Solopos Kembali Agendakan UKW Mandiri Gelombang IV dan V

Surabaya, SultraNET. | Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Mandiri gelombang IV dan V bakal di gelar 27 – 28 Maret dan 10-11 April 2021 dengan lembaga penguji Solopos.

Ketua tim inisiator UKW Mandiri, Agung Santoso kepada awak media menjelaskan UKW Mandiri yang akan berlangsung sepanjang tahun 2021 dengan mengambil waktu setiap akhir bulan.

UKW Mandiri Sudah berjalan tiga gelombang yaitu gelombang pertama 26-27 Desember 2020 dengan jumlah peserta 23 wartawan, gelombang kedua 30-31 Januari 2021, peserta 29 wartawan, gelombang ketiga 27-28 Februari, 26 orang. Total para peserta UKW Mandiri 78 jurnalis.

Para peserta gelombang pertama sampai ketiga berasal dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta.

Peserta juga datang dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur diantaranya Ngawi, Magetan, Ponorogo, Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, Malang, Pamekasan, Sampang, Banyuwangi, Bondowoso, Jember, Lumajang, Trenggalek, Tulungagung, Blitar.

‘’UKW Mandiri tidak terikat dari organisasi pers, organisasi perusahaan pers, komunitas wartawan di berbagai daerah di Indonesia, yang ingin meningkatkan mutu untuk karya jurnalistiknya, silakan mengikuti UKW Mandiri dengan biaya satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah, fasilitasnya mengikuti Pra UKW gratis yang di selenggarakan lembaga penguji Solopos. Selain itu juga selama mengikuti UKW dua hari mendapat makan dua kali dan snack empat 4 kali, ’’ ujarnya.

Dikatakan UKW Mandiri kita diikuti bagi jurnalis yang ikut mengikuti UKW jenjang Muda, Madya dan Utama. Penyelanggaraan bersamaan tapi untuk muda, madya dan utama materi ujinya berbeda sesuai jenjang yang akan di pilih.

Tentang kelulusan UKW Mandiri, Agung sapaan akrab pria yang juga dikenal Ketua DPW UKM IKM Nusantara ini, menandaskan semua di kembalikan kepada penguasaan materi setiap wartawan yang mengikuti ujian.

“Yang diujikan itu pekerjaan kita sehari-hari sebagai seorang wartawan, jadi saya yakin setiap wartawan tidak mengalami kesulitan ketika mengikuti UKW,’’ujarnya meyakinkan.

Dijelaskan Agung, 12 materi pokok UKW yang diujikan dari setiap gelombang-ke gelombang di antaranya Pengetahuan Umum (membuat esai profesionalisme jurnalistik, sejarah pers, hukum pers), Prinsip Jurnalistik, UNJ (Unsur, Nilai, Jenis Berita).

Selain itu Bahasa Jurnalistik, Komunikasi dengan Narasumber, Rapat Redaksi, Reportase, Menyusun Berita, Menyunting Berita, Penggunaan Teknologi Informasi, Rapat Evaluasi Redaksi, Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. (R)




Opini : Pusaran Polemik ‘’KONTRAKTOR vs UKPBJ’’ di Bombana

Oleh : Rahman Hasbi, SH *

Maraknya isu di Kabupaten Bombana belakangan ini tentang lapor melapor antara Bupati Bombana dan Salah satu Kontraktor terkait pencemaran nama baik dimana hal itu tidak lepas dari sebuah video yang di unggah pada laman facebook yang di share oleh akun Yudi Sandrego, dimana isi video tersebut di katakan oleh saudara Hasanuddin kurang lebih “Toh bos  satu batang rokoknya H. Tafdil saya tidak pernah ambil apalagi uangnya, tetapi tafdil itu bos pernah ambil uangku“, berawal dari persoalaan itu terbitlah beberapa berita yang tidak lain poin berita itu dugaan terjadi mahar dalam proses tender, UKPBJ curang dalam menentukan penyedia sebagai pemenang dan berbagai topik lainnya.

Menyikapi persoalan yang telah terjadi itu, dikarenakan beredarnya isu kontraktor lokal dan non lokal sehingga muncullah data tentang angka jumlah perusahaan lokal yang mati akibat perusahaan non lokal yang merajalela dan memenangkan paket di Bombana, sehingga saya secara pribadi mendengar kabar ini merasa miris namun saya mencoba melihat dari sisi keilmuan dan pengalaman  saya tentang proses pengadaan barang jasa pemerintah.

