Kapal Cepat Superjet 10 Hadir di Bombana, Kasipute-Kabaena Hanya 2 Jam

SultraNET – Bombana | Kehadiran kapal cepat untuk melayani kebutuhan transportasi laut masyarakat kabupaten Bombana khususnya yang berada di Pulau Kabaena nampaknya telah menjadi kebutuhan vital dan mendesak.

Bagaimana tidak, setelah tidak beroperasinya kapal cepat yang sebelumnya melayani Rute Batuawu Kabaena – Kasipute, saat ini untuk tiba di Kasipute sebagai Ibu Kota Kabupaten Bombana atau sebaliknya masyarakat harus menghabiskan waktu selama lima sampai enam jam dilautan.

Berbeda halnya jika menggunakan moda transportasi kapal cepat, dari segi waktu masyarakat bisa lebih singkat karena hanya ditempuh selama dua jam saja.

Setelah lama ditunggu-tunggu akhirnya Kapal Cepat Superjet 10 milik CV. Bukit Sumber Poleang memastikan bakal membuka rute perdana di Bombana yaitu di Pelabuhan Pising Kabaena menuju Pelabuhan Kasipute Rumbia sebagai Ibukota Kabupaten Bombana dan sebaliknya.

Ditemui awak media SultraNET., Owner Superjet 10. H. Ambo Pinang, Selasa (18/2/2020) membenarkan bahwa untuk pelayaran perdana pihaknya telah mengagendakan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 mendatang dengan pemberangkatan perdana dari Pelabuhan Pising Kabaena sekitar Jam 9:00 WITA menuju Kasipute.

Untuk tiba dikasipute normalnya kita hanya butuh waktu 1 Jam 50 menit atau dua jam lah, begitu juga sebaliknya,” Tutur H. Ambo Pinang

Adapun Jadwal pemberangkatan kapal ini lanjutnya bakal dilakukan setiap hari Jumat dan Senin di Pelabuhan Pising Kabaena menuju Kasipute sedangkan pemberangkatan dari Pelabuhan Kasipute menuju Pising Kabaena dijadwalkan setiap hari Sabtu dan hari Selasa.

” Untuk tahap awal ini, pengambilan tiket dapat dilakukan diatas kapal,” Bebernya

Kapal cepat viber KM. Superjet 10 ini tambahnya dilengkapi dengan tenaga pendorong sebanyak 2 mesin serta ruangan dilengkapi AC untuk kenyamanan penumpang serta  kursi sejenis yang digunakan pada kursi pesawat.

“Disamping  100 kursi yang ada, dikapal ini juga dilengkapi ruang santai dan ngopi di bagian belakang,” Imbuhnya

Untuk menggunakan kapal ini, penumpang hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar 70.000 rupiah perpenumpang sekali perjalanan.

Dengan beroperasinya kapal ini, ia berharap agar mendapat dukungan dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat pengguna jasa transportasi laut.

” Insya Allah jika ini dapat berjalan lancar dan jika dibutuhkan kedepan kami akan mengoperasikan 2 kapal sehingga setiap harinya ada kapal yang melayani rute ini,” Pungkasnya.

Kepastian dilayaninya rute Pelabuhan Pising Kabaena dan Pelabuhan Kasipute juga dibenarkan Pajawa Tarika, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.

Melalui dinding Facebook nya (18/2/2020) akun Fajar Tarika menegaskan terkait pemberian izin trayek rute tersebut.

” Insyaallah besok, tgl 19 Februari 2020, saya tandatangan izin trayek dengan route Puulemo – Pising – Kasipute (PP), khusus kasipute – pising , waktu tempuh 120 menit, kapal superjet 10, selamat menikmati perjalanan yang singkat dan nyaman,” Tulisnya. (IS)

 




Dinas Sosial Buton Selatan Sosialisasikan Bansos Sembako

Batauga, SultraNET. | Seiring beralihnya bantuan sosial pangan non tunai (BPNT) yang beralih ke bantuan sosial “sembako”, Dinas Sosial Kabupaten  Buton Selatan adakan sosialisasi bantuan sosial sembako kepada jajaran Pemkab Buton Selatan dari mulai kepala desa atau lurah, seluruh camat, koorteks, pendamping bansos (TKSK), suplair, dan seluruh agen e-waroong yang berada di wilayah Kabupaten Buton Selatan, rabu 12 februari 2020. Di gedung wisata batauga.

