Musdalub II Hanura Sultra tetapkan Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai Ketua Terpilih

Kendari, SultraNET. | Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) II Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Provinsi Sulawesi Tenggara yang di gelar di salah satu Hotel di Kota Kendari (05/01/2019) Resmi Menetapkan Waode Nur Hayati, S.Sos (WON) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Tenggara Partai besutan Wiranto itu.

Dalam sambutannya Ketua Bidang OKK DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani saat membuka kegiatan musyawarah tersebut mengungkapkan salah satu alasan DPP menyetujui usulan DPC Hanura se Sultra yang mengusulkan WON sebagai Ketua DPD Sultra karena Mantan Anggota DPR RI itu dinilai memiliki komitmen Untuk membesarkan Partai Hanura di Sulawesi Tenggara.

“Dia tidak Nyaleg loh kok mau Ngurus partai untuk Lima tahun Kedepan, ini salah satu Penilaian DPP sehingga memberikan Rekomendasi Tunggal kepada Ibu Wa Ode (WON.red) Katanya.

Senator DPD-RI itu berpesan kepada seluruh Kader partai Hanura se Sulawesi Tenggara untuk mendukung kepengurusan yang bakal dibentuk Ketua DPD terpilih sehingga target pencapaian Partai Hanura pada Pileg  dan Pilpres 2019 dapat tercapai.

“Saya harap semua Kader Hanura dapat menyatukan dukungan kepada ketua terpilih agar program Hanura segera terealisasi sehingga menjadikan Partai ini diperhitungkan di Sulawesi Tenggara” Bebernya

Dijumpai terpisah usai Musdalub, Ketua DPC Bombana, Suritman, S.Pd menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya WON sebagai Ketua, menurutnya hal itu membawa harapan baru bagi segenap pengurus khususnya para Caleg yang bakal berkompetisi di Pilcaleg 2019 mendatang.

“Ibu Ketua terpilih ini salah satu Tokoh Politik Nasional, dan kepemimpinannya tentu tidak diragukan, saya percaya dengan konsep pemberdayaan dan program pro rakyat  yang beliau tawarkan itu dapat membawa Hanura menjadi partai besar di Sulawesi Tenggara ini.” Pungkasnya




Amdal Mega Proyek Jembatan Penghubung Mandati-Kapota Rampung

Wakatobi, SultraNET. | Setelah dilakukan seminar akhir terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) jembatan penghubung pulau Wangi-Wangi Kelurahan Mandati 3 ke Pulau Kapota akhirnya dinyatakan rampung.

Proyek perencanaan Pemda Wakatobi kurun waktu 2016 lalu itu dinyatakan tuntas segala perizinannya per tanggal 26 Desember tahun lalu. Kini tinggal menungggu respon pemerintah pusat untuk menetapkan proyek tersebut sebagai proyek nasional.

Kepala Dinas Pekerjaan Umun (PU) dan Tata Ruang, Kamaruddin menyebut mega proyek yang akan menghabiskan uang negara hingga 500 milyar lebih itu tidak akan ditangani oleh pemerintah daerah melainkan akan membebankan anggaran yang digelontorkan melalui dana APBN.

“Untuk pemicu awal agar segera dibangun jembatan tersebut harus ada jalan nasional yang dibangun oleh pemerintah pusat di daerah,” Bebernya pada Jum’at (04/01/2019).

Jembatan penghubung ini kata dia, merupakan kesinambungan proyek jalan lingkar nasional dimana pembangunannya sudah dilaksanakan dibeberapa daerah di kabupaten Wakatobi.

“Proyek ini akan mendukung pariwisata di wakatobi, apalagi nantinya masterplane jembatan yang dibuat itu akan melewati pinggir pinggir pulau, sehingga nantinya pulau pulau itu akan menjadi ruang publik,”ucapnya.

