Kabar Duka, Ibu Ani Yudhoyono Meninggal Dunia

HarapanSultra.COM, Jakarta | Kabar duka menyelimuti Tanah Air. Istri presiden ke-6 Republik Indonesia  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono, meninggal dunia.

Kabar itu disampaikan politikus Demokrat, Andi Arief. Ani mengembuskan napas terakhir di National University Hospital (NUH), Singapura.

“Innalillahi wainnailaihi rojiun. Telah meninggal dunia Ibu Ani pada pukul 11.50 waktu Singapura. Semoga almarhumah husnul khotimah,” tulis Andi Arief lewat akun Twitter-nya sebagaimana dilansir detikcom, Sabtu (1/6/2019).

Ani Yudhoyono telah menjalani perawatan penyakit kanker darah yang dideritanya sejak Februari lalu di National University Hospital Singapura. (d)




Aniaya Seorang Wanita, Seorang Warga Desa Liabalano Muna Terancam Lebaran di Sel

SultraNET, Muna | Kepolisian Resort Muna beserta Anggota Polsek Kontunaga berhasil melakukan penangkapan terhadap Udin Mogo (25) warga Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

Udin Mogo di tangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Wa Ila pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi saat di temui awak media harapansultra.com di ruangannya membenarakan kejadian penangkapan tersebut.

Mantan kasat Narkoba itu menceritakan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Saat itu pelapor berangkat kerumah orang tua terlapor yang merupakan tempat tinggal terlapor bersama istrinya, setelah tiba pelapor bertemu dengan terlapor lalu pelapor meminta izin kepada terlapor untuk memanggil anaknya Wa Ode Linda  (Istri terlapor) untuk berobat karena belum lama ini ini keguguran.

Namun orang tua terlapor yaitu La Mogo melarangnya sehingga antara pelapor dan terlapor beserta keluarganya terjadi pertengkaran.

Saling tunjuk sesama pun tidak terelakan. Karena merasa tangan pelapor sempat menunjuk bagian wajah terlapor lalu terlapor berdiri dan memegang tangan kanan pelapor.

Karena tidak menerima, terlapor pun sempat mengatakan bahwa “kita baku bicara di luar” dan pelapor juga berdiri sambil menjawab bahwa “saya tidak mau baku bicara sama kamu” sambil meronta sehingga pegangan tangan terlapor terlepas.

Karena marah terlapor langsung memukul bagian pipi sebelah kiri pelapor sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya.

Setelah itu pelapor langsung keluar dari dalam rumah namun sempat dihalangi oleh La Mogo, namun pelapor tetap keluar dari dalam rumah karena tidak menerima atas perlakuan terlapor dan langsung melaporkan ke polisi.

Untuk diketahui tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan LP/08/V/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Kontunaga, tgl 29 Mei 2019, Sp.Kap/01/V/2019/ Sat Reskrim, tgl 29 Mei 2019

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dan luka gores pada bagian dahi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan, terlapor terancam manjalankan hari raya di Sel Polres Muna (Borju)




153 Napi di Rutan Kelas IIB Muna Diusulkan Terima Remisi Hari Raya

MUNA, HarapanSultra.COM | Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan Sebanyak 153 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan  La Ode Muhammad Masrul, S.P, SH saat ditemui awak media harapansultra.com mengatakan  bawah Jumlah tersebut hampir separuh dari total warga binaan rutan yang berjumlah 343 orang. Mereka yang diajukan mendapatkan remisi adalah para napi yang memenuhi syarat yang terdiri dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus.

“Kita sudah usulkan cuman masi menunggu keputusan dari pusat dan untuk remisinya beragam ada yang 1 bulan dan ada pula yang 15 hari,” bebernya

Lanjut Masrul terkait remisi itu, sudah merupakan hak narapidana, sehingga semua yang telah memenuhi syarat  tetap akan diusulkan agar mendapat remisi lebaran.

