Kejaksaan Negeri Wakatobi Masuk Sekolah, Kepsek dan Siswa Antusias

Sultranet.com, Wakatobi – Kejaksaan Negeri kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan yang unik dan edukatif bernama Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (04/02/2025).

Kali ini kejaksaan negeri kabupaten Wakatobi masuk di SMA Negeri 3 Wangi-wangi dengan mengangkat tema “Kenakalan Remaja, Dampak Buruk Narkotika Serta Ancaman Hukum Membawa Senjata Tajam”.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa kelas 12 agar lebih sadar akan konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum. Acara dimulai pukul 09.30 WITA di aula sekolah dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi yang diwakili oleh Muh Ksatria Pansariang, S.H. dan Devi Novitasari, S.H..

Dalam pemaparannya, tim kejaksaan menjelaskan berbagai aspek hukum terkait kenakalan remaja, bahaya penyalahgunaan narkotika, serta sanksi hukum bagi individu yang membawa senjata tajam tanpa izin. Materi yang disampaikan mencakup penyebab kenakalan remaja serta dampaknya terhadap masa depan pelajar, bahaya narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Wangi-Wangi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap program ini. Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini sangat penting agar siswa dapat menghindari tindakan yang melanggar aturan dan memahami hak serta kewajiban mereka sebagai warga negara.

Para siswa pun menunjukkan antusiasme tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka aktif bertanya mengenai berbagai persoalan hukum, mulai dari kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak di bawah umur hingga dampak hukum dari penyalahgunaan media sosial. Salah satu siswa bahkan menanyakan apakah seseorang bisa dihukum jika tidak mengetahui bahwa narkotika yang dikonsumsinya adalah barang terlarang.

Dengan adanya kegiatan ini, pemahaman hukum di kalangan siswa semakin meningkat. Selain itu, sekolah juga mulai menerapkan langkah-langkah preventif seperti pembentukan forum diskusi dan bimbingan konseling hukum. Ke depan, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) akan terus dikembangkan dengan metode penyampaian yang lebih interaktif, termasuk simulasi kasus dan pemanfaatan media digital untuk membantu siswa memahami hukum dengan lebih baik.

Laporan : Samidin




Bersama Pemdes dan Siswa SMPN 20 Poleang Utara, Babinsa Koramil 03/Poleang Laksanakan Pembersihan Pasar

Bombana, Sultranet.com – Personel Koramil 1431-03/Poleang bersama pemerintah desa (Pemdes) dan siswa SMPN 20 Poleang Utara melaksanakan kerja bakti membersihkan Pasar Rakyat Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta menciptakan kenyamanan bagi pengunjung Pasar. Kamis, (06/02/2025)

Babinsa Koramil 1431-03/Poleang, Serka Zainal, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan pasar agar tetap nyaman dan sehat bagi semua,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Dusun 1, Darmiati, mengungkapkan harapannya agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Sampah yang menumpuk menimbulkan bau tidak sedap dan dapat menjadi sumber penyakit. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan demi kesehatan bersama,” katanya.

Sementara itu, Danramil 1431-03/Poleang, Lettu Inf Dahlan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah desa dan warga dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Semoga kegiatan ini dapat menjadi kebiasaan positif ke depannya,” pungkasnya.




MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada di Sultra, Satu Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

Jakarta, sultranet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara, kecuali satu perkara dari Kabupaten Buton Tengah yang akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, pada 4 dan 5 Februari 2025. (5/2)

Sebanyak 14 perkara terkait sengketa hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara diajukan ke MK. Dari jumlah tersebut, 10 perkara telah diputuskan pada Selasa (4/2), sedangkan empat perkara lainnya disidangkan pada Rabu (5/2). Dalam seluruh putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, kecuali sengketa Pilkada Buton Tengah yang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Sidang Hari Pertama: Seluruh Permohonan Ditolak

Pada Selasa (4/2), MK menggelar sidang untuk 10 perkara sengketa Pilkada, termasuk Pilkada Gubernur Sultra. Berikut amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim:

