DPRD Bombana Sahkan RPJMD 2025–2029 sebagai Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Bombana, sultranet.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana dan dihadiri oleh Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si serta Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, Rabu (20/8/2025).

Pengesahan RPJMD menjadi Peraturan Daerah menandai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang lebih terarah, terukur, dan selaras dengan visi jangka panjang daerah.

Agenda paripurna diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Kolaborasi legislatif dan eksekutif ini menjadi penentu utama dalam menyepakati arah kebijakan pembangunan yang komprehensif.

Dalam sambutannya, Bupati Bombana Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terbangun selama proses penyusunan RPJMD. Ia menyebut penyusunan dokumen tersebut telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga penyesuaian visi pembangunan daerah.

“RPJMD 2025–2029 merupakan pedoman arah pembangunan Kabupaten Bombana untuk lima tahun ke depan, selaras dengan visi Kabupaten yakni ‘Bombana Berdaya Saing Berbasis Agrominapolitan’,” ujarnya.

Bupati menjelaskan bahwa visi tersebut menitikberatkan pada penguatan sektor pertanian sebagai pilar utama pembangunan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan konektivitas desa-kota, pengembangan potensi lokal, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif.

Pengesahan Perda RPJMD 2025–2029 menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program strategis di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dokumen ini juga menjadi instrumen evaluasi agar setiap program pembangunan memiliki orientasi hasil yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui pengesahan ini, pemerintah kabupaten bersama DPRD menyatakan komitmen memperkuat sinergi demi memastikan seluruh program pembangunan berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan daerah di masa mendatang.

Dengan telah ditetapkannya RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Bombana kini memasuki fase implementasi kebijakan pembangunan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing daerah secara menyeluruh.




DPRD Bombana Gelar Paripurna Tanggapan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Bombana, Sultranet.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian jawaban Bupati Bombana atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung pada Senin (23/6/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bombana, Iskandar SP, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bombana.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, dr. Sunandar A. Rahim, MM.Kes, yang mewakili Bupati Bombana. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPRD dan seluruh Anggota DPRD Bombana, Sekretaris Dewan, serta para pejabat eselon II dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana. Rapat ini menjadi bagian penting dalam siklus pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang akan dilanjutkan pada tahap pembahasan teknis di tingkat panitia khusus dan komisi-komisi DPRD.

Dalam forum paripurna itu, Pemerintah Daerah memberikan tanggapan resmi terhadap berbagai pandangan, pertanyaan, hingga kritik konstruktif yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dalam rapat sebelumnya. Tanggapan tersebut dibacakan langsung oleh Plh Sekda Bombana, dr. Sunandar, yang mewakili Bupati Bombana. Dalam sambutannya, dr. Sunandar menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas perhatian serta masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan yang diberikan oleh legislatif akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan di masa yang akan datang.

Pemerintah Daerah, menurutnya, memandang penting dinamika pembahasan yang berkembang di lembaga legislatif sebagai cerminan dari proses demokrasi yang sehat. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan dalam pelaksanaan APBD tak lepas dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun dan mengawasi kebijakan anggaran. Pemerintah Daerah juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, memperkuat transparansi, serta menjamin akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran.

Dalam jawaban yang dibacakan, Pemerintah Daerah menjelaskan sejumlah poin penting yang menjadi sorotan DPRD, antara lain mengenai pelaksanaan program prioritas daerah, efisiensi belanja daerah, tingkat serapan anggaran, serta upaya-upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah menyampaikan bahwa realisasi APBD tahun 2024 pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan perencanaan dan peraturan yang berlaku. Namun, Pemerintah juga mengakui adanya sejumlah kendala teknis dan administratif yang menyebabkan belum optimalnya capaian dalam beberapa sektor.

Isu-isu krusial yang menjadi perhatian fraksi-fraksi seperti realisasi belanja pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, hingga bantuan sosial, direspons secara terbuka oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah menjelaskan bahwa berbagai hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan program, seperti perubahan regulasi dari pemerintah pusat, keterlambatan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta faktor cuaca ekstrem yang mengganggu proyek-proyek fisik, telah memengaruhi capaian target.

