Pemkab Bombana Lanjutkan Program Rembuk Stunting

Rumbia, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Bombana kembali melanjutkan program Rembuk Stunting, sebagai upaya mewujudkan Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Kamis (01/09/2022).

Ketua Panitia Kegiatan, Irna Rochatiningtum mengatakan rangkaian kegiatan yang bakal dilakukan terkait dengan pelaksanaan aksi 3 rembuk stunting ini salah satunya yaitu pembahasan terhadap hasil pelaksanaan rencana aksi daerah Percepatan Pencegahan dan Penurunan stunting di Kabupaten Bombana,” ujar Irna Rochatiningtum .

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana itu menyebutkan bahwa kegiatan ini di ikuti oleh 90 peserta yang berasal dari OPD Lingkup Kabupaten Bombana, Para Camat, Kepala Desa dan Kepala Puskesmas yang masuk Daerah Lokus.

Ditempatbyang sama, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos ,M.P.W mewakili PJ Bupati Bombana, dalam sambutannya mengatakan masalah Stunting dan kekurangan gizi saat ini menjadi salah satu fokus pemerintah daerah. Hal itu karena Stunting dan kekurangan gizi rentan terjadi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) Anak.

Selain beresiko menghambat pertumbuhan fisik, Stunting juga memiliki efek domino lain seperti menjadikan anak rentang terhadap penyakit dan menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang selanjutnya berpengaruh pada tingkat kecerdasan serta produktivitas anak di masa depan.

“Saat ini prevalensi Stunting di Indonesia masih tercatat sekitar 27 persen, artinya untuk mencapai target 14 persen pada 2024, kita hanya punya waktu kurang dari tiga Tahun Lagi. Target yang cukup ambisius dalam sisa waktu yang sangat singkat ini, adalah tantangan besar namun harus kita hadapi bersama,” Beber Ridwan

Dengan mempertimbangkan waktu yang singkat ia menyebut PJ. Bupati Bombana meminta kepada Ketua TPPS Kabupaten untuk dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan percepatan penurunan Stunting ini, jika di temukan isu yang dapat menghambat pencapaian target agar segera di atasi

” Saya harapkan kepada kepala OPD, Camat, Kades,dan Kapus untuk memastikan percepatan penurunan Stunting sebagai prioritas di daerah nya.” tegasnya

Disamping itu, ia meminta para Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, swasta, mitra pembangunan dan Media dapat mendukung program.

“Karena Pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian, tetapi memerlukan kolaborasi dan dukungan dari semua elemen,” tandasnya.




PJ Bupati 3 Kabupaten, Wagub Lukman : Belum Ada Pembahasan

Kendari, SultraNET. – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas memastikan belum ada pembahasan mengenai siapa yang bakal ditunjuk sebagai Pejabat Bupati terhadap tiga Kabupaten di Sultra yang Kepala Daerahnya telah memasuki Akhir masa jabatan pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Ketiga Kabupaten dimaksud yakni Bombana, Buton dan Kolaka Utara.

“Saat ini belum ada panggilan soal pembahasan PJ tersebut, tetapi merujuk dari aturan maka seyogyanya pengusulan nama PJ dari Tiga Kabupaten itu paling lambat 30 hari sebelum AMJ (akhir masa jabatan),” ujar Lukman saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (13/7/22).

Ia menyebut sesuai aturan, pengusulan nama-nama PJ ini diambil dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau Pejabat eselon II Pemerintah Provinsi.

“Yang di utamakan itu kebanyakan dari Pemprov, kalaupun ada dari Kabupaten Kota cuma Sekda, itupun jika dipandang perlu,” ungkapnya.

Lukman menambahkan, sebagai Wakil Gubernur yang memiliki tugas-tugas membina ASN dirinya mengaku belum mendapat panggilan untuk melakukan pembahasan usulan Pejabat Bupati.

“Biasanya setelah mendekati hari pengusulan kami akan dipanggil selaku wakil gubernur yang memiliki tugas-tugas membina ASN, olehnya itu persoalan ASN kurang banyaknya saya ketahui,” tandasnya.

Reporter : Sul

 




Pencabulan Sesama Jenis Terjadi di Bombana

Bombana, SultraNET. | Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun kali ini antara terduga pelaku dan korban adalah sesama Pria.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muh. Nur Sultan, SH, Jumat (8/7/2022) mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara kejadian bermula pada hari minggu 12 juni 2022 lalu sekitar jam 20.00 wita bertempat di Kecamatan Masaloka Raya.

