WON Instruktsikan Hanura Tolak Usul Gubernur Sultra Bangun Gedung DPRD Baru

Rumbia, SultraNET. | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Waode Nurhayati mengintruksikan agar seluruh kader Partai Hanura yang duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi untuk menolak rencana Gubernur yang mewacanakan usulan pembangunan gedung baru DPRD Prov. Sultra di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019 ini.

Politisi Nasional yang kerap disapa WON itu, meminta agar seluruh anggota DPRD dari partai yang dipimpinnya itu agar mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat dan mengganti usulan tersebut dengan program yang lebih berpihak pada masyarakat luas.

“Saya instruksikan semua Anggota DPRD Provinsi dari Partai Hanura untuk menolak usulan pembangunan kantor DPRD baru itu, karena banyak agenda untuk kepentingan rakyat yang lebih mendesak ketimbang Kantor DPRD yang mewah,” ucap Mantan Anggota DPR-RI itu, Selasa (16/7/2019).

Apalagi lanjut WON, kondisi kantor DPRD yang ada saat ini  suasananya masih sangat baik dan mewah sehingga jika karena alasan kebersihan dan kenyamanan, menurutnya hal yang perlu dibenahi adalah Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kerja itu sendiri dan Bukan fisiknya.

“Jadi kalau soal kebersihan itu mental, sebagus apapun kantor kalau kebersihan tidak dijaga ya kotor juga, karenanya alasan saudara Gubernur tidak prioritas dan pendekatan pembangunannya tidak urgent,” Bebernya.

Politisi wanita itu mengingatkan bahwa rakyat saat ini membutuhkan kenyamanan,  dan kenyamanan yang dimaksud dalam suatu daerah itu bukan pada kantor jajaran eksekutif atau legislatif yang mewah tapi pada kinerja mereka.

“Karena kenyamanan rakyat sesungguhnya adalah lingkungan mereka sehari-hari, jalan yang bagus, lingkungan yang bersih dan keamanan dilingkungan, itu yang harus diprioritaskan,” Tuturnya

Olehnya itu ia menilai usulan Pemprov tersebut dapat menjadi agenda jangka panjang dibawah kepemimpinan Alimazi, apalagi jika usulan tersebut hendak menggunakan pagu APBN-P, menurutnya kendala efisiensi waktu penting untuk menjadi pertimbangan.

“Yang terpenting bagi anggota dewan adalah usulan usulannya untuk rakyat didengarkan dan direaliasasikan. Itu prestasi terbesar wakil rakyat, bukan gedung mewah,” paparnya

WON juga mengingatkan agar sepatutnya dalam melakukan pembangunan itu tidak menggunakan pendekatan menghabiskan sisa anggaran tahunan, apalagi hanya sekedar bagi bagi proyek tahunan, tapi sepantasnya untuk dan atas nama agenda rakyat yang mendesak. (IS)




Ketua DPRD Bombana Kaget PBB Naik 300 Persen, BKD Bakal Dipanggil.!

Rumbia, SultraNET. | Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Keputusan Bupati Bombana Nomor : 121 tahun 2019 yang menyebabkan naiknya Pajak di daerah itu hingga mencapai 300 persen mengagetkan Ketua DPRD didaerah yang terkenal sebagai penghasil emas itu.

Hal itu disampaikan Andi Firman, SE., M.Si saat ditanya awak media ini, diruang kerjanya, Selasa (16/7/2019).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti minimnya sosialisasi yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) sehingga kenaikan pajak tersebut menjadi riak dan meresahkan masyarakat, apalagi menurutnya dalam menerapkan SK Bupati Nomor 121 Tahun 2019 itu tidak dikordinasikan dengan DPRD.

“Seharusnya kalau mau diterapkan SK itu harusnya disosialisasikan, kenapa masyarakat kaget itu karena kurangnya sosialisasi,”  Tuturnya

Untuk itu, Pihaknya berjanji bakal melakukan pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menjelaskan dasar kenakaikan pajak tersebut sehingga meresahkan masyarakat.

“Yang akan kita dengar pertimbangan teknis  pemerintah menaikkan PBB itu, perhitungannya bagaimana hingga bisa naik 300 persen,” Bebernya.

Setelah dilakukan RDP tambanya, DPRD telah mendapat penjelasan yang menyeluruh sehingga dapat mengeluarkan rekomendasi tentunya rekomendasi tersebut untuk mengakomodir kepentingan masyarakat bombana.

