Gubernur Sultra Tanggapi Pandangan DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2024

Kendari, sultranet.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra yang digelar di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD, Rabu (25/6/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sultra dan dihadiri para Wakil Ketua serta seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda Sultra seperti Kapolda Sultra, Danrem 143 Halu Oleo, Kepala Kejati Sultra atau yang mewakili, serta sejumlah pejabat vertikal, BUMN, dan BUMD di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi atas pandangan, saran, dan kritik yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD terhadap substansi Ranperda tersebut. “Kami menghargai setiap masukan yang diberikan karena ini mencerminkan perhatian dan niat baik DPRD untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan penting yang disampaikan, termasuk soal pelaksanaan program yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan teknologi informasi dalam perencanaan, serta keterlibatan pemangku kepentingan agar program lebih tepat sasaran.

Terkait perhatian fraksi-fraksi mengenai pengawasan pelaksanaan anggaran, Gubernur menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan terus diperkuat untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran berjalan transparan dan akuntabel. “Pengawasan yang baik adalah fondasi bagi pembangunan yang berkualitas dan dapat dirasakan masyarakat,” kata Andi.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Golkar terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Gubernur menyampaikan bahwa proses penyelesaian temuan tersebut masih berlangsung dan akan diselesaikan sesuai batas waktu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, mengenai surplus atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD 2024 sebesar Rp72,9 miliar, Gubernur menjelaskan bahwa angka tersebut bukan serta-merta merupakan kelebihan kas. “Silpa ini sebagian besar merupakan akumulasi dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum seluruhnya terserap,” jelasnya.

Gubernur juga menyambut baik rekomendasi fraksi-fraksi DPRD untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan bahwa arah kebijakan perubahan anggaran akan fokus pada mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, yang mencakup penguatan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan.

“Prioritas ini tentu harus ditopang dengan optimalisasi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi. Kita butuh strategi pengelolaan pendapatan berbasis data yang akurat dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Andi.

Gubernur juga menekankan bahwa efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran akan menjadi kunci untuk mencapai target pembangunan yang berdampak langsung bagi rakyat. Ia optimistis, dengan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, pelaksanaan APBD di masa mendatang akan semakin tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Sultra.




Pemprov Sultra Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD

Kendari, sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin, 23 Juni 2025.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra tersebut, Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, untuk menyampaikan pidato pengantar dan menyerahkan dokumen Ranperda secara simbolis kepada Ketua DPRD.

Ketidakhadiran Gubernur disampaikan secara resmi melalui surat mandat yang dibacakan Sekretaris DPRD di awal sidang. Dalam surat itu disebutkan bahwa Gubernur tengah menjalankan tugas kedinasan di Jakarta, dan memberikan mandat kepada Sekda untuk menyampaikan penjelasan atas Ranperda tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta seluruh anggota DPRD, Forkopimda Sultra, pejabat instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, serta seluruh pejabat eselon II lingkup Pemprov Sultra.

Dalam sambutannya, Sekda Asrun Lio menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ranperda ini disusun berdasarkan laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP dari BPK adalah bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Tapi ini juga menjadi tantangan agar kita terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah secara efektif, efisien, dan transparan,” ujar Asrun Lio saat membacakan pidato pengantar.

Ia memaparkan, target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp5,329 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,918 triliun atau 92,29 persen. Komponen terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp1,644 triliun atau 92,67 persen dari target. Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp3,272 triliun dari target Rp3,553 triliun. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp1,370 miliar atau 100,07 persen dari target.

Sementara itu, belanja daerah pada tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp5,256 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,776 triliun atau 90,87 persen. Rinciannya, belanja operasional mencapai Rp3,238 triliun atau 94,65 persen, belanja modal sebesar Rp929,6 miliar atau 85,60 persen, belanja tidak terduga Rp2,878 miliar atau 15,29 persen, serta belanja transfer Rp605,6 miliar atau 83 persen dari target.

Dengan perbandingan pendapatan dan belanja tersebut, realisasi APBD Tahun 2024 mencatat surplus sebesar Rp141,558 miliar.