Saat itu pelaku inisial lelaki IP menghubungi korban inisial FM yang berusia 17 tahun untuk bertemu dirumah pelaku untuk nongkrong dan bercerita.

Namum disela sela pembicaraan mereka, pelaku meraba raba paha korban dan meramas kemaluan korban.

Saat itu pelaku bertanya pada korban tentang kemaluannya apakah besar atau kecil.

“Pelaku mengatakan coba buka saya liat namun korban tidak mau tetapi pelaku memaksa korban dan membuka celana korban,” jelasnya.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mencabuli dan memaksa korban untuk menyodominya.

Terduga Pelaku saat diperiksa Polisi
Terduga Pelaku saat diperiksa Polisi

Setelah melakukan pencabulan, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak  memberitahukan kepada orang lain  sambil memberikan uang 150.000 ribu rupiah.

Namun 1 minggu kemudian korban mengalami kesakitan pada kemaluannya dan korban memberitahukan kepada pelaku dan pelaku mengatakan agar membeli obat ampicilin dan amoxcilin untuk di minum.

Ibu korban yang merasa curiga dengan sikap anaknya dan menemukan obat amoxcilin dan ampilisin di kamar anaknya, kemudian  bertanya obat ini untuk apa ? kamu sakit apa ? dengan mendesak anaknya untuk berkata jujur.

“Sehingga anaknya menceritakan kejadian ini kepada ibunya,” bebernya.

Mendengar pengakuan anaknya,  ibu korban kaget dan marah. Ia kemudian menyampaikan kepada suaminya dan melaporkan kejadian ini di Polres Bombana.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan,” bebernya.

Mantan Kasat Intel Polres Bombana itu menghimbau agar jika ada korban anak lain yang pernah di cabuli oleh pelaku untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim menambahkan terhadap perkara ini  ia telah memerintakan kepada kanit PPA utk segera menindak lanjuti dan memproses secara profesional.

“Disini perlunya pengawasan ekstra oleh orang tua terhadap anak anaknya agar di dalam pergaulan tidak menyimpang,” Tandasnya

Perkara ini  diterapkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun dan  pasal 290 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun serta pasal 292 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun. (IS)

 




Isu Bibit Kopi di Bombana Terlantar, Kelompok Tani ini Tersinggung dan Sebut Itu Fitnah

Sultranet.com, Bombana – Isu yang tersebar di media sosial tentang adanya bibit kopi yang terlantar akibat tidak ada petani dan tidak tersedia lahan untuk ditanami membuat sejumlah Kelompok Tani di Kabupaten Bombana tersinggung, pasalnya hal tersebut bertentangan dengan fakta lapangan sebenarnya.

Kepada awak media ini, Jum’at (17/6/2022) Alwi selaku Ketua Kelompok Tani Samaturu, Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum yang sampai hati menyebarkan isu yang menjurus ke arah fitnah dan berpotensi mengganggu kelancaran program yang menjadi tumpuan harapan petani saat ini dalam upaya mengganti tanaman yang sudah tidak produktif atau mengisi lahan kosongnya.

“Bibit datang dan di turunkan pada titik yang di anggap paling strategis untuk kemudian di salurkan ke masing masing petani, butuh hitungan minggu hingga bibit itu bisa tertanam, jadi tidak ada penelantaran bibit disitu,” ujar Alwi.

Bahkan untuk membuktikan itu, ia mengajak pihak yang merasa ragu untuk datang dan melihat langsung hasil tanamannya agar tidak ada lagi informasi yang dapat menyesatkan.

“Ini salah satu anggota saya yang lahan kebunnya sejauh 4 km dari titik bongkar paling dekat dan harus melewati jembatan darurat, jadi memang membutukan waktu,” tegas Alwi

Ditemui terpisah, Kelompok Tani Perintis, Nundang. S,  menanggapi isu penelantaran bibit kopi dengan lebih bijak, ia menerangkan bahwa foto dalam unggahan media sosial pada isu itu adalah bibit dari kelompoknya yang ditanamnya di belakang rumahnya.

“Itu yang sudah kami tanam dan ini adalah bibit yang belum di tanam, tetapi kami masih dalm proses menggali tanah untuk menanam,” jelasnya sambil menujukan pada awak media bibit bibit tersebut.

Nundang Merasa sangat bersyukur karena dapat bantuan bibit kopi dari Pemerintah Bombana yang dengan itu dia dapat memanfaatkan lahan belakang rumahnya dengan baik.