“Saya berharap dengan banyaknya usulan remisi itu bisa terpenuhi semuanya,” harapnya

Adapun syarat napi yang berhak diusulkan mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan lebih, berkelakuan baik dan selanjutnya  napi yang selama berada dirutan menjalani pidana tidak melakukan pelanggaran dan juga sebagai warga muslim sedangkan napi non muslim sendiri menunggu hari raya besarnya juga untuk diajukan remisi. (Borju)




Rutan Kelas IIB Muna Usulkan 153 Napi dapat Remisi Hari Raya

MUNA, SultraNET. | Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan Sebanyak 153 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan  La Ode Muhammad Masrul, S.P, SH saat ditemui awak media harapansultra.com mengatakan  bawah Jumlah tersebut hampir separuh dari total warga binaan rutan yang berjumlah 343 orang. Mereka yang diajukan mendapatkan remisi adalah para napi yang memenuhi syarat yang terdiri dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus.

“Kita sudah usulkan cuman masi menunggu keputusan dari pusat dan untuk remisinya beragam ada yang 1 bulan dan ada pula yang 15 hari,” bebernya

Lanjut Masrul terkait remisi itu, sudah merupakan hak narapidana, sehingga semua yang telah memenuhi syarat  tetap akan diusulkan agar mendapat remisi lebaran.

“Saya berharap dengan banyaknya usulan remisi itu bisa terpenuhi semuanya,” harapnya

Adapun syarat napi yang berhak diusulkan mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan lebih, berkelakuan baik dan selanjutnya  napi yang selama berada dirutan menjalani pidana tidak melakukan pelanggaran dan juga sebagai warga muslim sedangkan napi non muslim sendiri menunggu hari raya besarnya juga untuk diajukan remisi. (Borju)




Wakatobi kembali Raih Opini WTP dari BPK RI Lima Kali Berturut-Turut

SultraNET, Wakatobi | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada pemerintah kabupaten Wakatobi atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018.

Pemberian tersebut menunjukan kinerja pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam hal pertanggungjawaban keuangan dinilainya cukup baik. Pasalnya, Wakatobi telah menyandang predikat WTP selama lima kali berturut-turut dari hasil pemeriksaan pada tahun 2014, 2015, 2016, 2017 hingga 2018.

Meski demikian bupati Wakatobi, Arhawi mengatakan akan terus meningkatkan kinerja pemerintah dalam hal pertanggungjawaban keuangan agar setara dengan kabupaten Buton yang mana kabupaten tersebut telah didampingi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“memang kita juga belum terlalu maksimal menyelesaikan beberapa PR di daerah terutama masalah progres Aset. Aset itu baru 70 % tindak lanjut yang kita lakukan. tetapi sebelumnya hanya 60 % lebih, itu artinya ada peningkatan,”terang Arhawi, Rabu (29/05/2019).

Pada kegiatan penyerahan penghargaan yang dihelat di aula kantor BPK Sultra, pada hari Kamis (24/05/2019) lalu tersebut. BPK perwakilan Sulawesi tenggara memberikan opini WTP pada sepuluh kabupaten/kota yaitu Kolaka, Buton, Konawe Selatan, Bombana, Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Tengah, Kota Kendari dan Kota Bau-bau.

Laporan : Samidin




Asosiasi Jurnalis Online (JOIN) Pertanyakan Insiden Pengusiran Wartawan saat Liputan

Sultra.NET, Kendari | Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Kendari mempertanyakan sikap arogansi yang dipertontontan oleh Yusmin selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan pengusiran terhadap tiga orang Jurnalis yang hendak melakukan klarifikasi atas aksi demonstrasi dari lembaga PMII yang menuntut PT. Baula Petra Buana di Instansi tersebut, Rabu (29/5/2019).

Melalui Wakil Ketua II DPD JOIN Kota Kendari, Ifal Chandra Moluse, mengungkapkan keputusan Kabid Minerba menutup akses informasi terhadap para pewarta merupakan tindakan arogansi yang sangat bertentangan Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini patut dipertanyakan, ada apa dengan Kabid Minerba, mengapa melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan. Sikap dia ini kan menunjukan ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegasnya

Apalagi, pihak Dinas ESDM tidak bisa memberikan penjelasan terkait alasan mereka melarang jurnalis melakukan peliputan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, terhadap sikap Kabid Minerba yang seakan-akan merahasiakan sesuatu dari agenda klarifikasi tersebut.

