di KPK RI dan ESDM RI

Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) resmi melaporkan Perusahaan Tambang PT. DAKA Group dan PT. Karya Murni Sejati ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa pelaporan PT. DAKA Group kementerian ESDM RI dan KPK RI karena dalam Aktivitas Pelabuhan Jetty nya diduga belum mengantongi Izin sementara itu PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 ke diduga masih menjalankan aktivitasnya pasca surat pemberhentian dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Pelaporan tersebut karena Hasil penelusuran kami ternyata Pelabuhan PT. DAKA Group diduga belum punya izin sementara PT. Karya Murni Sejati Masih Beraktivitas, Padahal Telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, Tiga Kali lagi Double surat penghentiannya”, Ungkapnya melalui rilis (2/5/2019).

Menurut Ikram lokasi Pelabuhan Jetty PT. DAKA Group telah menyalahi aturan, sebab membangun dalam kawasan sekolah sementara PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk sebagai mana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014 bahwa lahan tersebut milik PT. Antam.

“Jadi kalau pelabuhan jetty PT. DAKA Group mestinya tidak boleh diberikan izin sementara PT. KMS 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk, sejak 17 April 2014 sampai saat ini aktivitas yang dilakukan PT. Karya Murni Sejati adalah ilegal dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas pelanggaran hukum dan kerugian Negara yang ditimbulkan” Terangnya



Sementara itu, Biro KLIK Kementerian ESDM RI, Odung menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu persoalan PT. DAKA Group dan PT. KMS 27. Ia berjanji persoalan tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri ESDM RI Ignasius Jonan

“Kami telaah dulu persoalan kedua perusahaan ini, setelah itu jika pak menteri sudah ditempat (kantor) saya akan menyampaikan langsung ke beliau”, ucapnya

Sementara itu Biro Humas KPK RI, Birgita saat menerima masa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat klarfikasi kepada pihak PT. DAKA Group dan PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 dan beberapa intansi terkait serta Berkoordinasi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait penyelidikan Dugaan Ilegal Mining Perusahaan Pertambangan tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada Perusahaan tersebut dan instansi terkait. Selebihnya kami juga minta kepada rekan-rekan mahasiswa dari forsemesta sultra untuk bersedia membantu kami dalam menangani persoalan ini”, cetusnya (**)

Sumber: https://www.harapansultra.com/konasara-laporkan-dugaan-ilegal-mining-pt-daka-group-dan-pt-kms-27-di-kpk-ri-dan-esdm-ri/




GARBI Resmi Bentuk Pengurus Wilayah di Sultra

Menghadapi Era Kemajuan dunia 4.0, Gerakan Arah Baru Indonesia ( GARBI) yang di gagas oleh Anis Matta, Fahri Hamsah, dkk, resmi menampakan dirinya diberbagai daerah kabupaten kota di Indonesia. Terbukti, usai terbentuknya Pengurus Wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan, kini organisasi kebangsaan yang menghimpun Generasi muda itu di Deklarasikan di Sulawesi Tenggara, Kendari pada Selasa (2/4/2019) malam ini.

Di acara yang digelar disalah satu Kadai Vestifal ( K_Toz) itu dihadiri langsung Dewan Pengurung GARBI Pusat, H. Ahmad Zainuddin.lc MM dan menyerahkan langsung PATAKA Organisasi Perangkul Generasi muda kepada Timaruddin, S. Si., Apt sebagai ketua DPW Sultra Tahun 2019-2021.

Dikesempatan itu, Anggota DPR RI KOMISI VIII itu mengaharapkan PETAKA itu bisa di kibarkan oleh Gerasi Muda Se-Sultra.

Usai dikukuhkan, Ketua DPW GARBI Sultra, Tumaruddin langsung berpidato dihadapan ratusan masyarakat yang hadir memeriahkan Deklarasi itu.

“Wadah ini adalah wadah bagi kita semua untuk menyatukan ide-ide arah baru pemuda dan generasi Bangsa Menuju 5 Besar dunia”, Sambutnya

Tantangan yang dihadapi Bangsa kedepannya lanjutnya, sangat mendukung Kehadiran Garbi.
Maka dikesempatan itu, pihaknya mengajak seluruh pemuda dan generasi muda agar semua bersama bergabung dan memikirkan akan kemana arah indonesia nantinya.

“Garbi menjadi sarana mencetak pemimpin Negeri kedepan, karena selama ini kita tidak pernah berfikir sejak dini untuk melahirkan calon pemimpin”, lanjut ketua perdana Garbi sulta.

Hal senada juga datang dari Ketua Dewan Pembina DPW Sultra, Dr. H. Amirudin Rahim juga turut mengharap melalui Gerakan Arah Baru Indonesia yang di Bentuk di Bumi Ano bisa menjadi langkah awal untuk darah juang generasi Muda indonesia khususnya Sultra.

