Aktivitas Tambang PT. Narayana Di Kabaena Dapat Timbulkan Bencana

SultraNET., kabaena | Aktivitas PT. Narayana Lambale Selaras (NLS) perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kelurahan Lambale, Kelurahan Dongkala dan Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur disinyalir dapat memicu bencana banjir dan merusak sumber mata air warga setempat.

Kekhawatiran tersebut diutarakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Amiadin, SH saat ditemui awak media, Rabu (7/8/2019) menurutnya, aktivitas penambangan di tiga wilayah tersebut sangat beresiko besar dikemudian hari. Sebab terdapat gunung Wumbu Tuwele yang menjadi penyangga sekaligus menjadi sumber mata air utama warga.

“Gunung yang di Kelurahan Lambale adalah satu-satunya sumber mata air utama yang digunakan warga. Sehingga seharusnya tidak dibolehkan ada aktivitas pertambangan di daerah itu,” Tutur Aleg dapil Kabaena selama empat periode itu.

Bahkan lanjut Ketua DPC PPP Bombana itu, sejak tahun 2008 lalu, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sultra telah melarang adanya aktivitas pertambangan di lokasi gunung tersebut, dimana saat itu masih dikelola PT Billy Indonesia .

“Saat itu, warga demo besar-besaran untuk menolak aktivitas penambangan di gunung itu. bahkan pihak ESDM turun dan tidak membolehkan lagi dilakukan penambangan di daerah itu,” tutur Amiadin.

Namun ironisnya setelah sekian lama PT Billy tidak beroperasi, kini muncul perusahaan yang bernama PT. Narayana Lambale Selaras (NLS) itu dan telah diberi izin untuk menambang di lokasi tersebut.

“Jika ini dipaksakan, maka saya pastikan kedepan akan berdampak pada rusaknya sumber mata air warga, bahkan dapat menimbulkan bencana banjir,” Urainya

Selain kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, PT. NLS juga belum menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian ganti rugi lahan sebagian masyarakat, perekrutan tenaga kerja lokal dan kompensasi yang sebelumnya telah disepakati.

“Padahal seharusnya, kehadiran perusahaan di wilayah ini dapat memberikan dampak positif, bukan memberikan dampak kerusakan serta kesengsaraan bagi masyarakat semata,” Harapnya

Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihak DPRD Bombana bakal segera melakukan monitoring dan meninjau lokasi terkait aduan-aduan masyarakat. serta bakal memanggil pihak perusahan..

“Mungkin sekarang kita belum rasakan, tetapi anak cucu kita mau kemana setelah semua hilang seketika karena bencana,” tutupnya dengan nada sedih. (IS)




Wakatobi Jadi Top Destinasi Nasional, Investasi Masuk Capai Ratusan Milyar

Wakatobi, SultraNET. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wakatobi patut diacungi jempol. Pasalnya,  sejak tahun 2018  dinas yang melayani berbagai macam perizinan ini berhasil melayani investor hingga nilai investasi capai ratusan milyar.

Investasi tersebut bersumber dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada tahun 2018 mencatat ada 43 investor dengan nilai investasi Rp.284 milyar yang mana jumlah tersebut berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 100 milyar sedangkan Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) sebanyak 184 milyar.

Meskipun telah berkontribusi menaikan jumlah investor, kinerja dan langkah mendukung visi misi Kabupaten Wakatobi bukan hanya sampai disitu.

Dinas yang sekarang dipimpin oleh Saoruddin,S.Pi M.Si tersebut pada tahun 2019 mampu melakukan pendataan terhadap investor menjadi 185 investor di seluruh wilayah kabupaten Wakatobi.

“hal ini disebabkan pada tahun 2018 pendataan belum terlalu intens. Pada tahun 2019 ini kami tidak hanya berharap terhadap laporan kegiatan namun secara langsung melakukan pendataan di lapangan, mendata perusahaan terutama data base perusahaan,ucap Saoruddin, Kamis (18/07/2019).

Tempat yang Layak Berinvestasi

Para Investor yang melakukan investasi di kabupaten Wakatobi tidak salah lagi menempatkan investasinya di daerah maritim ini.

