Pemkab Bombana Perkuat Sinergi Tekan Angka Stunting

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) mengikuti Zoom Meeting Konsolidasi dan Penguatan Tim Pengendali Genting (TPG) yang digelar serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pertemuan virtual itu diikuti lintas sektor, mulai dari DPPKB, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), RSUD, hingga Inspektorat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Measa Laro, Kantor Bupati Bombana, Kamis (28/8/2025).

Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menurunkan prevalensi stunting secara terukur. “Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya menurunkan prevalensi stunting di Bombana. Semua pihak harus terlibat aktif dan memiliki semangat yang sama dalam penanganan masalah ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran masyarakat juga menjadi faktor penentu. “Kontribusi terbesar adalah partisipasi orang tua asuh dalam intervensi keluarga berisiko stunting serta pemberian bantuan nutrisi dan edukasi dalam percepatan penurunan stunting,” tambah Ahmad Yani.

Kepala DPPKB Bombana, Drs. H. Abdul Azis, M.Si menyebut konsolidasi ini langkah strategis dalam mengoptimalkan koordinasi. “Dengan adanya forum ini, kita harapkan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.

Abdul Azis juga mendorong agar setiap perangkat daerah memaksimalkan program yang relevan dengan penanganan stunting. “Masing-masing stakeholder menyampaikan inovasi dan kontribusi programnya, seperti DPPKB melalui Bina Keluarga Balita (BKB) dan Rencana Aksi Keluarga yang menekankan pentingnya peran keluarga dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Sementara Dinas Kesehatan memperkuat intervensi gizi spesifik seperti pemberian makanan tambahan (PMT) dan layanan posyandu,” katanya.

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Bombana, Darwin, SE menekankan pentingnya data akurat. “Untuk mempersempit sasaran stunting, Pemkab Bombana harus menggunakan data hasil Posyandu sebagai sumber utama. Data tersebut lebih aktual dan berbasis lapangan, sehingga intervensi benar-benar menyasar anak-anak yang berisiko atau sudah mengalami stunting,” pungkasnya.

Dalam forum tersebut, tim juga membahas strategi teknis percepatan penurunan stunting melalui penguatan data, intervensi spesifik dan sensitif, hingga evaluasi berkelanjutan sesuai Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI).

Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor. Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata dalam menciptakan generasi Bombana yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas di masa depan.




Bangun Budaya Integritas, Inspektorat Bombana Sosialisasikan Bahaya Gratifikasi

Bombana, sultranet.com – Gratifikasi sering kali dianggap sebagai hadiah kecil atau bentuk tanda terima kasih yang sepele. Namun di balik pemberian itu, tersimpan potensi jeratan hukum dan ancaman bagi integritas aparatur. Kesadaran inilah yang ingin dibangun oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melalui kegiatan sosialisasi pemahaman gratifikasi yang digelar serentak di tiga wilayah, yakni Kecamatan Poleang Utara, Poleang Tengah, dan Poleang, Jumat (29/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri para camat, unsur Forkopincam, kepala UPTD, kepala desa dan lurah, kepala lingkungan, kepala dusun, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran lintas elemen ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama membangun budaya integritas, khususnya dalam pelayanan publik.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan secara detail mengenai apa itu gratifikasi. Ia menekankan bahwa gratifikasi bukan hanya soal uang, melainkan pemberian dalam arti luas.

“Bisa berupa barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan gratis, hingga fasilitas lainnya,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, pemberian itu dapat terjadi di dalam maupun luar negeri, dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik. Yang membuatnya berbahaya adalah kesan seolah-olah pemberian tersebut tanpa maksud.

“Padahal bisa saja itu menjadi ‘tanam budi’ yang kelak ditagih kembali untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa hukum memberi jalan keluar bagi aparatur yang tidak sengaja menerima gratifikasi. Selama penerima segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari sejak diterima, maka yang bersangkutan bebas dari sanksi hukum.

“Kalau dilaporkan, tidak terkena sanksi,” jelasnya.

Dasar hukum itu merujuk pada Pasal 12 UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Bombana No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur agar bisa bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang jeratan hukum.

Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Inspektorat Bombana menilai, gratifikasi adalah pintu masuk korupsi yang kerap tidak disadari. Masyarakat pun diajak memahami bahwa pelayanan publik adalah hak yang tidak boleh “dibeli” dengan pemberian apa pun.

Menurut Ridwan, jika budaya menerima gratifikasi dibiarkan, maka aparatur bisa tergoda menyalahgunakan kewenangan. Pada akhirnya, pelayanan publik yang seharusnya netral dan adil justru berubah menjadi transaksional.

“Integritas aparatur adalah benteng pertama melawan praktik ini,” ungkapnya.

Kegiatan yang melibatkan perangkat kecamatan, desa, hingga tokoh masyarakat ini diharapkan menjadi wadah membangun kesadaran kolektif. Dengan pemahaman bersama, aparatur bisa bekerja lebih profesional, sementara masyarakat pun lebih berani menolak pola pelayanan yang disertai “imbalan”.

Inspektorat Bombana optimis, gerakan bersama melawan gratifikasi akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami ingin setiap aparatur berkomitmen menjaga integritas dalam tugas pelayanan publik,” pungkas Ridwan. (adv)




MA, Kejagung, KPK Dituntut Usut Tuntas Kasus PT Tonia Mitra Sejahtera

Bombana, sultranet.com | Publik dan sejumlah aktivis lingkungan mendesak Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Desakan ini muncul menyusul temuan serius yang mengindikasikan kerugian negara mencapai triliunan rupiah serta adanya indikasi keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah laporan investigasi, PT TMS diduga melakukan aktivitas tambang nikel secara ilegal di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan luasan mencapai lebih dari 200 hektare tanpa izin resmi.

Kepada awak media ini, Jumat (29/1/2025) Aktivis Peduli Lingkungan yang juga warga Pulau Kabaena, Agusalim mengatakan, Perusahaan ini dilaporkan telah menambang hingga 14 juta metrik ton nikel dari kawasan tersebut. Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 9,2 hingga Rp 9,5 triliun.

Selain itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perubahan kepemilikan saham PT TMS melalui Akta Notaris No. 75 Tahun 2017 adalah batal demi hukum karena terdapat pemalsuan dokumen dan pelanggaran pidana. Laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung dan KPK juga menyinggung dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Tenggara beserta keluarganya dalam kepemilikan saham perusahaan ini. Istri gubernur bahkan dikenal dengan julukan “Ratu Nikel” karena pengaruhnya yang besar dalam industri tambang di daerah tersebut.

Aktivis lingkungan menilai pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mencegah impunitas dan memastikan keadilan ditegakkan.

“Kasus ini harus diusut secara transparan dan menyeluruh agar hukum tidak kalah oleh kekuatan modal,” tegas Agusalim

Aktivis Peduli Lingkungan Bombana, Agusalim
Aktivis Peduli Lingkungan Bombana, Agusalim

Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini sangat dirasakan oleh masyarakat adat Bajau dan Moronene yang tinggal di sekitar lokasi. Kerusakan lingkungan menyebabkan terganggunya mata pencaharian serta kehidupan sehari-hari mereka.

“Kami membutuhkan perlindungan hukum dan pengelolaan lingkungan yang adil,” ungkap Ajen satu warga terdampak.

Kepastian hukum dalam kasus ini menjadi ujian penting bagi supremasi hukum di Indonesia. Negara harus mampu menunjukkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang kebal hukum, terutama dalam kasus yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Publik menunggu tindakan tegas dari MA, Kejagung, dan KPK untuk membuka fakta-fakta di balik dugaan kejahatan ini. Penegakan hukum yang adil dan profesional akan menjadi langkah awal bagi pemulihan kepercayaan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (IS)




Pameran Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Warnai Rakornas Produk Hukum Daerah di Sultra

Kendari, Sultranet.com – Suasana halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Rabu (27/8/2025) tampak semarak. Puluhan stan UMKM berjejer menampilkan produk unggulan, mulai dari kain tenun khas daerah, kerajinan tangan, hingga aneka makanan tradisional. Pameran Ekonomi Kreatif dan Pariwisata ini menjadi bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) yang untuk pertama kalinya digelar di Kendari.

Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Menteri Ekonomi Kreatif (Menkraf), Teuku Riefky Harsya, didampingi Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, serta para bupati se-Sulawesi Tenggara. Kehadiran Menkraf dinilai sebagai bentuk perhatian besar pemerintah pusat terhadap pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM di daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sultra memberikan apresiasi sekaligus menekankan arti penting pameran ini bagi masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah menampilkan kreativitas dan inovasi, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas.

“Pelaksanaan pameran ini mempertemukan kreativitas, inovasi, dan semangat kewirausahaan masyarakat Sultra,” ujar Hugua. Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana promosi produk lokal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ekonomi kreatif dalam pembangunan daerah.

Hugua berharap, pameran tersebut mampu melahirkan jejaring bisnis baru serta mendorong pelaku usaha memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran produk.

“Kita ingin produk Sultra naik kelas, berdaya saing, dan mampu menembus pasar global,” tegasnya.

Sementara itu, Menkraf Teuku Riefky Harsya menilai perkembangan industri kreatif di Sulawesi Tenggara cukup menjanjikan. Ia menyebut, dukungan pemerintah pusat diberikan agar pertumbuhan ini semakin terarah dan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.

“Ekonomi kreatif bukan hanya sebatas UMKM, melainkan sebuah industri yang bisa membuka lapangan kerja, investasi, hingga ekspor produk unggulan Sultra,” jelasnya. Menurutnya, penguatan industri kreatif akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan.

Usai membuka kegiatan, Menkraf bersama rombongan menyempatkan diri berkeliling ke berbagai stan. Ia melihat langsung kain tenun tradisional, kerajinan khas daerah, hingga produk kuliner Sultra yang siap dipasarkan secara luas. Antusiasme pelaku UMKM terlihat dari cara mereka memperkenalkan produknya kepada para tamu dan pengunjung.

Pameran ini menjadi bukti nyata kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan pariwisata di Sulawesi Tenggara. Lebih dari itu, kegiatan ini membuka jalan bagi produk lokal untuk tampil di panggung nasional bahkan internasional.




Polres Bombana Sita 12 Mesin Alat Tambang Ilegal

Bombana, Sultranet.com – Upaya Polres Bombana dalam menjaga lingkungan dan menindak praktik penambangan tanpa izin kembali terlihat saat tim kepolisian melakukan patroli rutin di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Rabu (27/8/2025) siang.

Dalam patroli yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, aparat menemukan 12 unit mesin alcon yang diduga kuat dipakai untuk kegiatan penambangan emas ilegal.

Mesin-mesin tersebut ditemukan di lokasi penggalian terbuka yang telah jelas digunakan sebagai tempat aktivitas tambang emas. Namun, ketika tim tiba di lokasi, para pekerja maupun pemilik mesin tidak berada di tempat. Keberadaan mesin tanpa pemilik itu semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Meski telah menyisir area sekitar lokasi, aparat tidak berhasil menemukan pelaku. Mesin-mesin itu kemudian diangkut ke Polres Bombana untuk dijadikan barang bukti sekaligus langkah penindakan awal terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Penemuan ini memperlihatkan masih maraknya praktik tambang tanpa izin di wilayah Bombana. Aktivitas penambangan ilegal tak hanya mengancam lingkungan hidup, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan daerah yang seharusnya masuk dari sektor pertambangan resmi. Situasi ini membuat pihak kepolisian meningkatkan intensitas patroli di titik-titik yang dianggap rawan.

Kasat Reskrim Polres Bombana menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, tindakan tegas adalah satu-satunya jalan untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil.

“Polres Bombana berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Yudha Febry Widanarko.

Ia menambahkan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan aparat merupa121kan wujud nyata keseriusan polisi dalam menindak tambang tanpa izin yang selama ini merugikan negara sekaligus merusak ekosistem.

“Kami akan terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” imbuhnya.

Selain menindaklanjuti barang bukti, pihak kepolisian juga langsung berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Langkah ini diambil agar pengawasan di kawasan rawan tambang emas bisa lebih ketat sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi.