“Hasilnya bisa saja kita rekomendasikan untuk disosialisasikan bahkan bisa saja direkomendasikan untuk dicabut SK itu,” Urainya

Diakui Andi Firman, hingga kini pihaknya belum juga menerima salinan SK Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana.

“Sampai saat ini salinan SK itu juga belum kami terima,” Keluh Andi Firman (IS)




Pansus DPRD Bombana sebut Baruga Moico Layaknya “Rumah Oven”

Rumbia, SultraNET. | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menyebut bantuan Rumah Baruga Moico yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin didaerah itu tak ubahnya seperti Rumah Oven.

Hal itu disampaikan Amiadin, SH saat rapat panitia khusus (Pansus) membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, di Aula Rapat Kantor DPRD Bombana, Senin (15/7/2019).

“Setelah kami turun tanyakan ke masyarakat yang menerima bantuan itu mereka mengeluhkan bahwa Baruga Moico itu seperti rumah oven,” tutur Ketua Partai PPP Bombana itu.

Untuk itu, Anggota Dewan empat periode dari Dapil Kabaena itu menyarankan agar desain konstruksi Rumah Baruga Moico yang menjadi program andalan Pemkab Bombana itu dirubah, sehingga masyarakat yang menerima bantuan itu dapat menikmatinya dengan nyaman.

“Agar masyarakat yang menerima bantuan itu bisalah tidur nyaman disiang hari, kalo bisa yang pakai seng spandek itu diganti saja dengan papan asal anggarannya tidak melebihi,” Usul Amiadin

Ditempat yang sama, Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ambo Rappe, A.Mt. turut menyoroti banyaknya keterlambatan pekerjaan Baruga Moico di tahun 2018 lalu sehingga pihak pelaksana di denda pembayarannya.

“Yang paling jelas keterlambatan pekerjaanya itu di Kelurahan Boepinang, Kastarib dan Poea apakah yang dipihak ketigakan sudah disurati,” Sorot Ambo Rappe.

Menanggapi hal itu, kepala Dinas Perumahan Bombana, Sulaiman Facharani mengakui akibat keterlambatan pekerjaan tersebut, pihak kontraktor telah di denda sebanyak 43 juta lebih.

“Dendanya itu sudah dibayarkan sebelum dilakukan pencairan dana,” Beber Sulaiman

Sebagaimana diketahui, Hasil pembahasan pansus LKPJ dapat menghasilkan rekomendasi terhadap Kepala Daerah terhadap beberapa persoalan yang membutuhkan koreksi.

Terkhusus masalah yang prinsipnya membutuhkan kajian lebih detail dan rinci dapat direkomendasikan pembentukan pansus investigasi dan atau menjadi PR DPRD Bombana yang baru. (IS)




DPW PKB Sultra Solid Usung Cak Imin Kembali Pimpin PKB

Kendari, SultraNET. | Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai PKB Provinsi Sulawasi tenggara, jaelani memastikan dukungan penuh untuk mengusung kembali Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai ketua umum PKB periode 2019-2024.

“PKB Sultra mendukung Cak Imin (Muhaimin Iskandar) secara aklamasi menjadi Ketua Umum PKB 2019-2024, pada Muktamar PKB bulan Agustus 2019 di Nusa Dua, Bali,” ujar Jaelani di Jakarta, Minggu (14/07/19).

Dukungan tersebut kata Jaelani, datang dari para pengurus DPC hingga DPW lantaran mereka menilai kepemimpinan Cak Imin membuat PKB memperoleh suara cukup signifikan dalam Pemilu 2019. Jaelani menuturkan Cak Imin dinilai berhasil memimpin partai. Ketum mampu merepresentasikan tokoh muda, santri agamis dan nasionalis tutur Jaelani.

“Indikatornya terlihat jelas dari peningkatan suara, baik secara nasional untuk jumlah kursi di DPR RI maupun di daerah seperti hasil signifikan yang di raih DPW dan DPC se Sulawesi Tenggara. Cak Imin juga sukses mengantar Joko Widodo-Ma’aruf Amin terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 lalu,” ungkap Jaelani.