Dalam dokumen Ranperda juga disertakan laporan-laporan penting seperti Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Perubahan Ekuitas, Neraca, Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit.

Penyerahan Ranperda ini menjadi awal pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif. Ketua DPRD Sultra menerima langsung dokumen tersebut dari Sekda untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sultra atas kerja sama dalam pelaksanaan APBD 2024 dan berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjalin erat untuk mendukung pembangunan daerah.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberi kekuatan dan perlindungan bagi kita semua dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutup Asrun Lio.




RPJMD 2025–2029 Disepakati, Gubernur Andi Sumangerukka Tegaskan Komitmen Bangun Sultra

Kendar, Sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD Sultra resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kesepakatan ini menandai dimulainya proses penyusunan dokumen strategis pembangunan lima tahun ke depan.

Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah kebijakan utama yang akan menjadi panduan penyusunan rencana kerja tahunan pemerintah daerah. Menurutnya, RPJMD adalah cerminan janji politik kepala daerah kepada masyarakat Sultra.

“Sebagai pemegang amanah rakyat, kita berkewajiban mewujudkan pembangunan yang nyata dan pelayanan publik yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Andi Sumangerukka dalam sambutannya. “Itu semua demi meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.”

Gubernur juga menekankan pentingnya proses penyusunan RPJMD yang partisipatif dan berbasis data. Ia berharap, rancangan awal yang telah dibahas dan disepakati bersama ini mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Sulawesi Tenggara selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini disusun dengan prinsip kolaboratif dan inklusif. Kita ingin memastikan bahwa seluruh program pembangunan didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan warga Sultra,” ujarnya.

Visi daerah yang diusung dalam RPJMD kali ini adalah “Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.” Gubernur menegaskan bahwa untuk mencapai visi tersebut, dibutuhkan komitmen dan sinergi antara semua unsur pemerintahan, termasuk dukungan legislatif dan masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka dan Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, serta disaksikan oleh anggota DPRD, Forkopimda, pejabat tinggi pratama Pemprov Sultra, pimpinan instansi vertikal, kementerian/lembaga, hingga perwakilan BUMN.

Gubernur mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada DPRD Sultra atas kerja sama yang terjalin selama ini. Ia menyebut bahwa saran dan masukan dari legislatif akan menjadi rekomendasi penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

“Saya sangat menghargai sinergi yang telah dibangun bersama DPRD. Semangat kolektif inilah yang menjadi fondasi kuat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Hal ini penting untuk menjamin percepatan pelaksanaan program prioritas yang sudah dirancang dalam dokumen tersebut.

Rapat paripurna yang berlangsung penuh keakraban ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala BIN Daerah, Ketua Pengadilan Tinggi, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, serta tokoh-tokoh penting di lingkup pemerintahan dan institusi vertikal lainnya.

Melalui momentum ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah, inklusif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Nota Kesepakatan RPJMD menjadi bukti kuat bahwa semangat gotong royong antara eksekutif dan legislatif masih menjadi fondasi utama dalam menggerakkan roda pembangunan Sultra menuju masa depan yang lebih baik.




RPJMD Sultra 2025–2029 Resmi Diserahkan, Wagub Hugua: Ini Tonggak Transformasi Daerah

Kendari, Sultranet.com – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, M.Ling., secara resmi menyerahkan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029 kepada DPRD Sultra dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Kamis, 8 Mei 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, tersebut memuat tiga agenda penting: penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, penyerahan dan penjelasan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, serta penyerahan dokumen Ranperda perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Hugua menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD menjadi kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengharuskan RPJMD disusun dan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Rancangan awal RPJMD ini kami susun dengan pendekatan holistik, partisipatif, dan akuntabel. Harapannya, dokumen ini mampu menjawab tantangan pembangunan, baik dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola pemerintahan,” kata Hugua dalam pidatonya.

Hugua mengungkapkan bahwa Sulawesi Tenggara tengah menghadapi sejumlah tantangan struktural dan dinamika global, seperti ketimpangan sosial dan antarwilayah, perubahan iklim, serta transformasi digital dan industri. Tak kalah penting, masyarakat kini menuntut layanan publik yang cepat, inklusif, dan berkeadilan.

