Peringati Hari Lahir Pancasila, Rusman Emba : “Dalam Perbedaan Kita Dipersatukan”

MUNA, SultraNET. | Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara memperingati Hari Lahir Pancasila bertempat di Lapangan Kantor Bupati Muna, Sabtu (1/6/2019).

Bupati Muna, LM Rusman Emba ST, kepada awak media usai memimpin upacara menuturkan bahwa pelaksaan peringatan hari lahir Pancasila yang baru saja digelar dengan upacara bendera tersebut bertujuan agar selalu mengingatkan kita bahwa Pancasila itu merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia

“Pancasila itu Sekaligus sebagai dasar negara, yang merupakan jiwa dan falsafah hidup dalam berbangsa serta sumber hukum sebagai cita-cita rakyat dan Bangsa Indonesia,” Ucapnya

Mantan senator DPD-RI itu mengutarakan bahwa Memperingati hari lahir Pancasila itu berati sama dengan memperingati semangat persatuan dan kesatuan kita, bahwa walaupun berbeda suku dan agama tetapi mempunyai satu komitmen yang di bangun melalui pancasila.

Sehinga perbedaan agama, perbedaan suku, perbedaan tempat dapat di satukan oleh komitmen berpancasila

“Jadi semangat memperingati hari kelahiran pancasila hari ini kembali kejati diri kita bahwa dalam perbedaan-perbedaan itu kita di persatukan,” urai Rusman Emba

Disinggung Mengenai ASN yang tidak sempat hadir dalam upacara hari lahir pancasila ini, Rusman Emba menyampaikan bahwa hal  itu merupakan tindakan ketidak kedisiplinan ASN.

“Saya akan memerintahkan sekda untuk mendata yang tidak hadir dan diberikan peringatan” pungkasnya




Pantau Arus Mudik Lebaran, Kapolsek Kabaena Timur Harap Utamakan Keselamatan

Kabaena, SultraNET. | Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang tinggal menghitung hari lagi, Pelabuhan Very Kabaena Timur, Kabupaten Bombana mengalami puncak kepadatan oleh Para pemudik dari luar daerah khususnya dari Pelabuhan Kasipute Ibu kota Kabupaten Bombana.

Kapolsek Kabaena Timur IPDA Bastian Hamsa saat memantau arus mudik lebaran (2/6/2019) kepada awak media ini mengatakan, padatnya penumpang kapal yang berasal dari pelabuhan Kasipute itu disebabkan karena hari ini merupakan jadwal terakhir kalinya kapal tersebut beroperasi hingga hari raya idul Fitri nanti.

“Penumpang yang datang dari kasipute ini yang sangat padat, apalagi kapal very ini adalah operasi terakhirnya sampe Hari Raya”, jelasnya.

Disamping itu, pihaknya terus memastikan agar dengan padatnya arus mudik ini kondisi tetap kondusif dan aman.

“Kami bersama Aparat TNI, ASDP, Syahbandar serta petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana terus melakukan upaya agar para penumpang kapal bisa naik dan turun dari kapal dengan selamat”, urai Bastian.

Bastian berharap Kepada para Penumpang Kapal, ABK Kapal, Tukang Ojek dan Sanak Keluarga yang datang menjemput saudaranya agar lebih mengutamakan keselamatan Bersama.

“Saya harap semua dapat tertib sehingga keselamatan bersama dapat tercipta” Pungkasnya




Peringati Hari Lahir Pancasila, Rusman Emba : Dalam Perbedaan Kita Dipersatukan

SultraNET, Raha | Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara memperingati Hari Lahir Pancasila bertempat di Lapangan Kantor Bupati Muna, Sabtu (1/6/2019).

Bupati Muna, LM Rusman Emba ST, kepada awak media usai memimpin upacara menuturkan bahwa pelaksaan peringatan hari lahir Pancasila yang baru saja digelar dengan upacara bendera tersebut bertujuan agar selalu mengingatkan kita bahwa Pancasila itu merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia

“Pancasila itu Sekaligus sebagai dasar negara, yang merupakan jiwa dan falsafah hidup dalam berbangsa serta sumber hukum sebagai cita-cita rakyat dan Bangsa Indonesia” Ucapnya

Mantan senator DPD-RI itu mengutarakan bahwa Memperingati hari lahir Pancasila itu berati sama dengan memperingati semangat persatuan dan kesatuan kita, bahwa walaupun berbeda suku dan agama tetapi mempunyai satu komitmen yang di bangun melalui pancasila.

