Petugas PSC 119 Bombana, Bangga Layani Orang Sakit

Rumbia, SultraNET. – Berbagai pengalaman dialami petugas Public Safety Centre (PSC) 119 Kabupaten Bombana saat  bertugas menangani pasien yang akan dijemput.

Banyak hal yang menarik hingga mengundang rasa empati. Tak sedikit dari mereka juga harus berjuang tak kenal lelah sebagai bentuk tanggung jawab atas profesi yang dijalankan.

Meski demikian, mereka tetap semangat dan bangga menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Seperti yang dirasakan oleh Marwah Astuti, salah satu petugas PSC 119 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana.

Selama bertugas sebagai perawat dalam tim PSC 119, banyak pengalaman menarik yang dirasakan dalam menangani pasien. Seperti mendapat panggilan untuk menjemput pasien yang berada di daerah pelosok

“Kami pernah mendapat panggilan pasien untuk dijemput. Rumah pasien harus ditempuh cukup jauh dan medan yang terjal bahkan harus pakai tandu untuk sampai kerumah pasien,” ceritanya, Selasa (22/11/2022).

Petugas PSC 119 Saat Menjemput Pasien
Petugas PSC 119 Saat Menjemput Pasien

Alumnus Poltekes Makassar tahun 2018 ini juga menambahkan Meski rasa lelah kerap ia rasakan, namun hal itu dapat terobati ketika mampu memberikan pertolongan dengan cepat kepada pasien.

“Selaku petugas PSC 119 kami merasa bangga dan terharu bisa menolong masyarakat yang sedang sakit. Apalagi jika ada pasien atau keluarga pasien yang merasa sangat terbantu dan senang dengan kedatangan kami serta mengucapkan terima kasih. Ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus menyelamatkan pasien apapun resikonya,” tambah Putri ke Empat Pasangan Mahyuddin dan Hj.Sitti Akhira itu.

Tuti juga berharap agar masyarakat Bombana bisa memanfaatkan layanan gratis ini, hanya dengan menghubungi nomor telepon layanan PSC 119 Kabupaten Bombana (081 3611 74119 dengan 085361581119 )

“Dalam memberikan pelayanan, tim PSC tidak mengenal waktu sehingga petugas yang terdiri dari dokter, perawat dan bidan ini selalu siap 24 jam menerima panggilan pasien dimana saja selama berada di wilayah Kabupaten Bombana” tutup Wanita Berhijab ini. (Adv)




Dinas Kominfo Sultra antisipasi Kebocoran Data

KENDARI, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Computer Security Insiden Response Team (CSIRT) di Hotel Qubah 9, Kota Kendari. Rabu, (16/11/2022).

Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman keamanan informasi dan mencegah kebocoran data. Bimtek tersebut diikuti pengelola teknologi informasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sultra.

Bimtek dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Prov. Sultra, M. Ridwan Badallah, didampingi oleh Sekretaris Dinas, Supardin dan Kepala Bidang Persandian, Richardin M. Pua.

Penyelenggaraan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Dari kedua regulasi tersebut diatas, kemudian muncul Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) nomor 10 Tahun 2019 tentang Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintahan Daerah.

“Sebagai upaya Pemerintah Provinsi Sultra dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mencegah dan menanggulangi insiden keamanan siber yang mengancam aset-aset tritikal Pemerintah Daerah,” kata Richardin M. Pua, pada Laporannya.

Pemerintah Prov. Sultra melalui Diskominfo bersama BSSN membentuk SULTRAPROV-CSIRT dengan tugas utama, adalah menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.

Selain itu, untuk memberikan pengetahuan mengenai CSIRT, narasumber yang berasal dari BSSN RI, yakni; Achmad Ridho,S.Tr.TP dan Aprita Danang Permana, S.ST., M.Kom, keduanya adalah Sandiman Muda.

Kepala Dinas Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah, mengatakan, kebocoran data merupakan kondisi dimana data seseorang diakses tanpa izin. Data tersebut bisa berisi data personal maupun data suatu lembaga atau instansi. Kebocoran data bisa terjadi akibat pengelabuan (phising), menggunakan software ilegal dan lain sebagainya.

“Perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat cepat di era digital saat ini, dan untuk pengamanan data pemerintah maupun data pribadi, maka diperlukan sistem pengamanan informasi yang handal dan kuat,” Imbuh M. Ridwan Badallah.

Selain itu, M. Ridwan Badallah, menyampaikan, bahwa, SULTRAPROV-CSIRT perlu dikuatkan dan ditingkatkan, sehingga sistim pengamanannya dapat bekerja dengan baik, agar dapat menganalisa sedini mungkin insiden siber yang terjadi pada server pemerintah.

“Kepada peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, agar ilmu yang disampaikan narasumber dapat diserap serta dapat diaplikasikan,” Pungkas M. Ridwan Badallah. (**)

 




Raih WTP ke 9, Kemenkeu Beri Penghargaan ke Pemkab Bombana

Bombana, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas capaian memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013 hingga tahun 2021, Kamis (27/10/22) Bertempat di Gedung Mal Pelayanan Publik Bombana.

Pemberian piagam dari Kementerian Keuangan diserahkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sultra, Eko Wahyu Budi Utomo dan diterima langsung Pj. Bupati Bombana H. Burhanuddin.

Kepada awak media, Eko Wahyu Budi Utomo mengatakan predikat WTP merupakan penilaian dari BPK-RI mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian Internal.

“Oleh karena itu capaian WTP perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Eko Wahyu Budi Utomo.

Ia menegaskan pencapaian opini WTP dari BPK-RI bukan merupakan akhir namun hal tersebut merupakan upaya untuk mencapai tujuan bernegara yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

“Kita berharap Indonesia dapat pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” tansasnya.

Ditempat yang sama Pj. Bupati Kabupaten Bombana H. Burhanuddin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan kepada seluruh jajaran Pemkab Bombana atas kerja kerasnya sehingga mampu menyajikan laporan keuangan yang baik sehingga meraih opini WTP.

“Pemkan Bombana akan terus mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,” Singkatnya

Pantauan awak media ini, Penyerahan piagam juga dirangkaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta penyerahan dokumen sertifikat produksi pangan olahan kepada pelaku usaha. (*)




Tunda Pembahasan Batas 2 Kecamatan di Kabaena, DPRD Minta Disesuaikan IUP PT. Tonia Mitra Sejahtera

Bombana, SultraNET.  | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara merekomendasikan pembatalan sementara pembahasan batas wilayah Kecamatan antara Kecamatan Kabaena Timur dan Kabaena Tengah.

Rekomendasi tersebut di ambil sebagai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Pemerintah dan Masyarakat dari dua wilayah Kecamatan tersebut, Rabu (28/9/2022) bertempat di Aula Rapat DPRD Bombana.

Ketua DPRD Bombana, Arsyad mengatakan pembahasan tapal batas ditunda sementara waktu dan akan dilanjutkan dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten.

Rekomendasi tersebut di ambil karena DPRD tidak ingin kondisi sosial masyarakat kedua wilayah menjadi terpecah pecah.

“Pembahasan akan dilanjutkan, karena bagaimanapun masalah tapal batas ini harus diselesaikan,” ujar Politisi Partai Nasdem itu.

Ketua Partai Nasdem Bombana itu tidak menampik bahwa polemik tapal batas dua kecamatan di Pulau Kabaena itu ada hubungannya dengan kehadiran PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) sebuah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di dua Wilayah itu, untuk itu persoalan tapal ini harus dikordinasikan dengan perusahaan pula.

 “Terkait data yang sudah diambil ini kita akan turun ulang, kalaupun akan berubah batas ini juga berkaitan dengan masalah IUP dalam perusahaan, makanya ini juga akan dikoordinasikan kepihak perusahaan,” tutup Ketua KONI Bombana itu.

 Ditempat yang sama salah satu tokoh masyarakat Desa Bungi-Bungi Kecamatan Kabaena Timur, Ahmad Saifudin yang ikut dalam RDP mengapresiasi hasil RDP di DPRD Bombana itu.

Ia menyebut kesimpulan yang diambil DPRD yaitu penghentian sementara pembahasan tapal batas sebelum didudukan bersama dan rekomendasi pembentukan tim baru untuk sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan merupakan rekomendasi bijak dan sebaiknya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten.

