LSM Perisai Tuding PT. AMI Bangun Jetty Tanpa Pemberitahuan Ke Dishub

Rumbia, SultraNET. | Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi  (LSM-Perisai) Kabupaten Bombana menuding Pembangunan Terminal Khusus (jetty) oleh PT. Artha Mining Industry (AMI) di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) dilakukan tanpa prosedur yang sesuai.

Kepada awak media SultraNET.com, Ansar Ahmad selaku Ketua Devisi Investigasi LSM-Perisai, Minggu (28/7/2019) menuturkan bahwa setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan, terungkap bahwa PT. AMI belum menyampaikan penetapan lokasi dan izin pembangunan Terminal Khusus dari Menteri Perhubungan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami menduga kuat bahwa PT. AMI dalam membangun pelabuhan khusus (jetty.red) mengabaikan prosedur yang berlaku, dan ini tidak bisa dibiarkan,” Tutur Ansar.

Terlebih lagi lanjut Ansar Ahmad, Pembangunan Terminal Khusus (Jetty) PT. AMI di area yang merupakan zona tangkap ikan nelayan lokal yang terkenal sebagai pemasok ikan terbesar di Kabupaten Bombana itu telah meresahkan nelayan sekitar.

“Jetty itu dibangun dalam wilayah zona tangkap ikan, sehingga dapat dipastikan mata pencarian nelayan di daerah tersebut terancam punah,” Urainya.

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan menuturkan bahwa akibat pembangunan Jetty tersebut, para nelayan di area tersebut sangat terganggu karena saat hilir mudik kapal tongkang di area tersebut, mereka diharuskan menjauh terlebih dahulu.

“wilayah tangkap ikan di sini sangat sempit pak, kalau kapal tongkangnya datang, kita harus menjauh dulu, dan sebenarnya kalau kami dimintai pendapat jelas kami menolak pak,” Singkatnya sembari meminta identitasnya untuk tidak dipublikasi.

Hingga berita ini kami rilis, belum ada pihak perusahaan yang dapat dikonfirmasi. (IS)




45 TENAGA AHLI P3MD IKUT PELATIHAN INOVASI PSDM

Seiring dengan arah kebijakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang telah menetapkan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diprioritaskan salah satunya untuk pencegahan stunting. Serta dengan ditetapkanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, khususnya pada Pasal 6 diatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting).

Kebijakan ini, diharapkan akan turut berkontribusi dalam pencapaian target RPJMN 2015-2019 yakni menurunkan prevalensi stunting dari 37,2% (Data Riskesdas 2013) menjadi 28% di Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam pembangunan desa. Intervensi pencegahan stunting harus melalui konvergensi program yang melibatkan pelaku lintas sektor di tingkat Pusat, Daerah, dan Desa. Untuk itu maka dibutuhkan kesiapan dan kapasitas yang memadai oleh masyarakat dan pemerintah desa selaku pelaku pembangunan yang bersentuhan langsung dengan sasaran, khususnya kepada rumah tanggga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Untuk mendukung Program Pemerintah tersebut, Sebanyak 45 Orang Tenaga Ahli P3MD dari 15 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti kegitan Pelatihan Inovasi PSDM Tenaga Ahli P3Md Tingkat Kabupaten Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung dari Tanggal 1 s/d 5 Mei 2019 di Hotel Horison Ultima, Bandung, Jawa Barat.

Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para Pendamping Desa tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas dari Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi tenggara Nomor 090/622/DPMD tanggal 26 April 2019.

Salah satu peserta Pelatihan dari Abady Makmur ( Tenaga Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ) Kabupaten Buton Selatan menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 diperoleh fakta bahwa bayi usia di bawah lima tahun (balita) yang menderita stunting mencapai 30,8%. Artinya, sebanyak 7 juta balita di Indonesia saat ini yang merupakan generasi bangsa terancam kurang memiliki daya saing di masa depan. Untuk itu, TA PMD yang pernah menjabat sebagai Legialator ini menuturkan jika upaya Pencegahan dan penanganan stunting sangat dibutuhkanmelelui konvergensi untuk memastikan generasi muda Indonesia memiliki masa depan yang cerah.

Adapun kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) yang meliputi:

  1. penyediaan air bersih dan sanitasi;
  2. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
  3. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  4. bantuan Posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  5. pengembangan apotik hidup Desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
  6. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
  7. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Masih lanjut Tenaga Ahli yang akrab disapa dengan Panggilan Bang AM menuturkan bahwa pencegahan stunting di Desa meliputi Fasilitasi konvergensi .Fasilitasi konvergensi dimaksud berupa pendampingan kepada Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa untuk mengarahkan pilihan penggunaan Dana Desa kepada kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang berdampak langsung pada percepatan pencegahan stunting yang dikelola secara terpadu dengan sumber-sumber pembiayaan pembangunan lainnya.

Pendampingan dalam pencegahan stunting di Desa dilakukan oleh tenaga pendamping masyarakat Desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Namun demikian kegiatan pendampingan dimaksud juga dimungkinkan dilakukan oleh berbagai pegiat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Untuk mempermudah kerja KPM dalam konvergensi pencegahan stunting di Desa, maka selaku Tenaga Ahli akan segera berkoordinasi dengan Pihak Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam rangka memastikan tersedianya regulasi berupa Perbup Penanganan Stunting”, pungkasnya.

Laporan : Hir

Sumber: https://www.harapansultra.com/45-tenaga-ahli-p3md-ikut-pelatihan-inovasi-psdm/