Raih WTP ke 9, Kemenkeu Beri Penghargaan ke Pemkab Bombana

Bombana, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas capaian memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013 hingga tahun 2021, Kamis (27/10/22) Bertempat di Gedung Mal Pelayanan Publik Bombana.

Pemberian piagam dari Kementerian Keuangan diserahkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sultra, Eko Wahyu Budi Utomo dan diterima langsung Pj. Bupati Bombana H. Burhanuddin.

Kepada awak media, Eko Wahyu Budi Utomo mengatakan predikat WTP merupakan penilaian dari BPK-RI mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian Internal.

“Oleh karena itu capaian WTP perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Eko Wahyu Budi Utomo.

Ia menegaskan pencapaian opini WTP dari BPK-RI bukan merupakan akhir namun hal tersebut merupakan upaya untuk mencapai tujuan bernegara yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

“Kita berharap Indonesia dapat pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” tansasnya.

Ditempat yang sama Pj. Bupati Kabupaten Bombana H. Burhanuddin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan kepada seluruh jajaran Pemkab Bombana atas kerja kerasnya sehingga mampu menyajikan laporan keuangan yang baik sehingga meraih opini WTP.

“Pemkan Bombana akan terus mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,” Singkatnya

Pantauan awak media ini, Penyerahan piagam juga dirangkaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta penyerahan dokumen sertifikat produksi pangan olahan kepada pelaku usaha. (*)




DPPKB Bombana dan BKKBN Sultra Edukasi Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja

Bombana, SultraNET. – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kabupaten Bombana bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Edukasi Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pusat Informasi Konseling Remaja (PIKR) dan Bina Keluarga Remaja (BKR), Aula Dinas PP dan KB Bombana, Senin (24/10/2022).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bombana, H. Abdul Azis menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

Mantan Kepala Dinas Pencatatan Sipil Bombana itu menyebut, tujuan kegiatan itu adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas hidup remaja, keluarga remaja dan lansia.

“Kegiatan yang di lakukan antara lain penyuluhan, kunjungan rumah, rujukan dan pencatatan serta pelaporan,” ujar Abdul Azis

Ia berharap setelah pelaksanaan kegiatan itu, peserta mampu mengaplikasikan di kehidupan sehari hari, peserta dapat berpartisipasi dalam kelompok lingkungannya dan menjadi konselor di wilayah tempat tinggalnya.

Peserta kegiatan ini di ikuti sebanyak 80 orang yang terdiri dari pengurus kelompok PIK-R, pengurus bina keluarga remaja dan pengurus bina keluarga lansia yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bombana. (Adv)




Tidak Mau Bercerai, Istri di Bombana Dibunuh

Bombana, SultraNET. | Alasan tidak mau bercerai, seorang pria di Bombana tega membunuh istrinya sendiri, bertempat di Desa Mulaeno, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (24/10/2022)

Kepada awak media ini, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP. Muh. Sultan, SH menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, pelaku Fandi (51) dan korban Darma (40) merupakan pasangan suami istri.

Sebelum terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban, hubungan rumah tangga antara korban dan pelaku sudah retak.

“Dipicu karena korban menganggap pelaku sering bermain judi sehingga puncaknya korban menggugat cerai pelaku, antara korban dan pelaku pisah ranjang,” jelas AKP. Muh. Nur Sultan, SH

Hari Rabu Tanggal 26 Oktober 2022 mendatang merupakan jadwal sidang ke tiga perceraian korban dan tersangka di Pengadilan Agama Rumbia

“Pelaku ini yang tidak mau bercerai dengan korban,” bebernya

Puncaknya pada hari Senin tanggal 24 oktober 2022 sekitar jam 02.00 WITA pelaku hendak menuju ke Kolaka namun saat melintas didepan rumah korban,  terlintas dipikiran pelaku untuk menemui korban didalam rumahnya.

Pelaku masuk dirumah korban melalui belakang rumah korban dengan cara memanjat dinding dapur korban yang terbuat dari papan.

Setelah berhasil masuk di dapur, kemudian korban masuk kedalam kamar korban dan melihat korban sementara tidur bersampingan dengan anak korban yang bungsu.

“Korban terbangun mendengar ada pelaku didalam kamar,” urainya.

