Perkuat Layanan Sosial Dinas Sosial Bombana Dorong LKS Tertib Administrasi Digital

Bombana, sultranet.com – Dinas Sosial Kabupaten Bombana bersama perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) setempat mengikuti sosialisasi daring mengenai pendaftaran dan kepemilikan Nomor LKS-ID melalui aplikasi e-PSKS yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Jumat, 27 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya nasional untuk mentransformasi tata kelola lembaga sosial agar lebih transparan, profesional, dan terakreditasi demi menjamin mutu pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Dalam pertemuan virtual tersebut, Kementerian Sosial menegaskan bahwa kepemilikan LKS-ID bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak bagi lembaga untuk mendapatkan akses akreditasi dan program pemberdayaan. Sistem e-PSKS dirancang sebagai pusat data terpadu yang mempermudah pemerintah dalam melakukan verifikasi, pembinaan, serta penguatan kapasitas kelembagaan secara berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi interaktif bagi para pengelola LKS di Bombana untuk membedah berbagai tantangan teknis, mulai dari mekanisme penginputan data hingga proses pemutakhiran informasi pada aplikasi. Antusiasme peserta terlihat saat mereka berkonsultasi langsung mengenai solusi atas kendala lapangan yang sering menghambat proses sertifikasi lembaga mereka selama ini.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bombana, Andi Srilaela, menekankan bahwa ketertiban administrasi adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik. Menurutnya, lembaga yang terdaftar secara resmi akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan misi kemanusiaan mereka di tengah masyarakat.

“Melalui Zoom Meeting ini, kami mendorong seluruh LKS di Kabupaten Bombana agar segera mendaftar dan melengkapi data di aplikasi e-PSKS hingga memiliki LKS-ID. Ini menjadi syarat utama dalam proses akreditasi sekaligus dasar pembinaan dan pemberdayaan LKS ke depan,” ujar Andi Srilaela dalam pernyataannya.

Andi juga memastikan bahwa pihak dinas tidak akan membiarkan pengelola LKS berjuang sendirian dalam menghadapi transisi digital ini. Ia menjanjikan dukungan penuh berupa fasilitasi bagi lembaga yang masih mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.

“Dinas Sosial Kabupaten Bombana berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada LKS yang masih mengalami kendala, baik dalam proses pendaftaran maupun pemenuhan persyaratan akreditasi,” tambah Andi Srilaela untuk meyakinkan para pengurus lembaga sosial di daerahnya.

Harapan besar diletakkan pada perubahan pola kerja ini agar seluruh LKS di Kabupaten Bombana mampu bertransformasi menjadi lembaga yang tidak hanya berhati mulia, tetapi juga dikelola secara akuntabel. Dengan administrasi yang rapi dan status terakreditasi, setiap bantuan dan layanan sosial yang disalurkan dapat dipertanggungjawabkan serta menyentuh langsung akar permasalahan kesejahteraan masyarakat secara profesional.

Partisipasi aktif ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menyambut standar baru pelayanan sosial nasional. Fokusnya tetap satu, yakni memastikan warga yang rentan mendapatkan pendampingan dari lembaga yang kredibel dan memiliki standar mutu yang diakui oleh negara.




Pos Jaga Dibongkar Tim Pemkab Bombana, PT AABI Pertanyakan Dasar Hukum

BOMBANA, sultranet.com – PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) mempertanyakan dasar hukum pembongkaran pos jaga security perusahaan yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bombana, Rabu (25/02/2026). Tindakan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bombana dan merujuk pada Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.4.3.2-19 tentang pembentukan tim penertiban pertambangan ilegal.

Direktur Operasional PT AABI, Merry Febrianti Rumbayan, menyampaikan bahwa pos jaga yang dibongkar merupakan fasilitas pengamanan internal perusahaan yang sah dan bukan bagian dari aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut.

“Jika dasar hukumnya adalah penertiban tambang ilegal, mengapa yang dibongkar justru fasilitas pengamanan perusahaan yang memiliki legalitas? Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Merry dalam keterangan tertulisnya.

Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tim ini dibentuk untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bombana.