“Jika permasalahan tapal batas ini tidak terselesaikan secepatnya, apalagi forum RDP sudah di gelar empat kali dengan hari ini, dikhawatirkan dapat memicu pergesekan di masyarakat,” singkat Ahmad Saifudin. (IS)




Aleg DPRD Bombana Sayangkan PT. Tonia Mitra Sejahtera Tak Hadiri Undangan DPRD

Bombana, SultraNET. | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Kabaena, Amiadin, SH menyayangkan ketidak hadiran pihak PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penentuan batas Wilayah Kecamatan Kabaena Timur dan Kabaena Tengah.

Kepada awak media SultraNET., Kamis (29/9/2022) Amiadin menjelaskan kehadiran Pihak PT. TMS pada RDP tersebut sangat penting, mengingat Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel itu beroperasi di dua wilayah Kecamatan yang ada di Pulau Kabaena yang saat ini batas wilayahnya masih terjadi pro dan kontra dan sedang ditangani Pemerintah Kabupaten.

“Kenapa penting mereka hadir (PT. TMS.red) karena polemik batas wilayah ini erat hubungannya dengan kehadiran mereka menambang dan beroperasi disitu, ada hak hak masyarakat yang menjadi konsekuensi dari aktivitas mereka, ada kewajiban-kewajiban perusahaan yang musti di tunaikan, inilah yang perlu diluruskan,” ujar Amiadin.

Anggota DPRD Bombana selama Empat Periode berturut turut itu menilai sikap tidak menghargai undangan DPRD Bombana menunjukkan sikap arogansi dan tidak menghargai lembaga DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi kontrol sekaligus menjadi benteng perjuangan kepentingan rakyat.

“Jelas sekali dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan.red) bahwa PT. TMS ini beroperasi di Kecamatan Kabaena Tengah dan Timur, namun faktanya hak-hak masyarakat Kabaena Timur sebagai contoh hal terkecil seperti sosialisasi dampak tambang tidak pernah dilakukan perusahaan di Kabaena Timur,” Beber Amiadin

Mantan Wakil Ketua DPRD Bombana itu mengingatkan pihak PT. TMS untuk melaksanakan pertambangan dengan kaidah pertambangan yang baik dan dapat memberikan contoh baik dengan tidak hanya fokus mengeruk hasil kekayaan alam Pulau Kabaena saja tanpa memikirkan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan akibat kehadiran mereka.

“Saya tegaskan disini bahwa wilayah Kecamatan Kabaena Timur sudah menikmat dampak negatif dari aktifitas tambanga PT. TMS yaitu air bersih warga keruh dan ancaman kekeringan sumber air bersih dimasa mendatang, namun berbanding terbalik dengan kepastian terhadap dampak positif perusahaan terhadap warga,” tegas Amiadin

Amiadin membeberkan atas dampak terhadap wilayah yang dirasakan masyarakat Kabaena Timur ia meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara serta Lembaga Lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang lingkungan hidup untuk turun lapangan melihat kondisi mata air yang dirusak oleh PT TMS serta potensi bencana kekeringan dimasa depan.

“Kita harap persoalan tapal batas dan dampak lingkungan yang erat hubungannya dengan aktivitas PT. TMS ini mendapat atensi dari kita semua,” bebernya.

Pada kesempatan tersebut ia memberikan apresiasi terhadap kinerja Tim Kabupaten yang telah dibentuk menangani persoalan tapal batas dua wilayah tersebut dan telah bekerja selama berbulan-bulan hingga telah menghasilkan peta batas wilayah yang telah ditanda tangani para camat se Pulau Kabaena.

“Tidak semudah itu kemudian kinerja Tim yang telah dibentuk dan dibiaya anggaran daerah kemudian kinerja mereka yang telah maksimal itu dari pertemuan di Desa hingga di Kabupaten kemudian di ulang lagi, ini jadi pertanyaan besar,” tandasnya. (idris hayang)




Amiadin : Hentikan Aktivitas PT. Tonia Mitra Sejahtera di Atas Sumber Air

Rumbia, SultraNET.| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Kabaena, Amiadin, SH meminta agar aktivitas Pertambangan Nikel PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di atas sumber mata air bersih warga Kecamatan Kabaena Timur agar segera dihentikan.