Jaelani juga menambahkan bahwa Cak Imin berhasil menjaga soliditas partai sehingga menghadapi Pemilu 2019 situasi internal dan eksternal PKB benar-benar kondusif untuk menggerakkan seluruh mesin struktur, kultur dan potensi lainnya.

“Cak Imin merupakan figur pemersatu dan memberikan rasa nyaman bagi kader, simpatisan maupun pengurus PKB karena ketokohan dan kapasitas yang dimilikinya,” pungkas Jaelani. (Ry)




Pajak Bumi Bangunan Naik 300 Persen, DPRD Bombana Dinilai Kecolongan Ijinkan Utang

Rumbia, SultraNET. | Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara menilai Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Bombana yang berdampak naiknya nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 300 persen itu tidak dapat dipisahkan dari Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana di salah satu Bank di Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Muh. Amsar, S.Sos.I, Direktur Eksekutif LKPD Sultra kepada awak media ini , Minggu (14/7/2019). Menurutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana sebagai lembaga perwakilan rakyat didaerah itu kecolongan saat mengizinkan Pemerintah Daerah mengambil pinjaman walau dengan dalih untuk percepatan pembangunan.

“DPRD Bombana kecolongan mengizinkan pinjaman itu dengan dalih apapun, mereka tidak berpikir bahwa dengan adanya pinjaman itu maka sektor pajak pasti digenjot, rakyat menjadi korban,” tutur putera Kabaena itu.

Seharusnya Lanjut Amsar, DPRD Bombana dapat berkaca pada DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan dimana Anggota dewan didaerah yang belum lama mekar itu tidak memberi ruang Pemkab mengambil pinjaman ke pihak lain.

“Coba lihat Anggota DPRD di Konkep, untuk menolak pinjaman daerah mereka sampai harus banting kursi, itu karena mereka sadar bahwa pinjaman itu yang akan bayar adalah rakyat,” beber Amsar

Untuk itu tambahnya ia meminta agar DPRD Kabupaten Bombana tidak lagi bersikap lemah dan seoalah tidak berdaya pada eksekutif serta seolah tidak melihat bahwa persoalan Pajak rakyat itu sebagai sesuatu yang penting untuk diperjuangkan sehingga langkah Pencabutan SK Nomor 121 tahun2019 sebagai sebuah solusi yang berpihak pada rakyat .

“Jangan nanti persoalan penghasilan dan SPPD baru kritis, ini saatnya rakyat menilai kualitas orang yang dipilihnya, SK itu bisa dicabut atau dibatalkan atau jangan sampai DPRD menunggu biar rakyat yang menggugat ke PTUN, terus mereka digaji untuk apa” Sindirnya

Dihubungi terpisah melalui massangger Anggota DPRD Kabupaten Bombana dari Partai Golkar, Heryanto, S.Km, Jumat (12/7/2019) menjelaskan bahwa DPRD Bombana tidak sedang menutup mata terhadap persoalan masyarakat bombana bahkan diakuinya DPRD telah membuat Pansus untuk membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah.

“Hasil pembahasan pansus LKPJ mampu menghasilkan rekomendasi terhadap Kepala Daerah dan terhadap beberapa persoalan yang membutuhkan koreksi dan atau jika perlu terkhusus masalah yang prinsipnya membutuhkan kajian lebih detail dan rinci dapat juga di rekomendasikan pembentukan pansus investigasi dan atau menjadi PR DPRD Bombana yang baru,” Beber Ketua PPNI Sultra itu.

Namun terkait detail kerja Pansus yang baru dibentuk itu, Heryanto menyarankan agar mengkonfirmasi langsung pimpinan DPRD Bombana.

“Untuk detailnya dinda kita ketemu saja pimpinan,” Singkatnya (IS)




Berkunjung Ke Tongkuno, LM. Baharuddin Salurkan Bantuan Muhammadiyah

Raha, SultraNET. | Saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Tongkuno, Ketua Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Muna, LM Baharuddin yang didampingi Bendaharanya, Afiludin Hamid, menyalurkan bantuan Muhammadiyah pada salah satu korban kebakaran rumah serta membantu pembangunan salah satu masjid di daerah itu, Minggu (14/7/2019).

Saat tiba di Desa Laghontoe, Kecamatan Tongkuno, sekitar pukul 08.00 Wita, mantan orang nomor satu di Kabupaten Muna itu menyerahkan bantuan kepada Yusuf  salah satu korban kebakaran yang menghanguskan  rumahnya tiga pekan lalu.

