Babinsa Koramil 03/Poleang Libatkan Masyarakat Kerja Bakti Pembersihan Pasar

Babinsa Koramil 03/Poleang Libatkan Masyarakat Kerja Bakti Pembersihan Pasar

 

Bombana, SultraNET, – | Untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta mencegah banjir, Babinsa Koramil 1431-03/Poleang menggelar kerja bakti pembersihan Pasar Rakyat Waemputang, Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Senin (13/1). Kegiatan ini melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, serta aparat desa.

Babinsa Koramil 1431-03/Poleang, Sertu Zakir, menyampaikan pentingnya kerja bakti ini.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang bersih, nyaman, serta mencegah genangan air yang dapat menyebabkan banjir. Kami berharap kegiatan ini dapat membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Bapak Nurung, salah satu tokoh masyarakat, turut mengapresiasi kegiatan ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada Babinsa yang telah memprakarsai kerja bakti ini. Kehadiran TNI memberikan semangat dan contoh yang baik bagi masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Danramil 1431-03/Poleang, Lettu Inf Dahlan, menambahkan bahwa kerja bakti ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan.

“Kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara TNI dan masyarakat. Kami akan terus mendukung kegiatan seperti ini demi terciptanya lingkungan yang lebih baik,” tutupnya.




LSM Kudeta: Pemda Harus Bertanggung Jawab Polemik Tambang Galian C

Bombana, Sultranet.com – Direktur Investasi LSM Komite untuk Demokrasi dan Transparansi Anggaran (Kudeta) Sulawesi Tenggara, Arsyad Abdullah, menyoroti polemik tambang galian C di Kabupaten Bombana yang hingga kini belum menemukan solusi. Ia menilai masalah ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas.

“Polemik tambang galian C di Bombana adalah momentum untuk berbenah. Permasalahan ini sudah lama berlarut-larut, dan hingga kini tak ada solusi. Ini tanggung jawab bersama,” ujar Arsyad, Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk galian C kini berada di tingkat provinsi. Namun, secara ekonomi, tambang galian C sulit menarik minat pelaku usaha karena dianggap tidak menguntungkan.

“Tambang bebatuan ini skala ekonominya kecil. Untuk mencapai keuntungan, lokasi tambang harus dekat dengan tempat pemanfaatan karena biaya angkut yang mahal. Kalau jaraknya jauh, ongkosnya lebih besar dari nilai material itu sendiri,” jelasnya.

Arsyad menambahkan, kebutuhan bebatuan seperti pasir dan batu di Bombana sangat tinggi untuk mendukung pembangunan daerah. Namun, ketidaksesuaian regulasi menjadi penghambat utama.

“Pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab. Selama ini, mereka memungut pajak galian C dari para pelaku usaha, tetapi tidak memberikan dukungan regulasi yang jelas. Jika semua aktivitas tambang dinyatakan ilegal, pertanyaannya adalah dari mana pajak itu dipungut?” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menindak tambang ilegal, namun meminta agar solusi permanen segera dirumuskan.

“Penegak hukum punya kewenangan untuk menegakkan aturan, tetapi Pemda Bombana dan DPRD harus duduk bersama mencari jalan keluar. Jangan sampai pembangunan di tahun 2025 terhambat hanya karena persoalan regulasi ini,” ujarnya.

Arsyad menilai, semua pihak harus berbagi tanggung jawab. Ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang bisa sepenuhnya disalahkan.

“Pemda Bombana dan DPRD harus segera menggelar pertemuan dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan untuk menyusun solusi permanen. Jika tidak, maka yang paling berdosa adalah Pemda yang selama ini menarik pajak tanpa memberikan dukungan regulasi,” pungkasnya.

Masyarakat Bombana berharap adanya kejelasan regulasi agar kebutuhan material tambang untuk pembangunan dapat terpenuhi tanpa melanggar hukum.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat diharapkan dapat bekerja sama demi menyelesaikan polemik yang sudah bertahun-tahun ini.




Dorong Peningkatan Hasil Panen, Babinsa Koramil 01/Rumbia Bantu Masyarakat Rawat Tanaman

Bombana, SultraNET, | – Dalam upaya mendukung program Nasional Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1431-01/Rumbia, Serda Samsudin, melaksanakan kegiatan pendampingan pertanian di Desa Laloa, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Minggu, (12/01). Kegiatan ini berlangsung di lahan pertanian milik Justari (40), yang mengelola lahan produktif di wilayah tersebut.

