Pencabulan Sesama Jenis Terjadi di Bombana

Bombana, SultraNET. | Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun kali ini antara terduga pelaku dan korban adalah sesama Pria.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muh. Nur Sultan, SH, Jumat (8/7/2022) mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara kejadian bermula pada hari minggu 12 juni 2022 lalu sekitar jam 20.00 wita bertempat di Kecamatan Masaloka Raya.

Saat itu pelaku inisial lelaki IP menghubungi korban inisial FM yang berusia 17 tahun untuk bertemu dirumah pelaku untuk nongkrong dan bercerita.

Namum disela sela pembicaraan mereka, pelaku meraba raba paha korban dan meramas kemaluan korban.

Saat itu pelaku bertanya pada korban tentang kemaluannya apakah besar atau kecil.

“Pelaku mengatakan coba buka saya liat namun korban tidak mau tetapi pelaku memaksa korban dan membuka celana korban,” jelasnya.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mencabuli dan memaksa korban untuk menyodominya.

Terduga Pelaku saat diperiksa Polisi
Terduga Pelaku saat diperiksa Polisi

Setelah melakukan pencabulan, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak  memberitahukan kepada orang lain  sambil memberikan uang 150.000 ribu rupiah.

Namun 1 minggu kemudian korban mengalami kesakitan pada kemaluannya dan korban memberitahukan kepada pelaku dan pelaku mengatakan agar membeli obat ampicilin dan amoxcilin untuk di minum.

Ibu korban yang merasa curiga dengan sikap anaknya dan menemukan obat amoxcilin dan ampilisin di kamar anaknya, kemudian  bertanya obat ini untuk apa ? kamu sakit apa ? dengan mendesak anaknya untuk berkata jujur.

“Sehingga anaknya menceritakan kejadian ini kepada ibunya,” bebernya.

Mendengar pengakuan anaknya,  ibu korban kaget dan marah. Ia kemudian menyampaikan kepada suaminya dan melaporkan kejadian ini di Polres Bombana.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan,” bebernya.

Mantan Kasat Intel Polres Bombana itu menghimbau agar jika ada korban anak lain yang pernah di cabuli oleh pelaku untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim menambahkan terhadap perkara ini  ia telah memerintakan kepada kanit PPA utk segera menindak lanjuti dan memproses secara profesional.

“Disini perlunya pengawasan ekstra oleh orang tua terhadap anak anaknya agar di dalam pergaulan tidak menyimpang,” Tandasnya

Perkara ini  diterapkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun dan  pasal 290 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun serta pasal 292 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun. (IS)

 




Sukseskan Program Bangga Kencana, ANS Terima Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Bombana, SultraNET.  Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bombana, Andi Nirwana Sebbu (ANS) menerima Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia pada acara puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29 Tahun 2022 di Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/7/2022).

Penghargaan ini diberikan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bombana yang dinilai telah berperan aktif menyukseskan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

Kegiatan yang dinilai berhasil yaitu penanganan stunting dengan memprakarsai pemanfaatan lahan pekarangan untuk membangun Ruang Terbuka Hijau disetiap kecamatan, pemberian bantuan makanan tambahan balita, pelayanan KB dan Posyandu yang terintegrasi, dan pelatihan produksi industri pangan lokal bagi UPPKA sehingga terwujud keluarga sehat, bahagia dan sejahtera.

Atas pencapaian itu, Senator DPD-RI menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bombana bersama jajaran dinas terkait, Tim Penggerak PKK Kabupaten Bombana, dan seluruh masyarakat Kabupaten Bombana yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan Program Bangga Kencana di Bombana.




Dinkes Bombana Teken MoU Edukasi Dispensasi Menikah

Rumbia, HarapanSultra.COM | Pengadilan Agama Rumbia dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara menandatangani Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) perihal Edukasi Bagi Pemohon Dispensasi Menikah, bertempat di Ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana. Rabu (06/07/2022)

Kegiatan itu sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 Tanggal 22 April 2022 Perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana, Darwin Ismail mengatakan bahwa nantinya akan ada petugas yang di tunjuk untuk memberikan edukasi dan surat keterangan rekomendasi terhadap masyarakat pemohon dispensasi menikah.