Menurut Nundang, kelompoknya memerlukan waktu 2 minggu lagi untuk merampungkan semua penanamannya, ketika di konfirmasi ketersediaan lahan, ia mengatakan bahwa bahkan jika semua bibit kopi tertanam masih tersisa beberapa hektar lagi yang kosong.

“Jadi inilah kenyataannya, tidak seperti yang beredar di media sosial, tidak benar itu,” tegas pria yang akrab dengan panggilan Bapak Eko itu.

Sementara itu, salah satu warga Desa La’ea, Ambo Saka mengemukakan kekesalannya, dengan menunjuk beberapa batang bibit yang belum sempat di tanamnya sambil berkata bahwa butuh waktu untuk menyelesaikan proses penanaman, sehingga isu isu yang menyebut dilakukan penelantaran bibit sangat menyakiti hati petani.

“Kami masih dalam proses penanaman ini dan jangan bicara sembarangan, coba datang disini itu yang bilang supaya saya ikat di bawah pohon kelapa” kesal Ambo Saka.

Saat dikonfirmasi terpisah, salah satu penyuluh pertanian Bombana yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa isu isu tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan hal tersebut dapat mengganggu kinerja dan mencoreng nama baik petugas lapangan yang selama ini melakukan verifikasi aktual, penyuluhan dan pendampingan.

“Kami telah meningkatkan intensitas pendampingan penanaman dan penyaluran, jam kerja kami di lapangan meningkat, kami berusaha se-profesional mungkin akan tetapi sangat disayangkan ada oknum tertentu tidak menghargai kami, membuat kesimpulan padahal tahapan proses belum selesai, jelas kami tersinggung,” Singkatnya. (Hr).




Djoysman Mahuzi Resmi Pimpin Pengcab POBSI Buteng

Buteng, SultraNET. |  Djoysman Mahuzi, SE resmi menjadi Ketua Pengurus Kabupaten (Pengcab) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) usai terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) Pengcab Pobsi Buteng, bertempat di Uncel Bus Baubau, Sabtu 14 Mei 2022.

Ketua Demisioner Pengcab POBSI Buteng, Beny P Simanjuntak mengatakan, ia menaruh harapan besar kepada Ketua terpilih, ia menilai dalam kepengurusan sebelunya Djoys sapaan akrab Djoysman Mahuzi selalu totalitas dalam mengurus POBSI sehingga POBSI Buteng berhasil menyumbangkan 1 medali pada Porprov di Kabupaten Kolaka lalu.

“Semoga Djoys dalam memimpin POBSI Buteng bisa lebih baik lagi dan bisa menghadirkan bibit-bibit daerah yang berprestasi di tingkat daerah dan nasional,” ujar Beny P Simajuntak.

Pada kesempatan itu, Beny menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah dan KONI Kabupaten Buton Tengah yang selama kepengurusannya telah memberikan dukungan secara penuh kepada Cabang Olahraga ini sehingga mampu menorehkan prestasi.

“Prestasi yang ditorehkan Pengcab Pobsi Buteng yang lalu tidak lepas dari dukungan penuh Pemkab dan Koni,” Bebernya.

Ditempat yang sama usai terpilih sebagai Ketua, Djoysman Mahuzi mengungkapkan dirinya bersama pengurus yang akan dibentuk bakal memfokuskan mencari bibit atlet potensial se Kabupaten Buton Tengah untuk pembinaan selanjutnya sekaligus persiapan menuju Porprov Sulawesi Tenggara di Buton dan Baubau pada bulan Oktober 2022 mendatang.

“Saya akan berupaya semaksimal melahirkan atlet POBSI terbaik Buton Tengah dengan berkolaborasi bersama KONI membuat ivent lokal sebagai ajang untuk menyeleksi atlet yang benar-benar memiliki kemampuan di bidang olahraga biliar dan yang kita utamakan adalah putra putri terbaik Buteng,” ungkap Djoys.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menyebut agar program kerja POBSI dapat berjalan sukses sesuai yang diharapkan, hal yang lebih awal ia dilakukan adalah membangun sinergitas di  internal pengurus dan membangun komunikasi intens dengan pihak KONI dan Pemkab. Buton Tengah.

“Karna jujur hal yang paling mendasar kali ini untuk mencapai target-target yang kami inginkan setidaknya kami harus di suplai dengan segala bentuk fasilitas penunjang latihan bagi para atlet seperti Meja Biliar dan perlengkapan lainnya sehingga dengan itu persiapan menuju Porprov akan semakin mudah utamanya dalam perekrutan atlet dan merebut medali,” jelasnya.