Kendati demikian, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa seluruh langkah korektif telah ditempuh untuk meminimalisasi dampak dari kendala tersebut. Evaluasi rutin terhadap pelaksanaan kegiatan terus dilakukan, dan Pemerintah membuka diri terhadap saran serta rekomendasi dari DPRD guna menyempurnakan mekanisme pelaksanaan anggaran di masa mendatang.

Terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah menggarisbawahi pentingnya perbaikan manajemen pendapatan, mulai dari optimalisasi pungutan pajak dan retribusi, pembaruan regulasi daerah, hingga digitalisasi pelayanan publik. Pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung akuntabilitas pendapatan daerah disebut sebagai langkah strategis yang tengah dikejar oleh Pemerintah Kabupaten Bombana.

Lebih lanjut, Pemerintah juga menekankan bahwa salah satu fokus utama dalam pelaksanaan APBD tahun 2024 adalah menjaga kesinambungan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat. Dengan skema prioritas pembangunan yang disusun melalui pendekatan partisipatif, Pemerintah berupaya agar seluruh program dan kegiatan benar-benar menjawab permasalahan riil masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Pemerintah juga memaparkan sejumlah capaian penting selama tahun anggaran 2024, di antaranya peningkatan layanan pendidikan dasar, penurunan angka kemiskinan ekstrem, serta peningkatan konektivitas antarwilayah melalui pembangunan jalan dan jembatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar SP, dalam pengantar rapat menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Pemerintah Daerah dalam merespons pandangan fraksi. Ia menekankan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan forum evaluasi yang sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Iskandar berharap agar seluruh proses pembahasan dapat berjalan efektif dan sesuai jadwal, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh anggota dewan dan unsur pemerintah daerah untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi dalam proses legislasi maupun pengawasan. Menurutnya, DPRD dan Pemerintah memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan profesional. Ia menambahkan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban ini harus menjadi momentum untuk introspeksi bersama terhadap capaian dan kekurangan yang ada, sekaligus merumuskan langkah strategis dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah ke depan.

Rapat Paripurna ini menandai berakhirnya tahapan awal pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, yang selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) dan komisi-komisi di lingkungan DPRD. Proses pembahasan teknis di tingkat pansus akan difokuskan pada pendalaman terhadap data realisasi anggaran, analisis terhadap capaian program, serta verifikasi terhadap laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Rangkaian pembahasan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar hasilnya dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD akan menjadi pijakan bagi Pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal pada tahun anggaran berikutnya. Evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2024 akan menjadi dasar penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 dan dokumen penganggaran lainnya.

Dalam konteks otonomi daerah, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD merupakan indikator utama dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki fungsi vital dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan oleh Pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Sementara itu, Pemerintah Daerah dituntut untuk menjabarkan program-program pembangunan ke dalam kerangka kerja yang terukur dan akuntabel. Penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan daerah juga menjadi acuan utama. Selama lima tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Bombana berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah.

Namun demikian, opini WTP bukanlah akhir dari proses, melainkan pintu masuk untuk memperbaiki kualitas belanja dan memastikan program pembangunan menyasar kebutuhan prioritas. Oleh sebab itu, proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD harus menjadi arena evaluasi yang substansial, bukan sekadar prosedural.

Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Kabupaten Bombana diharapkan mampu memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Seluruh proses legislasi anggaran, mulai dari penyusunan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif, demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan selesainya Rapat Paripurna ini, DPRD Bombana akan segera menjadwalkan rapat-rapat teknis lanjutan guna membahas Raperda secara menyeluruh. Harapannya, hasil akhir dari proses ini tidak hanya berupa dokumen hukum, tetapi juga cerminan dari komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.