Kemudian pelaku berusaha memeluk korban dan mengatakan bahwa ia tidak mau bercerai karena masih sayang dan cinta, namun korban tetap tidak mau untuk rujuk kembali.

Pelaku kemudian keluar dari kamar korban untuk pergi dari rumah korban namun saat didapur Pelaku melihat ada pisau dapur kemudian pelaku mengambil pisau tersebut dan masuk kembali kamar korban.

Pelaku kemudian langsung menikam korban berkali-kali sehingga anak bungsunya terbangun dan berteriak ketakutan, kemudian Pelaku langsung membuang pisau yang dipegangnya dan berusaha melarikan diri lewat pintu depan

“Karena suara anak bungsu tersebut anak korban bernama Rian yang berada dikamar sebelah terbangun dan melihat kondisi didalam kamar ibunya sudah penuh darah,” beber Mantan Kasat Intelkam Polres Bombana itu.

Kemudian anaknya berupaya menahan bapaknnya yang menjadi pelaku, namun pelaku tetap lari meninggalkan rumah.

Sekitar jam 02.45 WITA Kapolsek Poleang IPTU Bustaman yang mendapatkan informasi dari  Lurah Boepinang tentang kejadian pembunuhan tersebut, kemudian menghubungi Polres Bombana serta langsung mengumpulkan anggota Polsek dan mendatangi TKP serta melakukan pencarian tersangka.

Mendapatkan laporan dari Polsek Poleang atas perintah Kasat Reskrim, KBO Reskrim Polres Bombana, IPDA Prasetyo Nento, S.H bersama anggota Opsnal membackup Polsek Poleang.

“Langsung dilakukan penanganan perkara dengan melakukan olah TKP mencari bukti-bukti petunjuk serta saksi masyarakat yang melihat dan mengetahui terjadinya tindak pidana itu,” bebernya.

IPDA Prasetyo Nento, S.H (berbaju putih) saat olah TKP
IPDA Prasetyo Nento, S.H (berbaju putih) saat olah TKP

Sekitar jam 06.30 WITA pelaku berhasil di tangkap di Desa Pokurumba, Kec. Poleang saat berupaya sembunyi dari kejaran petugas, dimana pelaku berniat hendak melarikan diri ke Kab. Kolaka.

Dari hasil olah TKP berhasil ditemukan, Pisau yg digunakan pelaku,  sarung korban yg berlumuran darah, bercak darah dilantai dan dinding dirumah pelaku, sendal jepit korban yg berada dibelakang rumah korban, helm motor milik korban

Penanganan perkara saat ini ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bombana dan Pelaku sudah berada di Polres Bombana guna penyidikan lebih lanjut.

“Akan kami selesaikan dengan tuntas sehingga mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia berharap keluarga korban yang mengetahui atau ada yang ingin disampaikan kepada pihak Kepolisian dapat menghubungi pihak Reskrim Polres Bombana.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 TAHUN 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP untuk KDRT ancaman 15 tahun penjara dan untuk PASAL 338 pembunuhan biasa ancaman 15 tahun.

Pewarta : Idris hayang 




Pengusaha Tolaki siap Kolaborasi Wujudkan Bombana Surga Investasi

Bombana, SultraNET. | Pengusaha suku Tolaki yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) menyatakan kesiapannya berkolaborasi mensukseskan program PJ. Bupati Bombana Burhanuddin untuk mewujudkan Kabupaten Bombana sebagai Surga Investasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Pusat HIPTI Rusmin Abdul Gani (RAG) disela sela Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Adat Tolaki (LAT) Bombana yang dilaksanakan di Area Ex MTQ Bombana, Minggu (23/10/2022).

Mantan Calon Bupati Konawe Selatan itu menyebut Kabupaten Bombana memiliki segudang potensi yang oleh investor tentu menarik untuk dikembangkan dengan harapan hadirnya investasi dapat turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bombana.

“Kita memiliki potensi luar biasa di sini, apalagi kita Pengusaha Tolaki bergerak bukan hanya satu bidang usaha saja, ada perkebunan, pertanian, perikanan dan pertambangan, dan itu semua ada di Bombana ini,” Ujar Rusmin Abdul Gani.

Ia menjelaskan dengan potensi yang ada di Bombana, HIPTI menilai hal yang perlu di dorong adalah bagaimana menciptakan prodak yang memiliki nilai tambah tidak hanya bahan baku gelondongan sehingga produk tersebut dapat bersaing hingga pada level Nasional.

