Dukung Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 03/Poleang Bersama Warga Tanam Pohon

Bombana, SultraNET. | – Sebagai upaya untuk mencegah banjir sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sejuk dan sehat, Babinsa Koramil 1431-03/Poleang bersama masyarakat Desa Poleondro, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana, melakukan penanaman pohon. Kegiatan yang dipimpin oleh Serda Justang. Rabu, 11/12/2024

Serda Justang, sebagai pemimpin kegiatan, menjelaskan bahwa aksi penanaman pohon ini merupakan salah satu langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko banjir, menciptakan suasana yang lebih sejuk, serta memberikan manfaat bagi kesehatan warga sekitar,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa penghijauan menjadi bagian dari upaya Koramil 03/Poleang untuk mendukung pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.

Kepala Desa Poleondro, Bapak Ibnu Hasyim, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang dilakukan oleh Babinsa dan seluruh pihak yang terlibat.

“Kami sangat mendukung langkah ini karena selain bermanfaat bagi lingkungan, juga mempererat hubungan antara aparat TNI, pemerintah desa, dan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi desa kami,” kata Ibnu Hasyim.

Danramil 1431-03/Poleang, Lettu Inf Dahlan, saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini, menyampaikan dukungannya terhadap program penghijauan yang dilaksanakan oleh Babinsa bersama masyarakat.

“Kami sangat mendukung setiap inisiatif yang bertujuan untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup warga. Ini merupakan langkah yang sangat positif untuk masa depan desa dan daerah ini,” pungkasnya.




Pemda Kolaka Utara Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berkategori Tinggi Tahun 2024

Kolaka Utara, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan skor 83,15, Kolut masuk dalam kategori B, yang merupakan predikat tinggi dalam penilaian kualitas pelayanan publik tahun 2024.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara kepada Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kolut, Syamsuddin, S.Pd., dalam acara yang berlangsung di Swiss-Belhotel Kendari, Selasa (10/12/2024).

Syamsuddin menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diterima Kolut, yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Pencapaian ini adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan masyarakat Kolaka Utara. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih baik lagi,” ujarnya.

Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI ini berfokus pada berbagai aspek penting dalam pelayanan publik, seperti kesiapan fasilitas, kompetensi pelaksana, standar pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kolut, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan beberapa Puskesmas, turut berperan aktif dalam pencapaian ini.

Meski berada dalam kategori tinggi, Pemda Kolut bertekad untuk terus memperbaiki berbagai aspek pelayanan. Salah satu upaya strategis yang tengah digalakkan adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kehadiran MPP diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan secara terpadu, cepat, dan efisien.

“MPP ini nantinya tidak hanya menjadi pusat layanan publik tetapi juga sarana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tambah Syamsuddin.

Syamsuddin juga menegaskan bahwa penghargaan ini bukan akhir dari perjalanan Pemda Kolut dalam meningkatkan pelayanan.

Ia berharap capaian ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kolaka Utara.

Penghargaan dari Ombudsman RI ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan pemerintah daerah tetapi juga kebanggaan bagi masyarakat Kolaka Utara.

Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, Kolaka Utara optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

 

Sumber: Kominfo Kolut

 




Pengedar Sabu di Bombana Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Kopi

Bombana, sultranet.com – Seorang pria berinisial ZBS (29), warga Desa Rarowatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana.

ZBS ditangkap saat mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di pinggir jalan Poros Tompo Batu, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 13.30 WITA.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan ZBS sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Setelah menerima laporan, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ZBS yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor Honda CRF di lokasi kejadian.

“Kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam pembungkus kopi merek ABC, kami menemukan satu sachet plastik bening ukuran besar berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,48 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, S.H., M.H.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda CRF, serta beberapa lembar tisu putih dan pembungkus plastik.

Tersangka ZBS diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Polres Bombana menyatakan bahwa polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi, serta membawa barang bukti sabu ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut.

“Kami juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar lainnya,” tambah Arman.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Anoa Tahun 2024 yang digelar oleh Polres Bombana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.




Antisipasi Terjadinya Banjir di Musim Penghujan, Babinsa Koramil 02/Kabaena Pimpin Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Bombana, SultraNET. | – Menghadapi musim penghujan yang rawan banjir, Babinsa Koramil 02/Kabaena, Peltu Arlaan, bersama warga Dusun 2 Desa Toli-toli, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, melaksanakan kerja bakti pembersihan drainase. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya banjir yang dapat disebabkan oleh penyumbatan saluran air. Selasa, (10/12/2024)

Kerja bakti yang dilakukan tersebut melibatkan Babinsa, warga setempat yang dipimpin oleh Kepala Desa Toli-toli, Bapak Rahman S.P., serta sejumlah aparat desa lainnya. Pembersihan parit dilakukan secara gotong-royong, dengan harapan saluran air dapat berfungsi dengan baik, mencegah genangan air yang berpotensi menyebabkan banjir di wilayah tersebut.

