Black Campaign dan Harapan Pemilu Demokratis Di Indonesia

Black Campaign adalah suatu model atau perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya.(Pasal 1 angka 26 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008)

 Black campaign merupakan hal yang wajar bagi para free raider yang mempunyai adagium politik “tidak teman atau musuh yang abadi, yang ada hanya kepentingan”. Adagium ini cukup populer juga menjadi senjata bagi para peserta pemilu yang hendak memainkan politik tak santun dalam bingkai demokrasi

Maka sadar atau tidak disadari, adagium politik bahwa there is no permanent friend and enemy, but there is permanent interest tersebut melegalkan bentuk kampanye hitam atau black campaign melakukan hal-hal yang melukai proses demokrasiLawan kampanye negative adalah kampanye sehat. Namun kampanye sehat tidak akan memiliki ruang jika para pelaku pemilu berlaku culas dan terus mengamini adagium politik tidak sehat. Efek negative yang muncul dipermukaan akan menghasilkan demokrasi perpolitikan kita tidak adil, karena politik black campaign dilakukan dengan cara yang tidak etis bahkan cenderung keji[s].

kampanye merupakan a legal process dalam demokrasi. Demokrasi sejatinya tidak megijinkan adanya praktek culas seperti black campaign. Dalam islam hukumnya adalah haram karena asasnya tidak pada kebenaran dan keadilan sedangkan islam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Orang-orang yang melakukan praktek kebohongan adalah mereka yang tidak punya kapasitas untuk bersaing secara sehat dalam perhelatan demokrasi yang sehat dan santun.

Politik santun merupakan instrument yang tepat untuk melawan adanya perilaku menyimpang dari sebuah proses pemilihan yang demokratis agar melahirkan politikan yang sehat dan bermartabat. Kita sebenarnya di Indonesia mesti berbangga, hanya dalam kurun waktu beberapa tahun saja kita telah mencapai masa demokrasi yang dapat dibilang cukup cepat.

Indonesia sejak merdeka dari penjajahan Jepang pada tahun 1945 dan bergulirnya reformasi setelah tumbangnya Presiden Soeharto pada mei 1998 dan diberlakukannya undang-undang kebebesan pers kita dapat merasakan angin kebebasan lebih cepat ketimbang negara Amerika yang nota bene sebagai kiblat negara demokrasi harus menunggu setelah kurang lebih 300 tahun, dan posisi perempuan untuk dapat menyalurkan hak politiknya nanti pada tahun 1960an.

Demokrasi bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh hak setiap warga Negara terjamin dalam bingkai keadilan dan kesetaraan. Karena menjamin setiap warga untuk terlibat proses demokrasi yang sehat adalah kewajiban secara konstitusional oleh Negara agar dijalankan sebaik mungkin oleh para peserta dan penyelenggara memilu.

Namun fakta hari ini yang terjadi, menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 17 April 2019 mendatang telah terjadi proses politik yang tidak sehat seperti black campaign oleh sejumlah paslon. Motifnya jelas adalah untuk mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pimilihan yang tidak lama lagi berlangsung.

Hal tersebut terjadi dikarenakan demokrasi kita selalu disandera oleh para kelompok yang prakmatis dan oportunis. Sedangkan jika praktek tersebut terus dibiarkan akan menjadi kultur dalam masyarakat kita.

Pihak-pihak yang melakukan tindakan curang itu harus ditangkap oleh institusi yang berwenang dan telah diamanahkan agar proses demokrasi kita berjalan tanpa ada praktik curang dalam pesta 5 tahunan sekali tersebut.

Terjadinya proses demokrasi yang selalu dibajak dikarenakan politik transaksional yang berkembang di Indonesia kian hari kian memprihatinkan. Penegak hukum dinegeri ini kerap dikangkangi oleh sekuni. Sengkuni adalah salah satu tokoh politik licik dalam epos mahabharata.

Dalam demokrasi kita, seolah-olah ia mendukung demokrasi namun dibelakang ia juga yang mengangkanginya, memperkosa demokrasi dan melahirkan anak-anak yang akan merusak tatanan kehidupan berbangsa yang bermartabat. Hal tersebut karena masih banyak para pemimpin kita yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan politis etis.

Bagi saya, sebagai anak muda saya melihat praktik politik berupa kampanye hitam merupakan wajah buruk bagi perpolitikan ini, dan harus dirubah sesegera mungkin. Mengingat Indonesia yang baru berumur jagung namun telah menjadi salah satu barometer pada sebuah negara dengan proses demokrasi terbaik di dunia yang tentunya akan menjadi sorotan jika pemilunya diisi dengan hal-hal yang tidak demokratis dan banyak terjadi praktik-praktik culas.

Dan untuk membawa Indonesia pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang sehat memerlukan stamina dan energy yang besar. Energy yang besar dapat dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman politik yang baik dan benar, bukannya melakukan kebohongan public secara massif.

