LSM GERHANA Sayangkan PT. Jhonlin Abaikan Kasus Hukum Runtuhnya Pelabuhan Paria

Rumbia, SultraNET. | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemerhati Hukum dan Kebijakan Daerah (LSM-GERHANA) menyayangkan sikap PT. Jhonlin Group yang mengabaikan proses penyelidikan atas pelaporan Runtuhnya Pelabuhan Paria ke Kejari dan Kepolisian Bombana dengan tetap sandar dan membongkar muatan Raw Sugar atau material setengah jadi Gula di daerah itu.

Kepala Divisi Umum dan Investigasi LSM Gerhana Kabupaten Bombana. Muh Adnan menyebut kendati pihaknya mengapresiasi langkah serius PT. Jhonlin berinvestasi di daerah penghasil emas itu, namun apa yang dilakukan PT. Jhonlin dengan tetap sandar dan membongkar muatan di pelabuhan yang saat ini menjadi sorotan publik karena dengan anggaran milyaran rupiah namun jembatan tersebut justru runtuh sebelum dapat digunakan merupakan tindakan yang patut disayangkan.

” Ini dapat mengaburkan persoalan Pelabuhan Paria yang saat ini telah dilaporkan ke penegak hukum, seharusnya PT Jhonlin dapat sedikit bersabar dan tetap membongkar muatan di Kendari hingga jembatan ini tuntas persoalannya,” Tegas Adnan (3/6/2020)

Aktivis Bombana itu mengharapkan agar pembongkaran muatan Raw Sugar di Pelabuhan Paria yang diprediksi dapat berlangsung hingga berminggu minggu itu segera dihentikan agar tidak menyebabkan kerusakan bangunan pelabuhan yang lebih parah.

“Kami harap PT. Jhonlin bersedia menghentikan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Paria itu karena dapat menimbulkan kerusakan pelabuhan yang lebih parah lagi.,” cetusnya

Dikonfirmasi terpisah, Syahral Humas PT. Jhonlin membenarkan bahwa kapal tersebut milik perusahaan dan saat ini tengah menurunkan muatan material raw sugar untuk dibawa ke lokasi Pabrik milik perusahaan.

“Sedangak terkait mobilisasi ke pabrik itu dilakukan oleh Perusahaan pemenang tender yang ditunjuk perusahaan,” Jelasnya.

Syahral menambahkan proses penurunan material gula setengah jadi tersebut dapat memakan waktu sekitar dua Minggu. (IS)




Pertambangan Bencana atau Berkah, Oleh : Awal Kurniawan *

Pertambangan secara garis besar ialah sesuatu yang mempelajari tentang teori dan praktik-praktik yang berkaitan dengan kegiatan industri pertambangan,Pertambangan pada prinsipnya ada yang melakukan kegiatan pertambang secara baik atau ada juga yang melakukan pertambangan secara tidak baik hanya sebagian kecil saja perusahaan tambang di Indonesia melakukan penambangan secara baik (good mining pratice).

Pertambangan itu sendiri sudah di atur dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dimana isi dari UU ini adalah Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Nah, kalau kita melihat bahwa penambangan di Indonesia masih sangat jarang memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang diakibatkan oleh usaha penambangan tersebut, analisis ini harus dilakukan secara menyeluruh oleh penambang atau perusahaan tambang yang akan melakukan kegiatan penambangan atau sementara melakukan kegiatan penambangan. Semua harus dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya.

Yang nantinya akan memberi dampak yang besar terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar penambangan. Jika kita lihat dari aspek penambangan yang ada apakah tidak memberi dampak akan kerusakan lingkungan, pasti ada dampak dari hal ini. Yang merasakan dampak yang jelas tentunya lingkungan sekitar dan masyarakat. Harus menjadi perhatian khusus perusahaan tambang untuk mengurangi resiko tersebut. Apalagi masyarakat yang kehilangan mata pencarian mereka akibat lahan diambil ahli buat usaha pertambangan.

Negara kita Indonesia adalah negara dengan potensi bahan tambang yang sangat melimpah jika suatu daerah sudah ditambang selama bertahun-tahun tentunya potensi bahan tambang itu akan berkurang. Jika diambil terus menerus tanpa adanya suatu perubahan pada daerah pertambang atau perubahan dari segi ekonomi masyarakat maka sama saja bohong adanya pertambangan karena hasil dari kekayaan sumber daya tak dinikmati secara keseluruhan oleh masyarakat sekitar tambang.