Serda Samsudin memberikan himbauan kepada para petani untuk meningkatkan hasil panen melalui beberapa langkah strategis. Di antaranya adalah memastikan kewaspadaan terhadap serangan hama, melakukan pemupukan secara rutin, serta memantau kondisi air pada tanaman. Ia juga mendorong masyarakat untuk terus semangat bertani dan bersyukur atas hasil panen yang diperoleh.

“Peran kita adalah membantu dan mendampingi petani agar lebih optimal dalam mengelola lahannya. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat meningkatkan hasil panen dan mendukung ketahanan pangan di wilayah ini,” ungkap Serda Samsudin di sela-sela kegiatannya.

Danramil 1431-01/Rumbia, Kapten Inf Syafaruddin, menyampaikan apresiasinya terhadap keterlibatan Babinsa dalam mendukung para petani.

“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menjaga semangat masyarakat dalam bertani. Kami terus berkomitmen untuk mendampingi warga dan memastikan program ketahanan pangan dapat berjalan maksimal,” tuturnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Laloa. Justari, pemilik lahan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan Babinsa.

“Bantuan ini sangat berarti bagi kami, terutama dalam menghadapi tantangan pertanian seperti serangan hama. Semoga hasil panen kami semakin meningkat,” ujarnya penuh harap.




Anggota DPRD Bombana, Yudi Utama Arsyad Soroti Polres Bombana terkait Penanganan Tambang C Terkesan Tebang Pilih

Bombana, Sultranet.com – Anggota DPRD Bombana dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yudi Utama Arsyad, mengkritik langkah Polres Bombana dalam menangani tambang golongan C di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur. Ia menilai tindakan penyegelan alat berat dan alat pemecah batu di lokasi tambang tersebut terkesan tebang pilih dan kurang profesional.

“Alat berat yang dipasang garis polisi itu tidak sedang beroperasi. Bahkan alat tersebut sudah dibersihkan dan diparkir di lokasi,” ujar Yudi, Minggu (12/1/2025).

Yudi juga mempertanyakan mengapa hanya tambang Golongan C di Desa Mambo yang ditindak, sementara tambang-tambang ilegal lainnya di Bombana terkesan dibiarkan.

“Bagaimana dengan tambang pasir kuarsa di Poleang, tambang di Tahi Ite, dan Langkapa? Aktivitasnya jelas terlihat, bahkan ada yang dekat kantor Polres,” tegasnya.

Menurutnya, tambang di Desa Mambo lebih baik kondisinya karena hanya terkendala perizinan yang habis pada Desember 2024 dan sedang dalam proses perpanjangan. Sementara itu, tambang lain diduga sepenuhnya ilegal dan sudah lama beroperasi tanpa tindakan.

“Saat ini masyarakat di wilayah Poleang Timur dan pemekaran sangat resah karena mereka ingin membangun rumah tapi tidak dibolehkan untuk mengambil batu. Ini juga problem yang harus ada solusinya,” tegasnya

Yudi Utama Arsyad mendesak Polres Bombana untuk bersikap profesional dan memberikan keadilan dalam penegakan hukum.

“Jika memang tidak ada pelanggaran setelah dilakukan penyelidikan, garis polisi harus dilepaskan. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban ketidakadilan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Mambo, Hatman Bae, juga angkat suara terkait pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas tambang batu ilegal di wilayahnya. Ia menegaskan tidak ada kegiatan penambangan batu seperti yang diberitakan.

“Selama ini, saya tidak pernah melihat ada yang menambang batu. Jadi, itu tidak benar,” kata Hatman saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (8/1/2025).

Hatman menjelaskan, jika memang ada kegiatan tersebut, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah desa. “Kalau ada yang menambang batu, pasti kita tahu ada yang beroperasi dan ada pemberitahuan sebelumnya,” lanjutnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada aktivitas penambangan ilegal di desanya. “Saya ini sering bolak-balik di desa, dan tidak ada aktivitas penambangan batu di sini,” tegas Hatman.

