PT Almharig Tempuh Jalur Musyawarah, Siap Selesaikan Persoalan Lahan Warga Langkema Melalui Kesepakatan Bersama

Bombana, sultranet.com – PT Almharig menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan lahan yang dipersoalkan oleh masyarakat Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana melalui jalur musyawarah dan kesepakatan bersama. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang difasilitasi DPRD Kabupaten Bombana dan dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak perusahaan, Senin (9/3/2026).

Dalam forum tersebut, PT Almharig menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembayaran kepada masyarakat pengadu terkait penggunaan lahan yang diduga menjadi jalur hauling perusahaan. Pembayaran akan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara damai dan bermartabat.

Direktur PT Almharig, Basmala Septian Jaya, menegaskan bahwa perusahaan selalu mengedepankan komunikasi terbuka dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kami tetap mengutamakan dialog dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Prinsip kami adalah mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak sehingga hubungan yang telah terjalin selama ini tetap terjaga dengan baik,” ujarnya dalam forum RDPU.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu poin penting dalam kesimpulan rapat yang dibacakan di akhir pertemuan. Dalam hasil rapat disebutkan bahwa PT Almharig bersedia melakukan pembayaran kepada masyarakat pengadu berdasarkan kemampuan perusahaan serta melalui mekanisme perhitungan yang disepakati bersama.

Kesediaan perusahaan tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik dalam menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas operasional perusahaan dapat berjalan dengan tetap menghormati hak-hak warga di sekitar area kegiatan usaha.

Ketua DPRD Bombana, Iskandar, yang memimpin jalannya rapat, memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya. Melalui forum tersebut, berbagai masukan dan informasi terkait persoalan yang terjadi dapat disampaikan secara terbuka sehingga menghasilkan kesepahaman bersama mengenai langkah-langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Selain membahas persoalan penggunaan lahan, rapat juga menghasilkan kesepakatan bahwa pemerintah kecamatan, Kapolsek, dan Kepala Desa Langkema akan memfasilitasi komunikasi lanjutan antara masyarakat dan perusahaan. Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai kesepakatan.

Sebagai tindak lanjut, para pihak akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung kondisi lahan yang menjadi objek permasalahan. Peninjauan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi faktual di lapangan sehingga proses perhitungan maupun penyelesaian dapat dilakukan secara objektif.

Hasil kunjungan lapangan nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Asisten I Bidang Pemerintahan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Bagi PT Almharig, proses mediasi yang difasilitasi DPRD Bombana merupakan ruang yang konstruktif dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka. Perusahaan menilai keterlibatan berbagai pihak dalam forum dialog menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Musyawarah adalah jalan terbaik untuk menemukan solusi. Kami menghargai semua pihak yang telah terlibat dan membantu proses komunikasi ini berjalan dengan baik,” kata Basmala.

Dalam pembahasan rapat juga muncul persoalan terkait batas administrasi antara Desa Langkema dan Desa Batu Awu. Sejumlah peserta rapat menilai kejelasan tapal batas kedua desa perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut melalui pembahasan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kejelasan batas wilayah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian administrasi dan mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan aktivitas usaha di wilayah perbatasan desa.

Sementara itu, dalam kesepakatan rapat juga disebutkan bahwa setelah proses pembayaran kepada masyarakat pengadu diselesaikan sesuai hasil kesepakatan bersama, pihak pengadu akan mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Bombana.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian menyeluruh yang mengedepankan pendekatan dialogis, kekeluargaan, dan saling menghormati hak serta kepentingan masing-masing pihak.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung sejak pagi hari itu akhirnya ditutup pada pukul 12.45 WITA setelah seluruh peserta menyepakati langkah-langkah penyelesaian yang akan dilakukan ke depan.

Melalui proses musyawarah tersebut, PT Almharig berharap persoalan yang terjadi dapat segera menemukan titik terang dan terselesaikan secara baik. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat, menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Bombana.

Sumber: Kibar News




Ketua DPRD Bombana Turun Langsung ke Langkema, Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Almharig

Bombana, sultranet.com – Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar, SP, turun langsung ke Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan sengketa lahan antara warga dan perusahaan pertambangan nikel PT Almharig. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari agenda reses sekaligus bentuk respons cepat DPRD terhadap keluhan masyarakat mengenai persoalan agraria yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial di wilayah tersebut, Kamis (29/1/2026).