  1. Kota Baubau (Perkara No. 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025), pemohon Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  2. Kabupaten Wakatobi (Perkara No. 61/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Hamirudin dan Muhamad Ali. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  3. Kabupaten Konawe Selatan (Perkara No. 76/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  4. Kabupaten Muna (Perkara No. 84/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  5. Kabupaten Kolaka Utara (Perkara No. 153/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Sumarling dan Timber. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  6. Gubernur Sultra (Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025), pemohon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  7. Kabupaten Konawe Utara (Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Sudiro dan Raup. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  8. Kabupaten Buton (Perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Syaraswati dan Rasyid Mangura. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  9. Kota Kendari (Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025), pemohon Abdul Rasak dan Afdhal. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  10. Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Aliadi dan La Ode Rusyamin. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Sidang Hari Kedua: Satu Perkara Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Pada Rabu (5/2), empat perkara kembali disidangkan di MK dengan hasil sebagai berikut:

  1. Kota Kendari (Perkara No. 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025), pemohon Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  2. Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 134/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Hardodi dan La Ode Amiruddin. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  3. Kabupaten Konawe Kepulauan (Perkara No. 143/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  4. Kabupaten Buton Tengah (Perkara No. 04/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon La Andi dan Abidin. Amar putusan: “Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.”

Dengan demikian, dari total 14 perkara yang diajukan, hanya satu perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, yakni sengketa Pilkada Buton Tengah. MK telah menjadwalkan agenda pembuktian untuk perkara tersebut pada 7-17 Februari 2025. Jadwal resmi sidang akan diumumkan lebih lanjut oleh Panitera MK.

Keputusan MK ini menjadi bagian dari proses hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2024. Dengan hampir seluruh perkara ditolak, hasil pemungutan suara di sebagian besar daerah di Sultra telah mendapatkan legitimasi hukum.




Sosialisasi Paskibraka 2025 di SMAN 13 Bombana, Puluhan Siswa Antusias Mendaftar

Bombana, sultranet.com – Sebanyak 64 siswa kelas 10 dari SMA Negeri 13 Bombana mengikuti sosialisasi pendaftaran Paskibraka tahun 2025 yang digelar di halaman sekolah. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025 ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana, dipimpin langsung oleh dr. Sunandar, MM.Kes. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Badan Kesbangpol, Drs. Budiman, MM, admin Transparansi Paskibraka Nursia Sinaga, serta empat anggota tim Kesbangpol lainnya, yaitu Sabril, S.Sos, MM, Budu, S.IP, Marlina, A.Md.Pely, dan Azlina Febriani, S.Sos. (5/2)

Dalam sambutannya, Drs. Budiman, MM menegaskan bahwa Paskibraka bukan sekadar baris-berbaris, tetapi juga bertujuan membentuk kader bangsa yang memiliki jiwa kepemimpinan serta nilai-nilai Pancasila.

“Seleksi Paskibraka mencari putra-putri terbaik bangsa. Bukan hanya prestasi akademik yang diutamakan, tetapi juga kedisiplinan dan semangat juang yang tinggi,” ujar Budiman.

Nursia Sinaga menjelaskan mekanisme pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Beberapa persyaratan utama antara lain merupakan warga negara Indonesia, berstatus sebagai pelajar kelas X dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 18 tahun pada 17 Agustus 2025, serta mendapatkan izin tertulis dari kepala sekolah dan orang tua atau wali. Selain itu, calon peserta harus sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan pemerintah, memiliki tinggi badan minimal 170 cm dan maksimal 180 cm untuk putra, serta minimal 165 cm dan maksimal 175 cm untuk putri.

“Tinggi badan untuk tingkat Kabupaten Bombana masih dapat menyesuaikan dengan kondisi daerah, sehingga ada peluang penyesuaian kriteria,” tambah Nursia.

