Pj. Bupati Buton Launching Bantuan Cadangan Beras Pemerintah di Pasarwajo

Buton, SultraNET. | Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi melauching Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Kecamatan Pasarwajo yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan pangan Kabupaten Buton, bertempat  di Baruga Pasarwajo, Jum’at (22/9/2023).

Lauching dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaludin S.Pd.,M.Si, Dandim 1413/Buton, diwakili Danramil 1413-02/Pasarwajo, Kapten Arm.La Bondo, Kajari Buton, diwakili Kasubagbin, La Afan La Idi SH, Pimpinan Perum Bulog Baubau, Para Pimpinan OPD lingkup Kab. Buton, Camat Pasarwajo, Drs Amruddin dan para Penerima bantuan pangan masyarakat Pasarwajo.

Dalam laporannya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton, La Lodi S.Pt., MSi melaporkan cadangan beras pemerintah ini bersumber dari Badan Pangan Nasional melalui Perum Bulog Baubau.

“Adanya bantuan cadangan pangan beras pemerintah ini bertujuan untuk menstabilkan harga pasar, untuk memastikan di masing-masing KK tersedia pangan, dan menstabilkan pasokan harga pangan,” ujarnya

Ia menjelaskan sebelum beras tersebut disalurkan kepada masyarakat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton dan Dinas Sosial Kabupaten Buton telah melakukan pemeriksaan bahwa beras ini layak untuk dikonsumsi masyarakat.

Jumlah KK penerima bantuan tersebut lanjut Kadis untuk kecamatan Pasarwajo sebanyak 27.920 Kg dengan jumlah penerima sebanyak 2.792 KK dengan rincian sebagai berikut, Kelurahan Awainulu dengan jumlah penerima 131 KK, Desa Banabungi 76 KK, Kaongkeongkea 56 KK, Kelurahan Kombeli 275 KK, Desa Kondowa 177 KK, Desa Dongkala 120KK, Laburunci 180 KK, Lapodi 125 KK.

Warga menghadiri Launching Bantuan Cadangan Beras Pemerintah di Pasarwajo
Warga menghadiri Launching Bantuan Cadangan Beras Pemerintah di Pasarwajo

Selanjutnya Desa Montowu 70 KK, Kel. Holimombo 100 KK, Desa Holimombo Jaya 210 KK, Desa Kabawakole 61 KK, Kelurahan Kambula-mbulana 57 KK, Desa Kancinaa 68 KK, Kelurahan Pasarwajo 155 KK, Kel. Saragi 213 KK, Kel. Takimpo 135 KK, Kel. Wanguwangu 119 KK, Desa Wakoko 97 KK, Desa Warinta 103 KK.

Ia juga menyampaikan bahwa penyaluran pangan beras Pemerintah ini dilakukan secara efektif bahwa setiap Desa/Kelurahan pengambilan beras diambil menggunakan aplikasi melalu admin masing-masing desa/kelurahan.

Sementara itu, Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi menyampaikan kepada masyarakat bahwa bantuan yang disalurkan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Sekwan DPRD Sultra ini mengatakan bantuan ini disalurkan mulai September hingga November di masing-masing kecamatan. Untuk mendapatkan beras 10kg dan untuk seluruh Kabupaten Buton ada sekitar 9.511 KK dengan kuantum 95,11 ton beras.

“Bantuan beras hadir untuk menstabilkan harga dan juga dapat menekan inflasi,” kata Pj. Bupati.

Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi saat Launching Bantuan Cadangan Beras Pemerintah di Pasarwajo
Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi saat Launching Bantuan Cadangan Beras Pemerintah di Pasarwajo

Kebanyakan pemicu dari inflasi lanjut Pj. Bupati adalah sayur-sayuran, cabai. Olehnya itu untuk mengurangi angka inflasi Mantan Camat Betoambari ini mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton untuk memanfaatkan halaman rumah untuk menanam sayur sayuran untuk mengurangi biaya pengeluaran sehari-hari.

“Saya juga menghimbau masyarakat dalam menghadapi musim kering atau kemarau saat ini untuk tetap berhati-hati dalam membakar lahan di kebun,” katanya.

Dikatakan Pj. Bupati dalam musim kering ini juga pemerintah membantu untuk memberikan bantuan pangan nasional dan pemerintah daerah juga akan menyiapkan apabila kekurangan beras akan ada cadangan beras pemerintah.

Sumber : (KominfoButon/Widia Ningsih).




DPRD Buton Setujui Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Buton, SultraNET. | Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Buton menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda tersebut dihadiri Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi. Orang nomor satu di Kabupaten Buton tersebut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton dalam rangka mendengarkan Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Buton di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buton Kamis, 21 September 2023.

Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi.
Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi.

Dalam kesempatan ini Pj Bupati Buton menyampaikan penjelasan terhadap saran masukan dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang telah di ajukan pada sidang paripurna Selasa 19 September 2023.

“Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton,” kata Pj. Bupati Buton.

Dikatakannya, berkaitan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi, Pemerintah sangat mengapresiasi saran dan masukan dari fraksi-fraksi, dimana masukan tersebut sudah sejalan dengan dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam mengajukan Ranperda, Perubahan nomenklatur perangkat daerah dari Badan Penelitian dan Pengembangan daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah telah melalui kajian akademis dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan adanya perda ini akan menjadi dasar bagi Badan Riset Dan Inovasi Daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda
Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda

Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda

Kemudian terkait dengan kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah, Ranperda ini di ajukan untuk mengakomodir perubahan nomenklatur Badan penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Buton menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buton sesuai rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Terkait Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dengan adanya Perda ini akan memberikan kepastian dan Ketertiban Hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus mempunyai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai amanah PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung sebagaimana telah beberapa kali di ubah.

Terkait Rancangan perda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, dengan upaya pemerintah Kabupaten Buton dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan Retribusi daerah perlu disampaikan bahwa dalam upaya dalam memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah melakukan upaya kerjasama dengan instansi terkait salah satunya adalah kantor pertahanan dalam pemungutan pajak PBB P2 dan BPHTB. Disanling itu melalui surat edaran Bupati menghimbau kepada semua wajib pajak restoran pada belanja makanan dan minuman OPD.

Terkait rancangan perda tentang penanaman modal, dasar pengajuan Ranperda yakni untuk memberikan kepastian hukum serta akan menjadi oayung hukum yang menaungi tentang kemudahan penanaman modal di Kabupaten Buton karena letak geografis Kabupaten Buton menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi. Dengan penanaman modal ini nantinya bisa membuka lapangan pekerjaan dan juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga pembangunan ekonomi di Kabupaten Buton semakin tangguh.

Terkait dengan kemudahan berusaha dalam rancangan perda tentang penanaman modal ini telah di atur kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha serta kemudahan lainnya diantaranya pemberian pajak sementara dan pembebasan bea impor untuk keperluan usaha sehingga akan meningkatkan jumlah investor di Kabupaten Buton yg pada akhirnya dalam jangka panjang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton melalui pajak dan retribusi.

Dalam rapat paripurna itu turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ari Gunawan, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaludin, SPd, MSi, para pemimpin OPD lingkup Kabupaten Buton, Kapolres Buton yang diwakili oleh Kasat Samapta Polres Buton, AKP Suwoto.

Sumber : (KominfoButon/Dian Sasmita)