Pertama, Pengusaha lokal dalam hal ini kontraktor lokal harus meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya agar dapat bersaing dengan pengusaha dari luar daerah.

Kedua, Ketika mengikuti proses tender itu agar memenuhi semua kriteria atau persyaratan yang dibutuhkan untuk pekerjaan itu, tentunya kriteria dan persyaratan kembali lagi tentang kompetensi para pelaksananya dan sumber daya manusianya, sub klasifikasi atau sub bidang juga harus disesuaikan dengan kebutuhan di daerah jangan sampai pemerintah daerah membutuhkan sub klasifikasi atau sub bidang tertentu tetapi pengusaha di daerah tidak memiliki sub klasifikasi dan bidang yang diinginkan oleh pemerintah daerah.

Tentunya memang diperlukan singkronisasi antara kontraktor lokal dan Pemda, kemudian pada saat pelaksanaan tender proses pengadaan barang jasa dan ditentukan pemenang pada saat proses pelaksanaannya tentu dalam hal ini kontraktor lokal benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai klausul-klausul kontrak yang sudah di sepakati jangan ada mengurangi spesifikasi teknis, mengurangi kualitas pekerjaan.

Jadi bagaimana caranya kontraktor lokal ini pada saat pelaksaan pekerjaan meyerahkan barang atau jasa kepada pengguna jasa ataupun pejabat pembuat komitmen tepat mutu  artinya kualitas pekerjaan itu sesuai kontrak kemudian tepat waktu barang jasa itu diserahkan  telah disepakati dalam kontrak artinya tidak lewat dari yang telah disepakati.

Ketiga, tepat biaya yaitu anggaran digunakan untuk memperoleh barang atau  jasa pemerintah harus sesuai   dengan kualitas barang jangan sampai barangnya harga 100 ribu ternyata kualitas barangnya harga 20 ribu, itu yang harus diperhatikan oleh kontraktor lokal. Jadi pada saat pelaksanaan itu harus tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya. barulah kontraktor  lokal dapat bersaing dengan pengusaha luar daerah.

Biasanya kontraktor dari luar daerah peralatannya dan sumber daya manusia atau personilnya itu lengkap dibuktikan dengan sertifikat artinya berkompetenlah, karena mempunyai sertifikasi dengan keahlian dan dalam melaksanakan pekerjaan mereka punya track record yang bagus sehingga terus di percaya oleh pemerintah manapun untuk mengerjakan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Berdasarkan analisa, saya berharap  pihak UKPBJ menyikapi persoalan ini paling tidak di dalam dokumen lelang menambahkan syarat kualifikasi tentang KSO kerja sama operasi antra kontraktor lokal dan kontraktor non lokal agar dapat bersinergi dan berimbang, karena pengusaha dari luar daerah ketika dia menang tender perlu juga dipastikan apakah ia mempunyai sumber daya atau SDM dan peralatan dimana ia menang tender, seumpama pemenang tender dari Makassar dia ada atau tidak perlu adanya kerja sama operasi.

*. Penulis adalah Pengacara Pengadaan dan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan




Bank Sultra Pilihan Terbaik Investasi, Catat 12 M Deviden untuk Pemkab Bombana

Bombana, Sultranet | Penyertaan modal (investasi) yang ditawarkan Bank Sultra sangat menjanjikan untuk menambah dan meningkatkan pertumbuhan Pendapatan Asli  daerah (PAD) Kabupaten Bombana.

Kepala Cabang Bank Sultra Kabupaten Bombana, Hasmirat menjelaskan dengan penyertaan modal Pemkab sebanyak 30 Milyar saat ini, telah menghasilkan keuntungan 12 Milyar ditahun 2020 lalu, keuntungan (Deviden) tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dapat membantu peningkatan pencapaian target PAD Kabupaten Bombana.

“Dengan memberdayakan Bank Sultra sebagai mitra-mitra usaha baik itu pemerintah maupun sektor swasta, secara tidak langsung membantu PAD Kabupaten Bombana.” Ujar Hasmirad Rabu, (3/3/2021).