Sehinga perbedaan agama, perbedaan suku, perbedaan tempat dapat di satukan oleh komitmen berpancasila

“Jadi semangat memperingati hari kelahiran pancasila hari ini kembali kejati diri kita bahwa dalam perbedaan-perbedaan itu kita di persatukan” urai Rusman Emba

Disinggung Mengenai ASN yang tidak sempat hadir dalam upacara hari lahir pancasila ini, Rusman Emba menyampaikan bahwa hal  itu merupakan tindakan ketidak kedisiplinan ASN.

“Saya akan memerintahkan sekda untuk mendata yang tidak hadir dan diberikan peringatan” pungkasnya (BORJU)




Kabar Duka, Ibu Ani Yudhoyono Meninggal Dunia

HarapanSultra.COM, Jakarta | Kabar duka menyelimuti Tanah Air. Istri presiden ke-6 Republik Indonesia  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono, meninggal dunia.

Kabar itu disampaikan politikus Demokrat, Andi Arief. Ani mengembuskan napas terakhir di National University Hospital (NUH), Singapura.

“Innalillahi wainnailaihi rojiun. Telah meninggal dunia Ibu Ani pada pukul 11.50 waktu Singapura. Semoga almarhumah husnul khotimah,” tulis Andi Arief lewat akun Twitter-nya sebagaimana dilansir detikcom, Sabtu (1/6/2019).

Ani Yudhoyono telah menjalani perawatan penyakit kanker darah yang dideritanya sejak Februari lalu di National University Hospital Singapura. (d)




Aniaya Seorang Wanita, Seorang Warga Desa Liabalano Muna Terancam Lebaran di Sel

SultraNET, Muna | Kepolisian Resort Muna beserta Anggota Polsek Kontunaga berhasil melakukan penangkapan terhadap Udin Mogo (25) warga Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

Udin Mogo di tangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Wa Ila pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi saat di temui awak media harapansultra.com di ruangannya membenarakan kejadian penangkapan tersebut.

Mantan kasat Narkoba itu menceritakan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Saat itu pelapor berangkat kerumah orang tua terlapor yang merupakan tempat tinggal terlapor bersama istrinya, setelah tiba pelapor bertemu dengan terlapor lalu pelapor meminta izin kepada terlapor untuk memanggil anaknya Wa Ode Linda  (Istri terlapor) untuk berobat karena belum lama ini ini keguguran.

Namun orang tua terlapor yaitu La Mogo melarangnya sehingga antara pelapor dan terlapor beserta keluarganya terjadi pertengkaran.

Saling tunjuk sesama pun tidak terelakan. Karena merasa tangan pelapor sempat menunjuk bagian wajah terlapor lalu terlapor berdiri dan memegang tangan kanan pelapor.

Karena tidak menerima, terlapor pun sempat mengatakan bahwa “kita baku bicara di luar” dan pelapor juga berdiri sambil menjawab bahwa “saya tidak mau baku bicara sama kamu” sambil meronta sehingga pegangan tangan terlapor terlepas.

Karena marah terlapor langsung memukul bagian pipi sebelah kiri pelapor sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya.

Setelah itu pelapor langsung keluar dari dalam rumah namun sempat dihalangi oleh La Mogo, namun pelapor tetap keluar dari dalam rumah karena tidak menerima atas perlakuan terlapor dan langsung melaporkan ke polisi.

Untuk diketahui tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan LP/08/V/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Kontunaga, tgl 29 Mei 2019, Sp.Kap/01/V/2019/ Sat Reskrim, tgl 29 Mei 2019

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dan luka gores pada bagian dahi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan, terlapor terancam manjalankan hari raya di Sel Polres Muna (Borju)




153 Napi di Rutan Kelas IIB Muna Diusulkan Terima Remisi Hari Raya

MUNA, HarapanSultra.COM | Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan Sebanyak 153 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan  La Ode Muhammad Masrul, S.P, SH saat ditemui awak media harapansultra.com mengatakan  bawah Jumlah tersebut hampir separuh dari total warga binaan rutan yang berjumlah 343 orang. Mereka yang diajukan mendapatkan remisi adalah para napi yang memenuhi syarat yang terdiri dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus.