Kepolisian berharap, kerja sama lintas sektor dapat mempersempit ruang gerak para penambang ilegal. Patroli seperti ini rencananya akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bentuk tanggung jawab aparat untuk melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Bombana dari praktik eksploitasi liar.




Lansia Poea Ikuti Sekolah Lansia Tangguh, DPPKB Bombana Ajak Belajar dan Berwisata

Bombana, sultranet.com – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bombana kembali menggelar kegiatan Sekolah Lansia Tangguh yang diikuti para anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) Matahari dari Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah. Para peserta diajak mengikuti rangkaian edukasi dan rekreasi dengan berkeliling kota Bombana didampingi staf Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (KS) serta petugas UPTD Kecamatan Rumbia Tengah, Rabu (27/08/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua titik kunjungan utama, yakni Perpustakaan Daerah Bombana dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Di perpustakaan, para lansia disambut hangat dan diperkenalkan pada berbagai koleksi buku serta fasilitas literasi yang dapat diakses secara gratis. Langkah ini menjadi upaya mendorong budaya belajar sepanjang hayat di kalangan warga lanjut usia. Sementara itu, kunjungan ke RTH memberi ruang bagi peserta untuk bergerak ringan, bersantai, dan memperkuat interaksi sosial yang menjadi bagian penting dari kesehatan mental dan fisik mereka.

Kepala DPPKB Kabupaten Bombana, Drs. H. Abdul Azis, M.Si, menegaskan bahwa program ini disiapkan untuk memperkuat peran lansia dalam pembangunan keluarga dan masyarakat. “Kami ingin para lansia tetap aktif, sehat, dan bahagia. Kegiatan ini bukan hanya rekreasi, tapi juga bentuk edukasi dan motivasi agar mereka merasa dihargai dan dibutuhkan dalam kehidupan sosial,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan dukungan pribadinya kepada seluruh peserta. “Saya sangat mendukung semangat para lansia dalam mengikuti kegiatan ini. Bahkan sebagai seseorang yang sudah masuk kategori pra lansia, saya siap membantu peserta BKL Matahari. Jika ada keperluan pribadi yang membutuhkan kendaraan, saya siap memfasilitasi. Kita semua memiliki tanggung jawab sosial untuk peduli dan hadir di tengah mereka,” kata Abdul Azis.

Kabid KS DPPKB Bombana, ST. Rahmah Yusup, SKM., M.Kes., menambahkan bahwa program ini dirancang untuk mendorong kemandirian dan produktivitas peserta. “Kami ingin menunjukkan bahwa menjadi lansia bukan berarti berhenti belajar dan bersosialisasi. Melalui Sekolah Lansia Tangguh, kami berupaya membangun lansia yang aktif, mandiri, dan tetap produktif,” tuturnya.

DPPKB Bombana berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang penguatan mental, fisik, dan sosial bagi para lansia di Kelurahan Poea dan wilayah lain di Bombana. Program ini diharapkan terus menumbuhkan semangat hidup sehat, kemandirian, serta peran positif para lansia dalam keluarga dan lingkungan tempat tinggal mereka.




Donor Darah Kejari Bombana Kumpulkan 23 Kantong Darah

Bombana, sultranet.com – Kejaksaan Negeri Bombana menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bombana pada Rabu (27/8/2025) itu terlaksana melalui kerja sama dengan BLU RSUD Kabupaten Bombana sebagai upaya membantu pemenuhan stok darah sekaligus meningkatkan kesadaran menjaga kesehatan.

Donor darah dimulai pukul 09.30 WITA, dipimpin oleh tim medis Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) Bombana dan didampingi Kabid Penunjang Medis dan Nonmedis RSUD Bombana, Yuliana, SKM. Sebanyak 38 pegawai Kejaksaan Negeri Bombana mendaftar sebagai pendonor. Namun setelah melalui pemeriksaan medis, hanya 23 orang yang memenuhi syarat untuk mendonorkan darah.

Darah yang terkumpul terdiri dari 5 kantong golongan A+, 4 kantong golongan B+, 4 kantong golongan AB+, dan 10 kantong golongan O+. Sementara 15 pegawai lainnya tidak dapat mendonorkan darah karena tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan tim medis.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan RSUD Bombana menyampaikan apresiasi atas antusiasme jajaran Kejaksaan. “Partisipasi para pegawai Kejaksaan sangat berarti bagi masyarakat. Setiap kantong darah yang terkumpul dapat menjadi harapan bagi pasien yang membutuhkan,” ujar Yuliana.