Kepada awak media ini, Kamis (22/9/2022) Amiadin mengatakan rusaknya sumber air bersih warga Kecamatan Kabaena Timur merupakan ancaman serius keberlangsungan ekosistem dimasa mendatang.

Anggota DPRD empat periode itu menyebut jika aktivitas pertambangan terus dilakukan tidak hanya dapat menyebabkan air keruh seperti yang terjadi saat ini, namun dapat terjadi yang lebih serius yaitu bencana kekeringan.

“Rusaknya sumber air sama dengan rusaknya ekosistem, disana bukan cuma manusia yang terancam disana juga ada mahluk hidup lain ada hewan-hewan ternak yang semuanya butuh air,” ujar Amiadin

Mantan Wakil Ketua DPRD Bombana Periode 2014-2019 itu menegaskan opsi yang diambil perusahaan dengan mengupayakan sumber air lain untuk dialirkan ke Desa Balo, Kecamatan Kabaena Timur merupakan opsi penanganan sementara yang tidak menyelesaikan akar permasalahan yang  sebenarnya.

“Yang mau dipindahkan itu bukan sumber air bersihnya justru Perusahaan PT. TMS itu yang harus pindahkan aktivitanya jangan diatas sumber air itu,” tegas Amiadin.

Ia menambahkan dalam waktu dekat DPRD Bombana bakal memanggil manajemen PT. TMS untuk dimintai keterangan terkait aktivitasnya yang berpotensi menyebabkan bencana kekeringan dimasa mendatang.

“DPRD sudah mengagendakan untuk memanggil PT. TMS dalam waktu dekat ini,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui PT. Tonia Mitra Sejahtera merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Timur dan Kabaena Tengah.

Aktivis tambang PT. TMS beberapa waktu lalu menyebabkan sumber air warga Desa Balo menjadi keruh. (IS)

 




Pemkab Bombana Lanjutkan Program Rembuk Stunting

Rumbia, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Bombana kembali melanjutkan program Rembuk Stunting, sebagai upaya mewujudkan Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Kamis (01/09/2022).

Ketua Panitia Kegiatan, Irna Rochatiningtum mengatakan rangkaian kegiatan yang bakal dilakukan terkait dengan pelaksanaan aksi 3 rembuk stunting ini salah satunya yaitu pembahasan terhadap hasil pelaksanaan rencana aksi daerah Percepatan Pencegahan dan Penurunan stunting di Kabupaten Bombana,” ujar Irna Rochatiningtum .

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana itu menyebutkan bahwa kegiatan ini di ikuti oleh 90 peserta yang berasal dari OPD Lingkup Kabupaten Bombana, Para Camat, Kepala Desa dan Kepala Puskesmas yang masuk Daerah Lokus.

Ditempatbyang sama, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos ,M.P.W mewakili PJ Bupati Bombana, dalam sambutannya mengatakan masalah Stunting dan kekurangan gizi saat ini menjadi salah satu fokus pemerintah daerah. Hal itu karena Stunting dan kekurangan gizi rentan terjadi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) Anak.

Selain beresiko menghambat pertumbuhan fisik, Stunting juga memiliki efek domino lain seperti menjadikan anak rentang terhadap penyakit dan menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang selanjutnya berpengaruh pada tingkat kecerdasan serta produktivitas anak di masa depan.

“Saat ini prevalensi Stunting di Indonesia masih tercatat sekitar 27 persen, artinya untuk mencapai target 14 persen pada 2024, kita hanya punya waktu kurang dari tiga Tahun Lagi. Target yang cukup ambisius dalam sisa waktu yang sangat singkat ini, adalah tantangan besar namun harus kita hadapi bersama,” Beber Ridwan

Dengan mempertimbangkan waktu yang singkat ia menyebut PJ. Bupati Bombana meminta kepada Ketua TPPS Kabupaten untuk dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan percepatan penurunan Stunting ini, jika di temukan isu yang dapat menghambat pencapaian target agar segera di atasi

” Saya harapkan kepada kepala OPD, Camat, Kades,dan Kapus untuk memastikan percepatan penurunan Stunting sebagai prioritas di daerah nya.” tegasnya

Disamping itu, ia meminta para Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, swasta, mitra pembangunan dan Media dapat mendukung program.

