Bupati Bombana Serahkan Bantuan BAZNAS untuk 55 Mustahik

Bombana – sultranet.com – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menyerahkan secara simbolis bantuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana Tahap I Tahun 2026 kepada 55 mustahik sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama BAZNAS dalam memperkuat kepedulian sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bantuan tersebut berasal dari pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun melalui BAZNAS Kabupaten Bombana dan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Penyerahan bantuan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bombana, Selasa (28/7/2026).

Pada penyaluran tahap pertama Tahun 2026, BAZNAS Kabupaten Bombana menyalurkan bantuan senilai Rp73.250.000 kepada 55 mustahik. Bantuan tersebut mencakup program bedah rumah, bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bantuan biaya pengobatan, bantuan bagi mualaf, serta bantuan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.

Program ini menjadi bagian dari pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS Kabupaten Bombana sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu sekaligus mendorong peningkatan taraf hidup melalui program sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN), untuk menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai budaya yang terus tumbuh dalam kehidupan sehari hari. Menurutnya, semakin besar partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat dan bersedekah, semakin luas pula manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Saya mengajak seluruh kepala perangkat daerah untuk mengajak staf dan lingkungan kerjanya membiasakan berzakat, berinfak, dan bersedekah secara ikhlas melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan bahwa BAZNAS memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Karena itu, dukungan seluruh masyarakat sangat diperlukan agar potensi zakat di Kabupaten Bombana dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu lebih banyak warga yang membutuhkan.

Menurut Bupati, zakat, infak, dan sedekah tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat solidaritas antarsesama. Ia menilai budaya berbagi harus terus dipupuk agar semangat gotong royong tetap hidup di tengah masyarakat.

“Semakin kuat budaya berbagi tumbuh di tengah masyarakat, semakin besar pula potensi zakat, infak, dan sedekah yang dapat dihimpun untuk mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa setiap bentuk kebaikan yang dilakukan dengan penuh keikhlasan akan memberikan manfaat yang luas, baik bagi penerima maupun bagi orang yang menunaikannya. Menurutnya, nilai utama dari zakat dan sedekah bukan hanya terletak pada jumlah yang diberikan, tetapi juga pada niat tulus untuk membantu sesama.

“Apa yang kita lakukan melalui sedekah, infak, dan zakat bukan hanya menjadi bekal di akhirat, tetapi juga membawa keberkahan dalam kehidupan kita di dunia,” ucapnya.

Ia berharap semangat berbagi terus tumbuh di tengah masyarakat sehingga keberadaan BAZNAS semakin kuat dalam menjalankan berbagai program kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi. Dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, BAZNAS diharapkan mampu menjangkau lebih banyak mustahik dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat Kabupaten Bombana.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk menjaga amanah dalam pengelolaan maupun penyaluran zakat agar setiap bantuan benar benar memberikan dampak positif bagi penerima manfaat.

“Saya berharap segala sesuatu yang baik kita lakukan akan berbuah kebaikan. Jalankan amanah ini dengan ikhlas dan yakinlah bahwa setiap kebaikan akan mendapat balasan yang terbaik,” tutupnya.

Usai penyerahan bantuan secara simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan penyaluran bantuan kepada seluruh mustahik sesuai dengan jenis bantuan yang telah ditetapkan oleh BAZNAS Kabupaten Bombana. Pemerintah Kabupaten Bombana berharap program pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah ini dapat terus berkembang sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu, sekaligus memperkuat peran BAZNAS sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.




Pemkab Bombana Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan infak tahun 1446 H/2025 M dalam rapat yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana pada Senin (10/3/2025) ini dibuka oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., serta dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Setda, Kepala Kantor Kementerian Agama Bombana, Majelis Ulama Indonesia (MUI), camat se-Kabupaten Bombana, dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Yani menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan harus dibayarkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat didistribusikan kepada yang berhak.

“Zakat fitrah bukan hanya penyucian diri bagi yang berpuasa, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Semoga dengan penetapan ini, masyarakat dapat menunaikan zakatnya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Yani.

Setelah mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran, BAZNAS Kabupaten Bombana menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M sebagai berikut:

Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras (sesuai ketentuan syariat, 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa):

  • Beras Berkualitas Baik: Rp13.000 per liter.
  • Beras Berkualitas Biasa: Rp11.000 per liter.
  • Jagung: Rp10.000 per liter.

Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang (disesuaikan dengan harga beras di pasaran):

  • Beras Berkualitas Baik: Rp45.500 per jiwa.
  • Beras Berkualitas Biasa: Rp38.500 per jiwa.
  • Jagung: Rp35.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, masyarakat juga dianjurkan untuk menunaikan zakat maal sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki serta infak sebesar Rp5.000 per jiwa guna mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan di Kabupaten Bombana.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana mengimbau seluruh masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Dengan demikian, bantuan dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima dan memberi manfaat yang lebih besar bagi kaum dhuafa di Bombana,” jelas Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat semakin meningkat. BAZNAS Kabupaten Bombana juga berkomitmen untuk menyalurkan dana zakat secara transparan dan tepat sasaran demi kesejahteraan umat.