Karena melewati jalur pelintasan kapal, rencananya akan dibangun tiang pancang sehingga aktifitas kapal tak terganggu.

“Akan dipasang tiang pancang sekitar 6 meter agar tidak mengganggu kapal kapal kecil yang melintas” Tutupnya.




41 Calon DPD Belum Mengambil APK, KPUD Bombana Himbau LO segera Konfirmasi

Bombana, SultraNET. | Ruang depan kantor KPU Kabupaten Bombana terlihat sesak dipenuhi tumpukan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Puluhan bagasi berbobot puluhan kilogram yang masih terkemas rapi itu didominasi APK milik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang belum sempat diambil oleh Leason Officer (LO) para kandidat.

Diketahui, Kamis (3/1/2019) lalu, telah dilakukan acara penyerahan APK kepada peserta Pemilu yang ada di Bombana. Dari 15 parpol yang berkompetisi di daerah itu, tersisa tiga yang belum hadir menerima APK nya, yang berisi baliho dan spanduk. “PDIP, PSI dan PBB,” sebut Abdi Mahatma, komisioner KPU Kabupaten Bombana.

Sedangkan dari calon perseorangan, baru 8 orang yang sudah menerima secara resmi, yakni Agusalim Sapri, Ahmad Syahrul Nippo, Muh Jafar, Samsu, H. Supomo, Yusran Silondae, Yani Muluk dan La Ode Bariun. “ Masih 41 yang belum mengutus LO nya ke KPU. Kalau LO Capres, sudah semua mengambil,” tambah Abdi.

Komisioner yang membidangi urusan kampanye Pemilu 2019 ini menjelaskan, sesuai amanah UU 7 2017 yang diturunkan ke PKPU 33 soal kampanye hingga SE 1096 terkait juknis kampanye disebutkan bahwa KPU menfasilitasi pengadaan APK kepada peserta Pemilu dengan jumlah dan jenis tertentu.

“Tugas kami mengadakan sudah tuntas, sekarang kami serahkan ke Peserta pemilu untuk dipasang di titik-titik lokasi yang sudah kami tentukan. Kami berharap APK ini bisa diambil dan dipasang, mumpung saat ini masih cukup waktu dalam masa kampanye,” beber mantan jurnalis tersebut.

Khusus kepada calon DPD, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bombana ini mengimbau agar mengutus LO-nya untuk mengambil APK yang sudah tersimpan sejak akhir tahun 2018 tersebut. Syaratnya, bagi siapapun yang diutus untuk hadir mengambil agar menyertakan mandat yang diteken diatas materai oleh kandidat ataupun LO tingkat provinsi.

“Begitupun dengan parpol yang belum hadir, diimbau pula agar segera mengutus pengurusnya atau LO parpol yang sudah tercatat di KPU Bombana untuk segera mengambil APK-nya. “Terlihat tidak elok jika tertumpuk saja di KPU, sementara negara sudah menggelontorkan dana besar untuk mengadakan semua ini,” pungkas Abdi.




Nilai Pelaporan YUA sebagai Upaya Kaburkan Persoalan, Ketua PBI Sultra Prihatin

Bombana, SultraNET. | Sikap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, Syahrun, ST yang melaporkan berita hoax dirinya ke Polda Sultra yang diduga disebarkan Yudi Utama Arsyad (YUA) dinilai berlebihan. Hal ini disampaikan Ketua Organisasi Masyarakat Putra Bangsa Indonesia (PBI) Sulawesi Tenggara, Abady Makmur kepada Harapan Sultra melalui release persnya pada Senin (31/12/2018).

Ia menilai status yang di posting oleh Caleg PPP, tersebut merupakan Hal yang biasa terjadi apalagi diera sekarang ini, dimana setiap orang dapat menyampaikan ungkapan perasaan dan atau kritikan baik di forum resmi maupun di media sosial. Sejatinya sebagai Pejabat Pemerintah tidak perlu kebakaran jenggot atas status itu apalagi jelas tidak mengatakan Operasi Tangkap tangan (OTT) tetapi hanya membuat status OTT yang didefinisikan sebagai Operasi Tipu-tipu.

