BKD Bombana Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Daerah

Bombana, sultranet.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana terus memperkuat perannya sebagai perangkat daerah strategis dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang berdampak langsung pada keberhasilan pembangunan kabupaten. Komitmen tersebut ditegaskan Kepala BKD Bombana, Doddy A Muchlisi, di Bombana, Sulawesi Tenggara, Senin (9/12/2025).

Sebagai instansi teknis, BKD Bombana memiliki tanggung jawab utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar selaras dengan rencana strategis pemerintah daerah. Keselarasan antara kebijakan teknis dan dokumen perencanaan dinilai penting untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan terarah, terukur, dan sesuai dengan visi pembangunan Bombana.

“Kami tidak hanya bertugas mengelola keuangan daerah, tetapi juga memberikan dukungan penuh mulai dari perencanaan, pembinaan, hingga pengendalian kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset,” kata Doddy.

Ia menjelaskan, pada awal tahun anggaran BKD terlibat aktif dalam proses penyusunan dan evaluasi dokumen perencanaan keuangan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap rencana kegiatan disusun secara realistis dan tidak melampaui kapasitas fiskal daerah.

“Melalui koordinasi yang intensif, kami memastikan perencanaan OPD tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, BKD Bombana menjalankan fungsi strategis mulai dari penatausahaan, perbendaharaan, pengelolaan pendapatan daerah, hingga penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Peningkatan kualitas LKPD terus menjadi fokus, seiring upaya mempertahankan opini audit yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Opini BPK merupakan indikator penting akuntabilitas pengelolaan keuangan. Karena itu, kualitas pelaporan keuangan harus terus ditingkatkan,” kata Doddy.

Selain keuangan, pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian serius BKD Bombana. Pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan aset membutuhkan ketelitian serta sistem yang terintegrasi. BKD secara berkala melakukan pembaruan data aset dan memperkuat koordinasi dengan OPD agar seluruh aset tercatat dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal.

Aset daerah yang tidak produktif, lanjut Doddy, diarahkan untuk ditata ulang atau dihapus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan agar aset daerah benar-benar memberikan nilai tambah bagi pemerintah dan masyarakat.

Di sisi lain, BKD Bombana juga menjalankan fungsi pembinaan dan koordinasi. Pembinaan dilakukan secara berkala kepada seluruh unit kerja yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, guna memastikan pemahaman yang sama terhadap regulasi dan prosedur terbaru.

“Pembinaan ini penting untuk mencegah kesalahan administratif yang berpotensi menghambat penyerapan anggaran,” ujarnya.

BKD juga melakukan pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur pengelola keuangan daerah. Para pejabat fungsional didorong bekerja secara objektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Dengan berbagai langkah tersebut, BKD Bombana menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang efektif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara berkelanjutan. (adv)




BKD Bombana Perkuat Strategi Optimalisasi PAD

Bombana, sultranet.com – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menjadi fokus Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana guna memperkuat kemandirian fiskal dan menjamin keberlanjutan pembangunan daerah. Melalui berbagai strategi terukur, BKD menargetkan pengelolaan PAD yang lebih tertib, transparan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi lokal. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKD Bombana, Doddy A Muchlisi, di Bombana, Sulawesi Tenggara, Senin (9/12/2025).

Doddy menegaskan bahwa PAD memiliki peran strategis dalam menentukan kemampuan daerah membiayai pembangunan tanpa ketergantungan berlebihan pada dana transfer dari pemerintah pusat.

“PAD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi mencerminkan kemampuan riil daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Doddy.

Menurutnya, optimalisasi PAD harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari perbaikan sistem pendataan hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. BKD Bombana saat ini menjalankan strategi komprehensif melalui diversifikasi sumber pendapatan, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Langkah awal dilakukan dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh potensi PAD yang dimiliki daerah. Proses ini mencakup pendataan pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, bagian laba BUMD, serta potensi pendapatan baru yang selama ini belum tergarap maksimal.