Kita sebut saja salah satu perusahaan tambang di daerah Sulawesi Tenggara sangat sedikit memperkerjakan masyarakat daerah sekitar tambang malah mendatangkan para tenaga pekerja Asing dimana kabar dari tenaga pekerja asing itu juga tidak memilik skill atau bukan tenaga pekerja ahli dibidangnya. Adapun yang dimaksud Tenaga Kerja Asing ialah warga negara asing pemegang visa kerja atau izin kerja dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (1) Perpres 20/2018). Definisi ini sejalan dengan Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”).

Untuk mengawal proses pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker No.10/2018”). Dan juga harus memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya di Indonesia. Bukan malah kita yang harus belajar bahasa mereka tapi merekalah yang harus coba menyesuaikan bahasa dengan kita. Boleh-boleh saja kita mempelajari bahasa mereka tapi jangan sampai juga mereka melalaikan fungsi mereka disini sebagai pekerja yang bekerja dinegara kita yang mengambil untung dari hasil kekayaan alam kita.

Dan harus memperhatikan setiap izin yang ada yang berlaku di Indonesia Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Karena izin akan berdampak akan sesuatu hal dan pemeritah harus memperhatikan itu semua

Tentunya harus ada tindakan yang tegas atas sikap yang sudah kita ambil atas dasar memperbolehkan mereka berinvestasi dinegara kita. pemeritah harus juga memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya agar menyeluruh dirasakan baik negara maupun rakyatnya. Bukan hanya para investor yang mengambil untung banyak dari investasi yang mereka tanam di Indonesia.

Kita punya bahan mereka punya alatnya maka harus saling belajar jika mau berkembang, jangan hanya menumpang tak tau diri akan kebersihan dan sikap terhadap tuan rumahnya.

Sekian dari saya semoga tambang tidak terus-terus memberi bencana tapi juga membawa berkah untuk masyarakat sekitar apabila dikelola dengan baik dan benar.

* Mahasiswa IAIN Kendari




Tebang Pilih Perlakuan Terhadap Orang Masuk, LKPD Sultra Kecam Satgas Covid-19 Bombana

Rumbia, SultraNET. | Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam sikap tidak tegas Satgas Covid-19 Kabupaten Bombana yang dinilai tebang pilih memperlakukan warga yang masuk di daerah penghasil emas itu.

Direktur Eksekutif LKPD Sultra, Muh. Arham menyebut apa yang dipertontonkan Satgas Covid-19 dengan meloloskan pekerja proyek pembangunan Perpustakaan Umum Bombana merupakan preseden buruk terhadap penanganan Covid-19.

“Kami menilai bahwa pemerintah Kabupaten Bombana tidak konsisten memberlakukan protokol Pencegahan Covid-19,” Imbuh Arham, Selasa (2/6/2020).

Ia menyebut seharusnya apa yang sudah ditetapkan dalam aturan bahwa siapapun yang akan keluar atau masuk di bombana harus melengkapi diri dengan setidaknya 2 dokumen yaitu pertama dokumen dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan itu berbadan sehat dan yang kedua dokumen dari pemerintah Desa atau pemberi kerja.

“Seharusnya ini diberlakukan sama terhadap semua orang tanpa terkecuali, ini yang kami sangat sayangkan,” Geramnya.

Seharusnya lanjut Arham, Satgas belajar dari pengalaman membludaknya angka positif Covid-19 yang lalu akibat kendornya pembatasan orang masuk Bombana.

“Apa harus kebobolan lagi kemudian kalang kabut, ini yang tidak menjadi pembelajaran kita,” Tegasnya

Untuk itu, agar hal ini dapat menjadi perhatian satgas, melalui LKPD Sultra bakal mengajukan somasi untuk meminta penjelasan menyeluruh.

“Secepatnya kita akan ajukan somasi karena ini sangat riskan terjadi gelombang Covid-19 kedua di Bombana,” Tutupnya. (Idris)

 

 

 




Komunitas Kopi Soon Mediasi Damai PPNI Bombana dan Dua Aktivis

Rumbia, SultraNET. | Komunitas Penikmat Kopi di Warung Kopi Soon Bombana mediasi pertemuan untuk perdamaian antara Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bombana dan Dua orang aktivis daerah itu yang sempat dilaporkan ke kepolisian atas postingan di media sosial yang dinilai mencederai perasaan para perawat ditengah penanganan pandemi Covid-19.

Pantauan media ini, Senin (1/6/2020) Pertemuan tersebut digelar di Warung Kopi Soon Bombana dengan tetap menerapkan protokol Pencegahan penyebaran Covid-19.

