Pembangunan Smelter Di Tolak Warga, Kadis PTSP Bombana : Lokasi Sudah Sesuai Tata Ruang

Rumbia, SultraNET.| [18/5/2018] Rencana pembangunan Pabrik Smelter di Desa Liano Kecamatan Mataole Kab. Bombana, Prov. Sulawesi tenggara,  mendapat reaksi penolakan keras dari Masrakat.

Penolakan keras dari warga ditandai dengan beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa, hingga mengadukan PT. Artamining Industri  Ke Kekantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bombana.

Dalam rapat hearing yang dipimpin Langsung Ketua DPRD Bombana, Andi Firman, para wakil rakyat itu menyatakan akan terus mengawal kepentingan masyarakat dan bersedia turun melakukan investigasi dilokasi rencana pembangunan smelter tersebut.

Di temui usai rapat, Subur Nalmlin salah seorang perwakilan warga Mataoleo mengungkapkan, penolakan warga atas rencana  pembangunan smelter di Mataoleo akan terus dilakukan agar perusahaan tersebut mengurungkan niatnya untuk membangun pabrik di Mataoleo.

“Belum pernah ada sosialisi, tapi sudah lebih 40 hektar tanah masyarakat yang dijual keperusahaan. Baik kecamatan dan pemerintah Desa sudah pasti mendukung, karena kepala desa yang mengurus administasi. ” tutur Subur Namlin.

Menurutnya, lanjut Subur, Pembangunan Pabrik pemurnian hasil tambang tersebut hanya akan menyengsarakan masyarakat mataoleo dikemudian hari. Kerusakan lingkungan baik di darat maupun di laut akan terus terjadi secara masif, yang hanya akan menyebabkan masyarakat kehilangan mata pencahariannya seperti yang banyak terjadi didaerah lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM Dan PTSP) Kab. Bombana, Pajawa Tarika menyatakan, Lokasi rencana pembangunan Smelter oleh PT. Arthamining Industry di Kec. Mataoleo tersebut sudah sesuai dengan tata ruang Daerah Bombana.

Hal itu, lanjut Pajawa Tarika, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bombana Nomor 20 Tahun 2013. Salah satunya memuat tentang penetapan wilayah Kec. Mataoleo sebagai lokasi kawasan industri.

“Itu sudah clear dan tidak ada masalah, karena sudah sesuai dengan Perda tataruang daerah, wilayah itu untuk lokasi industri. “Terang Pajawa.

Penelusuran lebih lanjut, diketahui pencaharian utama masyarakat Mataoleo khususnya Desa Liano, berprofesi sebagai Nelayan dan selebihnya sebagai petani.

Penolakan masyarakat terhadap Rencana pembangunan pabrik didaerah itu rupanya bukan tanpa alasan. Kekhawatiran penduduk setempat terhadap potensi kerusakan lingkungan baik di darat maupun di laut, yang akan di akibatkan oleh limbah pabrik, bak monster menakutkan yang bakal merenggut mata pencaharian mereka secara perlahan.

Sebut saja seperti yang dialami masyarakat dibeberapa Desa di Kec. Kabaena Utara. Masyarakat didaerah itu mengeluhkan sumber air untuk kebutuhan sehari hari mereka, telah tercemar oleh Limbah Pabrik Smelter PT. Surya Saga Utama.

Selain itu, pencemaran dilaut juga telah merusak pencaharian nelayan, akibat lalulintas kapal pengangkut batu bara sebagai bahan bakar Pabrik tersebut.




Ini syarat Untuk Terima Beasiswa Gembira Cerdas Produk Pemkab Bombana

Rumbia, SultraNET. | (18/05/2018) Sebagai wujud perhatian Pemerintah kepada masyarakat, Pada Anggatan Tahun 2018/2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Membukan Peluang Bagi mahasiswa dan calon mahasiswa yang berprestasi untuk mendapatkan bantuan Study.

Semua mahasiswa dan Calon Mahasiswa berhak untuk Mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Bombana sebagai tanggung jawab bersama dan mendukung program gembira cerdas itu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bombana, Abdul rauf saat ditemui oleh awak media harapansultra.com diruang kerjanya pada Rabu (16/05/2018).

Ungkapnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima gembira cerdas ini, yakni Pertama mahasiswa harus melampirkan surat keterangan aktif kuliah. Kedua, IPK bagi mahasiswa aktif kuliah 3,0. Ketiga,Kartu Indonesia pinta(KIP) bagi yang ada. Keempat, Surat Keterangan tidak mampu dari desa / kelurahan.

Sendangkan bagi calon penerima Bidikmisi yakni Calon Mahasiswa Baru, harus menyediakan syarat yang membuktikan dirinya layak untuk menerima bantuan seperti Kartu PKH, Fotocopy Buku Rapor Hasil Study Tingkatan SMA/sederajat, dan Kartu Indonesia Pintar ( KIP).

“Kalau yang punya kartu bantuan miskin dalam hal ini penerima PKH itu jelas masuk dalam golongan masyarakat tidak mampu”, kata Abdul Rauf.

Dengan adanya program Gembira Cerdas ini, Pemerintah daerah mengharapkan di manfaatkan dengan baik karena ini bantuan pemerintah bisa di hentikan secara otomatis apabila mahasiswa penerima telah melampaui batas waktu yang telah di tetapkan yaitu 8 semester juga penerima berhenti di tengah jalan dapat di hentikan secara otomatis.




PTUN Jakarta Tolak Permohonan Hanura Kubu Daryatmo dan Sudding

Jakarta, SultraNET. | Kuasa Hukum DPP Partai Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar, Petrus Selestinus mengatakan pihak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, telah Menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Kamis, (17/5/2018).

Dengan membacakan Putusan Perkara Permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018, Tentang Keputusan Fiktif Positif terkait Kepengurusan DPP Partai Hanura versi kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding yang dimohonkan ke Pengadilan PTUN Jakarta agar dinyatakan sebagai Kepengurusan yang sah dari DPP Partai Hanura.

Adapun alasan Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak Permohonan Fiktif Positif yang diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 17 April 2018 oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding oleh karena Permohonan Keputusan Fiktif Positif menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta menyalahi aturan UU.

“Disamping itu apa yang dituntut Daryatmo dan Sudding dalam Keputusan Fiktif Positif itu sedang digugat dalam Perkara Gugatan No. 24/G/PTUN/2018/JKT, yang proses persidangannya sedang berlangsung. Substansi Permohonan Keputusan Fiktif Positif meminta pengesahan Kepengurusan DPP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018 mempersoalkan keabsahan Kepngurusan DPP Partai Hanura hasil Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 17 Januari 2018,” kata Pertrus dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Menurut Petrus, Daryatmo dan Sudding dalam Permohonannya mengajukan bukti surat dari P.1- P.36 dan 3 (tiga) orang saksi fakta dan saksi ahli 2 (dua) orang, sementara Termohon (Kemhukham) mengajukan 1 saksi ahli.

Lebih lanjut ia menjelaskan, permohonan yang diajukan adalah meminta agar Majelis Hakim mengesahan Pengurus DPP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018. Majelis Hakim mendasarkan penolakan Permohonan Daryatmo dan Sudding pada Perma No. 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat formal untuk mengajukan Permohonan Keputusan Fiktif Positif.

“Menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa Permohonan Pengesahan tidak boleh memohon untuk membatalkan Keputusan Pejabat yang telah ada dan sedang digugat dalam perkara PTUN atau menjadi obyek sengketa” Urainya

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) bukanlah permohonan fiktif positif, dikarenakan ada sengketa kepengurusan yang sedang diperiksa juga di PTUN Jakarta yaitu dalam Perkara Gugatan TUN No.24/G/2018/PTUN.JKT.

“Akhirnya Majelis Hakim mengetok palu setelah membacakan amar putusannya yaitu: Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) tidak dapat diterima dan menghukum Pemohon (Daryatmo dan Sudding) membayar biaya perkara,” Papar Petrus.