“Kita akan tunjuk petuganya untuk mengurusi edukasi pemohon dispensasi menikah,” ujar Darwin Ismail

Kegiatan Edukasi kesehatan perkawinan adalah kegiatan penyuluhan kesehatan pada pasangan sebelum melakukan perkawinan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Rumbia, Zulfahmi sangat mengapresiasi atas kerjasama yang baik dengan Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan edukasi terhadap masayarakat para pencari keadilan.

“Saya berharap dengan adanya penandatanganan MoU ini semakin meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama Rumbia dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua instansi,” singkatnya. (Adv)




Tujuh Pelaku Pengeroyokan Bermotif Masalah Perempuan berhasil Ditangkap

SultraNet, Kendari – Tujuh pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Bundaran Adi Bahasa ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari, Selasa (28/6/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi saat korban AS (18) bersama rekannya berencana pulang ke kediamannya di Desa Alebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Setibanya di Bundaran Adi Bahasa, korban dihadang oleh orang tak dikenal menggunakan sepeda motor saling berboncengan kurang lebih 10 orang.

“Tujuh pelaku, yakni R (18), M (15), M (16), R (18) R (16), M (17) dan A (19) ditangkap di tempat terpisah,” Katanya

Ia menerangkan korban terjatuh dan sempat melarikan diri tetapi beberapa pelaku sempat mengejar dan membacok kaki korban.

“Keadaan terluka, korban masih sempat melarikan diri kembali dengan berlari ke rumah warga untuk meminta pertolongan,” ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu menambahkan, bahwa motif pengeroyokan itu dilatarbelakangi masalah perempuan antara salah satu pelaku bernama Openg dengan korban.

“Pemicu permasalah diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka atas nama Openg, dimana tersangka Openg ini masih dalam pengejaran,” Terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan, para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dengan hukuman ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan.

Sebagai informasi tambahan, aksi pengeroyokan itu terjadi di Bundaran Adi Bahasa, Kelurahan Baruga pada Sabtu (7/5/2022) lalu.

Reporter : Sul




Beredar Video Pemukulan Diduga Soal Piutang

SultraNet, Kendari – Beredar sebuah video pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang di media sosial whatsapp.

Video berdurasi tiga puluh detik tersebut memperlihatkan beberapa wanita memberikan pukulan dan tendangan pada seorang wanita, diduga soal utang piutang.

Dalam video terlihat dua wanita berbaju putih menarik salah seorang wanita berbaju hitam dari atas kasur ke bawah lantai hingga pakaian dalam bawah wanita berbaju hitam tersebut terlihat sambil memberikan pukulan disertai makian dan tendangan pada wanita berbaju hitam.

Terdengar suara pukulan di badang wanita berbaju hitam disertai tangisan dan suara “saya bayar mi utangku” Sambil berderai air mata serta menahan sakit.

Dalam video itu pula terdengar kalimat dari wanita berbaju putih yang memukul “sudah lama mi saya tungguko” Sambil wanita satu lagi berbaju putih bergaris hitam memberikan tendangan ke belakang kepala wanita berbaju hitam.

Menanggapi video tersebut, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa video ini masih diidentifikasi terkait lokasi kejadiannya.

“Sabar mohon waktunya, saya sudah monitor tentang Video yang lagi Viral tersebut dan Kami masih cek tentang TKPnya dan Tim kami masih bekerja,” Jelasnya.

Reporter : Sul

 

 




BMKG Peringatkan Masyarakat Waspada dan Siaga 2 Hari Kedepan

SultraNet, Kendari – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kendari menghimbau masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) agar waspada dan siaga dua hari kedepan. Hal ini dikarenakan potensi cuaca kedepan dapat berdampak buruk dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II Kendari, Sugeng menyampaikan Provinsi Sulawesi Tenggara berpotensi cuaca buruk yang mengakibatkan banjir dan longsor.

“Daerah yang masuk kategori Waspada pada 28 Juni antaralain Buton Utara, Muna, Buton Tengah, Wakatobi, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Muna Barat, Konawe Selatan, Bombana, Konawe, Kolaka, dan Kota Kendari,” Ungkap sugeng pada, Senin (27/6/22).

“Daerah yang masuk kategori Siaga 28 Juni antara lain Buton Selatan, Kota Baubau, dan Buton,” Tambahnya.

Pada matrik resiko yang diterima pihaknya dalam Matrik resiko untuk tingkat resiko tinggi dan sedang.