“Disinilah pentingnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah didorong untuk melakukan industrialisasi agar nilai produknya memiliki nilai tambah,” bebernya.

Untuk mewujudkan itu semua, HIPTI bersama LAT Bombana bakal berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas kerjasama apa yang bisa dilakukan di wilayah itu.

“Tujuanya untuk mendorong dan mensukseskan program penjabat Bupati Bombana menjadikan Bombana Surga Investasi,” tandasnya (IS)




Lulo Berhadiah meriahkan Pengukuhan LAT Bombana

Bombana, SultraNET. | Ribuan orang yang di dominasi muda mudi di Kabupaten Bombana mengikuti kegiatan tarian Lulo berhadiah sebagai rangkaian menyemarakkan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kabupaten Bombana, Sabtu (22/10/2022) malam.

Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Ex MTQ Bombana itu makin semarak dengan pembagian door prize dari panitia kepada para peserta terpilih dari beberapa kategori.

Sebagaimana diketahui, Tarian Lulo merupakan tarian tradisional dari Suku Tolaki yang dilakukan secara beramai-ramai atau massal dan dapat dilakukan oleh seluruh kalangan baik kaum pria maupun wanita baik kaum muda maupun kaum tua.

Ketua LAT Bombana, Agustamin Saleko mengatakan ia sangat bersyukur dan berterima kasih melihat antusias ribuan warga Bombana yang hadir mengikuti kegiatan Lulo tersebut.

Ia menyebut kegiatan ini merupakan rangkaian menyemarakkan pengukuhan LAT Bombana yang akan dilakukan esok harinya, Minggu (23/20/2022) di tempat yang sama.

“Luar biasa antusias masyarakat Bombana dengan kegiatan ini, seribuan orang ikut berlulo,” ujar Agustamin Saleko.

Ia menambahkan Sebagai kegiatan inti nantinya yaitu pengukuhan pengurus DPD LAT Bombana bakal mengangkat Tema Optimalisasi Peran Lembaga Adat Tolaki sebagai Mitra Pemberdayaan dan Budaya Lokal menuju Wonua Bombana Surga Investasi.

“Pengukuhan pengurus besok akan dihadiri langsung Ketua DPP LAT, Masyhur Masie Abunawas dan Wagub Sultra, Lukman Abunawas,” tandasnya. (IS).




Pelaku Pembacokan di Kabaena Timur Ditahan di Polres Bombana

Bombana, SultraNET. | Reskian Nusri Pelaku pembacokan terhadap Syaifuddin Syac seorang Karyawan PT. Narayana Lambale Selaras (NLS) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 lalu di luar areal PT. NLS Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur saat ini telah di tahan di Rutan Polres Bombana, Selasa (18/10/2022)

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, SH mengatakan sebelum ditahan di Rutan Polres Bombana, Pelaku Reskian Nusri ditangkap di Kota Bau-Bau pada hari Minggu 02 Oktober 2022, setelah dilakukan penangkapan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Kabaena Timur untuk dilakukan proses sidik.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan Berkas Perkara ke Kejakaaan Negeri Bombana dan tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bombana,” ujar AKP Muhammad Nur Sultan, SH.

Ia menyebut Pelaku menebas korban dengan menggunakan sebilah Parang sehingga atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka robek berbentuk teratur seluas kurang lebih 20 cm dimana terlihat tulang bahu dan terjadi keretakan pada tulang selangka kiri.

“Korban telah menjalani perawatan yang intensif dan dirujuk ke RS Kendari,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muh. Nur Sultan, SH
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muh. Nur Sultan, SH

AKP Muhammad Nur Sultan menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan pemeriksaan polisi bermula saat Dwi Anjas yang saat ini masih DPO curhat kepada Pelaku jika ia sering dimarahi di tempat kerja oleh korban dan korban juga sering datang bertamu di rumah pacar Dwi Anjas di Desa Tapuhaka.

Setelah curhat, Dwi Anjas kemudian mengajak Pelaku menemaninya untuk menemui korban, pada saat Pelaku sementara cerita dengan korban, Pelaku melihat Dwi Anjas ingin menebas korban dari belakang namun dilihat juga oleh korban, sehingga korban maju ke arah Dwi Anjas.

