DPMD Bombana Targetkan 6 BUM Desa Rampungkan Sertifikat Badan Hukum Sebelum 27 Oktober

Bombana, Sultranet.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana mempercepat penyelesaian sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bagi enam desa yang masih dalam proses legalitas. Pemerintah daerah menargetkan seluruh desa tersebut telah memiliki sertifikat badan hukum BUM Desa paling lambat 27 Oktober 2026, Rabu (30/9/2026).

Upaya percepatan dilakukan melalui rapat secara daring menggunakan Zoom yang melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, tenaga ahli, serta pendamping desa. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan DPMD Kabupaten Bombana untuk memastikan tahapan pengurusan legalitas BUM Desa dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Dari total 121 desa yang berada di Kabupaten Bombana, sebanyak enam desa masih belum memiliki sertifikat badan hukum BUM Desa. Keenam desa tersebut tersebar di tiga kecamatan.

Desa Batu Lamburi berada di Kecamatan Masaloka Raya. Sementara Desa Matirowalie dan Desa Pallimae berada di Kecamatan Poleang. Adapun tiga desa lainnya, yakni Desa Toli-Toli, Desa Mawar, dan Desa Batu Sempe Indah, berada di Kecamatan Mataoleo.

Kegiatan tersebut diikuti para kepala desa dari enam wilayah yang masih menyelesaikan legalitas BUM Desa. Hadir pula Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kabupaten Bombana bersama tim, Camat Masaloka Raya, Camat Mataoleo, Sekretaris Camat Poleang, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bombana, serta para Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si., hadir sebagai narasumber. Dalam arahannya, Hamlin meminta pemerintah desa mempercepat pemenuhan dokumen dan menyelesaikan setiap tahapan administrasi yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikat badan hukum BUM Desa.

Menurut Hamlin, legalitas badan hukum merupakan bagian penting dalam memperkuat kelembagaan BUM Desa. Status hukum yang jelas diperlukan agar BUM Desa memiliki landasan kelembagaan yang kuat dalam menjalankan kegiatan usaha dan mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki desa.

“Percepatan pengurusan sertifikat badan hukum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan BUM Desa. Karena itu, setiap tahapan dan kelengkapan administrasi perlu segera ditindaklanjuti sehingga proses legalitas dapat diselesaikan,” ujar Hamlin.

Ia menekankan bahwa proses legalitas tidak boleh hanya dilihat sebagai pemenuhan dokumen administratif. Sertifikat badan hukum menjadi salah satu dasar untuk memastikan BUM Desa memiliki kelembagaan yang jelas dalam menjalankan aktivitas usaha.

Dengan legalitas yang lebih kuat, pemerintah desa diharapkan dapat mengembangkan BUM Desa sesuai potensi ekonomi masing-masing wilayah. Penguatan kelembagaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan usaha dan meningkatkan kepercayaan terhadap BUM Desa sebagai salah satu instrumen pengembangan ekonomi desa.

Dalam rapat tersebut, DPMD Kabupaten Bombana tidak hanya memberikan arahan mengenai administrasi. Forum tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing pemerintah desa dalam menyelesaikan proses legalitas.

Sejumlah pemerintah desa menyampaikan persoalan yang masih menjadi hambatan. Salah satu kendala yang muncul adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha BUM Desa.

Kepala Desa Batu Sempe Indah menyampaikan bahwa keterbatasan SDM yang memiliki kualifikasi menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi desanya dalam mengembangkan BUM Desa. Persoalan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Pallimae, Kepala Desa Toli-Toli, dan Kepala Desa Batu Lamburi.

Keterbatasan SDM tersebut menjadi tantangan karena BUM Desa membutuhkan pengelola yang mampu memahami kegiatan usaha, administrasi, pengelolaan keuangan, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan di desa.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan BUM Desa tidak cukup hanya dengan menyelesaikan legalitas badan hukum. Pemerintah desa juga membutuhkan kapasitas sumber daya manusia yang mampu mengelola kelembagaan dan kegiatan usaha secara profesional.

DPMD Kabupaten Bombana merespons persoalan tersebut dengan memberikan pendampingan dan arahan kepada pemerintah desa. Pendampingan diarahkan pada sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti kendala SDM serta mempercepat proses pengurusan dokumen legalitas.

DPMD juga mendorong pemerintah desa memanfaatkan dukungan tenaga pendamping yang tersedia. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dapat membantu pemerintah desa dalam memahami tahapan administrasi dan memastikan dokumen yang dibutuhkan disiapkan secara tepat.

Kehadiran pemerintah kecamatan dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi lintas pemerintahan. Kecamatan diharapkan dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten selama proses penyelesaian legalitas berlangsung.

Percepatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan batas waktu yang telah ditetapkan. DPMD Kabupaten Bombana memberikan target agar keenam desa dapat menyelesaikan proses legalitas badan hukum sebelum 27 Oktober 2026.

Target tersebut menjadi komitmen bersama antara DPMD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tenaga ahli, dan para pendamping. Masing-masing pihak diharapkan menjalankan peran sesuai kewenangannya agar tidak ada lagi desa yang tertinggal dalam penyelesaian sertifikat badan hukum BUM Desa.