Aktivis yang dikenal banyak bergelut dalam organisasi kepemudaan yang beralamat di Kelurahan Watulea, Kecamatan GU itu menyampaikan ucapan terimakasi atas semua dukungan dari beberapa pihak atas suksesnya pelaksanaan Musyawarah Cabang Pengcab POBSI Buteng.

“Kami menyampaikan ucapan terimakasih terkhusus kepada Ketua POBSI Buteng demisioner Beni P Simanjuntak, KONI Buteng, Pemkab Buteng dan Panitia Muscab yang telah bekerja keras dalam menyukseskan kegiatan ini,” tandasnya. (IS)




Baru Menjabat Sebulan, Kasat Reskrim Polres Bombana Lakukan Percepatan Penanganan Sejumlah Perkara

Rumbia, SultraNET.  | Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H yang baru menjabat 1 bulan sudah langsung menunjukkan kinerjanya dengan melakukan percepatan penangan sejumlah perkara yang ditangani dengan dibuktikan beberapa perkara yang telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bombana.

Kepada awak media SultraNET., Jum’at (11/3/2022) Kasat Reskrim melalu Kanit III Tipidter Reskrim Polres Bombana, IPDA Prasetyo Nento, SH mengatakan sejumlah perkara yang saat ini dilakukan percepatan penanganan anatara lain perkara ITE yang ditangani oleh unit III Tipidter, dimana awal tahun 2022 ini telah diselesaikan (P.21) terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan tersangka inisial JA.

Prasetyo menyebut kronologis kejadian berawal saat korban atas inisial AS meng-upload hasil pekerjaan pemasangan instalasi sound system gedung walet di akun YouTube. Pekerjaan sound system tersebut dikerjakan oleh korban secara gratis tanpa dipungut biaya pemasangan alat, namun kemudian tersangka inisial JA menanggapi postingan tersebut di Facebook dengan cara membuat postingan yang mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap korban.

“Pelaku mengatakan bahwa korban telah menipu publik atas pekerjaaan instalasi sound system tersebut,” ujar Prasetyo.

Atas perbuatan tersangka, korban merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya serta mengalami kerugian sehingga melaporkan kejadian tersebut sebagai tindak pidana di bidang ITE dan diterapkan pasal 45 ayat(3) juncto pasal 27 ayat(3) UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman Hukuman 4 Tahun penjara atau denda sebanyak Rp 750.000.000,- .

“Terhadap tersangka JA dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bombana pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022,” bebernya.

Selain itu, di awal tahun 2022 unit Tipidter Sat. Reskrim Polres Bombana juga telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan, penyimpanan dan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dari pejabat berwenang sebanyak 7 Ton.

“Saat ini perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka inisial AD,” bebernya

Atas perbuatan tersebut AD disangkakan pasal 53 huruf(c) dan huruf(d) juncto pasal 23 ayat(1) huruf (c) dan huruf(d) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman Hukuman 3 tahun dan denda Rp 30.000.000.000,-.

Sedangkan untuk unit 1 Pidana umum  dengan LP Nomor : LP/B/92/XI/2021/SPKT/ RES BOMBANA/ POLDA SULTRA, Tgl.2 Nopember 2021, an. Saudara IKB Perkara Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yaitu mengambil HP milik korban dengan cara mengancam korbannya dengan parang yg diterapkan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 Tahun.

Selanjutnya LP Nomor : LP/B/01/I/2022/SPKT/ RES BOMBANA/ POLDA SULTRA, TGL. 7 Januari 2022 an. Tsk MUSTAMING Bin PALECCENG ( Alm.), Perkara Tindak pidana Pencurian udang dengan cara menguras air yg berada dalam empang dan mengambil udang milik saudara Zulfikri yang masih berada dalam empang tersebut, sehingga tersangka diterapkan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman Hukuman 5 Tahun.

“Saat ini perkara tersebut sudah dilakukan tahap 1 oleh penyidik dan menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Negeri Bombana,”.