Kejaksaan Negeri Bombana menjadikan kegiatan sosial ini sebagai bagian dari perayaan hari lahir institusi yang ke-80, sekaligus menegaskan komitmen mereka terhadap kepedulian kemanusiaan. Donor darah dianggap sebagai kontribusi nyata untuk membantu masyarakat yang memerlukan layanan transfusi darah, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan stok.

Selain menjadi bentuk solidaritas, kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran pegawai tentang pentingnya menjaga kesehatan melalui pemeriksaan rutin. Pelaksanaan donor darah disebut sebagai momentum untuk mendorong budaya hidup sehat di lingkungan kerja instansi pemerintah.

Kegiatan sosial tersebut diakhiri dengan serah terima hasil donor kepada pihak RSUD Bombana untuk selanjutnya dimasukkan ke bank darah dan disalurkan kepada pasien yang membutuhkan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari para peserta.

Aksi kemanusiaan Kejari Bombana ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk turut menggelar kegiatan serupa sebagai bagian dari kontribusi pelayanan publik yang lebih humanis.




Rakornas Produk Hukum Daerah Dorong Iklim Investasi yang Lebih Mudah

Bombana, sultranet.com – Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Forum ini mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” dengan tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap”. Kegiatan berlangsung di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025), Kendari.

Rakornas dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya keselarasan regulasi di tingkat pusat dan daerah agar tidak menghambat arus investasi. “Produk hukum daerah harus menjadi instrumen yang mempermudah, bukan menghambat. Kita ingin setiap daerah menata regulasinya agar mendukung percepatan pembangunan,” ujar Mendagri.

Forum ini menjadi ruang konsolidasi nasional untuk menyeragamkan pemahaman terkait mekanisme pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepastian investasi. Pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat fungsi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagai landasan kebijakan yang selaras dengan program strategis nasional, termasuk target Asta Cita Pemerintah Pusat.

Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si menyambut baik pelaksanaan Rakornas tersebut. Menurutnya, penyelarasan kebijakan hukum daerah menjadi kunci penting agar pelayanan investasi dapat berjalan lebih sederhana. “Kita ingin Bombana terus berkembang. Untuk itu, regulasi harus memberi ruang bagi pelaku usaha untuk bergerak dengan kepastian dan prosedur yang lebih jelas,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat harmonisasi regulasi sekaligus menjawab tantangan pembangunan daerah. “Dengan regulasi yang baik, kita bisa membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.

Rakornas tersebut dihadiri para menteri, gubernur, bupati dan wali kota, pimpinan DPRD, kepala biro hukum provinsi, pelaku usaha, asosiasi profesi, serta berbagai organisasi masyarakat. Kegiatan berjalan dinamis dengan sesi diskusi dan pemaparan teknis penyusunan produk hukum yang adaptif terhadap kebutuhan investasi.

Pemerintah melalui Kemendagri menegaskan bahwa percepatan layanan investasi harus ditopang oleh kapasitas regulasi daerah yang kuat dan responsif. Karena itu, Rakornas menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif melalui kebijakan yang berpihak pada kemudahan berusaha.




MENKRAF Buka Pameran Ekraf dan Pariwisata Sultra 2025

Kendari, sultranet.com – Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teuku Riefky Harsya, secara resmi membuka Pameran Ekonomi Kreatif dan Pariwisata yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong dan disaksikan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Ir. Hugua, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025).

Pameran Ekonomi Kreatif dan Pariwisata ini menjadi rangkaian kegiatan dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah. Ajang ini dirancang sebagai ruang kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata. Melalui kegiatan ini, produk-produk lokal diberi panggung lebih luas untuk menembus pasar nasional hingga internasional.

Dalam sambutannya, Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya memperkuat peran pelaku kreatif daerah. “Ekonomi kreatif adalah masa depan. Daerah memiliki kekuatan budaya dan kreativitas yang perlu terus ditampilkan. Pemerintah berkomitmen mendukung agar produk lokal semakin berdaya saing,” ujarnya sebelum meninjau area pameran.