Namun, menurut Merry, langkah pembongkaran tersebut tidak mencerminkan semangat penertiban yang tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa PT AABI bersama PT Panca Logam Makmur (PLM) berada dalam satu grup usaha dan beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pos jaga yang dibongkar, lanjutnya, memiliki fungsi penting dalam sistem pengamanan perusahaan. Selain menjaga aset dan fasilitas operasional, pos tersebut juga berperan dalam memastikan keselamatan para pekerja serta mendukung kelancaran aktivitas di lapangan.

“Pembongkaran secara paksa tentu berpotensi menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial. Kami sangat menyayangkan tindakan yang menurut kami tidak proporsional,” tegasnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korporasi dan kepastian berusaha, PT AABI menyatakan akan menempuh langkah hukum. Merry menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan dilaksanakan secara proporsional.

“Kami akan melakukan upaya hukum atas tindakan ini. Semua tindakan pemerintahan harus berdasar pada aturan yang jelas, proporsional, dan tepat sasaran,” katanya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengawalan kegiatan tersebut agar memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan tidak melampaui kewenangan.

Merry menilai, apabila tujuan utama dari SK tersebut adalah menertibkan pertambangan ilegal, maka fokus penindakan seharusnya diarahkan pada aktivitas yang benar-benar tidak memiliki izin resmi.

“SK itu secara eksplisit berbicara tentang penertiban pertambangan ilegal. Maka wajar jika kami mempertanyakan mengapa fasilitas perusahaan yang sah justru menjadi objek pembongkaran,” tambahnya.

Meski menyampaikan keberatan, PT AABI tetap membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kabupaten Bombana untuk mencari solusi terbaik. Perusahaan berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijak demi menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di daerah.

Sebagai perusahaan yang beroperasi di Bombana, AABI mengaku memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar, termasuk membuka lapangan kerja dan mendukung perputaran ekonomi lokal. Karena itu, pihaknya berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan yang berpotensi berdampak pada stabilitas usaha serta kesejahteraan pekerja.

“Kami percaya penyelesaian yang adil akan menjadi fondasi kuat bagi hubungan yang sehat antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Kepastian hukum adalah nafas investasi,” tutup Merry.

Sementara itu berdasarkan informasi yang  dihimpun media ini, Pembongkaran dilakukan karena bangun pos milik perusahaan tidak memiliki IMB. Pihak Pemkab Bombana belum terkonfirmasi terkait kegiatan pembongkaran tersebut. (IS)




Pemkab Konkep Matangkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

LANGARA, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) terus mematangkan skema pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejak akhir 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak penghasilan ratusan PPPK paruh waktu dapat terpenuhi secara adil, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pada Senin, 23 Februari 2026. Rapat itu secara khusus membahas formulasi pembayaran gaji yang mengacu pada regulasi pemerintah pusat, sekaligus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Mahmud, menjelaskan bahwa skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Untuk besaran dan mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu, kita mengacu pada ketentuan tersebut. Namun, besarannya tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan struktur APBD Konkep, sehingga skema yang dihasilkan proporsional dan berkelanjutan,” ujar Mahmud, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pegawai dan stabilitas keuangan daerah. Sebab, pengangkatan PPPK paruh waktu bukan hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan pelayanan publik di berbagai sektor.

Mahmud menambahkan, hingga saat ini Pemkab Konkep masih menunggu petunjuk teknis tambahan dari pemerintah pusat guna memastikan implementasi kebijakan berjalan tanpa kendala administratif. Meski demikian, ia menegaskan bahwa prinsip keadilan tetap menjadi prioritas utama.

“Kami memastikan bahwa gaji yang diberikan nantinya tidak boleh lebih rendah dari honor yang diterima saat masih berstatus honorer. Bahkan, apabila standar minimum upah daerah lebih tinggi, maka itu yang akan menjadi pertimbangan. Pemerintah daerah tidak akan mengabaikan aspek kesejahteraan,” tegasnya.

