APBD ditetapkan, Wabup Muna Apresiasi DPRD

MUNA, SultraNET. | Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat sidang paripurna II digedung Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa malam (22/01/2019).

Abdul Malik Ditu Wakil Bupati (Wabup) Muna, mengapresiasi kerja DPRD dalam melakukan pembahasan yang begitu alot dan mengesahkan menjadi Perda APBD. Katanya, kalau pembahasan tidak alot, berarti tidak mendapat tanggapan serius. DPRD adalah nafas rakyat yang tahu persis akan kebutuhan dasar.

“Makanya kita apresiasi yang telah teliti dalam melakukan pembahasan” Katanya

Lanjut Mantan Ketua DPC Demokrat itu, bupati dan wabup dilantik satu paket sehingga anggaran yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat harus ditetapkan bersama-sama dengan tidak membawa kepentingan pribadi atau golongan.

“Anggaran itu harus disetujui bersama. Karena, kalau menyimpang bupati dan wabup sama-sama akan diikat,” bebernya.

Malik Ditu menambahkan menyinggung soal pinjaman Pemkab Muna di bank sebesar Rp 96 M. Menurutnya, bila daerah sudah melakukan pinjaman berarti itu miskin. Karenanya, pinjaman itu harus digunakan sebaik-baiknya untuk program pembangunan yang benar-benar menyentuh masyarakat.

” Jangan gunanakan pinjaman itu untuk mewah-mewahan dan bodohi masyarakat. Saya apresiasi dewan yang cermat menyetujui program-program yang dibiayai oleh pinjaman,” ucapanya.

Setelah ditetapkannya APBD, Malik menekankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan perencanaan secara matang. Apalagi yang menyangkut harga satuan barang. Insya Allah kalau kita seiring sejalan visi misi kita bisa tercapai dan program yang dihasilkan juga bisa bermanfaat bagi masyarakat muna.

Untuk diketahui, anggaran 2019 yang disetujui terdiri atas pendapatan daerah sebesae Rp 1.247.796.088.591, belanja daerah Rp 1.316.931.755.263, pembiayaan daerah Rp 99.404.000.000, Silpa tahun anggaran sebelumnya Rp 3.404.000.000, penerimaan pinjaman daerah Rp 96.000.000.000, pengeluaran pembiayaan daerah Rp 30.268.333.328, pembayaran pokok utang Rp 30.268.333.328 dan pembiayaan netto Rp 69.135.666.672. (Rustam)




Surat Keterangan Bebas Narkoba Wajib di Miliki Calon Pengantin

Kendari, SultraNET. | Dalam upaya mewujudkan Keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Warahmah (Samawa) yang bebas dari Narkoba, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengga (Sultra) bekerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra bentuk kesepatakan, calon pengantin baik pria maupun wanita harus memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNNP sebelum pelaksanaan pernikahan berlangsung.

Diungkapkanya Kepala Kantor Kemenag Sultra Abdul Kadir , dalam kesepakatan bersama itu, pihak kemenag dan BBNP telah di sepakat dan menuangkan kesepakatan bersama dalam MoU antara BNNP dan Kemenag pada Hari Senin (21/1/19) di ruang aula Kantor Kemenag Sultra.

“Dalam Kesepakatan itu terdapat dua Poin Penting yang harus di ketahui masyaraka pertama,aturan ini merupakan usaha dari Kemenag Prov. Dan BNNP Prov. untuk memberikan pelayanan terbaik dalam membentuk keluarga yang Samawa, Kedua, guna mempersiapkan generasi keluarga yang bebas Narkoba” ucap Abdul Kadir

Lebih lanjut, Mantan Ketua Senat Dosen IAIN Kendari menjelaskan sebelum berlangsungnya sebuah pernikahan maka kedua calon mempelai harus terlebih dahulu menyiapakan berkas – berkas yang dibutuhkan didalam

“Dalam aturannya kan, pernikahan itu ada persiapan terlebih dahulu, bahkan sepuluh hari sebelum menikah calon pengantin harus sudah melapor, nah pada kesempatan itu sudah bisa melakukan tes.” jelas dia