Persoalan ini mencuat setelah sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bombana dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Yudha Febry Widanarko memasang garis polisi terhadap satu unit excavator merek SANTUI dan alat pemecah batu (crusher) di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur

“Pemeriksaan menunjukkan izin tambang sudah habis, meskipun aktivitas tetap berjalan dengan alasan pembangunan jalan,” kata Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Kami telah memeriksa empat saksi dan akan memeriksa saksi tambahan serta ahli untuk mendukung penyelidikan,” tandasnya.




Penertiban Galian C di Bombana, DPD LAKI Sultra Soroti Dugaan “Tebang Pilih” Aparat

Kendari, sultranet.com – Penertiban tambang galian C tanpa izin di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang dilakukan oleh Polres Bombana, menuai kritik tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Sultra. Penindakan ini dinilai terkesan “tebang pilih” karena hanya menyasar satu lokasi, sementara aktivitas serupa di wilayah lain masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas.

Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin, menyayangkan langkah penegak hukum yang dianggap tidak menyeluruh. “Penertiban hanya dilakukan di Desa Mambo, padahal masih banyak tambang galian C ilegal lain yang beroperasi di Kabupaten Bombana. Ini terkesan ada keberpihakan,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Dalam penertiban pekan lalu, Polres Bombana mengamankan satu unit alat berat jenis excavator sebagai barang bukti. Alat tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. Namun, hasil investigasi tim DPD LAKI di lokasi menyebutkan tidak ditemukan adanya aktivitas tambang di area tersebut.

“Kami tidak melihat adanya kegiatan penambangan di lokasi. Bahkan alat berat yang disebutkan telah diamankan berada di lokasi yang sudah ditumbuhi rumput liar. Ini menjadi tanda tanya besar terkait dasar penindakan tersebut,” ungkap Mardin.

Lebih lanjut, Mardin menyoroti fenomena maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Bombana yang diduga melibatkan oknum tertentu. Ia mengkritisi aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan diskriminatif dalam menangani kasus serupa di wilayah lain.

“Penegakan hukum di Bombana harus dipertanyakan. Jangan sampai ada oknum yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal ini. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Rakyat kecil jangan dijadikan tumbal,” tegasnya.

Menurut Mardin, lembaganya saat ini sedang melakukan investigasi menyeluruh terkait tambang galian C ilegal di Bombana. Data yang dikumpulkan nantinya akan dilaporkan secara resmi ke Polres Bombana untuk memastikan penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan segera melaporkan temuan ini secara resmi. Kami berharap Polres Bombana bertindak tegas terhadap semua tambang ilegal di wilayah ini tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Fenomena tambang ilegal di Bombana disebut menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keadilan hukum. DPD LAKI Sultra meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret dalam menuntaskan persoalan tersebut demi menjaga kredibilitas hukum dan kepercayaan masyarakat.




Sat Resnarkoba Polres Bombana Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Desa Wumbubangka

Bombana, sultranet.com – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Bombana. Pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, tim Sat Resnarkoba Polres Bombana yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku berinisial AR, seorang petani berusia 45 tahun.

“Kami menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan ini dan segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam, kami melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” ujar AKP Muh. Arman.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 19 sachet plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu dompet warna pink, alat isap sabu, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial AS untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara.

“Pelaku mengaku juga mengonsumsi barang tersebut selain untuk diedarkan. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” lanjut AKP Muh. Arman.

Pelaku yang diketahui bernama Aris bin Kamadin, berusia 45 tahun, dan bekerja sebagai petani di Desa Wumbubangka, kini harus menghadapi proses hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang terlibat.

“Kami berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Bersama-sama, kita wujudkan Bombana yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Muh. Arman.




Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil 01/Rumbia Laksanakan Gotong Royong Pembersihan Parit

Bombana, SultraNET. -| Desa Tapuahi, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana menjadi lokasi pelaksanaan kerja bakti yang dipimpin Sertu Amiruddin Babinsa Koramil 1431-01/Rumbia pada Sabtu (11/1). Kegiatan tersebut difokuskan pada pembersihan parit yang telah dipenuhi rumput liar dan sampah untuk mencegah banjir saat musim hujan. Dengan semangat gotong royong, mereka membersihkan parit untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Babinsa Koramil 1431-01/Rumbia, Sertu Amiruddin, mengatakan bahwa gotong royong seperti ini tidak hanya membersihkan lingkungan, tetapi juga mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

“Kerja bakti ini adalah bentuk nyata sinergi kami dengan warga untuk menjaga kebersihan dan mencegah bencana, seperti banjir. Semoga kegiatan ini terus berlanjut,” ujarnya.

