Pansus DPRD Muna Limpahkan Kasus RSUD dr. LM Baharuddin ke APH

MUNA, Sultranet.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Muna resmi menyerahkan hasil penyelidikan terkait polemik manajemen dan dugaan buruknya pelayanan di RSUD dr. LM Baharuddin kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti, setelah bekerja selama lima bulan, Rabu, 22 April 2026.

Keputusan ini diambil setelah tim Pansus yang dipimpin Rasmin menuntaskan serangkaian investigasi yang berangkat dari keluhan masyarakat yang viral di media sosial hingga mendapat sorotan nasional. Pansus kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pendalaman terhadap sejumlah aspek krusial, mulai dari dugaan maladministrasi pelayanan, aliran dana operasional ke bank di luar daerah, hingga evaluasi tata kelola rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam konferensi pers di ruang Komisi I DPRD Muna, Rasmin menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh melalui pengumpulan data primer dan sekunder, pemeriksaan dokumen keuangan, serta verifikasi langsung di lapangan.

“Kami telusuri berbagai dokumen resmi dan melakukan kunjungan langsung untuk memastikan keabsahan setiap data yang kami peroleh,” kata Rasmin.

Untuk memperkuat analisis, Pansus juga melakukan studi banding ke RSUD Konawe yang dinilai memiliki sistem pengelolaan BLUD yang baik di Sulawesi Tenggara. Selain itu, tim turut berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra guna menelaah hasil temuan serta laporan pertanggungjawaban keuangan rumah sakit.

Rasmin menegaskan, seluruh kerja Pansus dilakukan tanpa menggunakan anggaran daerah. Menurutnya, tim bekerja secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keluhan masyarakat.

“Pansus ini tidak menggunakan anggaran APBD sepeser pun, baik di pagu 2025 maupun 2026. Kami bekerja secara ikhlas untuk menjawab harapan masyarakat,” ujarnya.

Namun, dalam proses pendalaman, Pansus menghadapi kendala serius. Dalam rapat kerja bersama manajemen RSUD dr. LM Baharuddin, pihak rumah sakit tidak memenuhi permintaan dokumen penting, yakni Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan operasional, meski telah diajukan secara resmi oleh pimpinan DPRD.

Akibatnya, proses pendalaman dihentikan dan dinyatakan selesai. Pansus kemudian memutuskan menyerahkan seluruh dokumen dan temuan kepada APH karena tidak memiliki kewenangan melakukan audit forensik maupun penyelidikan hukum lanjutan.

“Kami serahkan seluruh berkas dan temuan ini ke APH, mengingat Pansus tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit forensik atau penyelidikan hukum lebih lanjut,” ujar Rasmin.

Selanjutnya, hasil kerja Pansus akan direkapitulasi dan divalidasi sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD Muna untuk dibahas dalam rapat paripurna. Sebelum itu, akan digelar rapat teknis internal guna merumuskan rekomendasi perbaikan sistem manajemen rumah sakit agar kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan.

Rasmin menambahkan, rekomendasi resmi belum dapat diterbitkan saat ini karena masih dalam tahap analisis. Penentuan lembaga APH yang akan menangani kasus tersebut, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, juga masih menunggu hasil pembahasan internal.

“Kami targetkan rekomendasi ini dapat diterbitkan paling lambat akhir April atau awal Mei mendatang,” pungkasnya.

Penulis: Borju