“Yang tertampil di info tersebut kemungkinan tingkat kejadiannya tujuh atau kemungkinan terjadinya atau ancamannya tinggi. Sedangkan untuk tingkat berdampaknya tujuh masuk kategori sedang,” Jelasnya.

Hal tersebut bisa dipengaruhi oleh tingkat ketahanan lingkungannya, jadi meski kemungkinan kejadiannya tinggi namun karena daya tahannya tinggi sehingga dampak tidak tinggi atau sedang.

“Pada 29 Juni Daerah yang siaga antara lain Buton Selatan, Kota Baubau dan Buton, sedangkan daerah yang masuk kategori waspada antara lain Konawe, Muna, Buton Tengah, Wakatobi, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Muna Barat, Konawe Selatan, Bombana, Buton Utara, Konawe Utara dan Kolaka,” Jelas sugeng.

Akibat dari potensi cuaca buruk dapat berdampak pada Jembatan, debit air sungai yang tinggi hingga berakibat banjir.

“Potensinya berdampak pada Jembatan yang rendah tidak dapat dilintasi, terjadi longsor, guguran bebatuan atau erosi tanah dalam skala menengah, volume aliran sungai meningkat atau banjir dan aliran banjir berbahaya serta mengganggu aktivitas masyarakat dalam skala menengah,” Tegasnya.

Olehnya itu, ia menyampaikan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas di luar rumah.

“Untuk masyarakat agar berhati-hati dalam beraktivitas di luar rumah, memperbarui informasi melalui media massa maupun media sosial, mencari informasi ke pihak terkait, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait kebencanaan,” Himbaunya

“Peringatan ini bisa didownload di signature.bmkg.go.id dan Peringatan ini di update setiap hari,” Tutupnya

Reporter : Sul




Dua Wanita Diamankan Usai Video Pengeroyokannya Beredar di Medsos

SultraNet, Kendari – Dua wanita diamankan oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan pengeroyokan dalam video yang beredar di media sosial pada Senin, (27/6/22).

Kedua wanita itu di amankan di salah satus Rumah Kost di Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Penangkapan NA (16) tahun dan MZ (16) tahun berdasarkan laporan pp No.430 tanggal 27 Juni 2022.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman yang memimpin penangkapan tersebut menjelaskan, pada awalnya Korban memiliki Hutang kepada N namun Korban tidak mau membayar sehingga N jengkel dan melakukan penganiayaan kepada Korban.

“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh Korban,” Ungkapnya.

Setelah video pengeroyokan viral, Buser 77 melakukan identifikasi dan penyelidikan tentang identitas korban dan para tersangka.

“Setelah mengidentifikasi salah satu orang dalam video, tim langsung mencari orang tersebut dan menemukan di salah satu Kost di Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia,” Katanya.

Saat menemukan korban, para tersangka juga berada di Kost tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.

Kedua Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan TP. Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Reporter : Sul




Anak Terseret Arus Laut Batugong Ditemukan Meninggal Dunia

SultraNet, Kendari – Satu anak yang dinyatakan hilang terseret arus laut Pantai Batugong di Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Senin (27/6/22).

Korban ditemukan sekitar 90 meter dari lokasi kejadian dengan kondisi cuaca berawan, Tinggi gelombang 0 – 0,5 meter, Kecepatan angin 7 – 14 knot dengan Arah angin tenggara – barat.

“Pada pukul 10.23 wita Tim SAR gabungan menemukan Korban Atas nama Aisyah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya korban dievakuasi dan dibawa menuju ke RS Bhayangkara Kendari,” Kata humas Basarnas Wahyudi.

Pada pencarian digunakan Rescue Car 1 Unit, Ambulance 1 Unit, Rubber Boat 2 Unit serta Peralatan pendukung keselamatan lainnya.

“Unsur yang terlibat dalam pencarian korban tenggelam antara lain Rescuer KPP Kendari 6 orang, Brimob Polda Sultra 16 orang, Polairud 7 orang, Polsek Lalonggasumeeto 4 orang, SAR UHO 10 orang, Masyarakat dan keluarga korban,” Terang Wahyudi

Sebelumnya, tiga anak diketahui tenggelam saat asik berenang di pantai batugong dengan kondisi dua dalam keadaan selamat atas nama  Dewa dan Cahya (12) tahun dan Aisyah (11) tahun warga Kelurahan Tobuuha Kota Kendari.