Kepala Desa Tapuahi, Sulfandi, SKM, juga mengapresiasi keterlibatan Babinsa dalam kegiatan tersebut.

“Kami sangat terbantu dengan kehadiran Babinsa. Kebersamaan ini menunjukkan bahwa kerja sama antara pemerintah desa, TNI, dan masyarakat mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan,” ungkapnya.

Danramil 1431-01/Rumbia, Kapten Inf Syafaruddin, menambahkan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari program Koramil untuk membantu masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat, terutama dalam kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung pada kesejahteraan lingkungan. Semoga kerja bakti ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain,” tutupnya.

Gotong royong ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata pentingnya kolaborasi dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat.




APDESI Datangi BKD Bombana, Desak Pembayaran Tunggakan ADD Tahun 2024

Bombana, sultranet.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bombana, yang dipimpin langsung oleh Ketua Arman Karia dan Sekretaris Shainal Abidin, mendatangi Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana untuk mendesak segera dilakukan pembayaran gaji kepala desa dan aparat desa yang belum terbayarkan sepenuhnya pada tahun 2024. Kamis (9/1)

Usai bertemu pihak BKD, Ketua APDESI Bombana, Arman Karia menjelaskan bahwa hingga saat ini, puluhan desa di Kabupaten Bombana masih menghadapi masalah keterlambatan pembayaran honor aparat desa.

Ia menilai persoalan keterlambatan pembayaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD seharusnya tidak terjadi mengingat perencanaan telah dilakukan sejak awal tahun dan Alokasi dana Desa ini sangat fital karena menyangkut honor pelayan masyarakat yang ada di desa.

“Pengelolaan anggaran di Kabupaten terkait Alokasi Dana Desa harus lebih baik lagi untuk memastikan pembayaran honor tepat waktu,” ujar Arman.

Hingga saat ini, sekitar 70 desa di Bombana telah menerima pembayaran honor, namun puluhan desa lainnya masih tertunda.

“BKD harus memastikan bahwa perencanaan anggaran yang telah diputuskan bisa segera direalisasikan. Jangan sampai ada desa yang terlantar karena masalah administratif,” tegas Arman.

Arman berharap pemerintah daerah menjadikan penyelesaian masalah ini sebagai prioritas. Ia juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengelolaan anggaran agar dana desa dapat disalurkan tepat waktu.

Dikonfirmasi terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto, menyatakan bahwa seluruh honor aparat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) akan dibayarkan pada Januari 2025. Menurutnya, keterlambatan ini disebabkan oleh permasalahan nomenklatur Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk tahun 2024.

“Semua akan diselesaikan bulan ini (Januari 2025.red), termasuk tunggakan honor, TPP, dan penambahan TPP yang sudah ditandatangani. Tunggakan kepada rekanan juga akan segera dilunasi,” tegas Edy Suharmanto.

Pj. Bupati juga menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah agar masalah serupa tidak terjadi di masa mendatang.




Bombana Harmonisasi Dua Raperbup Strategis untuk Tingkatkan PAD

Kendari, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menggelar forum harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Forum ini berlangsung di ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Sultra, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Dua Raperbup yang dibahas dalam rapat tersebut dinilai strategis dalam memperkuat basis regulasi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Keduanya adalah Raperbup tentang Nilai Sewa Reklame dan Raperbup tentang Besaran Persentase serta Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana, Doddy A. Muchlisi, yang hadir memimpin delegasi pemda, menegaskan pentingnya forum ini sebagai ajang penyelarasan agar setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Regulasi ini bertujuan untuk memastikan nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, baik pemerintah maupun pelaku usaha memiliki pedoman tarif yang transparan dan adil,” kata Doddy saat memberikan keterangan usai rapat.

Raperbup tentang Nilai Sewa Reklame memang menjadi salah satu agenda utama pembahasan. Pemkab Bombana menilai sektor reklame merupakan salah satu potensi besar untuk mendongkrak PAD. Dengan adanya regulasi baru yang lebih terukur, pemerintah berharap bisa mengoptimalkan kontribusi sektor periklanan secara legal, tertib, dan profesional.