Dengan pencapaian itu pihak Bank Sultra telah mengajukan ke Pemkab untuk dilakukan penambahan modal investasi, apabila tawaran yang diberikan itu diamini Pemkab Bombana, maka PAD yang dihasilkan dari kerjasama tersebut akan mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Penambahan Modal Pemkab saat ini dibutuhkan mengingat aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Tahun 2024 seluruh Bank diwajibkan melakukan penyetoran modal inti minimal sebesar 3 Triliun, sehingga jika pemerintah daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sulawesi Tenggara tidak mampu memenuhi itu, maka pihak manajemen Bank Sultra akan membuka ruang kepada sektor swasta yang dapat menyertakan modal sesuai dengan permintaan dari OJK.

“Regulasi ditahun 2024 nanti bank Sultra wajib menyetor modal inti kurang lebih 3 triliun, misalkan seluruh Pemda se-Sultra tidak menyetor tambahan modal otomatis BPD membuka ruang untuk swasta.” Jelasnya

Ia berharap Pemkab Bombana dapat melakukan penambahan modal agar keuntungan (Deviden) tidak beralih kepihak swasta dan secara langsung jika Modal ditambahkan otomatis PAD Kabupaten Bombana ditahun berikutnya bakal lebih meningkat lagi. (Ibo AM)

 

PERHATIAN !!!

Jurnalis SultraNET. dilengkapi tanda pengenal saat menjalankan tugas peliputan, demi menjaga independensi wartawan, diharapkan untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun.

 




Defisit APBD 14,8 M, Pemkab Bombana Ajukan 3 Opsi ke DPRD

Bombana, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Badan Keuangan Daerah setempat mengajukan tiga opsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk disetujui sebagai solusi menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021 sebesar 14,8 Milyar.

Kepada awak media SultraNET., Selasa (02/03/2021) Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana, Darwin Ismail mengatakan ketiga opsi dimaksud yaitu opsi pertama dilakukan rasionalisasi anggaran dengan mengurangi program dan belanja atau refocusing anggaran, kedua meningkatkan target pendapatan daerah dan ketiga dilakukan pinjaman jangka pendek sebesar nilai defisit.

Dari hasil Rapat Kerja bersama DPRD lanjut Darwin Ismail, mayoritas Anggota DPRD lebih condong mengambil opsi dilakukan upaya peningkatan PAD sehingga rapat di skor dan diagendakan ulang dengan menghadirkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada senin, 8 maret 2021 mendatang.

” Karena kalau opsi peningkatan PAD yang diambil maka kalau kami dari BKD opsinya pasti menaikkan pajak dan kalau OPD opsinya pasti dengan menaikkan target retribusi, untuk opsi ini sehingga dijadwalkan ulang senin depan dengan menghadirkan pimpinan OPD,” ujar Darwin Ismail

Lebih lanjut ia menjelaskan jika opsi menaikkan pajak sangat berat dilakukan karena bakal semakin membebani masyarakat sedangkan opsi meningkatkan retribusi menjadi opsi sulit bagi OPD ditengah pandemi covid-19 saat ini yang mempengaruhi berbagai sektor.

“Tawaran yang saya andalkan tadi yaitu pinjaman daerah jangka pendek, dimana akan diselesaikan tahun berjalan sembari memaksimalkan potensi pendapatan daerah dan pinjaman jangka pendek ini sebenarnya tidak membutuhkan persetujuan DPRD,” jelasnya.

Selain ketiga opsi tersebut tambahnya, untuk menutupi defisit anggaran sebenarnya masih ada opsi lain lagi yaitu dilakukan relaksasi atau perpanjangan jangka waktu pinjaman daerah yang diambil sebelumnya pada Bank Jateng namun hal ini membutuhkan persetujuan DPRD.

“Jika pinjaman yang lalu di relaksasi maka kita masih bisa menerima dana segar sebesar 60 hingga 70 milyar dan ini bukan saja bisa menutupi defisit namun ada dana yang bisa digunakan untuk mengerjakan berbagai program,” Pungkasnya. (IS)




Bupati Tafdil Dukung Pendirian Institute Muhammadiyah Bombana

Bombana, SultraNET. | Bupati Bombana H. Tafdil telah menyatakannya dukungannya atas rencana Pendirian Institute Muhammadiyah Bombana (IMB) di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua PDM Muhammadiyah Kabupaten Bombana, Yusup Subair mengatakan rencana pendirian IMB telah ia sampaikan kepada H. Tafdil selaku Bupati Bombana saat bertemu disela sela kegiatan Musyawarah Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bombana beberapa waktu lalu.