Personil Sat Reskrim Polres Bombana saat Berkunjung di Kantor Kejari Bombana
Personil Sat Reskrim Polres Bombana saat Berkunjung di Kantor Kejari Bombana

Sedangkan untuk unit IV Perlindungan perempuan dan anak sudah ada perkara yang telah dilimpahkan yaitu Persetubuhan Anak Dibawah Umur  di Kecamatan Rumbia Tengah yang dilakukan oleh tersangka SMD alias DD terhadap anak yang masih berumur 14 tahun dan masih sekolah kelas 2 SMP, kuat dugaan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum sehingga diterapkan Pasal 81 Ayat (1) subs Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU. RI. No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Sebagaimana juga diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Dalam sebulan ini Sat Reskrim telah berhasil menyelesaikan 10 kasus yang dinyatakan p21 dan 7 kasus yang masuk ditahap 2,” Pungkasnya. (IS)




Lantik KNPI Bombana, Alvin Tegaskan Keabsahan Kepengurusannya

Bombana, SultraNET. | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Alvin Aka Wijaya Putra melantik Pengurus KNPI Kabupaten Bombana Periode 2020-2023, bertempat di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana. Rabu (29/12/2021).

Dalam sambutannya, Putera orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Tenggara itu menegaskan bahwa KNPI dibawah kepemimpinannya sebagai Ketua DPD merupakan kepengurusan yang sah.

“Awal pelantikan kami sebagai Ketua DPD memang sempat ada dinamika namun sekarang itu semua sudah selesai,” ujar Alvin Aka Wijaya Putra.

Untuk itu ia meminta KNPI Bombana dibawah kepemimpinan Bung Nasruddin agar bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mengawal agenda pembangunan daerah.

“Agar komponen pemuda di Bombana dapat berkontribusi dalam pembangunan,” harapnya.

Ditempat yang sama, Ketua KNPI Bombana, Nasruddin menegaskan komitmen KNPI untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan.

“Pemuda Bombana selalu siap berkontribusi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bombana dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Bombana, Man Arfa berharap KNPI dapat berperan aktif dalam mengawal sekaligus menjadi sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Pemuda diharapkan harus memiliki kesadaran, tidak berada diruang hampa dalam persoalan rakyat.

“Peran kepeloporan pemuda mesti terus diasah,” tutupnya. (IS).

 

Ketua DPD KNPI Sultra, Alvin Aka Wijaya Putra
Ketua DPD KNPI Sultra, Alvin Aka Wijaya Putra




Kepemimpinan H. Tafdil, Wujudkan Bombana Ramah Anak

Bombana, SultraNET. | Kepemimpinan H. Tafdil dan Johan Salim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara  di bidang perlindungan anak dan perempuan patut mendapat apresiasi, pasalnya pasangan yang mengusung Program Gerakan Membangun Bombana dengan Ridho Allah SWT itu melalui instansi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) begitu getol dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bombana ramah anak.

Kepala DP3A Bombana, Hj. Sitti Sapiah mengatakan Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindak kekerasan, ragam kasus yang melibatkan kaum perempuan dan anak sebagai korban berkembang secara signifikan dan mendesak untuk dituntaskan mulai dari kasus kekerasan, trafficking, pelecehan seksual, eksploitasi anak dan perempuan, hingga kasus-kasus tersebut banyak berhadapan dengan hukum.

Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Bombana itu menyebut Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 21 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah.

“Pemerintah Kabupaten terus berupaya mewujudkan Bombana sebagai Kabupaten Layak Anak,” ujar Sitti Sapiah.

Ia menjelaskan Kabupaten Layak Anak adalah sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, salah satu contohnya adalah  pelaksanaan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).

“Kabupaten Bombana bisa menuju Kabupaten layak Anak dengan dukungan semua OPD terkait dalam memberikan nilai pada 24 Indikator di 5 (lima) Klaster, salah satunya Klaster III (tiga) tentang Kesehatan dasar dan kesejahteraan,” bebernya.

Berbagai upaya sosialisasi terus dilakukan baik menyasar sekolah sekolah, Puskesmas dan berbagai fasilitas layanan publik yang ada di daerah itu, hal itu bertujuan agar setiap Stakeholder serta anak-anak memiliki andil yang besar untuk turut terlibat dalam setiap kegiatan, sehingga dapat memacu dan memotivasi anak-anak agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia.

Ia menjelaskan bahwa dalam perlindungan anak hal pertama adalah faktor lingkungan yang merupakan pola dasar kehidupan, kemudian kesehatan dan pendidikan.

“Kami terus proaktif memberikan perlindungan dan perhatian besar terhadap anak-anaknya, untuk itu bersama bimbing dan ajari anak-anak kita untuk mengenal bagaimana proses hidup dalam dilingkungan yang baik, hidup sehat dan yang terpenting adalah tingkat Pendidikan,” jelasnya.