Pendaftaran Paskibraka dapat dilakukan melalui situs resmi https://paskibraka.bpip.go.id/. Seleksi akan dimulai dengan pemeriksaan administrasi, diikuti oleh seleksi wawasan kebangsaan dan intelegensia umum yang dilakukan secara online dengan sistem gugur. Tahapan selanjutnya meliputi seleksi kesehatan, parade, peraturan baris-berbaris (PBB), kesamaptaan, dan kepribadian. Seleksi administrasi dijadwalkan dimulai pada akhir Februari atau awal Maret 2025.

Wakil Kepala Sekolah SMAN 13 Bombana, Samsul Sugiat Kamagi, menyambut baik kegiatan ini dan berharap semakin banyak siswanya lolos seleksi Paskibraka tahun 2025.

“Tahun lalu, tiga siswa kami berhasil menjadi anggota Paskibraka. Tahun ini, saya optimis jumlahnya bisa lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Antusiasme siswa terlihat selama kegiatan berlangsung. Mereka mengikuti sosialisasi dengan seksama dan menunjukkan ketertarikan besar terhadap program ini. Sekretaris Badan Kesbangpol, Drs. Budiman, MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, kembali menegaskan bahwa seleksi Paskibraka terbuka bagi semua siswa kelas 10 yang memenuhi persyaratan.

“Semakin banyak yang mendaftar, semakin besar peluang kita menemukan putra-putri terbaik yang akan mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada peringatan HUT RI tahun 2025,” tutup Budiman.




BAPPEDA Bombana Gelar Penginputan Usulan RKPDes ke SIPD 2026

Bombana, sultranet.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bombana menggelar kegiatan penginputan Daftar Usulan RKPDes dan Daftar Usulan Kelurahan Tahun 2026 ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor BAPPEDA Bombana dan diikuti oleh perwakilan desa serta kelurahan se-Kabupaten Bombana, Rabu, 5 Februari 2025.

Kepala BAPPEDA Bombana, Husrifnah Rahim, ST., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan program pembangunan di tingkat desa dan kelurahan dengan perencanaan pembangunan daerah. “Sinkronisasi ini penting agar usulan dari desa dan kelurahan dapat terintegrasi dengan baik dalam SIPD, sehingga meningkatkan akurasi data, transparansi, serta akuntabilitas perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pendampingan teknis terkait tata cara penginputan data usulan ke dalam aplikasi SIPD. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada usulan yang terlewat dan seluruh kebutuhan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan dapat terakomodasi dalam perencanaan tahun 2026.

Para perwakilan desa dan kelurahan tampak antusias mengikuti pelatihan ini. Mereka diberikan kesempatan untuk langsung mengakses sistem serta melakukan simulasi penginputan data. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perangkat desa dan kelurahan dalam menggunakan sistem digital untuk pengelolaan usulan pembangunan.

BAPPEDA Bombana terus berupaya mengoptimalkan implementasi SIPD agar proses perencanaan pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien. “Kami ingin memastikan bahwa semua tahapan perencanaan berbasis data dan selaras dengan kebutuhan masyarakat di lapangan,” tambah Husrifnah Rahim.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bombana dapat lebih aktif dalam menyampaikan usulan pembangunan berbasis data yang terstruktur. Selain itu, transparansi dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah pun semakin meningkat.

Sebagai langkah lanjutan, BAPPEDA Bombana akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penginputan usulan di aplikasi SIPD. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh usulan telah sesuai dengan kebutuhan prioritas pembangunan daerah serta dapat terealisasi secara optimal.




Dampingi Masyarakat Wilayah Binaannya Guna Tingkatkan Hasil Panen, Babinsa Koramil 01/Rumbia Lakukan Ini

Bombana, Sultranet.com – Dalam upaya mendukung peningkatan hasil panen petani, Babinsa Koramil 1431-01/Rumbia, Kopda Iwan, turun langsung ke lahan pertanian untuk melakukan pendampingan. Kegiatan ini berlangsung di lahan milik Bapak Rudi, anggota Kelompok Tani Makmur, yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat. Rabu, (05/02/2025)

Dengan luas lahan satu hektare, Bapak Rudi saat ini tengah membudidayakan padi. Dalam kesempatan tersebut, Kopda Iwan turut membantu petani melakukan penyemprotan hama guna mencegah serangan yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman.