Sebab pemerintah pusat telah menempatkan kabupaten wakatobi masuk dalam daftar 10 daerah top destinasi pariwisata nasional. Tentu dengan menjadi prioritas nasioanal daerah ini bakal mendapatkan perhatian yang serius, baik dari segi pembiayaan maupun perencanaannya.

Langkah yang telah diambil pemerintah pusat bukan tanpa alasan. Kabupaten yang terdiri dari empat gugusan pulau-pulau ini punya berjuta-juta kekayaan yang  nantinya dapat menarik para wisatawan. Bayangkan saja daerah tenggara Sultra ini merupakan salah satu cagar biosfer dari 8 yang ada di Indonesia.

Pada tahun 2012 United Nations Of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Wakatobi sebagai salah satu cagar biosfer bumi dari 621 cagar biosfer pada 117 Negara.

Belum lagi dilihat dari potensi wisata bawah laut yang begitu menjanjikan. Ada 123 spot diving dan dihiasi oleh 750 spesies karang, dan 942 jenis ikan. bahkan jumlah itu mengalahkan jumlah spesies karang yang berada di laut Karibia dan laut merah. Pantaslah kemudian Wakatobi disebut surga nyata bawah laut.

“Jika diibaratkan Wakatobi adalah Manusia maka Dia adalah perempuan cantik yang pantut disanjung karena pulau ini berada di pusat segitiga karang dunia dengan luas karang 118.000 hektar. Atol Kaledupa 48 kilometer yang merupakan Atol terpanjang di dunia,”ucap Arhawi belum lama ini.

Pelayanan Dinas PMPTSP Tingkatkan PAD

Proses Pelayanan Perizinan

Kabupaten Wakatobi patut berbangga, Meskipun sektor unggulan hanya  melalui pariwisata, perikanan dan perdagangan antar pulau, ternyata hal itu tidak menyurutkan niat besar kepala dinas PMPTSP untuk bekerja maksimal mewujudkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Wakatobi.

Niat utama dinas PMPTSP bukan hanya soal peningkatan PAD. Dinas tehnis ini sangat mengutamakan pelayanan sehingga hal itu dituangkan dalam visinya “penanaman modal berdaya saing dan berkelanjutan”. Kemudian dinas yang dimpin mantan Kepala Bappeda tersebut merancang misi meningkatkan profesionalisme pelayanan perizinan, meningkatkan potensi promosi dan kerjasama penanaman modal, meningkatkan kualitas sistem informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta meningkatkan kualitas sarana prasarana pelayanan.

Pelayanan perizinan yang baik ternyata sanggup mendobrak peningkatan PAD. tercatat, pada tahun 2018 pemerintah kabupaten Wakatobi melalui dinas Pananaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dalam jenis izin IMB dengan target Rp 74.800.000 mampu direalisasikan hingga mencapai Rp 131.154.277 yang jika ditarik presentasenya capai 175%. Jenis izin itu belum termasuk SITU-MB, HO/SITU Perseorangan, HO/ SITU badan usaha, SIU Perikanan Perseorangan, serta SIU perikanan badan usaha. Jika terhitung secara keseluruhan, dari target RP 501.280.000, realisasi PAD tahun 2018 justru meningkat 146% yaitu capai Rp 734.299.247.

Kendati demikian, pada tahun 2019 ini pihak PMPTSP akan lebih giat lagi merealisasikan target yang bakal dicapai. Pasalnya, diungkapkan Saoruddin bahwa dari beberapa jumlah izin yang menjadi sumber realisasi PAD pada tahun ini tidak akan lagi dipungut biaya retribusinya.

“Dengan berlakunya Permendagri nomor 19 tahun 2017  untuk segera mencabut perda mengenai izin gangguan maka sejak maret 2019 ini kami tidak lagi melakukan pemungutan retribusinya,”ungkapnya.