Ia menambahkan, Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sekaligus membuktikan bahwa Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan DPP Partai Hanura, menunjukan DPP Partai Hanura hasil Munaslub Daryatmo dan sudding tidak diakui Majelis Hakim dan tidak diakui Menteri Hukum dan HAM. (Indonesiakoran)




Pemkab. Bombana Siap Salurkan Beasiswa Gembira Cerdas

Rumbia, SultraNET. | (17/05/2018) Pemerintah Kab. Bombana melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan siap mengucurkan dana bantuan kepada Mahasiswa asal Kabupaten Bombana.

Kepala Dinas  pendidikan dan Kebudayaan Kab.Bombana, Abdul Rauf mengatakan bahwa program yang dilabeli gembira cerdas ini sesuai dengan program Bupati Bombana.

Menurutnya, program gembira cerdas terdiri dari 2 program yaitu bantuan calon mahasiswa baru di istilahkan Bidik Misi sebanyak 100 orang dan 500 bagi mahasiswa yang cerdas.

“Program ini hanya untuk 100 calon mahasiswa yang baru mau masuk kuliah, sedangkan yang  500 orang adalah mahasiswa yang sudah kuliah dan memenuhi syarat akademik”, kata Abdul Rauf.

Ia pun menambahkan bahwa calon mahasiswa yang baru tamat SMA harus menunjukan nilai akumulatif rapor sejak ia menginjak SMA hingga tamat sedangkan gembira cerdas ini dibuktikan dengan nilai akumulatif yang di peroleh sejak masuk kampus.

“Bagi siswa yang baru tamat SMA harus menunjukan nilai rapor selama menempuh pendidikan ditempat ia tamat sekolah, untuk gembira cerdas itu minimal IPK nya 3,00″, jelas Rauf.

Dengan Banyaknya Mahasiswa Bombana yang diperkirakan berjumlah Kurang lebih 2000-an orang yang tersebar di 22 perguruan tinggi Se Indonesia Lanjut rauf bahwa Pemkab Bombana akan melakukan seleski sebaik-baiknya.

‘Kami akan adakan seleksi calon penerima ini agar betul betul sesuai yang diharapakan dan akan menyeleksi hingga Juni nanti”, tutup Abd. Rauf




Antisipasi Terorisme Polres Muna Gelar Rakor

Muna, HarapanSultra.COM | Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra) menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pada Rabu (16/5/2018) di Aula Arya Guna Polres Muna.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menangkal paham radikal dan aksi terorisme serta menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang damai dan kondusif.

Dalam rapat, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga meminta kepada Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna untuk bersama-sama mengantisipasi kenaikan harga dan kelangkaan sembako dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Ia juga mengharapkan terjalinnya hubungan antara umat beragama melalui FKUB, sehingga terjadi hubungan yang harmonis antara umat beragama.

“Kita akan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang keluar masuk di Muna untuk mengantisipasi masuknya teroris di wilayah ini,” ujar Agung.

Dari hasil rapat ini, pria dengan dua melati di pundaknya itu menjelaskan jika pihaknya bakal menindak lanjuti kembali rapat kordinasi bersama untuk mengundang para Ulama, imam Masjid, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Tokoh Adat yang rencana akan dilaksanakan di Polres Muna.

“Semua ini dilakukan agar tercipta keharmonisan dan toleransi sesama umat beragama,” terangnya.




Tujuh Bulan “Jasa” Perawat Honor RSUD Raha Tidak Dibayar, Agus Susanto : Bulan Ini Akan Dituntaskan

Muna, SultraNET. | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna, Agus Susanto berjanji bulan ini akan segera menuntaskan apa yang menjadi keluhan para tenaga honor yang hingga bulan ketujuh hak atau “jasa” mereka belum juga dibayarkan.

“Saya bersama staf rumah sakit sudah adakan rapat dan kami juga mengundang pihak perwakilan perawat honor membahas persolan ini dan hasilnya semua tutuntan mereka akan dituntaskan bulan ini.” terang Agus

Terkait persoalan insentif yang selama ini disebut sebut sebenarnya bukan persoalan itu yang menjadi persoalan urai agus karena untuk para tenaga perawat honor yang ada adalah “Jasa” dan Jasa inilah yang akan dituntaskan bulan ini.