“Kami hadir untuk memberikan pendampingan sekaligus membantu petani agar hasil panen lebih optimal,” ujar Kopda Iwan

Selain membantu penyemprotan, Babinsa Koramil 01/Rumbia ini juga menghimbau agar kelompok tani terus berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

“Dengan koordinasi yang baik, petani bisa mendapatkan informasi yang tepat untuk meningkatkan produktivitas pertanian mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Bapak Rudi menyambut baik pendampingan yang dilakukan Babinsa. Ia mengaku sangat terbantu dengan kehadiran Babinsa yang selalu siap memberikan bimbingan dan bantuan langsung di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian Babinsa terhadap petani. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut agar pertanian semakin maju,” ujarnya.

Danramil 1431-01/Rumbia, Kapten Inf Syafaruddin, menegaskan bahwa pendampingan pertanian merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam menjaga ketahanan pangan daerah.

“Kami akan terus aktif membantu petani dalam berbagai aspek, baik penyuluhan maupun pendampingan langsung di lahan, agar pertanian di wilayah ini semakin berkembang,” tutupnya. (Pen)




Kolaka Utara Wakili Sultra Program Nasional Penanaman Serentak Padi Gogo 

Kolaka Utara, sultranet.com – Kabupaten Kolaka Utara menjadi perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam program nasional penanaman serentak padi gogo. Selasa 4 Februari 2025

Kegiatan ini digelar serentak di seluruh provinsi dan terhubung secara virtual dengan Menteri Pertanian serta Menteri Kehutanan yang hadir langsung di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Di Kolaka Utara, acara ini dipusatkan di Desa Koroha, Kecamatan Kodeoha, dan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, S.Pd., MH.

Turut hadir pula jajaran pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta siswa SMA Negeri 1 Kodeoha yang ikut serta dalam edukasi pertanian.

Pj Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, dalam sambutannya menekankan pentingnya inovasi pertanian untuk menjawab tantangan ketahanan pangan.

“Penanaman padi gogo ini adalah solusi bagi daerah dengan lahan tadah hujan. Kita tidak bisa hanya bergantung pada sawah irigasi, tetapi harus mampu memanfaatkan lahan kering dengan baik. Program ini bukan hanya tentang bertani, tetapi juga membangun kemandirian pangan di Kolaka Utara,” ujarnya.

Penanaman Padi Gogo serentak Nasional di Kolaka Utara
Penanaman Padi Gogo serentak Nasional di Kolaka Utara

Ia juga mengapresiasi keterlibatan generasi muda dalam kegiatan ini.

“Saya senang melihat anak-anak SMA ikut serta. Mereka adalah calon petani milenial yang akan membawa pertanian Kolaka Utara ke level yang lebih modern dan berkelanjutan. Bertani itu profesi yang menjanjikan, apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Camat Kodeoha yang juga menjabat sebagai Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolaka Utara, Syahlan Launu, SH, menjelaskan bahwa padi gogo merupakan inovasi pertanian berbasis agroforestri.

“Biasanya padi ditanam di sawah, tetapi padi gogo bisa tumbuh di lahan kering, bahkan di kawasan perkebunan. Ini adalah diversifikasi pertanian untuk mendukung swasembada pangan,” katanya.

Masyarakat Kodeoha menyambut baik program ini. Mereka berharap penanaman padi gogo dapat menjadi solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan lahan basah.

“Kami sangat mendukung program ini. Jika berhasil, ini akan membantu banyak petani meningkatkan produksi pangan tanpa harus bergantung pada irigasi,” ujar salah satu warga.

Penanaman serentak ini juga selaras dengan program ketahanan pangan nasional serta agenda “Asta Cita” ke-6 dari Presiden Prabowo yang berfokus pada kedaulatan pangan.