Reporter : Sul




Pantai Batu Gong Memakan Korban, 3 Anak Tenggelam Satu dalam Pencarian

SultraNet, Kendari – Tiga anak terseret arus dan tenggelam di pantai Batugong, Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe pada, Minggu (26/6/22).

Comm Centre KPP Kendari menerima informasi dari Aswandi anggota Polsek Lalonggasumeeto yang melaporkan bahwa pada pukul 15.10 wita telah terjadi kondisi membahayakan manusia tiga orang anak tenggelam.

Kejadian ini terjadi saat ketiga anak tersebut sedang asik berenang di Pantai kurang lebih 50 meter dari bibir pantai dan tertarik arus, sadar ketiganya terseret gelombang air laut warga berusaha menolong ketiganya.

“Warga berusaha menolong dan berhasil menyelamatkan 2 orang korban,” Kata Humas Basarnas Wahyudi.

Dari tiga anak yang terbawa arus laut, dua terselamatkan dan satu masih dalam proses pencarian. Salah satu dari yang selamat sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat.

“Dua yang selamat atas nama Dewa (12) dan Cahya (12) tahun, satu anak belum diketemukan dan masih terus dilakukan pencarian hingga informasi ini diterima,” jelas Wahyudi.

Lebih lanjut, Yudi sapaan akrabnya menyampaikan, ketiga korban ini berasal dari warga Tobuha kecamatan Puwatu.

Alat yang digunakan Rescue Car 1 Unit, Ambulance 1 Unit, Rubber Boat 1 Unit Peralatan pendukung keselamatan lainnya.

“Ketiga korban tersebut, dua jenis kelamin perempuan dan satu jenis kelamin laki-laki, hingga saat ini kami masih melakukan pencarian pada satu korban wanita tenggelam,” Tutupnya.

Reporter : Sul




Peringati Hari Bhayangkara Ke 76, Polres Bombana Gelar Bakti Religi

Rumbia, SultraNET. – Berbagai bentuk program Polres Bombana terus dilakukan untuk mendekatkan diri dihati masyarakat sebagai Polisi Pengayom Rakyat apalagi dimomentum peringatan Hari Bhayangkara ke 76 tahun 2022.

Kali ini, Senin (20 Juni 2022) Polres Bombana menggelar Bakti Religi di mesjid Raya Kasipute dan Gereja Tondowatu Kasipute.

Giat Baksos Religi dipimpin oleh Kapolres Bombana AKBP Tedy Arief Soelistiyo, S.I.K,.M.H yang dihadiri juga oleh Wakapolres Bombana KOMPOL Urva Lomansyah, S.Si,.S.I.K.,M.H, Kabag Ops Polres Bombana KOMPOL Basri, S.H, Kabag Sdm polres Bombana KOMPOL Haeruddin, S.Sos, Kabag Ren Polres Bombana KOMPOL. Hasruddin, S.E,.M.E, Kabag Log Polres Bombana KOMPOL Kerik Patodingan, S.S,. Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh. Nur Sultan, S.H, Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo S.H., M.H, Kasat Intelkam Polres Bombana IPTU Su Ismail K, S.Si, Kasat Binmas Polres Bombana IPTU Abdul Kadir, Kasat Samapta Polres Bombana AKP Laode Arsangka, Kasat Lantas Polres Bombana AKP Muh. Arifin Fajar, Ka SPKT Polres Bombana IPTU Kamaruddin Dona, Kasi Propam Res Bombana IPDA Abd.Hakim, Kasat Tahti Polres Bombana Iptu Rasyid Tindri dan Para perwira serta personil Polres Bombana sebanyak 50 orang

Rangkaian peringatan hari ulang tahun Bhayangkara ke-76, Polres Bombana yang telah dilaksanakan adalah Bakti Kesehatan dengan membuka garai vaksinasi covid-19, Pengobatan massal dan khitanan dilaksanakan dibeberapa titik dan donor darah secarab cuma-cuma yang diikuti oleh pulahan Personel Polres Bombana.

Kapolres Bombana berharap, Pelaksanaan Bakti kesehatan secara gratis oleh Polri dapat bermanfaat bagi masyarakat Bombana apalagi pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum juga berakhir.

Masyarakat diminta tetap memperhatikan protokol kesehatan selama beraktivitas yakni jaga kebersihan, gunakan masker, rajin cuci tangan