Ia menilai, kepastian skema pembayaran ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi. Dengan status baru sebagai PPPK, para pegawai diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Selain mempertimbangkan kemampuan APBD, pemerintah daerah juga memperhatikan kelancaran administrasi dan kesiapan anggaran pada masing-masing OPD yang mempekerjakan PPPK paruh waktu. Setiap perangkat daerah diminta melakukan penyesuaian perencanaan anggaran agar tidak menimbulkan beban keuangan di tengah tahun anggaran berjalan.

Setelah formulasi final disepakati, Pemkab Konkep akan menetapkannya melalui regulasi daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran gaji. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pemkab Konkep berharap skema yang tengah dirumuskan ini dapat menjadi solusi terbaik, tidak hanya bagi para PPPK paruh waktu, tetapi juga bagi keberlanjutan pelayanan publik di daerah kepulauan tersebut.

Laporan: Aldi Dermawan




Kejari Muna Tahan 5 Tersangka Korupsi Stadion Motewe, Negara Rugi Rp15 Miliar

MUNA, Sultranet.com – Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Motewe di Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Kasus proyek multiyears tahun anggaran 2022 dan 2023 itu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp15 miliar, Selasa (24/2/2026).

Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Kelima tersangka masing-masing berinisial H (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga periode 2019–2022), RR (Kadispora 2022–2023), MM (Direktur PT LBS), M (Kadispora 2023), serta N (Direktur PT SBG).

“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 24 Februari sampai 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha,” ujar Indra dalam konferensi pers.

Namun, dari lima tersangka tersebut, hanya empat orang yang langsung ditahan oleh Kejari Muna. Sementara tersangka N tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polda Sulawesi Tenggara.

Indra memaparkan, perkara ini bermula pada tahun 2022 saat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna memperoleh anggaran sebesar Rp17,5 miliar dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan Stadion Motewe. Proyek tersebut kemudian dikontrakkan kepada PT LBS dengan nilai kontrak Rp16,865 miliar.

Dalam pelaksanaannya, proyek diduga tidak didahului studi kelayakan, perencanaan teknis memadai, maupun analisis struktur bangunan yang sesuai standar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga disebut melibatkan pihak yang tidak memiliki kompetensi dalam penyusunan dokumen pengadaan dan laporan pekerjaan. Selain itu, pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara menyeluruh bersama tim teknis maupun pengawas.

Memasuki tahun 2023, pembangunan tahap II kembali dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18,93 miliar. Meski belum didukung gambar Detailed Engineering Design (DED) yang kompeten, proyek tetap dilanjutkan dan dimenangkan oleh PT SBG dengan nilai kontrak Rp18,296 miliar. Penyidik menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Dampaknya, pada Agustus 2024, bagian kantilever stadion dilaporkan roboh. Hasil pemeriksaan ahli menyimpulkan pekerjaan konstruksi tahun 2022 dan 2023 tidak memenuhi persyaratan struktur bangunan. Stadion dinyatakan tidak aman, tidak andal, serta tidak layak digunakan.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 700.1.2.2/023/INVES/2026 tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian negara mencapai Rp15,228 miliar. Rinciannya, sebesar Rp13,364 miliar berasal dari pekerjaan tahun 2022 dan Rp1,864 miliar dari pekerjaan tahun 2023.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kejari Muna menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar setiap proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat dilaksanakan secara akuntabel, sesuai aturan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Pewarta: Borju




Kadis Sosial Bombana Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal di MPP

Bombana, sultranet.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bombana, Sadli Sirajuddin, melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pelayanan di Pusat Pelayanan Dinas Sosial yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bombana. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan sesuai standar pelayanan, Selasa (24/02/2026).

Pemantauan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya di bidang sosial, agar tetap berjalan efektif dan profesional meskipun dalam suasana bulan suci Ramadan. Dalam kunjungannya, Sadli Sirajuddin meninjau secara langsung proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat serta berinteraksi dengan para petugas yang bertugas di lokasi pelayanan.

Melalui dialog tersebut, Kepala Dinas Sosial ingin mengetahui secara langsung kondisi pelayanan di lapangan sekaligus memastikan kesiapan sumber daya manusia yang memberikan layanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sikap profesional dan ramah dalam melayani masyarakat yang datang mengurus berbagai kebutuhan layanan sosial.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik dan profesional. Meskipun dalam suasana Ramadan, kualitas pelayanan tidak boleh berkurang karena masyarakat tetap membutuhkan layanan yang cepat dan tepat,” kata Sadli Sirajuddin.

