Jakarta, SultraNET. | (13/5/2018) Bangsa Indonesia kembali mendapatkan musibah pagi tadi, Minggu 13/5/2018 terjadi tragedi pengeboman 3 gereja di surabaya yang hingga kini dilaporkan menewaskan 9 orang dan puluhan lainnya luka-luka.
Atas tragedi itu, Pengurus Pusat Jurnalis Online Indonesia atau JOIN mengutuk keras tindakan yang terjadi di Ibukota Jawa Timur tersebut .
Dalam Rilis yang dibagikan kepada segenap pengurus JOIN diseluruh Nusantara, Organisasi Kewartawanan itu mengeluarkan 8 Poin Maklumat.
1. Mengutuk keras tindakan biadab pelaku pengeboman. Terorisme adalah kejahatan luar biasa dan tidak dibenarkan oleh agama apapun.
2. Meminta dan menghimbau agar seluruh jurnalis online Indinesia berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan kode etik JOIN dalam memberitakan peristiwa teror bom di Surabaya.
3. Tidak menampilkan secara jelas gambar korban yang terluka dan berdarah dari korban tragedi bom
4. Selalu check dan re-chek setiap informasi terkait teror bom secara benar sebelum dipublikasi
5. Tidak ikut menyebarkan dan membagikan gambar atau video korban teror bom di media sosial atau applikasi percakapan, guna menghormati kerabat dan keluarga korban
7. jurnalis online harus tetap memberitakan, mendorong dan mendukung aparat kepolisian menangani kasus ini secara menyeluruh dan tuntas
8. Jurnalis Online harus ikut serta menjaga stabilitas nasional, dengan terus menumbuhkan harapan rasa aman dan teang serta tidak menimbulkan rasa ketakutan dimasyarakat.