Usai pembukaan, MENKRAF bersama rombongan mengunjungi sejumlah stand UMKM yang menampilkan tenun khas Sultra, kerajinan tangan, serta beragam kuliner tradisional. Salah satu stand yang menjadi perhatian adalah Stand Dekranasda Kabupaten Bombana.

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Bupati Bombana, H. Burhanuddin, bersama Ketua Dekranasda Bombana, Hj. Fatmawati Kasim Marewa. Keduanya memperkenalkan berbagai produk unggulan daerah, mulai dari tenun Bombana, kerajinan berbahan lokal, hingga berbagai olahan kuliner khas. “Kami ingin menunjukkan bahwa Bombana tidak hanya kaya budaya, tetapi juga siap bersaing lewat produk kreatif yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Bupati Burhanuddin.

Ketua Dekranasda Bombana menambahkan bahwa keikutsertaan Bombana dalam pameran ini menjadi peluang memperluas jejaring dan membuka akses pasar. “Pameran seperti ini sangat penting untuk memperkenalkan karya pengrajin lokal kepada publik yang lebih luas,” kata Hj. Fatmawati Kasim Marewa.

Pameran Ekraf dan Pariwisata Sultra 2025 diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas pemerintah serta meningkatkan eksposur produk lokal. Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk terus mendorong UMKM dan pelaku kreatif agar dapat naik kelas, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata daerah melalui inovasi dan promosi berkelanjutan.




Inspektorat Bombana Gelar Audit Ketaatan OPD Semester I 2025

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan Audit Ketaatan Semester I tahun 2025 terhadap delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemeriksaan ini dipimpin langsung Inspektur Pembantu Wilayah III bersama tim auditor yang terbagi ke dalam dua kelompok. Audit dilakukan sepanjang bulan Agustus 2025.

Tim pertama diketuai Indra Jaya, S.IP. Mereka bertugas mengaudit empat OPD, yakni Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana. Sementara tim kedua dipimpin Andi Kamaruddin, S.Sos., dengan mandat mengaudit Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, serta Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana.

Ruang lingkup pemeriksaan meliputi laporan pertanggungjawaban keuangan, pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan kepada masyarakat, hingga belanja modal. Audit ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan dan sesuai aturan.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W menegaskan bahwa pelaksanaan audit ini memiliki dasar hukum yang jelas. “Audit ketaatan semester pertama ini dilaksanakan Inspektur Pembantu Wilayah III, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2009 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 23 Tahun 2007,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, langkah ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi juga upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya audit, pemerintah daerah dapat menilai sejauh mana perangkat daerah taat terhadap aturan pengelolaan anggaran dan administrasi publik.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., menjelaskan audit ketaatan merupakan agenda rutin yang digelar Inspektorat setiap tahun. Audit tahun ini, kata dia, merujuk pada Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-34 Tahun 2025 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2025.

“Setiap tahun audit ini kami lakukan sebagai bagian dari pengawasan berbasis risiko yang sudah ditetapkan Bupati. Untuk itu kami berharap para obrik yang diperiksa bisa proaktif dan selalu menyiapkan dokumen yang diminta tim Inspektorat, sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar,” kata Akhmad Amin.

Audit ketaatan ini juga menjadi salah satu instrumen penting untuk menilai kinerja OPD. Hasil audit nantinya diharapkan memberi rekomendasi perbaikan yang konstruktif. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola keuangan dan pelaksanaan program di setiap OPD benar-benar sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Pemeriksaan ini juga menjadi ruang belajar bersama. OPD yang diaudit diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban formal, melainkan menjadikan audit sebagai cermin untuk memperbaiki pola kerja, khususnya dalam hal perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

Inspektorat Bombana menegaskan komitmennya untuk menjaga objektivitas dalam setiap tahapan audit. Seluruh temuan akan dianalisis secara profesional, kemudian dituangkan dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Bupati. Dengan demikian, hasil audit bisa menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan pengelolaan anggaran dan pembangunan daerah ke depan.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang semakin baik. Audit ketaatan bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi juga bentuk komitmen nyata pemerintah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.