Kepala Dinas Sosial Busel, H. La ode Taatlan, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa Program sembako merupakan pengembangan dari program bantuan pangan non tunai (bpnt) yang perlu disosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui program dimaksud dimana indeks bantuan bertambah menjadi 150.000 rupiah / kpm.

Berubahnya pola bantuan dari bansos bpnt ke bansos sembako menurutnya diharapkan para kpm dapat arif dan bijaksana dalam memanfaatkan batuan senilai rp. 150.000/kpm/bulan dengan komoditi yang tersedia berupa beras dan telur, sementara untuk momoditi yang lain dinsos busel masih mengkaji  kebutuhan apa yang paling cocok dikonsumsi oleh para penerima bantunan.

” Yang jelas bantuan tersebut tidak dibenarkan untuk pembelian pulsa, rokok, indomie,” Ujar Kadis Sosial H. La ode Taatlan, SH.

Menurutnya sesuai Arahan Bapak Presiden R.I, Kartu sembako murah yang disampaikan Presiden R.I pada konvensi rakyat “optimis indonesia maju “ ditujukan untuk keterjangkauan kebutuhan pokok masyarakat, dan Presiden R.I juga menyampaikan pada saat rapat terbatas tanggal 29 juli 2019 dimana Presiden akan mempertimbangkan kemungkinan implementasi integrasi subsidi elpiji 3 kg, penggunaan listrik 450 va dan 900 va ke dalam “kartu sembako murah” dengan total rumah tangga penerima subsidi sekitar 31 juta kpm.

” Penyampaian nota keuangan pada tanggal 16 agustus 2019, pemerintah akan menyalurkan bpnt kepada 15,6 juta keluarga melalui kartu sembako, dengan kartu sembako kpm dapat membeli dan memilih bahan pangan yang lebih beragam dan jumlah bantuan secara nasional meningkat menjadi Rp. 1,8 juta per tahun,” Sebutnya.

Dalam sambutannya Ketua Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Buton Selatan yang diwakili oleh asisten pemerintahan dan kesra menyampaikan bahwa Kabupaten Buton Selatan sudah siap melaksanakan program bansos sembako dengan menggandeng pihak PT. Bank BRI Cabang Baubau, dan perum bulog sub. Divre Baubau, para agen dan suplair.

” Tujuannya pemberian bansos sembako ini juga salah satunya untuk dapat mengatasi stanting, karena didalamnya sudah ada sumber karbohidrat, sumber protein nabati dan sumber protein hewani,” ujar muslim taangi .

Moderator dalam kegiatan sosialisasi bansos sembako, Haryadi mengatakan seiiring beralihnya program bpnt ke bansos sembako diharapkan adanya dukungan dan terjalinya kerja sama yang sinergi anatara unsur pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan dalam pembenahan data para penerima manfaat.

” Hal ini sangat penting demi  suksesnya program nasional ini,” Ujar Haryadi.

Adapun yang menjadi kendala saat ini adalah mengenai penginputan data hasil verifikasi dan validasi data kemiskinan yang telah dilakukan tahun lalu belum memperoleh hasil data secara maksimal, dikarenakan masih terbatasnya sarana pendukung berupa, jaringan internet, dan spek Komputer yang belum memenuhi standar

” Namun demikian Dinas Sosial juga masih tetap berusaha kerja keras untuk dapat mengatasi masalah ini, dan terbukti Kabupaten Buton Selatan secara perlahan lahan dapat kuota tambahan dari Kemensos R.I hasil penginputan melalui aplikasi Siks-ng periode bulan oktober s/d desember sejumalah 373 kpm dan diperiode januari-februari berjumlah 135 kpm, jadi total hasil penginputan pada  aplikasi Siks-ng  periode oktober 2019 s/d februari 2020 berjumlah 508 kpm,” Papar Haryadi.