Makanya, jika dilihat dari tren perkembangan PAD melalui retribusi sejak tahun 2018 dibandingkan 2019 akan mengalami penurunan. Meski demikian, pihaknya akan terus bekerja memaksimalkan pelayanan agar PAD wakatobi melalui berbagai jenis Izin yang lain mampu menyamai PAD pada tahun-tahun sebelumnya.

Layani 76 Jenis Izin, PMPTSP Gunakan Sistem Online

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten Wakatobi saat ini melayani 76 jenis izin. Agar proses pembuatan izin lebih efektif dan efisien PMPTSP memberi ruang yang mudah kepada para investor salah satunya dengan membuat situs resmi yang dapat dengan mudah diakses. Mekanisme pelayanan perijinan menggunakan system online yakni melalui Sistem Aplikasi Perizinan Terpadu (SAPIRU) Online dengan alamat http://perizinan.wakatobikab.net dan juga dapat melalui Online Single Submission (OSS) Yang dapat diakses melaui alamat http://oss.go.id.

Selain menggunakan pelayanan perizinan secara online PMPTSP juga dapat menerima proses perizinan secara konvensional. Mekanisme Pelayanan perizinan secara konvensional dapat dilihat melalui gambar barikut;

Sebagai bahan evaluasi dari dinas teknis ini, PMPTSP Menyediakan alur pengaduan masyarakat atau investor. Alur tersebut dapat dilihat melalui gambar berikut ;

Dinas PMPTSP Terlibat Aktif Sosialiasikan Pelayanan Perizinan

Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah beberapakali menggelar sosialisasi pelayanan perijinan melalui berbagai item kegiatan.

Di Aula Pesanggarahan Wangi-wangi selatan pada   Kamis (28/02/2019) lalu, dinas PMPTSP menggelar Sosialisasi dengan tema “memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum”.

Dalam Sosialisasi yang dihadiri puluhan Pengusaha, Investor, dan Forkopimda tersebut memaparkan berbagai langkah-langkah teknis dalam membuat berbagai jenis Surat ijin baik itu berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Hordo Ordonantie atau Surat Ijin Tempat Usaha (HO/SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUper), Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), Surat Ijin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar), Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut ( IUPAL), Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA), Serta Surat Ijin Praktek Dokter (SIPD).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Saoruddin berharap kepada semua Investor dan Pengusaha dapat dengan mudah membuat Ijin Sesuai dengan Jenis Usaha yang dimiliki.

“Sekarang untuk mengurus berbagai surat ijin sudah sangat dimudahkan karena dapat dilakukan secara elektronik dan secara konvensional,”jelasnya.

Bukan Hanya itu, pada kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Wakatobi, pekan lalu dalam rangka  untuk mendorong terwujudnya industrialisasi perikanan yang unggul dan berdaya saing, Kepala dinas PMPTSP turut terlibat menjadi pemateri.

Dalam kegiatan tersebut kepala dinas jebolan Institut Pertanian Bogor tersebut membawakan materi mengenai kebijakan mekanisme pelayanan investasi di kabupaten wakatobi.

“Bukan hanya soal perizinanan, namun kami selalu turut berpatisipasi mendorong industri perikanan dan berbagai investasi yang masuk di kabupaten wakatobi,”Ucap Saoruddin.

Pertemuan yang dilaksanakan di gedung villa Dasita, Wandoka kecamatan Wangi-wangi tersebut turut dihadiri para pelaku usaha hasil olahan ikan, dinas terkait, serta dihadiri pemateri dari konsultan FTA center makassar, Chairil Burhan dan Muhammad Sabranjamil Alhaqqi. (ADV)

Laporan ; Samidin




Hasil Melimpah, Panen Raya Rumput Laut Libatkan Pemda Wakatobi

Wakatobi, SultraNET. | Panen Raya rumput laut Masyarakat yang di gelar di lapangan desa Liya Bahari indah turut melibatkan pemerintah Daerah Wakatobi, Senin (29/07/2019).

Panen rumput laut seliya raya ini merupakan keinginan masyarakat petani rumput laut sebagai rasa syukur kepada Allah dengan besarnya peningkatan hasil produksi, jumlah pembudidaya, meningkatnya pendapatan dan pengetahuan pola taman serta adanya dukungan pemda wakatobi dan stekholder.