“Pak Bupati merespon baik rencana ini, beliau sangat mendukung,” ujar Yusup Subair,  Jumat (26/2/2021)

Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Bombana itu menyebut walaupun Institute ini di gagas oleh Tim bentukan PDM Bombana, namun sejatinya seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiah itu adalah milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah

“Nantinya kalau sudah beroperasi kita akan serahkan pada Badan Pelaksana Harian sebagai perpanjangan tangan Majelis Pendidikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.” jelasnya.

Rencanyanya Institute Muhammadiyah Bombana bakal membuka 3 fakultas yaitu Pertanian, Kesehatan dan Pendidikan Agama Islam (PAI).

“Masyarakat sangat antusias menanggapi rencana hadirnya Isntitute ini, malah banyak yang menginginkan penambahan fakultas,” pungkasnya.

Pewarta : Hardyawan

 

 




Pesawat Kargo Jayawijaya Dirgantara Mengudara, Layani Indonesia Timur dan Tengah

Surabaya, SultraNET. | Pesawat Jayawijaya Dirgantara yang khusus melayani cargo atau pengiriman barang, saat ini telah siap melayani semua konsumen di wilayah Nusantara khususnya Indonesia Bagian Timur dan Indonesia Bagian Tengah.

Tasyakuran untuk penerbangan perdana pesawat cargo PT Jayawijaya yang berlangsung tanggal 26 Februari 2021 di Merpati Maintenance Facility Jalan Raya Juanda Sedati Sidoarjo dihadiri Direktur PT. Nusantara Pratama Logistik, Hendry Affandi, Perwakilan Jayawijaya Dirgantara Airlines Capt.Bambang Hermanto, Direktur Utama PT. Merpati Maintenance Facility, Rowin Hardjoprakoso Mangkoesoebroto dan Ketua Kadin Jatim, Basa Alim Tualeka.

Ketua Kadin Jawa Timur, Basa Alim Tualeka dalam sambutannya mengatakan bahwa semua bisnis itu membutuhkan sinergi antara transportasi, pasar dan pengusaha.

” Pengusaha berupaya untuk membuat perekonomian bisa maju harus ada pasar, kemudian setelah ada pasar didukung dengan sarana transportasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, hadirnya Pesawat Cargo Jayawijaya Dirgantara bertujuan mendorong peningkatan perdagangan Provinsi Jawa Timur dengan Provinsi lain terutama dimasa pandemi saat ini.

Adapun rute yang ditempuh oleh pesawat cargo Jayawijaya Dirgantara Airline di antaranya Makkasar, Kendari, Manado, Denpasar, Sorong, Timika dan Jayapura. (AG)




Baksos di Bombana, Relawan ASR sasar Rumah Ibadah

Bombana, SultraNET.  |  Kembali menggelar Bakti Sosial (Baksos) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Relawan Aku Sahabat Rakyat (ASR) setempat kini menyasar Rumah Ibadah yaitu Masjid Al-Khairat Talabente, di Desa Persiapan Talabente, Kecamatan Rumbia, Kamis (25/2/2021).

Relawan binaan Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka, SE., MM itu melakukan pembersihan dinding masjid, mencuci perangkat sholat, tempat wudhu, serta diakhiri penyerahan bantuan berupa uang tunai serta sejumlah alat sholat lengkap pria maupun wanita yang diterima langsung Ketua Panitia Pembangunan Masjid setempat.

Relawan ASR saat Baksos di Masjid Al-Khairat Talabente
Relawan ASR saat Baksos di Masjid Al-Khairat Talabente

Koordinator Relawan ASR Bombana, Muh Anis mengatakan kegiatan yang dilakukan bersama masyarakat setempat merupakan kegiatan yang kedua setelah sebelumnya dilakukan kegiatan bakti sosial pemeriksaan kesehatan dan sosialisasi penegakan prokes di Kelurahan Lampopala pekan lalu.

“Baksos yang kami lakukan hari ini merupakan kegiatan kedua dan akan terus berlanjut, kami tinggal menunggu arahan Pangdam,” ujar Bang Anis sapaan akrabnya.

Pada kesempatan itu, Muh Anis menyampaikan pesan Pangdam XIV/Hasanuddin untuk senantiasa berbuat baik untuk kepentingan orang banyak.