 

Dalam acara sosialisasi bansos sembako  turut hadir, Asisten administrasi pemerintahan dan kesera setda busel; Pimpinan PT. Bank BRI Cabang Baubau, Kepala Perum Bulog Subdivre Baubau dan Camat se-Kab.Buton Selatan; Seluruh kapela desa/lurah se-kab.buton selatan, Koorteks, pendamping bansos (tksk), Para suplair dan agen se-kab.buton selatan.

(Hyd’ 2020)

Editor : Abady Makmur




Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Muna Rekomendasikan 10 ASN ke KASN, Ini Daftarnya

SultraNET, Muna | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memproses dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada serentak 2020 dengan merekomendasikan 10 (sepuluh) nama ASN ke ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim, Sabtu (08/02/2020) membenarkan pihaknya telah merekomendasikan 10 ASN ke KASN.

Pria yang kerap disapa Bram itu menerangkan, proses hingga keluarnya rekomendasi ke KASN itu dilakukan setelah melakukan klarifikasi terhadap para ASN tersebut dan berdasarkan kajian hukum, mereka ke sepuluh (ASN) itu diduga melakukan pelanggaran netralitas sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN dan surat edaran MenPAN-RB no B71 M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak.

” Rekomendasinya sudah kami kirim ke KASN,” ungkap Al Abzal Naim.

Ditanya terkait sanksi yang akan diberikan terhadap 10 ASN itu, ia tidak dapat memastikan. Pasalnya, itu merupakan kewenangan penuh KASN.

” Soal sanksi tergantung KASN, karena tugas kita hanya menertibitkan rekomendasi,”  Tutur Bram.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan para ASN itu yakni, mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati, memfasilitasi balon dan memberi dukungan pada balon melalui postingan di Media Sosial (Medsos).

“Kita tidak akan berhenti melakukan pengawasan terkait netralitas ASN,” tegasnya

Untuk diketahui 10 ASN adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin Udu (SU) dan 9 ASN yakni, Kadishub Mubar, La Ode Hanafi, Abidin Onto (ASN Mubar), Ali Moktar Jaya (ASN) Mubar), Sahibuddin Saga (ASN Mubar), LM Syahruddin, Kabid Akuntansi BPKAD Mubar dan Saidiman, staf di Sat Pol PP Damkar Muna, Asiten I Pemkab Mubar, La Ode Takari, La Rata dan La Rafini (ASN Mubar).

Laporan : Rustam




PT. Trias Jaya Agung Diduga Rusak Kawasan Hutan dan Sewakan Tersus (Jetty) Ke Perusahaan Lain

Bombana, SultraNET. | Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (LKPD-Sultra) menuding salah satu perusahaan penambangan nikel PT. Trias Jaya Agung yang beroperasi di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan dua pelanggaran serius yaitu perusakan kawasan hutan saat proses pembangunan jalan (houling) dan menyewakan tersus (Jetty) ke perusahaan lain.

Direktur LKPD Sultra, Muh Arham, Jum’at (7/2/2020). mengatakan berdasarkan hasil investigasi terkait kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Trias Jaya Agung diduga kuat telah melakukan perusakan kawasan hutan untuk kepentingan membangun jalan (houling) menuju Jetty yang terletak di Pesisir Pantai Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana

Hal itu lanjutnya, diperkuat oleh Data Dinas Kehutanan Kabupaten Bombana sebagimana dimuat oleh Antara News 18 Oktober 2012 lalu yang menyebutkan bahwa PT. Trias Jaya Agung telah melakukan perusakan hutan mangrove pada kawasan seluas satu hektare saat membangun jalan sepanjang 356 meter dengan lebar 20 meter.

”Disamping dugaan persoalan perusakan kawasan hutan, PT. Trias Jaya Agung Juga kami duga telah melakukan pelanggaran terkait pemanfaatan terminal khusus sebagaimana tersebut pada pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus Untuk Kepentingan Sendiri,” Tutur Arham.

“Fakta dilapangan saat ini terminal khusus milik PT. Trias Jaya Agung diduga kuat juga digunakan oleh perusahaan lain,” Tegas Arham

Untuk itu ia meminta agar Pihak kepolisian menindak lanjuti hasil investigasi dan temuan dari LKPD-Sultra agar semua persoalan tersebut dapat terjawab secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang dapat meresahkan masyarakat.

