PBB Naik Hingga 300 Persen, Masyarakat Bombana Menjerit

Rumbia, SultraNET. | Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bombana dikisaran 200 sampai 300 persen membuat sebagian masyarakat di daerah penghasil emas itu menjerit.

Idrus salah satu warga Rumbia kepada awak media Sultra NET. Mengeluhkan kenaikan NJOP pajak di daerah itu tidak sebanding dengan nilai setempat.

Selain itu kenaikan tersebut sangat mengejutkan karena tidak melalui sosialisasi sebelumnya.

“Ini kenaikannya tiba tiba sekali pak, kami terus terang kaget pas dibawakan tagihan karena tahun lalu NJOP nya 10.000,- sekarang langsung naik 27.000,-,” Keluhnya.

Hal lain yang dikeluhkan Idrus karena kenaikan pajak tersebut tidak dilakukan pengklasifikasian potensi tanah.

“Masa kenaikan pajak ini disamakan nilainya antara tanah kosong dengan tanah produktif,” Ucap Idrus

Untuk itu ia mengharapkan agar kenaikan tersebut dilakukan penundaan atau dilakukan peninjauan kembali karena sangat memberatkan masyarakat.

“Kalo bisa pak kenaikan ini ditinjau kembali, masa kenaikannya langsung berlipat lipat,” harapnya.

Senada diutarakan Rezky, menurutnya kenaikan PBB tersebut sangat memberatkan nya karena nilai setempat tetap sedangkan nilai NJOP naik.

“Masa nilai tanah samaji dari dari tahun tahun yang lalu, masa ini NJOP nya meroket,” keluhnya.

Hingga Berita ini dirilis pihak Pemkab belum terkonfirmasi (SN1)

 




Ini Keputusan Bersama yang Tetapkan Pemberhentian PNS Terlibat Korupsi

Jakarta | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berketetapan hukum tetap (inkracht). Keputusan Bersama ini berlaku sejak ditandatangani, yaitu 13 September 2018.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Minggu (15/9/2018), kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Keputusan Bersama itu dilakukan dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementrian/Lembaga dalam rangka penegakan hukum. Ini khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurut Keputusan Bersama itu, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).

Selain itu, juga ada penjatuhan sanksi kepada PPK dan PYB yang tidak melakukan penjatuhan sanksi memberhentikan tidak dengan hormat PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018,” bunyi diktum Ketiga Keputusan Bersama itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan hingga kini masih ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (14/9/2018).

BKN mendesak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan K/L yang masih mempekerjakan PNS Tipikor inkracht membuat langkah tegas. Ini agar ada penambahan signifikan tentang yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat yang dilakukan PNStersebut jelas-jelas merugikan negara.

Terkait PNS yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN itu menegaskan, baik terbukti primer maupun terbukti subsider PNS tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.

“Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut),” tegas Nyoman Arsa.

BKN sendiri, lanjut Nyoman Arsa, telah melakukan pemblokiran data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar.

Selain itu, BKN telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b.

Mengenai pengembalian gaji PNS yang harus diberhentikan, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, yang harus menanggung pengembalian gaji dan tunjangan jabatan yang telah dibayarkan terhadap PNS Tipikor adalah PNS itu sendiri atau PPK yang mengaktifkan kembali (instansinya).

Sumber : Liputan6.com (post: Sep 2018)




Perampok Gasak 50 Juta di Depan Bank BPD Bombana, Pelaku dan Pengojek Sempat Kejar Kejaran

Kasipute, SultraNET | Naas dialami Andi Samsiar (34) warga Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana,  sesaat setelah menarik uang di Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra) senilai 50 juta rupiah, ia kemudian menjadi korban perampokan saat masih berada di depan Kantor Kas Bank Daerah terbesar di Sulawesi Tenggara itu, Rabu (19/6/2019) sekitar pukul 11:00 wita.

Kepada awak media ini,  Rahman (41) Pengojek yang mangkal disekitaran Bank BPD Sultra Bombana menceritakan kronologi saat dirinya melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku perampokan yang terjadi ditempat yang hanya berjarak 100 meter dari Kantor Polsek Rumbia tersebut.

