Ketua Pansus DPRD Muna Minta Maaf ke HMI, Tegaskan Status WhatsApp Tak Ditujukan Secara Khusus

MUNA, Sultranet.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muna, Ramsin, akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha terkait polemik unggahan status WhatsApp pribadinya yang sempat memicu sorotan publik. Ramsin menegaskan, unggahan tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menyindir ataupun merendahkan organisasi tertentu, termasuk HMI Cabang Raha, Rabu (6/5/2026).

Politisi Fraksi Demokrat itu menjelaskan, status WhatsApp yang menjadi perbincangan publik tersebut merupakan bentuk luapan emosi pribadi yang dituangkan melalui kalimat kiasan. Ia menilai unggahan itu tidak memiliki tujuan untuk menyerang pihak tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

Ramsin mengaku situasi tersebut bermula setelah dirinya menjalani sejumlah agenda padat, mulai dari audiensi hingga rapat dinas. Dalam perjalanan pulang, ia merasa berada dalam kondisi yang tidak nyaman karena menduga diikuti oleh beberapa orang yang mengendarai tiga unit sepeda motor di kawasan Laiworu.

Karena merasa tidak aman, Ramsin memilih berhenti di sebuah warung untuk memastikan situasi di sekitarnya. Dalam kondisi tersebut, ia sempat mencoba menghubungi pihak kepolisian sebelum akhirnya orang-orang yang diduga mengikutinya meninggalkan lokasi.

“Secara pribadi saya tidak pernah punya niat untuk menyinggung siapa pun. Story itu bersifat privat dan hanya saya yang memahami konteksnya. Sindiran itu bersifat umum, bukan ditujukan kepada HMI Cabang Raha,” kata Ramsin saat memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan, dirinya menghormati seluruh organisasi kemahasiswaan dan tidak memiliki persoalan pribadi dengan HMI Cabang Raha maupun kelompok masyarakat lainnya.

“Untuk itu saya secara pribadi meminta maaf. Tidak ada niat saya untuk menyinggung ataupun merendahkan siapapun termasuk organisasi HMI,” ujarnya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Ramsin sebagai bentuk itikad baik agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia berharap persoalan tersebut dapat disikapi secara bijaksana serta tidak memicu ketegangan antar pihak.

Selain menyampaikan klarifikasi, Ramsin juga menyoroti sejumlah pemberitaan yang menurutnya terlalu cepat membangun opini tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada dirinya sebagai pihak yang bersangkutan. Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan objektif.

“Kita semua tentu berharap ruang publik tetap sehat. Saya menyayangkan jika ada narasi yang berkembang tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan langsung kepada saya,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebagai kader Partai Demokrat dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap dan perilaku agar tetap kondusif di tengah masyarakat. Ramsin menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik partai dan menghindari berbagai bentuk kegaduhan yang dapat memengaruhi citra organisasi politik yang menaunginya.

Menurut Ramsin, dinamika yang muncul akibat unggahan di media sosial seharusnya menjadi pelajaran bersama agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menafsirkan suatu pernyataan, terlebih di ruang digital yang sangat mudah memunculkan persepsi berbeda di tengah publik.

Ia juga berharap hubungan antara DPRD, organisasi kemahasiswaan, dan masyarakat tetap berjalan harmonis demi menjaga stabilitas daerah serta menciptakan ruang dialog yang sehat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial maupun politik di Kabupaten Muna.

Polemik status WhatsApp tersebut sebelumnya sempat memicu perhatian publik dan menuai beragam tanggapan di media sosial. Namun melalui klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka, Ramsin berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa memperpanjang kesalahpahaman.

Sebagai Ketua Pansus DPRD Kabupaten Muna, Ramsin menegaskan dirinya tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai elemen masyarakat selama disampaikan dalam koridor yang santun dan konstruktif.

Penulis: Borju




Pansus DPRD Muna Limpahkan Kasus RSUD dr. LM Baharuddin ke APH

MUNA, Sultranet.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Muna resmi menyerahkan hasil penyelidikan terkait polemik manajemen dan dugaan buruknya pelayanan di RSUD dr. LM Baharuddin kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti, setelah bekerja selama lima bulan, Rabu, 22 April 2026.

Keputusan ini diambil setelah tim Pansus yang dipimpin Rasmin menuntaskan serangkaian investigasi yang berangkat dari keluhan masyarakat yang viral di media sosial hingga mendapat sorotan nasional. Pansus kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pendalaman terhadap sejumlah aspek krusial, mulai dari dugaan maladministrasi pelayanan, aliran dana operasional ke bank di luar daerah, hingga evaluasi tata kelola rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam konferensi pers di ruang Komisi I DPRD Muna, Rasmin menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh melalui pengumpulan data primer dan sekunder, pemeriksaan dokumen keuangan, serta verifikasi langsung di lapangan.

“Kami telusuri berbagai dokumen resmi dan melakukan kunjungan langsung untuk memastikan keabsahan setiap data yang kami peroleh,” kata Rasmin.

Untuk memperkuat analisis, Pansus juga melakukan studi banding ke RSUD Konawe yang dinilai memiliki sistem pengelolaan BLUD yang baik di Sulawesi Tenggara. Selain itu, tim turut berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra guna menelaah hasil temuan serta laporan pertanggungjawaban keuangan rumah sakit.

Rasmin menegaskan, seluruh kerja Pansus dilakukan tanpa menggunakan anggaran daerah. Menurutnya, tim bekerja secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keluhan masyarakat.

“Pansus ini tidak menggunakan anggaran APBD sepeser pun, baik di pagu 2025 maupun 2026. Kami bekerja secara ikhlas untuk menjawab harapan masyarakat,” ujarnya.

Namun, dalam proses pendalaman, Pansus menghadapi kendala serius. Dalam rapat kerja bersama manajemen RSUD dr. LM Baharuddin, pihak rumah sakit tidak memenuhi permintaan dokumen penting, yakni Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan operasional, meski telah diajukan secara resmi oleh pimpinan DPRD.

Akibatnya, proses pendalaman dihentikan dan dinyatakan selesai. Pansus kemudian memutuskan menyerahkan seluruh dokumen dan temuan kepada APH karena tidak memiliki kewenangan melakukan audit forensik maupun penyelidikan hukum lanjutan.

“Kami serahkan seluruh berkas dan temuan ini ke APH, mengingat Pansus tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit forensik atau penyelidikan hukum lebih lanjut,” ujar Rasmin.

Selanjutnya, hasil kerja Pansus akan direkapitulasi dan divalidasi sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD Muna untuk dibahas dalam rapat paripurna. Sebelum itu, akan digelar rapat teknis internal guna merumuskan rekomendasi perbaikan sistem manajemen rumah sakit agar kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan.

Rasmin menambahkan, rekomendasi resmi belum dapat diterbitkan saat ini karena masih dalam tahap analisis. Penentuan lembaga APH yang akan menangani kasus tersebut, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, juga masih menunggu hasil pembahasan internal.

“Kami targetkan rekomendasi ini dapat diterbitkan paling lambat akhir April atau awal Mei mendatang,” pungkasnya.

Penulis: Borju