Ditempat yang sama Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Bambang Priyambadha menambahkan, apabila calon pengantin positif mengunakan Narkoba, maka pihak yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi dan edukasi terlebih dulu. Namun, bukan berarti pernikahan akan dibatalkan

” Program ini merupakan program yanv sangat baik dalam rangka mewujudkan keluarga yang bebas dari narkoba sehingga keturunan dari keluarga itu sudah teebukti tidak terinfeksi Narkoba” bebernya




DPRD Bombana Tak Bisa Jelaskan Kronologis Ricuh pada Masa Aksi

Rumbia, SultraNET. | Saat menerima massa Aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Bombana (AMPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana tidak dapat menjelaskan kronologis kejadian sehingga terjadi ricuh di kantor DPRD Bombana beberapa waktu lalu sempat viral yang menjadi sorotan peserta Aksi.

Wakil Ketua DPRD Bombana, Drs. Ahmad Mujahid menuturkan bahwa Dewan memiliki keterbatasan untuk menyampaikan persoalan yang terjadi di Internal mereka, pasalnya beberapa tahapan proses menuju Sidang Kode Etik telah dilakukan Badan Kehormatan (BK).

“Saya Harap kita semua bersabar, tadi kita sudah mendengarkan semua bahwa Badan Kehormatan sudah melakukan proses terhadap persoalan ini” Tuturnya

Apalagi lanjut Aleg Dapil Kabaena tersebut, persoalan kericuhan di DPRD Bombana tersebut juga sedang ditangani pihak Kepolisian Polres Bombana sehingga menjadi tidak layak jika persoalan yang telah menjadi domain Kepolisian tersebut dijelaskan pula oleh DPRD.

“Kita juga memiliki kJeterbatasan keterbatasan dan ini sudah ditangani Kepolisian, jadi kita tunggu saja hasilnya, Ini masih proses” Katanya

Saat diminta ketegasan apakah dapat menjelaskan kepada peserta Aksi persoalan apa dan kronologisnya sehingga terjadi Ricuh hingga dugaan Ketua DPRD Bombana mencabut Badik dan melakukan pengancaman kepada para Anggota DPRD Bombana itu, Ahmad Mujahid tetap tidak bisa menjelaskan hal itu.

“Saya sudah sampaikan berulang ulang tadi bahwa kami tidak dapat menjelaskan itu” Singkatnya

Hingga berita ini dirilis, Rapat mediasi antara peserta Aksi dan DPRD Bombana masih berlangsung. (SN1)




DPD GIPI Sultra Sebut Ada Tiga Potensi Sultra Yang Akan Menjadikan Kawasan Wisata Nasional

Kendari, SultraNET. | Usai dilantik menjadi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Periode 2019 sampai 2023. Ir. Hugua sebut ada tiga hal yang nantinya menjadikan sultra menjadi kawasan wisata Nasional.

Menurutnya, ada 3 hal penting dalam upaya mengembangkan pariwisata di sultra menjadi kawasan nasional pertama, kawasan wisata sultra, layak menjadi kawasan wisata nasional akan potensi alam destinasinya.

“Wakatobi, Rawa Opa luar biasa potensinya, tidak ada yang bisa memyamakanya dimuka bumi ini. Hanya ada di sultra, bukan hanya itu pulau labengki dan permandian air panas luar biasa akan potensi wisata yang ada disultra ini ” ucap Hugua

Kedua, dengan hadirnya lembaga GIPI disultra dirinya berharap Pemerintah Provinsi dan lembaga GIPI bisa menjalin kerjasama yang baik dalam meningkatkan Akses dari luar negeri masuk ke sultra.

“Jika bandara Haluoleo kita sama – sama berupaya untuk menjadikan sebagai bandara Internasional yang menghubungkan antara kendari dengan negara singapure, malaysia atau salah satunya, negara dibagian Asia, atau mungkin dapat menghubungkan 3 penerbangan saja di negara Korea, Hongkong dan Thailand, saya yakin dan percaya Restoran, Hotel dan seluruh industri pariwisata yang ada di sultra akan berkembang secara pesat searah dengan pembangunan Pemerintah Provinsi disektor perekonomian” Bebernya

Yang ketiga, Kebudayaan serta kuliner yang ada di sultra tidak kalah dengan kawasan luar.