“Untuk jasa para perawat honor pastinya akan kami bayarkan bulan ini terhitung dari bulan oktober.” singkatnya

Ditempat yang sama, Iskandar salah satu perawat honorer RSUD mengungkapkan dari hasil rapat tadi hasilnya sudah terjawab yakni gaji para tenaga honor yang selama tujuh bulan tidak dibayar akan dituntaskan bulan ini.

“Memang kita sempat mogok tapi sesuai kesepakatan rapat maka Kami akan kembali melakukan aktifitas seperti semula tinggal menunggu saja dari pihak Bank Sultra untuk menuntaskan pembayaran karena RAB nya udah clear tingga tunggu laporan pertanggung jawaban kemudian diasetor ke pihak bank untuk dicairkan.” Tutupnya

Sebelumnya seluruh Tenaga Perawat Honorer Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna pagi tadi melakukan aksi kompak mogok




Perawat Honorer Rumah Sakit Umum Raha Kompak Mogok

Muna, SultraNET. | Puluhan perawat Honorer RSUD Raha mogok kerja akibat gaji dan insentif yang harus diterima sejak Januari hingga Mei 2018 saat ini belum juga terbayarkan.

Mogok masal ini dimulai sejak Rabu (16/5/2018). Sebelumnya para perawat sudah menuntut agar gajinya dapat segera terbayarkan. Namun Direkturnya malah menyuruh untuk resign.

Perawat yang tidak ingin disebutkan namanya ini. Mengaku kecewa dengan kebijakan Rumah Sakit yang menjanjikan gaji para honorer bakal terbayarkan pada bulan 8 mendatang.

“Masa kita mau tunggu sampai bulan 8. Sementara kita juga butuh uang untuk keperluan sehari-hari.” Ujarnya

Pantauan harapansultra.com. terlihat ada beberapa perawat yang sempat datang ke RSUD dengan tidak menggunakan seragam dinas mengajak kawan-kawannya untuk pulang.

Sementara itu salah satu staf Direktur RSUD Raha saat awak media ini hendak menemui Pimpinan Rumah Sakit mengatakan kalau pak direktur lagi sibuk dengan alasan rapat.




Kasus Pencurian Yang Resahkan Bombana Berhasil Diungkap Polisi

Rumbia, SultraNET. |Rentetan Kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Bombana berhasil diungkap jajaran Kepolisian Polres  Bombana, rupanya pelakunya masih merupakan satu kelompok.

Kasus yang paling mencolok terjadi pada 5 Desember 2017  kelompok ini membobol Dinas Transmigrasi dan Tenagakerja Kab. Bombana kemudian menggasak 3 laptop beserta uang tunai sebesar 121 juta dan 1 buah kamera cenon.

Dalam keterangan persnya Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin SH,SIK,MM menjelaskan bahwa ada 4 orang pelaku yang turut bekerja sama dan satu orang Pelaku berhasil ditangkap berinisial SD.

Sedangkan tiga pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran berinisial AS, SN, dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang satu orangnya belum di ketahui identitasnya.

“Terhadap pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke -4 Subs pasal 363 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara sesuai dengan tindak pidana yang dia lakukan” Tutur Kapolres.

Andi Adnan menguraikan kronologi penangkapan, awalnya kepolisian menduga kasus itu merupakan curamor saja namun ternyata terkait dengan tindak pidana lainya.

Saat itu Polsek Lantari Jaya menangani kasus pencurian kendaraan dan berhasil menangkap pelaku kemudian bersama pelaku pencurian kendaraan itu langsung mencari kendaraan hasil curian yang telah disembunyikan sambil menunggu penadah.

“Saat itu SD menelpon pelaku pencurian motor menanyakan motor yang akan di jual dan petugas yang langsung ambil hp pelaku dan ternyata yang menelpon adalah SD pelaku yang mencuri uang di Disnakertrans itu” Urainya.

Dari pengakuan pelaku, kelompok ini telah melancarkan aksinya sejak 2 tahun lalu dan telah melakukan 9 kali aksinya di Kecamatan Rarowatu dan Lantari Jaya.