“Ini tidak bisa dibiarkan, karena kita duga penyalahgunaan tersus ini sudah berlangsung lama,” Tutupnya. (Is1)




Penambang Pasir “Nakal” Rambah Pesisir Pantai Desa Puununu Kabaena Selatan

SultraNET. – Bombana | Rupanya godaan untung besar sektor pertambangan di Pulau Kabaena mulai menggelapkan mata beberapa penambang yang diduga secara terang terangan melabrak aturan dan mengabaikan potensi dampak yang bakal ditimbulkan di kemudian hari.

Parahnya penambang “Nakal” itu, tidak hanya mengeruk Tanah dengan kandungan Nikel saja namun kini sudah menyasar dan merambah Pesisir Pantai Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara yang diketahui bersama bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah penanaman mangrove oleh Dinas  Kehutanan Kabupaten Bombana beberapa tahun yang lalu dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikannya.

Menyikapi hal tersebut rupanya para aktivis dan penggiat masalah lingkungan setempat tidak tinggal diam, salah satunya aktivis dari Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara yang langsung melaporkan aktivitas perusakan lingkungan itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Dikonfirmasi media SultraNET., Muh. Arham. Direktur LKPD Sultra Sabtu (8/2/2020) membenarkan perihal pelaporan oleh lembaga yang dipimpinnya itu ke Polda Sultra.

Muh. Arham. Direktur LKPD Sultra
Muh. Arham. Direktur LKPD Sultra

Menurutnya Pulau Kabaena adalah wilayah dalam kategori pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 Km2 dengan merujuk pada Undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, sehingga sejatinya Pulau Kabaena membutuhkan perhatian khusus terhadap praktek dan atau perbuatan-perbuatan ilegal melawan hukum khususnya dibidang Pertambangan.

” Penambangan Pasir di Desa Puununu ini kita sudah cek di Dinas ESDM Provinsi, sama sekali tidak ada izinnya  dan kita simpulkan bahwa kegiatannya ini Ilegal,” Tegas Arham.

Arham mengingatkan kepada semua pihak bahwa penambangan ilegal merupakan kegiatan pelanggaran hukum karena tidak memiliki izin dari pemerintah atau negara dengan merujuk pada pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan yang menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).

” Ini kejahatan lingkungan yang sangat serius di Kabaena,  jadi kami harap Polda Sultra tidak membiarkan Kegiatan Penambangan Ilegal ini terus terjadi dan dilakukan secara terang terangan, karena kalau terus dibiarkan dampak kerusakan terhadap pesisir pantai Desa Puununu akan semakin Parah,” Pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis Div Humas Polda Sultra belum terkonfirmasi. (SN1)




Undang Lisan Peserta RDP, DPRD Bombana Diminta Belajar Berlembaga

Rumbia, SultraNET. | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Periode 2019-2024 disebut mulai menunjukkan rendahnya kualitas mereka dalam berlembaga.

Sorotan itu dilontarkan  Ansar Achmad,  Ketua Divisi Investigasi dan Advokasi LSM Perisai Kabupaten Bombana, Senin (20/1/2020).

Menurut Aktivis yang Fokus pada pendampingan masyarakat itu, Kualitas DPRD Bombana terlihat saat proses Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Beberapa Desa yang  diduga bermasalah di Bombana.

Dimana saat pelaksanaan RDP tengah berlangsung Pihak DPRD Bombana baru menghubungi pihaknya sebagai salah satu pihak terkait atau pengadu.

“DPRD Bombana ini tidak paham berlembaga, masa kami sebagai Pihak Pengadu baru disampaikan terkait RDP itu setelah RDP berlangsung, ini sama saja membatasi kehadiran Pihak Kami,” Cetusnya

Belum lagi lanjutnya, penyampaian yang diterima Pihaknya hanya melalui saluran Telepon oleh salah satu Anggota DPRD Bombana.

” Ini parahnya lagi kami disampaikan dan diundang lisan saja melalui telepon, ini merendahkan wibawa DPRD selaku lembaga terhormat,” kesalnya

Mirisnya lagi tambah Ansar, Pihak teradu dalam hal ini Para Kepala Desa yang diundang tidak satu pun yang menghadiri undangan RDP dari DPRD tersebut.

