Pos Jaga Dibongkar Tim Pemkab Bombana, PT AABI Pertanyakan Dasar Hukum

BOMBANA, sultranet.com – PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) mempertanyakan dasar hukum pembongkaran pos jaga security perusahaan yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bombana, Rabu (25/02/2026). Tindakan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bombana dan merujuk pada Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.4.3.2-19 tentang pembentukan tim penertiban pertambangan ilegal.

Direktur Operasional PT AABI, Merry Febrianti Rumbayan, menyampaikan bahwa pos jaga yang dibongkar merupakan fasilitas pengamanan internal perusahaan yang sah dan bukan bagian dari aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut.

“Jika dasar hukumnya adalah penertiban tambang ilegal, mengapa yang dibongkar justru fasilitas pengamanan perusahaan yang memiliki legalitas? Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Merry dalam keterangan tertulisnya.

Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tim ini dibentuk untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bombana.

Namun, menurut Merry, langkah pembongkaran tersebut tidak mencerminkan semangat penertiban yang tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa PT AABI bersama PT Panca Logam Makmur (PLM) berada dalam satu grup usaha dan beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pos jaga yang dibongkar, lanjutnya, memiliki fungsi penting dalam sistem pengamanan perusahaan. Selain menjaga aset dan fasilitas operasional, pos tersebut juga berperan dalam memastikan keselamatan para pekerja serta mendukung kelancaran aktivitas di lapangan.

“Pembongkaran secara paksa tentu berpotensi menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial. Kami sangat menyayangkan tindakan yang menurut kami tidak proporsional,” tegasnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korporasi dan kepastian berusaha, PT AABI menyatakan akan menempuh langkah hukum. Merry menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan dilaksanakan secara proporsional.

“Kami akan melakukan upaya hukum atas tindakan ini. Semua tindakan pemerintahan harus berdasar pada aturan yang jelas, proporsional, dan tepat sasaran,” katanya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengawalan kegiatan tersebut agar memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan tidak melampaui kewenangan.

Merry menilai, apabila tujuan utama dari SK tersebut adalah menertibkan pertambangan ilegal, maka fokus penindakan seharusnya diarahkan pada aktivitas yang benar-benar tidak memiliki izin resmi.

“SK itu secara eksplisit berbicara tentang penertiban pertambangan ilegal. Maka wajar jika kami mempertanyakan mengapa fasilitas perusahaan yang sah justru menjadi objek pembongkaran,” tambahnya.

Meski menyampaikan keberatan, PT AABI tetap membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kabupaten Bombana untuk mencari solusi terbaik. Perusahaan berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijak demi menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di daerah.

Sebagai perusahaan yang beroperasi di Bombana, AABI mengaku memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar, termasuk membuka lapangan kerja dan mendukung perputaran ekonomi lokal. Karena itu, pihaknya berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan yang berpotensi berdampak pada stabilitas usaha serta kesejahteraan pekerja.

“Kami percaya penyelesaian yang adil akan menjadi fondasi kuat bagi hubungan yang sehat antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Kepastian hukum adalah nafas investasi,” tutup Merry.

Sementara itu berdasarkan informasi yang  dihimpun media ini, Pembongkaran dilakukan karena bangun pos milik perusahaan tidak memiliki IMB. Pihak Pemkab Bombana belum terkonfirmasi terkait kegiatan pembongkaran tersebut. (IS)