Pelaku kemudian mengambil parang dari tangan Dwi Anjas dan mengayunkannya ke arah korban dengan niat menggertaknya supaya meninggalkan tempat namun korban maju hendak melawan.

“Sehingga terjadilah tindak pidana penganiayaan itu,” pungkasnya. (IS)




Aplikasi Karya Bombana di Launcing di Kota Bau-Bau

Bau-Bau, SultraNET. | Aplikasi Simpul Data dan Informasi Pertanian Terpadu (SIMDA MASTER) sebagai proyek perubahan Pemerintah Kabupaten Bombana yang digagas Muhammad Siarah selaku Kepala Dinas Pertanian Bombana yang juga sebagai Reporter pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI) kembali di launcing di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (18/10/2022).

Launcing aplikasi SIMDA MASTER dirangkaikan pada kegiatan Bank Indonesia Perwakilan Sultra yang juga melaunching Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) bertempat di salah satu Hotel di Kota Baubau.

Pada acara launching itu dihadiri Koordinator BI wilayah Sultra, Anggota DPR-RI Komisi IX Bahtra Banong, Anggota DPD-RI Utusan Sulawesi Tenggara Amirul Tamim dan para Kepala Daerah se Sulawesi Tenggara.

Aplikasi SIMDA MASTER yang bertujuan untuk mendukung pengendalian inflasi daerah khususnya disektor pangan dan hortikultura.

“Aplikasi SIMDA MASTER ini sangat bermanfaat bagi penyuluh dan petani dan stakeholder lainnya, karena menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam upaya meningkatkan produksi dan meminimalkan resiko kegagalan panen,” Jelas Magister Ilmu Perairan/Nutrisi IPB itu.

Ia berharap dengan hadirnya aplikasi SIMDA MASTER berbasis digital ini, permasalahan yang dialami oleh penyuluh dan petani terkait kesulitan dalam mendapatkan data dan informasi teknis pertanian secara cepat, akurat dan terintegrasi dapat teratasi.

“Sehingga petani dapat berhasil dan meningkatkan pendapatan, selain itu Aplikasi ini juga dapat digunakan sebagai instrumen dalam upaya pengendalian inflasi daerah.” tandasnya.

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi IX, Bahtra Banong mengapresiasi peluncuran aplikasi SIMDA MASTER ini, ia menyebut dengan hadirnya aplikasinya dapat turut berkontribusi dalam kemajuan daerah.

“Mantap programnya, ini bagus kita dorong terus aplikasinya agar dapat bernilai tambah buat Pemda Bombana,” Singkat Bahtra Banong.

Untuk diketahui, Sebelum kembali dilaunching di Kota Bau-bau, Aplikasi SIMDA MASTER telah dilaunching penggunaannya pada hari Kamis (29/9/2022) lalu bertempat di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana. (IS)




Kebanjiran, Pedagang Minta Pasar Sentral Boepinang Difungsikan

Bombana, SultraNET. | Tempat Relokasi pedagang Pasar Sentral Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami kebanjiran hingga mengakibatkan barang dagangan para pedagang terendam air, Minggu (16/10/2022).

Sebagaimana diketahui Pedagang Pasar Sentral Boepinang beberapa waktu di relokasi karena tempat mereka berdagang selama ini sedang dilakukan pembangunan besar besaran hingga menelan anggaran puluhan milyar.

Kepada awak media SultraNET. salah satu pedagang Pasar Sentral Boepinang, Yayan Armiga mengatakan banjir yang terjadi hari ini bukan terjadi kali ini saja, namun telah menjadi langganan jika terjadi hujan.

“Kalau hujan, banjir memasuki kios kios pedagang. Setiap kali hujan begitu kejadiannya. Apalagi kalau bersamaan air pasang naik bikin pedagang resah,” ujar Yayan Armiga

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bombana dapat segera memasukkan para pedagang yang direlokasi ke Pasar Sentral Boepinang yang telah diresmikan penggunaannya di akhir masa jabatan H. Tafdil sebagai Bupati beberapa waktu lalu.

“Pasar yang baru dibangun sudah sangat layak di tempati, kita berharap pedagang sudah bisa menempati itu,” harapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Bombana, Abdul Hajar Aswad memastikan pihaknya bakal segera membagikan kunci kios pasar Sentral Boepinang kepada para pedang agar dapat digunakan.