“Kita ini membutuhkan gerasi yang cerdas-cerdas dan inovasif dan Kreatif”, tututnya. (Hir)

Sumber: https://www.harapansultra.com/garbi-resmi-bentuk-pengurus-wilayah-di-sultra/




Forsemesta Sultra Laporkan PT. Billy Indonesia dan PT. WIN Ke MABES POLRI

Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara Kembali menggelar Aksi Demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM RI, (28/3/2019). Meminta Mabes Polri untuk mengusut Dugaan Komersialisasi Terminal Khusus (Tersus) PT. Billy Indonesia kepada PT. Wijaya Inti Nusantara yang telah terjadi selama 5 Tahun.

“Kami Meminta MABES POLRI untuk Segera Memeriksa Direktur Utama PT. Billy Indonesia dan Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) atas Dagaan Komersialisasi Pelabuhan Jeti yang telah mengakibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah selama 5 Tahun”, Kata Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, M. Ikram Pelesa Dalam Rilisnya

Sementara itu Dra. Olga Sekeon (Kasubag Yanduan Bag Anev Ro PID MABES POLRI) saat menerima Masa Aksi mengatakan akan menyampaikan tuntutan FORSEMESTA Sultra Kepada Bareskrim untuk ditindak lanjuti

“Laporannya Segera Akan Kami tindak lanjuti ke Bareskrim untuk diproses, selebihnya rekan-rekan silahkan mengecek perkembangan kasusnya nanti”, ujarnya

Setelah itu Masa Aksi kemudian melanjutkan aksinya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM RI, mereka meminta Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan rekomendasi Izin Penjualan Ore Nickel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) baik Eksport maupun Lokal, serta mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) karena menggunakan Tersus yang bukan miliknya selama bertahun-tahun dan Belum mendirikan Smelter.

“Tentunya kedatangan kami kesini meminta Dirjend Minerba untuk tidak mengeluarkan rekomendasi Izin Penjualan Ore Nickel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) baik Eksport maupun Lokal, serta mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) karena menggunakan Tersus yang bukan miliknya selama bertahun-tahun, kemudian belum juga mendirikan Smelter”, Pinta Mahasiswa Program Pascasarjana Managemen CSR Universitas Trisakti tersebut.

Forsemesta Sultra saat menyerahkan laporan kepada Dirjen Minerba Kementrerian ESDM RI yang diterima oleh Ogi Dayantara, SH.,MH (Kasubag pertimbangan Hukum Minerba)
Forsemesta Sultra saat menyerahkan laporan kepada Dirjen Minerba Kementrerian ESDM RI yang diterima oleh Ogi Dayantara, SH.,MH (Kasubag pertimbangan Hukum Minerba)
  1. Ogi Dayantara, SH.,MH (Kasubag pertimbangan Hukum Minerba) saat menerima masa aksi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah provinsi mengenai aktivitas PT. WIN dan PT. Billy, Ia Juga menerangkan bahwa Pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan Ore Nickel Kepada PT. WIN baik ekspor maupun lokal.

“Kami ada Forum dengan mereka (Dinas ESDM) kami akan menyampaikan persoalan PT. WIN dan perlu saudara-saudara ketahui bahwa kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan Ore Nickel Kepada PT. WIN baik ekspor maupun lokal”, tegasnya

Adapun tuntutan aksi Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sultra adalah :

1. Meminta MABES POLRI untuk Segera Memeriksa Direktur Utama PT. Billy Indonesia dan Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) atas Dagaan Komersialisasi Pelabuhan Jeti yang telah mengakibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

2. Meminta Kepada Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan rekomendasi Izin Penjualan Ore Nickel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) baik Eksport maupun Lokal,

3. Meminta Kepada Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) sampai adanya Pelabuhan Khusus milik PT. WIN itu sendiri

4. Mendesak KPK RI dan MABES POLRI Untuk Segera Melakukan Penyelidikan Atas Kerugian Negara Yang ditimbulkan akibat Komersialisasi Pelabuhan Khusus yang dilakukan oleh PT. Billy Indonesia kepada PT. WIN. Serta penjualan Ore Nickel PT. WIN tanpan Dokumen Surat Keterangan Hasil Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. (Hir)

Sumber: https://www.harapansultra.com/forsemesta-sultra-laporkan-pt-billy-indonesia-dan-pt-win-ke-mabes-polri/




Komersialisasi Pelabuhan, Forsemesta Sultra Siap Laporkan PT. Billy Indonesia

Satu lagi perusahaan tambang yang sedang beroperasi di Desa Wonua Kongga, Kec. Laeya Kabupaten Konawe Selatan yang diduga melakukan Komersialisasi Terminal Khusus/Pelabuhan Khusus (Pelabuhan Jety) terhadap kepentingan pihak lain, Ialah PT. Billy Indonesia diduga memberikan kewenangan perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Untuk menggunakan Pelabuhan Jety miliknya untuk kepentingan perusahaan tersebut.

Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan aduan masyarakat terkait penggunaan pelabuhan jety milik PT. Billy Indonesia oleh PT. Wijaya Inti Nusantara yang telah berlangsung lama.