Jumlah pembudidaya rumput laut ini setelah dua tahun terakhir yang sebelumnya hanya 87 rumah tangga nelayan sekarang menjadi 176 rumah tangga nelayan. Peningkatan hingga capai seratus persen tersebut dipengaruhi oleh bibit yang digunakan. Jika sebelumnya menggunakan bibit spinosum dengan hasil produski hanya capai 100 ton, kini dengan menggunakan bibit kotoni para pembudidaya mampu menghasilkan 201 ton rumput laut.

“Sebelumnya hasil produksi dibawah 100 ton perbulan dimasa puncak panen seperti ini sekarang lebih dari 200 ton perbulan. Sebelumnya hanya menggunakan bibit spinosum dengan harga yang lebih murah sekarang mulai menggunakan bibit kotoni yang lebih mahal”ujar kepala dinas kelautan dan perikanan, Jalaluddin saat membawakan sambutannya.

Bupati wakatobi di waktu yang sama mengatakan, pemerintah daerah akan terus mensuport tiga klaster visi misi kabupaten wakatobi yaitu maritim, sejahtera dan berdaya saing. Hal itu diutarakan sebab wakatobi pada potensinya memiliki luas lautan yang capai 97 persen sedang daratan hanya 3 persen.

“Tiga kekuatan untuk dapat mensejahterakan masyarakat kita yaitu potensi dipermukaan laut yakni pedagangan antara pulau, tengah laut seperti budidaya rumput laut dan dasar laut yaitu pariwisata,”jelasnya.

Selain besarnya motivasi masyarakat dalam mengembangkan potensi rumput laut, disisi lain bupati wakatobi juga terus mengapresiasi dan mendukung berbagai pihak khususnya yang berorientasi pada pertumbuhanan Ekonomi pembudidaya rumput laut baik berupa modal, bibit dan pelatihan pemasaran terhadap stekholder.

“Kita perlu meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan sumber daya rumput laut ini. Alhamdulillah dengan adanya NSLIC dan WWF masuk ke daerah kita, akhirnya dapat membuahkan hasil seperti yang sedang kita lihat bersama-sama ini,”ucapnya.

Besarnya peningkatan hasil rumput laut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, dalam panen raya rumput laut, NSLIC turut memakerkan rumput laut yang dinamakan F1. Jenis ini dihasilkan melalui hasil kultur jaringan yang diberikan PT. Baruna Sejahtera sebanyak 150 Kilogram. Alhasil, dari tiap 1 Kg bibit rumput laut mampu menghasilkan 5 Kg rumput laut tiap panennya.

Setelah menggelar kegiatan secara seremonial pemda wakatobi yang dipimpin bupati wakatobi turut terlibat melakukan panen rumput laut bersama masyarakat.

Diketahui dalam kegiatan tersebut turut hadir wakil direktur National Support Local investment Climate (NSLIC) Feri Junifer, Perwakilan WWF, serta perwakilan dari kampus kelautan dan perikanan Wakatobi.

Laporan ; Samidin




Diduga Karena Cemburu, 2 Warga di Jeneponto Tewas, Ini Kronologinya

SultraNET. | Peristiwa berdarah terjadi di Dusun Batu Le’leng Barat, Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Rabu (24/07/2019), sekitar pukul 04.30 WITA.

Dua orang warga setempat tewas, masing masing bernama Mappaence berusia 73 tahun, pekerjaan Nelayan dan Bisa Dg Kulle berusia 71 tahun.

Kronologi kejadian sesuai informasi yang diperoleh dari Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, awalnya pelaku Bisa Dg Kulle mendatangi rumah Korban Mappaence yang sedang membersihkan alat penangkap ikan yang rumahnya berhadapan dengan rumah pelaku dengan membawa sebilah Parang yang terhunus dan langsung memarangi Korban beberapa kali.

“Setelah Korban jatuh dan tidak berdaya lagi pelaku meninggalkan korban dan kembali kerumahnya lalu mengunci pintu rumahnya,” ungkap Syahrul, Rabu pagi (24/07/2019).