“Karena Pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian, tetapi memerlukan kolaborasi dan dukungan dari semua elemen,” tandasnya.




PJ Bupati 3 Kabupaten, Wagub Lukman : Belum Ada Pembahasan

Kendari, SultraNET. – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas memastikan belum ada pembahasan mengenai siapa yang bakal ditunjuk sebagai Pejabat Bupati terhadap tiga Kabupaten di Sultra yang Kepala Daerahnya telah memasuki Akhir masa jabatan pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Ketiga Kabupaten dimaksud yakni Bombana, Buton dan Kolaka Utara.

“Saat ini belum ada panggilan soal pembahasan PJ tersebut, tetapi merujuk dari aturan maka seyogyanya pengusulan nama PJ dari Tiga Kabupaten itu paling lambat 30 hari sebelum AMJ (akhir masa jabatan),” ujar Lukman saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (13/7/22).

Ia menyebut sesuai aturan, pengusulan nama-nama PJ ini diambil dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau Pejabat eselon II Pemerintah Provinsi.

“Yang di utamakan itu kebanyakan dari Pemprov, kalaupun ada dari Kabupaten Kota cuma Sekda, itupun jika dipandang perlu,” ungkapnya.

Lukman menambahkan, sebagai Wakil Gubernur yang memiliki tugas-tugas membina ASN dirinya mengaku belum mendapat panggilan untuk melakukan pembahasan usulan Pejabat Bupati.

“Biasanya setelah mendekati hari pengusulan kami akan dipanggil selaku wakil gubernur yang memiliki tugas-tugas membina ASN, olehnya itu persoalan ASN kurang banyaknya saya ketahui,” tandasnya.

Reporter : Sul

 




Pencabulan Sesama Jenis Terjadi di Bombana

Bombana, SultraNET. | Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun kali ini antara terduga pelaku dan korban adalah sesama Pria.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muh. Nur Sultan, SH, Jumat (8/7/2022) mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara kejadian bermula pada hari minggu 12 juni 2022 lalu sekitar jam 20.00 wita bertempat di Kecamatan Masaloka Raya.

Saat itu pelaku inisial lelaki IP menghubungi korban inisial FM yang berusia 17 tahun untuk bertemu dirumah pelaku untuk nongkrong dan bercerita.

Namum disela sela pembicaraan mereka, pelaku meraba raba paha korban dan meramas kemaluan korban.

Saat itu pelaku bertanya pada korban tentang kemaluannya apakah besar atau kecil.

“Pelaku mengatakan coba buka saya liat namun korban tidak mau tetapi pelaku memaksa korban dan membuka celana korban,” jelasnya.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mencabuli dan memaksa korban untuk menyodominya.

Terduga Pelaku saat diperiksa Polisi
Terduga Pelaku saat diperiksa Polisi

Setelah melakukan pencabulan, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak  memberitahukan kepada orang lain  sambil memberikan uang 150.000 ribu rupiah.

Namun 1 minggu kemudian korban mengalami kesakitan pada kemaluannya dan korban memberitahukan kepada pelaku dan pelaku mengatakan agar membeli obat ampicilin dan amoxcilin untuk di minum.

Ibu korban yang merasa curiga dengan sikap anaknya dan menemukan obat amoxcilin dan ampilisin di kamar anaknya, kemudian  bertanya obat ini untuk apa ? kamu sakit apa ? dengan mendesak anaknya untuk berkata jujur.

“Sehingga anaknya menceritakan kejadian ini kepada ibunya,” bebernya.

Mendengar pengakuan anaknya,  ibu korban kaget dan marah. Ia kemudian menyampaikan kepada suaminya dan melaporkan kejadian ini di Polres Bombana.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan,” bebernya.

Mantan Kasat Intel Polres Bombana itu menghimbau agar jika ada korban anak lain yang pernah di cabuli oleh pelaku untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim menambahkan terhadap perkara ini  ia telah memerintakan kepada kanit PPA utk segera menindak lanjuti dan memproses secara profesional.

