Pemkab Bombana Perkuat Akuntabilitas Lewat Perjanjian Kinerja

Bombana, sultranet.com — Pemerintah Kabupaten Bombana melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja antara Bupati Bombana dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan para camat sebagai bentuk komitmen peningkatan kinerja pemerintahan daerah, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Lantai 2, Senin (9/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bombana Ir. Burhanuddin, M.Si dan diikuti seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama serta camat se-Kabupaten Bombana. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas serta mendorong budaya kerja yang berorientasi pada hasil.

Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian penting dalam upaya meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). “Pagi hari ini tercatat kembali momen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini, terutama dalam peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi AKIP oleh Kementerian PANRB,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Kabupaten Bombana memperoleh predikat B dengan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebesar 67,76. Capaian tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan, meskipun hingga saat ini belum ada kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang berhasil meraih predikat BB.

Namun demikian, Bupati menyatakan optimisme bahwa Bombana mampu meningkatkan capaian tersebut. Hal ini didukung sejumlah prestasi yang telah diraih, di antaranya Indeks Pelayanan Publik dengan predikat A dari Kementerian PANRB pada Desember 2025, serta penilaian tinggi dari Ombudsman RI pada Januari 2026.

“Hal ini bukan mustahil untuk kita capai. Dengan komitmen dan kerja bersama, peningkatan kinerja pemerintahan daerah dapat kita wujudkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan pentingnya pengawalan terhadap target kinerja yang telah ditetapkan. Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan camat untuk menurunkan perjanjian kinerja tersebut hingga ke level pejabat struktural dan staf di masing-masing unit kerja.

“Perjanjian kinerja ini harus diturunkan sampai ke level individu dan disinkronkan ke dalam e-Kinerja, sehingga capaian kinerja dapat terukur secara jelas,” katanya.

Menurutnya, langkah ini penting agar setiap aparatur memiliki tanggung jawab yang terarah dan terukur dalam mendukung pencapaian target organisasi. Dengan demikian, kinerja pemerintah daerah dapat meningkat secara menyeluruh.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan perjanjian kinerja juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.

Dengan komitmen bersama seluruh jajaran, Pemkab Bombana optimistis mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif dan berorientasi pada hasil, demi kesejahteraan masyarakat.




Bupati Bombana Teken Perjanjian Kinerja dengan Pejabat dan Camat, Dorong Peningkatan AKIP Daerah

Bombana, sultranet.com — Pemerintah Kabupaten Bombana menandatangani Perjanjian Kinerja antara Bupati Bombana dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta para camat sebagai langkah memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintahan dan meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi di daerah. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bombana Lantai 2 dan dipimpin langsung oleh Bupati Bombana Ir. Burhanuddin, M.Si., Senin (9/2/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta para camat se-Kabupaten Bombana. Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara pimpinan daerah dan seluruh perangkat pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Bupati Bombana Ir. Burhanuddin menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja merupakan momentum penting dalam memperkuat sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.

“Pagi hari ini tercatat kembali momen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini, terutama dalam peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sebagai salah satu upaya menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi AKIP oleh Kementerian PANRB Republik Indonesia,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, penandatanganan perjanjian kinerja tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap perangkat daerah memiliki target kerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan.

Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Pemerintah Kabupaten Bombana saat ini memperoleh predikat B dengan nilai SAKIP sebesar 67,76.

Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, namun masih perlu terus ditingkatkan agar kualitas kinerja pemerintahan semakin baik di masa mendatang.

Bupati juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun pemerintah kabupaten atau kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berhasil meraih predikat BB dalam evaluasi SAKIP.

Meski demikian, ia optimistis Pemerintah Kabupaten Bombana mampu meningkatkan capaian tersebut melalui kerja keras dan komitmen bersama seluruh perangkat daerah.

“Hal ini bukan mustahil untuk kita capai. Dengan komitmen dan kerja bersama, peningkatan kinerja pemerintahan daerah dapat kita wujudkan,” tegasnya.

Optimisme tersebut, lanjut Burhanuddin, didukung oleh sejumlah capaian positif yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Bombana dalam bidang pelayanan publik.