Selain memantau aktivitas pelayanan, Sadli juga melakukan pengecekan terhadap berbagai sarana dan prasarana pendukung yang tersedia di pusat pelayanan tersebut. Pengecekan meliputi fasilitas ruang pelayanan, perangkat administrasi, hingga kenyamanan ruang tunggu bagi masyarakat yang datang mengakses layanan.

Menurutnya, keberadaan fasilitas yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, kondisi sarana dan prasarana harus terus dipastikan dalam keadaan baik agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang nyaman dan efisien.

“Fasilitas pelayanan harus selalu dalam kondisi baik. Hal ini penting agar masyarakat yang datang merasa nyaman dan proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sadli juga mengapresiasi kinerja para petugas pelayanan yang tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap seluruh aparatur yang bertugas di pusat pelayanan dapat terus menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Pusat pelayanan Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bombana sendiri menjadi salah satu titik layanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi dan layanan sosial. Melalui konsep pelayanan terpadu ini, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien dalam satu lokasi.

Kehadiran layanan sosial di MPP juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Melalui pemantauan langsung ini, Dinas Sosial Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima, profesional, dan humanis bagi masyarakat. Pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan selama bulan Ramadan.

Dengan pelayanan yang optimal, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial serta dukungan pelayanan yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan warga.




Dinsos Bombana Perkuat Verifikasi Komitmen KPM PKH

Bombana, sultranet.com – Dinas Sosial Kabupaten Bombana bersama para ASN PPPK Kementerian Sosial RI yang bertugas sebagai pendamping sosial mengikuti rapat koordinasi daring terkait penguatan verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia tersebut dipusatkan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bombana dan diikuti melalui Zoom Meeting, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi antara Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta para pendamping sosial dalam pelaksanaan verifikasi komitmen di lapangan. Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan Program Keluarga Harapan berjalan sesuai ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas secara mendalam berbagai aspek terkait verifikasi komitmen KPM PKH. Verifikasi ini merupakan bagian dari kewajiban keluarga penerima bantuan untuk memenuhi persyaratan program pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Melalui mekanisme verifikasi, pendamping sosial memastikan bahwa anak-anak dari keluarga penerima manfaat tetap bersekolah dengan tingkat kehadiran yang memadai. Selain itu, ibu hamil dan balita dipastikan memperoleh layanan kesehatan secara rutin di fasilitas kesehatan, sementara lansia serta penyandang disabilitas berat mendapatkan perawatan yang layak.

Koordinator Kabupaten Bombana Program PKH, Laode Ahmad Bachrun, menegaskan bahwa verifikasi komitmen merupakan salah satu kunci keberhasilan program bantuan sosial bersyarat tersebut.

“Verifikasi komitmen ini bukan untuk mempersulit KPM, tetapi untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program,” kata Bachrun.

Ia menjelaskan, pendamping sosial memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan. Para pendamping tidak hanya melakukan verifikasi, tetapi juga memberikan pendampingan, pemantauan, serta pelaporan secara objektif dan akurat kepada pemerintah.

“Pendamping sosial memiliki peran strategis dalam melakukan pendampingan, pemantauan, dan pelaporan secara objektif serta akurat di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bachrun menambahkan bahwa hasil verifikasi komitmen menjadi salah satu dasar dalam evaluasi keberlanjutan kepesertaan keluarga dalam program PKH. Data tersebut juga menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lanjutan agar bantuan sosial tetap tepat sasaran.

Menurutnya, dengan sistem verifikasi yang berjalan baik, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju kehidupan yang lebih mandiri.

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Bombana menegaskan bahwa verifikasi komitmen tidak semata-mata berfungsi sebagai alat pengendalian program bantuan sosial. Lebih dari itu, proses tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan bagi keluarga penerima manfaat.

Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, KPM diharapkan semakin sadar akan pentingnya pendidikan anak, layanan kesehatan keluarga, serta peningkatan kualitas hidup secara bertahap.