“Mengapa harus kebakaran jenggot dengan Status saudara Yudi yang menuliskan OTT yang versinya adalah Operasi Tipu-Tipu,” terang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bombana itu.

Sebagai Pejabat pemerintah lanjut Abadi Makmur representasi publik di republik ini seharusnya siap menerima kritikan seperti itu apalagi kalau memang hal tersebut terjadi seperti diberitakan sebelumnya.

“Jika itu ada benarnya , maka Kadis Perhubungan cukup mengklarifikasi di media mengenai kebenaran Status YUA bukan malah mengkriminalisasi hal yang biasa menjadi luar biasa,” tambahnya.

Tambahnya, Jika semua Pejabat memiliki sikap seperti ini, maka kita patut prihatin karena ini adalah gejala untuk menutup ruang dalam demokrasi. Seharusnya, Kata dia sebagai Pejabat harus siap dikritik.

Upaya pelaporan yang dilakukan oleh kepala Dinas Perhubungan tersebut dinilai sebagai upaya mengaburkan masalah yang sebenarnya dimana problem perhatian publik adalah dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN yang telah memungut sejumlah uang diluar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Mantan Anggota DPRD kabupaten Bombana 2 periode itu meminta kepada pihak berwajib (Polisi,-red) agar fokus pada dugaan pungli yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 E UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan itu cenderung merugikan negara ketimbang laporan hoax oleh pihak Dinas Perhubungan.

Berkaitan dengan dugaan pungutan liar itu, tenaga ahli P3MD Kabupaten Buton Selatan ini menyarankan kepada YUA agar melaporkan kasus tersebut kepihak berwajib agar diproses lebih lanjut.




Civitas Akademika IAIN Kendari Berduka, Dekan sekaligus Dosen terbaiknya Tutup Usia

Kendari, SultraNET. | Peringatan Hari Amal Bakti Kementrian Agama RI ke-73 yang  jatuh pada tanggal 3 Januari 2019 mestinya di sambut dengan bahagia, namun Civitas Akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari harus melaksanakan upacara dalam duka akibat salah satu pegawai yang berjasa besar untuk pengembangan Kampus Biru itu kembali dipanggil yang maha kuasa pada kamis (3/1/2019) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Beberapa jam sebelum dilaksanakan upacara, Pihak Kampus mendapat kabar duka dari keluarga bahwa Bapak Drs. Amri, M.Th.I Dekan Fakultas Usuludin, Adab dan Dakwah tidak bisa lagi mengikuti Upacara penaikan Bendera sebagaimana yang diikuti oleh seluruh pegawai Perguruan Tinggi Agama Islam terbesar di sultra itu.

Rektor IAIN Kendari, Dr. H. Nur Alim, M.Pd.I mengucapakan turut berbelasungkawa atas berpulangnya kerahmatullah Almarhum dan berterima kasih pula atas jasa Pegawai yang sudah bekerja terhadap perguruan tinggi itu sejak tahun 1991 hingga tahun 2019.

“Beliau merupakan Dekan Fakultas Usuludin, Adab dan Dakwah yang memiliki jasa sangat besar kepada lembaga pendidikan agama ini sejak ia mengabdi dari tahun 1991 sampai sekarang,” cetus Nur Alim kepada jurnalis Media ini.

Karena kedisiplinannya, tambah Nur Alim, Almarhum merupakan salah satu dosen terbaik selama ini.

“Kami berterima kasih yang tiada batas, sebab kedisplinan yang beliau terapkan selama pengabdian sehingga banyak generasi yang keluar dengan membawa kualitas,” ucapnya sambil mengusap wajahnya yang tampak sedih.