Setelah membahas regulasi reklame, forum harmonisasi berlanjut dengan pembahasan Raperbup tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan NJOP. Raperbup ini hadir sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap perubahan nilai lahan dan properti di wilayah Bombana yang terus berkembang.

Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sultra memberikan masukan penting, mulai dari aspek substansi, redaksional, hingga sinkronisasi norma hukum dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini menjadi tahap krusial sebelum rancangan peraturan disahkan. Kami pastikan bahwa seluruh ketentuan yang diatur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar salah satu perancang dari Kanwil Kemenkumham Sultra.

Tak hanya aspek legal, forum ini juga memperhatikan dimensi sosial ekonomi dari penerapan dua regulasi tersebut. Pemkab Bombana ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam soal kemampuan membayar pajak dan akses informasi yang terbuka.

Selain itu, Pemkab juga menekankan pentingnya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan tidak membebani masyarakat kecil. Dalam rapat, dibahas pula bagaimana NJOP bisa dihitung lebih adil berdasarkan potensi ekonomi lokal dan kondisi ril masyarakat.

Harmonisasi yang dilakukan ini diyakini menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem fiskal daerah. Setelah disahkan, kedua Raperbup tersebut akan menjadi landasan hukum yang memadai bagi upaya peningkatan PAD secara berkelanjutan dan inklusif.

Forum harmonisasi juga mencerminkan arah baru tata kelola pemerintahan Kabupaten Bombana yang makin akuntabel dan responsif terhadap perubahan zaman. Pemkab menyadari bahwa regulasi yang kuat dan selaras dengan hukum nasional merupakan prasyarat penting bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Ke depan, forum serupa akan terus digelar guna memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat serta mampu mendorong kemajuan wilayah secara kolektif.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bombana menunjukkan keseriusannya dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Lebih dari sekadar regulasi, ini adalah bagian dari visi besar dalam menjadikan Bombana sebagai daerah yang mandiri secara fiskal, adil dalam pengelolaan pajak, serta inklusif dalam setiap pengambilan kebijakan publik.




Kesbangpol Bombana Panen Ubi Kayu, Wujudkan Ketahanan Pangan Lokal

BOMBANA, sultranet.com  – Keluarga Besar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana yang dipimpin oleh dr. Sunandar, MM.Kes, menggelar panen ubi kayu di kebun milik Kesbangpol pada Jumat, 10 Januari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang digagas untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa tanah berbatu pun bisa diolah dengan baik.

Panen ubi kayu yang dilakukan di lahan seluas kurang lebih 50 x 20 meter itu membuahkan hasil memuaskan. Umbi yang dipanen berukuran besar dengan tekstur yang lembut saat direbus. Kesuksesan panen ini disambut dengan rasa syukur dan semangat kebersamaan oleh para pegawai Kesbangpol yang terlibat langsung dalam prosesnya.

Sekretaris Badan Kesbangpol, Drs. Budiman, MM, yang mengomandoi panen ubi kayu tersebut, tampak aktif mengarahkan para staf. Sesekali, ia melontarkan guyonan yang membuat suasana semakin meriah. Ia juga mengajak semua staf untuk kembali mengolah kebun demi keberlanjutan program ini.

“Teman-teman, minggu depan kita mulai olah kembali kebun ini. Kita akan tanam sayur-sayuran untuk menghadapi puasa Ramadhan. Biasanya di bulan puasa harga sayuran melonjak, jadi mari kita manfaatkan kebun yang ada,” ujar Budiman.

Program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran akan pentingnya ketahanan pangan, khususnya dalam memanfaatkan lahan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain sebagai upaya meningkatkan kemandirian pangan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap pertanian skala kecil.

Dengan adanya panen ini, Kesbangpol Bombana berharap masyarakat bisa terinspirasi untuk memanfaatkan lahan yang tersedia, baik di halaman rumah maupun lahan kosong yang tidak produktif. Budiman menambahkan, pertanian mandiri seperti ini dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap pasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Setelah panen, hasil ubi kayu tersebut dibagikan kepada seluruh staf sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka. Kegiatan ini pun menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dalam lingkungan kerja sekaligus membangun semangat gotong royong dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Bombana.