Awalya Pria yang akrab disapa Cecca itu tidak menyadari kejadian perampokan, ia baru menyadari bahwa telah terjadi perampokan saat korban dan nasabah setempat telah menyadari tindakan pelaku dan berteriak meminta pertolongan, saat itu pelaku telah melarikan diri menggunakan sepeda motor matic Honda Beat berpelat putih.

“Saya mendengar teriakan Woee tolong ada perampok, ojek tolong buru dia,” Tuturnya menirukan.

Mendengar teriakan tersebut, sontak rahman langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor miliknya.

Kedua pelaku perampokan kata Rahman melarikan diri menggunakan satu sepeda motor dengan cara bergandengan, namun karena laju  kendaraan yang dikemudikan pelaku, serta melewati jalan yang rusak, kedua pelaku sempat terjatuh ditempat yang jauh dari keramaian penduduk.

Saat itulah membuat dirinya dapat menyalip dan berhadapan langsung dengan pelaku.

“Saya kejar mulai dari depan Bank BPD, pas saya sudah di depan kantor pos pelaku sudah belok kanan. Saya terus mengejar, ketika saya sudah di depan kantor Lurah Doule, pelaku sudah belok kiri lagi menuju saluran, tapi karena ada jalan rusak mereka jatuh, disitumi saya riki mereka, seandainya dia tidak jatuh sa tidak riki, dia jatuh dekat persawahan ditempatnya jalan becek dan sepi,” Urainya

Namun saat Rahman hendak meringkusnya, sontak pelaku mengambil posisi dengan berbalik arah dan bersiap melakukan perlawanan dengan mengeluarkan serta mengarahkan sebilah keris kepada Rahman.

“Dia bale langsung cabut kerisnya dari pinggang mau tusuk saya, saya lompatmi karna kaget, namun saya tunggu dia lompati saya duluan tapi dia tidak berani juga, sayapun mau lompati ragu karna ada dia pegang keris,” Tandasnya

Sementara itu kata dia melanjutkan, teman pelaku yang masih panik berusaha bangkit dan menyalakan kembali mesin motor tersebut.

“Tapi motornya tidak mau bunyi itu cukup lama baru mau bunyi” terangya sambil memeperagakan posisi kedua pelaku.

Atas kejadian itu, Rahman menyesalkan masyarakat sekitar yang turut menyaksikan kejadian perampokan tersebut, namun tidak ikut bersamanya melakukan pengejaran dijalur yang sama dengan pelaku.

“Makanya kemarin kalau ada temanku mungkin bisaji kita tangkap karna ada mungkin sepulu menit itu motor tidak mau bunyi, biar dua orang saja yang satunya cari kayu untuk kita pake hadapi ini yang pegan keris, nanti saya hadapi dulu jangan sampi dia lari lagi,” urainya

“Banyaji juga yang kejar tapi lewat jalan lain dengan alasan mau palang kalau lewat situ, akhirnya dia lolos dengan masuk gunung menggunakan sepeda motor,” Urainya kesal.

Korban pencurian, Andi samsiar saat ditemui dikediamanya membenarkan kejadian tersebut.

“Betul pak 50 juta uangku yang dirampok, uang itu saya simpan didalam jok motor,” Bebernya dikediamanya, Kamis (20/6).

Ia juga mengatakan bahwa tidak menduga hal tersebut dapat menimpa dirinya sebab menurutnya lokasi keberadaan bank BPD masih sangat aman sebab berada dalam kondisi ramai.

Lebih lanjut Andi samsiar juga mengaku telah melaporkan hal tersebut di polsek terdekat, serta dirinya berharap agar adanya penanganan khusus agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Perketat supaya tidak terjadi lagi pada orang lain serta pelakunya supaya cepat tertangkap,” Harapnya.

Reporter : Reksan

Reksan / Kontributor SN Bombana

 




HMPT-UND Baubau Gelar Open Donasi Korban Banjir Konut

Bau-Bau, SultraNET | Menanggapi bencana banjir yang melanda masyarakat konawe utara, Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Unidayan (HMTP-UND) Baubau menggelar aksi galang dana dibeberapa ruas kota Baubau serta membuka posko bantuan untuk korban banjir, jum’at, (21/06/2019).

La Ode Abdul Ikmal selaku ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Unidayan Baubau menuliskan bahwa kegiatan tersebut akan dilakukan selama enam hari berturut-turut terhitung dari tanggal 21 sampai 26 Juni 2019.