Sekitar pukul 06.00 Wita, lanjut Syahrul, keluarga korban berdatangan mengepung rumah pelaku dan hendak melakukan pembalasan namun pelaku bertahan sehingga massa semakin banyak berdatangan melempari rumah pelaku serta membongkar dinding rumah pelaku sehingga pelaku turun dari rumah lalu melarikan diri sambil membawa parang sehingga dikejar oleh massa dan dilempari batu yang mengakibatkan pelaku terjatuh,

“Saat itulah pelaku (Bisa Dg Kulle) dianiaya oleh beberapa orang massa dengan cara dipukul menggunakan kayu balok beramai-ramai dan sehingga pelaku tidak sadarkan diri,” kata AKP Syahrul, mengurai kronologi kejadian.

Bisa Dg Kulle mengalami luka di kepala bagian bawah kanan, luka pada bibir dan hidung serta bengkak pada kepala dan di rujuk ke RSU Lanto Dg. Pasewang Jeneponto.

“Namun sekitar pukul 09.20 WITA, Bisa Dg Kulle meninggal dunia di RS Lanto Dg Pasewang,” imbuh Syahrul.

Sementara itu korban Mappaence yang meninggal dunia di lokasi kejadian mengalami luka terbuka pada Leher Kanan, Luka terbuka pada Dada Kanan, luka terbuka pada pelipis kiri, luka terbuka pada lengan kanan, dan jari tangan kiri putus.

“Adapun motif pada kejadian itu, diduga pelaku BISA DG KULLE merasa dendam dengan Korban MAPPAENCE karena merasa cemburu karena mencurigai korban (Mappaence) menjalin hubungan asmara dengan istri Pelaku,” pungkas Syahrul. (AB/Britasulsel.com)

 

Sumber Asli :

https://beritasulsel.com/baca/terjadi-pembunuhan-di-jeneponto-2-warga-tewas-begini-kronologinya




Penyesuaian NJOP PBB, Abady Makmur Harap Bupati Bombana Respon Rekomendasi DPRD

Rumbia, SultraNET. | Keluarnya tiga poin rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemerintah Kabupaten Bombana terkait terbitnya Surat Keputusan Bupati Bombana nomor 121 tahun 2019 yang banyak dikeluhkan masyarakat hingga ramai menjadi topik pemberitaan media belakangan ini mendapat tanggapan positif dari warga di daerah itu.

Abady Makmur, salah satu warga yang turut hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, kepada awak media SultraNET., Senin (22/7/2019) mengapresiasi langkah DPRD yang mengeluarkan tiga rekomendasi  kepada pemerintah Kabupaten Bombana.

Menurut mantan Anggota DPRD Kabupaten Bombana selama dua periode itu, rekomendasi peninjauan kembali terhadap SK No 121 Tahun 2019 itu merupakan langkah tepat karna ada mekanisme yang diabaikan oleh Pihak OPD dalam penentuan NJOP dimana sesuai penjelasan saat RDP bahwa penentuan NJOP dilakukan dengan cara mengambil sampel pada 6 Kecamatan saja dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bombana.

“Jadi pihak BKD tidak menerapkan ketentuan pasal 4 ayat 3 PMK No 208/pmk.7/2018,” Tutur Abady Makmur.

Pria yang kerap digadang-gadang sebagai bakal Calon Bupati Bombana kedepan tersebut juga mendukung rekomendasi agar Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2013 yang menjadi salah satu rujukan payung hukum diberlakukannya SK Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana agar segera direvisi.

“Karena Perda itu sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 208/pmk.7/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan” Bebernya

Untuk itu, ia mewakili masyarakat Kabupaten Bombana yang hadir pada rapat RDP tersebut mengharap agar dengan dikeluarnya tiga poin rekomendasi DPRD itu, Pemerintah Kabupaten Bombana dapat merespon dan menjalankan rekomendasi DPRD sebagai representasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Bombana.