Pemerintah daerah berharap program ini tidak hanya sukses di Kolaka Utara, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan lahan kering untuk pertanian produktif.

 

Sumber: Diskominfo Kolaka Utara




Putusan MK Soal Pilkada Sultra, Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Kendari, sultranet.com – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, bersama Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Ketua KPU Sultra Asril, serta sejumlah pejabat daerah lainnya menyaksikan secara virtual sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sesi III dari Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, Selasa (4/2/2025). Sidang yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, ini beragendakan pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Sultra.

Sidang tersebut merupakan tahap dismissal, yaitu proses awal dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pada tahap ini, MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan pasangan calon. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, maka akan ditolak dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dari total 14 perkara sengketa Pilkada Sultra yang diajukan ke MK, sepuluh di antaranya diputuskan dalam sidang kali ini, sementara empat lainnya akan disidangkan pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang yang dimulai pukul 19.30 WIB, MK membacakan hasil putusan beberapa perkara sebagai berikut:

  • Gubernur Sulawesi Tenggara, perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, pemohon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, permohonan tidak dapat diterima.
  • Kabupaten Konawe Utara, perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Sudiro dan Raup, permohonan tidak dapat diterima.
  • Kabupaten Buton, perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Syaraswati dan Rasyid Mangura, permohonan tidak dapat diterima.
  • Kota Kendari, perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon Abdul Rasak dan Afdhal, permohonan tidak dapat diterima.
  • Kabupaten Buton Selatan, perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Aliadi dan La Ode Rusyamin, permohonan tidak dapat diterima.

Setelah mengikuti pembacaan putusan, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar. Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa proses hukum di MK merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Pilkada serentak tahun 2024 adalah pengalaman pertama yang bersejarah bagi kita semua. Jika ada perselisihan hasil, maka penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dipahami bersama,” ujar Andap.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga persatuan dan kondusifitas pascaputusan MK.

“Saya mengimbau semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah dan keamanan di Bumi Anoa. Mari bersama-sama membangun daerah ini dengan semangat kebersamaan,” tambahnya.

Andap juga menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.

Dalam sesi nonton bersama sidang MK di Rumah Jabatan Wakil Gubernur, hadir pula Ketua DPRD Provinsi Sultra, Ketua KPU Sultra, Staf Ahli Gubernur, serta Asisten Sekretaris Daerah. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.




Kasus Kades di Bombana Bawa Parang ke Kantor BKD Berakhir Damai

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana berhasil memediasi penyelesaian damai antara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, Doddy A. Muchilisi, dan Kepala Desa Mattirowalie, Darling, terkait insiden pembawaan senjata tajam di Kantor BKD. Kesepakatan damai ini dicapai dalam pertemuan yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.

Proses mediasi berlangsung di Kantor BKD Bombana dengan dihadiri Plt. Sekda Bombana, Darwin, serta perwakilan kepolisian, termasuk Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Bombana.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Insiden ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika Darling mendatangi Kantor BKD dengan membawa sebilah parang yang masih tersarung.

Ia berniat menanyakan pencairan dana penghasilan tetap (siltap) bagi 48 desa di Kabupaten Bombana. Namun, kedatangannya terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, memicu berbagai reaksi di masyarakat.

Menyikapi situasi tersebut, Polres Bombana segera mengambil langkah dengan memanggil perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk klarifikasi.

Keesokan harinya, pada 1 Februari 2025, seluruh kepala desa yang dana siltapnya belum cair, termasuk Darling, dipanggil ke Polres Bombana untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan mediasi dengan BKD, dana siltap akhirnya dicairkan pada hari yang sama.

“Setelah dilakukan mediasi antara BKD dan para kepala desa yang dana siltapnya belum cair, akhirnya pencairan bisa dilakukan. Dengan adanya kesepakatan damai ini, kami berharap hubungan antara pemerintah desa dan BKD tetap harmonis, serta tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Kabag Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim.

Sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan, Doddy A. Muchilisi dan Darling menandatangani surat pernyataan damai.