“Kita sudah usulkan cuman masi menunggu keputusan dari pusat dan untuk remisinya beragam ada yang 1 bulan dan ada pula yang 15 hari,” bebernya

Lanjut Masrul terkait remisi itu, sudah merupakan hak narapidana, sehingga semua yang telah memenuhi syarat  tetap akan diusulkan agar mendapat remisi lebaran.

“Saya berharap dengan banyaknya usulan remisi itu bisa terpenuhi semuanya,” harapnya

Adapun syarat napi yang berhak diusulkan mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan lebih, berkelakuan baik dan selanjutnya  napi yang selama berada dirutan menjalani pidana tidak melakukan pelanggaran dan juga sebagai warga muslim sedangkan napi non muslim sendiri menunggu hari raya besarnya juga untuk diajukan remisi. (Borju)




Rutan Kelas IIB Muna Usulkan 153 Napi dapat Remisi Hari Raya

MUNA, SultraNET. | Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan Sebanyak 153 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan  La Ode Muhammad Masrul, S.P, SH saat ditemui awak media harapansultra.com mengatakan  bawah Jumlah tersebut hampir separuh dari total warga binaan rutan yang berjumlah 343 orang. Mereka yang diajukan mendapatkan remisi adalah para napi yang memenuhi syarat yang terdiri dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus.

“Kita sudah usulkan cuman masi menunggu keputusan dari pusat dan untuk remisinya beragam ada yang 1 bulan dan ada pula yang 15 hari,” bebernya

Lanjut Masrul terkait remisi itu, sudah merupakan hak narapidana, sehingga semua yang telah memenuhi syarat  tetap akan diusulkan agar mendapat remisi lebaran.

“Saya berharap dengan banyaknya usulan remisi itu bisa terpenuhi semuanya,” harapnya

Adapun syarat napi yang berhak diusulkan mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan lebih, berkelakuan baik dan selanjutnya  napi yang selama berada dirutan menjalani pidana tidak melakukan pelanggaran dan juga sebagai warga muslim sedangkan napi non muslim sendiri menunggu hari raya besarnya juga untuk diajukan remisi. (Borju)




Wakatobi kembali Raih Opini WTP dari BPK RI Lima Kali Berturut-Turut

SultraNET, Wakatobi | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada pemerintah kabupaten Wakatobi atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018.

Pemberian tersebut menunjukan kinerja pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam hal pertanggungjawaban keuangan dinilainya cukup baik. Pasalnya, Wakatobi telah menyandang predikat WTP selama lima kali berturut-turut dari hasil pemeriksaan pada tahun 2014, 2015, 2016, 2017 hingga 2018.

Meski demikian bupati Wakatobi, Arhawi mengatakan akan terus meningkatkan kinerja pemerintah dalam hal pertanggungjawaban keuangan agar setara dengan kabupaten Buton yang mana kabupaten tersebut telah didampingi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“memang kita juga belum terlalu maksimal menyelesaikan beberapa PR di daerah terutama masalah progres Aset. Aset itu baru 70 % tindak lanjut yang kita lakukan. tetapi sebelumnya hanya 60 % lebih, itu artinya ada peningkatan,”terang Arhawi, Rabu (29/05/2019).

Pada kegiatan penyerahan penghargaan yang dihelat di aula kantor BPK Sultra, pada hari Kamis (24/05/2019) lalu tersebut. BPK perwakilan Sulawesi tenggara memberikan opini WTP pada sepuluh kabupaten/kota yaitu Kolaka, Buton, Konawe Selatan, Bombana, Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Tengah, Kota Kendari dan Kota Bau-bau.

Laporan : Samidin




Asosiasi Jurnalis Online (JOIN) Pertanyakan Insiden Pengusiran Wartawan saat Liputan

Sultra.NET, Kendari | Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Kendari mempertanyakan sikap arogansi yang dipertontontan oleh Yusmin selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan pengusiran terhadap tiga orang Jurnalis yang hendak melakukan klarifikasi atas aksi demonstrasi dari lembaga PMII yang menuntut PT. Baula Petra Buana di Instansi tersebut, Rabu (29/5/2019).

Melalui Wakil Ketua II DPD JOIN Kota Kendari, Ifal Chandra Moluse, mengungkapkan keputusan Kabid Minerba menutup akses informasi terhadap para pewarta merupakan tindakan arogansi yang sangat bertentangan Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini patut dipertanyakan, ada apa dengan Kabid Minerba, mengapa melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan. Sikap dia ini kan menunjukan ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegasnya

Apalagi, pihak Dinas ESDM tidak bisa memberikan penjelasan terkait alasan mereka melarang jurnalis melakukan peliputan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, terhadap sikap Kabid Minerba yang seakan-akan merahasiakan sesuatu dari agenda klarifikasi tersebut.