” Ini kesannya DPRD gelar RDP hanya lepas kewajiban saja sehingga tidak ada kesan dan hasil sesuai harapan masyarakat yang dicapai,” keluh Ansar.

Untuk itu ia berharap agar Kejadian ini tidak terulang lagi dalam penyelenggaraan kegiatan DPRD dimasa mendatang karena dapat merugikan pihak masyarakat yang mengandalkan DPRD selaku lembaga terhormat perwakilan masyarakat.

“Anggota DPRD ini baiknya belajar lagi berlembaga yang benar biar tidak memalukan kayak begini,” Tutupnya

Dikonfirmasi usai RDP, Ketua DPRD Bombana. Arsyad, S.Pd menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan kejadian yang baru terjadi namun ia menampik tudingan bahwa lembaga yang dipimpinnya itu tidak paham berlembaga karena urusan persuratan merupakan kewenangan Sekretariat.

Terkait pihak yang diundang prosedurnya itu kita menyurat ke Bupati kemudian ditindak lanjuti dengan menghadirkan pihak Pihak terkait melalui OPD Terkait,” Sebutnya

Untuk itu, ia meminta perhatian Pemkab melalui perpanjangan tangan OPD agar apa yang menjadi permintaan DPRD agar ditekankan untuk dihadirkan.

“Kami menekankan agar Bupati Bombana dalam pelaksanaan RDP dengan DPRD untuk menekankan OPD nya untuk menghadirkan semua pihak yang terkait agar persoalan yang terjadi di masyarakat dapat terselesaikan dengan baik,” Tutupnya.(IS)

 




DPRD Busel Dorong Pengembangan Budi Daya Rumput Laut

Batauga, SultraNET. | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, berkomitmen dan terus berupaya untuk mendorong Percepatan Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buton Selatan.

Salah satu bentuk komitmen para Anggota Dewan dari Negeri Beradat tersebut adalah melakukan studi tentang Bagaimana teknis Pengembangan Rumput laut yang rencana akan diterapkan di Kabupaten Buton Selatan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan, Aliadin, saat dihubungi Media Harapan Sultra melalui aplikasi WhatsApp. Sabtu, (11/1/2020) menuturkan bahwa untuk tujuan tersebut, saat ini sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Buton selatan sedang melakukan kunjungan kerja di Kota Makassar dengan Agenda Mempelajari Teknis Pengembangan Rumput laut di Balai Perikanan Makassar.

“ Kegiatan ini diikuti sejumlah anggota Dewan yang merupakan gabungan dari beberapa komisi yang berlangsung selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 9 sampai dengan 13 januari 2020,“ Tutur Ketua DPC Hanura Busel itu.

Anggota Dewan dua periode ini menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mencermati bagaimana teknik mengembangkan dan budidaya rumput laut sehingga dapat diterapkan di sejumlah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Buton Selatan.

” Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Tahun sebelumnya, dimana Pihak Balai telah memberikan bantuan Benih kepada petani agar agar sebanyak 200 kilo gram pada tahun 2019 lalu,“ Tambahnya.

Untuk diketahui, Kunjungan kerja kali ini didampingi oleh Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Selatan. (Abady Makmur)




Usai Demo Tambang, Mahasiswa UHO Ditebas Kepalanya

Kendari, SultraNET. | Usai menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyoal aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Utara,  Kamis (2/1/2020), Muhammad Iksan (23) mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Haluoleo (UHO) Kendari harus menerima perlakuan beringas dari dua orang terduga preman yang tiba tiba datang dan menebas kepalanya.

Salah seorang saksi mata, MP yang juga teman korban saat aksi menceritakan, setelah kembali ke Fakultas Kehutanan UHO pukul 13.00 Wita, dia bersama lima orang lainnya termaksud korban kemudian duduk di halaman jurusan untuk menunggu staf akademik mengurus persiapan KKN.

“Kita semua ikut demo tadi, tiga orang duduk, dua orang berdiri, termaksud Irvan, tiba-tiba muncul dua orang lagi bawa motor vixion, yang bawa motor gemuk, yang pegang parang brewok, dia langsung datang tebas Irvan, dan kita sempat diburu baru kita lari,” terangnya.