Indonesia sangatlah menjunjung nilai-nilai ketimuran. Nilai-nilai ketimuran terefleksi dengan kerja-kerja kemanusian. Atas dasar tersebut, mengharuskan kita menjadi begitu sensitive dan sangat menolak praktik kecurangan yang kemudian diaktualisasi dengan cara memilih pemimpin dengan cara sehat dan terhindar dari praktik kekerasan.

Harapan itu masih ada, jika semua sama-sama mau berbuat atas kepentingan yang lebih besar, bukan atas dasar kelompok saja. Terjadi kecurangan memang didasari atas keinginan individu atau kelompok.

Hal tersebutlah yang mendasari semua jenis praktik politik busuk melanggengkan jalannya dalam bentuk demokrasi padahal ia sebenarnya dictator. Semua itu dikarenakan atas nafsu mengejar kekuasaan terhadap proses transaksional, lelang jabatan dan semacamnya.

Tentu moment pemilu inilah waktunya walaupun selalu saja akan ada free raider yang akan mengambil peran dalam memacetkan jalannya proses demokrasi tapi dengan ikhtiar adalah kewajiban sebagai kita semua

Tentu ditengah maraknya politik black campaign kita berharap dengan sikap jujur dan berkeadilan dari para penyelenggara dan peserta pemilu akan membawa pemilu 2019 sebagai studi centre penyelenggaraan pemilu yang sehat lagi bermartabat di Indonesia.

Maka sebagai anak muda intelektual progresif haruslah dapat mengambil peran dalam melihat dan meluruskan kemacetan arus demokrasi di Indonesia yang arusnya semakin hari semakin mengkhawatirkan. Tugas kitalah mengingatkan seluruh element untuk menempatkan Indonesia sebagai barometer perhelatan pemilihan umum yang sehat dan santun yang mengikis black campaign yang marak terjadi baik bagi generasi selanjutnya maupun dunia.

Wallahu a’lam bishawab.

Billahi fii Sabili Haq, Wassalamu Alaikum warahmatulahi wabarakatuh.

Yakin Usaha Sampai.

 

Oleh :

ASBAR PRANANDY

KETUA UMUM SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA / SEMMI SULTRA

Sumber: https://www.harapansultra.com/black-campaign-dan-harapan-pemilu-demokratis-di-indonesia/




Kongres Ke-14 ISMEI sebagai Momentum Memperjelas Kembali Garis Perjuangan

Oleh : Alamsah

Kongres Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) dijadwalkan akan berlangsung di Jakarta, bertempat di Universitas Tri Sakti Jakarta selaku tuan rumah penyelenggara kongres ISMEI XIV pada tanggal 3-8 Desember 2018.

Melalui momentum hajatan besar ini, ISMEI mesti kembali mempertegas kembali garis perjuangannya, bahwa sejatinya mahasiswa ekonomi se- Indonesia mesti memperjelas garis perlawanan terhadap ketidakadilan rezim dan maraknya liberalisasi kehidupan bernegara, apalagi 3 tahun terakhir negara kita sedang mengalami terpaan kuatnya arus mobilisasi tenaga kerja asing (TKA) yang secara berangsur-angsur masuk ke indonesia.

Kita tidak mesti anti asing, sebab pintu gerbang masyarakat ekonomi asean (MEA) telah terbuka lebar dan ada puluhan ribu tenaga kerja kita yang bekerja di negara luar sabagai TKI dan TKW. Pemerintah hanya perlu mengkaji kembali soal regulasi tentang Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 tentng Penggunaan Tenaga Kerja Asing, agar berpihak kepada tenaga kerja Indonesia dan tidak terkesan berpihak kepada tenaga kerja asing (TKA).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, jumlah TKA di Indonesia bertambah semakin banyak menjadi 73,46 persen sejak berlakunya MEA. Angka 14.550 pekerja asing pada Desember 2015, meningkat menjadi 25.283 pada Januari 2016, artinya semakin hari semakin terjadi peningkatan TKA yang secara masif masuk ke Indonesia hingga Januari 2018.

Arus mobilisasi TKA yang semakin hari semakin meningkat mesti menjadi perhatian serius pemerintah, sebab jika tidak maka kedepan akan semakin banyak TKA yang menyerbu Indonesia dan kita hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri.

Pemerintah mesti tegas mengatur soal berapa jumlah TKA yang masuk ke indonesia dan bagaimana profesi TKA tersebut. Pemerintah juga mesti mengatur soal mekanisme pengawasan TKA yang dijalankan oleh pemerintah agar kedepan TKA yang masuk ke Indonesia adalah TKA yang benar-benar profesional yang berbasis teknologi, bukan TKA yang rendahan yang tak punya skill.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga mesti fokus memberi penguatan kepada SDM kita yang diharapkan agar kedepan menjadi tenaga kerja yang profesional dengan berbasis skill, skemanya bisa dilakukan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) yang mesti terus dioptimalkan agar kedepan tenaga kerja kita dapat bersaing dengan tenaga kerja asing (TKA) dan pemerintah juga perlu memberikan label Sertifikasi kepada tenaga kerja lokal yang berkompeten.