“Kepolisian resor Bombana mengamankan barang bukti  3 buah leptop, 7 buah kendaraan roda dua dengan berbagai merek, televisi, dan beberapa mesin Dompeng, alkon dan masih banyak lagi barang yang diduga hasil curian” Urainya




Demi Biaya Wisuda Pasangan Kekasih ini nekat Mencuri

Muna, SultraNET. | Seorang warga jalan kamboja Kelurahan Raha lll, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna,  Sulawesi Tenggara (Sultra) LMI alias ipang (27), bersama kekasihnya warga desa Maligano Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna (Sultra) LS alias lis (27),  kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak kriminal pencurian pada Selasa (15/5/2018).

Aksi pencurian itu terjadi pada kios jualan milik Wa Ode Mardiana di Desa Masara, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat,(Sultra).

Pasangan yang tengah dimabuk asmara itu mendatangi kios milik korban sekitar pukul 13:30 Wita dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Pada saat tiba di lokasi pencurian, LS turun dari mobil merk Sigra warna putih itu, dan meminta kepada anak korban yang tengah sendiri menjaga kios untuk diantarkan ke kamar mandi, dengan alasan ingin buang air kecil.

Sedangkan LMI masih berada dalam mobil sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pencurian.

Setelah LS diantar masuk kedalam rumah, LMI pun langsung turun dan menjarah isi kios korban berupa puluhan pack rokok yang dimasukan kedalam tas miliknya.

Ternyata niat jahat pasangan kekasih ini terciduk oleh saudara laki-laki korban yang curiga dengan adanya mobil parkir di depan kios dengan kondisi mesin sedang bunyi.

Pada saat didapati, LMI sempat mengelak, namun karena menolak untuk diperiksa tasnya, ia pun berhasil kabur dengan isi tas penuh barang curian dengan nilai harga sekitar Rp 1 juta rupiah dengan menggunakan mobilnya dan meninggalkan LS yang tengah berada di dalam kamar mandi rumah korban.

Teringat bahwa masih ada teman diduga pelaku yang masih berada dalam rumah, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajid (kepolisian) sambil mengamankan LS.

Kapolsek Kusambi, Iptu La Ondo mengatakan jika kejadian itu benar adanya, dan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan LS dan mengejar LMI.

“Kurang lebih 10 jam, Pelakunya sudah berhasil ditangkap di Raha oleh Kanit Res Kusambi bersama anggotanya dan tim Buser Polres Muna,” ujar La Ondo melalui WhatsApp pribadinya, pada Jumat (18/5/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata La Ondo, kedua pelaku sudah merencanakan niatnya karena terdesak dan kekurangan uang untuk LS yang hendak di wisuda pada tahun ini.

“Saat ini LMI mendekam di Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan menurut informasinya dia juga sudah terkenal sering melakukan pencurian di mana pun dia berada,” pungkasnya.




Pencuri AKI Lintas Kabupaten di Tangkap

Rumbia, SultraNET. | Kepolisian resor poleang timur berhasil menangkap pelaku pencurian Aki lintas Kabupaten yang kerap beroperasi di wilyah bombana, operasi penangkapan di pimpin langsung oleh Iptu Salman.

Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan satu buah mobil jenis Avanza bersama dua orang lainnya berinisial Z dan AR yang saat ini masih dalam pengejaran.

Berdasarkan pengakuan, pelaku telah melancarkan aksinya di Bombana, Kolaka, Konsel dan Daerah lain di wilayah hukum Sulawesi Tenggara

Dari realease yang diberikan Polres Bombana (15/05/2018), kronologi penangkapan pelaku bermula ketika Polisi menemukan mobil yang mencurigakan dan karena curiga maka diadakan pengejaran.

Pelaku kemudian meninggalkan mobilnya dan berniat melarikan diri menumpang kesalah satu mobil trek dan ternyata mobil yang ia tumpangi berhenti  di depan Polsek watubangga  oleh Polisi langsung di tangkap.

Dari Pengakuan pelaku aki hasil curian itu di jual kepada pembeli besi tua di daerah Kolaka dengan harga 200/300 ribu per aki.

Polisi berhasil menyita 15 buah Aki dan sebuah mobil Avanza berwarna putih.