Pada kesempatan tersebut, Baharuddin menyampaikan bahwa bantuan yang diserahkan itu nilainya tidak seberapa, namun tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban korban yang terkena musibah, apalagi kondisi rumah yang terbakar tersebut telah rata dengan tanah.

“Insya Allah, setelah bantuan dari Muhammadiyah ini akan ada susulan dari pribadi. Gunakanlah ini untuk darurat,” kata pria yang kerap disapa Dokter itu.

Yusuf, salah satu korban kebakaran mengaku sangat bersyukur dengan adanya bantuan dari Muhamadiyah tersebut, pasalnya pasca tiga pekan rumahnya terbakar, belum ada bantuan yang diterima dari pemerintah setempat.,

“Kami sangat berterimakasih atas bantuan yang diserahkan pak Dokter,” ucapnya.

Diceritakan Yusuf, penyebab kebakaran rumahnya diduga berasal dari kompor yang berada dirumah anaknya, Api kemudian menjalar ke rumahnya yang tepat berada disamping rumah anaknya itu.

Selain membantu korban kebakaran, pada kunjungan tersebut LM. Baharuddin juga menyerahkan bantuan berupa 100 sak semen untuk pembangunan mesjid At-Taubah di Desa Matano Oe, Kecamatan Tongkuno.

LM. Baharuddin Saat Menyalurkan Bantuan
LM. Baharuddin Saat Menyalurkan Bantuan

Ketua Panitia pembangunan Mesjid At-Taubah, La Ode Hardin menuturkan, pembangunan mesjid itu dilakukan secara swadaya dan saat ini prosesnya baru memasuki pembangunan pondasi sedangkan estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar 1 Milyar rupiah.

“Saat ini baru ada bantuan dari Muhammadiyah yang diserahkan oleh pak Dokter. Kita berharap ada uluran tangan dari para dermawan lain,” pintanya. (Borju).




Sikapi Kenaikan PBB, Kahmi Bombana Harap Pemkab dan DPRD Tidak Menutup Mata

Rumbia, SultraNET. | Maraknya keluhan masyarakat Kabupaten Bombana terkait Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berimplikasi naiknya PBB di daerah itu hingga mencapai 300 persen disoroti Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD-KAHMI) Kabupaten Bombana.

Munawar, Presidium MD-Kahmi Bombana kepada awak media, Jumat, (12/7/2019) mengungkapkan dengan banyaknya keluhan dari masyarakat seharusnya Pemerintah Daerah dan DPRD tidak menutup mata atas jeritan masyarakat itu.

Apalagi Lanjut Nawar sapaan akrabnya,  Keputusan Bupati Bombana Nomor : 121 tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014, Tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana itu dinilai tidak tersosialisasi dengan baik ke Masyarakat baik sebelum maupun setelah diberlakukan.

” Seharusnya masyarakat itu di ajari taat pajak bukan kemudian dibuat terpaksa membayar pajak,” Ucap Nawar

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah kabupaten dapat mengambil kebijakan agar polemik kenaikan PBB dikalangan masyarakat tidak berlarut larut.

“Kenaikkan PBB itu harus dijelaskan kemasyarakat secara transparan dan metode perhitungan juga,” Tuturnya.

Disamping itu tambah Nawar peran DPRD sebagai perpanjangan lidah masyarakat sedang diuji, karena dengan fungsi kontrol yang melekat seharusnya dapat mengambil sikap sesuai kewenangannya untuk melakukan pemanggilan pada instansi terkait.

Terlebih lagi dengan tidak adanya koordinasi Pemkab ke DPRD Bombana terkait pembuatan dan penerapan SK 121 tahun 2019 yang sempat dituturkan Pimpinan DPRD itu dinilainya sebagai tanda lemahnya pengawasan ditubuh DPRD Bombana.

“Bagaimana ceritanya SK Bupati terkait beban masyrakat begini tidak dikordinasikan ke  DPRD,” Inikan lucu  tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Andi Indrawati,  menjelaskan, tidak dilakukannya koordinasi ke DPRD karena menurutnya dasar dikeluarkannya  SK Bupati Bombana itu telah mengacu pada  Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

“Saya rasa SK Bupati Bombana itu sudah mengacu pada Perda yang ditetapkan DPRD,” sebutnya.