Semoga jasa dan amalnya di balas oleh Allah SWT. Dengan penuh ridha dan ditempatkan ditempat termulia disisi Allah SWT, doanya. (HA)




Kuker ke Wakatobi, Gubernur BI Beri Saran Soal Pendapatan di Sektor Pariwisata

Wakatobi, SultraNET. | Meskipun telah menjadi penyumbang terbesar kedua untuk devisa negara, Pemerintah tidak henti hentinya menggenjot peningkatan pendapatan di sektor pariwisata, salah satu langkah pemerintah adalah dengan menciptkan sepuluh Bali baru yang nantinya akan disulap menjadi wisata berkelas dunia.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat melaksanakan kunjungan kerja ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara memberikan sarannya terkait peningkatan pendapatan di sektor pariwisata, Sabtu (02/01/2019).

Perry Warjiyo memberi saran kepada daerah dengan leading sektor pariwisata untuk meningkatkan tiga komponen utama yaitu Aksesibilitas, atraktif, amenities.

Akses yang bagus menurutnya menjadi hal yang utama bagi peningkatan kunjungan wisatawan.

“Akses yang dimaksud adalah lapangan udara, dermaga. sedangkan atraktif yaitu apa yang kita mau jual di wakatobi ini. dan yang terkhir adalah amunities. Amunities artinya fasilitas penunjang seperti soal kebersihan, penyedian toilet,” jelasnya.

Melihat kondisi di Wakatobi, Gubernur BI menilai mengenai aksesibilitas sudah cukup memadai dengan adanya dua bandara yang ada dipulau Wangi-wangi dan Tomia.

Pada Kesempatan yang sama, Bupati Wakatobi, Arhawi mengatakan akan terus mengupayakan agar akses menuju wakatobi lebih mudah diakses oleh Wisatawan.

“Sekarang panjang bandara baru 2.000 meter, kami akan upayakan agar bandara bertambah menjadi 2.500 meter,” Ucapnya.




DPO Kasus Pencurian di Muna dihadiahi Timah Panas

MUNA, SultraNET. | Pelarian MH (35) warga Jalan Made Sabara Kelurahan Laiworu Kecamatan Bata Laiworu, harus berakhir karena dihadiahi Timah Panas di betis sebelah kirinya karena berusaha melarikan diri saat dibekuk oleh tim gabungan Jatanras dan Satreskrim Polres Muna saat melakukan tindak pidana pencurian Hand Phone (hp) jenis Asus di daerah Tampo kecamatan Napabalano, Selasa (1/1/19).

MH merupakan Residivis kasus pencurian yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)  karena berhasil melarikan diri dari ruang sel Polres Muna pada Bulan Maret 2017 silam setelah membobol plafon ruang tahanan.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga mengakatan kepada media harapansultra.Com Rabu (02/01/2019) bahwa MH merupakan residivis pencurian di tahun 2017 lalu, MH ditangkap karena melakukan pencurian sapi di Desa Bangunsari, Kecamatan Lasalepa.

“Jadi tersangka ini sudah tiga kali melakukan pencurian dan terkahir itu dibulan Desember 2018, tersangka mencuri HP dan Laptop, ” Kata Agung didampingi Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi.

Penangkapan itu lanjut Agung merupakan kasus pertama yang ditangani Pihaknya di tahun 2019 ini dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, MH dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara (Rustam)




Lakalantas Mobil Vs Sepeda Motor di Wakatobi Warnai Awal Tahun Baru 2019

Wakatobi, SultraNET. | Kecelakaan Lalu Lintas (lakalantas) yang melibatkan satu unit mobil dan Sepeda motor dijalan jendral sudirman Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi wangi, kabupaten Wakatobi mewarnai Awal tahun 2019, Selasa pukul 00.30 dini hari (01/01/2019).