Pemerintah daerah berharap melalui rapat koordinasi ini, seluruh pendamping sosial PKH di Kabupaten Bombana dapat melaksanakan tugas verifikasi komitmen secara optimal, profesional, dan berintegritas. Dengan demikian, pelaksanaan Program Keluarga Harapan di daerah tersebut dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Program PKH sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Melalui pendekatan bantuan sosial bersyarat, program ini tidak hanya memberikan bantuan ekonomi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku keluarga penerima manfaat agar lebih memperhatikan aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Dengan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pendamping sosial, Program Keluarga Harapan diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Bombana.




16 Dokter Internship Kunjungi Dinkes Bombana, Selaraskan Ilmu dengan Kondisi Kesehatan Masyarakat

BOMBANA, sultranet.com – Sebanyak 16 dokter program internship melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana untuk menyelaraskan ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama masa pendidikan dengan kondisi kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Kunjungan ini menjadi bagian dari proses refleksi sekaligus penguatan kapasitas dokter sebelum menjalankan praktik secara mandiri. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana pada Senin, 23 Februari 2025.

Para dokter internship tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana, Fatmiati Rinambo, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK), Tarzan. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan dan diisi dengan dialog serta pemaparan pengalaman para dokter selama menjalani program pemandirian dokter di rumah sakit maupun puskesmas.

Dalam kesempatan itu, Fatmiati Rinambo menyampaikan bahwa program internship merupakan tahap penting bagi para dokter muda untuk memperkuat kompetensi sebelum menjalani praktik profesional secara mandiri. Menurutnya, pengalaman langsung di lapangan akan memperkaya pemahaman dokter terhadap berbagai persoalan kesehatan yang dihadapi masyarakat.

“Kami berharap pengalaman yang telah diperoleh para dokter selama menjalani program internship dapat menjadi bekal berharga untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka. Setelah ini, mereka diharapkan siap menjalankan praktik secara mandiri dengan tetap mengedepankan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat,” ujar Fatmiati.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan. Kehadiran para dokter internship dinilai memberi kontribusi positif bagi pelayanan kesehatan di daerah, terutama dalam memperkuat layanan di rumah sakit dan puskesmas.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Dinas Kesehatan Bombana, Tarzan, mengatakan bahwa pertemuan tersebut juga menjadi wadah evaluasi terhadap pengalaman para dokter selama menjalani penugasan di fasilitas pelayanan kesehatan. Diskusi yang berlangsung memungkinkan para dokter berbagi pengalaman mengenai tantangan yang mereka temui di lapangan, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga dinamika pelayanan kesehatan masyarakat.

“Pertemuan ini penting sebagai sarana menyelaraskan antara ilmu yang didapatkan selama pendidikan dengan realitas yang mereka hadapi di lapangan. Dengan begitu, para dokter dapat memahami lebih dalam kebutuhan kesehatan masyarakat dan mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif,” kata Tarzan.

Selama kegiatan berlangsung, para dokter internship juga menyampaikan sejumlah pengalaman serta pembelajaran yang mereka dapatkan selama menjalani program pemandirian dokter. Mereka menilai pengalaman bekerja langsung bersama tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas memberikan pemahaman nyata tentang kondisi pelayanan kesehatan di daerah.

Program internship sendiri merupakan tahap akhir dalam proses pendidikan dokter sebelum memperoleh kewenangan praktik secara mandiri. Pada fase ini, para dokter ditempatkan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengalaman langsung dalam menangani pasien serta memahami sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Melalui kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana berharap para dokter yang telah menyelesaikan program internship dapat menjadi tenaga medis yang profesional, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran Dinas Kesehatan dan para dokter internship. Setelah itu, rombongan dokter melanjutkan agenda kunjungan ke BLU RSUD Kabupaten Bombana untuk mengikuti kegiatan serupa sebagai bagian dari rangkaian evaluasi dan penyelarasan pengalaman selama menjalani program internship. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 23 Februari 2025. (adv)




Plt Kadis DPPKB Bombana Konsolidasikan Internal, Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja

Bombana, sultranet.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bombana, Drs. Budiman, M.M., langsung melakukan langkah konsolidasi internal dengan menggelar rapat bersama jajaran pimpinan dan staf di lingkup dinas tersebut. Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi, mengevaluasi pelaksanaan program, serta menyamakan langkah kerja guna mendukung pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, yang digelar di Aula Kantor DPPKB Kabupaten Bombana pada Senin, 23 Februari 2026.

