Dihukum Sampai Pingsan, Siswi SDN 89 Boepinag Barat Takut Kesekolah

Rumbia, SultraNET. | Gita Salah seorang siswi Kelas V SDN 89 Boepinang Barat, Kec. Poleang harus dirawat di Puskesmas Boepinang karena pingsan setelah dihukum skotch jump sebanyak 150 kali oleh oknum guru di sekolah itu, hukuman itu diterimanya akibat membolos dijam belajar.

Salah seorang keluarga korban, Nur saat dihubungi awak media ini menuturkan, awal mula Kejadian itu pada (26/1/2018), Awalnya Gita sempat menjalani hukuman yang diberikan namun belum setengah, ia berhenti dan meminta izin untuk membeli makanan karena dalam keadan lapar, namun hal tersebut tidak di tanggapi oleh sang guru, bahkan menuding gita hanya mencari alasan.

“Padahal anak itu sempat menyampaikan bahwa kondisinya sedang tidak sehat namun guru yang bernama pak Burhan malah menganggap itu alasan” tuturnya

Siswa tersebut pun dipaksa melanjutkan hukumannya, alih alih menyelesaikan hukuman Gita malah jantuh pingsang hingga dilarikan ke Puskesmas Boepinang.

Nur berharap agar pihak terkait segera menindak lanjuti kasus ini, agar kejadian ini tidak lagi terulang kepada anak-anak lain di sekolah itu mengingat hukuman terlampau keras bukan kali ini saja dilakukan Burhan.

“Malah pernah anak-anak dihukum lari keliling lapangan sebanyak 150 kali” Ungkap Nur

Akibatnya kejadian tersebut Gita yang saat ini masih dalam kondisi sakit, menjadi takut untuk bersekolah lagi terlebih oknum guru bernama Burhan dinilainya sangat kejam.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bombana Rauf S. Pd mengaku belum mendapat informasi tersebut. (IS)




Polres Bombana Musnahkan Miras Sitaan

Rumbia, SultraNET. | Diawal Tahun 2018 Kepolisian Resort Bombana kembali memusnahkan Sebanyak 2,2 ton minuman keras berbagai jenis bertempat di halaman Mapolres Bombana, pada Rabu (10/1/2018).

Berbagai jenis miras ini berhasil dikumpulkan dari berbagai operasi Cipkon Polres Bombana yang menyisir hingga ke pelosok bombana. Bukan hanya minuman botol yang disita terdapat pula Miras yang sifatnya tradisional, oleh warga miras ini di namakan tuak atau ballo, sementara minuman botol ditemukan di toko-toko yang ada di beberapa wilayah meliputi Kecamatan Rarowatu, Poleang dan Kabaena serta beberapa daerah lainnya.

Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan Syafruddin menguraikan bahwa dalam pemusnahan kali ini Terdapat 1.400 liter jenis tuak, ballo, pongasi dan 858 botol minuman keras bermerk dengan rincian 46 botol jenefer, 65 botol bir hitam, 240 botol bir bintang, 126 botol dayak, 43 botol lavormix, 76 botol topi rioja, 122 botol cap kereta, 95 botol topi bintang, 45 botol anggur koleson dengan total berat 2,2 ton, miras ini merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan semua jajaran polres dan polsek sejak November dan Desember 2017.

“Ada Total 2,2 ton miras berbagai jenis, ini kami dapatkan setelah melakukan razia cipkon di seluruh wilayah di daerah ini, khususnya pada moment HUT Bombana Desember 2017 dan menjelang malam tahun baru,” ungkap nya usai pemusnahan miras.

Andi Adnan Syafruddin menambahkan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam operasi cipkon ini, Pasalnya belum ada regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah terkait Miras, sehingga operasi cipkon ini dipandang penting mengingat tindakan kriminalitas seperti pembunuhan, penganiayaan, kemalasan, dan semua jenis peristiwa kriminal itu didominasi penyebabnya karena miras.

“Pemusnahan ini sifatnya hanya mencegah dan kami terus berupaya menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat bombana sehingga bisa menyadari bahwa miras sangatlah berbahaya bagi kesehatan diri sendiri maupun masyarakat umum,” pungkasnya. (IS)