Saat ditemui di Puskesmas Kemaraya.
AS saksi mata lainnya yang juga teman korban menambahkan, kedatangan dua orang yang diduga preman itu tidak lama sejak dirinya dan masa aksi lainnya berbalik arah pulang.

Dia menduga, korban (Iksan, red) dan yang lainnya sudah di target sejak aksi di DPRD tadi pagi.

“Kuat dugaan, mereka kiriman perusaahaan yang kita demo tadi, karena mereka langsung datangi kita lima yang sudah di kampus lama UHO tadi,” tudingnya.

Sementara, Wakil Ketua Tamalaki Sultra, Leo yang bersamaan menjenguk korban menegaskan, akan mencari pelaku sampai ketemu, sebab, korban adalah anggota Tamalaki Sultra.

Dia juga membeberkan jika perusahaan  yang di demo pagi tadi itu memang memelihara preman yang waktu mengaumnya ditentukan oleh bergemahnya sound sistem yang dialamatkan ke perusaahaan dimaksud.

“Ini yang didemo tadi perusahaan tambang  di Konut, makanya adik adik duga preman dari perusaahaan itu, tapi tunggumi kita cari pelakunya,” tegasnya.

Sampai berita ini tayang, korban sementara memperoleh perawatan di Puskesmas Kemaraya, Kota Kendari. Kepala korban mengalami luka parah hingga 24 jahitan. Beruntung korban masih selamat, dan Polisi hingga kini belum terlihat di TKP.

Laporan : AK/Sultrademo




Lantik Arusani Sebagai Bupati Busel, Gubernur Ali Mazi Tekankan Empat Hal

Kendari, SultraNET. | Usai melantik H. Laode Arusani sebagai Bupati Buton Selatan definitif untuk sisa masa jabatan 2017-2022, Selasa (31/12/2019) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, SH menegaskan kepada Arusani untuk segera menindaklanjuti empat hal penting sebagai upaya menggenjot Pembangunan Daerah.

Empat hal yang dimaksud adalah pertama, Agar dapat meningkatkan daya saing daerah dalam mendorong investasi yang bertujuan menggerakan sektor ekonomi Masyarakat, kemudian yang Kedua agar segera menetapkan Tata Ruang wilayah Kabupaten Buton Selatan, selanjutnya Ketiga agar  Berupaya untuk meningkatkan ekonomi Masyarakat dan yang Keempat, menerapkan Standar Pelayanan Minimal dalam memberi semua jenis pelayanan pada tataran Birokrasi.

Suami Agista Aryani ini memaparkan bahwa untuk mewujudkan Daya saing Daerah dalam upaya mendorong investasi yang bertujuan menggerakkan sektor ekonomi masyarakat, maka diperlukan fasilitas yang memadai untuk menunjang terciptanya iklim investasi yang kondusif serta adanya kepastian hukum dan proses pengurusan Perizinan yang cepat, tepat dan efisien.

Demikian pula dalam mempersiapkan Penyusunan tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Selatan agar dapat menginisiasi dan menyelesaikan Persoalan batas Wilayah adminstrasi pemerintahan antara Kabupaten Buton Selatan dan Kota bau-Bau.

” Sedangkan untuk upaya meningkatkan Ekonomi masyarakat di Kabupaten Buton Selatan, dibutuhkan keberanian dalam mengambil terobosan strategi yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan yang terakhir adalah, bahwa untuk Pelayanan Standar minimal saya menegaskan agar segera menetapkan Regulasi yang mengatur tentang Standar pelayanan Minimal bagi masyarakat dalam tataran Birokrasi di seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.” Tegas Ali Mazi.

Sementara itu ditempat terpisah, saat menggelar Konferensi Pers di Salah satu Hotel di Kota Kendari, Bupati Buton Selatan yang baru saja dilantik berdasarkan Surat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74/4312 Tahun 2019 tanggal 20 September 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Buton Selatan dan Pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Buton Selatan menguraikan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah melaksanakan dan mempersiapkan hal hal yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti empat penegasan Gubernur Sulawesi tenggara, Ali Mazi, SH tersebut.