Namun dirinya tidak menampik banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kenaikan pajak tersebut, untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat yang merasa berat atau ada yang tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dapat melaporkan agar dilakukan kajian dan perbaikan.

“Kami terbuka jika ada masyarakat yang merasa berat dengan kenaikan ini, silahkan datang ke kantor untuk mengadu,” Pungkasnya. (IS)




Kunjungi Muna, Tim Penilai 10 Program PKK Disambut Tarian Adat

Raha, SultraNET. | Kedatangan Tim Penilai Lomba 10 Program PKK Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di Desa Kontunaga, Kecamatan Kontunaga yang mewakili Kabupaten Muna dalam ajang bergengsi tersebut mendapat sambutan meriah dari warga setempat, Rabu 10 Juli 2019.

Penyambutan tersebut dilakukan dengan Tarian Silat adat khas Kabupaten Muna (Ewa Wuna) yang diiringi musik gong dan nyanyian-nyanyian,

Kehadiran Tim dibawah pimpinan Dr. H. Ir. Siti Leomo Bahrun turut didampingi Bupati Muna, LM Rusman Emba, Ketua TP PKK Muna, Yanti Setiawati Rusman dan rombongannya, Para Asisten, Staf Ali, Kepala UPD, Kepala bagian Seketariak Daerah dan Dirut PDAM Muna.

Bupati Muna LM Rusman Emba ST saat memberikan sambutan mengatakan bahwa jika tahun sebelumnya Kecamatan Kontunaga juga menjadi wakil Kabupaten Muna dimana saat itu Desa Liabalano yang menjadi lokasi penilaian.

Mantan senator DPD RI itu, memuji Kontunaga dihadapan tim penilai karena Kecamatan ini dinilai banyak menyimpan kader-kader terbaik didesanya.

“Kontunaga memiliki enam desa, dua diantaranya telah wakili Muna dalam penilaian 10 Program Pokok PKK,” ucapanya.

Hal itu Lanjut Rusman tentu menjadikan motivasi tersendiri karena dengan adanya penilaian dari tim bakal mendatangkan manfaat ditingkat desa sehingga apapun hasil penilaian itu bakal menjadi bahan evaluasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Penilai Dr. H. Ir. Siti Leomo Bahrun terkesan dengan sambutan Bupati Muna yang diperolehnya, menurutnya sambutan itu menjadi pelecut semangat tim penilai, apalagi Muna merupakan Kabupaten pertama yang dikunjungi Tim nya dari 17 kabupaten kota se-Sultra, .

“Masyarakat meriah karena melihat siapa Bupatinya,” Tuturnya.

Dijelaskan Sitti Leomo, secara teknis beberapa hal yang menjadi objek penilaian yaitu ketertiban administrasi, pola asuh anak dan remaja, UP2K PKK dan pencegahan kanker leher rahim.

Juga terdapat tiga indikator utama yaitu Pertama Input yakni dukungan kebijakan  maupun keuangan, kedua yakni proses dan ketiga output atau hasilnya.

“Tambahan nilai dapat diperoleh dari inovasi-inovasi yang dilakukan semisal dukungan tekhnologi serta kreativitas-kreativitas,” Bebernya

Pemenang dari lomba itu lanjutnya bakal mewakili Sultra ketingkat nasional

 

Selain penilaian lomba 10 program PKK tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Tim Penggerak PKK bakal melaksanakan kegiatan besar di Kabupaten Muna yaitu Jambore Kader PPK tingkat Provinsi yang di adakan bulan depan dan selesai pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang.

“Kenapa diadakan di Kabupaten Muna, kerena Kabupaten Muna tahun lalu menjadi juara umun, sehinga pelaksanaan tahun ini di kabupaten muna,” kata Sitti.

Untuk itu pihaknya sangat mengharapkan dukungan Bupati Muna bersama jajarannya untuk suksesnya kegiatan dimaksud.

“Saya yakin dan terpecaya Kabupaten Muna ini bakal menjadi tuhun rumah yang terbaik, karena masyarakat muna terkenal dengan sosialnya yang tinggi.” Tutupnya. (Borju)




Sukses Tangkap Pelaku Perampokan, Tim Resmob 78 Polres Bombana Diberi Penghargaan

Rumbia, SultraNET. | Tim Resmob 78 Polres Bombana diberikan Penghargaan oleh Polres Bombana atas keberhasilan tim tersebut dalam mengungkap kasus perampokan yang terjadi di depan bank BDP cabang Bombana pada Tanggal 19 Juni 2019 lalu.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH, SIK, MM disela Upacara memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke 73 tahun bertempat di Lapangan Ex. MTQ Kabupaten Bombana, Rabu (10/07/2019).