Bagi pemerintah desa, penyelesaian legalitas menjadi langkah penting untuk memastikan BUM Desa dapat beroperasi dengan dasar kelembagaan yang jelas. Legalitas juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola BUM Desa agar lebih tertib dan memiliki arah pengembangan usaha yang jelas.

BUM Desa memiliki potensi untuk mengelola berbagai kegiatan usaha berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal. Karena itu, penguatan kelembagaan perlu berjalan bersama dengan peningkatan kemampuan pengelola.

DPMD Kabupaten Bombana mendorong pemerintah desa agar tidak melihat proses legalitas sebagai pekerjaan administratif semata. Penyelesaian dokumen harus diikuti dengan kesiapan kelembagaan, pengelola, serta rencana usaha yang dapat dijalankan secara realistis.

Kendala SDM yang disampaikan beberapa desa menjadi perhatian tersendiri. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya pendampingan yang berkelanjutan agar pengelola BUM Desa memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidang usaha yang dikembangkan.

Langkah tersebut penting agar BUM Desa tidak hanya memiliki status badan hukum, tetapi juga mampu menjalankan kegiatan usaha secara efektif. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan kontribusi BUM Desa terhadap pembangunan ekonomi di tingkat desa.

Rapat daring tersebut juga menjadi sarana untuk memastikan setiap desa memahami tahapan yang masih harus diselesaikan. Pemerintah desa dapat menyampaikan kendala secara langsung dan memperoleh arahan dari DPMD serta pihak terkait.

Dengan pola koordinasi tersebut, proses penyelesaian legalitas diharapkan berjalan lebih terarah. Setiap desa dapat mengetahui dokumen yang masih kurang, tahapan yang harus dilakukan, serta pihak yang dapat dilibatkan untuk membantu proses penyelesaian.

DPMD Kabupaten Bombana berharap enam desa yang masih dalam proses dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal. Pemerintah desa diminta segera menindaklanjuti hasil pembahasan dan menyelesaikan setiap dokumen yang menjadi persyaratan.

Percepatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana memperkuat tata kelola ekonomi desa. BUM Desa yang memiliki legalitas dan kelembagaan yang kuat diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak kegiatan ekonomi di tingkat lokal.

Pemerintah daerah juga menilai bahwa keberhasilan BUM Desa sangat bergantung pada kemampuan desa membaca potensi wilayahnya. Setiap desa memiliki karakteristik dan sumber daya yang berbeda sehingga pengembangan usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan peluang ekonomi yang tersedia.

Karena itu, setelah proses legalitas selesai, pemerintah desa diharapkan dapat melanjutkan pembenahan pada aspek pengelolaan, sumber daya manusia, administrasi, serta pengembangan usaha. Langkah tersebut penting agar BUM Desa dapat tumbuh secara berkelanjutan.

DPMD Kabupaten Bombana bersama pemerintah kecamatan dan para pendamping akan terus melakukan fasilitasi terhadap enam desa tersebut. Koordinasi akan diarahkan untuk memastikan proses penyelesaian legalitas berjalan sesuai tahapan dan target waktu.

Dengan batas waktu 27 Oktober 2026, keenam desa tersebut diharapkan dapat segera melengkapi seluruh persyaratan dan memperoleh sertifikat badan hukum BUM Desa. Penyelesaian tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan BUM Desa di Kabupaten Bombana.

DPMD Kabupaten Bombana menargetkan tidak ada lagi desa yang tertinggal dalam aspek legalitas badan hukum BUM Desa. Setelah seluruh proses selesai, perhatian selanjutnya diharapkan dapat diarahkan pada peningkatan kapasitas pengelola dan pengembangan usaha yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.




DPMD Bombana Fasilitasi Penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan untuk 9 Desa

Bombana, Sultranet.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana melalui Bidang Pemerintahan Desa memperkuat pembinaan administrasi pemerintahan desa dengan memfasilitasi penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan bagi sembilan desa. Kegiatan tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah desa menyiapkan laporan secara tertib, lengkap, dan sesuai ketentuan bagi kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya, Rabu (30/9/2026).

Fasilitasi tersebut dilakukan melalui pertemuan daring menggunakan Zoom yang berlangsung dari Ruang Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bombana. Kegiatan diikuti pemerintah desa yang kepala desanya akan memasuki akhir masa jabatan.

Kegiatan menghadirkan Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si., sebagai pemateri. Ia memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan, kelengkapan materi laporan, serta tata cara penyampaian dokumen kepada pemerintah daerah.

Sembilan desa yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Desa Lantawonua, Desa Tembe, Desa Pu’u Waeya, Desa Rambaha, Desa Larete, Desa Biru, Desa Lebo Ea, Desa Matabundu, dan Desa Analere.

Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari tugas DPMD dalam memberikan pembinaan kepada pemerintah desa. Pendampingan diperlukan agar pemerintah desa memahami dokumen yang harus disiapkan dan dapat menyelesaikan proses pelaporan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Hamlin mengatakan, LPPD Akhir Masa Jabatan merupakan bagian dari kewajiban kepala desa dalam mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan desa selama periode kepemimpinannya.