“Hari Selasa (18/10/2022.red) kita sudah mulai membagikan kunci kepada pedagang yang direlokasi waktu pembagunan pasar, mereka akan di kembalikan ke pasar Boepinang,” Singkatnya. (IS)




Ribuan Peserta Jalan Sehat HUT Golkar Bombana Doakan Alm. Ahmad Mujahid

Bombana, SultraNET | Ribuan peserta Jalan Sehat dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk wilayah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara mengirimkan doa untuk Alm. Ahmad Mujahid, Minggu (16/10/2022).

Sebagaimana diketahui Alm. Ahmad Mujahid merupakan Politisi Senior Bombana yang telah mendedikasikan diri sebagai Anggota DPRD Bombana selama 18 tahun hingga tutup usia pada Rabu, 13 Oktober 2022 lalu.

Ketua DPD Partai Golkar Bombana, Heryanto A Nompa sebelum melepas peserta gerak jalan sehat meminta para peserta untuk mengirimkan doa Al-fatihah terhadap Almarhum Ahmad Mujahid.

“Sebelum saya melepas jalan sehat, mari kita menundukan kepala, hening cipta untuk mengenang Ketua senior Partai Golkar Bombana, Ahmad Mujahid yang telah berpulang di sisi Allah SWT beberapa hari lalu,” ujar Ketua Bidang Politik DPP PPNI itu.

Ribuan Peserta jalan sehat secara serentak hening mengirimkan doa untuk almarhum Ahmad Mujahid yang diketahui selama hidupnya, 18 tahun menjadi anggota DPRD Bombana daerah Pemilihan Kabaena.

Ketua DPD Partai Golkar Bombana, Heryanto A Nompa saat memimpin doa
Ketua DPD Partai Golkar Bombana, Heryanto A Nompa saat memimpin doa

Pantauan awak media ini, kegiatan jalan sehat yang merupakan agenda untuk memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) itu, tercatat diikuti sebanyak 2.935 orang peserta.

Nampak pula hadir Politisi sekaligus Senator DPD-RI Andi Nirwana Sebbu (ANS), Wakil Ketua DPRD Bombana, sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Bombana, Iskandar dan unsur Forkopimda.

Kegiatan jalan santai dan lomba sepeda hias membagikan puluhan hadiah berbagai jenis antara lain 6 unit sepeda sebagai hadiah utama, kipas angin, rice cooker, kompor dan puluhan hadiah hiburan lainnya. (IS)

 




Kriminalisasi Wartawan, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sultra dan Kapolres Wakatobi

KENDARI, SultraNET. – Polsek Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga telah melakukan tindakan kriminilisasi terhadap dua wartawan media online di Wakatobi, menyikapi hal tersebut Pemimpin redaksi TenggaraNews.com meminta Kapolri untuk mencopot jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Wakatobi.

Untuk diketahui, kedua wartawan yang dijadikan tersangka dalam menjalankan tugas liputan adalah Nuriaman wartawan Edisiindonesia.id dan Syaiful La Wiu wartawan TenggaraNews.com. Keduanya dijadikan tersangka pada tanggal 24 September 2022 lalu.

“Saya sangat menyesalkan sikap Kapolsek Wangi- wangi Selatan bersama penyidiknya atas kriminilisasi yang dilakukan terhadap dua wartawan di Wakatobi,” ujar Pemimpin Redaksi TenggaraNews.com, Rustam Djamaluddin, Jumat (14/10/2022).

Atas kejadian itu, ia meminta agar Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyikapi masalah tersebut.

Ia menyebut, Kapolsek Wangi-wangi Selatan, penyidik termasuk Kapolres Wakatobi, tidak mengedepankan restorative justic dalam menangani kasus yang menimpa dua wartawan di Wakatobi.

Dimana restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara dialog dan mediasi dengan para pihak terkait.

Padahal Sekwan DPRD Wakatobi Rusdin SH, M.Si selaku pelapor sudah mencabut laporannya pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu.