“Rencana aksi galang dana untuk korban banjir konawe utara, akan kami lakukan selama 6 hari berturut-turut terhitung sejak tanggal 21 sampai 26 juni ini,” tulis La Ode Abdul Ikmal via WhatsApp.

Ketua himpunan mahasiswa teknik pertambangan Unidayan Baubau tersebut menyebut, bantuan untuk korban banjir rencananya akan didistribusikan selepas tanggal 26 juni 2019.

“Selepas tanggal 26 juni, kalau barang yang di donasikan ini banyak, maka mungkin kita akan bawa dengan mobil dari Baubau ke Konawe Utara,”lanjut Ikmal.

Selain itu, Ikmal berharap bantuan yang nantinya akan disalurkan dapat membantu korban banjir serta pemerintah cepat dalam mencarikan solusi.

“Harapan kami, bantuan yang kami salurkan ini dapat membantu saudara saudari disana dan kemudian kita sama-sama berdoa supaya banjirnya cepat surut. Yang terpenting juga pemerintah provinsi sulawesi tenggara (pemprov sultra) harus cepat dalam mencarikan solusi untuk banjir yang ada di Konawe Utara,” tutupnya.

Untuk diketahui, masyarakat yang ingin turut andil dalam membantu masyarakat Konawe, himpunan mahasiswa teknik pertambangan Unidayan Baubau membuka rekening BRI A.N Adnan Saleh dengan nomor rekening : 4884 01 011877 53 7 atau bisa mendatangi langsung posko peduli banjir konawe utara yang bertempat di Kampus bawah Unidayan atau Istana Ilmiah, depan pantai kamali Baubau. (MA)




Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dan Perhatian PLN Raha

Muna, SultraNET | Sejumlah warga yang berada di sekitar PLN Unit Pembangkit (UP) Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan polusi suara dan udara yang ditimbulkan dari asap mesin pembangkit listrik serta tidak adanya komitmen jaminan perusahaan plat merah tersebut terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Akbar salah satu yang mengwakili warga disekitar PLN menyampaikan kepada media HarapanSultra.COM, kamis (20/06/2019) bahwa suara dan asap pembuangan mesin PLN membuat warga tidak nyaman, disamping itu bau yang ditimbulkan dari limbah pabrik sudah sangat mengganggu.

“Minta ampun kalo begini terus, bisa keracunan warga sekitar,” Ucap Akbar

Senada dengan Akbar, Dani salah satu warga yang juga tinggal disamping PLN merasa sangat terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan mesin PLN tersebut untuknya itu ia mengharapkan agar pihak PLN dapat menemukan solusi merendahkan kebisingan yang ditimbulkan.

“Setel TV di rumah juga harus kencang-kencang, jadi mohon agar tingkat kebisingannya direndahkan dan asap yang dihirup warga sekitar bisa diatasi, Sehingga keluarga yang di dalam rumah tidak  perlu berteriak dan mengeluh,” Tegasnya Akbar

Disamping itu diakui Dani, dampak positif keberadaan mesin tersebut bagi masyarakat sekitar dirasakan jauh dari harapan bahkan pihak perusahaan dinilai mengabaikan keadaan sekitar lingkungan pembangkit listrik.

Komitmen perusahaan terkait Dana Corporate Social Responsibility (CSR)  juga menurutnya tidak ada sama sekali.

“Komitmen perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat dalam bentuk CSR sama sekali tidak ada,” Keluhnya

Untuk itu ia berharap agar pihak PLN dapat melaksanakan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, menjaga lingkungan sekitar, membangun fasilitas umum, memberikan beasiswa kepada anak yang kurang mampu, dan memberikan bantuan dana untuk kesejahteraan masyarakat banyak pada umumnya dan masyarakat sekitar perusahaan pada khususnya

“Kami sendiri merasa belum merasakan dampaknya CSR untuk warga. Kami harapkan CSR disesuaikan kebutuhan warganya, sehingga wujudnya bisa dinikmati bersama,” Pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi dari pihak PLN tersebut (Borju)




Gaji Ketigabelas ASN Cair Awal Bulan Juli

Wakatobi, SultraNET. | Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi pastikan gaji 13 Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Wakatobi akan terbayar awal Juli 2019 mendatang.