Peltu Arlaan menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Koramil Kabaena dalam menjaga kelancaran saluran air.

Kami dari Koramil Kabaena berupaya untuk meminimalisir dampak banjir yang bisa merugikan warga. Pembersihan drainase ini sangat penting untuk memastikan aliran air tidak terhambat,” ujarnya saat memimpin langsung pelaksanaan kerja bakti.

Kepala Desa Toli-toli, Bapak Rahman, yang juga turut serta dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah preventif yang diambil oleh Babinsa.

“Kami sangat mendukung upaya Babinsa dan merasa senang bisa bekerja bersama masyarakat dalam kegiatan ini. Langkah antisipatif seperti ini sangat membantu dalam mencegah terjadinya banjir,” kata Rahman.

Sementara itu, Danramil 1431-02/Kabaena, Kapten Inf Efendi, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa bersama masyarakat.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan-kegiatan yang bertujuan mencegah bencana, termasuk banjir,” tutupnya.




DPRD Sultra Dorong Perda Desa Adat untuk Pelestarian Budaya

Kendari, sultranet.com – Konsultasi publik terkait penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak. Selasa (10/12/2024)

Kegiatan ini bertujuan mewujudkan legitimasi dan perlindungan hukum bagi desa adat guna mendukung pelestarian budaya serta pembangunan berbasis kearifan lokal.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak Dg Jaya, SE., MH., dalam pemaparannya sebagai narasumber menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Desa Adat merupakan bagian dari tujuh program legislasi daerah yang masuk dalam agenda DPRD Sultra.

“Raperda ini sangat penting untuk melindungi, membina, dan melestarikan warisan adat serta budaya yang turun-temurun berkembang di desa-desa adat,” ujar Politisi Partai Hanura itu.

Anggota DPRD Sultra dua periode itu juga menjelaskan bahwa pelestarian adat tidak hanya menjadi tugas masyarakat adat, tetapi juga pemerintah pusat dan daerah.

“Pemerintah harus hadir memberikan dukungan berupa legitimasi dan perlindungan hukum. Jika tidak ada landasan hukum, pelestarian adat tidak akan maksimal,” tambahnya.

Fajar Ishak Dg Jaya yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menambahkan bahwa dirinya telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah, termasuk Bali dan Yogyakarta, untuk mempelajari implementasi kebijakan serupa.

“Kita ingin mengambil contoh yang baik agar Perda ini dapat efektif dan relevan dengan kondisi di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Peserta Konsultasi Publik dari berbagai unsur terkait se Sulawesi Tenggara
Peserta Konsultasi Publik dari berbagai unsur terkait se Sulawesi Tenggara

Sementara itu, narasumber kedua, Sabaruddin Sinapoy, SH., MHum., menekankan urgensi keberadaan desa adat dalam menjaga tradisi hukum adat yang telah ada jauh sebelum hukum positif diberlakukan.

“Hukum adat selalu memberikan arahan berupa perintah, larangan, hingga sanksi yang berorientasi pada kebaikan lingkungan,” ujar Sabaruddin.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat adat tidak dilupakan, mengingat mereka memiliki kearifan lokal yang bernilai tinggi.

“Masyarakat adat menyimpan ilmu tradisional yang sangat penting. Oleh karena itu, keberadaan mereka harus dihormati dan dilindungi,” tegasnya.

Kegiatan konsultasi publik ini menjadi langkah awal untuk membentuk Perda Desa Adat, yang nantinya akan mengatur mekanisme pengakuan, verifikasi, dan pembinaan desa adat.

Harapannya, Perda ini dapat menjadi solusi untuk menghindari konflik, mengurangi ketimpangan pembangunan, dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal di Sulawesi Tenggara.

Raperda Desa Adat ini diharapkan dapat segera dirampungkan dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga keberlanjutan adat istiadat di desa-desa adat di Sulawesi Tenggara.

 




La Ode Riago Dilantik Sebagai Ketua DPD MAKN Muna 2024-2029

MUNA, Sutranet.com – La Ode Riago resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Majelis Adat Kerajaan Nusantara (DPD MAKN) Kabupaten Muna periode 2024-2029.

Pelantikan tersebut berlangsung di aula Galampano Kantolalo, Senin (9/12/2024), dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) MAKN Sulawesi Tenggara, H. Anakia Jamal Nasir Baso Saosao, yang mewakili Ketua DPW MAKN Sultra, LM H. La Ode Ali Mazi Puang Kawera, SH.