Salah satunya adalah keberhasilan pemerintah daerah memperoleh predikat A dalam Indeks Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB pada Desember 2025. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bombana juga menerima penilaian tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia terkait opini pelayanan publik pada Januari 2026.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat telah berjalan ke arah yang positif.

Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kinerja agar pelayanan publik semakin berkualitas serta pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif.

Ia juga mengingatkan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus diikuti dengan pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaan target kinerja yang telah disepakati.

“Tujuannya agar seluruh target kinerja organisasi terpenuhi sehingga mampu mendongkrak kinerja Pemerintah Kabupaten Bombana secara keseluruhan,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Bombana meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan camat untuk segera menurunkan perjanjian kinerja tersebut kepada seluruh pejabat struktural hingga staf di masing-masing unit kerja.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh aparatur sipil negara memahami tanggung jawab serta target kerja yang harus dicapai di setiap unit organisasi.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya integrasi perjanjian kinerja ke dalam sistem e-Kinerja yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana.

Melalui sistem tersebut, capaian kinerja setiap aparatur dapat dipantau secara lebih transparan dan terukur hingga ke tingkat individu.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa seluruh aparatur bekerja secara profesional dan berorientasi pada hasil yang nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bombana berharap penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya kerja berbasis kinerja di lingkungan birokrasi daerah.

Melalui komitmen tersebut, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Bombana.




Inspektorat Bombana Evaluasi Kinerja OPD dan Kecamatan Lewat AKIP 2024

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun Anggaran 2024 terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan yang berada dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Evaluasi ini berlangsung sejak 25 Februari hingga 13 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Tina Orina, Lantai 1, Kantor Bupati Bombana.

Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kinerja birokrasi yang transparan dan berorientasi pada hasil. Sebanyak 31 OPD dan 22 kecamatan menjadi objek pemeriksaan dalam kegiatan ini.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., mengatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah II bersama tim, dengan susunan teknis yakni Pengendali Teknis Arniati A., S.STP., M.Si. dan Ketua Tim Ni Made Suartini, S.KM., M.M. “Evaluasi AKIP merupakan salah satu instrumen penting dalam mengukur akuntabilitas dan efektivitas kinerja instansi pemerintah,” ujarnya.

Ridwan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki dampak strategis terhadap sistem pengelolaan kinerja di lingkungan pemerintah daerah. Ia berharap agar hasil evaluasi menjadi bahan refleksi sekaligus pijakan dalam merancang kebijakan dan program kerja yang lebih baik di masa mendatang.

Arniati A., selaku Inspektur Pembantu Wilayah II, turut menjelaskan bahwa tujuan utama dari Evaluasi AKIP ini adalah untuk mengukur seberapa jauh implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) diterapkan di masing-masing OPD dan kecamatan. “Evaluasi ini mendorong pencapaian kinerja yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada hasil. SAKIP mengajarkan kita untuk bekerja terukur dan bertanggung jawab atas setiap rupiah yang dibelanjakan,” kata Arniati.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa evaluasi ini mengacu pada regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan evaluasi kinerja, termasuk dalam penyusunan indikator, pengukuran hasil, hingga tindak lanjut rekomendasi.

Dalam pelaksanaannya, proses evaluasi berjalan interaktif dengan melibatkan tim perencana dan pejabat terkait dari masing-masing unit kerja. Mereka diminta menyampaikan dokumen pendukung kinerja, serta memaparkan capaian, hambatan, dan rencana perbaikan atas program kerja yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2024.

“Harapan kami ke depan, para perencana di OPD dan kecamatan bisa menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan tim AKIP. Semua saran yang diberikan adalah untuk perbaikan bersama demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel,” ucap Arniati.

Evaluasi AKIP ini bukan sekadar menilai dokumen administratif, tetapi lebih pada bagaimana unit kerja pemerintah menunjukkan kinerjanya secara nyata, terukur, dan berkelanjutan. Implementasi SAKIP menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemerintahan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

Di akhir kegiatan, Inspektorat Bombana menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memberikan pembinaan teknis kepada OPD dan kecamatan. Dengan pendekatan yang kolaboratif dan edukatif, diharapkan semua unit kerja di Kabupaten Bombana semakin siap menghadapi tantangan birokrasi yang modern dan profesional.