Untuk membayar gaji 13 ini, Pemkab sudah siapkan anggaran Rp 14.261.703.165 . Dengan total penerima sebanyak 3.003 ASN.

“Dengan dasar perhitungan sama dengan gaji Juni 2019,” terang Juhaidin, Kepala Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah Wakatobi diruang kerjanya, Kamis (20/06/2019) kemarin.

Katanya, saat ini pembayaran Gaji 13 sementara dalam tahap proses.

“Kita sudah sampaikan ke OPD-OPD agar para bendaharawan sudah siapkan permintaannya untuk pembayaran gaji 13 ini,”ujarnya.

Untuk diketahui, pembayaran gaji 13 ini berdasarkan PP No 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (S)




Wakili Polda Sultra di Ajang Lomba Antar Polda se Indonesia, Personel Polres Bombana Ini Lolos Final

Rumbia, SultraNET. | Brigadir Muhamad Saleh personel Polres Bombana kembali mewakili Polda Sultra dalam lomba di tingkat Mabes Polri.

Polisi berpangkat Brigadir ini bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tunas Baru Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana

Brigadir Muhamad Saleh yang dikenal memiliki segudang prestasi didaulat mewakili Polda Sultra dalam Lomba Bhabinkamtibmas yang digelar oleh Mabes Polri.

Dalam lomba tersebut, Brigadir Muhamad Saleh akan bersaing dengan rekan-rekannya sesama Bhabinkamtibmas yang mewakili Polda masing-masing.

34 Polda se-Nusantara ikut ambil bagian dalam lomba yang dilaksanakan pada 19-20 Juni 2019 di Jakarta ini.

Paur Humas Polres Bombana, Aipda Fitra mengatakan, Bhabinkamtibmas Brigadir Muhamad Saleh merupakan salah satu personel Polres Bombana yang memiliki banyak prestasi.

“Banyak prestasi yang sudah ditorehkan oleh Brigadir Muhamad Saleh, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya adalah keberadaan SDS Anak Soleh di desa Tunas Baru yang ia bangun pada 2015 yang lalu.” ujar Aipda Fitra, Rabu (19/06/2019)

Selain itu, lanjut Aipda Fitra, Brigadir Muhamad Saleh pernah di utus untuk mengikuti studi banding Bhabinkamtibmas di Jepang pada awal 2018 silam.

Informasi terakhir yang didapatkan oleh Tim Humas Polres Bombana, Brigadir Muhamad Saleh berhasil lolos ke babak final bersama 9 orang Bhabinkamtibmas lainnya.

“Lolos ke babak final tentu prestasi yang membanggakan Polda Sultra dan Polres Bombana khususnya. Kita mendoakan Brigadir Muh. Saleh dapat keluar sebagai pemenang Lomba.” harap Aipda Fitra, Paur Humas Polres Bombana.

Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1454/V/OPS.4.1/2019 tanggal 31 Mei 2019 dijelaskan bahwa 6 (enam) orang pemenang lomba akan menerima trofi serta penghargaan langsung dari Kapolri, Jenderal Polisi H.M Tito Karnavian, M.A.,Ph.D

Babak final Lomba Bhabinkamtibas itu sendiri rencananya akan digelar hari ini (20/06/2019) di aula Rupatama gedung utama Mabes Polri. (Humas ResBom)




Lantik 243 Anggota BPD, Rusman Emba Harap BPD Jadi Penghubung Kepentingan Masyarakat

Raha, SultraNET. | Bupati Muna, LM Rusman Emba, ST melantik 243 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 46 desa yang tersebar di 8 Kecamatan di Kabupaten Muna.

Proses pelantikan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Rabu (19/6/2019).

Dalam sambutannya, Rusman Emba menyampaikan bahwa anggota BPD yang baru saja dilantik dari hasil dari proses pemilihan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2019 itu, diharapkan dapat menjadi penghubung kepentingan masyarakat dengan kepala Desa.

Mantan Anggota DPD RI ini mengingatkan kepada anggota BPD yang baru saja dilantik agar tidak menggunakan tugasnya dengan mencari-cari kesalahan kepala desa.