Turut hadir pada pertemuan tersebut,  Hasrat Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Iskandar Wakil Ketua DPRD Bombana selaku inisiator, Ardian Ketua KNPI Bombana, Andi Bahtiar Kepala Badan Kesbangpol Bombana dan Direktur LKPD Sultra Muh. Arham bertindak sebagai moderator.

Ketua DPD PPNI Bombana Satar selaku pihak pelapor pada kesempatan menyampaikan ucapan terimakasih atas mediasi yang dilakukan oleh para penikmat kopi Soon Bombana.

“Pada prinsipnya PPNI tidak ingin memperpanjang persoalan ini dengan catatan kedua belah pihak menyadari masing masing memiliki kekeliruan dan berbesar diri bersedia saling memohon maaf dan memaafkan,” Tutur Satar

Sementara itu, salah satu terlapor Fajar mengungkapkan pada dasarnya pada postingan nya tidak ada niat menyakiti perasaan para perawat di Bombana.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas pelaporan PPNI yang dinilainya tergesa gesa dan tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Saya keberatan karena dengan pelaporan ini saya dipojokkan apalagi para perawat sudah melakukan demo pirtual sehingga sanksi sosial sudah saya terima padahal faktanya tidak demikian,” Imbuhnya

Diakhir pertemuan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dan saling memaafkan dan memahami kekeliruan masing masing (Idris)




Lagi, Puluhan Pekerja Asal Zona Merah Covid-19 Lolos Masuk Bombana Tanpa Dokumen

Rumbia, SultraNET. | Ditengah pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, lagi lagi puluhan orang pekerja asal Kabupaten Buton Tengah yang diketahui masih berstatus zona merah lolos dan leluasa masuk di Kabupaten Bombana, Senin (1/6/2020) tanpa mengantongi dokumen sebagaimana dipersyaratkan.

Pemandangan lolosnya 24 orang yang diketahui bakal bekerja pada proyek pembangunan Perpustakaan Umum yang terletak di Depan Kantor Bupati Bombana, Kelurahan Lameroro tersebut berbanding terbalik dengan perlakuan terhadap Masyarakat biasa yang hendak masuk atau keluar daerah yang diberlakukan syarat ketat dan nyaris tanpa kebijakan.

Dikonfirmasi awak media SultraNET., salah satu anggota Satgas Covid-19 Bombana bagian Perhubungan di Pelabuhan Kasipute membenarkan masuknya puluhan pekerja tanpa dokumen tersebut.

“Benar pak, memang mereka tidak memegang syarat dokumen umumnya dan sempat saya tahan disini tapi karena ada kebijakan bahwa mereka akan di Rapid Test ditempat kerjanya makanya saya loloskan,” Sebutnya sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bombana, Heryanto Ahmad Nompa (HAN) berang dengan lolosnya para pekerja dari Zona merah Covid-19 itu.

Pria pencetus program nasional satu desa satu perawat itu menyebut apapun alasannya tidak dibenarkan memberikan perlakuan berbeda terhadap orang masuk maupun orang keluar Bombana tanpa dokumen yang disyaratkan.

“Kita sudah bersusah payah melakukan berbagai upaya untuk memastikan Covid-19 tidak semakin meningkat justru masih ada saja yang seperti ini, kalau saya apapun itu tanpa dokumen tidak bisa masuk Bombana apalagi mereka dari zona merah,” Kecam Ketua PPNI Sultra itu.

Mantan Anggota DPRD Bombana itu mengingatkan agar semua pihak termasuk kontraktor rekanan proyek yang bekerja di Bombana agar turut membantu Pemerintah dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Memangnya sudah habiskah pekerja lokal Bombana sehingga harus diambil dari daerah lain, ini tidak benar,” Tegasnya. (Idris)




Proyek Pelabuhan Paria di Bombana Senilai 6,3 M Ambruk Sebelum Digunakan

Rumbia, SultraNET. | Pelabuhan Rakyat Paria di Desa Mattirowalie, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibangun menggunakan dana DAK Tahun 2019 senilai 6,3 Miliar Rupiah ambruk sebelum gunakan.

Pantauan langsung awak media ini, Sabtu (30 Mei 2020), kondisi pelabuhan yang digadang gadang sebagai pelabuhan Peti kemas Bombana itu, hanya menyisahkan patahan sekira 9×3  Meter yang masih nampak di atas permukaan laut yang kondisinya sudah di penuhi retakan nyaris ambruk, sedangkan puing reruntuhan pelabuhan yang diperkirakan puluhan meter yang ambruk tersebut lenyap tenggelam ke dasar laut tak nampak sama sekali.