” Saat saya menjadi Bupati Wakatobi, sengaja mengangkat menu makanan khas sebagai kuliner para wisata yang berdatangan seperti kasuami, kambalu, kambose dan segala macam makanan, ternyata orang eropa memberikan penghargaan sendiri kepada kuliner khas wakatobi dan menilai makan tersebut luar biasa dan lebih hebat dari kentaki pret ciken” terang mantan Bupati Wakatobi

Oleh karena itu, Ir. Hugua mengajak kepada pihak – pihak yang bergerak di bidang pariwisata marilah bersama – sama mengembangkan destinasi wisata yang ada disultra.

” Karena dengan kehadiran GIPI sebagai salah satu lembaga Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang didalamnya telah melibatkan pihak lembaga Pemasaran, seperti ASITA (Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies). Lalu Pengembangan Destinasi seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia), dan SDM seperti Perhimpunan Pramuwisata Indonesia (PHI) bisa membantu mengembangkan destinasi wisata” Jelas Hugua




Raih Piala Adipura, Ribuan Warga Kendari Sambut Kedatangan Plt. Walikota

Kendari, SultraNET. | Usai menerima penganugrahan Piala Adipura yang ke 10 yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia H. Jusuf Kalla di Auditorium Dr. Soedjarwo, gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, pada Senin (14/1/2019).

Ribuan masyarakat Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sambut kedatangan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, SE di Bandara Haluoleo yang dilanjutkan di Kantor Halaman Pemerintahan Kota (Pemkot).

Dalam sambutanya Plt. Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, SE mengatakan Penghargaan Piala Adipura yang diterimanya, merupakan suatu bentuk kerja nyata.

“Penghargaan Piala Adipura ini adalah bentuk akumulasi dari seluruh Kerja kita yang mempersembahkan Kota Kendari sebagai Kota yang layak Uji, tertata, rapi dan asri, tentu semua ini berkat kerja keras kita semua” terangnya.

Tidak hanya itu. Pemerintah Kota Kendari juga telah menerima Pelakat Taman Kota Terbaik se – Indonesia.

“Alhamdulillah di tahun ini, kita tidak hanya mendapatkan Adipura saja tetapi juga sekaligus kita mendapatkan Pelakat sebagai Taman Terbaik Se-Indonesia. Kami tidak tahu, kriteria Penilaiannya yang ada didalamnya tapi yang jelas hanya ada 7 wilayah atau daerah di Indonesia ini yang mendapatkan Pelakat Penghargaan Tambahan,”.jelas dia

Lebih lanjut, Sulkarnain telah dititipkan pesan oleh Wakil Presiden RI bahwa seluruh Kepala Daerah untuk membuat Perda agar tanggung jawab membersihkan pada halaman sampai saluran di depan rumah supaya selalu dijaga.

“Mudah-mudahan prestasi ini bisa memotivasi kita semua dalam bekerja lebih baik karna tentu semua kerja keras dan amal baik kita tidak akan pernah sia-sia. kalau kita tidak mendapatkan di dunia, insya allah kita akan mendapatkannya di akhirat.” harapnya

Reporter : Yuda




Jumlah Kemiskinan di Sultra Menurun Sejak September Lalu

Kendari, SultraNET. | Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali merelis data jumlah penduduk kemiskinan. Pengeluaran per kapita per bulan September 2018 adalah 301,85 ribu orang atau 11,32 persen, berkurang sebesar 5,25 ribu orang dibandingkan dengan kondisi pada Maret 2018 yang berjumlah sebanyak 307,10 ribu orang atau 11,63 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sultra Mohamad Edy Mahmud menjelaskan  Dalam tiga tahun terakhir penurunan presentase penduduk miskin sultra turun sebesar 2,42 persen, artinya dalam satu tahun berkisar 0,8 persen penurunan tingkat kemiskinan.

Selain itu, Selama periode Maret hingga September 2018l alu, jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan berkurang 8,9 ribu orang, sementara di daerah perkotaan bertambah 3,6 ribu orang.