Berdasarkan data yang dihimpun, Mobil Kijang Inova bernomor polisi DT 5757 WK yang diduga milik Wakapolres Wakatobi tersebut bertabrakan dengan Sepeda motor bernomor DT 3795 LE hingga meyebabkan pengendara sepeda motor luka parah.

Pengendara motor, Yusran (27) Warga Wandoka utara, dusun Wakeleu terpaksa dilarikan ke rumah sakit umum daerah untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kecelekaan ini, yusran mengalami patah tulang pada tangan sebelah kiri, patah kaki sebelah kanan dan luka parah pada bagian kepala demikian motor yang dikendarainya juga rusak parah.

Berbeda dengan kondisi mobil hanya mengalami kerusakan bagian dibagian depan dan kaca depannya retak akibat benturan kedua kendaran tersebut.

Hingga berita ini direlease, pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara(TKP) untuk memastikan penyebab terjadinya kecelakaan (AD)




Mendaulat Khanif Dakhiri Sebagai Bapak Tenaga Kerja Asing

(Studi Kasus Tenaga Kerja China)

Oleh : Muhamad Ikram Pelesa

Akhir-akhir ini marak pembahasan mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing dinegeri ini, mengapa tidak. Rumor terkait membengkaknya jumlah TKA di Indonesia saat ini tengah menjadi perbincangan hangat Aktivis, Politisi, Pakar Hukum, Akademisi, Kaum Muda Pada Umumnya dan yang tentunya pemerintah dengan kesibukannya menangkis berbagai macam kegelisahan yang ditujuhkan padanya.

Fenomena Keberadaan TKA telah menjadi perhatian besar bangsa ini, sebab di hampir disetiap tongkrongan anak muda persoalan tersebut kerap kali menjadi topik hangat pembuka obrolan. Mulai dari ancaman hilangnya kesempatan kerja bagi pribumi, terbukanya keran sebesar-besarnya terhadap jaminan kerja bagi TKA, larinya pemerintah dari tuntutan pemenuhan kebutuhan dasar para pekerja lokal, hingga munculnya pemerintah menjelma sebagai ”Bapak Tenaga Kerja Asing”.

Dalam berbagai tulisan penulis mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia telah banyak mengingatkan bahwasanya titik awal merdekanya para investor memboyong TKA mereka masuk ke Indonesia sebagai konsekuensi investasi adalah saat disahkannya PERMENAKER No. 16 Tahun 2015.

Pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut sangat terang benderang menghilangkan kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan dinegara ini, hal tersebut tentunya sangat berbanding terbalik terhadap syarat ketika hendak pemerintah mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) keluar negeri yang mengharuskan menguasai bahasa atau mampu berbahasa negara tujuan.

 Lahirnya (Bayi Tabung) PerlindunganTKA

Jauh Sebelumnya, dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur terkait Tenaga Kerja Asing. Hal tersebut ada dalam Bab III, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 yang mengatur tentang porsi penggunaan tenaga kerja asing bagi perusahaan pengguna jasa. Seperti ; Pemberi Kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memeroleh izin tertulis (Pasal 42 ayat 1); TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (Pasal 42 ayat 4); Memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA (Pasal 43 ayat 1); Ketentuan mengenai jabatan & standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri (Pasal 44 ayat 2); Kewajiban penunjukan tenaga kerja warga negara indonesia sebagai tenaga pendamping (pasal 45 ayat 1); Tenaga kerja asing dilarang menduduki jaabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu (Pasal 46); Kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja (Pasal48). Tentu regulasi ini merupakan hal ideal dalam menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, meski harus rela mengikhlaskan separuh dari Haknya diperkosa oleh warga negara Asing karena keterbatasan Skill.

Namun pada perkembangannya, pasca terjalinnya kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Negara China (Tiongkok), Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Khanif Dakhiri mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yakni Permenaker No. 16 Tahun 2015 Asing (Peraturan ini sebelumnya telah diubah beberapa kali, Antara lain: Permenakertrans Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Sebagai jaminan terciptanya iklim investasi kondisif bagi invenstor asing.