DPRD Kolaka Utara Setujui 4 Raperda

Lasusua, SultraNET. | Pada rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini Rabu (27/9/2023), anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara membacakan dan memberikan pendapat akhir terkait beberapa aspek yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara; Pengelolaan Keuangan Daerah; Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Pandangan fraksi dibacakan  oleh anggota DPRD Kolaka Utara Oleh H.Baharuddin dari fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa Fraksi Demokrat menekankan pentingnya memastikan setiap rupiah yang digunakan dari APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara, dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Demokrat mengingatkan perluasan prioritas program untuk memenuhi aspirasi masyarakat

“Fraksi Demokrat menekankan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) PDAM Patampanua di Kabupaten Kolaka Utara untuk mengatur tata kelola perusahaan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menetapkan biaya atau tarif yang terjangkau bagi masyarakat kurang mampu, serta mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam mengelola perusahaan,”Katanya.

Sementara Fraksi Persatuan Pembangunan  menyoroti prioritas program yang harus mengutamakan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan PAD, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. Mereka juga mengingatkan untuk memperhatikan pengelolaan PDAM agar meningkatkan PAD dan kualitas pelayanan air.

Fraksi Bulan Bintang  mengapresiasi Ranperda Perubahan APBD 2023 sebagai pemacu pembangunan dan berharap implementasinya dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Mereka menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam membahas Ranperda ini.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini mendorong penggunaan alokasi anggaran dengan cermat dan memaksimalkan manfaatnya untuk mendukung perekonomian masyarakat. Mereka juga meminta perhatian terhadap anggaran kecamatan dan kelurahan.

Fraksi Karya Indonesia Raya menekankan penanganan isu sosial terkait PKH, peningkatan pelayanan PDAM, dan responsif terhadap permintaan masyarakat yang disampaikan melalui proposal.

Fraksi PDI Perjuanganini berterima kasih kepada OPD atas kerjasamanya dalam pembahasan dan berharap target PAD dapat tercapai. Mereka juga mendorong pelaksanaan kegiatan sesuai dengan batas waktu.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tampanama Kolaka Utara, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh telah melalui pembahasan dan harmonisasi. DPRD Kolaka Utara menyepakati untuk menetapkan peraturan daerah ini, dengan harapan dapat membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kolaka Utara. Semoga implementasi peraturan ini berjalan efektif untuk kesejahteraan masyarakat. (BeritaKolutKab)




DPRD Buton Setujui Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Buton, SultraNET. | Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Buton menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda tersebut dihadiri Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi. Orang nomor satu di Kabupaten Buton tersebut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton dalam rangka mendengarkan Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Buton di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buton Kamis, 21 September 2023.

Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi.
Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi.

Dalam kesempatan ini Pj Bupati Buton menyampaikan penjelasan terhadap saran masukan dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang telah di ajukan pada sidang paripurna Selasa 19 September 2023.

“Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton,” kata Pj. Bupati Buton.

Dikatakannya, berkaitan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi, Pemerintah sangat mengapresiasi saran dan masukan dari fraksi-fraksi, dimana masukan tersebut sudah sejalan dengan dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam mengajukan Ranperda, Perubahan nomenklatur perangkat daerah dari Badan Penelitian dan Pengembangan daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah telah melalui kajian akademis dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan adanya perda ini akan menjadi dasar bagi Badan Riset Dan Inovasi Daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda
Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda

Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda

Kemudian terkait dengan kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah, Ranperda ini di ajukan untuk mengakomodir perubahan nomenklatur Badan penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Buton menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buton sesuai rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Terkait Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dengan adanya Perda ini akan memberikan kepastian dan Ketertiban Hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus mempunyai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai amanah PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung sebagaimana telah beberapa kali di ubah.

Terkait Rancangan perda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, dengan upaya pemerintah Kabupaten Buton dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan Retribusi daerah perlu disampaikan bahwa dalam upaya dalam memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah melakukan upaya kerjasama dengan instansi terkait salah satunya adalah kantor pertahanan dalam pemungutan pajak PBB P2 dan BPHTB. Disanling itu melalui surat edaran Bupati menghimbau kepada semua wajib pajak restoran pada belanja makanan dan minuman OPD.