“Dengan keluarnya rekomendasi DPRD itu, saya berharap Bapak Bupati Bombana dapat merespon agar mekanisme penentuan NJOP dapat diterapkan sesuai ketentuan yang ada,” Pungkasnya

Adapun ketiga poin rekomendasi sesuai hasil RDP yaitu pertama DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang perhitungan NJOP dalam SK 121 tahun 2019, kedua DPRD merekomendasikan untuk mengevaluasi kembali perda nomor 1 tahun 2013, ketiga DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana agar Memastikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sampai ke masyarakat sebelum menetapkan Perbup terkait penyesuaian NJOP. (IS)




Ribuan Anak Usia Sekolah Di Wakatobi Dapat Bantuan Pendidikan

Wakatobi, SultraNET. |  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara ternyata tidak main-main dalam meningkatkan mutu pendidikan. Hal tersebut dibuktikan dengan pemberian bantuan kepada ribuan siswa miskin maupun yang berprestasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Wakatobi mengklaim, ribuan anak usia sekolah di Wakatobi telah mendapatkan bantuan pendidikan. Katanya, Untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun pelajaran 2018/2019 saja capai 962 siswa sedangkan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) mencapai 6.620 siswa.

“jadi total bantuan dari pemerintah baik BSM maupun PIP sebanyak 7.582 siswa dari 12.129 orang siswa,” terang Aliwangi Saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/07/2019).

Demikian jika ditarik presentasenya berarti ada 61% siswa sekolah dasar telah menerima bantuan dari pemerintah. Sisa 39% katanya, merupakan siswa dengan kategori mampu.

Kemudian, begitu juga untuk sekolah menengah pertama penerima BSM berjumlah 539 siswa sedangkan PIP berjumlah 4.522 siswa. Total keseluruhan siswa SMP yang mendapatkan bantuan BSM maupun PIP berjumlah 5.061 siswa dari 6.024 siswa SeWakatobi.

“Presentasenya 82 % siswa. Sisanya 18 % merupakan siswa kategori mampun,” Jelasnya.

Saat ditanya mengenai penerima ganda bantuan BSM maupun PIP Aliwangi mengatakan nama-nama siswa yang telah masuk di BSM tidak akan bisa masuk di data PIP.

“Sebab semua data yang masuk ke dinas pendidikan sudah terkontrol oleh sitem,” Ucapnya.

Program bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini ternyata mampu menekan angka putus sekolah. Aliwangi mengungkapkan, setiap tahun angka putus sekolah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Jumlah angka putus sekolah itu kata Dia, bisa dilihat dari jumlah usia sekolah yang mengikuti ujian paket A, B dan C.

Menurutnya angka putus sekolah ini diakibatkan oleh perpindahan penduduk yang dilakukan orang tua siswa keluar Wakatobi. Sedangkan saat pindah, siswa tersebut tidak dibarengi dengan surat keterangan pindah sekolah.

“kita tidak tau apakah disana mereka sekolah atau tidak sebab tidak ada surat pindahnya,” pungkasnya

Untuk diketahui, rekapitulasi data putus sekolah di seluruh wilayah kabupaten Wakatobi tahun 2019 pada anak usia sekolah (05-15 tahun) mencapai 269. Data tersebut belum termasuk angka putus sekolah pada usia 16-20 tahun.

Laporan : Samidin




Mulai Dibangun, Rusman Emba Harap Masjid Al-Haq Jadi Ikon Batalaiworu

Raha, SultraNET. | Bupati Muna LM. Rusman Emba ST meletakkan batu pertama pembangunan Masjid Al-Haq di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 16 Juli 2019.

Dalam Sambutannya orang nomor satu di bumi sowite ini mengapresiasi keluarga Haji Haqi yang telah mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan rumah Allah itu.

Pada kesempatan itu Rusman menyampaikan niatnya untuk membantu pembangunan masjid ini kedepannya hingga dapat menjadi ikon di Kecamatan Batalaiworu.

” Kalau kehidupan agama disebuah tempat mulai hidup, insya Allah akan diikuti dengan kesejahteraan masyarakat,” ucapannya.