Untuk bertahan di era globalisasi ini perlu adanya upgrade skill dan peningkatan kompetensi pekerja, tujuannya agar mempermudah tenaga kerja kita untuk diterima di perusahaan atau sektor industri.

ISMEI akan terus konsisten mengawal kebijakan pemerintah kedepan. Melalui momentum besar Kongres, ISMEI akan merumuskan beberapa agenda besar yang akan disodorkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam hal merumuskan paket kebijakan ekonomi, yang diharapkan agar terwujudnya masyarakat indonesia yang sejahtera.

Di usianya yang genap 47 tahun, ISMEI akan terus eksis sebagai wadah perjuangan mahasiswa ekonomi se-indonesia yang akan selalu menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan rezim di negeri ini.

Sumber: https://www.harapansultra.com/kongres-ke-14-ismei-sebagai-momentum-memperjelas-kembali-garis-perjuangan/




Melalui FOKKERMAPI Kita Wujudkan Indonesia yang Berbudaya

Penulis : Muhammad Resky *

Indonesia adalah negara yang berdiri melalui berbagai macam fase perjuangan, perjuangan itu masih dan akan selalu ada dalam setiap kehidupan dibangsa ini. Perjuangan bapak pendiri bangsa yang bersusah payah untuk memerdekakan Indonesia harus kita Apresiasi dalam bentuk tindakan nyata bukan saja sebagai penikmat sejarah yang terus berdiam diri melihat bangsa ini yang sebentar lagi kehilangan identitas Nasional.

Identitas Nasional merupakan suatu jati diri yang khas yang di miliki oleh suatu bangsa yang tidak di miliki oleh bangsa lain, olehnya itu Bung Karno mengatakan bahwa indonesia adalah bagian dari dunia. Yang seharusnya memiliki identitas pribadi yang hanya akan menjadi milik indonesia, yaitu kebudayaan.

Jika dunia adalah populasi negara-negara, maka indonesia adalah individu dengan watak, karakter dan pribadi yang berbeda dengan yang lain. Dimana seluruh negara yang ada di dunia mengenal indonesia karena keanekaragaman akan budayanya.

Keberagaman budaya indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat lagi dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok suku bangsa, masyarakat indonesia juga  terdiri dari berbagai kebudayaan daerah yang bersifat kewilayahaan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan  kelompok suku bangsa yang ada di daerah tersebut.

Beragam wujud warisan budaya lokal memberi kita kesempatan untuk mempelajari kearifan lokal dalam mengatasi yang di hadapi di masa lalu. Masalahnya kearifan lokal saat ini sering sekali terabaiakn di anggap tidak ada lagi relevansinya dengan masa sekarang apaa lagi masa depan, dampaknya adalah banyak warisan budaya yang lapuk di makan usia, terlantar,terabaikan bahkan dilecehkan keberadaannya.

Padahal bangsa yang kurang kuat sejarahnya justru mencari-cari jati dirinya dari tinggalan sejarh dan warisan budayanya yang sedikit jumlahnya, kita sendiri,bangsa indoneia, yang kaya akan budaya justru mengabaikan aset yang bernilai tersebut, jikalau hal ini terus di biarkan maka jangan heran generasi mendatang miskin akan penegetahuan budaya lokal kaya akan pengetahuan budaya luar (westenisasi).

Oleh karena itu melalui bidang sosial politik dan pemerintahan DPP FOKKERMAPI mendorong kawan-kawan FOKKERMAPI di tingkat daerah untuk mengambil peran dalam pelestarian budaya lokal demi terjaganya nilai-nilai yang menjadi identitas negara ini, dalam hal ini FOKKEMAPI mendorong Pemerintah Daerah agar merumuskan Peraturan Daerah tentang pelestarian Budaya Lokal dan mengawal Penerapan Peraturan Daerah demi mencegah indonesia agar tidak kehilangan identitas.

 

*. (Bidang Sosial Politik Dan Pemerintahan DPP FOKKERMAPI)

Sumber: https://www.harapansultra.com/melalui-fokkermapi-kita-wujudkan-indonesia-yang-berbudaya/




Mendaulat Khanif Dakhiri Sebagai Bapak Tenaga Kerja Asing

(Studi Kasus Tenaga Kerja China)

Oleh : Muhamad Ikram Pelesa

Akhir-akhir ini marak pembahasan mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing dinegeri ini, mengapa tidak. Rumor terkait membengkaknya jumlah TKA di Indonesia saat ini tengah menjadi perbincangan hangat Aktivis, Politisi, Pakar Hukum, Akademisi, Kaum Muda Pada Umumnya dan yang tentunya pemerintah dengan kesibukannya menangkis berbagai macam kegelisahan yang ditujuhkan padanya.

Fenomena Keberadaan TKA telah menjadi perhatian besar bangsa ini, sebab di hampir disetiap tongkrongan anak muda persoalan tersebut kerap kali menjadi topik hangat pembuka obrolan. Mulai dari ancaman hilangnya kesempatan kerja bagi pribumi, terbukanya keran sebesar-besarnya terhadap jaminan kerja bagi TKA, larinya pemerintah dari tuntutan pemenuhan kebutuhan dasar para pekerja lokal, hingga munculnya pemerintah menjelma sebagai ”Bapak Tenaga Kerja Asing”.