Ternyata Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menghilangkan kewajiban bagi para tenaga kerja asing untuk bisa menggunakan Bahasa Indonesia. Disatu sisi kebijakan tersebut memudahkan masuknya investasi dinegara ini karena tidak ada lagi syarat wajib mampu berbahasa Indonesia, kehadiran mereka pasti akan membawa dunia kerja dinegeri ini makin kompetitif karena membawa standar international dalam label perusahaannya. Jika benar demikian, maka jauhlah kita dari semangat Tuan Rumah dinegeri Sendiri.  Selain itu dalam sudut pandang yang berbeda, Warga negara kita akan kehilangan lapangan kerja karena Skill dan Kemapuan TKAakan menjadikan tenaga kerja Indonesia sebagai pilihan terakhirdalam dunia kerja, andaikatapun ada transfer Ilmu dari TKA kepada tenaga kerja lokal maka pastinya tenaga kerja kitalah yang harus berupaya untuk beradaptasi dengan prilaku serta bahasa mereka.

 Tumbuh Suburnya TKA di Indonesia

Hanya berselang 4 bulan Permenaker No. 16 Tahun 2015 diubah lagi menjadi PERMENAKER Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PermenakerNo 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jika didalamPermenaker Nomor 16 Tahun 2015, Kewajiban Berbahasa Indonesia dihilangkan, maka lain halnya pada PermenakerNo. 35 Tahun 2015. Pemerintah makin fullguard mempermudah masuknya TKA dinegara ini secara bebas merdeka, diantaranya: dihilangkannya rasio Jumlah TKA dengan Tenaga Kerja Lokal (yang dulunya 1:10 atau 1 TKA untuk 10 Tenaga Kerja Lokal, Baca ; Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 yang mencantumkan 1 orang TKA menyerap 10 tenaga kerja lokal). Larangan PMDN memperkerjakan Komisaris, dalam artiandiseluruh jabatan diperbolehkan (Dalam UU 13/2002 ada larangan jabatan yang mengurusi Personalia / HRD) diisi oleh TKA atau WNA. Menghapuskan keharusan memiliki IMTA bagi TKA yang tidak berdomisili di Indonesia (Baca; Pasal 37 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015). Penghapusan Aturan mengenai Konversi Iuran DKP-TKA ke Rupiah (Ketentuan pasal 40 ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015) dalam hal ini boleh dalam bentuk mata uang China Yuan – Renminbi.

 Menguatnya Anti Bodi TKA

Imbas dari penerapan Permenaker No. 35 Tahun 2015 menyebabkan stabilitas dunia kerja dinegeri ini kian terganggu, membengkaknya angka pengangguran mencapai 7 Juta orang (dilansir oleh Koran Harian Jawa Pos terbitan 20 Feb 2018 Link : https://www.jawapos.com/read/2018/02/20/190230/jumlah-pengangguran-lebih-besar-dari-tujuh-juta-ini-faktanya) tentu ini merupakan suatu hal mengkhawatirkan ketikadisandingkan dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia atas investasi yang masuk dinegara ini. Akibatnya, Rasio jumlah TKA dengan Tenaga kerja Lokal tidak ada. Tidak terjadinyatransfer ofjobs dan transfer ofknowledge  hingga semakin meleluasakan perusahaan untuk memperkerjakan TKA dengan modus Skill. Dicabutnya pembayaran biaya Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA. Sampai hilangnya kewajiban pembayaran US$ 100 jabatan setiap bulan dalam bentuk rupiah. Fakta lain yang terjadi adalah tidak sesuaianyaupah kerja antara TKA dan pekerja lokal.