Menurut alumni Fakultas Hukum UHO Kendari ini, jika tidak ada yang sifatnya rahasia dan mengancam keselamatan seseorang, hendaknya tidak ada larangan peliputan yang dilakukan oleh Kabid Minerba.

“Persoalannya kan sederhana. Ini kan kepentingan publik, untuk apa dihalang-halangi teman wartawan yang akan melakukan peliputan. Kan aneh jadinya,” jelas pria yang akrab disapa Ifal itu.

Dari penuturan para Jurnalis yang diusir oleh Yusmin saat peliputan tersebut, setelah mengusir dengan membentak dengan kalimat “Keluar”, Salah seorang pegawai Dinas ESDM Provinsi Sultra mengarahkan ketiga jurnalis tersebut untuk keluar dari ruangan. Alasannya, larangan peliputan tersebut merupakan kebijakan dari pimpinannya.

“Media di larang masuk. Ini kebijakan pimpinan kami,” kata pria berbaju putih tersebut Tutur Ifal menirukan penuturan ketiga Jurnalis tersebut.

Menurut Ifal, tindakan Kabid Minerba ini telah menyalahi UU nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. Pada Pasal 4 ayat 2 menjelaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sedangkan pada Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Terpisah Mirkas salah satu jurnalis yang mengalami tindakan pengusiran saat melakukan tugas liputan tersebut menuturkan saat diusir ia dan kedua rekannya sempat menanyakan alasan pihak Dinas ESDM melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan.

Tak hanya itu, para pewarta itu, juga menanyakan apakah pertemuan pihak Dinas ESDM dan perusahaan bersama massa aksi bersifat kerahasian. Akan tetapi, pegawai Dinas ESDM tersebut enggan menjawabnya.

“Iya, kami diusir keluar dan dilarang meliput,” ujar pria yang akrab Ikas itu.

Adapun ketiga jurnalis yang diusir yaitu Azwirman (Anoatimes.id), Ikas (Tenggaranews.com) dan Aidil (Sultrapost.id). (rls)




Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita Warga Desa Liabalano Terancam Lebaran di Sel

Muna, SultraNET. | Kepolisian Resort Muna beserta Anggota Polsek Kontunaga berhasil melakukan penangkapan terhadap Udin Mogo (25) warga Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

Udin Mogo di tangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Wa Ila pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi saat di temui awak media harapansultra.com di ruangannya membenarakan kejadian penangkapan tersebut.

Mantan kasat Narkoba itu menceritakan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Saat itu pelapor berangkat kerumah orang tua terlapor yang merupakan tempat tinggal terlapor bersama istrinya, setelah tiba pelapor bertemu dengan terlapor lalu pelapor meminta izin kepada terlapor untuk memanggil anaknya Wa Ode Linda  (Istri terlapor) untuk berobat karena belum lama ini ini keguguran.

Namun orang tua terlapor yaitu La Mogo melarangnya sehingga antara pelapor dan terlapor beserta keluarganya terjadi pertengkaran.

Saling tunjuk sesama pun tidak terelakan. Karena merasa tangan pelapor sempat menunjuk bagian wajah terlapor lalu terlapor berdiri dan memegang tangan kanan pelapor.

Karena tidak menerima, terlapor pun sempat mengatakan bahwa “kita baku bicara di luar” dan pelapor juga berdiri sambil menjawab bahwa “saya tidak mau baku bicara sama kamu” sambil meronta sehingga pegangan tangan terlapor terlepas.

Karena marah terlapor langsung memukul bagian pipi sebelah kiri pelapor sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya.

Setelah itu pelapor langsung keluar dari dalam rumah namun sempat dihalangi oleh La Mogo, namun pelapor tetap keluar dari dalam rumah karena tidak menerima atas perlakuan terlapor dan langsung melaporkan ke polisi.