Dalam berbagai tulisan penulis mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia telah banyak mengingatkan bahwasanya titik awal merdekanya para investor memboyong TKA mereka masuk ke Indonesia sebagai konsekuensi investasi adalah saat disahkannya PERMENAKER No. 16 Tahun 2015.

Pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut sangat terang benderang menghilangkan kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan dinegara ini, hal tersebut tentunya sangat berbanding terbalik terhadap syarat ketika hendak pemerintah mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) keluar negeri yang mengharuskan menguasai bahasa atau mampu berbahasa negara tujuan.

 Lahirnya (Bayi Tabung) PerlindunganTKA

Jauh Sebelumnya, dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur terkait Tenaga Kerja Asing. Hal tersebut ada dalam Bab III, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 yang mengatur tentang porsi penggunaan tenaga kerja asing bagi perusahaan pengguna jasa. Seperti ; Pemberi Kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memeroleh izin tertulis (Pasal 42 ayat 1); TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (Pasal 42 ayat 4); Memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA (Pasal 43 ayat 1); Ketentuan mengenai jabatan & standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri (Pasal 44 ayat 2); Kewajiban penunjukan tenaga kerja warga negara indonesia sebagai tenaga pendamping (pasal 45 ayat 1); Tenaga kerja asing dilarang menduduki jaabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu (Pasal 46); Kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja (Pasal48). Tentu regulasi ini merupakan hal ideal dalam menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, meski harus rela mengikhlaskan separuh dari Haknya diperkosa oleh warga negara Asing karena keterbatasan Skill.

Namun pada perkembangannya, pasca terjalinnya kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Negara China (Tiongkok), Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Khanif Dakhiri mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yakni Permenaker No. 16 Tahun 2015 Asing (Peraturan ini sebelumnya telah diubah beberapa kali, Antara lain: Permenakertrans Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Sebagai jaminan terciptanya iklim investasi kondisif bagi invenstor asing.

Ternyata Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menghilangkan kewajiban bagi para tenaga kerja asing untuk bisa menggunakan Bahasa Indonesia. Disatu sisi kebijakan tersebut memudahkan masuknya investasi dinegara ini karena tidak ada lagi syarat wajib mampu berbahasa Indonesia, kehadiran mereka pasti akan membawa dunia kerja dinegeri ini makin kompetitif karena membawa standar international dalam label perusahaannya. Jika benar demikian, maka jauhlah kita dari semangat Tuan Rumah dinegeri Sendiri.  Selain itu dalam sudut pandang yang berbeda, Warga negara kita akan kehilangan lapangan kerja karena Skill dan Kemapuan TKAakan menjadikan tenaga kerja Indonesia sebagai pilihan terakhirdalam dunia kerja, andaikatapun ada transfer Ilmu dari TKA kepada tenaga kerja lokal maka pastinya tenaga kerja kitalah yang harus berupaya untuk beradaptasi dengan prilaku serta bahasa mereka.

 Tumbuh Suburnya TKA di Indonesia

Hanya berselang 4 bulan Permenaker No. 16 Tahun 2015 diubah lagi menjadi PERMENAKER Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PermenakerNo 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jika didalamPermenaker Nomor 16 Tahun 2015, Kewajiban Berbahasa Indonesia dihilangkan, maka lain halnya pada PermenakerNo. 35 Tahun 2015. Pemerintah makin fullguard mempermudah masuknya TKA dinegara ini secara bebas merdeka, diantaranya: dihilangkannya rasio Jumlah TKA dengan Tenaga Kerja Lokal (yang dulunya 1:10 atau 1 TKA untuk 10 Tenaga Kerja Lokal, Baca ; Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 yang mencantumkan 1 orang TKA menyerap 10 tenaga kerja lokal). Larangan PMDN memperkerjakan Komisaris, dalam artiandiseluruh jabatan diperbolehkan (Dalam UU 13/2002 ada larangan jabatan yang mengurusi Personalia / HRD) diisi oleh TKA atau WNA. Menghapuskan keharusan memiliki IMTA bagi TKA yang tidak berdomisili di Indonesia (Baca; Pasal 37 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015). Penghapusan Aturan mengenai Konversi Iuran DKP-TKA ke Rupiah (Ketentuan pasal 40 ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015) dalam hal ini boleh dalam bentuk mata uang China Yuan – Renminbi.