Hal-hal yang dilaksanakan urainya, yaitu yang Pertama, terhadap upaya Peningkatkan daya saing daerah dalam mendorong investasi yang bertujuan menggerakan sektor ekonomi Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan telah melaksanakan beberapa kegiatan strategis yang salah satunya adalah menggelar Festival Budaya Buton Selatan yang telah di klaim sukses dan diselenggarakan pada awal Bulan Desember 2019.

Kemudian lanjutnya, yang Kedua. Penegasan untuk segera menetapkan Tata Ruang wilayah Kabupaten Buton Selatan, Suami dari Hj. Waode Ruhania Arusani ini menegaskan bahwa Permasalahan Penetapan tata Ruang wilayah dipastikan akan selesai dalam waktu yang tidak lama.

” Poin Ketiga, dalam hal upaya untuk meningkatkan ekonomi Masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Buton selatan bersama seluruh Organisasi perangkat Daerah telah berupaya untuk menggenjot Pembangunan melalui upaya mendorong peningkatan dan pengembangan sektor unggulan seperti Sektor Perikanan dan kelautan,” Bebernya.

Dan yang terakhir Tambah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Buton Selatan ini, bahwa saat ini Pihaknya telah menerapkan Standar pelayanan Minimal dalam memberi semua jenis pelayanan pada masyarakat pada tataran Birokras (AM)




Arusani Resmi Jabat Bupati Busel, Ali Mazi Harap Pembangunan Digenjot

Kendari, SultraNET. | Plt. Bupati Buton Selatan,  H. Laode Arusani akhirnya resmi dilantik Sebagai Bupati Buton Selatan definitif untuk sisa masa jabatan 2017-2022, bertempat di Rumah  Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, di Kendari, Selasa, (31 Desember 2019)

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74/4312 Tahun 2019 tanggal 20 September 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Buton Selatan dan Pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Buton Selatan.

Mengawali Sambutanya usai mengambil Sumpah  orang Nomor satu di Kabupaten yang bergelar Kabupaten Beradat itu, Gubernur Sulawesi tenggara, Ali Mazi,SH mengungkapkan rasa Syukurnya kepada Allah Swt atas limpahan dan karunia yang diberikan kepada seluruh Masyarakat Sulawesi tenggara terkhusus masyarakat Buton Selatan.

” Sehingga pelaksanaan Moment yang sangat bersejarah ini dapat terlaksana dengan baik,aman dan lancar,” tuturnya

Ali Mazi juga menguraikan bahwa Pelantikan Bupati Buton Selatan sedikit agak berbeda, hal itu karena pelaksanaanya baru terlaksana pada saat menjelang pergantian Tahun baru 2020 Masehi.

Pasangan Lukman Abunawas ini mengharapkan agar Pimpinan Daerah yang baru dilantik untuk bekerja keras dan membuktikan kinerjanya dalam menggenjot Pembangunan Daerah demi membawa perubahan di Wilayah eks Otorita Kabupaten Buton itu.

” Berkenaan dengan Pelantikan Bupati Buton Selatan yang bertepatan dengan moment pergantian Tahun Baru, saya menitip harapan agar dalam memimpin Masyarakat dapat mengemban amanah yang baik dan bijak agar membawa perubahan yang lebih baik demi peningkatan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Buton Selatan,” harapnya

Pada kesempatan tersebut ia juga berharap agar Bupati Busel. H. Laode Arusani dapat bekerja keras dan membuktikan dengan kerja kerja yang nyata dalam menggenjot Pembangunan Daerah demi membawa pembaharuan dan perubahan di Buton Selatan.

Nampak hadir pada pelantikan tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Rektor Universitas Haluoleo kendari, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara, Pimpinan Jabatan Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Buton Selatan, Pimpinan dan Anggota KPU dan Bawaslu kabupaten Buton Selatan, Pimpinan Jabatan Pratama Lingkup pemerintah kabupaten Buton Selatan,

Para Camat se Kabupaten Selatan, Para Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Buton Selatan, dan para Parabela se kabupaten Buton Selatan serta Tokoh Agama, Pemuda dan Tokoh Masyarakat. (AM)