Untuk itu, RPJMD 2025–2029 mengusung visi pembangunan: “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.” Visi tersebut diturunkan ke dalam tiga misi pembangunan utama.

“Misi pertama adalah mewujudkan masyarakat yang terjamin hak dan perlindungan sosialnya. Kedua, menumbuhkan perekonomian melalui konektivitas serta penguatan sektor pertanian dalam arti luas, kemaritiman, dan dunia usaha. Dan yang ketiga adalah menguatkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas dengan nilai budaya dan religiusitas,” jelas Hugua.

Ia menambahkan, penyerahan dokumen RPJMD ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.

“Kami berharap dokumen ini akan dibahas secara konstruktif bersama DPRD agar dapat disempurnakan dan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Sultra juga menetapkan Propemperda 2025 yang mencakup 21 Rancangan Peraturan Daerah. Ketua Komisi I DPRD, La Isra, menyatakan bahwa penyusunan Propemperda harus disusun secara sistematis dan mendukung prioritas pembangunan daerah.

“Propemperda adalah alat perencanaan hukum yang wajib mematuhi aturan perundang-undangan dan bersinergi dengan arah pembangunan daerah,” ucap La Isra dalam laporannya.

Selain itu, turut diserahkan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 mengenai perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 yang mengatur modal inti minimum perbankan sebesar Rp3 triliun.

“Perubahan status badan hukum ini langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, memperluas jaringan usaha, dan meningkatkan peran BPD dalam pembangunan daerah,” ujar Hugua.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Forkopimda Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama, Kabinda, Kepala BNNP, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, Kepala Kanwil Kemenkumham, Sekda Provinsi Sultra, pimpinan instansi vertikal, dan seluruh kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Acara ditutup dengan penyerahan dokumen Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 yang dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Hugua kepada Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Wakil Ketua DPRD Sultra, Hj. Hasmawati.




Bupati Bombana dan DPRD Sultra Tinjau TPI, Dorong Pengelolaan Diserahkan ke Pemkab

BOMBANA, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana bersama anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan monitoring sarana prasarana dan sistem pengelolaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bombana. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi pengelolaan fasilitas perikanan guna mendukung kesejahteraan nelayan. Monitoring tersebut berlangsung di TPI Bombana pada Rabu, 19 Maret 2025.

Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si, bersama enam anggota DPRD Sultra, yaitu Syahrul Said, S.Sos, H. Uking Djassa, SH, Tya Roysman, S.M, Achmad Aksar, SH, Yusman Fahim, dan Hj. Hatija, turut hadir dalam kunjungan tersebut. Dinas Perikanan Kabupaten Bombana dan Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara juga ikut serta dalam agenda tersebut.

Dalam tinjauan tersebut, ditemukan bahwa kondisi fasilitas di TPI Bombana masih belum memadai untuk menampung hasil tangkapan nelayan yang mencapai 29 ton per tahun. Selain itu, fasilitas pendingin (cool storage) mengalami kerusakan sehingga menghambat proses penyimpanan ikan.

“Fasilitas di TPI ini harus segera diperbaiki agar bisa lebih maksimal dalam mendukung aktivitas nelayan. Jika aset ini bisa diberikan ke pemerintah daerah, kami siap membangunnya,” ujar Bupati Burhanuddin.

Menurutnya, TPI Bombana masih berstatus aset milik Pemerintah Provinsi Sultra. Meski demikian, hingga saat ini belum ada intervensi dari provinsi terkait perbaikan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Bombana bersama DPRD Sultra akan berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik.

Selain itu, Bupati Burhanuddin menyampaikan komitmennya untuk menambah panjang tambat labuh kapal jika pengelolaan TPI diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Kalau pengelolaan TPI ini diberikan ke Pemkab Bombana, kami akan menambah panjang tambat labuh kapal agar seluruh kapal nelayan dari wilayah Lampopala dan sekitarnya bisa ditata dengan lebih rapi. Ini juga penting untuk menata tata kota agar lebih baik lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Tya Roysman menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan dan membantu mengkomunikasikan kepada pihak Pemprov Sultra agar fasilitas di TPI Bombana bisa segera diperbaiki sekaligus memperjuangkan agar diserahkan pengelolaannya ke Pemkab Bombana.