Menanggapi ambruknya pelabuhan tersebut, Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (LKPD Sultra) Muh. Arham menyayangkan proses pengerjaan pelabuhan yang diduga serampangan sehingga konstruksinya dapat ambruk sebelum digunakan.

Menurut Aktivis Jebolan Universitas Syarif Hidayatullah Ciputat itu, Ambruknya pelabuhan yang masih merupakan bagian nawacita Presiden RI yaitu Tol Laut tersebut bakal sangat merugikan masyarakat Bombana karena sejatinya jika itu dikerjakan dengan baik dan dapat dimanfaatkan maka dapat dipastikan roda perputaran ekonomi di Bombana dapat semakin membaik.

“Apalagi pelabuhan itu kedepan dirancang untuk dapat digunakan sebagai pelabuhan Peti kemas artinya ini akan membawa dampak ekonomi yang sangat besar dan dengan ambruknya pelabuhan itu maka harapan itu nampaknya harus kita pendam dulu hingga dianggarkan lagi. kan sayang sekali itu,” Tutur Arham

Arham menduga, ambruknya fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang rakyat senilai 6,3 Miliar tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain dari segi perencanaan teknis atau pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai yang seharusnya atau faktor alam.

“Olehnya itu saya meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penyelidikan khusus terhadap ambruknya pelabuhan itu, agar segera dilakukan mengingat ini saya lihat memang sudah kategori gagal perencanaan dan konstruksi. intinya ini proyek gagal,” Tutupnya (rf)




Satgas Covid-19 Bombana Uji Swab Serentak Ratusan Warga

Rumbia, SultraNET. | Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bombana melakukan uji Swab terhadap 300 an warga secara serentak di tiga lokasi berbeda, Kamis (21/5/2020)

Ditemui disalah satu lokasi Uji Swab area Ex MTQ Taman Kota Bombana, Juru Bicara Satgas Covid-19 Bombana. Heryanto A Nompa menyebut pengambilan sampel Swab kali ini merupakan yang terbesar di Sulawesi Tenggara.

“Ini pengambilan sampel terbesar di Sultra dan dikerjakan oleh tenaga Analis kesehatan lokal Bombana,” Tutur Ketua PPNI Sultra itu.

Heriyanto Menyebut Pengambilan sampel dapat dilakukan analis kesehatan Bombana secara mandiri karena pada pengambilan sampel sebelumnya oleh Tim dari Provinsi Sulawesi Tenggara para tenaga medis tersebut sudah diajari tata cara pengambilan sampel tersebut.

“Tim Provinsi hanya membawa alat dan memantau para analis kita bekerja, kemudian membawa hasilnya untuk di kirim ke laboratorium di Makassar,” Beber Pencetus Program Nasional Satu Desa Satu Perawat itu.

Dari 300 an orang yang di uji Swab hari ini lanjutnya, merupakan warga yang melakukan kontak erat dengan dengan positif Covid-19 kluster Pesantren Temboro dan warga dari Kluster Baru KM. Lapulu.

“Pengambilan sampel sendiri kita lakukan di tiga titik berbeda yaitu di Kecamatan Kabaena Utara, Kecamatan Rumbia dan di Poleang Selatan,” Jelasnya.

Sedangakan terhadap 62 orang positif Covid-19 yang saat ini dilakukan karantina di Rusunawa Bombana tambahnya, saat ini telah dilakukan uji Swab kedua selama 2 hari berturut turut untuk memastikan apakah mereka sudah sembuh dari virus Covid-19 atau belum.

” Dari dua kali tes selama dua hari berturut turut, kalau hasil kedua duanya adalah negatif maka dinyatakan sembuh dan jika salah satunya hasilnya masih positif  maka dinyatakan belum sembuh sehingga dilakukan lagi karantina 14 hari,” Tutupnya

Untuk diketahui adapun sebaran warga yang dilakukan Swab hari ini yaitu dari Kecamatan Poleang 2 orang, Lantari Jaya 7, Mataoleo 30, Kabaena Timur 9, Kabaena Utara 24, Poleang Utara 15, Poleang Tenggara 5, Poleang Selatan 22, Rarowatu 18 Poleang Tengah 65, Rumbia 25 dan Rarowatu Utara 22 orang dan Positif Covid-19 di Rusunawa 62 orang. (IS)

 




Kadis Perindag Sultra Turun Langsung Bagikan Sembako di Bombana.