 Menguatnya Anti Bodi TKA

Imbas dari penerapan Permenaker No. 35 Tahun 2015 menyebabkan stabilitas dunia kerja dinegeri ini kian terganggu, membengkaknya angka pengangguran mencapai 7 Juta orang (dilansir oleh Koran Harian Jawa Pos terbitan 20 Feb 2018 Link : https://www.jawapos.com/read/2018/02/20/190230/jumlah-pengangguran-lebih-besar-dari-tujuh-juta-ini-faktanya) tentu ini merupakan suatu hal mengkhawatirkan ketikadisandingkan dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia atas investasi yang masuk dinegara ini. Akibatnya, Rasio jumlah TKA dengan Tenaga kerja Lokal tidak ada. Tidak terjadinyatransfer ofjobs dan transfer ofknowledge  hingga semakin meleluasakan perusahaan untuk memperkerjakan TKA dengan modus Skill. Dicabutnya pembayaran biaya Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA. Sampai hilangnya kewajiban pembayaran US$ 100 jabatan setiap bulan dalam bentuk rupiah. Fakta lain yang terjadi adalah tidak sesuaianyaupah kerja antara TKA dan pekerja lokal.

Lamahnya Pengawasan TKA

Sebelumnya Imigrasi bersama Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri memiliki hak yang sama dalam hal pengawasan Tenaga Kerja Asing. Namun setelah lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pihak Imigrasi didaulat sebagai satu-satunya lembaga yang berperan untuk melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asingdinegeri ini. Namun pada kenyataannya pengawasan terhadap tenaga kerja asing kian melemah, sebab jumlah pengawas yang dimiliki Imigrasi tidak sebanding dengan jumlah perusahaan. dimana saat ini, ada 200 ribu lebih perusahaan muncul berinvestasi di indonesia.

Sementara itu kantor Imigrasi di seluruh daerah di indonesia juga masih terbatas untuk melakukan pengawasan serta memproteksi tenaga kerja asing ilegal. Dari 514 jumlah kabupaten kota, hanya ada 185 kantor cabang Imigrasi. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor kelemahan dalam pengawasan Imigrasi terhadap mobilitas TKA di Indonesia.

Disisi lain, Aturan bebas visa yang diterapkan oleh pemerintah dinilai mempermudah masuknya orang asing negeri ini ditambah lagi Indonesia belum memiliki sistem yang akurat dan pasti soal pengawasan sehingga kebijakan bebas visa berpotensi besardapat disalahgunakan untuk memasukkan tenaga kerja asing ilegal. Kemudian tidak adanya pengawasan Imigrasi dibandar udara domestik letak invetasi pemodal china, sehingga kedatangan para tenaga kerja asing luput dari pantauan petugas, akibatnya tidak diketahuinya kemana para tenaga kerja asing itu bekerja, dokumen apakah yang mereka gunakan.

Salah satu itu misalnya Kantor Imigrasi Sulawersi Tenggara. Daerah Itu memiliki wilayah 17 kabupaten dan kota sedangkan hanya memiliki 3 Kantor Imigrasi, yakni; Kantor Imigrasi Kelas I Kota Kendari, Kantor Imigrasi Kelas III Kota Baubau dan Wakatobi, dengan jumlah pegawai hanya berkisar puluhan orang saja, sangat tidak efektif dari sisi pengawasan untuk daerah dengan arus mobilisasi TKA terbesar diindonesia. Hal tersebut terbukti saat penulis melakukan investigasi data jumlah TKA pada Tahun 2016, ditemukan tidak sesuainya data yang dimiliki oleh Pihak Imigrasi dan Dinas KetenagaKerjaan dengan jumlah yang TKA yang berkerjadidalam perusahaan. Dari jumlah 837 jumlah TKA yang berada di perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industri (PT. VDNI) dari data yang dikumpulkan per April s.d Juni 2016. Pihak Imigrasi Hanya memiliki data 443 orang TKA, Dinas NakertransProv. Sultra 127 TKA terbagi di 17 Kab/Kota sedangkan Perusahaan terkait menyebutkan 485 TKA.

Berdasarkan kejadian tersebut Penulis menyarankan kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan Tenaga Kerja Asing dengan Mengembalikan Fungsi Polri dalam pengawasan TKA bersama Imigrasi. Memfasilitasi hadirya pos pemeriksaan terpadu (Imigrasi, Kepolisian dan Pihak Nakertrans) disetiap bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta maupun Terminal Angkutan Umum diseluruh Indonesia, dengan demikian kelalaian yang dilakukan oleh Khanif Dakhiri selaku Menteri Ketenagakerjaan bisa Termaafkan !!!

 Perpres No. 20 Tahun 2018 Musibah Baru Dunia Kerja di Negeri ini

 “Belum sembuh luka yang ditorehkan pemerintah kepada para pencari kerja dinegera ini, kini ia kembali lagi mengayunkan sebilah pisau tepat diatas luka”. Mungkin kata-kata itu cocok untuk kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sedang mencari kerja. Masih hangat perdebatan kita soal Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing, kini Presiden Jokowi  kembalimeneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 maret lalu.Kesengguhan pemerintah dalam membuka keran selebar-lebar terhadap kesempatan bekerja dan berkarier bagi tenaga kerja asing tak perlu diragukan lagi, pasalnya dalam perpres tersebut secara tegas mempersilahkan WNA untuk mencari kerja dinegeri ini, tak tanggung-tanggung ladang pendidikanpun ikut dalam menu santapan para penganggur negara asing. Atas kebijakan tersebut muncul pesimis bagi kita semua “Sebenarnya investasi dan program kerjasama luar negeri lainnya diperuntukan untuk rakyat Indonesia atau negara asing ?” tentunya akan banyak alibi untuk menjawab pertanyaan ini.