Rapat internal ini menjadi pertemuan perdana Budiman sejak dipercaya menjabat sebagai Plt. Kepala DPPKB Kabupaten Bombana. Dalam forum tersebut, ia didampingi Sekretaris Dinas dan dihadiri para kepala bidang, pejabat struktural, serta seluruh staf yang bertugas di lingkungan DPPKB.

Pertemuan berlangsung dialogis. Budiman secara langsung meminta masing-masing kepala bidang memaparkan perkembangan program yang sedang berjalan, capaian kinerja, serta kendala yang dihadapi di lapangan. Ia juga menanyakan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan setiap bidang untuk memastikan target program dapat tercapai sesuai rencana.

Menurut Budiman, rapat ini penting dilakukan sebagai langkah awal untuk memahami kondisi internal organisasi sekaligus memastikan seluruh program berjalan sejalan dengan tujuan pembangunan di sektor pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

“Selain membahas progres kegiatan, rapat ini juga menekankan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, dan sinergi antar bidang. Evaluasi kinerja menjadi perhatian utama, khususnya bagi pegawai ASN, tenaga PPPK Full, maupun PPPK Paruh Waktu di lingkungan DPPKB Kabupaten Bombana yang saat ini masih dalam proses evaluasi,” ujar Budiman.

Ia menegaskan bahwa kinerja aparatur menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan program. Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan dapat bekerja secara profesional serta memiliki komitmen yang kuat terhadap tugas yang diemban.

Budiman juga mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan program dinas. Menurutnya, keberadaan DPPKB tidak hanya menjalankan administrasi program, tetapi juga berperan penting dalam membangun kualitas keluarga dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris DPPKB Kabupaten Bombana, Irna Rochatiningrum, STP., M.M., menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Pentingnya akuntabilitas, kedisiplinan, serta kerja sama dalam mendukung pencapaian target program pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Saya berharap seluruh jajaran dapat bekerja secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab mendukung pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Irna.

Ia menambahkan bahwa koordinasi yang baik antarbidang akan memperkuat efektivitas program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan di lapangan.

Rapat tersebut juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat komunikasi internal agar setiap unit kerja memiliki pemahaman yang sama terhadap prioritas program dinas.

Melalui pertemuan ini, jajaran DPPKB Kabupaten Bombana diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi, memperkuat sinergi internal, serta menyelaraskan langkah kerja guna mendukung keberhasilan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah.

Dengan konsolidasi yang kuat, DPPKB Bombana diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.




Guru MIN 2 Muna Bantah Dugaan Pelecehan, Laporkan Balik Pelapor ke Polres Muna

MUNA, Sultranet.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial UU (51), guru di MIN 2 Muna, Kabupaten Muna Barat, membantah tuduhan dugaan pelecehan terhadap dua siswi yang dilaporkan ke Polres Muna. Melalui kuasa hukumnya, ia menyebut tuduhan tersebut sebagai rekayasa dan telah melaporkan balik pihak pelapor, Sabtu (21/02/2026).

UU dilaporkan berdasarkan dua laporan polisi masing-masing Nomor: LP/32/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra dan LP/33/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra tertanggal 9 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang disebut terjadi di MIN 2 Muna serta di MTs Swasta Kusambi, Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Kuasa hukum UU, Advokat Ajimi SH, menegaskan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi secara resmi. “Tuduhan terhadap klien kami ini tidak benar dan penuh rekayasa. Klien kami sudah dilaporkan ke Polres Muna dan telah hadir untuk memberikan klarifikasi secara resmi,” ujar Ajimi usai pemeriksaan.

Menurut Ajimi, klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang berimbang di tengah beredarnya isu di ruang publik. Ia juga menyayangkan tuduhan yang dinilainya tidak disertai bukti dan saksi yang jelas.