 

Rumbia, SultraNET. | Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berbagi sembako kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19 di area pasar sentral Tadoha Mapaccing, Kabupaten Bombana. Senin (18/5/2020).

Ada 1.000 paket sembako diberikan langsung oleh Dinas Disperindag Provinsi kepada perwakilan warga, di antaranya dari pedagang mainan anak-anak, sepatu, pakaian, serta pedagang usaha mickro.

Kepala Dinas Perindag Sultra. Sitti Saleha, menyebutkan bantuan paket sembako ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada pada pedagang yang saat ini kondisi ekonominya lesuh akibat pandemi Covid-19.

“Bantuan paket sembako ini merupakan tahap pertama yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota se Sultra, Semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan memenuhi sedikit kebutuhan mereka di tengah pandemi Covid-19,” harap Sitti Saleha.

Mantan Pj. Bupati Bombana itu menambahkan, karena jumlah paket sembakonya terbatas sehingga jauh sebelum dilakukan pembagian ini terlebih dahulu dinas perindagkop Kabupaten mendata pedagang yang benar-benar layak diberikan.

“Selain itu, paket sembako pun diberikan bagi warga yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Adapun uraian sembako perpaketnya ialah. Beras 5 kg, minyak Goreng 6 liter, gula pasir 1 kg, tepung terigu 2 kg, mie instan 2 dus/pak, ikan kaleng 10 kaleng dan susu kental manis 2 kaleng.” Terangnya.

Senada dengan Saleha. Kadis Perindagkop Bombana, Azis Fair. Berharap sumbangan sembako ini bisa bermanfaat dan sedikit membantu kebutuhan warga di tengah lesuhnya ekonomi saat wabah Covid-19 seperti sekarang.

“Namun tidak hanya Pasar Sentral Tadoha Mapaccing akan dilakukan, semaksimal mungkin kami berusaha menjangkau pasar-pasar tradisional lainnya yang ada di Bombana seperti wilayah Poleang, Rarowatu dan Kabaena. Bantuan ini tidak terlalu banyak, tapi semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi warga,” Tutup Azis Fair. (HTM)




Kendaraan PT. Jhonlin Bebas Keluar Masuk Bombana Tanpa Pemeriksaan, Masyarakat Biasa Tak Lengkap Dipulangkan

Rumbia, SultraNET. | Perilaku arogansi dan ketidak patuhan terhadap protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona terus dipertontonkan oleh para karyawan PT. Jhonlin Batu Mandiri sebuah perusahaan yang tengah berinvestasi di bidang perkebunan dan pabrik tebu di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ketika melalui pos Satgas Covid-19 Perbatasan Bombana-Konsel saat hendak masuk atau keluar Bombana.

Berdasarkan pantauan awak media SultraNET.com kendaraan perusahaan yang lalu lalang keluar masuk Bombana itu tidak singgah untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan suhu tubuh sebagaimana diterapkan kepada para pengguna kendaraan lainnya.

Anehnya para aparat keamanan yang berjaga dan sejumlah petugas Satgas covid-19 seolah tak berdaya dengan kondisi tersebut dan membiarkan mobil mobil truk tersebut bebas lalu lalang keluar masuk.

Salah satu warga pengguna jalan yang hendak masuk Bombana usai dilakukan pemeriksaan suhu dan kelengkapan administrasi mengatakan perlakuan yang diberikan kepada sopir mobil kendaraan milik PT. Jhonlin tidak mencerminkan keadilan dan terkesan mengistimewakan Pihak Perusahaan seolah mereka kebal dan bersih dari ancaman virus corona.

Ia menyebut jika hal ini terus dilakukan maka percuma saja ada pembatasan dan pengetatan keluar dan masuk Bombana kepada masyarakat umum karena hasilnya akan sia sia saja.

“Anehnya Pak, masyarakat yeng hendak masuk di perketat, kalau kelengkapan administrasi tidak dipenuhi kami di suruh balik, sebaliknya kenapa mobil perusahaan tidak di periksa bebas saja keluar masuk. ini Tidak benar Pak !,” Tuturnya sembari meminta namanya tidak Dipublikasi.

Sementara itu, Syharil salah seorang sekuriti PT. Jhonlin yang di tugaskan oleh perusahaan melakukan pemantauan di pos tersebut mengungkapkan bahwa ia hanya diperintahkan untuk memantau keamanan di pos satgas PPA dan tidak berhak memberhentikan kendaraan perusahaan tersebut.