Rakyat Indonesia dituntut untuk kompetitif dalam dunia kerja dan pendidikan tapi pemerintah mengabaikan tanggung jawab untuk memfasiltasi terpenuhinya hal tersebut. Bukankah hal demikian sama saja mengucilkan bangsa sendiri ?

Semestinya pemerintah membantu menghidupkan Balai Latihan Kerja(BLK)diseluruhdaerah letak investasi asing dengan fasilitator yang disediakan langsung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengimpor TKA masuk menghabisi lapangan kerja penduduk lokal.  Dengan demikian dosa didua kebijakan tersebut  termaafkan.

Penulis Adalah :

  • Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan Kaderisasi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI)DPW Sultra
  • Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum Dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII)
  • Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)

 




Menggugat Manipulasi Massa Publik : Partisipasi Massa Versus Partisipasi Masyarakat

Oleh : DR. Abas, S.Sos.I.,M.Pa

Dalam sistim politik demokrasi, partisipasi publik merupakan jantung bagi penyelenggaraan negara untuk mewujudkan legitimasi, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tidak mengherankan manakala istilah demokrasi sering didengungkan tidak hanya di tingkat global melainkan juga di tingkat lokal, yang menunjukkan betapa rakyat berdaulat untuk menentukan nasibnya sendiri. Karenanya, partisipasi publik merupakan konsep yang dianggap telah mapan dan menjadi dasar untuk mewujudkan keadilan dalam pembangunan masyarakat itu sendiri. Prinsip ini telah dijalankan baik dalam proses politik maupun dalam proses kebijakan pembangunan. Pertama, dalam proses politik, untuk mewujudkan legitimasi kekuasaan membutuhkan dukungan politik masyarakat yang kemudian direduksi kedalam pemilih (voter). Sedangkan dalam proses kebijakan, partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam hal perencanaan, implementasi hingga evaluasi dan reformasi kebijakan.

Sayangnya, masalah partisipasi publik akan kehilangan maknanya dan relevansinya bagi legitimasi dan keadilan jika dimanipulasi, direduksi atau bahkan diwujudkan hanya dalam konteks yang sempit sebagai partisipasi simbolis dan bersifat elitis. Pertama, terdapat keraguan bahwa proses politik dalam berbagai rangkaian pemilihan umum yang berlangsung saat ini mereduksi aspirasi masyarakat publik melalui instrument-instrumen teknis seperti pencitraan, politik uang, manipulasi suara dan keberpihakan penyelenggara dalam kontestasi politik kekuasaan. Instrument ini sering dikenal sebagai instrument sistim dan struktural, di mana peran struktur kekuasaan, mobilitas uang dan opini seakan menguburkan subtansi kepentingan masyarakat pemilih dalam menentukan kepentingan mereka melalui pilihan-pilihan terhadap aktor dan kebijakan. Artinya, bahwa memilih dibilik suara bukan sekedar kalkulasi besar-kecil melainkan pilihan terhadap kepentingan subtansial yang direpresentasikan melalui pemilihan aktor politik berdasarkan karakter, kemampuan dan orientasi idiologis partai pengusungnya.

Mekanisme teknis dalam memanipulasi politik publik dalam pemilihan umum memecah masyarakat publik kedalam Masyarakat Versus Massa. Dalam literatur ilmu komunikasi, masyarakat publik (masyarakat) dengan jelas dapat dibedakan dengan masyarakat massa (biasa disebut “massa”, kerumunan), sehingga istilah masyarakat dan massa memiliki orientasi pemaknaan baik secara kultural-sosiologis maupun politik. Kerumunan massa bersifat heterogen dan cenderung dibentuk melalui peran media massa, opini, dengan tingkat kesadaran tentang aspek kultural kelompok yang rendah dan bersifat individualistis. Perbedaan ini dimaksudkan dalam rangka menganalisis perilaku manusia dalam sebuah kelompok yang hidup dalam lingkup kebudayaan massa, di mana media massa mempunyai pengaruh besar. Jika masyarakat massa bisa digerakan pada isu dan pembentukan opini tertentu, ini berbeda dengan masyarakat publik yang bersifat teorganisir atau proses organisasi yang melibatkan aspek kesadaran kultural dan memiliki tujuan kolektifitas. Dalam contoh pilkada, penggunaan issu-issu tertentu dapat menggerakan massa pemilih (voter) untuk memilih calon-calon tertentu yang dapat dilakukan oleh konsultan-konsultan politik dan media, serta tim-tim kampanye melalui agenda setting. Sehingga dengan demikian, masyarakat publik pada isu tertentu dapat menjadi masyarakat massa manakala melepaskan kesadaran akan tujuan kolektivitasnya dan masuk ke dalam agenda politik pencitraan, sistim dan budaya politik prakmatis.