“Sebaik baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain, kalau tidak bisa berbuat baik paling tidak jangan menyusahkan orang lain,” ucap Anis mengutip pesan Pangdam XIV/Hasanuddin.

Mengingat pembangunan masjid yang saat ini belum rampung, ia berharap kepada masyarak agar kiranya ikut membantu menyisipkan rezkinya untuk kelangsungan pembangunan mesjid Al Khairat Talabente agar secepatnya bisa rampung dan dapat digunakan pada bulan suci ramadhan tahun ini.

“Sekiranya ada donatur yang siap membantu keberlangsungan pembangunan mesjid agar kira bisa meluangkan waktunya terutama dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan yang tidak lama lagi,” harap Anis.

Sebagai penutup Anis menyampaikan pesan Pangdam agar masyarakat tidak lengah terhadap pandemi covid-19 dengan senantiasa menjaga kebersihan dimulai dari diri sendiri, lingkungan tempat tinggal serta tempat ibadah.

“Yang tujuannya selain agar terhindar dari covid-19, juga membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19 ini,”. tutupnya.

Salah satu warga Desa Persiapan Talabente, Muchlis Asfian menyambut baik kegiatan bakti sosial yang di lakukan Relawan ASR di masjid Al- Khairat, ia menuturkan sebagai masyarakat ia merasa senang dengan adanya baksos serta bantuan dari Relawan ASR terutama saat ini masjid dalam proses pembangunan yang membutuhkan banyak biaya.

“Kegiatan seperti ini jarang dilakukan terutama bakti sosial di masjid, kami sebagai masyarakat sangat berterimakasi adanya bantuan dari Bapak Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka,” singkat Muchlis Asfian .

Pewarta : Fendy




Perpres 12 Tahun 2021 diteken Pemerintah, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Alami Beberapa Perubahan

Bombana, SultraNET. | Pemerintah secara resmi telah menerbitkan 49 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berbagai peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut terdiri dari 45 PP dan 4 perpres, salah satunya tentang Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kasubag Pembinaan dan Advokasi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bombana, Fadlan mengatakan aturan terbaru tersebut terdapat beberapa poin perubahan peraturan yang mana nantinya bakal dibahas bersama dengan para pelaku pengadaan.

Ia menjelaskan secara umum pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang atau jasa.

“Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses itu diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima,” ujarnya saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (24/02/2021)

Lebih lanjut pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara garis besar di bagi menjadi 2 kelompok yaitu swakelola dan melalui penyedia yang mana swakelola merupakan cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian atau lembaga perangkat daerah, kementerian atau lembaga perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Sedangkan melalui penyedia adalah cara memperoleh barang atau jasa yang di sediakan oleh pelaku usaha yang mana prosesnya dimulai dari persiapan pemilihan penyedia, perencanaan pemilihan media, pelaksanaan kontrak pengadaan, pengawasan dan pengendalian pengadaan serta penyerahan hasil pengadaan.

Selain itu Mahasiswa Program Magister Manajemen STIE 66 Kendari ini juga menyampaikan bahwa dalam PERPRES tersebut juga membahas metode pemilihan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang terdiri beberapa metode yakni E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat maupun tender.

“Terdapat banyak perubahan dari peraturan sebelumnya,” jelas Fadlan

Dalam pelaksanaan pemilihan penyedia sejak beberapa tahun lalu telah mengunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan setiap tahunnya aplikasi SPSE tersebut terus dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI).

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan tujuan pengadaan barang atau jasa secara elektronik yakni meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time

“Kita berharap dengan adanya aplikasi SPSE potensi penyimpangan yang melanggar aturan didalam proses pengadaan barang atau jasa dengan sendirinya dapat teratasi,” pungkasnya.

Pewarta : Muh. Adnan

 




Satlantas Polres Bombana Amankan Belasan Motor

Bombana, SultraNET. | Hanya dalam tempo tiga hari saja, operasi penertiban kendaraan berknalpot racing (bogar) Satuan Lalulintas Polres Bombana berhasil mengamankan 19 unit motor berbagai jenis.

Kasat Lantas Polres Bombana, AKP Muhammad Arifin Fajar, SM mengatakan kegiatan penertiban ini telah dilakukan sejak awal januari 2021 dan akan terus berlangsung hingga pengguna knlapot racing (bogar) tidak lagi meresahkan masyarakat.