 

 




BEM Unsultra Desak Polri Usut Tuntas Kematian Novia Widyasari Rahayu

Kendari, SultraNET. | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) bersama seluruh mahasiswa berkomitmen mengawal dan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan Kekerasan Seksual oleh oknum anggota Kepolisian, terhadap Novia Widyasari Rahayu (23) wanita yang ditemukan tewas di dekat makam sang ayah.

Ketua BEM Unsultra, Hasir. Minggu (05/12/2021) mengatakan perbuatan oleh oknum ini tidak boleh ditoleransi agar dapat menjadi pembelajaran hukum oleh seluruh masyarakat Indonesia bahwa seluruh warga negara apapun jenis kelaminnya, pekerjaannya, agama dan identitas lainnya adalah sama dimata Hukum.

“Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, secara kelembagaan kami akan terus mengawal kasus ini,” kata Hasir.

Menurutnya, di era digital saat ini ia sering melihat dan mendengar bahwa korban kekerasan seksual itu laporannya kepada polisi justru diabaikan, tidak diteruskan dan mentah sampai diatas meja.

BEM Unsultra
BEM Unsultra

Sebagai lembaga representatif tertinggi di kampus menganggap kasus ini sangat tidak bisa diterima, apalagi terduga pelaku merupakan oknum anggota Polisi yang harusnya menjadi penegak hukum yang mengayomi dan melayani masyarakat.

“Maka dari itu kami berharap Pak Kapolri memberi perhatian tegas atas isu laporan kekerasan seksual ini,” tutup Hasir (RLS)

 




PPTS Gelar Ramah Tamah Bersama Ormas Tamalaki Se-SULTRA

Kendari, SultraNET. | Pasukan Putih Tolaki Sulawesi Tenggara (PPTS) gelar Malam Ramah Tamah dan Silaturahmi bersama Dewan Pengurus Serta Jajaran Anggota Tamalaki PPTS yang di hadiri ormas Tamalaki se-Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Markas Besar PPTS Jl. Teporombua Kel. Baruga Kec.Baruga Kota Kendari, Sabtu (4/12/2021).

Dewan Pembina PPTS, Romi Rere saat  membuka acara ramah tamah tersebut mengatakan acara ramah tamah ini adalah ajang silaturahmi sesama ormas Tamalaki yang bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan.

Menurutnya seharusnya sudah tidak boleh ada lagi perbedaan, ketersinggungan, apalagi permusuhan sesama ormas tolaki namun yang ada hanya “Salam mepekoaso”.

“Salam mepekoaso ini bukan hanya di bibir tapi dihati dan aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Romo Rere

Dewan Pembina PPTS, Romi Rere saat membuka acara ramah tamah
Dewan Pembina PPTS, Romi Rere saat membuka acara ramah tamah

Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan ramah tamah ini adalah langkah awal untuk menyatukan seluruh ormas tolaki yang ada di Sultra dimana rencananya akan digelar acara musyawarah persatuan ormas tolaki pada bulan februari 2022.

“Kegiatan ini akan dihadiri oleh seluruh ormas tolaki di SULTRA yang pada akhirnya bermusyawarah menunjuk panglima Tamalaki,” imbuh Romi Rere yang juga pengusaha di bidang pertambangan itu.

Pantauan media ini turut menyampaikan sambutan secara bergantian,  Ketua Dewan Penasehat PPTS Muhamad Kobar dan Amril Sabara, Wakil Ketua Umum PPTS Alhabib Tombili Serta perwakilan dari unsur ormas Tamalaki yakni Ketua TAWON Ahmad Baso.

Kegiatan ramah tamah ini turut dihadiri Dewan Penasehat PPTS Imansyah Tombili, Ketua Umum PPTS Muh. Ramdan Kalenggo. Sedangkan dari ormas tolaki yakni dari   Tawon : Ahmad baso, KSBT : Dedi S, LST : Agus , PMTS, TKM :Sony,  Poros muda SULTRA:Jefri rembasa, BANDERANO : Hediyanto Ismail, TBTS : isra Malaka, Anoa Sultra : Nawir, TAAWUNO : ibnu, PKT : Irfan Konggoasa dan GTS : Yopin

Kegiatan ramah tamah ini juga dihadiri Babinsa dan bhabinkamtibmas yang juga ikut memberikan sambutan serta menitipkan pesan untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjaga keutuhan dan persatuan bangsa demi negara kesatuan Republik Indonesia. (Rls/SHD)