Untuk diketahui tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan LP/08/V/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Kontunaga, tgl 29 Mei 2019, Sp.Kap/01/V/2019/ Sat Reskrim, tgl 29 Mei 2019

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dan luka gores pada bagian dahi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan, terlapor terancam manjalankan hari raya di Sel Polres Muna




Golkar Wakatobi Peroleh 9 Kursi, Ini Sosok Cabub Dan Cawabub 2020 Yang Diusung

Wakatobi, SultraNET. | Pada pemilihan anggota legislatif 17 april lalu, Partai Golongan Karya sukses merebut sembilan kursi di dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Wakatobi. Capaian ini menghantarkan DPD II Partai Golkar Wakatobi sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) partai Golkar kabupaten Wakatobi Muhamad Ali, mengatakan perolehan ini adalah sebuah hasil kerja bersama seluruh struktur partai dari tingkat pusat, DPD provinsi dan DPD tingkat dua sampai ditingkat bawah.

“Juga terima kasih kepada seluruh simpatisan yang telah memberikan dukungan serta memberikan pilihan kepada Partai Golkar,”Ucapnya, Selasa (28/05/2019).

Pencapaian 9 kursi ini menurutnya merupakan pencapaian yang sangat luar biasa dan diharapkan dapat dipertanggungjawabkan dalam kerja-kerja ril, kerja-kerja kekaryaan pada pembangunan kabupaten Wakatobi kedepan yang lebih baik.

“Ini adalah kemenangan rakyat kabupaten Wakatobi dengan memberikan kepercayaan kepada Partai Golkar,” ujarnya

Kesuksesaan mendulang 9 kursi di Pilcaleg menjadi estafet partai berlambangkan pohon beringin ini menuju kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020 mendatang.

Muhamad Ali menyampaikan bahwa untuk 01 sudah pasti partai Golkar kabupaten Wakatobi meletakkan satu nama yakni Arhawi dan untuk 02 nya, partai akan buka penjaringan. Sebagai partai yang terbuka kata dia, diharapkan bisa mengakomodir semua kepentingan dan dapat menjadi jawaban percepatan pembangunan pada masa-masa yang akan datang.

” Proses yang terjadi dalam proses pemenangan ini semuanya terintegrasi baik itu elit partai, relawan dan semuanya adalah salah satu kesatuan gerak yang tentu dalam menghadapi kontentasi Pilkada Wakatobi 2020 dapat dilihat celah-celah lemahnya, sisi kosong mana yang belum itu dapat dimuktahirkan dan roda organisasi atau roda pemenangan yang sudah dimaknai dengan bagus agar lebih dipertahankan dan ditingkatkan lagi sehingga kita bisa lebih solid lagi menjelang kontelasi Pilbub 2020 dengan kerja-kerja kebersamaan itu adalah sesuatu target kita selanjutnya,” Pungkasnya.




Wujud Kepedulian Pada Sesama, Polres Bombana Bantu Wanita Paruh Baya Penderita Tumor Ganas

SultraNET, Rumbia | Jajaran Polres Bombana yang dipimpin langsung Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH,SIK,MM didampingi Ketua Bhayangkari Icha Adnan bersama beberapa Anggota dan Perwira Polres Bombana menyambangi Nuraeni Ibu Paruh baya warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana yang didiagnosa mengidap penyakit Tumor Ganas, Sabtu (25/5/2019).

Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH, SIK, MM mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh jajarannya dengan tujuan meringankan beban bagi masyarakat yang membutuhkan uluran tangan.

“Kami turut prihatin atas kondisi yang dialami ibu Nuraeni, Semoga tabah dan semoga lekas sembuh”, ucapnya

Pada kesempatan tersebut Polres Bombana memberikan bantuan tali asih dengan harapan agar bantuan yang diberikan itu dapat mengurangi beban biaya pengobatan ibu Nuraeni.

“Kami harap dengan bantuan ini sedikitnya dapat meringankan beban Ibu Nuraeni” ungkap Kapolres

Berdasarkan informasi yang berhasil awak media ini dapatkan dari pihak keluarga, bahwa Ibu Nuraeni sebelumnya telah dibawa kerumah sakit untuk menjalani operasi namun karena kondisi fisik yang lemah maka Ibu Nurani dipulangkan dan menjalani perawatan dirumahnya.