Ia menyebut selain memberikan sanksi tilang, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar sebelum mengambil kendaraan mereka yang saat ini diamankan di Polres Bombana.

  “Kita menggunakan sanksi tilang supaya ada efek jeranya, apalagi pelanggar ini umumnya adalah anak dibawah umur, mereka generasi bangasa,” ujar AKP Muhammad Arifin Fajar, SM. Rabu (24/2/2021).

Operasi penertiban ini merupakan implementasi undang-undang  22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dimana pada pasal 281 mengatur persyaratan teknis berkendara.

Penertiban knalpot racing lanjutnya, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya ganguan Kamtibmas seperti yang terjadi di daerah Kabupaten Buton beberapa waktu lalu yang menimbulkan pertikaian antar kampung dan berujung pada pembakaran rumah yang berawal dari ketersinggungan karena suara knalpot rancingnya ditegur warga.

“Kita tidak ingin kejadian di Buton terulang di Bombana,” jelasnya

Sebagai penutup ia berharap peran serta keluarga khususnya orang tua yang memiliki anak remaja atau memiliki kendaraan membantu mengingatkan agar tidak menggunakan knalpot racing pada kendaraan mereka.

Pewarta : Ibo AM




Gapensi Bombana Duga Proyek “Bermahar” Penyebab Puluhan Perusahaan Lokal “Gulung Tikar”, BPBJ Bantah dengan Tegas

Bombana, SultraNET. | Pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bombana mengeluhkan dugaan praktek Proyek “bermahar” yang terjadi di daerah yang dipimpin oleh H, Tafdil sebagai Bupati itu sebagai biang penyebab puluhan pengusaha bidang jasa konstruksi lokal memilih perusahaannya “gulung tikar” karena tidak lagi mampu mendapatkan proyek yang pada akhirnya pekerjaan jasa konstruksi didominasi pengusaha luar Bombana.

Pelaksana Ketua Gapensi Bombana, Hasanuddin mengatakan sebagai praktisi dibidang jasa kontruksi ia memahami betul bahwa setiap perusahaan dari manapun ia berhak mengikuti proses tender yang ada diseluruh Indonesia namun yang menjadi persoalan di Kabupaten Bombana, ia menduga kuat proses tender dilakukan hanya sebagai formalitas karena seluruh proses telah terkondisikan pemenangnya bahkan sebelum tender berlangsung.

” Perusahaan dari manapun sesuai aturan bisa masuk di Bombana ini begitupun sebaliknya, “this is no problem” tetapi yang problemnya itu ketika proses tendernya sudah terkondisikan sebelum berlangsung, sudah diatur pemenangnya karena ada komunikasi sebelumnya, terlebih lagi dimenangkan diduga karena adanya sesuatu, ada pembayaran fee,” ujar Hasanuddin, Selasa (23/2/2020).

Ketua organisasi yang menghimpun perusahaan di bidang usaha jasa pelaksana konstruksi itu menjelaskan kendatipun sudah dilakukan secara online di seluruh Indonesia namun masih terdapat potensi besar pengaturan pemenang tender melalui Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) setempat.

“Karena sistem komputer inikan ada operator yang dapat mengkondisikan, ketika misalkan bapak mendaftar dan dipersiapkan sebagai pemenang, maka sang operator sudah bisa mengecek di sistem perusahaan apa yang mendaftar, berapa pembuangan nilai penawarannya dan setelah diteliti misalkan administrasinya sama sama lengkap, maka pembuangannya ini yang diatur, misalkan perusahaan lain pembuangannya 200 maka sebagai perusahaan yang disiapkan sebagai pemenang harus membuang di atasnya, jadi perusahaan yang diarahkan itu kadang kala belakangan mendaftar,” jalas Direktur CV. Sultran Pratama itu.

Dalam melaksanakan dugaan pengaturan pemenang lanjut Acang sapaan akrabnya, sang operator tidak bekerja sendiri namun semuanya sudah terkondisikan bahkan perusahaan yang diarahnya penawarannya diduga dibuatkan oleh Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Saya bisa tunjukan dimana itu barang di setor, jadi semua proses itu hanya formalitas saja,” beber Hasanuddin

Ia menyebut setelah melakukan kroscek pada beberapa perusahaan lokal yang sempat memiliki pekerjaan ia menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut rata rata dipinjam oleh kontraktor yang berasal dari luar daerah.