“Dengan data yang akurat dan lengkap, pemerintah daerah dapat meminimalkan kebocoran PAD sekaligus menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujar Doddy.

Ia mengakui, selama ini kebocoran PAD kerap terjadi akibat data objek pajak yang tidak terverifikasi, pendataan yang belum optimal, serta pengelolaan retribusi yang belum maksimal. Karena itu, BKD Bombana terus memperketat sistem pendataan dan pengawasan.

Selain itu, BKD juga mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik. Melalui sistem pembayaran elektronik, masyarakat dapat melakukan kewajiban pajak dengan lebih mudah, cepat, dan transparan, sementara pemerintah memperoleh data transaksi secara real-time.

“Digitalisasi bukan hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga meningkatkan akurasi pelaporan dan pengawasan,” katanya.

Di sisi lain, upaya peningkatan kesadaran wajib pajak terus dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pelaku usaha, pemilik properti, serta masyarakat umum menjadi sasaran utama agar kepatuhan pajak tumbuh sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

BKD Bombana juga menaruh perhatian besar pada peningkatan kinerja BUMD. Pemerintah daerah mendorong manajemen BUMD agar lebih efisien, memperluas cakupan layanan, serta mengembangkan unit usaha yang produktif dan berorientasi pada hasil.

“BUMD tidak hanya harus bertahan, tetapi mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD,” ujar Doddy.

Ia menambahkan, optimalisasi PAD membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, DPRD, pelaku usaha, hingga masyarakat. Dengan kerja sama yang kuat, potensi pendapatan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kami berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan PAD melalui inovasi berkelanjutan agar pertumbuhan daerah lebih stabil dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Doddy. (Adv)




BKD Bombana Perketat Pengelolaan Aset Daerah dari Perencanaan hingga Pengadaan

Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu fokus strategis Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui tahapan yang panjang dan terstruktur, BKD memastikan setiap barang milik daerah dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Kepala BKD Bombana, Doddy A Muchlisi, di Bombana, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/12/2025).

Doddy menjelaskan bahwa seluruh proses pengelolaan aset daerah diawali dari perencanaan kebutuhan barang milik daerah. Pada tahap ini, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan mengidentifikasi kebutuhan secara rinci, mulai dari jenis barang, spesifikasi, jumlah, hingga estimasi harga yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.

“Perencanaan ini tidak hanya menentukan apa yang akan dibeli, tetapi juga membantu pemerintah daerah mengetahui barang mana yang masih layak dimanfaatkan, perlu dimutasi, dimusnahkan, atau dipindahtangankan,” kata Doddy.

Menurutnya, perencanaan yang matang menjadi kunci agar aset daerah tidak menumpuk tanpa fungsi dan justru menjadi beban inventaris. Dengan perencanaan yang tepat, penggunaan aset dapat lebih efisien dan selaras dengan kebutuhan riil organisasi perangkat daerah.

Setelah perencanaan, tahapan berikutnya adalah pengadaan barang milik daerah. Doddy menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Rencana pengadaan disusun melalui proses identifikasi kebutuhan, penyusunan anggaran, penetapan kebijakan umum pengadaan, hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dalam kondisi tertentu, BKD juga membentuk panitia atau tim penilai guna memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi penyimpangan.

“Setiap proses harus bisa dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan hingga realisasi pengadaan,” ujarnya.

Pengadaan aset daerah tidak hanya mencakup barang dan jasa, tetapi juga pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Doddy menegaskan bahwa pembebasan tanah dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah serta regulasi terkait lainnya.

“Pembebasan tanah harus menjamin kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, dan tetap mengedepankan kepentingan publik,” katanya.

BKD Bombana juga terus memperkuat sistem pencatatan dan pengawasan aset daerah agar seluruh barang milik daerah tercatat secara tertib dan akurat. Upaya ini dilakukan melalui pembaruan data aset secara berkala serta peningkatan koordinasi dengan seluruh SKPD.

Dengan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas sejak tahap perencanaan hingga pengadaan, BKD Bombana menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang baik. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan serta memastikan aset daerah benar-benar memberi nilai tambah bagi pembangunan Bombana.