Dalam kunjungan  tersebut turut hadir Wakapolres Bombana Kompol Muhadi Walam, S.Sos Kabag Ops AKP Laode Agus, S.IP, Kasat Intelkam Iptu Jimi Fernando, SIK, Kasat Lantas Iptu Izak, SH dan kapolsek Rumbia Iptu Muh. Nur Sultan, SH. (IS)




Tips Sehat Selama Puasa Ramadhan

SultraNET | Bulan Ramadhan telah tiba, di mana seluruh umat muslim diwajibkan untuk berpuasa, menahan lapar dan haus selama kurang lebih 12 jam, selama sebulan penuh. Walaupun begitu, puasa memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, tentu jika dijalankan dengan cara yang sehat pula

Berpuasa di siang hari tidak lantas menjadikan tubuh menjadi lesu. Pola makan yang berubah selama Bulan Puasa harus disiasati dengan benar agar tubuh tetap sehat dan bugar dalam menjalankan aktifitas di siang hari. Terlebih lagi, setelah melewati Ramadhan, selain menjadi lebih dekat kepada Allah, kita juga menjadi individu yang lebih sehat daripada sebelumnya.

Berikut adalah beberapa tips sehat yang sangat baik jika Anda lakukan selama Bulan Puasa Ramadhan:

Tips Puasa Ramadhan: Makan Sahur

1. Atur waktu anda untuk menyantap sahur di akhir waktu. Selain berguna untuk menunjang puasa anda di siang hari, makan sahur di akhir waktu lebih diutamakan berdasarkan sunnah Rasul.

2. Makanlah dengan porsi normal, jangan berlebihan. Fokuslah untuk mengkonsumsi makanan yang kaya akan karbohidrat kompleks dan protein, serta buah dan sayuran. Menyantap makanan yang mengandung banyak air selama sahur juga sangat baik untuk hidrasi tubuh anda sepanjang hari.

3. Akhiri santap sahur dengan segelas susu untuk melengkapi nutrisi tubuh anda. Minumlah suplemen ataupun multivitamin yang biasa anda konsumsi ataupun yang disarankan oleh dokter anda.

4. Batasi konsumsi makanan yang terlalu manis dan mengandung banyak gula, karena justru dapat membuat tubuh lemas di siang hari.

5. Minum air yang cukup. Sebelum waktu imsak tiba, minumlah air yang cukup, tiga hingga lima gelas. Sebaiknya hindari minuman berkafein seperti kopi dan teh karena bersifat diuretik dan membuat tubuh kehilangan cairan lebih cepat melalui urinasi.

Tips Puasa Ramadhan: Selama Berpuasa

6. Di waktu terpanas di siang hari, hindari berlama-lama di terik matahari dan kurangi aktifitas fisik.

7. Jika ada waktu, sempatkan untuk mengistirahatkan tubuh anda, dan mengganti waktu tidur yang kurang karena bangun lebih awal untuk sahur. Waktu setelah sholat zuhur merupakan saat yang tepat untuk beristirahat.

8. Jika memiliki waktu luang di sore hari, sempatkan untuk berolahraga ringan seperti jalan sore, bersepeda santai, ataupun senam ringan. Hal ini sangat baik untuk menjaga kebubagaran tubuh dan memperlancar peredaran darah.

Tips Puasa Ramadhan: Buka Puasa

9. Kurma kering, baik untuk berbuka.

Saat waktu buka puasa tiba, jangan makan dengan berlebihan. Sebaiknya ikuti sunnah, yaitu dengan buah kurma dan minuman yang manis: bisa dengan susu, jus buah, atauapun sekedar air. Minumlah cukup air untuk mengganti cairan tubuh yang hilang selama berpuasa.

10. Setelah magrib, lanjutkan dengan menyantap hidangan utama, dengan menu yang seimbang. Makanlah sesuai dengan porsi anda yang biasa, tidak perlu berlebihan. Cukupkan dengan karbohidrat, protein, serta sayuran dan buah-buahan.

11. Hindari makan gorengan berlebihan, serta batasi makanan yang pedas, agar perut tidak menjadi mules dan mengganggu pencernaan tubuh anda.

12. Cukupi asupan air tubuh anda. Usahakan untuk meminum setidaknya lima gelas air putih sebelum tidur.

Dengan menjalankan tips-tips sehat di atas, semoga puasa kita semua menjadi lebih lancar, hikmat, dan juga sehat

Source : webkesehatan.com