Mantan anggota DPD RI itu berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan ikut bergotong royong dalam membangun mesjid, karena hal itu merupakan tabungan untuk akhirat

“Semoga dengan pembangunan masjid ini, dapat membuat masyarakat semakin kompak dan menumbuhkan rasa gotong royong, serta meningkatkan ibadah,” harap Rusman.

Acara tersebut turut hadir Plt Sekda Muna Ali Basa, Para Asisten, staf ali, Dirut PDAM, Kepala UPD, Ketua DPRD Kabupaten Muna, Tokoh Masyarakat serta para pemangku agama kecamatan Batalaiworu. (Borju)




WON Instruktsikan Hanura Tolak Usul Gubernur Sultra Bangun Gedung DPRD Baru

Rumbia, SultraNET. | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Waode Nurhayati mengintruksikan agar seluruh kader Partai Hanura yang duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi untuk menolak rencana Gubernur yang mewacanakan usulan pembangunan gedung baru DPRD Prov. Sultra di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019 ini.

Politisi Nasional yang kerap disapa WON itu, meminta agar seluruh anggota DPRD dari partai yang dipimpinnya itu agar mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat dan mengganti usulan tersebut dengan program yang lebih berpihak pada masyarakat luas.

“Saya instruksikan semua Anggota DPRD Provinsi dari Partai Hanura untuk menolak usulan pembangunan kantor DPRD baru itu, karena banyak agenda untuk kepentingan rakyat yang lebih mendesak ketimbang Kantor DPRD yang mewah,” ucap Mantan Anggota DPR-RI itu, Selasa (16/7/2019).

Apalagi lanjut WON, kondisi kantor DPRD yang ada saat ini  suasananya masih sangat baik dan mewah sehingga jika karena alasan kebersihan dan kenyamanan, menurutnya hal yang perlu dibenahi adalah Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kerja itu sendiri dan Bukan fisiknya.

“Jadi kalau soal kebersihan itu mental, sebagus apapun kantor kalau kebersihan tidak dijaga ya kotor juga, karenanya alasan saudara Gubernur tidak prioritas dan pendekatan pembangunannya tidak urgent,” Bebernya.

Politisi wanita itu mengingatkan bahwa rakyat saat ini membutuhkan kenyamanan,  dan kenyamanan yang dimaksud dalam suatu daerah itu bukan pada kantor jajaran eksekutif atau legislatif yang mewah tapi pada kinerja mereka.

“Karena kenyamanan rakyat sesungguhnya adalah lingkungan mereka sehari-hari, jalan yang bagus, lingkungan yang bersih dan keamanan dilingkungan, itu yang harus diprioritaskan,” Tuturnya

Olehnya itu ia menilai usulan Pemprov tersebut dapat menjadi agenda jangka panjang dibawah kepemimpinan Alimazi, apalagi jika usulan tersebut hendak menggunakan pagu APBN-P, menurutnya kendala efisiensi waktu penting untuk menjadi pertimbangan.

“Yang terpenting bagi anggota dewan adalah usulan usulannya untuk rakyat didengarkan dan direaliasasikan. Itu prestasi terbesar wakil rakyat, bukan gedung mewah,” paparnya

WON juga mengingatkan agar sepatutnya dalam melakukan pembangunan itu tidak menggunakan pendekatan menghabiskan sisa anggaran tahunan, apalagi hanya sekedar bagi bagi proyek tahunan, tapi sepantasnya untuk dan atas nama agenda rakyat yang mendesak. (IS)




Ketua DPRD Bombana Kaget PBB Naik 300 Persen, BKD Bakal Dipanggil.!

Rumbia, SultraNET. | Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Keputusan Bupati Bombana Nomor : 121 tahun 2019 yang menyebabkan naiknya Pajak di daerah itu hingga mencapai 300 persen mengagetkan Ketua DPRD didaerah yang terkenal sebagai penghasil emas itu.

Hal itu disampaikan Andi Firman, SE., M.Si saat ditanya awak media ini, diruang kerjanya, Selasa (16/7/2019).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti minimnya sosialisasi yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) sehingga kenaikan pajak tersebut menjadi riak dan meresahkan masyarakat, apalagi menurutnya dalam menerapkan SK Bupati Nomor 121 Tahun 2019 itu tidak dikordinasikan dengan DPRD.