“Saya inginkan di desa ada keharmonisan yang diciptakan, sehingga anggaran yang ada di desa bisa menjadikan semangat masyarakat untuk membangun, sehingga dengan anggaran desa dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi” Tutur Rusman Emba

Mantan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara itu berharap kepada anggota BPD yang baru saja dilantik agar bisa mendengarkan aspirasi masyarakat dan memantau kinerja kepala desa.

Untuk diketahui de delapan kecamatan itu yakni, Bone (4 Desa), Maligano (6 Desa), Pasikolaga (4 Desa), Kabawo (10 Desa), Pasir Putih (6 Desa), Duruka (4 Desa), Lohia (8 Desa ), dan kecamatan Towea (4 Desa).

Pewarta : Borju




Gempa 4,1 SR Guncang Konawe Utara, BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

Wanggudu, SultraNET | Belum luput dari ancaman Bencana Banjir, kini Daerah Penghasil bahan Tambang itu kembali di guncang Gempa Tektonik berkekuatan 4,1 Skala Richter (SR) tepatnya pada wilayah barat laut Wanggudu, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/6/2019) sekitar pukul 11.12 Wita.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kendari, Rosa Amelia dalam siaran pers nya.

“Waktu gempanya terjadi jam 11 tadi,  tepatnya di sebelah Barat Laut Wanggudu, Konut, “terangnya

Lebih lanjut Rosa juga menjelaskan, bahwa episenter gempa bumi tersebut terletak pada koordinat 3.21 Lintang Selatan (LS) dan 121.82 Bujur Timur (BT), atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 50.5 km Barat Laut Wanggudu, Konut, Sultra, pada kedalaman 10 km.

Meski begitu hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa ini tidak berpotensi tsunami.

” Hingga pukul 11.40 Wita, hasil monitoring BMKG menunjukkan belum terjadi aktivitas gempa bumi susulan dan masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya”, tutupnya.

Pewarta : Hir




Bukannya Dipecat, Mantan Napi Koruptor Dilantik Jadi Warek II IAIN Kendari

SultraNET, Kendari | Puluhan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di pelataran Gedung Terpadu dan Arena Rektorat Kampus Islam Terbesar di Sultra itu, Selasa (18/6/2019).

Aksi tersebut merupakan buntut dilantiknya DR. Batmang, M.Pd selaku Wakil Rektor II Bidang Keuangan oleh Rektor IAIN Kendari DR. Faizah Binti Awad, M.Pd pada tanggal 8 mei 2019 lalu, untuk masa jabatan 2019-2023.

Jenderal Lapangan Aksi, Sarlan dalam orasinya menyebutkan DR. Batmang merupakan mantan terpidana Kasus Korupsi Dana Baliho Caleg pada perhelatan pemilihan umum tahun 2014 lalu, dalam posisi sebagai Ketua KPU Kabupaten Bombana.

Hal itu sesuai dengan salinan putusan Pengadilan Tipikor bernomor 10/Tipikor/2015/PT.KDI tentang vonis bersalah yang bersangkutan serta tiga orang lainnya yang merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 201.000.000.

Ia menilai tindakan yang diambil Rektor IAIN Kendari yang melantik mantan napi koruptor itu sangat menyalahi adab, etika dan aturan yang ada, terlebih lagi posisi penempatan yang bersangkutan merupakan jabatan yang sangat vital dan strategis dalam birokrasi kampus.

Dicontohkannya, kasus tersebut serupa dengan kasus yang dialami salah seorang dosen IAIN yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU di salah satu daerah di Sultra, namun karena terbukti melakukan kesalahan serupa, dosen dimaksud di berhentikan juga dari ASN.

“Saya tidak tau apa alasan rektor melantik mantan napi korupsi, ini sangat mencederai institusi ini dan bertentangan dengan semangat Good Governance dilingkup IAIN yang bebas dari KKN,” Tutur Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam itu.

Sarlan menegaskan, jika pihak kampus tidak mengindahkan tuntutan mereka, maka pihaknya bakal membawa persoalan itu hingga ke kementerian dan bersurat ke KPK untuk mengaudit dugaan jual beli jabatan dalam kampus.

“Sebab jika berbicara kriteria dan prestasi yang bersangkutan dinilai cacat dan sangat tidak layak.” Pungkasnya

Rektor IAIN Kendari saat dihubungi via Watshapp oleh awak media untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut belum memberikan jawaban. (rls)