“Kami dari DPRD Provinsi siap membantu dan memfasilitasi percepatan perbaikan fasilitas di TPI ini,” tegas Tya Roysman.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bombana, Ir. Muhammad Siarah, M.Si, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses rencana pengalihan pengelolaan TPI ini agar segera terealisasi.

“Sesuai informasi Insya Allah dalam bulan April hingga Mei mendatang TPI sudah mulai dilakukan perbaikan. Dengan adanya dukungan dari DPRD Provinsi dan Pemkab Bombana, kami optimis fasilitas TPI bisa lebih optimal dalam mendukung sektor perikanan daerah,” ungkap Muhammad Siarah.

Pemantauan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam meningkatkan pengelolaan hasil perikanan di Bombana. Selain mendukung peningkatan ekonomi nelayan, optimalisasi TPI juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan berbasis sektor kelautan dan perikanan.




Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Disambut Meriah

Kendari, sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar penyambutan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Ir. Hugua secara meriah, Sabtu (1/3/2025). Acara ini diawali dengan penjemputan di Bandara Haluoleo yang disertai penyerahan Kampurui dan Selempang Adat Tolaki serta buket bunga.

Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, mengatakan bahwa selain penyambutan, terdapat agenda serah terima jabatan dan rapat paripurna pada 2 hingga 3 Maret 2025.

Ketua Tim Pengendali Program Quick Win ASR-Hugua, Mayjen TNI (Purn) Purnomo Sidi SIP.,M.H.,M.M mengungkapkan, penjemputan yang dilakukan sebagai tanda bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur yang disambut merupakan Gubernur dan Wagub seluruh masyarakat Sultra.

“Penjemputan ini menjadi simbol bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah pemimpin seluruh masyarakat Sultra,” ujar Mayjen TNI (Purn) Purnomo Sidi.

Setelah tiba di Kendari, rombongan gubernur dan wakil gubernur melanjutkan perjalanan ke Rumah Jabatan Gubernur Sultra. Di sana, mereka disambut dengan tarian empat etnis serta para pejabat dan tokoh masyarakat. Malam harinya, diadakan penandatanganan Pakta Integritas dan perjanjian kinerja oleh pimpinan OPD.

Pada 2 Maret 2025, agenda berlanjut dengan pengambilan voice over Ramadhan oleh RRI, salat tarawih berjamaah, serta pembagian sembako kepada masyarakat. Sementara pada 3 Maret 2025, dilaksanakan apel pagi dan pembagian sembako bagi ASN Golongan I dan II. Acara dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, kepada Andi Sumangerukka dan Hugua di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

Hari yang sama juga diisi dengan rapat paripurna di DPRD Sultra, di mana Ketua DPRD akan menyampaikan pidato pengantar. Acara ini turut dihadiri Forkopimda, Bupati dan Wali Kota se-Sultra, serta berbagai elemen masyarakat.




Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Terpilih Sultra Resmi Dikirim ke Presiden

Kendari, sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan gubernur serta wakil gubernur terpilih kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fisik surat tersebut diantarkan langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, ke Jakarta pada hari ini. Sabtu (8/2/2025)

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menjelaskan bahwa meskipun surat fisik baru dikirim hari ini, usulan tersebut telah lebih dulu ter-input dalam sistem rekap data usul penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Kemendagri secara online pada Jumat (7/2/2025).

“Secara online, kita sudah mengusulkan sejak kemarin dan telah masuk dalam sistem Kemendagri. Hari ini, fisik suratnya diantar langsung oleh Ketua DPRD Sultra menggunakan penerbangan pertama dari Kendari ke Jakarta,” ujar Asrun Lio.

Menurutnya, meskipun pengiriman surat dilakukan di luar jam kerja, Kemendagri tetap menerima karena ini merupakan instruksi langsung dari Presiden dan bersifat segera.

Asrun Lio menambahkan bahwa Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., telah menginstruksikan agar setiap tahapan Pilkada di Sultra ditindaklanjuti dengan cepat dan serius, termasuk dalam pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih.