“Selama periode Maret hingga September 2018, persentase penduduk miskin mengalami penurunan sebesar 0,31 poin, dari 11,63 persen menjadi 11,32 persen. Pada bulan September 2018, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan 6,87 persen, naik 0,31 poin terhadap Maret 2018 (6,56 persen). Sementara di daerah perdesaan pada September 2018 persentase penduduk miskin sebesar 14,07 persen turun 0,70 poin terhadap Maret 2018 (14,77 persen),” terangnya, Selasa, (15/1/2019)

Selama periode Maret – September 2018, Garis Kemiskinan naik sebesar 4,32 persen, yaitu dari Rp 303.618,- per kapita per bulan pada Maret 2018 menjadi Rp 316.729,- per kapita per bulan pada September 2018.




Polres Muna tangkap Satu Bandar Narkoba

MUNA, SultraNET. | Satuan Reskrim (Sat Res) Narkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap salah seorang terduga bandar narkoba berinisial AH (35) Warga di Jalan Landak, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (12/1) sekira pukul 22.00 Wita

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga didampingi Kasat Narkoba, AKP Sarifuddin mengatakan kepada media harapansultra.Com, bawah penangkapan AH berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, AH sering kali melakukan transaksi barang haram tersebut di depan rumahnya.

Untuk itu AH di tangkap di halaman rumahnya sedang menunggu pembelinya di sebuah pos depan rumahnya. Tahu akan digrebek Polisi, AH berusaha kabur kedalam rumahnya dan membuang barang bukti didalam bungkusan rokok ke halaman rumahnya.

“Barang bukti ditemukan di rumput-rumput didalam bungkusan rokok,” kata Agung senin (14/01)

Pada Saat itu juga Polisi lalu melakukan penggeledahan dirumah AH dan berhasil ditemukan satu buah HP merk Samsung, satu sachet butiran kristal bening yang di duga Shabu dalam bungkusan rokok, 162 sachet kosong, 4 sendok takar, 10 buah pipet dan korek gas.

“Hasil lidik sementara, tersangka merupakan bandar. Barang bukti didapat dari Kendari dan sudah berulang kali dJiedarkan di Muna,” ucapanya.

Lanjut pria dua melati dipunduknya itu, penangkapan narkoba ini merupakan penangkapan pertama di bulan Januari 2019 yang dipimpin Kasat Narkoba baru, AKP Sarifuddin. Karenanya, Sat Res Narkoba saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka AH.

“Kita masih terus kembangkan,” tukasnya.

Untuk diketahui tersangka sendiri dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider lagi pasal 127 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” pungkasnya.




Lagi, Pemkot Kendari Raih Piala Adipuran Ke 10

Kendari, SultraNET. | Pemerintah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih penganugrahan Piala Adipura Ke 10 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia H. Jusuf Kalla di Auditorium Dr. Soedjarwo, gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019)

Penghargaan Adipura Ke 10 langsung diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain K.SE.,MM. Kota Kendari menerima dua penghargaan yaitu, Penghargaan Adipura untuk kategori kota sedang dan taman kota terbaik. Kedua, penghargaan ini merupakan pelengkap dari dua penghargaan yang diterima kota kendari pada Desember 2018 yang lalu, yaitu penghargaan Adwiyata Mandiri dan Piagam penghargaan Adwiyata Nasional untuk tingkat sekolah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir Siti Nurbaya,M.Sc dalam laporanya berharap melalui Program Adipura, Seluruh kota di Indonesia sedikitnya dapat mencapai 3 hal.

Pertama, sesuai amanat Undang – undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka pada tahun 2019 ini, sudah harus dilaksanakan 3 kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping); serta mengantikanya dengan mengoperasikan TPA sistem lahan urung saniter (Sanitary Landfill) atau sekurang – kurangnya sistem lahan urung terkendali (Contorolled land Fill).

Kedua, untuk memenuhi target nasional pengelolaan sampah sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.

Program adipuran termaksud bagian penting dalam aktualisasi dan kepemimpinan daerah dalam upaya mencapai target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025. Sehingga pada tahun 2025 seluruh sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dapat dikelola 100 persen, artinya tidak ada lagi sampah yang dibiarkan begitu saja.