Tidak hanya Sekwan bersurat ke Polsek Wangi-wangi Selatan, tapi juga Ketua DPRD Wakatobi juga sudah bersurat mencabut laporan pengaduan dan meminta agar Kapolsek dan penyidik mengedepankan penyelesaian dengan berasaskan restorative justice.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD dan Wakil Ketua Dua DPRD Wakatobi La Ode Nasrullah dilayangkan pada tanggal 24 September 2022.

Sayangnya pada hari yang sama, penyidik Polsek Wangi-wangi sudah menetapkan kedua wartawan jadi tersangka.

“Kami sangat sayangkan sikap penyidik dan Kapolsek Wangi-wangi Selatan yang tidak mengedepankan penyelesaian kasus sebagaimana digaungkan Bapak Kapolri tentang Presisi, tentang restorative justice,” terang Rustam, mantan Redaktur Pelaksana Media Sultrawatch itu.

Kasus kriminilisasi ini bermula, ketika aktivis LSM Rahman Jadu hendak menemui Saharuddin anggota DPRD Wakatobi di kantor dewan pada tanggal 14 September 2022.

Kedatangan Rahman Jadu untuk mempertanyakan soal adanya preman yang disuruh Saharuddin untuk meneror, termasuk terhadap wartawan Syaiful La Wiu dan Nuriaman.

Kedua wartawan ini terkena teror preman, karena beberapa kali memberitakan kebijakan Pemda Wakatobi yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Setelah anggota dewan rapat bersama dengan OPD Wakatobi selesai, Rahman Jadu masuk ke dalam ruangan menemui Saharuddin. Saat bertemu terjadilah kegaduhan.

Dua wartawan Syaiful La Wiu dan Nuriaman yang berada di luar ruang rapat langsung masuk ke dalam ruang rapat untuk meliput keributan yang terjadi.

Saat itulah terjadi kegaduhan, ada piring dan gelas pecah serta mikropon rusak.

“Atas kerusakan tersebut, Sekwan melaporkan masalah ini ke Polsek Wangi-wangi Selatan,” bebernya

Hanya berselang beberapa hari pasca laporan, langsung dibuatkan surat pemanggilan terhadap dua wartawan, tepatnya tanggal 24 September 2022. Hari itu dipanggil untuk dimintai keterangan, hari itu juga ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Menyikapi persoalan yang menimpa kedua wartawan media online di Wakatobi, pemimpin redaksi tenggaranews.com menyatakan sikap :

1. Polsek Wangi-wangi Selatan telah melakukan tindakan kriminilisasi terhadap dua wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Wakatobi

2. Dalam proses penyidikan, penyidik bersama Kapolsek Wangi-wangi Selatan tidak memahami profesi wartawan dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

3. Penyidik dan Kapolsek Wangi-wangi Selatan dalam melaksanakan tugas tidak sesuai program PRESISI oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada poin :

– Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan;

– Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving;

4. Penyidik Polsek Wangi-wangi tidak mengedepankan Restorative Justice dalam rangka Pro Justitia (Demi keadilan dalam proses penegakan hukum).

Padahal Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, menjadi proses dialog dan mediasi.

Lewat Restorative Justice, ada dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

5. Meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Kapolda Sultra, Kapolres Wakatobi, Kapolsek Wangi-wangi Selatan atas tindakan mengkriminilisasi wartawan dalam menjalankan tugas profesi.

6. Memecat Penyidik Polsek Wangi-wangi Selatan atas nama AIPDA ABIDIN SH, BRIPTU LA ODE FIRMAN dan BRIPTU ADI SEPTO PRATAMA dari anggota Polisi karena tidak melaksanakan tugas secara profesional dalam penyidikan.

7. Meminta kepada Kompolnas dan Komisi III mengkaji ulang penerapan Restorative Justice oleh aparat kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

8. Meminta Dewan Pers untuk mengkaji ulang Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor : B/15/II/2017 yang ditandatangi pada tanggal 9 Februari 2017

MoU berisi tentang koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, sebagaimana ditandagani Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers dan Kapolri Jenderal Drs M. Tito Karnavian, M.A,Ph.D, sebab aparat kepolisian tidak lagi memahami MoU yang pernah dibuat.

9. Meminta Organisasi PWI, AJI, IJTI dan Organisasi Profesi Wartawan Indonesia lainnya untuk menghentikan cara-cara aparat kepolisian membungkam wartawan dalam menyampaikan informasi ke publik. (rilis pers)