Tim Resmob dianggap sukses mengungkap dan menangkap pelaku perampokan yang sempat menghebohkan warga ibu kota bombana itu karena terjadi disiang hari dan berlokasi hanya 200 meter dari Kantor Polsek Rumbia.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi hanya berselang kurang dari 24 jam setelah kejadian, hal itu disampaikan Bripka Arsyad Kepala unit Intelkam Polsek Rumbia salah satu anggota Tim Resmob 78 Polres Bombana kepada awak media SultraNET. usai Tim nya menerima penghargaan.

“Pengungkapan kasus perampokan itu dianggap berhasil karena penangkapan dan pengungkapannya hanya berselang kurang dari 24 jam,” Tutur Arsyad.

Atas penghargaan tersebut lanjut arsyad menjadi motivasi tersendiri bagi Pihaknya agar dalam menjalankan tugas kepolisian dapat lebih baik lagi kedepannya.

“Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk berbuat dan bekerja lebih baik lagi,” Singkat Arsyad

Adapun kedelapan anggota Tim 78 yang diberikan penghargaan antara lain, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi selaku Kasat Reskrim Polres Bombana, IPDA Ridlo Muzayyin Sih Basuki, StrK, Aiptu Muhammad Ridwan, Bripka Arsyad, Brigpol Yusuf, Briptu Adi Suswanto, Briptu Adrianus dan Briptu Andy Syamsualam.

Sebagaimana diketahui pada tanggal, 29 Juni 2019 lalu terjadi perampokan di depan Bank BPD Cabang Bombana, saat itu pelaku menggasak uang salah satu nasabah BPD yang menyebabkan korban mengalami kerugian materi sebesar 50 juta rupiah. (IS/SN01).




Bukan Hanya Besi, PT. SSU Juga Jual Kiloan Alat Vital Smelter dan Genset

Rumbia, SultraNET. | Drama penjualan asset PT. Surya Saga Utama (SSU) Perusahaan Pabrik Pemurnian Biji Nikel (Smelter) yang beroperasi Di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara terus berlanjut.

Dari pantauan awak media ini, Senin (08/07/2019) puluhan kendaraan besar hilir mudik mengangkut besi yang rata rata berukuran besar yang tidak nampak sama sekali sebagai besi bekas potongan.

Besi dan Alat Smelter itu diangkut menuju jetty milik Perusahaan yang sempat digadang gadang sebagai perusahaan  terbesar di Sultra untuk kemudian diangkut menggunakan kapal tongkang yang telah siap menunggu.

Bukan itu saja nampak pula diangkut kontainer kontainer yang berisi Alat alat smelter yang sejatinya peralatan mesin tersebut adalah bagian dari alat yang bakal dibangunkan pabrik sebagai satu kesatuan.

Hal itu menjadi sorotan LSM Gerakan Pemerhati Hukum dan Kebijakan Daerah (LSM-Gerhana) Kabupaten Bombana karena Alat dan besi sebagai bahan pembangunan smelter itu masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas pajak sehingga proses penjualan jika tidak jadi digunakan memiliki mekanisme tersendiri yang harus ditempuh perusahaan.

Namun PT. SSU nampaknya mengabaikan kewajiban tersebut, hal ini bahkan telah diakui oleh Kasra J Munara selaku Direktur perusahaan yang belakangan diketahui banyak mempekerjakan tenaga kerja asing asal Russia dan Ukraina tersebut.

“Saya sudah ingatkan ke Pihak yang mengaku direksi perusahaan untuk tidak melakukan penjualan besi besi bahan smelter itu, karena ini bertentangan dengan regulasi dan itu benar memang Alat Smelter ini masuk dengan Pembebasan Pajak,” Ucap Kasra J Munara kepada SultraNET. (8/7/2019)

Bukan itu saja tampak pula mesin genset perusahaan itu turut diangkuti dan seluruh pekerjaan pengangkutan tersebut nampaknya dikerjakan terburu buru.

 

 

Laporan : IS