“Proses ini sudah dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025, yang menindaklanjuti Keputusan KPU Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sultra. Setelah putusan MK, KPU Sultra menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 mengenai penetapan pasangan calon terpilih dan mengajukan surat usulan pelantikan ke DPRD Sultra,” jelasnya.

Berdasarkan surat usulan dari KPU Sultra tersebut, DPRD kemudian menggelar rapat paripurna yang melahirkan surat pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk diajukan ke Presiden melalui Kemendagri.

“Kami berharap, dengan langkah cepat yang diambil oleh Pemprov Sultra bersama KPU dan DPRD, proses ini bisa segera rampung sehingga hasil Pilkada dapat segera dinikmati oleh masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkas Asrun Lio.




Andap Budhi Revianto Diapresiasi atas Kepemimpinannya dalam Menjaga Kelancaran Pemilu di Sultra

Kendari, sultranet.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (P) Dr. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., mendapat apresiasi tinggi atas perannya dalam menjaga stabilitas dan keberhasilan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2024. Penghargaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (7/2), yang juga menetapkan Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030. (7/2)

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, menyampaikan apresiasi kepada Andap Budhi Revianto atas kepemimpinan yang mampu menjaga kondusivitas politik di tengah dinamika pemilu. “Beliau berhasil memastikan pemilu berjalan lancar, aman, dan damai di seluruh wilayah Sultra. Tidak ada konflik berarti yang mengganggu jalannya pesta demokrasi ini,” ujarnya.

Selama menjabat, Andap Budhi Revianto dinilai mampu mengawal jalannya tahapan pemilu dengan transparan dan profesional. Netralitas pemerintahan yang ia jaga serta dukungan penuh terhadap penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, menjadi faktor utama dalam keberhasilan ini. Kehadiran aparat TNI dan Polri yang turut menjaga keamanan pemilu juga diapresiasi dalam forum tersebut.

Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi, menambahkan bahwa kehadiran Andap Budhi Revianto sebagai pemimpin sementara memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Beliau menunjukkan kepemimpinan yang baik dan mampu menjaga stabilitas. Sultra tetap harmonis, dan itu hasil dari kerja keras beliau bersama seluruh elemen yang terlibat,” kata Suwandi.

Menutup rapat paripurna, para anggota DPRD menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Andap Budhi Revianto atas dedikasi dan tanggung jawabnya dalam mengawal proses demokrasi di Sulawesi Tenggara. Dalam tanggapannya, Andap Budhi Revianto mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan selama masa kepemimpinannya. “Ini adalah hasil kerja bersama untuk memastikan Sulawesi Tenggara tetap aman, kondusif, dan masyarakat bisa memilih pemimpinnya dengan tenang,” ujarnya.




DPRD Sultra Umumkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Kendari, sultranet.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Sultra 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra pada Jumat (7/2/2025) dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, secara resmi membuka rapat paripurna yang bersifat terbuka ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk Pemerintah Provinsi Sultra dan penyelenggara pemilu.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyukseskan Pilkada Sultra 2024,” ujar La Ode Tariala.

Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra pada 6 Februari 2025, yang menetapkan Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih. Pleno KPU dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal atas sengketa Pilkada pada 4 Februari 2025.

DPRD Sultra selanjutnya akan mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Dalam rapat tersebut, beberapa anggota DPRD menyampaikan interupsi, termasuk Suwandi Andi, yang mengapresiasi kepemimpinan Pj Gubernur Andap Budhi Revianto dalam menjaga stabilitas daerah selama proses Pilkada.

“Kita telah melalui persaingan yang ketat dalam Pilkada 2024, tetapi di bawah kepemimpinan saudara Pj Gubernur, pesta demokrasi berjalan kondusif,” kata Suwandi Andi.

Usai rapat, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyampaikan rasa syukur atas suksesnya pelaksanaan Pilkada dan mengajak masyarakat untuk kembali merajut persatuan pasca pemilihan.

“Alhamdulillah, proses demokrasi di Sulawesi Tenggara telah berjalan lancar. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan bersama-sama membangun Sultra yang lebih maju,” ujarnya.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, Ketua KPU, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sultra, anggota DPRD Sultra, serta pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.