Terkait rancangan perda tentang penanaman modal, dasar pengajuan Ranperda yakni untuk memberikan kepastian hukum serta akan menjadi oayung hukum yang menaungi tentang kemudahan penanaman modal di Kabupaten Buton karena letak geografis Kabupaten Buton menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi. Dengan penanaman modal ini nantinya bisa membuka lapangan pekerjaan dan juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga pembangunan ekonomi di Kabupaten Buton semakin tangguh.

Terkait dengan kemudahan berusaha dalam rancangan perda tentang penanaman modal ini telah di atur kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha serta kemudahan lainnya diantaranya pemberian pajak sementara dan pembebasan bea impor untuk keperluan usaha sehingga akan meningkatkan jumlah investor di Kabupaten Buton yg pada akhirnya dalam jangka panjang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton melalui pajak dan retribusi.

Dalam rapat paripurna itu turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ari Gunawan, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaludin, SPd, MSi, para pemimpin OPD lingkup Kabupaten Buton, Kapolres Buton yang diwakili oleh Kasat Samapta Polres Buton, AKP Suwoto.

Sumber : (KominfoButon/Dian Sasmita)




PWI Konsel Dikukuhkan, Bupati Surunuddin Harap Informasi yang Independen dan Mencerdaskan

Konsel, SultraNET. | Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)  periode 2023 – 2026 Resmi dikukuhkan oleh Ketua PWI Sultra, Sarjono,.S.Sos.,M.Ap di Ballroom Wonua Monapa, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel. Senin 18/9/2023.

Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga ST MM dalam sambutannya, pihaknya sangat mendukung dengan terbentuk pengurus PWI Konsel, karena organisasi-organisasi ini bisa menjadi mitra pemerintah dalam mendorong pembangunan.

“Dengan terbentuk pengurus PWI Konsel ini, bisa memberikan peran informasi yang baik, independen dan mencerdaskan putera-puteri di Konsel,” ucap Bupati Konsel dua periode itu.

Pengukuhan PWI Konsel
Pengukuhan PWI Konsel

Sementara itu, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo mengucapkan, kehadiran PWI Konsel ini dapat bersinergi dan berkontribusi dalam membangun daerah.

“Yang dilantik ini, kita sudah bersama sekitar 20 tahun lamanya, diharapkan bisa menambah semangat bertugas dan menjadi mitra strategis Pemkab Konsel,”ujarnya.

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo

Sementara itu Ketua PWI Sultra Sarjono menyampaikan, keberadaan PWI di Konsel di harapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal penyampaian informasi yang sehat dan menyehatkan.

“di era sekarang ini jaman Globalisasi dimana adanya berita yang sering menerpa kita banyak hal yang kita dibuat bingung dimana munculnya media sosial yang terkadang banyak yang tak jelas kebenarannya bahkan bentuknya hoax”, ujar Sarjono

Sehingga dalam memilah berita, sambungnya, tentunya harus teliti dalam hal melihat dan menilai berita, tentunya hal ini perlu diketahui apa dan bagaimana syaratnya media yang jelas badan hukumnya dan diakui oleh Dewan Pers.

“profesionalisme Wartawan tentunya diutamakan pula dalam hal pemuatan berita sehingga wartawan yang bergabung di PWI tentunya sudah melalui verifikasi syarat dan aturan yang ditetapkan dalam aturan organisasi PWI sehingga tentunya diharapkan bisa menjaga marwah organisasi sebaik-baiknya”,tegas Ketua PWI Sultra

Terakhir Sarjono berharap kepada Bupati dan Pemerintah Konsel, DPRD dan semua anggota untuk tetap menjalin kerjasama baik dengan PWI Konsel dalam hal kemitraan dalam kegiatan pemberitaan dalam mengangkat dan menjaga nama baik daerah kita Konsel.

Untuk diketahui kegiatan tersebut dihadiri Ketua Koni Konsel Adi Jaya Putra, Ketua KNPI Sultra Muh. Amsar, KPU Konsel, pengurus PWI Sultra dan pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan serta para undangan lainnya.