“Kami ingin setiap aset daerah memiliki manfaat nyata dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Doddy. (adv)




BKD Bombana Klarifikasi Isu Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan

Bombana, sultranet.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana memberikan klarifikasi resmi terkait informasi di media sosial yang menyebut adanya lonjakan drastis pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Rp50 ribu menjadi Rp800 ribu. Penjelasan ini disampaikan menyusul unggahan salah satu akun Facebook warga Bombana yang menimbulkan keresahan masyarakat, Jumat (12/9/2025).

BKD menegaskan, tidak ada kenaikan PBB sebagaimana isu yang beredar. Kepala BKD Bombana menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan data, objek pajak dengan NOP 74.07.110.006.004-0134.0 atas nama Nurdin dan NOP 74.07.110.006.004-0135.0 atas nama Sabe baru terdaftar pada tahun 2024. Dengan demikian, kewajiban pembayaran PBB baru dimulai sejak 2024 hingga saat ini.

“Jumlah PBB yang dibayarkan pada tahun 2024 dan 2025 tetap sama. Jadi tidak benar jika ada informasi terjadi kenaikan pembayaran hingga Rp800 ribu,” ujar pejabat BKD Bombana.

BKD juga menelusuri asal-usul informasi Rp50 ribu yang disebutkan dalam unggahan media sosial. Setelah diverifikasi, ternyata angka itu merujuk pada data lama tahun 2007 ketika wilayah tersebut masih berada dalam administrasi Kabupaten Buton, dengan NOP berbeda atas nama Kadda. Setelah tahun itu, tidak ditemukan lagi catatan pembayaran untuk objek pajak yang sama.

“Dari hasil verifikasi langsung, wajib pajak menyadari adanya perbedaan Nomor Objek Pajak (NOP) yang membuat muncul persepsi keliru. Wajib pajak juga mengonfirmasi bahwa nilai PBB tahun ini sama dengan tahun lalu,” terang BKD.

Lembaga itu menegaskan, penetapan PBB-P2 di Bombana dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi. BKD juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami membuka diri bagi warga yang ingin memastikan kebenaran tagihan PBB. Silakan lakukan pengecekan langsung melalui SPPT atau berkonsultasi dengan petugas pajak di kantor kecamatan maupun di BKD Bombana,” tambah pejabat tersebut.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses administrasi perpajakan di Kabupaten Bombana. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel dalam setiap penetapan pajak.

Masyarakat Bombana pun diimbau untuk memanfaatkan saluran resmi pemerintah dalam mendapatkan informasi, sehingga tidak mudah termakan kabar yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.




BKD Bombana Gandeng Disdukcapil, Optimalkan Data NIK untuk Pajak Daerah

Bombana, sultranet.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana memperkuat langkah reformasi keuangan daerah melalui kerja sama strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bombana dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan pemanfaatan data di Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).

Penandatanganan dilakukan Kepala BKD Bombana, Doddy Muchlisi, bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Data Disdukcapil Bombana, Sri Patonah. Dari pihak BKD turut hadir Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Syahrul, yang selama ini menangani pendataan dan verifikasi wajib pajak daerah.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.1.2/2690/Dukcapil. Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan data kependudukan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Kepala BKD Bombana, Doddy Muchlisi, mengatakan akses terhadap data kependudukan yang valid menjadi langkah strategis untuk memperkuat basis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, integrasi data NIK dan KTP-el akan mempercepat proses verifikasi wajib pajak sekaligus meningkatkan akurasi penetapan pajak dan retribusi.

“Ini momentum penting bagi Bombana. Akses data yang valid membantu kami memperkuat basis pendapatan daerah dan menghadirkan layanan pajak yang lebih profesional dan berkeadilan,” kata Doddy.

Ia menjelaskan, selama ini tantangan utama dalam pengelolaan pajak daerah adalah keterbatasan dan ketidakakuratan data wajib pajak. Dengan dukungan data kependudukan yang mutakhir, potensi pajak yang belum tergarap dapat diidentifikasi lebih cepat dan tepat.