Menurut alumni Fakultas Hukum UHO Kendari ini, jika tidak ada yang sifatnya rahasia dan mengancam keselamatan seseorang, hendaknya tidak ada larangan peliputan yang dilakukan oleh Kabid Minerba.

“Persoalannya kan sederhana. Ini kan kepentingan publik, untuk apa dihalang-halangi teman wartawan yang akan melakukan peliputan. Kan aneh jadinya,” jelas pria yang akrab disapa Ifal itu.

Dari penuturan para Jurnalis yang diusir oleh Yusmin saat peliputan tersebut, setelah mengusir dengan membentak dengan kalimat “Keluar”, Salah seorang pegawai Dinas ESDM Provinsi Sultra mengarahkan ketiga jurnalis tersebut untuk keluar dari ruangan. Alasannya, larangan peliputan tersebut merupakan kebijakan dari pimpinannya.

“Media di larang masuk. Ini kebijakan pimpinan kami,” kata pria berbaju putih tersebut Tutur Ifal menirukan penuturan ketiga Jurnalis tersebut.

Menurut Ifal, tindakan Kabid Minerba ini telah menyalahi UU nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. Pada Pasal 4 ayat 2 menjelaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sedangkan pada Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Terpisah Mirkas salah satu jurnalis yang mengalami tindakan pengusiran saat melakukan tugas liputan tersebut menuturkan saat diusir ia dan kedua rekannya sempat menanyakan alasan pihak Dinas ESDM melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan.

Tak hanya itu, para pewarta itu, juga menanyakan apakah pertemuan pihak Dinas ESDM dan perusahaan bersama massa aksi bersifat kerahasian. Akan tetapi, pegawai Dinas ESDM tersebut enggan menjawabnya.

“Iya, kami diusir keluar dan dilarang meliput,” ujar pria yang akrab Ikas itu.

Adapun ketiga jurnalis yang diusir yaitu Azwirman (Anoatimes.id), Ikas (Tenggaranews.com) dan Aidil (Sultrapost.id). (rls)




Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita Warga Desa Liabalano Terancam Lebaran di Sel

Muna, SultraNET. | Kepolisian Resort Muna beserta Anggota Polsek Kontunaga berhasil melakukan penangkapan terhadap Udin Mogo (25) warga Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

Udin Mogo di tangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Wa Ila pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi saat di temui awak media harapansultra.com di ruangannya membenarakan kejadian penangkapan tersebut.

Mantan kasat Narkoba itu menceritakan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Saat itu pelapor berangkat kerumah orang tua terlapor yang merupakan tempat tinggal terlapor bersama istrinya, setelah tiba pelapor bertemu dengan terlapor lalu pelapor meminta izin kepada terlapor untuk memanggil anaknya Wa Ode Linda  (Istri terlapor) untuk berobat karena belum lama ini ini keguguran.

Namun orang tua terlapor yaitu La Mogo melarangnya sehingga antara pelapor dan terlapor beserta keluarganya terjadi pertengkaran.

Saling tunjuk sesama pun tidak terelakan. Karena merasa tangan pelapor sempat menunjuk bagian wajah terlapor lalu terlapor berdiri dan memegang tangan kanan pelapor.

Karena tidak menerima, terlapor pun sempat mengatakan bahwa “kita baku bicara di luar” dan pelapor juga berdiri sambil menjawab bahwa “saya tidak mau baku bicara sama kamu” sambil meronta sehingga pegangan tangan terlapor terlepas.

Karena marah terlapor langsung memukul bagian pipi sebelah kiri pelapor sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya.

Setelah itu pelapor langsung keluar dari dalam rumah namun sempat dihalangi oleh La Mogo, namun pelapor tetap keluar dari dalam rumah karena tidak menerima atas perlakuan terlapor dan langsung melaporkan ke polisi.

Untuk diketahui tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan LP/08/V/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Kontunaga, tgl 29 Mei 2019, Sp.Kap/01/V/2019/ Sat Reskrim, tgl 29 Mei 2019

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dan luka gores pada bagian dahi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan, terlapor terancam manjalankan hari raya di Sel Polres Muna