Kegiatan ini mengusung tema “Dengan pelantikan DPD MAKN, kita wujudkan cita-cita luhur untuk kemajuan budaya masyarakat Muna yang Agung.” Acara ini dihadiri oleh Sekjen DPP MAKN, jajaran pengurus DPW MAKN Sultra, perwakilan kerajaan dari Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Muna.

Dalam sambutannya, La Ode Riago menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi langkah awal dalam memperjuangkan kemajuan budaya dan sejarah Kerajaan Muna. Ia menyebutkan, Kerajaan Muna merupakan salah satu dari sembilan kerajaan tertua di Nusantara yang memiliki warisan sejarah berharga.

“Kerajaan Muna adalah peradaban tertua di Nusantara dengan bukti peninggalan sejarah yang diakui dunia, seperti tapak tangan dan tulisan purba di Goa Langkobori, artefak di Goa Motonuno, serta Kaghati Kolope (layang-layang tradisional). Bukti ini menunjukkan peradaban Muna telah berusia lebih dari 40.000 tahun,” ungkap Riago.

Ia juga menyoroti upaya agar warisan budaya Muna dapat diakui UNESCO sebagai warisan dunia, yang kini telah memasuki tahap akhir proses penetapan.

“Perjuangan kita selanjutnya adalah memastikan warisan ini diakui sebagai warisan dunia. Kita berharap ini menjadi kebanggaan masyarakat Muna,” tambahnya.

La Ode Riago juga menekankan pentingnya mengembangkan kearifan lokal sebagai potensi pariwisata yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama pemangku adat dan majelis adat, untuk bersatu memajukan Muna.

“Mari kita bersama menjadi contoh dan suri teladan bagi generasi muda. Persatuan dan keharmonisan harus terus kita jaga, ibarat pohon, kita adalah akar, batang, ranting, dan bunga yang menghasilkan buah, yaitu nilai-nilai luhur yang diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Acara pelantikan ini ditutup dengan pengukuhan jajaran pengurus DPD MAKN Kabupaten Muna, yang siap menjalankan amanah dan memajukan budaya serta adat istiadat masyarakat Muna.




Reklamasi Mangkrak, PT TMS Diduga Abaikan Kerusakan Lingkungan di Pulau Kabaena

Kabaena, Bombana – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menjadi sorotan setelah laporan dari instansi terkait menyebutkan bahwa perusahaan tambang ini diduga kuat belum melakukan reklamasi pada area bekas tambangnya di Pulau Kabaena. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang PT TMS.

Selama tiga tahun terakhir, PT TMS dilaporkan telah menggunduli sekitar 295 hektar hutan lindung untuk aktivitas penambangan. Namun, hingga kini tidak ada upaya reklamasi atau rehabilitasi yang dilakukan untuk memulihkan kawasan yang telah rusak. Padahal, reklamasi merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan tambang untuk meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.

Menurut catatan teknis, PT TMS sebenarnya memiliki rencana reklamasi pada lahan seluas 19,196 hektar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi konkret mengenai realisasi rencana tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran besar, baik dari masyarakat maupun pemerhati lingkungan, terhadap potensi kerusakan ekosistem yang lebih parah di masa depan.

“Kerusakan lingkungan akibat penambangan ini sudah sangat terasa, mulai dari hilangnya mata air hingga perubahan fungsi hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem. Sayangnya, tidak ada langkah konkret dari PT TMS untuk memulihkan area yang sudah mereka eksploitasi,” ujar Agusalim, salah satu warga Pulau Kabaena, Kamis (7/12).

Reklamasi tambang adalah proses yang sangat penting untuk memperbaiki kondisi lingkungan di area bekas tambang. Tanpa langkah tersebut, lahan bekas tambang hanya akan menjadi wilayah kritis yang tidak produktif, bahkan mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar.

Kerusakan hutan yang disebabkan oleh aktivitas PT TMS juga membawa dampak signifikan pada keseimbangan lingkungan di Pulau Kabaena. Deforestasi skala besar tidak hanya menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap karbon, tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis, seperti banjir dan longsor.

Masyarakat setempat mendesak agar pemerintah daerah dan kementerian terkait mengambil langkah tegas terhadap PT TMS. “Jangan sampai kerusakan ini dibiarkan terus-menerus tanpa ada tindakan. Jika reklamasi tidak segera dilakukan, kerugian yang ditanggung masyarakat dan lingkungan akan semakin besar,” tegas Agusalim.

Hingga saat ini, pihak PT TMS maupun otoritas terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan ini. Sementara itu, desakan untuk segera merealisasikan reklamasi terus menguat, terutama dari kalangan pemerhati lingkungan dan warga terdampak.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi tidak hanya mencoreng nama perusahaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tambang di Pulau Kabaena. Dalam situasi ini, masyarakat berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan di wilayah tersebut.