Kehadiran Ketua DPRD Bombana di lokasi sengketa menjadi langkah awal dalam upaya memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam kunjungan itu, Iskandar menemui warga, mendengarkan berbagai keluhan, serta meninjau area yang menjadi objek sengketa guna memastikan setiap informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh sebelum dibahas lebih lanjut dalam forum resmi.

Aduan yang diterima DPRD Kabupaten Bombana mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dugaan tumpang tindih hak atas tanah, dugaan penyerobotan lahan, hingga belum adanya kepastian mengenai tapal batas antarwilayah desa. Persoalan tersebut melibatkan warga Desa Langkema dan Desa Batuawu yang berada di kawasan yang sama dengan aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Almharig.

Menurut warga, ketidakjelasan batas administrasi desa menjadi salah satu faktor yang memperumit penyelesaian persoalan. Kondisi itu kemudian memunculkan perbedaan klaim atas sejumlah lahan yang selama ini dikelola masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Di hadapan warga, Iskandar menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bombana memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius.

“Ini bukan sekadar soal perusahaan dan warga, tetapi menyangkut kepastian hukum, keadilan, serta rasa aman masyarakat atas tanah yang mereka kelola selama ini. DPRD hadir untuk memastikan semua pihak didengar dan persoalan ini diselesaikan secara adil dan terbuka,” tegas Iskandar.

Menurutnya, konflik lahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme yang mengedepankan dialog, transparansi, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dalam peninjauan lapangan tersebut, sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka telah mengelola lahan yang dipersoalkan selama bertahun-tahun. Namun, mereka mengaku khawatir setelah aktivitas perusahaan dianggap telah memasuki kawasan yang selama ini mereka manfaatkan sebagai lahan produktif.

Keluhan tersebut menjadi perhatian DPRD Bombana karena menyangkut aspek perlindungan hak masyarakat sekaligus keberlangsungan investasi yang berjalan di daerah.

Iskandar menegaskan bahwa DPRD tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan berupaya memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut atas hasil kunjungan lapangan tersebut, DPRD Kabupaten Bombana memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Forum tersebut direncanakan menjadi ruang dialog untuk membahas akar persoalan secara menyeluruh dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.

RDP akan melibatkan perwakilan masyarakat Desa Langkema, warga Desa Batuawu, manajemen PT Almharig, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan batas wilayah.

Menurut Iskandar, pendekatan dialog menjadi langkah paling tepat untuk menghindari munculnya ketegangan yang dapat merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Selain mendorong penyelesaian sengketa lahan, DPRD Bombana juga menaruh perhatian terhadap persoalan tapal batas antara Desa Langkema dan Desa Batuawu. Isu tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memicu munculnya konflik kepemilikan dan penguasaan lahan di wilayah perbatasan kedua desa.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah agar mempercepat pembahasan penegasan batas wilayah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana.

Menurut DPRD, kejelasan batas administrasi desa tidak hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mencegah munculnya konflik serupa di masa mendatang.

“Persoalan tapal batas harus segera mendapatkan kepastian. Jika batas wilayah jelas, maka potensi sengketa lahan di kemudian hari juga dapat diminimalkan,” kata Iskandar.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Bombana akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dalam mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Seluruh proses, mulai dari pendalaman informasi, pelaksanaan RDP, hingga rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan dikawal agar berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami menginginkan penyelesaian yang bermartabat. Tidak boleh ada pihak yang merasa ditindas. Perusahaan wajib taat aturan, dan hak-hak masyarakat harus dilindungi,” ujarnya.

Kunjungan Ketua DPRD Bombana ke Desa Langkema mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir. Warga berharap keterlibatan langsung DPRD dapat mempercepat penyelesaian sengketa yang selama ini belum menemukan titik temu.

Bagi masyarakat, kehadiran DPRD di lokasi menjadi bukti bahwa aspirasi mereka mendapatkan perhatian dari lembaga legislatif daerah. Harapan pun muncul agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

Melalui langkah tersebut, DPRD Bombana menegaskan komitmennya sebagai representasi masyarakat yang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga hadir langsung di tengah warga untuk memastikan setiap persoalan mendapatkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Sumber: Anoa News