Security PT. Jhonlin saat melakukan pemantauan di Pos Satgas Perbatasan
Security PT. Jhonlin saat melakukan pemantauan di Pos Satgas Perbatasan

Ia menyebut kendaraan perusahaan telah melakukan kegiatan ini sejak lima hari yang lalu dan tidak dilakukan pemeriksaan kelengkapi surat izin dan surat keterangan lainya dan bakal dilakukan pemeriksaan setelah tiba di area perusahaan.

“Tugas kami disini hanya disuruh memantau keamanan kendaraan perusahaan yang hendak masuk sedangkan pemeriksaan kesehatan sopir dan karyawan di mobil akan dilakukan di dalam (area perusahaan.red) dan melaporkan hasilnya ke Satgas Kecamatan Lantari Jaya,” Jelasnya

Sementara itu dikonfirmasi terpisah via telepon, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bombana Heryanto, SKM mengungkapkan apa yang dilakukan perusahaan tidak dibenarkan karena protokol kesehatan tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum saja namun berlaku pula untuk semua yang hendak melintas masuk termasuk kendaraan milik PT. Jhonlin.

” Kalau tidak memiliki surat izin tidak boleh masuk, harus balik tidak boleh masuk kalau kelengkapan administrasinya tidak dilenggkapi,” ungkap herianto

Ketua PPNI Sultra dengan tegas menyampaikan bahwa sesuai protokol kesehatan seharusnya mereka berhenti dan di lakukan pemeriksaan mulai dari surat izin jika dia dari perusahaan maka ada kelengkapan lain yang jadi pendukung yang harus dipenuhi.

“Jangan main main dengan masalah ini, dan agar anggota Satgas dilapangan dalam pemeriksaan tidak tebang pilih semua kendaraan tetap ditahan ditanyakan surat kelengkapannya jangan dikasi lewat masuk begitu saja. Harus ikuti protokol kesehatan,” Tegasnya

Pencetus Program Nasional Satu Desa Satu Perawat itu mengingatkan, kendati Perusahaan memiliki prosedur internal pencegahan covid-19 dan menyampaikan hasilnya ke Satgas hal itu tidak kemudian menggugurkan kewajiban mereka untuk patuh dan taat pada protokol yang diterapkan di pos perbatasan.

“Toh kalau mereka lengkap juga tidak akan kita persulit, jadi saya ingatkan mereka tetap wajib dilakukan pemeriksaan sama perlakuannya dengan pengguna jalan lain yang hendak masuk atau keluar Bombana,” Tutupnya. (Efendi *)

 




Fokus Penanganan Covid-19, HUT ke-56 Sultra Tanpa Perayaan

Kendari, SultraNET. | Peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-56 Provinsi Sulawesi Tenggara yang jatuh pada Senin 27 April besok, yang biasanya digelar di halaman Kantor Gubernur Sultra dengan menggelar berbagai pertandingan Olah raga dan lomba Kesenian antara OPD, Pameran Pembangunan dan lainnya ditiadakan atau tanpa perayaan.

Berdasarkan rilis Diskominfo Sultra yang diterima media ini, Minggu, (26/4/2020) menyebutkan, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan Percepatan Penanganan Covid 19.

Gubernur Ali Mazi saat memimpin Rapat pembentukan panitia HUT ke-56 Sultra menyebutkan bahwa sebagai ungkapan rasa syukur Pemerintah Sulawesi Tenggara yang telah berusia 56 tahun, dan bertepatan bulan suci Ramadhan 1441 H, maka Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, anggota Forkopimda Sulawesi Tenggara, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Akan Fokus pada kegiatan – kegiatan yang bersifat sosial dan pelayanan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan dimaksud dalam rangka upaya Pencegahan, Percepatan, dan Penanganan Covid 19 di Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara yang kita cintai dan banggakan,” ungkap Gubernur Ali Mazi.

Sekertaris Gugus Tugas Covid 19 Sultra, Laode Ahmad merinci Adapun kegiatan sosial HUT Sultra Ke 56 adalah berupa pemberian bantuan Sembako berdasarkan data dari Dinas Sosial, Dinas Nakertrans, dan Dinas Catatan Sipil Prov Sultra.

“Mekanisme penyalurannya tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid 19,” Singkatnya.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH. dan Wakil Gubernur Sultra Dr. H. Lukman Abunawas, SH. MSi., Ketua DPRD Sultra, dan Anggota Forkopimda Sultra mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke 56 Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020.

(Awal Kurniawan)