Lamahnya Pengawasan TKA

Sebelumnya Imigrasi bersama Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri memiliki hak yang sama dalam hal pengawasan Tenaga Kerja Asing. Namun setelah lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pihak Imigrasi didaulat sebagai satu-satunya lembaga yang berperan untuk melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asingdinegeri ini. Namun pada kenyataannya pengawasan terhadap tenaga kerja asing kian melemah, sebab jumlah pengawas yang dimiliki Imigrasi tidak sebanding dengan jumlah perusahaan. dimana saat ini, ada 200 ribu lebih perusahaan muncul berinvestasi di indonesia.

Sementara itu kantor Imigrasi di seluruh daerah di indonesia juga masih terbatas untuk melakukan pengawasan serta memproteksi tenaga kerja asing ilegal. Dari 514 jumlah kabupaten kota, hanya ada 185 kantor cabang Imigrasi. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor kelemahan dalam pengawasan Imigrasi terhadap mobilitas TKA di Indonesia.

Disisi lain, Aturan bebas visa yang diterapkan oleh pemerintah dinilai mempermudah masuknya orang asing negeri ini ditambah lagi Indonesia belum memiliki sistem yang akurat dan pasti soal pengawasan sehingga kebijakan bebas visa berpotensi besardapat disalahgunakan untuk memasukkan tenaga kerja asing ilegal. Kemudian tidak adanya pengawasan Imigrasi dibandar udara domestik letak invetasi pemodal china, sehingga kedatangan para tenaga kerja asing luput dari pantauan petugas, akibatnya tidak diketahuinya kemana para tenaga kerja asing itu bekerja, dokumen apakah yang mereka gunakan.

Salah satu itu misalnya Kantor Imigrasi Sulawersi Tenggara. Daerah Itu memiliki wilayah 17 kabupaten dan kota sedangkan hanya memiliki 3 Kantor Imigrasi, yakni; Kantor Imigrasi Kelas I Kota Kendari, Kantor Imigrasi Kelas III Kota Baubau dan Wakatobi, dengan jumlah pegawai hanya berkisar puluhan orang saja, sangat tidak efektif dari sisi pengawasan untuk daerah dengan arus mobilisasi TKA terbesar diindonesia. Hal tersebut terbukti saat penulis melakukan investigasi data jumlah TKA pada Tahun 2016, ditemukan tidak sesuainya data yang dimiliki oleh Pihak Imigrasi dan Dinas KetenagaKerjaan dengan jumlah yang TKA yang berkerjadidalam perusahaan. Dari jumlah 837 jumlah TKA yang berada di perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industri (PT. VDNI) dari data yang dikumpulkan per April s.d Juni 2016. Pihak Imigrasi Hanya memiliki data 443 orang TKA, Dinas NakertransProv. Sultra 127 TKA terbagi di 17 Kab/Kota sedangkan Perusahaan terkait menyebutkan 485 TKA.

Berdasarkan kejadian tersebut Penulis menyarankan kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan Tenaga Kerja Asing dengan Mengembalikan Fungsi Polri dalam pengawasan TKA bersama Imigrasi. Memfasilitasi hadirya pos pemeriksaan terpadu (Imigrasi, Kepolisian dan Pihak Nakertrans) disetiap bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta maupun Terminal Angkutan Umum diseluruh Indonesia, dengan demikian kelalaian yang dilakukan oleh Khanif Dakhiri selaku Menteri Ketenagakerjaan bisa Termaafkan !!!

 Perpres No. 20 Tahun 2018 Musibah Baru Dunia Kerja di Negeri ini

 “Belum sembuh luka yang ditorehkan pemerintah kepada para pencari kerja dinegera ini, kini ia kembali lagi mengayunkan sebilah pisau tepat diatas luka”. Mungkin kata-kata itu cocok untuk kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sedang mencari kerja. Masih hangat perdebatan kita soal Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing, kini Presiden Jokowi  kembalimeneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 maret lalu.Kesengguhan pemerintah dalam membuka keran selebar-lebar terhadap kesempatan bekerja dan berkarier bagi tenaga kerja asing tak perlu diragukan lagi, pasalnya dalam perpres tersebut secara tegas mempersilahkan WNA untuk mencari kerja dinegeri ini, tak tanggung-tanggung ladang pendidikanpun ikut dalam menu santapan para penganggur negara asing. Atas kebijakan tersebut muncul pesimis bagi kita semua “Sebenarnya investasi dan program kerjasama luar negeri lainnya diperuntukan untuk rakyat Indonesia atau negara asing ?” tentunya akan banyak alibi untuk menjawab pertanyaan ini.