“LPPD Akhir Masa Jabatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, laporan yang disusun harus menggambarkan pelaksanaan pemerintahan desa selama masa jabatan secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hamlin.

Menurutnya, penyusunan laporan perlu dilakukan secara tertib dan sistematis. Pemerintah desa harus memastikan seluruh materi yang menjadi bagian dari laporan telah disiapkan dengan baik sebelum dokumen disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Hamlin juga mengingatkan pemerintah desa agar memperhatikan kelengkapan data dan dokumen pendukung. Data tersebut menjadi bagian penting dalam menggambarkan pelaksanaan pemerintahan desa selama masa jabatan kepala desa.

Kelengkapan dokumen juga diperlukan untuk mendukung proses penyampaian dan evaluasi laporan. Dengan dokumen yang tersusun secara baik, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing desa.

LPPD Akhir Masa Jabatan tidak hanya berisi informasi administratif. Laporan tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa kepemimpinan kepala desa. Karena itu, isi laporan perlu disusun berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPMD Kabupaten Bombana melalui Bidang Pemerintahan Desa terus mendorong pemerintah desa agar tidak menunggu hingga mendekati batas waktu untuk menyelesaikan laporan. Persiapan lebih awal dinilai dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah desa untuk memeriksa data, melengkapi dokumen, dan memperbaiki apabila masih terdapat kekurangan.

Penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan juga memiliki dasar hukum. Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Dalam ketentuan tersebut, LPPD Akhir Masa Jabatan merupakan salah satu bentuk laporan kepala desa terkait penyelenggaraan pemerintahan selama masa kepemimpinannya. Laporan disampaikan secara tertulis kepada bupati atau wali kota melalui camat paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

Laporan tersebut memuat penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan kepala desa. Selain itu, laporan juga memuat rencana kegiatan dalam kurun waktu lima bulan sisa masa jabatan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPMD Kabupaten Bombana dalam memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintah desa. Terutama bagi desa yang kepala desanya akan mengakhiri masa jabatan.

Melalui kegiatan daring tersebut, pemerintah desa mendapatkan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan memastikan pemahaman mengenai mekanisme penyusunan laporan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan administratif dalam proses penyusunan LPPD.

Bagi pemerintah desa, penyusunan laporan pada akhir masa jabatan menjadi bagian dari proses administrasi yang perlu diselesaikan secara bertanggung jawab. Dokumen tersebut menjadi catatan mengenai pelaksanaan pemerintahan desa selama periode kepemimpinan kepala desa.

Laporan yang tersusun dengan baik juga dapat memberikan gambaran mengenai berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah desa. Data tersebut dapat menjadi bagian dari dokumentasi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.

Dalam prosesnya, pemerintah desa perlu memastikan kesesuaian antara informasi yang dicantumkan dalam laporan dengan dokumen pendukung yang tersedia. Ketelitian menjadi penting agar laporan tidak hanya lengkap secara administrasi, tetapi juga memiliki dasar data yang jelas.

Pembinaan yang dilakukan DPMD juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Pemerintah kabupaten memberikan fasilitasi dan arahan, sementara pemerintah desa bertanggung jawab menyiapkan laporan sesuai kondisi dan pelaksanaan pemerintahan masing-masing.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Bombana. Administrasi yang tertata menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPMD memastikan desa-desa yang kepala desanya memasuki akhir masa jabatan tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Sembilan desa yang mengikuti kegiatan diharapkan segera menindaklanjuti arahan yang telah diberikan. Pemerintah desa perlu menyiapkan data dan dokumen pendukung, menyusun laporan secara sistematis, serta memastikan dokumen dapat disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Hamlin menekankan bahwa ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa. Dengan persiapan yang baik, proses penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan dapat berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Bagi DPMD Kabupaten Bombana, fasilitasi tersebut bukan hanya kegiatan penyampaian materi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai kewajiban administrasi pemerintahan.

Pembinaan seperti ini juga memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai ketentuan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, pemerintah desa memiliki acuan yang lebih jelas dalam menyusun dokumen laporan.

Pelaksanaan melalui Zoom juga memberikan kemudahan bagi pemerintah desa untuk mengikuti kegiatan tanpa harus melakukan pertemuan secara langsung di satu tempat. Model fasilitasi tersebut memungkinkan penyampaian informasi dilakukan secara serentak kepada sejumlah desa.

DPMD Kabupaten Bombana berharap seluruh desa yang mengikuti kegiatan dapat segera menyelesaikan dokumen LPPD Akhir Masa Jabatan. Pemerintah desa juga diharapkan memastikan setiap informasi dalam laporan didukung data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Administrasi pemerintahan yang tertib diharapkan dapat mendukung proses evaluasi dan dokumentasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih baik.

Dengan adanya fasilitasi dan pembinaan tersebut, sembilan desa yang kepala desanya akan mengakhiri masa jabatan diharapkan mampu menyelesaikan kewajiban penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan sesuai ketentuan. DPMD Kabupaten Bombana akan terus mendorong pemerintah desa agar proses penyusunan dan penyampaian laporan berjalan tepat waktu, lengkap, dan tertib.