“Jadi ada aduan dari masyarakat setempat, jika selama ini PT. Bily Indonesia melakukan komersialisasi pelabuhan jety nya kepada PT. Wijaya Inti Nusantara, Jelas ini menyalahi aturan”, Ungkap melalui rilis beritanya (22/3/2019).

Menurut Ikram, Sesuai Surat Rekomendasi Pemerinta Daerah Nomor : 552/1603 Tertanggal 15 Maret 2010, PT. Billy Indonesia diberikan izin untuk membangun Pelabuhan Khusus untuk semata-mata kepentingan perusahaan hal tersebut sesuai perintah PERMENHUB RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang TERMINAL KHUSUS dan TERMINAL Untuk Kepentingan Sendiri
tidak dibenarkan jika ada perusahaan lain yang menggunakan Pelabuhan Pribadi Perusahaan Tersebut.

“Bisa dilihat Pasal 13 s.d 19 PERMENHUB RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang TERMINAL KHUSUS dan TERMINAL Untuk Kepentingan Sendiri yang jelas melarang ada aktivitas bongkar muat diluar dari si pemegang izin dalam Hal Ini PT. Bily Indonesia, oleh karena itu aktivitas PT. WIN menggunakan jety PT. Billy Indonesia adalah perbuatan melanggar hukum dan Izin Tersusnya harus dicabut”, Tegasnya

Lebih lanjut Ikram Menyampaikan bahwa PT. Billy Indonesia diduga telah turut memuluskan ilegal mining PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya. Untuk itu Pekan depan pihaknya akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Billy Indonesia

“Dengan demikian PT. Billy Indonesia diduga telah turut memuluskan ilegal mining PT. Wijaya Inti Nusantara dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya, untuk itu minggu depan kami akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Billy Indonesia”, Tutupnya (*)

Sumber: https://www.harapansultra.com/komersialisasi-pelabuhan-forsemesta-sultra-siap-laporkan-pt-billy-indonesia/




FORSEMESTA Bakal Laporkan Dugaan Ilegal Mining PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mugni Energi Bumi Ke MABES POLRI

Setelah Terbitnya Penghentian Aktivitas Sejumlah Perusahaan Tambang Oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Nomor : 540/4.521 Pada Tanggal 18 Desember 2018.

Ternyata Sejumlah Perusahaan tersebut masih beroperasi, sebut saja PT. Mughni Energi Bumi dan PT. Sriwijaya Raya perusahaan pemegang IUP di kecamatan Molawe, Konawe Utara dengan luas 218.70 Ha dan diduga masih menjalakan aktivitas pertambangan, mengabaikan suspend dari Dinas ESDM tersebut meskipun keberadaan telah dianulir melalui putusan MA Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 yang menyatakan bahwa kawasan IUP Tersebut milik PT. Antam Tbk

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa mengungkapkan bahwa pembangkangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya. Sehingga pihaknya berinisiatif untuk membawa persoalan tersebut keranah lebih serius.

“Saya kira terang yah, bahwa pembangkangan yang dilakukan sejumlah perusahaan, terkhusus PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya. Sehingga kami berinisiatif untuk membawa persoalan keranah lebih serius melalui presure ke Mabes Polri, Kememterian ESDM dan KPK RI”, Terangnya melalui Rilis (22/3/2019).

Lebih lanjut Ikram mengatakan tidak Ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan kedua perusahaan, Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak dalam Status CnC, Juga belum melakukan RKAB dan tidak Memiliki KTT (Kepala Teknik Tambang), belum lagi keberadaan mereka dalam IUP PT. Antam, Sehingga ia meyakini proses penambangan yang mereka lakukan adalah Ilegal dan Inprosedural

“Jadi tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi, sebab perusahaan tersebut tidak dalam Status CnC, Juga belum melakukan RKAB dan tidak Memiliki KTT (Kepala Teknik Tambang), kemudian mereka ini kan berada dalam IUP PT. Antam, jadi kuat dugaan saya proses penambangan yang mereka lakukan adalah Ilegal dan Inprosedural”, Bebernya

Selain itu, Ikram Juga menduga bahwa PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi tidak pernah mengantongi SKV dari Dinas ESDM Sultra ketika hendak melakukan penjualan ore, sehingga dengan demikian menurut ikram banyak kerugian negara yang ditimbulkan atas aktivitas.

Mantan Ketua IPPMIK Kendari tersebut menegaskan minggu depan pihaknya akan focus mempresure pencabutan IUP PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi, sekaligus melaporkan dugaan Pidana Ilegal Mining Kepada Kementerian MABES POLRI, ESDM RI dan KPK RI.

“Insha Allah minggu depan kami focus presure pencabutan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi, Kemudian Dugaan Pidana Ilegal Miningnya MABES POLRI, Kementerian ESDM RI dan KPK RI”, Tutupnya (*)

Sumber: https://www.harapansultra.com/forsemesta-bakal-laporkan-dugaan-ilegal-mining-pt-sriwijaya-raya-dan-pt-mugni-energi-bumi-ke-mabes-polri/