Dari sisi Disdukcapil, Sri Patonah menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan oleh BKD merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih cerdas dan terintegrasi.

“Kami mendorong pemanfaatan data secara optimal oleh seluruh OPD pengguna agar pelayanan publik semakin berkualitas, tentu dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan data,” ujarnya.

Sementara itu, Syahrul menyebut pemanfaatan NIK dan KTP-el memberikan dampak langsung terhadap percepatan layanan administrasi pajak. Proses verifikasi yang sebelumnya memerlukan waktu lama kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

“Pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien karena data sudah terintegrasi dan dapat diverifikasi secara langsung,” kata Syahrul.

Ke depan, BKD dan Disdukcapil Bombana sepakat memperluas bentuk kolaborasi, termasuk integrasi sistem lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data, serta penguatan sistem keamanan informasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Langkah ini menempatkan BKD Bombana sebagai salah satu pelopor pengelolaan keuangan daerah berbasis data di tingkat kabupaten. Pemerintah daerah berharap transformasi ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

BKD Bombana menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan fiskal yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. (adv)




BKD Bombana Beri Kepastian Pencairan Utang Daerah kepada Kontraktor

Bombana, sultranet.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya menata ulang mekanisme pembayaran utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga dengan memangkas prosedur birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat pencairan. Kepastian tersebut disampaikan langsung kepada para kontraktor dalam rapat dengar pendapat di DPRD Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).

Kepala BKD Bombana, Doddy A Muchlisi, menyatakan bahwa pencairan utang kepada kontraktor kini dapat dilakukan tanpa harus melalui disposisi pimpinan daerah. Mekanisme baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses pembayaran yang telah lama dinantikan para rekanan.

“Ketika tahapan kepengurusan kelengkapan dinas sudah mengalokasikan, biar hari ini kami sudah siap. Dananya sudah cair dua hari yang lalu. Hari ini sudah bisa mengurus,” kata Doddy di hadapan anggota DPRD, perwakilan aliansi kontraktor, Bappeda, dan Inspektorat.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bombana, Ashari Usman, yang sejak awal mendorong adanya kejelasan prosedur pembayaran tanpa hambatan administratif. Ia menegaskan pentingnya kepastian agar persoalan utang daerah tidak berlarut-larut.

“Yakin ini tanpa disposisi. Kalau memang begitu, persoalan sudah selesai. Anggaran sudah ada, tinggal mengurus kelengkapan saja,” ujar Ashari.

Penegasan BKD itu sekaligus menjawab keresahan para kontraktor yang selama berbulan-bulan menunggu pencairan pembayaran pekerjaan mereka. Sejumlah kontraktor mengaku seluruh berkas administrasi telah rampung sejak lama, namun proses pencairan terhambat karena disposisi yang dinilai tidak transparan dan tidak diberikan secara merata.

“Sebenarnya yang menjadi hambatan kami itu disposisi,” ungkap salah satu perwakilan aliansi kontraktor dalam forum tersebut.

BKD Bombana menilai, penyederhanaan mekanisme pembayaran ini menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan mitra kerja pemerintah daerah. Doddy menegaskan bahwa BKD tidak hanya berperan sebagai penyalur anggaran, tetapi juga bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.

“Prinsip kami jelas, sepanjang administrasi lengkap dan sesuai ketentuan, proses pembayaran harus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

Kebijakan ini, lanjut Doddy, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, pembangunan daerah diharapkan berjalan lebih lancar karena kontraktor tidak lagi terkendala urusan administratif.

BKD Bombana juga menyatakan siap melayani proses pencairan secara terbuka, objektif, dan profesional kepada seluruh pihak ketiga tanpa pengecualian. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan utang daerah sekaligus memperkuat hubungan kerja antara pemerintah dan kontraktor.

Dengan kepastian tersebut, para kontraktor berharap pembayaran dapat segera direalisasikan sehingga roda pembangunan di Bombana kembali bergerak normal dan berkelanjutan. (adv)