“Klien kami sangat menyesalkan tuduhan yang tidak dilakukan. Saya heran mengapa persoalan ini diviralkan tanpa konfirmasi yang jelas,” tegasnya.

Ajimi menjelaskan, kliennya baru menerima surat panggilan klarifikasi pada 17 Februari 2026 dan menghadiri pemeriksaan pada 21 Februari 2026 pukul 10.00 Wita. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 26 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab.

“Di hadapan penyidik, klien kami menegaskan tidak pernah melakukan segala tindakan atau perbuatan yang dituduhkan,” katanya.

Ia juga menyoroti rentang waktu kejadian yang dilaporkan, yakni disebut terjadi berulang hingga akhir Desember 2025, namun baru dilaporkan pada 9 Februari 2026. Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah menerima konfirmasi dari orang tua siswi terkait dugaan tersebut sebelum laporan dibuat ke kepolisian.

Ajimi menyebut kliennya telah mengabdi sebagai guru sejak 1998, memperoleh SK honorer dari Kanwil Sultra pada 2003, dan diangkat menjadi PNS pada 2007. Hingga kini, UU masih aktif mengajar di MIN 2 Muna.

“Dalam proses hukum berlaku asas presumption of innocence, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, pihaknya melaporkan dua orang berinisial HN dan H atas dugaan pemberian keterangan palsu dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Hari ini, sekitar pukul 12.10 Wita kami telah melayangkan laporan balik melalui unit SPKT Polres Muna. Kami menghormati proses hukum dan berharap penyidik bertindak objektif dan profesional,” tutup Ajimi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Penulis: Borju




Pemkab Bombana dan PKL Sepakati Komitmen Jaga Kebersihan Alun-alun saat Ramadan

Bombana, sultranet.com. – Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar rapat koordinasi penanganan kebersihan kawasan Alun-alun dan Pasar Todoha Mappacing sebagai langkah menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik selama bulan suci Ramadan. Rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, yang berlangsung di Aula Tina Orima Kabupaten Bombana, Jumat (20/2/2026).

Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Bombana, M. Syukri Kasim, S.IP., dan dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo dan Statistik, Dinas Perindagkop dan UMKM, serta para pelaku UMKM dan PKL yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Suasana rapat berlangsung dialogis dengan pembahasan berbagai persoalan terkait kebersihan, penataan, dan pengelolaan aktivitas pedagang selama Ramadan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kolaborasi antara OPD teknis dan para pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Salah satu hasil utama rapat tersebut adalah disepakatinya Surat Pernyataan Bersama oleh para PKL yang berjualan di kawasan Alun-alun selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat pernyataan itu langsung ditandatangani oleh perwakilan PKL sebagai bentuk komitmen bersama.

Dalam kesepakatan tersebut, para PKL menyatakan kesiapan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan selama menjalankan aktivitas usaha. Mereka juga berkomitmen membersihkan area berjualan setiap hari setelah selesai beraktivitas, tidak meninggalkan sampah maupun peralatan di fasilitas umum, serta menyediakan tempat sampah sementara di masing-masing lapak.

Selain itu, para pedagang juga menyatakan kesediaan membayar retribusi sampah sesuai ketentuan yang berlaku, tidak merusak taman dan fasilitas umum, serta mematuhi seluruh aturan penataan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Asisten I Setda Bombana, M. Syukri Kasim, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban kawasan publik, khususnya di pusat aktivitas masyarakat selama Ramadan.

“Melalui kesepakatan ini, kita ingin memastikan kawasan Alun-alun tetap bersih, tertib, dan nyaman, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dan beribadah dengan lebih khusyuk,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pedagang guna memastikan komitmen tersebut dijalankan dengan baik.

Dalam pernyataan tersebut, para PKL juga menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi berupa teguran hingga penertiban apabila melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

Pemerintah Kabupaten Bombana berharap melalui sinergi ini, aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek kebersihan dan ketertiban lingkungan, sehingga kawasan Alun-alun dan Pasar Todoha Mappacing dapat menjadi ruang publik yang nyaman bagi seluruh warga selama bulan suci Ramadan.