Rakyat Indonesia dituntut untuk kompetitif dalam dunia kerja dan pendidikan tapi pemerintah mengabaikan tanggung jawab untuk memfasiltasi terpenuhinya hal tersebut. Bukankah hal demikian sama saja mengucilkan bangsa sendiri ?

Semestinya pemerintah membantu menghidupkan Balai Latihan Kerja(BLK)diseluruhdaerah letak investasi asing dengan fasilitator yang disediakan langsung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengimpor TKA masuk menghabisi lapangan kerja penduduk lokal.  Dengan demikian dosa didua kebijakan tersebut  termaafkan.

Penulis Adalah :

  • Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan Kaderisasi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI)DPW Sultra
  • Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum Dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII)
  • Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)

 




Jatah Raskin Meningkat, Tafdil Tegas Tak Ada Pungutan Lagi

Rumbia, SultraNET. | Satu lagi kabar gembira di awal pemerintahan Tafdil-Johan pasalnya sebanyak 10.123 keluarga kurang mampu bakal kebagian masing masing 10 kg beras setiap bulannya, jumlah ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar 5.000 keluarga penerima.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bombana, Hj Tafdil SE,MM dalam pidatonya pada kegiatan louncing kerja sama antara Bulog dan Pemkab Bombana pada Rabu (24/1/2018) di halaman kantor Bupati Bombana.

Bupati Dua Periode tersebut menjelaskan bahwa beras sejahtera yang di bagikan itu bersumber dari pemerintah pusat yang berdasarkan Anggaran yang di kelola oleh Kementrian sosial dan diperuntukkan bagi keluarga ekonomi menengah kebawah.

Lebih lanjut tafdil memaparkan bahwa untuk pembagian yang di loncing hari ini di peruntukan untuk warga Kecamatan Lantari Jaya, Rarowatu, Rarowatu Utara, Rumbia, Rumbia Tengah dengan total bantuan perbulanya 11.230 kg. selanjutnya menyusul untuk wilayah sepulau Kabaena dan Poleang.

Tak lupa Tafdil menegaskan bahwa bantuan yang dibagikan itu secara cuma Cuma sehingga apabila ada oknum yang meminta bayaran agar segera di laporkan kepada pihak yang berwajib.

“ Saya minta kepada kita semua untuk memantau penyaluranya agar tiba di tempat dan sesuai sasaranya dan tidak ada lagi yang mengatas namakan pihak pihak tertentu dan kita harapkan tidak lagi ada penyelewengan terhadap bantuan ini” urai Tafdil

Pada kesempatan yang sama Kepala seksi Bulog (kasilog) Bombana, Yusran Yunus kembali menjelaskan bahwa untuk tahun 2018 pihaknya mulai menyalurkan rastra 101,230 kg kepada 10.123 PKM sementara itu untuk total bansos hingga Desember tahun ini, bulog akan menyerahkan bantuan sosial kepada Pemda melalui dinas sosial dengan total 1.322.760 kg.

“Adapun teknis pembagian untuk Kec. Lantari Jaya, Kecamatan Rarowatu Utara, Rumbia Tengah dan Kecamatan Rumbia penyaluran itu akan di realisasikan mulai besok dan selanjutnya akan di prioritaskan ke wilayah Pulau Kabaena dan Wilayah Poleang” Urai Yusran.