Kedua, partisipasi publik dalam arena kebijakan. Pasca pemilu biasanya masih terdapat bias-bias massa sebagai dampak lanjutan dari kontestasi politik kekuasaan. Implementasi kebijakan biasanya dimonopoli oleh kelompok massa (baik pendukung, donatur atau tim pemenangan) dengan mengabaikan penyanggah proses demokrasi pemerintahan seperti transparansi, keadilan, dan sistim merit. Contoh paling kentara dari kasus ini adalah kebijakan sistim rekrutmen dan penempatan ASN dalam jabatan dan posisi tertentu yang tidak sejalan dengan sistim merit dan lebih mengakomodasi kelompok massa tertentu. Begitu juga dalam arena politik program pembangunan fisik yang lebih berorientasi pada pemenuhan hasrat dan kepentingan massa tertentu. Kenyataannya, memang agak sulit untuk memberikan bukti kasat mata adanya praktik semacam ini, karena seringkali konsep partisipasi, transparansi dan profesionalitas atau sistim merit direduksi kedalam mekanisme formal belaka. Apalagi ini ditunjang dengan lemahnya lembaga demokrasi seperti DPRD, kelompok Media dan lembaga pengawas lainnya. Dalam hal Partisipasi, bahkan dapat menjadi tirani baru manakala konsep partisipasi tidak dimaknai secara luas dan sebatas kegiatan formal-musrembang dan mengabaikan aspirasi politik warga baik yang dituangkan secara aktif melalui aksi-aksi kritis memprotes proses pemerintahan maupun sikap pasif warga yang bisa dilihat melalui kemiskinan dan keterbatasan akses terhadap sumberdaya. Juga mekanisme transparansi yang dapat dimanipulasi melalui mekanisme “pengaturan dibalik layar”yang terkesan formal-legalistik.

Belajar dari kasus tersebut diatas, maka sekiranya, kekuasaan politik pemimpin yang terpilih dalam mengelola proses pemerintahan selayaknya harus diingatkan bahwa kebijakan seharusnya berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Untuk memastikan hal ini, maka beberapa hal menjadi tolak ukurnya: Pertama, Menggagas partisipasi melalui pemberdayaan, ini berarti bahwa menempatkan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek pembangunan itu sendiri. Hal ini sekaligus tidak melihat masyarakat sebagai massa lagi melainkan sebagai masyarakat publik yang memiliki kepentingan bersama. Orientasi kebijakan pemimpin seharusnya bersifat strategis untuk mengangkat kapabilitas warga baik dalam hal ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan. Kedua, membuka saluran informasi publik dan akses publik terhadap informasi. Ini berarti bahwa pengelolaan sistim pemerintahan secara luas dilakukan dengan prinsip dan kaidah tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih. Aspek pentingnya adalah konsistensi dan keberanian pemerintah daerah dalam membuka proses kebijakan secara transparan baik dari rasionalitas dan orientasi kebijakan maupun aspek anggarannya. Ketiga, memberikan akses publik terhadap berbagai sumbedaya. Ini berarti bahwa siapapun yang memiliki kemampuan dapat memberi kontribusi pada pembangunan masyarakat dan juga adanya jaminan hak-hak masyarakat melalui berbagai instrument kebijakan seperti regulasi kebijakan, program dan anggaran.

* Staf Ahli di DPD RI, Dosen dan Peneliti pada Pusat Studi Kesejahteraan Sosial (PSKS).




Perang Tagar Dan Masa Depan Demokrasi Kita

Perang Tagar Dan Masa Depan Demokrasi Kita

Oleh : Asbar

 

Sejak Politisi PKS Mardani Ali Sera melakukan kritik terhadap sejumlah persoalan di Indonesia, dibeberapa kesempatan melalui talks show dimedia televisi, sosok politisi yang selalu berapi-api ketika berbicara diforum itu juga melakukan aksi protes melalui social media Twitter terhadap pemerintahan Joko widodo, namun yang menjadi menarik dari kritik Pak Mardani di social media adalah tentang Hastag/tagar bertuliskan #2019GantiPresiden.

Fenomena Hastag/Tagar tentang #2019GantiPresiden ini mendapatkan respon yang cukup besar dari masyarakat Indonesia. Tak ayal, tidak berlangsung lama tulisan tagar ditwitter tersebut langsung menjadi fenomena social di Indonesia, bagaimana tidak, tagar tersebut dicetak dalam banyak ragam, misalnya dibaju kaos, gelas,dll.Namun yang sangat diminati jika kita melihat adalah baju bertuliskan #2019GantiPresiden ramai dipasaran, bahkan ada  pedagang yang menjajakan kaos bertuliskan ganti presiden tersebut di kawasan car free day.