“Seharusnya kalau mau diterapkan SK itu harusnya disosialisasikan, kenapa masyarakat kaget itu karena kurangnya sosialisasi,”  Tuturnya

Untuk itu, Pihaknya berjanji bakal melakukan pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menjelaskan dasar kenakaikan pajak tersebut sehingga meresahkan masyarakat.

“Yang akan kita dengar pertimbangan teknis  pemerintah menaikkan PBB itu, perhitungannya bagaimana hingga bisa naik 300 persen,” Bebernya.

Setelah dilakukan RDP tambanya, DPRD telah mendapat penjelasan yang menyeluruh sehingga dapat mengeluarkan rekomendasi tentunya rekomendasi tersebut untuk mengakomodir kepentingan masyarakat bombana.

“Hasilnya bisa saja kita rekomendasikan untuk disosialisasikan bahkan bisa saja direkomendasikan untuk dicabut SK itu,” Urainya

Diakui Andi Firman, hingga kini pihaknya belum juga menerima salinan SK Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana.

“Sampai saat ini salinan SK itu juga belum kami terima,” Keluh Andi Firman (IS)




Sikapi Kenaikan PBB, Kahmi Bombana Harap Pemkab dan DPRD Tidak Menutup Mata

Rumbia, SultraNET. | Maraknya keluhan masyarakat Kabupaten Bombana terkait Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berimplikasi naiknya PBB di daerah itu hingga mencapai 300 persen disoroti Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD-KAHMI) Kabupaten Bombana.

Munawar, Presidium MD-Kahmi Bombana kepada awak media, Jumat, (12/7/2019) mengungkapkan dengan banyaknya keluhan dari masyarakat seharusnya Pemerintah Daerah dan DPRD tidak menutup mata atas jeritan masyarakat itu.

Apalagi Lanjut Nawar sapaan akrabnya,  Keputusan Bupati Bombana Nomor : 121 tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014, Tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana itu dinilai tidak tersosialisasi dengan baik ke Masyarakat baik sebelum maupun setelah diberlakukan.

” Seharusnya masyarakat itu di ajari taat pajak bukan kemudian dibuat terpaksa membayar pajak,” Ucap Nawar

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah kabupaten dapat mengambil kebijakan agar polemik kenaikan PBB dikalangan masyarakat tidak berlarut larut.

“Kenaikkan PBB itu harus dijelaskan kemasyarakat secara transparan dan metode perhitungan juga,” Tuturnya.

Disamping itu tambah Nawar peran DPRD sebagai perpanjangan lidah masyarakat sedang diuji, karena dengan fungsi kontrol yang melekat seharusnya dapat mengambil sikap sesuai kewenangannya untuk melakukan pemanggilan pada instansi terkait.

Terlebih lagi dengan tidak adanya koordinasi Pemkab ke DPRD Bombana terkait pembuatan dan penerapan SK 121 tahun 2019 yang sempat dituturkan Pimpinan DPRD itu dinilainya sebagai tanda lemahnya pengawasan ditubuh DPRD Bombana.

“Bagaimana ceritanya SK Bupati terkait beban masyrakat begini tidak dikordinasikan ke  DPRD,” Inikan lucu  tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Andi Indrawati,  menjelaskan, tidak dilakukannya koordinasi ke DPRD karena menurutnya dasar dikeluarkannya  SK Bupati Bombana itu telah mengacu pada  Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

“Saya rasa SK Bupati Bombana itu sudah mengacu pada Perda yang ditetapkan DPRD,” sebutnya.

Namun dirinya tidak menampik banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kenaikan pajak tersebut, untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat yang merasa berat atau ada yang tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dapat melaporkan agar dilakukan kajian dan perbaikan.

“Kami terbuka jika ada masyarakat yang merasa berat dengan kenaikan ini, silahkan datang ke kantor untuk mengadu,” Pungkasnya. (IS)