Reklamasi bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga moral, untuk memulihkan apa yang telah dirusak demi keseimbangan alam dan kesejahteraan generasi mendatang. Pulau Kabaena kini menunggu kepastian atas masa depan lingkungannya yang semakin terancam. (IS)




Paslon Bupati Nomor Urut 2 Gugat KPU Muna ke MK, Diduga Ada Pelanggaran TSM

MUNA, Sultranet.com – Hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna yang telah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna pada Selasa (3/12/2024) resmi digugat oleh pasangan calon (paslon) Bupati Nomor Urut 2, La Ode Muhammad Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (6/12/2024) dengan dugaan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan Paslon Nomor Urut 1 dan KPU Muna.

Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2, Aswan A, yang mendampingi Purnama Ramadhan dalam pengajuan gugatan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk membuktikan adanya kecurangan dalam Pilkada Muna. Hal ini diungkapkan Almardan Momo, SH, salah satu anggota tim hukum, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/12/2024).

“Iya, benar. Kami telah mengajukan gugatan terhadap KPU Muna di MK atas dugaan pelanggaran selama proses tahapan hingga hari pemilihan,” ujar Almardan.

Menurut Almardan, bukti-bukti yang disiapkan mencakup indikasi kuat keterlibatan KPU untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1. Selain itu, pihaknya juga menduga adanya pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Sekretaris Daerah (Sekda), kepala dinas, camat, lurah, dan kepala desa untuk memenangkan petahana.

Kuasa hukum Aswan A menegaskan keyakinannya bahwa bukti yang mereka miliki cukup kuat untuk meyakinkan Majelis Hakim MK. “Kami yakin hakim akan mempertimbangkan permohonan kami secara adil. Bukti yang kami ajukan menunjukkan adanya pelanggaran TSM yang melibatkan KPU dan pihak lain,” katanya.

Purnama Ramadhan, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Muna, menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi proses persidangan dan akan mengawal gugatan tersebut hingga tuntas. Gugatan ini menjadi sorotan karena mengangkat dugaan kecurangan yang berpotensi memengaruhi hasil Pilkada Muna.

Pilkada Muna menjadi salah satu kontestasi politik yang cukup ketat di Sulawesi Tenggara, dengan dua pasangan calon yang bersaing sengit memperebutkan suara rakyat. Kini, hasil akhir Pilkada Muna menunggu putusan MK yang akan menjadi penentu sah atau tidaknya pleno rekapitulasi KPU Muna.




Cinta dan Peduli Lingkungan, Babinsa Koramil 02/Kabaena Gelar Karbak Penanaman Pohon

Bombana, SultraNET. | – Babinsa Koramil 02/Kabaena bersama warga setempat melaksanakan kegiatan Karya Bakti (Karbak) penanaman pohon di Lingkungan 3, Kelurahan Teomokole, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana. Kegiatan yang dipimpin oleh Sertu Mukmin ini bertujuan untuk menciptakan kesejukan dan kelestarian lingkungan di masa depan. Sabtu, (07/12)

Sertu Mukmin, Babinsa Koramil 02/Kabaena, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari salah satu program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan alam,” ujarnya.

Kepala Lingkungan 3 Teomokole, Suparlan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh Babinsa. Kegiatan seperti ini tentu sangat bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Suparlan dengan penuh antusias.

Danramil 1431-02/Kabaena, melalui Batuudnya, Peltu Muh. Haris, juga memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.

“Kami sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa bersama masyarakat. Semoga dengan adanya penanaman pohon ini, lingkungan di wilayah Kabaena bisa menjadi lebih sejuk dan asri,” tutupnya.




Jumat Bersih, Babinsa Koramil 1431-01/Rumbia Gotong Royong Bersihkan Parit Cegah DBD

Bombana, SultraNET. | – Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, menjadi lokasi kerja bakti yang dipimpin Babinsa Koramil 1431-01/Rumbia. Kegiatan yang berlangsung Jumat (6/12) ini bertujuan mencegah genangan air yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD) di musim penghujan.Jamat Bersih, Babinsa Koramil 1431-01/Rumbia Gotong Royong Bersihkan Parit Cegah DBD

Lurah Kampung Baru, Jabaruddin, SE., mengapresiasi inisiatif Babinsa. “Saya sangat mendukung kegiatan ini. Kehadiran Babinsa memberikan motivasi kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Bersama-sama kita dapat mencegah penyebaran penyakit DBD,” ungkapnya.

Sertu Amiruddin, salah satu Babinsa yang terlibat, menyampaikan bahwa kerja bakti ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi warga untuk lebih aktif menjaga kebersihan lingkungan, terutama di musim hujan,” tuturnya.

Danramil 1431-01/Rumbia, Kapten Inf Syafaruddin, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini.

“Babinsa kami selalu siap membantu masyarakat. Kegiatan seperti ini penting untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kebersihan dan kesehatan lingkungan,” pungkasnya.