“Disini perlunya pengawasan ekstra oleh orang tua terhadap anak anaknya agar di dalam pergaulan tidak menyimpang,” Tandasnya

Perkara ini  diterapkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun dan  pasal 290 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun serta pasal 292 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun. (IS)

 




Isu Bibit Kopi di Bombana Terlantar, Kelompok Tani ini Tersinggung dan Sebut Itu Fitnah

Sultranet.com, Bombana – Isu yang tersebar di media sosial tentang adanya bibit kopi yang terlantar akibat tidak ada petani dan tidak tersedia lahan untuk ditanami membuat sejumlah Kelompok Tani di Kabupaten Bombana tersinggung, pasalnya hal tersebut bertentangan dengan fakta lapangan sebenarnya.

Kepada awak media ini, Jum’at (17/6/2022) Alwi selaku Ketua Kelompok Tani Samaturu, Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum yang sampai hati menyebarkan isu yang menjurus ke arah fitnah dan berpotensi mengganggu kelancaran program yang menjadi tumpuan harapan petani saat ini dalam upaya mengganti tanaman yang sudah tidak produktif atau mengisi lahan kosongnya.

“Bibit datang dan di turunkan pada titik yang di anggap paling strategis untuk kemudian di salurkan ke masing masing petani, butuh hitungan minggu hingga bibit itu bisa tertanam, jadi tidak ada penelantaran bibit disitu,” ujar Alwi.

Bahkan untuk membuktikan itu, ia mengajak pihak yang merasa ragu untuk datang dan melihat langsung hasil tanamannya agar tidak ada lagi informasi yang dapat menyesatkan.

“Ini salah satu anggota saya yang lahan kebunnya sejauh 4 km dari titik bongkar paling dekat dan harus melewati jembatan darurat, jadi memang membutukan waktu,” tegas Alwi

Ditemui terpisah, Kelompok Tani Perintis, Nundang. S,  menanggapi isu penelantaran bibit kopi dengan lebih bijak, ia menerangkan bahwa foto dalam unggahan media sosial pada isu itu adalah bibit dari kelompoknya yang ditanamnya di belakang rumahnya.

“Itu yang sudah kami tanam dan ini adalah bibit yang belum di tanam, tetapi kami masih dalm proses menggali tanah untuk menanam,” jelasnya sambil menujukan pada awak media bibit bibit tersebut.

Nundang Merasa sangat bersyukur karena dapat bantuan bibit kopi dari Pemerintah Bombana yang dengan itu dia dapat memanfaatkan lahan belakang rumahnya dengan baik.

Menurut Nundang, kelompoknya memerlukan waktu 2 minggu lagi untuk merampungkan semua penanamannya, ketika di konfirmasi ketersediaan lahan, ia mengatakan bahwa bahkan jika semua bibit kopi tertanam masih tersisa beberapa hektar lagi yang kosong.

“Jadi inilah kenyataannya, tidak seperti yang beredar di media sosial, tidak benar itu,” tegas pria yang akrab dengan panggilan Bapak Eko itu.

Sementara itu, salah satu warga Desa La’ea, Ambo Saka mengemukakan kekesalannya, dengan menunjuk beberapa batang bibit yang belum sempat di tanamnya sambil berkata bahwa butuh waktu untuk menyelesaikan proses penanaman, sehingga isu isu yang menyebut dilakukan penelantaran bibit sangat menyakiti hati petani.

“Kami masih dalam proses penanaman ini dan jangan bicara sembarangan, coba datang disini itu yang bilang supaya saya ikat di bawah pohon kelapa” kesal Ambo Saka.

Saat dikonfirmasi terpisah, salah satu penyuluh pertanian Bombana yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa isu isu tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan hal tersebut dapat mengganggu kinerja dan mencoreng nama baik petugas lapangan yang selama ini melakukan verifikasi aktual, penyuluhan dan pendampingan.

“Kami telah meningkatkan intensitas pendampingan penanaman dan penyaluran, jam kerja kami di lapangan meningkat, kami berusaha se-profesional mungkin akan tetapi sangat disayangkan ada oknum tertentu tidak menghargai kami, membuat kesimpulan padahal tahapan proses belum selesai, jelas kami tersinggung,” Singkatnya. (Hr).