Ketiga, mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai dengan hilir di setiap kabupaten kota. terang dia

Reporter : Yuda




Kadishub Bombana Beberkan Dugaan Penyelewengan PAD

Bombana, SultraNET.| Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana terus melakukan pembaharuan Manageman hingga pada palayanan masyarakat Bombana. Pasalnya diawal pemerintahannya Syahrun, ST mengetahui bahwa penerimaan daerah pada tahun 2017 dari Retribusi dan biaya lainnya yang bersumber pada bidang Transportasi Darat sangat Minim.

“Pada awal maret 2018 saya dilantik sebagai kepala dinas, dan yang pertama saya lakukan adalah mempelajari Standar kerja perhubungan. Ternyata pendapatan daerah yang bersumber dari pembayaran retribusi dan pengawasan kendaraan angkutan barang sangat minim sekalai,” terang Syahrun kepada jurnalis Harapansultra.com (8/1/2019).

Dengan memperlihatkan tumpukan lembaran surat tagihan retribusi, Syahrun menjelaskan bahwa nominal yang tertera dalam setiap lembaran kertas tersebut tidak ditemukan pada pos PAD.

“Coba lihat ini semua, ada banyak kartu-kartu pengawasan kendaraan yang tidak ditemukan di PAD,” tambahnya.

Pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat berlangsung ditengah-tengah Anggota DPRD pun, kadishub itu memperlihatkan Surat-tersebut.

“Jadi, Ini adalah bukti-bukti bahwa kebiasaan yang mungkin kerap dilakukan oleh Pegawai yang sering bergerak tanpa diawasi,” ucapnya.




Nilai Pelaporan YUA sebagai Upaya Kaburkan Persoalan, Ketua PBI Sultra Prihatin

Bombana, SultraNET. | Sikap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, Syahrun, ST yang melaporkan berita hoax dirinya ke Polda Sultra yang diduga disebarkan Yudi Utama Arsyad (YUA) dinilai berlebihan. Hal ini disampaikan Ketua Organisasi Masyarakat Putra Bangsa Indonesia (PBI) Sulawesi Tenggara, Abady Makmur kepada Harapan Sultra melalui release persnya pada Senin (31/12/2018).

Ia menilai status yang di posting oleh Caleg PPP, tersebut merupakan Hal yang biasa terjadi apalagi diera sekarang ini, dimana setiap orang dapat menyampaikan ungkapan perasaan dan atau kritikan baik di forum resmi maupun di media sosial. Sejatinya sebagai Pejabat Pemerintah tidak perlu kebakaran jenggot atas status itu apalagi jelas tidak mengatakan Operasi Tangkap tangan (OTT) tetapi hanya membuat status OTT yang didefinisikan sebagai Operasi Tipu-tipu.

“Mengapa harus kebakaran jenggot dengan Status saudara Yudi yang menuliskan OTT yang versinya adalah Operasi Tipu-Tipu,” terang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bombana itu.

Sebagai Pejabat pemerintah lanjut Abadi Makmur representasi publik di republik ini seharusnya siap menerima kritikan seperti itu apalagi kalau memang hal tersebut terjadi seperti diberitakan sebelumnya.

“Jika itu ada benarnya , maka Kadis Perhubungan cukup mengklarifikasi di media mengenai kebenaran Status YUA bukan malah mengkriminalisasi hal yang biasa menjadi luar biasa,” tambahnya.

Tambahnya, Jika semua Pejabat memiliki sikap seperti ini, maka kita patut prihatin karena ini adalah gejala untuk menutup ruang dalam demokrasi. Seharusnya, Kata dia sebagai Pejabat harus siap dikritik.

Upaya pelaporan yang dilakukan oleh kepala Dinas Perhubungan tersebut dinilai sebagai upaya mengaburkan masalah yang sebenarnya dimana problem perhatian publik adalah dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN yang telah memungut sejumlah uang diluar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Mantan Anggota DPRD kabupaten Bombana 2 periode itu meminta kepada pihak berwajib (Polisi,-red) agar fokus pada dugaan pungli yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 E UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan itu cenderung merugikan negara ketimbang laporan hoax oleh pihak Dinas Perhubungan.

Berkaitan dengan dugaan pungutan liar itu, tenaga ahli P3MD Kabupaten Buton Selatan ini menyarankan kepada YUA agar melaporkan kasus tersebut kepihak berwajib agar diproses lebih lanjut.