Dalam dokumen yang diterima dari Humas Polres Bombana, Darling mengakui adanya kesalahpahaman dan secara terbuka meminta maaf kepada Kepala BKD.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang dapat memicu polemik serupa di masa mendatang.

Kesepakatan damai ini diperkuat dengan kehadiran dua saksi, yakni Sainal Abidin dan Ahmad Muzakkir.

Dalam surat pernyataan yang dibuat pada 4 Februari 2025, kedua belah pihak menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena miskomunikasi dan berkomitmen untuk tidak mengulangi hal serupa.

Jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan, persoalan akan diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dengan adanya pernyataan damai ini, kedua belah pihak sepakat menyudahi persoalan tanpa ada tuntutan lebih lanjut. Kami juga mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur komunikasi yang baik,” tambah Iptu Abdul Hakim.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah desa dan BKD berjalan lebih baik serta tidak ada lagi insiden yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.




Pemerintah Daerah Diminta Percepat Digitalisasi Perizinan dan Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

Kendari, sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah. Rakor ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa, 4 Februari 2025.

Rakor yang menjadi agenda rutin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menghadirkan sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kepala Badan Pangan Nasional.

Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mempercepat digitalisasi perizinan guna menekan praktik korupsi di sektor pelayanan publik. “Masih banyak daerah yang mengandalkan perizinan manual, ini berpotensi menimbulkan gratifikasi, pungutan liar, hingga suap. Dengan digitalisasi, kita bisa menutup celah tersebut,” katanya.

Untuk itu, pemerintah telah mengembangkan sistem layanan perizinan berbasis digital seperti Mal Pelayanan Publik dan Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi. Namun, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 272 daerah yang telah menerapkan Mal Pelayanan Publik. “Kita harus percepat ini, agar investasi semakin mudah dan transparan,” ujar Tito.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, dilakukan penandatanganan MoU antara Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. MoU ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan perizinan yang lebih transparan serta mencegah praktik korupsi di sektor tersebut.

Inflasi Jelang Ramadan Jadi Perhatian Serius

Selain membahas perizinan, rakor juga menyoroti pengendalian inflasi, terutama menjelang bulan Ramadan. Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, melaporkan bahwa inflasi Januari 2025 secara tahunan (year-on-year/y-on-y) mencapai 0,76%. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, terjadi deflasi 0,76% secara bulanan (month-to-month/m-to-m) akibat turunnya tarif listrik dan harga komoditas tertentu.

Amalia menjelaskan bahwa kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga berkontribusi terhadap deflasi dengan andil 1,44%. Sementara itu, inflasi tahunan terbesar disebabkan oleh kenaikan harga makanan, minuman, dan tembakau dengan andil inflasi 1,07%. Komoditas utama penyumbang inflasi adalah minyak goreng, sigaret kretek mesin (SKM), dan cabai rawit.

Berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu ke-5 Januari 2025, sebanyak 35 provinsi mengalami kenaikan IPH, sementara tiga provinsi mengalami penurunan. Komoditas yang paling berkontribusi terhadap kenaikan harga adalah cabai rawit, cabai merah, dan daging ayam ras.

Mendagri meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah antisipatif guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, terutama menghadapi tingginya permintaan selama Ramadan. “Harga bahan pokok harus dikendalikan sejak awal agar masyarakat tidak terbebani dengan lonjakan harga menjelang bulan puasa,” ujarnya.

Pemprov Sultra turut berkomitmen dalam upaya pengendalian inflasi dan peningkatan pengawasan perizinan. Perwakilan daerah yang hadir dalam rakor ini antara lain Asisten II Setda, Asintel Kejati, Staf Ahli Ekonomi, Kepala Dinas Perhubungan, Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perwakilan Bank Indonesia (BI), BPS, Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketahanan Pangan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dengan adanya koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan implementasi layanan perizinan digital dapat segera merata serta pengendalian inflasi dapat berjalan lebih efektif demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan kesejahteraan masyarakat.