Animo masyarakat diseluruh saentero Indonesia terhadap baju kaos bertuliskan #2019Gantipresiden semakin menunjukan bahwa ada yang perlu dibenahi dalam Indonesia kita. Beberapa persoalan hingga baju kaos tersebut menjadi diminati, pertama ; banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, baik itu kebijakan politik, hingga ekonomihingga hukum.Ini dapat dilihat berupa kebijakan ekonomi terhadap impor garam, beras dan bawang. Kedua ; membludaknya pekerja asing di Indonesia ditengah susahnya mencari pekerjaan di Indonesia dan membludaknya angka penganguran kita. Ketiga ; ketidakberpihakannya Joko Widodo terhadap kasus hokum Novel baswedan. Kendati presiden telah membuat statement bahwa polri telah bekerja dan menunggu hasilnya namun hingga satu tahun berjalan, kasus novel baswedan sampai hari ini stagnan tanpa ada perkembangan.

Setelah hastag tersebut, muncullah tagar tandingan dari kelompok pendukung pemerintah, dengan bermodal tagar #Jokowi2Periode, namun sejauh ini, tagar kelompok pendukung joko widodo tidaklah mendapat respon yang besar, hanya beberapa kelompok saja.

Perang Tagar

Perang tagar antar pendukung Pemerintahan dan kelompok Oposisi bergitu sangat terasa dipermukaan. Bahkan beberapa kesempatan terjadi cekcok antara pendukung pemerintah dan oposisi. Misalnya beberapa kesempatan pendukung tagar #2019GantiPresiden dan #Jkw2periode di kawasan Car Free Day, Jakarta.

Namun yang menarik akhir-akhir ini adalah pelarangan pada kaos bertuliskan #2019GantiPresiden. Pelarangan tersebut terjadi di Medan, melalui instruksi Walikota Medan, agar menghimbau kepada polisi pamong praja (pol pp) agar melarang penguna baju kaos memasuki area car free day, jalan merdeka. Surat edaran bernomor 300/4707 tertanggal 4 mei 2018.

Aksi pelarangan terhadap penguna baju berhastag #2019GantiPresiden juga terjadi di Surabaya dan terakhir dianjungan pantai losari, jl. Penghibur, Makassar pada minggu 6, Mei 2018. Terjadi adu mulut antara pihak kepolisian dengan pihak pendukung #2019GantiPresiden. Namun masih dapat dinetralisir kedua belah pihak.

Masa Depan Demokrasi Kita

demokrasi berasal dari dua kata,Demos artinya rakyat sedangkan kratos/cratein pemerintahan. Jadi jika dismpulkan secara epistemology adalah pemerintahan atas nama rakyat. Artinya pemimpin dipilih oleh rakyat dan menjalankan pemerintahan berdasarkan kepentinngan rakyat.

Jadi jika dilihat secara menyrluruh, Kaos bertuliskan 2019 ganti presiden merupakan hal Yang biasa, Dan sebenarnya tidak perlu terlu terlalu responsible bahkan sampai Harus bersikap refresif terhadap rakyat.

Deklarasi #2019GantiPresiden bertepat dipintu masuk Monas dekat Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Deklarasi tersebut dipimpin oleh politisi PAN Mardani Ali Sera, dan disaksikan relawan 2019 ganti presiden. Tidak dari lokasi tersebut juga ada aksi senam bersama pendukung Joko Widodo 2 Periode.

Terjadinya insiden pelarangan pemakaian baju kaos bertuliskan #2019GantiPresiden oleh aparat kepolisian yang notabene adalah alat pemerintah semakin menunjukan ketakmatangan atau bahkan memang pemerintah tidak memahami arti demokrasi sesungguhnya. Hal demikian menunjukan tidak demokrasinya kita di Indonesia.

Di Indonesia hak berpendapat dan berserikat itu dijamin dalam UUD 1945, Pada Pasal 28 E, Ayat (3) berbunyi “ setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat”. Pasal ini sepertinya tidak dipahami oleh pemerintahan hari ini dalam melihat fenomena yang berkembang.

Saya sepakat, jika pelarangan terhadap  kegiatan yang akan mencerai beraikan keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia, namun juga harus didasarkan dengan fakta-fakta bukan atas dasar kemauan satu kelompok sajasikap egoisme individual saja. Baju bertagar #2019GantiPresiden tidak Harus dilarang Karena Hal tersebar dijamin oleh undang-undang dasar tahun 1945, Dan jika Hal tersebar Masih dilanjutkan maka ituSama saja melanggar hak kita demokrasi dan akan mematikan demokrasi kita jika tetap diteruskan oleh rezim hari ini.

jika pemerintah mau melawan hal tersebut,harusnya dengan sikap demokratik dan menyampaikan fakta-fakta yang kredibel kepada masyarakat. Biarkan masyarakat menilai sendiri dan menentukan siapa kelak yang pantas memimpin Indonesia.

Jika kita melihat fenomena perang tagar di Indonesia, ada harapan demokrasi kita akan semakin menunjukan kematangan. Jika kedua kelompok sama-sama memberikan argumentasi dengan sadar dan penuh data-data yang valid. Namun memberikan dan membiarkan intimidasi pada satu kelompok tagar itu jelas melanggar hak demokrasi di Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.

Penulis  : ASBAR PRANANDY

(Mahasiswa Universitas Fajar Makassar Asal Sultra)