“Saya tanya kenapa mau dipinjam perusahaannya, mereka jawab pertimbangannya dari pada tidak ada proyek mending dipake jasa perusahaan dan mendapat 3 persen,” ungkapnya

Untuk itu sebagai Ketua Gapensi Bombana ia mengharapkan agar Bupati Bombana sebagai pemimpin didaerah ini dapat memastikan memberikan rasa keadilan dan pemberdayaan terhadap para pengusaha lokal  sehingga pada akhirnya perputaran ekonomi masyarakat dapat lebih meningkat lagi.

“Sebenarnya kita tidak butuhkan banyaknya, kita cuma butuh keadilan jangan kami jadi penonton di daerah sendiri itu saja, kalaupun misalkan ada anak kandungnya silahkan, ada anak angkat silahkan, kami biar sebagai anak tiri yang penting ada sedikit keadilan, kita tidak pernah menantang kontraktor dari luar  tapi ketika dibuat kami menonton dikampung sendiri disitu kita merasa kecewa,” keluhnya

Sebagai penutup Hasanuddin mencontohkan jika 79 perusahaan yang pernah menang tender yang saat ini mati perizinannya ditambah perusahaan yang belum pernah menang diberdayakan maka uang yang dihasilkan bakal berputar di Kabupaten Bombana dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dipastikan dapat lebih meningkat.

Hal berbeda terjadi jika kontraktor berasal dari luar daerah ia mencontohkan dari Makassar, maka materialnya diambil dari makassar bahkan tenaga kerja dari makassar ada keuntungan juga belanja dimakassar.

“Makanya perekonomian di Bombana anjlok karena uang tidak terputar disini, bayangkan keuntungan dibawa ke Makassar buruh juga dari makassar alat berat dari makassar, jadi walaupun kita jadi anak tiri kita butuh keadilan sedikit,” tutupnya

Pelaksana Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Bombana Bantah Instansinya Lakukan Pengaturan Pemenang Tender.

Dikonfirmasi terpisah di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2020) Pelaksana Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bombana, Harno membantah dengan tegas bahwa pihaknya dapat melakukan pengaturan  pemenang tender sebagaimana disebutkan Ketua Gapensi Bombana, ia menyebut proses tender dilakukan secara online dan mengacu pada aturan yang ada.

“Tidak ada itu, semua perusahaan dari manapun bisa masuk karena tender ini dilakukan secara online dan terbuka umum,” ujar Harno.

Ia menjelaskan justru jika dilakukan pengistimewaan terhadap salah satu pihak apakah itu pihak perusahaan dari luar daerah atau perusahaan dari lokal Bombana, menurutnya hal tersebut jelas merupakan pelanggaran dan bertentangan dengan regulasi.

“Yang jelas ketika kami mulai proses tender inikan terbuka umum, kalaupun itu yang masuk perusahaan A dari manapun mau dari Makassar atau dari Jakarta ataupun Lokal tetap kami evaluasi, jika memenuhi syarat tetap kami lanjutkan sebagai pemenang jika tidak tetap ada prosedur prosedurnya, yang jelas berbicara siapa penyedia itu terbuka umum,” jelasnya.

Terkait dugaan monopoli pekerjaan oleh kontraktor luar Bombana, Harno justru mempertanyakan monopoli dimaksud dalam hal apa karena sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli itu jelas terkait pemasaran dan produksi.

“Ketika berbicara pekerjaan konstruksi misalnya, jika yang dimaksudkan monopoli karena dikerjakan oleh pengusaha luar maka jika berbicara data itu hanya beberapa paket saja, yang jelas jika berbicara proses disini itu kita terbuka siapapun yang masuk tetap kita evaluasi jika memenuhi syarat kita lanjut,” bebernya.

Sebagai perbandingan dari 20 perusahaan yang tayang di tahun 2021 ini lanjutnya, 14 perusahaan telah ditetapkan sebagai pemenang dan 6 paket yang sementara menunggu pemenang dan dari data itu hanya 2 perusahaan yang tidak beralamat di Bombana selebihnya beralamat Bombana.

“Yang jelas karena ini dilakukan secara terbuka dan umum secara nasional kita hanya melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang memasukkan penawaran, dan pengamatan kami memang perusahaan lokal jarang masuk di paket pekerjaan besar kami juga tidak tau kendalanya apa, apakah karena faktor dukungan alat atau tenaga ahli atau ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi,” tutupnya (IS)